ALL CATEGORY
KPPBC Kudus Ungkap 43 Kasus Pelanggaran Pita Cukai Rokok
Kudus, FNN - Pandemi COVID-19 tidak menghalangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama Januari hingga Mei 2021 berhasil mengungkap 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok. "Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.763.476 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dari 5,76 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4 miliar. Modus pengiriman barang ilegal tersebut juga bermacam-macam, mulai dari pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga menggunakan truk kontainer yang dicampur dengan komoditas pokok masyarakat untuk mengelabuhi petugas. Ada pula yang mengirimkan melalui jasa ekspedisi, seperti yang terungkap pada 27 Mei 2021 berhasil menindak di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus. Dari hasil penindakan tersebut, berhasil diamankan 32.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021. (sws)
Ferdinand Hutahaean: Komnas HAM Blunder Panggil Pimpinan KPK
Jakarta, 11/6 (ANTARA) - Politisi Ferdinand Hutahaean menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan blunder dengan memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang saat ini menjadi perhatian publik. "Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut dia, yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak. "Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini khan lucu," kata dia. Terkait polemik TWK di KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas. Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Diketahui sebelumnya Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa, 8 Juni 2021. Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6). Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. "Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (sws)
Selain Sembako, Jokowi Juga Akan Pajaki Kerikil, Pasir, dan Knalpot
Jakarta, FNN - Presiden Jokowi terus memburu duit rakyat. Pemerintahan negara di bawah komando Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah sembilan bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: 1. Beras dan Gabah 2. Jagung 3. Sagu 4. Kedelai 5. Garam Konsumsi 6. Daging 7. Telur 8. Susu 9. Buah-buahan 10. Sayur-sayuran 11. Ubi-ubian 12. Bumbu-bumbuan 13. Gula Konsumsi Barang Hasil Tambang Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN. Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN: 1. Minyak Mentah (crude oil) 2. Gas Bumi 3. Panas Bumi 4. Pasir dan Kerikil 5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara 6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Tahun 2020 lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan pengenaan pungutan cukai baru pada sejumlah item saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR 19 Februari 2020 lalu. Awalnya, rapat tersebut membahas penerapan cukai pada kantong plastik. Namun, belakangan pembahasannya meluas pada objek cukai lain, yakni asap atau emisi kendaraan bermotor dan minuman kemasan dan berpemanis. Anggota DPR sendiri menyambut positif usulan pengenaan cukai baru pada 3 jenis komoditas tersebut. Usai memaparkan rencana cukai kantong plastik, Sri Mulyani lantas menjabarkan gagasan rencana pemberlakuan bea cukai pada minuman berpemanis dan emisi gas buang kendaraan. (ant, lj, kps)
Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Guncang Sulut
Jakarta, FNN - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,7 mengguncang Sulawesi Utara pada Selasa sekitar pukul 09.23 WIB, menurut informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang diterima di Jakarta. Episentrum gempa berada di 0,06 Lintang Selatan dan 124,40 Bujur Timur sejauh 66 kilometer tenggara daya Bolaanguki-Bolsel dengan kedalaman 14 kilometer. (sws)
Mental Penjajah dan Negara Menuju Bangkrut
Draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP "bid'ah" akan menghukum penghina presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik. Selain telah menaikkan tarif pajak, pemerintah juga akan memperluas obyeknya. Urusan sembako dan "hajat hidup orang banyak" akan dihajar pajak. Oleh M Rizal Fadillah Bandung, (FNN) - TUJUAN bernegara pasca kita menyatakan kemerdekaan antara lain "memajukan kesejahteraan umum". Siapa pun yang diberi amanat untuk berada dalam pemerintahan, berkewajiban mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan memberatkan dan menyengsarakan. Kita merdeka karena tidak enak dan pahit dijajah. Kehidupan sulit dan segala tertekan serta dipaksa-paksa oleh pemerintah penjajah. Upeti ditarik dari berbagai sektor, urusan kebutuhan pokok dipajaki. Penjajah hidup senang sementara rakyat jajahan menderita. Segala diawasi dari ngomong hingga batuk-batuk. Sedikit membicarakan keburukan "tuan meneer" dicap ektremis bahkan pemberontak. Negara kita adalah negara merdeka, tetapi tontonan perilaku penguasa belum menampilkan sosok pemerintahan negara merdeka. Kedaulatan rakyat sebagai ciri khas kemerdekaan terambil habis. Justru kedaulatan negara yang menjadi ciri primitivitas bernegara sedang ditegakkan. Memperkaya diri dan kroni. Membungkam aspirasi dan menginjak-injak hak asasi. Upeti dengan bahasa santun pajak tengah digalakkan. Tema agak akademis "PPN" atau Pajak Pertambahan Nilai merambah ke mana-mana. Rakyat bukan penikmat, tetapi menjadi obyek. Di tengah pemborosan dan kegilaan korupsi justru rakyat semakin diperas. PPN akan dikenakan antara lain pada sembako, pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa surat berperangko. Beban berat kembali berada di pundak rakyat kebanyakan. Dua kemungkinan atas kondisi ini yaitu para penyelenggara negara yang telah dihinggapi penyakit mental penjajah, mumpung berkuasa dan menikmati kekuasaan, atau memang negara sedang bangkrut. Sudah tidak mampu membiayai rakyatnya lagi. Pajak rakyat adalah pilihan terpaksa. Duit negara cekak karena pemerintah tidak amanah dan salah urus. Draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP "bid'ah" akan menghukum penghina presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik. Selain telah menaikkan tarif pajak, pemerintah juga akan memperluas obyeknya. Urusan sembako dan "hajat hidup orang banyak" akan dihajar pajak. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah bermental penjajah (koloniale mentaliteit)? Jika ya, rakyat harus mengubah segera dengan pemerintahan yang bermental merdeka (vrije mentaliteit) dan berorientasi kerakyatan (populitisch). Atau apakah negara sedang mengalami kebangkrutan (pailliet) karena salah urus? Jika ya, rakyat pun harus mengubah segera dengan pemerintahan yang lebih mampu (beter in staat) dan amanah (eerlijk). Perubahan adalah suatu keniscayaan atas situasi karena rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemerintah yang sulit untuk dipercaya. ** Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Akhir 2021 Jokowi Kembali Bubarkan Badan/Lembaga
Jakarta, FNN - Pemerintah kembali membuka peluang untuk membubarkan lembaga non-struktural yang merupakan bagian dari upaya melakukan perampingan birokrasi pemerintahan secara menyeluruh. Presiden Jokowi melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, saat ini pemerintah masih menginventarisir Lembaga yang akan dibubarkan Jokowi. Menurut Tjahjo, langkah awal pembubaran badan/lembaga ini bisa dilakukan pada akhir 2021 atau awal 2022. "Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun (2021) atau awal tahun (2022) dan dibahas antardepartemen instansi," ujar Tjahjo dalam keterangannya pada Kamis (10/6/2021). "Setelah itu, baru dibahas dengan DPR. Kemudian berlanjut mengajukan izin kepada Presiden," lanjutnya. Tjahjo juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian sebelum membubarkan sejumlah badan/lembaga yang dimaksud. Meski demikian, Tjahjo juga menyinggung kemungkinan ada badan/lembaga yang akan diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lain. "Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," tuturnya. Tjahjo menambahkan, rencana pembubaran badan/lembaga bertujuan mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, ramping dan tidak tumpang-tindih. Sebelumnya Tjahjo mengungkapkan, pemerintah akan kembali membubarkan sejumlah lembaga pada 2021. Tjahjo mengatakan, daftar lembaga yang hendak dibubarkan segera diserahkan ke DPR untuk disetujui. "Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021). Tjahjo tidak mengungkap lembaga apa saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Namun, ia menyinggung soal Kementerian komunikasi dan Informatika yang menaungi sejumlah badan di bawahnya. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ke-10 lembaga yang telah dibubarkan pada 2020 lalu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Kemudian, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (ant, kps)
Satgas: 200 Pasien COVID-19 di Provinsi Jambi Meninggal Dunia
Jambi, FNN - Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Jambi menyatakan sudah terdapat 200 orang pasien COVID-19 yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota di daerah itu meninggal dunia. "Pada hari ini satu orang pasien COVID-19 di Kota Jambi meninggal dunia, dengan demikian sudah terdapat 200 orang pasien COVID-19 yang meninggal dunia di Jambi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Kamis. Selain pasien COVID-19 yang meninggal dunia, juga terdapat 132 orang warga Jambi yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari ini. Di antaranya 68 orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 31 orang di Muaro Jambi dan 24 orang di Tanjung Jabung Timur. Kemudian delapan orang di Kota Sungai Penuh dan satu orang di Kabupaten Sarolangun. Dengan demikian total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu hingga saat ini berjumlah 10.646 orang. Pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada hari ini di daerah itu berjumlah 54 orang. 30 orang di Kota Jambi dan 24 orang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sehingga total pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh di daerah itu berjumlah 8.451 orang. "Pasien COVID-19 yang masih menjalani proses perawatan sebanyak 1.995 orang," kata Johansyah. Sementara itu dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu satu kabupaten berada pada zona merah COVID-19 atau zona resiko tinggi penularan COVID-19. Sembilan kabupaten berada pada zona oranye COVID-19 atau zona risiko sedang penularan COVID-19. Yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sementara Kabupaten Kerinci berada pada zona kuning COVID-19. Satgas COVID-19 Provinsi Jambi mengimbau masyarakat di daerah itu untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin. Yakni mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ke luar daerah. (sws)
BMKG Prakirakan Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan Siang Ini
Jakarta, FNN - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas sedang mengguyur sebagian wilayah DKI Jakarta, terutama Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada Jumat siang. Melalui laman resminya yang dikutip di Jakarta, Jumat, BMKG memberi peringatan dini terkait potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di kedua wilayah tersebut pada siang hingga menjelang malam hari. Wilayah lainnya, yakni Jakarta Barat dan Jakarta Pusat berawan pada siang. Sedangkan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu cerah berawan. Memasuki malam hari, sebagian besar wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu berawan. Hanya Jakarta Barat dan Jakarta Selatan yang diguyur hujan ringan. Adapun suhu udara di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur berkisar 25-33 derajat Celcius. Sedangkan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara 26-32 derajat Celcius serta Kepulauan Seribu antara 27-31 derajat Celcius. Kemudian, tingkat kelembaban di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai 65-90 persen, sedangkan di Kepulauan Seribu 70-90 persen. (sws)
Siaran Televisi Analog di Banten Dihentikan Mulai 17 Agustus
Jakarta, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bertahap akan mulai menghentikan siaran televisi analog di Banten mulai 17 Agustus mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. "Dari tiga wilayah layanan siaran, semuanya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan analog switch off (ASO)," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan pers, dikutip Jumat. Wilayah Banten 1, mencakup Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan masuk Tahap I ASO yang dijadwalkan berlangsung 17 Agustus 2021. Provinsi Banten memiliki tiga wilayah siaran. Wilayah siaran Banten 2 (Kabupaten Pandeglang) dan Banten 3 (Kabupaten Lebak) masing-masing akan mendapatkan siaran televisi digital pada 31 Desember dan 2 November 2022. Multipleksing BSTV, TransTV dan SCTV sudah beroperasi di wilayah siaran Banten 1, sementara di Banten 2 terdapat multipleksing BSTV, Metro TV, TransTV dan TVOne. Di Banten 3, beroperasi multipleksing TVRI Bayah, BSTV dan Metro TV. Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog dan berpindah ke siaran digital melalui lima tahap yang berlangsung pada 17 Agustus, 31 Desember, 31 Maret 2022, 17 Agustus 2022 dan 2 November 2022. "Dengan adanya penetapan tahapan penghentian siaran analog tersebut, maka sangat perlu sekali dilakukan sosialisasi secara masif dan kontinyu, menyiapkan berbagai sarana untuk membangun kesadaran dan kesiapan masyarakat menyambut era penyiaran TV Digital," kata Niken. Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat paham bahwa setelah ASO, siaran televisi hanya bisa ditangkap perangkat televisi digital. Perangkat lama masih bisa menangkan siaran televisi digital jika ditambah set-top box. Migrasi siaran televisi dari analog ke digital mengacu pada standar International Telecommunication Union (ITU). ASO dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital di wilayah siaran. (sws)
Mess Haji Jadi Alternatif Karantina Pasien COVID-19 di Gorontalo
Gorontalo, 10/6 (ANTARA) - Mess haji Gorontalo disiapkan menjadi lokasi alternatif karantina pasien COVI-19, jika terjadi lonjakan kasus beberapa waktu ke depan. “Kemarin saya dan Forkopimda bertemu dalam rangka membahas karantina terpusat. Setelah kami evaluasi seperti yang terjadi di daerah lain, karantina mandiri kurang efektif. Pasien COVID-19 susah dikontrol, tidak ada obat, tidak ada petugas kesehatan. Ini yang melatarbelakangi kami untuk melakukan karantina terpusat,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Kota Gorontalo, Kamis. Mess haji dipilih karena tempatnya yang representatif, serta pernah digunakan sebagai lokasi karantina pasien COVID-19 pada awal pandemi tahun 2020. Apalagi, lanjutnya, pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ditunda, sehingga lokasi tersebut belum dimanfaatkan. "Waktu dulu PSBB pasien covid dikarantina di sini, jadi bisa kami kontrol. Kenapa bukan rumah sakit? Kalau tanpa gejala memang tidak membutuhkan rumah sakit kecuali pasien dengan komorbit. Jadi saat ini kita hanya terus waspada," tambahnya. Gubernur belum bisa memastikan kapan rencana itu akan terealisasi, namun langkah antisipasi harus segera dilakukan. Pihaknya meminta pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dini, pelacakan, dan perawatan COVID-19. Kakanwil Agama Provinsi Gorontalo Syafrudin Baderung menyambut baik rencana pemprov tersebut. Meski demikian ia mengatakan status mess haji sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama (Kemenag) RI, sehingga maka butuh izin dari Dirjen Haji Kemenag RI. “Asrama haji ini menjadi alternatif terakhir ketika terjadi lonjakan kasus. Jadi bukan serta merta hari ini dan besok langsung digunakan, tidak. Kami juga masih menindaklanjuti surat dari pak gubernur untuk dibawa ke pusat. Semua ini kita persiapkan hanya jika terjadi lonjakan kasus,” jelasnya. Selain asrama haji Gorontalo, Pemprov Gorontalo juga telah menyiapkan beberapa tempat lainnya untuk karantina pasien COVID-19. Tempat tersebut diantaranya Hotel Eljie di Kota Gorontalo dan asrama Badan Diklat di Bone Bolango yag sebelumnya digunakan untuk lokasi karantina. (sws)