ALL CATEGORY

Polrestro Jakarta Barat Lakukan OTT terhadap 22 Orang Tersangka Preman

Jakarta, FNN - Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 22 orang tersangka preman karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Jakarta Barat, Jumat. "Kami mengamankan (menangkap) sebanyak 22 preman yang kerap meresahkan masyarakat dengan cara melakukan pungutan liar, khususnya supir truk yang melintas di Jakarta Barat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Joko mengatakan 22 orang tersebut ditangkap oleh Unit Kejahatan-Kekerasan (Jatanras) dan Unit Reserse Mobile dibantu Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat ketika melakukan penyisiran ke sejumlah jalan di wilayah Cengkareng dan Kalideres. Para tersangka preman pun langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut, bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan liar, senjata tajam dan kupon yang dipergunakan untuk melakukan pungli. "Untuk sejumlah orang yang kami amankan saat ini berikut barang bukti sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. Joko menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan kepada para tersangka sebagai upaya mencegah pungli dan premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diteruskan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk melakukan pemberantasan aksi premanisme. Joko juga mengimbau kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan adanya praktik premanisme di wilayah Jakarta Barat. "Karena informasi sekecil apapun itu akan sangat membantu kami dalam menciptakan Jakarta Barat yang aman dan kondusif serta bersih dari aksi premanisme," tutupnya. (mth)

Satu Tahun Ahok Komut, Pertamina Dua Kali Kebakaran

Jakarta, FNN - Baru sekitar satu tahun Ahok menjadi Komisaris Utama, PT Pertamina Pesero mengalami dua kali kebakaran. Sebelumnya terjadi kebakaran hebat di Pertamina Balongan, kini kebakaran serupa terjadi di kilang Cilacap. Kebakaran melanda area Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Jawa Tengah, Jumat malam (11/6/2021). Dalam berbagai informasi yang disebarkan publik di Twitter kobaran api melahap tangki 39 paraxyline sekitar pukul 19.45 WIB. Penyebab kebakaran masih belum diketahui, namun saat kejadian sedang ada petir. Pertamina Unit Pengolahan IV Cilacap merupakan salah satu dari 7 jajaran unit pengolahan yang memiliki kapasitas produksi terbesar yakni 348.000 barel per hari. Kilang ini bernilai strategis karena memasok 44 persen kebutuhan BBM nasional atau 75 persen kebutuhan BBM di Pulau Jawa. Selain itu kilang ini merupakan satu-satunya kilang di tanah air saat ini yang memproduksi aspal dan base oil. PT Pertamina (persero) masih berupaya mengendalikan kebakaran yang terjadi pada salah satu tanki yang berisi benzene. Manajer Communications, Relations, and CSR Pertamina RU IV Cilacap Hatim Ilwan mengatakan pihaknya saat ini masih terus dilakukan upaya pemadaman sisa api di area bundwall. "Upaya pendinginan juga masih terus dilakukan untuk mencegah api timbul kembali," kata Hatim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kebakaran tangki di area Kilang Cilacap, Jawa Tengah ini terjadi pada pukul 19.45 (11/06) dan penyebab kebakaran masih belum diketahui. Upaya pemadaman dilakukan dengan menggunakan penyemprotan foam ke arah titik api. Sejumlah 50 petugas pemadam diturunkan untuk menangani kebakaran. Kilang Cilacap merupakan satu dari enam Kilang Pertamina dan kapasitas pengolahan 270 ribu barel per hari. Kilang ini memiliki sekitar 200 tangki untuk menampung crude yang akan diolah, gas serta BBM hasil pengolahan minyak mentah. Meskipun terjadi kebakaran, Pertamina memastikan pasokan BBM dan elpiji untuk masyarakat tetap aman. (ant)

Australia: Keputusan Brisbane Tuan Rumah Olimpiade 2032 Belum Final

Jakarta, FNN - Ketua Komite Olimpiade Australia John Coates menyatakan usulan dewan eksekutif Komite Olimpiade Internasional (IOC) menjadikan Brisbane sebagai tuan rumah Olimpiade 2032 belum mencapai keputusan final. “Saya sangat senang dengan kepercayaan ini... ini menjadi langkah selanjutnya,” kata Coates dikutip Reuters, Jumat. “Anda tidak akan pernah tahu dengan anggota IOC. Dukungan 50 persen suara diperlukan bahkan jika hanya ada satu kandidat (tuan rumah),” ujarnya lagi. Dewan eksekutif IOC pada Kamis telah mengusulkan Brisbane sebagai tuan rumah Olimpiade 2032 menyusul rekomendasi Komisi Tuan Rumah Olimpiade Masa Depan yang telah menetapkan Brisbane sebagai preferred host atau tuan rumah pilihan IOC. Namun pengambilan suara penetapan status tuan rumah Olimpiade baru akan dilakukan pada sesi IOC ke-138 di Tokyo, 21 Juli mendatang. Sekitar 100 anggota IOC bakal berkumpul memberikan suaranya dalam pertemuan yang dilaksanakan dua hari sebelum upacara pembukaan Olimpiade 2020 Tokyo dimulai pada 23 Juli. Coates mengatakan bahwa IOC masih berdialog dengan negara-negara yang juga mengutarakan minatnya untuk menggelar pesta empat tahunan itu, termasuk Indonesia, Belanda, Hungaria, Jerman dan Qatar. Perdana Menteri Negara Bagian Queensland Annastacia Palaszczuk juga tak mau menyimpulkan terlalu dini, tetapi ia mengaku senang karena Brisbane selangkah lagi bisa mengikuti jejak Melbourne (1956) dan Sydney (2000) sebagai kota tuan rumah Olimpiade di Australia. “Kami baru saja melewati tantangan terakhir, dan kami akan segera mencapai finis. Kami hanya perlu menunggu sebentar lagi,” kata Palaszczuk. “Tapi hari ini adalah hari yang sangat membanggakan, sesuatu yang belum pernah saya bayangkan seumur hidup saya untuk bisa mencapai status tuan rumah ini.” (mth)

Anggota DPR Fraksi NasDem Tolak Rencana Pajak Sembako

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad HM Ali menolak rencana Pemerintah mengenakan pajak untuk sembilan bahan pokok (sembako) karena akan menambah beban rakyat. “Fraksi NasDem menolak rencana, usulan Menteri Keuangan (Sri Mulyani, Red) soal tarif pajak itu. Kami akan perjuangkan itu jika rencana berbahaya ini benar-benar diusulkan ke DPR. Dari awal, kami tegaskan itu,” kata Ahmad Ali dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut dia, penerimaan pajak negara dapat ditingkatkan dengan cara lain, sehingga tidak perlu mengenakan pajak untuk sembako. “Harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi, pilihan menaikkan tarif itu pilihan potong kompas semata,” kata Ahmad HM Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem. Ia pun mendorong Kementerian Keuangan mengkaji lebih matang sumber-sumber pendapatan negara untuk pembiayaan APBN. Ahmad juga meminta ada perbaikan regulasi, sehingga penerimaan pajak dapat optimal dan pemerintah tidak perlu membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak. “Perbaikan regulasi itu untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan menunaikan pajak. Sangat tidak bijak menaikkan tarif pajak saat masyarakat sedang berjuang keras mempertahankan sumber dan nilai pendapatannya,” kata Ahmad Ali. “Nilai pendapatan yang berkurang, karena naiknya tarif pajak justru akan mengurangi belanja masyarakat,” kata dia menambahkan. Politisi Partai NasDem itu juga berharap Kemenkeu dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, sehingga ada sumber pendapatan negara yang dapat dioptimalkan. “Jangan seolah-olah soal pendapatan negara ini adalah champion Kemenkeu sendiri. Jadi yang dipikirkan hanya menaikkan tarif pajak. Duduk dan kerja sama dengan kementerian lain, sehingga bisa juga meraup pendapatan dari upaya mendorong surplus perdagangan luar negeri dan usaha lainnya,” ujar Ahmad Ali. Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako lewat perluasan objek PPN. Rencana itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait polemik itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (10/6) menegaskan, rencana itu sifatnya internal, sehingga ia menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bocor ke publik. Ia memastikan pemerintah masih akan fokus memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19. “Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” kata Sri Mulyani. “Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden,” kata dia menambahkan. (mth)

Ketua DPRD Surabaya Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Surabaya, FNN - Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengumumkan bahwa dirinya positif terpapar COVID-19 berdasarkan uji usap berbasis PCR pada Selasa, 8 Juni 2021. "Iya, saya positif COVID-19. Mohon doanya, dan sekarang sedang pemulihan," ujarnya ketika dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp jalur pribadi, Kamis malam. Cak Awi, sapaan akrabnya, mengatakan secara umum kondisinya baik, dan tidak ada gejala klinis signifikan. "Hanya butuh istirahat. Saya juga diberi vitamin serta beberapa obat oleh dokter," ucap pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut. Ia mengaku tidak tahu kronologi hingga terpapar COVID-19, sebab selama sepekan ini ada beberapa acara, termasuk siapa tertular maupun yang menulari. Cak Awi menjelaskan juga sudah mengontak sejumlah kolega yang sempat bertemu dengannya selama beberapa hari terakhir. Informasi itu, kata dia, juga sudah disampaikan ke petugas kesehatan agar bisa dilakukan penelusuran kontak sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19. "Saya sudah kontak beberapa kawan yang sempat ketemu. Untuk antisipasi semua saya minta lakukan tes usap PCR. Informasi juga saya sampaikan ke petugas kesehatan agar dilakukan tracing, dan bila mana ada yang positif bisa dilakukan treatment sesuai prosedur," katanya. "Demikian pula gedung DPRD Surabaya, sesuai SOP selama ini, memang rutin dilakukan sterilisasi pada ruangan dan kendaraan," tutur Cak Awi. Ia kembali mengajak masyarakat untuk selalu ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Saya sudah berusaha dan disiplin protokol kesehatan, mungkin saat lengah, semisal ketika makan bersama kawan-kawan. Pokoknya tetap kita harus disiplin," kata dia. (sws)

Belasan Tenaga Kesehatan Puskesmas Cibinong Positif COVID-19

Cianjur, FNN - Belasan tenaga kesehatan di Puskesmas Cibinong, Cianjur, Jawa Barat, terpapar COVID-19 setelah dilakukan tes cepat dan usap, sehingga seluruh aktivitas pelayanan di puskesmas dihentikan untuk sementara. Kepala Puskesmas Cibinong, dr Rahardian saat dihubungi Jumat, mengatakan ditemukannya 16 orang tenaga kesehatan yang terpapar itu, berawal dari dua orang tenaga kesehatan yang mengeluh hilang penciuman dan gejala lainnya seperti COVID-19, sehingga dilakukan tes cepat dan usap RT PCR. "Hasilnya dari puluhan tenaga kesehatan yang ada, terdapat 16 orang terpapar COVID-19, sehingga langsung dilakukan isolasi mandiri. Untuk sementara seluruh pelayanan dihentikan kecuali gawat darurat," katanya. Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, belasan tenaga kesehatan itu, diduga terpapar saat menjalankan aktifitas yang cukup padat selama satu bulan terakhir, termasuk memberikan pelayanan bagi warga satu desa klaster pengajian yang menjalani isolasi beberapa waktu lalu. Sehingga kondisi kesehatan mereka menurun dan rentan terpapar virus berbahaya. Sebagai antisipasi untuk memutus rantai penularan, pihaknya bersama gugus tugas langsung melakukan tes cepat dan usap terhadap keluarga dan warga sekitar tempat tinggal tenaga kesehatan yang positif. "Hasil penelusuran dan tes RT PCR yang dilakukan terhadap keluarga dan sampel beberapa orang warga terdekat, tidak menunjukkan gejala atau negatif COVID-19. Namun mereka diimbau untuk lebih meningkatkan prokes, saat beraktivitas di luar rumah," katanya. Sementara Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan seluruh aktivitas di Puskesmas Cibinong, dihentikan hingga batas waktu beberapa hari ke depan. Puluhan tenaga kesehatan lainnya, menjalankan aktifitas di rumah atau work from home. "Hanya pelayanan gawat darurat yang bisa dilayani. Kami sudah mengirim tim untuk penanganan dan melakukan penelusuran lebih dalam, terkait terpaparnya belasan tenaga medis di Puskesmas Cibinong. Kami mengimbau seluruh nakes di Cianjur, untuk lebih meningkatkan kesehatan dan pengamanan diri selama bertugas," katanya. (mth)

Ketua DPDRI Imbau Pemerintah Tinjau Ulang PPN Sembako

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor pendidikan dan kebutuhan pokok atau sembako demi mendukung kesejahteraan masyarakat. “Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil,” kata Ketua DPD LaNyalla di Jakarta, Jumat. Ketua DPD LaNyalla mengatakan pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan berpotensi menaikkan biaya sekolah sehingga akan membebankan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. "Anak-anak yang bersekolah swasta tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil yang tidak bisa masuk sekolah negeri," kata Ketua DPD RI itu. Sementara untuk rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako, ia menilai hal itu justru menghambat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) karena jika daya masyarakat turun maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. "Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara,” ujar LaNyalla. Ia menyarankan agar pemerintah mencari jalan lain dalam membenahi sistem perpajakan melalui berbagai upaya kreatif dalam rangka mendorong penerimaan negara. "Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar," ujar Ketua DPD RI LaNyalla.

Polda Kaltara Tangkap WNA Bawa Permen Mengandung Ganja

Tarakan, FNN - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja "Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis (10/6)," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan, Jumat. Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki. Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (14/6). (ant)

OJK: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117,4 Triliun

Solo, FNN - Investasi ilegal di Indonesia terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021 telah menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat sebesar Rp117,4 triliun, kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat. Bahkan, kata dia, saat ini pelaku maupun korban berasal dari berbagai kalangan, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka. Salah satu alasan masih banyak korban dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat. Ia mengatakan investasi ilegal ini sering terjadi dengan melibatkan keluarga, yaitu anggota keluarga yang sudah terjebak pada investasi ilegal mengajak anggota keluarga lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar. "Karena yang disasar ini lingkungan tertentu, pelaku tidak harus orang pintar dan korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," katanya. Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat, salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal. "Legal artinya memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya dan dapat uang cepat," katanya. Meski demikian, katanya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah sering tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka tidak jarang mengganti entitas baru. "Sedangkan dari sisi korban, sering mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," katanya. (ant)

Mahfud MD Sebut Pelaku Asusila Tak Terjerat UU ITE

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan direvisi. Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut. Dia menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, namun yang akan dihukum adalah penyebar konten itu. "Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum," katanya pula. Namun, lanjut dia, pelaku mesum atau asusila dapat dihukum melalui UU Pornografi. "Apa tidak dihukum. Dihukum, tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan. Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. "Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran," ujar Mahfud. Selain itu, dalam delik aduan pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban," katanya pula. Pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, yang mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini. "Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik," kata Mahfud. Hal itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan. "Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang," katanya pula. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian. Nantinya, kata dia, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu. Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, kata Mahfud pula. "Nah kami mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kami usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi," kata Mahfud MD. (ant)