ALL CATEGORY
Satpol PP Bandung Larang Gerai McD Buat Promosi Sebabkan Kerumunan
Bandung, FNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melarang seluruh gerai McDonald's (McD) yang ada di Ibu Kota Jawa Barat itu membuat promosi produk yang menyebabkan kerumunan pemesan atau konsumen. Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan produk yang dilarang itu bukan dikhususkan untuk BTS Meals, namun juga kepada produk lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan di masa pandemi COVID-19. "Kalau BTS Meals dilarang kan belum tentu, bisa jadi promosi yang lain menimbulkan kerumunan," kata Mujahid di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Menurutnya kini para gerai McD yang ada di Kota Bandung pun telah sepakat untuk tidak menjual kembali BTS Meals yang akhir-akhir ini ramai dipesan. Adapun produk makanan cepat saji BTS Meals itu merupakan kerjasama antara McD dengan grup boy band asal Korea Selatan yakni BTS. Sejauh ini menurutnya tiga gerai McD di Kota Bandung disegel sementara karena menimbulkan kerumunan yang sempat tak terkendali. Tiga gerai McD itu yakni di Buahbatu, Cibiru, dan Kopo. Selain menimbulkan kerumunan, menurut Mujahid tiga gerai tersebut memiliki stok produk BTS Meals yang cukup banyak. "Yang tiga itu Cibiru, Buahbatu, sama Kopo Mas. Karena memang stok paketnya terbanyak di tiga titik itu, jadi itu yang kita segel, sisanya hanya dibubarkan," kata dia. (sws)
BNN Sultra Ungkap Napi Pengendali Narkoba di Dalam Lapas Kendari
Kendari, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap seorang pria yang saat ini berstatus narapidana inisial R di Lapas Kelas IIA Kendari diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di Kota Kendari. Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Sabtu, mengatakan awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial A (37) pada Jumat (11/6) di daerah Kecamatan Wuawua, Kendari. "Dan dari hasil penyelidikan, kita kerja sama dengan pihak Lapas Kendari dan kita juga memperoleh satu tersangka lainnya inisial R (diduga) sebagai pengendali di Lapas Kendari," ungkap Sabaruddin. Ia menyampaikan, setelah pihaknya mendapat keterangan tersangka A bahwa ia dikendalikan oleh seorang narapidana, pihaknya segera melakukan koordinasi ke Lapas Kelas IIA Kendari. Dari koordinasi, ternyata napi yang disebutkan oleh tersangka A pada Jumat (11/6) pagi, yaitu napi R telah diamankan sebuah telepon genggam saat razia rutin dari anggota lapas. "Hari ini Kepala Lapas beserta beberapa jajarannya beliau menyerahkan kepada kita untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait pengungkapan perkara yang kita kerja samakan," ujar Ginting. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa sebelum mendapat informasi dari BNN pada Jumat (11/6) siang, anggotanya telah melakukan razia pada pagi hari dan menemukan telepon genggam dari napi R yang juga merupakan narapidana kasus narkoba. "Jadi kemarin pagi itu kewajiban kami sebagai pengamanan, anggota saya melakukan razia di dalam dan kebetulan si R ini didapat hp-nya, terus kami simpan, Sekitar pukul 12.00 WITA, ada informasi dari BNNP bahwa ada penangkapan di luar dan mencoba konfirmasi ke kami dan ternyata Alhamdulillah pagi itu juga kami habis sita hp-nya (napi R). Jadi kami langsung koordinasikan," kata Samad. Samad mengklaim, pihaknya telah melakukan pengawasan di dalam Lapas dengan seketat mungkin, bahkan telah memasang alat metal detektor, namun ia menyangkal karena masih ada narapidana yang lolos menggunakan telepon genggang di dalam lapas itu. Ia menegaskan, bakal menyelidiki sumber dari mana narapidana tersebut bisa mendapatkan telepon genggam. Bahkan ia mengancam jika ada anggotanya terlibat maka tidak akan segan-segan diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Hari ini Sabtu (12/6) kami menyerahkan satu orang narapidana untuk dilakukan proses penyidikan (oleh BNN), terbukti bersalah atau tidak nanti proses yang akan membuktikan," tutur Abdul Samad Dama. (sws)
Polri Ringkus Pemalak Sopir Kontainer Marunda Center
Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam preman yang kerap memalak para sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu. Enam preman yang diamankan petugas di antaranya UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya berdekatan dengan akses menuju kawasan industri Marunda Center. Dari tangan keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp39.500 berikut dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. Hendra mengaku pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungutan liar. "Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," tutur-nya. Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp7.000. Pengemudi yang menolak beli diwajibkan membayar uang senilai Rp3.000 dengan dalih jatah preman. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa shif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian. "Hasil pemeriksaan sementara, dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami, petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," ucap-nya. Odang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar segera melaporkannya ke petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu khususnya di wilayah hukumnya. "Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," ucap dia menegaskan. (sws)
Eva Sundari: Pembahasan RUU KUHP Tidak Perlu Semua Pasal
Semarang, FNN - Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari sependapat dengan pernyataan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak semua pasal, cukup yang top list issues. "Setuju, adu argumen ke top list issues (masalah daftar teratas) atau sejumlah pasal di antara 628 pasal yang menjadi perhatian hingga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat," kata Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. yang pernah menjadi anggota Komisi III (Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Jumat malam. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar tidak perlu membahas ulang semua pasal dalam RUU KUHP, tetapi cukup beberapa pasal saja yang kontroversial dan menjadi perdebatan di publik. "Harus disepakati antara Komisi III DPR dan Pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas), kecuali 14 hingga 16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di tengah masyarakat," kata Arsul, di Jakarta, Kamis (10/6). Arsul Sani memandang tidak perlu semua pasal dalam RUU KUHP. Jika dibahas satu per satu, khawatir tidak akan selesai dibahas di DPR. Eva K. Sundari sependapat pasal-pasal dalam RUU KUHP yang telah disepakati Komisi III DPR RI periode 2014—2019 tidak perlu dibahas kembali. Hal itu termasuk Pasal 79 RUU KUHP yang menyebutkan penetapan denda paling banyak berdasarkan kategori 1 sampai 8, yakni Kategori I, Rp1.000.000,00; Kategori II, Rp10.000.000,00; Kategori III, Rp50.000.000,00; dan Kategori IV, Rp200.000.000,00. Selanjutnya, Kategori V, Rp500.000.000,00; Kategori VI, Rp2.000.000.000,00; Kategori VII, Rp5.000.000.000,00; dan Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00. Eva yang pada periode 2014—2019 sebagai anggota Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perbankan) dari Fraksi PDIP DPR RI menyebutkan Pasal 79 Ayat (2) RUU KUHP menyatakan apabila terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan peraturan pemerintah. "Jika di tengah proses ada pasal yang kontroversial, disusulkan dibahas, asal menginginkan pembahasan transparan dan terbuka," kata Eva K. Sundari. Ia menyebutkan hal itu termasuk merespons usulan masyarakat, misalnya soal kebebasan beragama dan berkeyakinan yang masih dikhawatirkan para aktivis HAM. Di sisi lain, kata Eva K. Sundari, kelompok perempuan juga menginginkan pasal terkait dengan susila yang masih male bias (bias laki-laki). (sws)
PRT Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia
Kuala Lumpur, FNN - Seorang wanita pelaksana rumah tangga (PLRT) warga negara Indonesia (WNI) berusia 51 tahun asal Lampung mengalami penyiksaan oleh majikannya di tengah-tengah Malaysia menjalani "locdown" atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0. "KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Unit kawasan Brickfields Polis Di Raja Malaysia (PDRM) telah menyelamatkan seorang PLRT WNI yang mengalami penyiksaan oleh majikannya," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Sabtu. Yoshi menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur. "Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan. Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam di wajahnya," katanya. Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. "Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana," katanya. Dari indikasi awal, ujar dia, korban diduga mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan. "Yang terakhir terjadi pada satu Minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul," katanya. Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku. "Selama bekerja dua tahun korban hanya memperoleh tiga kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan," katanya. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan. Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat empat kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi. Dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor. "KBRI akan terus mengawal dan memastikan penegakan keadilan bagi korban penyiksaan atas PLRT," katanya. Dia mengatakan PMI Sektor domestik rentan terhadap pelanggaran oleh majikan seperti penyiksaan, gaji tidak dibayar dan pembatasan akses komunikasi dengan pihak keluarga. "Kondisi ini semakin menunjukkan pentingnya penyelesaian Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers yang sebelumnya telah berakhir masa berlakunya sejak Oktober 2016," katanya. (sws)
Harga CPO di Jambi Turun Tajam Sebesar Rp285
Jambi, FNN - Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di Jambi pada periode 11-17 Juni 2021, mengalami penurunan cukup signifikan sebesar Rp285 dari Rp10.547 menjadi Rp10.262 per kilogram, begitu juga dengan inti sawit dan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. "Hasil yang ditetapkan tim perumus harga CPO, TBS, dan inti sawit di Jambi pada periode kali ini adalah Tandan Buah Sawit (TBS) turun Rp31 dari Rp.1.904 menjadi Rp1.873 per kilogram, sedangkan inti sawitnya turun tipis Rp4 dari Rp6.541 menjadi Rp6.537 per kilogram," kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, yang diterima Sabtu. Untuk harga CPO, inti sawit, dan TBS sawit beberapa periode terakhir ini terus mengalami kenaikan dibanding beberapa periode lalu berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit, serta pihak terkait. Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.873 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp1.991 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp2.084 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp2.171 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp2.226 per kilogram. Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp2.273 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.318 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.38 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.315 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp2.206 per kilogram. Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur. (sws)
PT Timah Fasilitasi UMKM Bangka Ekspor Produk Udang Olahan
Pangkalpinang, FNN - PT Timah Tbk memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk bisa mengekspor produk olahan udang "ebi", sebagai bentuk komitmen perusahaan membantu UMKM mengembangkan usaha dan memperluas pasar. "Kami memfasilitasi produk UMKM agar berstandar global dan memiliki branding yang kuat untuk memacu ekspor makanan dan minuman olahan khas daerah ini," kata Kepala Bidang Kemitraan PT Timah Tbk Erwan Sudarto di Pangkalpinang, Sabtu. Ia mengatakan peningkatan ekspor produk UMKM ini difokuskan di lingkungan operasional perusahaan sebagai komitmen PT Timah membantu pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan UMKM yang mandiri dan berdaya saing di pasar global. "Saat ini sudah ada beberapa produk kerajinan, pangan dan minuman yang memasuki pasar Jepang, Korea Selatan, dan Eropa," ujarnya. Pelaku UMKM pengolahan udang "ebi" Bangka Rospa Edia Wati menargetkan untuk bisa ekspor ebi ke berbagai mancanegara. "Kalau untuk ekspor ini semuanya harus sesuai standar mulai dari peralatan dan untuk menambah modal, saya jadi mitra binaan PT Timah. Pinjaman dari PT Timah itu saya pakai buat siller yang lebih canggih, stok bahan baku dan peralatan lainnya,” ujar Rospa Ediaa Wati. Menurut dia, dengan menjadi mitra binaan PT Timah, ia juga dibantu secara pemasaran. Saat ini produknya dipasarkan di Galeri Serumpun Sebalai yang ada di Bandara Depati Amir. “Dibantu juga pemasaran, packaging saya jadi lebih bagus karena sudah punya siller yang memang sesuai kebutuhan. Ini semua setelah saya jadi mitra binaan PT Timah. Semoga nanti saya bisa ekspor karena produk ebi ini lebih unggul dalam rasa,” ujarnya. (mth)
Kawasan TPA Batulayang Pontianak Ditanami Pepohonan
Pontianak, FNN - Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batulayang di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, ditanami berbagai jenis pepohonan. "Sebagian areal TPA tersebut ditanami berbagai jenis pohon sebagai paru-paru kota," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat melakukan penanaman pohon di TPA Batulayang, Sabtu, bersama anggota komunitas dan pegiat lingkungan. Sebanyak 680 bibit pohon sumbangan dari perusahaan dan pihak lain ditanam di kawasan TPA Batulayang sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan. "Kita harapkan TPA ini tidak hanya sebagai tempat pembuangan sampah, tetapi juga menjadi destinasi ekowisata," kata Wali Kota. "Jadi kalau kita berkunjung ke TPA tidak lagi tercium bau sampah yang busuk, yang ada tanaman yang hijau, segar, dan berbuah," ia menambahkan. Area TPA Batulayang luasnya sekitar 28 hektare. Pemerintah kota berencana menjadikan sebagian dari area tempat pembuangan sampah tersebut sebagai daerah hijau. Berbagai jenis bibit pohon, termasuk pohon buah, ditanam di area tersebut. Edi berharap kegiatan penanaman bibit pohon di kawasan TPA Batulayang diikuti dengan kegiatan pemeliharaan untuk memastikan bibit yang ditanam tumbuh dengan baik. "Saya minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak melakukan perawatan pohon-pohon yang sudah ditanam," katanya. (mth)
LPEI Dorong Keberhasilan Ekspor UMKM Melalui CPNE
Jakarta, FNN - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terus mendorong keberhasilan ekspor pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Coaching Program for New Exporters (CPNE) di sejumlah kota besar di Tanah Air. "Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekspor nasional, membantu pemulihan ekonomi nasional, serta meningkatkan kapasitas UKM di daerah, agar dapat melakukan kegiatan ekspor dan memasarkan produknya ke pasar global," kata Direktur Eksekutif LPEI D.James Rompas dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu. LPEI, kata dia, membantu membukakan akses pasar melalui global marketplace dan pameran, baik yang dilakukan secara luring maupun daring, serta melakukan pengembangan community development melalui Program Desa Devisa. Dari kegiatan tersebut LPEI telah memiliki lebih dari 2.200 UKM mitra binaan, diantaranya 353 produk UKM telah berhasil di-posting di global marketplace dan menghasilkan 60 eksportir baru, serta mengembangkan dua Desa Devisa. Program CPNE kali ini diselenggarakan di Kota Medan, Sumatera Utara, dan menjadi kota ketiga dari rangkaian Program Jasa Konsultasi LPEI pada 2021 yang sebelumnya diselenggarakan di Kota Surakarta dan Bali. Kota Medan khususnya dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya memiliki potensi UKM berorientasi ekspor yang terbesar di Pulau Sumatera. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh IEB Institute beberapa waktu lalu, Kota Medan, Sumatera Utara, mampu mencatat pertumbuhan ekonomi 5,98 persen pada 2019 dengan nilai ekspor 20 miliar dolar AS ditopang oleh komoditi unggulan berupa sayuran, buah, kopi, rempah, dan makanan minuman. Program CPNE merupakan program pelatihan dan pendampingan berdurasi satu tahun yang diberikan LPEI kepada pelaku UMKM yang telah melewati penjaringan dan seleksi. Modul pelatihan yang diberikan antara lain mengenai tata cara ekspor, penyusunan laporan keuangan, legalitas dan sertifikasi ekspor serta turut dalam kegiatan pameran ekspor. Pelatihan kali ini diikuti 25 orang pelaku UMKM Sumatera Utara yang mengelola usaha antara lain rempah, hasil perkebunan kopi, produk kelapa dan turunannya serta produk makanan minuman. Salah satu peserta CPNE pelaku UMKM bergerak di bidang perkebunan kopi dari Deli Serdang, Darwis Harahap, berharap produknya bisa menembus pasar global. “Saya ingin kopi dari Sumatera Utara tidak hanya dikonsumsi di Indonesia atau Medan saja, tetapi bisa dinikmati di luar negeri. Saya tahu bahwa ini tidak mudah tetapi saya yakin kita mampu," ujar Darwis. Sementara itu Wakil Gubernur Medan Musa Rajekshah mengapresiasi segala bentuk inisiatif untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat Medan. "Pelatihan seperti CPNE sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM yang ada di Medan agar dapat bersaing di pasar global. Mengingat kita telah memiliki potensi dari sumber daya alam maupun manusia, seharusnya upaya-upaya positif seperti ini harus kita dukung. Karena hasilnya nanti akan kembali ke para pelaku UMKM dan masyarakat Medan," ujarnya. (mth)
Pengawas Depkeh AS Akan Selidiki Penyitaan Data Komunikasi Demokrat
Washington, FNN - Pengawas Internal Departemen Kehakiman (DOJ) AS akan menyelidiki upaya departemen selama pemerintahan mantan Presiden Donald Trump untuk menyita data komunikasi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat AS, badan pengawas itu mengonfirmasi. Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Michael Horowitz mengatakan bahwa kantornya mulai meninjau "penggunaan panggilan pengadilan dan otoritas hukum lainnya untuk memperoleh rekaman komunikasi Anggota Kongres dan orang-orang yang berafiliasi, dan media berita sehubungan dengan penyelidikan baru-baru ini atas dugaan pengungkapan yang tidak sah informasi kepada media oleh pejabat pemerintah." Horowitz mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tinjauannya akan "memeriksa kepatuhan Departemen dengan kebijakan dan prosedur DOJ yang berlaku, dan apakah penggunaan semacam itu, atau penyelidikan, didasarkan pada pertimbangan yang tidak tepat." Dia mengatakan penyelidikannya dapat berkembang jika "masalah lain" yang tidak ditentukan muncul selama penyelidikan. Inspektur jenderal mengumumkan peninjauannya setelah Senat Demokrat pada Jumat menuntut agar dua mantan jaksa agung AS bersaksi tentang panggilan pengadilan yang dilaporkan atas catatan anggota Kongres oleh Departemen Kehakiman Trump. Seorang pejabat Gedung Putih mengkritik tindakan pemerintahan Trump sebagai "mengerikan." Departemen Kehakiman di masa Trump memanggil Apple Inc untuk meminta data dari akun setidaknya dua Demokrat di Komite Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat dalam upaya untuk mencari tahu siapa yang berada di balik kebocoran informasi rahasia, New York Times melaporkan pada Kamis. Pejabat Kongres mengatakan ketua komite Adam Schiff dan anggota komite Eric Swalwell adalah dua legislator yang datanya telah dikonfirmasi oleh Departemen Kehakiman di masa Trump untuk diperiksa. "Presiden Trump berulang kali dan terang-terangan menuntut Departemen Kehakiman untuk melaksanakan kemauan politiknya, dan mencoba menggunakan Departemen itu sebagai gada terhadap lawan politiknya dan anggota media," kata Schiff dalam sebuah pernyataan pada Kamis yang meminta seorang inspektur jenderal untuk melakukan penyelidikan.. Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer dan Senator Dick Durbin mengatakan Jaksa Agung era Trump Bill Barr dan Jeff Sessions harus dipanggil jika perlu untuk memaksa mereka bersaksi kepada Komite Kehakiman Senat tentang penyitaan data rahasia, seraya menyebutnya sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang besar. ." Kate Bedingfield, direktur komunikasi Gedung Putih, mengatakan dugaan aktivitas Departemen Kehakiman itu menggambarkan jenis penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan sebelumnya yang mendorong Presiden Demokrat Joe Biden untuk melawan Trump dari Partai Republik. Biden telah menyatakan pentingnya independensi Departemen Kehakiman, dengan mengatakan bahwa departemen itu melayani rakyat, bukan presiden. Pada Jumat, Barr mengatakan kepada Politico bahwa ketika dia menjalankan Departemen Kehakiman dia "tidak mengetahui adanya catatan anggota kongres yang dicari dalam kasus kebocoran." Apple mengatakan pada Jumat bahwa mereka menerima panggilan pengadilan pada Februari 2018 yang mencari informasi pelanggan untuk 73 nomor telepon dan 36 alamat email, tidak semuanya adalah pelanggan Apple. Apple mengatakan panggilan pengadilan, yang datang dengan perintah pembungkaman dari hakim federal, "tidak memberikan informasi tentang sifat penyelidikan dan hampir tidak mungkin bagi Apple untuk memahami maksud dari informasi yang diinginkan tanpa menggali akun pengguna." Apple mengatakan pihaknya membatasi informasi yang diberikannya pada metadata dan informasi pelanggan akun, dan tidak memberikan konten apa pun seperti email atau gambar sebagai tanggapan atas panggilan pengadilan Departemen Kehakiman. (mth)