ALL CATEGORY
Eva: Pasal "Pro Life" RUU KUHP Harus Berlaku Pula bagi Perempuan
Semarang, FNN - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari menekankan pasal-pasal pro life dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus berlaku pula bagi perempuan. "Perempuan harus diberi hak hidup sesuai dengan pilihannya. Tubuh dan jiwa perempuan adalah otoritas perempuan," kata Eva Kusuma Sundari menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin. Jika pemaknaannya demikian, lanjut Eva K Sundari, baru prinsip pro life (pandangan yang menentang adanya aborsi) bersifat adil. Apalagi, ada kasus-kasus kehamilan yang membahayakan nyawa ibunya, seperti hamil anggur, darah tinggi, dan jantung. Eva mengemukakan hal itu terkait dengan ketentuan dalam RUU KUHP yang bertalian dengan prinsip pro life, yang berpandangan bahwa janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh ibu kandungnya. Pemidanaan terkait dengan aborsi ini diatur dalam Pasal 251, 415, 469, dan 470 RUU KUHP. Misalnya, pada Pasal 469 menyebutkan bahwa setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun (Ayat 1). Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan ini mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (Ayat 3). "Jadi, tolong hak hidup perempuan juga diberi ruang yang sama besarnya dengan hak fetus (janin)," kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI. Meski mendukung pro life, termasuk hidup orang tuanya, Eva menegaskan bahwa setiap pasal tidak boleh generalisasi keadaan. Jika negara mengambil posisi demikian, menurut Eva, harus berlaku pula bagi para ibu, hak perempuan. Dengan demikian, apa yang terbaik bagi perempuan, juga harus memberikan ruang untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya. Namun, jika negara mendirikan tempat penampungan bagi para anak yang tidak dikehendaki orang tua, misalnya anak hasil korban pemerkosaan, perempuan mungkin bisa mempertimbangkan tidak aborsi. "Akan tetapi, jika perempuan harus 'mati' dalam hidup, ya, enggak sesuai dengan prinsip pro life, dong," kata Direktur Institut Sarinah Eva K. Sundari. Ia lantas menekankan, "Perlu pasal pemberat bagi para pelaku. 'Kan kehamilan oleh dua orang, kok, yang dihukum perempuan saja?" Apalagi, lanjut Eva, jika perempuan tersebut dalam posisi korban (pemaksaan, perkosaan) atau kawin culik seperti adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di luar kehendak perempuan. (mth)
Warga Donggala Aksi Jalan Kaki Donggala-Palu Tuntut Hunian Tetap
Kota Palu, FNN - Warga dari tiga Desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menggelar unjuk rasa mendatangi Kantor Gubernur Sulteng, Senin, diikuti ratusan orang yang dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 20 kilometer dari Kabupaten Donggala ke Kota Palu. Warga tiga desa tersebut, yakni Desa Loli Dondo, Loli Pesua, dan Loli Tasiburi. Aksi itu merupakan buntut kekecewaan warga terhadap lambatnya proses penanganan pascabencana oleh Pemerintah Kabupaten Donggala terhadap warga pada tiga desa tersebut. Tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi adalah belum adanya pembangunan hunian tetap (huntap) untuk warga yang menjadi korban bencana gempa bumi pada 2018 silam. Menurut salah satu peserta aksi, pada September 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan akan memenuhi tuntutan warga dengan membangun hunian berskema huntap mandiri yang pengelolaannya dikerjakan sendiri oleh penyintas dan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021, serta peralihan dari bantuan pembangunan huntap menjadi dana stimulan. "Penyintas di Loli Raya (Desa Loli Dondo, Loli Pesua, dan Loli Tasiburi) masih harus terus bersabar dan dibuat menunggu terkait kejelasan nasibnya," ujar Erlia, salah satu warga peserta aksi itu pula. Dalam aksi kali ini mereka meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura yang baru dilantik, untuk bisa mencarikan solusi terakait permasalahan yang saat ini dihadapi warga. "Mendesak gubernur terpilih untuk menghapus air mata kami. Sudah bertahun-tahun penyintas tinggal di huntara (hunian sementara), ini huntara sudah ada yang dibongkar, terpaksa kami tinggal di pondok yang kami bikin sendiri," ujarnya pula. "Daripada lama menunggu pembangunan huntap lebih baik itu dialihkan ke dana stimulan saja,' katanya lagi. Aksi warga dari tiga Desa di Kabupaten Donggala itu, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Sementara itu, saat aksi dilakukan, Gubernur Sulawesi Tengah masih menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka serah terima jabatan gubernur Sulawesi Tengah. (mth)
Kemendagri Desak Babel Selesaikan Penyetaraan Jabatan ASN
Pangkalpinang, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyelesaikan proses penyetaraan jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional. "Kami minta seluruh kepala daerah segera menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional paling lambat 30 Juni tahun ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin. Ia mengatakan dalam mempercepat proses penyetaraan jabatan ASN dari struktural ke fungsional ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menggelar rapat pemantapan, penyederhanaan struktur organisasi yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah. "Kami akan menghilangkan beberapa tataran struktural eselon III dan IV, agar bisa disetarakan dengan jabatan fungsional dengan latar pendidikan yang tepat," ujarnya. Menurut dia, penyederhanaan struktur organisasi menuju kesetaraan jabatan agar tidak ada tugas dan fungsi ASN fungsional yang terabaikan. Jadi, pejabat fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta latar belakang pendidikan yang merujuk pada rumah jabatan yang telah disusun. "Hal ini akan dibahas secara rinci untuk tiap OPD, agar tidak ada pegawai yang merasa tidak ada kesesuaian," katanya. Kepala Biro Organisasi Peprov Kepulauan Babel Ellyana menjelaskan penyederhanaan birokrasi ini telah digaungkan sejak dua tahun yang lalu, namun pada bulan Mei 2021, secara tegas Babel diperintahkan untuk segera merealisasikannya. "Proses penyederhanaan ini kami garap secara tandem dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena berpacu dengan waktu. Jadi, kami berharap kepada semua kepala perangkat daerah agar menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan paling lambat 30 Juni 2021," katanya. Oleh karena itu, katanya, jika pihaknya menyampaikan di atas tanggal tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui proses biasa untuk dapat menjadi tenaga fungsional. "Penyederhanaan birokrasi ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah menyederhanakan struktur organisasi, struktur organisasi tiap OPD akan berbeda sesuai dengan model dari MenpanRB. Misal, model struktur organisasi Satpol PP akan berbeda dengan Inspektorat," katanya. Tahap selanjutnya, menyetarakan jabatan, yakni perpindahan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III ke jabatan fungsional. Sedangkan pada tahapan ketiga, melakukan perubahan tugas dan fungsi dari masing-masing ASN," paparnya. (sws)
Aktivis Medsos: Kritik Adalah Hak, Namun Provokasi Tidak
Jakarta, FNN - Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa dalam iklim demokratis, aspirasi dan kritik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Enda, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,mengungkapkan yang meresahkan dewasa ini adalah oknum-oknum yang justru mencederai hak-hak bersuaranya melalui serangkaian provokasi berkedok kritik di dunia maya. ”Sejatinya kritik di dalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, di mana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU),” ujar Enda Nasution yang juga dijuluki Bapak Bloger Indonesia tersebut. Enda setuju bahwa kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dipahami bahwasanya opini yang datang kepada pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga negatif. “Namun ketika (opini, pendapat dan aspirasi) sudah mengajak untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama apalagi menuju anarki, itu menjadi sebuah provokasi,” ujar Enda. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini harus memposisikan diri untuk bersikap secara proporsional, terlebih dalam menanggapi kritik maupun provokasi yang tertuju pada pemerintah dengan bersikap tegas, tidak berlebihan namun tetap bijaksana. ”Seperti pada insiden pemblokiran internet di Papua yang saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo. Hal itu dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua yang berujung ricuh,” terangnya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menghambat penyebaran provokasi di dunia maya pada Mei 2020 lalu. “Ketika fitnah dan provokasi datang dari seorang tokoh atau publik figur, maka pemerintah harus menjawab karena jika dibiarkan maka dianggap seolah-olah itu benar, jadi perlu ada respon proporsional menurut saya yaitu dengan tidak terlalu sensitif namun juga tidak bisa terlalu dibiarkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Bapak Blogger Indonesia itu juga turut menyampaikan tips untuk masyarakat bagaimana menyampaikan aspirasi dan opini yang tepat tetapi tidak juga mencederai hak-hak bersuaranya sebagai warga negara khususnya di media sosial yang saat ini telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menuangkan opini dan ide-ide. “Yang pertama fokus pada masalahnya, jangan melebar, kepada pribadi seseorang atau pejabat tertentu apalagi mengungkit SARA,” jelas Enda. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta. Sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarannya. Kemudian ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan kritik dalam keadaan emosional. ”Karena seringkali yang terjadi malah menjadikan kritik yang sebenarnya legitimate atau benar justru malah menjadi negatif bahkan provokasi hasutan,” tukasnya. Disamping itu, ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa bijak dalam menyampaikan aspirasi dan kritiknya di sosial media melalui kampanye ‘gerakan bijak bersosmed’ yang fokus pada bagaimana kita berinteraksi dengan bijak di sosial media. “Salah satu poin yang selalu kita sampaikan di ‘gerakan bijak bersosmed’ bukan hanya penyampaian kritik namun juga tentang bagaimana kita berinteraksi secara bijak sehari-hari di sosial media,” katanya. (mth)
Tujuh Menteri Kunjungi Maluku Utara
Ternate, FNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengungkapkan tujuh menteri akan melakukan serangkaian kunjungan kerjanya di Malut sekaligus melihat aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. "Sebagaimana tertuang dalam 'rundown' kegiatan kunjungan, para menteri dan rombongan akan berangkat dari Jakarta menuju Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 dengan tujuan Weda dan dijemput oleh Gubernur Maluku Utara. Setelah kegiatan di Weda, gubernur dan para menteri akan menuju Ternate dan langsung ke Sofifi," kata Kepala Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K Suamba kepada ANTARA, Senin. Rahwan menyatakan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dipastikan akan menjemput dan mendampingi langsung rangkaian kegiatan kunjungan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,M.PA, Menteri Dalam Negeri Prof, Drs. H.Muhammad Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ir. Arifin Tasrif. Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi , Menteri Investasi Bahlil Lahadalia SE, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr.Ir. H. Basuki Hadimuljono M.Sc, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN DR Sofyan A Jalil dan sejumlah perwakilan kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, setelah tiba di Sofifi, rombongan menteri akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Dalam rakor nanti juga, gubernur akan mempresentasikan rencana pembangunan kawasan khusus ibukota Sofifi provinsi Maluku Utara dan pembangunan secara utuh di seluruh wilayah di provinsi Maluku Utara. Kemudian para menteri kabinet akan meninjau perumahan ASN dan rusun sebelum kembali ke Ternate, pada esok hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, rombongan didampingi gubernur akan menuju Labuha dan pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Tim advance dipimpin oleh Dr Ir Djoko Hartoyo M.Mar Sc yang juga Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah langsung menggelar rapat bersama dengan Pemerintah provinsi Maluku Utara di Royal Resto dipimpin oleh staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Idham Umasangadji. Ikut hadir dalam rapat finalisasi sejumlah instansi terkait seperti perwakilan Polda Malut, Korem 152 Babullah, KSOP dan Basarnas Malut dan pimpinan OPD terkait lingkup Provinsi Maluku Utara. Rombongan kemudian kembali ke Labuha dan akan melanjutkan perjalanan ke kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. (sws)
Politikus: Komunitas Jokowi-Prabowo Tak Goyahkan Sikap Kenegarawan
Semarang, FNN - Politikus Partai Golkar H.M. Iqbal Wibisono yakin Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak akan terpengaruh dengan keberadaan Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 jika melihat sikap kenegarawan kedua tokoh bangsa ini. "Saya berkeyakinan sesuatu yang tidak mungkin terjadi karena pertimbangan konstitusi telah mengatur bahwa presiden maksimal bisa menjabat 2 periode atau 10 tahun," kata Ketua DPP Partai Golkar Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Senin. Menyinggung kembali pembentukan sukarelawan itu, alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini mengemukakan bahwa politik sebuah persepsi yang selalu berkembang dan hidup sesuai dengan ruang dan waktu. Meskipun dalam konstitusi sudah jelas menyebutkannya, kata dia, tetap saja pada era demokrasi orang berkreasi atau mencoba berpendapat di luar pakem konstitusi, bahkan tidak ada larangan. Iqbal lantas menyebutkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7 sudah menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Di sisi lain, lanjut Iqbal, Presiden Jokowi selalu menyampaikan tidak mungkin maju lagi pada Pilpres 2024, malah enggan berbicara amendemen UUD NRI Tahun 1945, terlebih lagi menyangkut masa jabatan presiden/wakil presiden. "Isyarat atau sikap yang demikian ini memberikan kesempatan kepada tokoh bangsa lainnya untuk berminat dan bersiap-siap menjadi calon presiden pada periode 2024—2029," kata Iqbal. Ia mengutarakan bahwa jadwal pelaksanaan pilpres pada tanggal 28 Februari 2024 sehingga cukup waktu bagi bakal calon presiden/wakil presiden dan/atau partai politik yang akan mengikuti kontestasi politik pada tahun tersebut. Oleh sebab itu, perlu mempersiapkan diri sedini mungkin untuk meraih kemenangan pada pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2024. Untuk memenangi dua pemilu yang pelaksanaannya secara serentak itu, menurut Iqbal, memerlukan energi yang luar biasa. Iqbal lantas menyebutkan hal-hal yang bakal menentukan kemenangan parpol pada pileg maupun pilpres, antara lain sumber daya tokoh yang layak jual, struktur partai yang kuat, jaringan sosial yang kuat, finansial yang kuat, serta sarana dan prasarana lain sebagai pendukung. Selain itu, kata dia, harus cerdas membaca kencenderungan persepsi masyarakat dengan mencermati hasil survei dari sejumlah lembaga survei. "Hasil survei ini cenderung menjadi kebutuhan atau pertimbangan utama sebelum menentukan sikap dan langkah para calon untuk memasuki gelanggang pertempuran pada tahun 2024," katanya. Ia mencontohkan Partai Golkar dalam hasil rapimnas pada bulan Maret 2021 telah memutuskan mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden pada tahun 2024. Di samping itu, lanjut dia, ada sederet nama lain, seperti Puan Maharani dan Ganjar Pranowo dari PDIP, serta banyak nama lain sebagai tokoh bangsa yang ingin mendarmabaktikan untuk kejayaan Indonesia ke depan. (sws)
Aktivis Medsos: Kritik Adalah Hak Namun Provokasi Tidak
Jakarta, FNN - Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa dalam iklim demokratis, aspirasi dan kritik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Enda, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,mengungkapkan yang meresahkan dewasa ini adalah oknum-oknum yang justru mencederai hak-hak bersuaranya melalui serangkaian provokasi berkedok kritik di dunia maya. ”Sejatinya kritik di dalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, di mana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU),” ujar Enda Nasution yang juga dijuluki Bapak Bloger Indonesia tersebut. Enda setuju bahwa kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dipahami bahwasanya opini yang datang kepada pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga negatif. “Namun ketika (opini, pendapat dan aspirasi) sudah mengajak untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama apalagi menuju anarki, itu menjadi sebuah provokasi,” ujar Enda. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini harus memposisikan diri untuk bersikap secara proporsional, terlebih dalam menanggapi kritik maupun provokasi yang tertuju pada pemerintah dengan bersikap tegas, tidak berlebihan namun tetap bijaksana. ”Seperti pada insiden pemblokiran internet di Papua yang saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo. Hal itu dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua yang berujung ricuh,” terangnya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menghambat penyebaran provokasi di dunia maya pada Mei 2020 lalu. “Ketika fitnah dan provokasi datang dari seorang tokoh atau publik figur, maka pemerintah harus menjawab karena jika dibiarkan maka dianggap seolah-olah itu benar, jadi perlu ada respon proporsional menurut saya yaitu dengan tidak terlalu sensitif namun juga tidak bisa terlalu dibiarkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Bapak Blogger Indonesia itu juga turut menyampaikan tips untuk masyarakat bagaimana menyampaikan aspirasi dan opini yang tepat tetapi tidak juga mencederai hak-hak bersuaranya sebagai warga negara khususnya di media sosial yang saat ini telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menuangkan opini dan ide-ide. “Yang pertama fokus pada masalahnya, jangan melebar, kepada pribadi seseorang atau pejabat tertentu apalagi mengungkit SARA,” jelas Enda. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta. Sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarannya. Kemudian ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan kritik dalam keadaan emosional. ”Karena seringkali yang terjadi malah menjadikan kritik yang sebenarnya legitimate atau benar justru malah menjadi negatif bahkan provokasi hasutan,” tukasnya. Disamping itu, ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa bijak dalam menyampaikan aspirasi dan kritiknya di sosial media melalui kampanye ‘gerakan bijak bersosmed’ yang fokus pada bagaimana kita berinteraksi dengan bijak di sosial media. “Salah satu poin yang selalu kita sampaikan di ‘gerakan bijak bersosmed’ bukan hanya penyampaian kritik namun juga tentang bagaimana kita berinteraksi secara bijak sehari-hari di sosial media,” katanya. (sws)
Polres Garut Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Darurat di Leles
Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mendalami penyebab terjadinya kebakaran pasar darurat di Alun-alun Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menghanguskan ratusan kios berikut barang dagangannya. "Kami akan lebih dalami," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Andrey Valentino saat meninjau langsung lokasi kebakaran Pasar Leles, Senin. Ia menuturkan kepolisian mendapatkan informasi adanya kebakaran pasar darurat di Kecamatan Leles, Minggu (20/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Kepolisian bersama petugas gabungan lainnya serta masyarakat berusaha memadamkan kobaran api tersebut agar tidak terus meluas membakar bangunan kios pasar. "Langkah yang kami ambil yang pertama bagaimana caranya kami juga dibantu oleh warga sekitar dan masyarakat sekitar untuk pertama kali memadamkan api," kata Andrey. Ia menyampaikan usaha melakukan pemadaman, jajaran kepolisian menginventarisir dampak kerugian materi dan jiwa dari kebakaran tersebut. "Kami melakukan upaya untuk melokalisir, apakah ada korban dan kemungkinan tadi baru diketahui ada kurang lebih 400 kios yang terbakar," katanya. Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut Asep Mulyana menambahkan kebakaran di kawasan pasar darurat di Leles itu telah banyak menghanguskan kios yang dibangun dari bahan mudah terbakar. Petugas dari Disperindag, kata dia, sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dampak kebakaran dan mencari tahu penyebab peristiwa itu. "Kami belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran," kata Asep. (sws)
Komisi III: Polri Harus Profesional Tangani Kasus Penembakan Jurnalis
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus penembakan yang dialami jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) di Sumatera Utara. Karena itu, dia meminta Polri mengungkap dan menangkap dalang dan pelaku serta motif kejadian tersebut kepada publik. "Saya mengecam keras atas kejadian tertembaknya Mara Salem oleh orang tidak dikenal (OTK). Saya juga berharap agar aparat Kepolisian segera menangkap siapa dalang dan pelaku serta sekaligus mengungkap motif yang melatar belakangi kejadian tersebut," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin. Dia mengatakan kerja cepat dan kerja keras Kepolisian untuk segera mencari pelaku merupakan ujian bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membuktikan institusinya hadir memberikan rasa aman dan berkeadilan dalam menindak pelaku kejahatan di Indonesia. Terutama, menurut dia, kejahatan tersebut menimpa insan pers yang berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa dalam menjalankan kerja jurnalistik perlu mendapatkan perlindungan hukum. "Saya juga berharap seperti yang pernah disampaikan Kapolri saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR bahwa kepolisian akan bekerja lebih profesional dan transparan sesuai 'tag line' Kepolisian yang baru yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi)," ujarnya. Politisi PAN itu meminta masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat Kepolisian. Dia juga meminta masyarakat mengawal secara bersama kasus tersebut agar penyelesaian masalah tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel. "Penyelesaian masalah ini dapat dibuka secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin meningkat," katanya. Selain itu dia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi sebagaimana dipemberitaan bahwa masalah kekerasan terhadap insan pers masih sering terjadi. Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari. Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. (sws)
Basarnas Banten Temukan Jasad Santri di Pantai Karangseke
Lebak, FNN- Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basanas) Banten pada hari ketiga pencarian menemukan jasad seorang santri yang terseret ombak pada Sabtu (19/6), di Pantai Karangseke perairan Binuangeun, Kabupaten Lebak. "Jasad seorang santri yang diketahui bernama Hadi (17) warga Panunggulan, Serang itu kini dibawa oleh keluarga untuk dimakamkan," kata Humas Basarnas Banten Sito Warsito, di Lebak, Senin. Tim evakuasi gabungan yang melibatkan Rescue KP&P Banten, TNI, Polairud Polda Banten, BMKG, BPBD Lebak, PMI, relawan Balawista, dan nelayan melakukan pencarian korban hingga hari ketiga. Penemuan jasad santri itu pada Senin pukul 07.30 WIB sejauh 500 meter dari lokasi kejadian, dan korban kemudian diserahkan kepada keluarganya. Dengan demikian, kata dia, pencarian seorang santri dihentikan dan lembaga masing-masing kembali ke kesatuannya. Pencarian korban di Pantai Karangseke, perairan Binuangeun dengan menggunakan alat rescue car, rubber boat, motor tempel 35 PK, palsar komunikasi dan palsar medis serta APD hazmat. "Kami sekarang fokus pencarian ABK pada hari keenam di perairan Salira yang belum ditemukan," katanya pula. (sws)