ALL CATEGORY
Kemendagri Desak Babel Selesaikan Penyetaraan Jabatan ASN
Pangkalpinang, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyelesaikan proses penyetaraan jabatan aparatur sipil negara dari struktural ke fungsional. "Kami minta seluruh kepala daerah segera menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional paling lambat 30 Juni tahun ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin. Ia mengatakan dalam mempercepat proses penyetaraan jabatan ASN dari struktural ke fungsional ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menggelar rapat pemantapan, penyederhanaan struktur organisasi yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah. "Kami akan menghilangkan beberapa tataran struktural eselon III dan IV, agar bisa disetarakan dengan jabatan fungsional dengan latar pendidikan yang tepat," ujarnya. Menurut dia, penyederhanaan struktur organisasi menuju kesetaraan jabatan agar tidak ada tugas dan fungsi ASN fungsional yang terabaikan. Jadi, pejabat fungsional akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta latar belakang pendidikan yang merujuk pada rumah jabatan yang telah disusun. "Hal ini akan dibahas secara rinci untuk tiap OPD, agar tidak ada pegawai yang merasa tidak ada kesesuaian," katanya. Kepala Biro Organisasi Peprov Kepulauan Babel Ellyana menjelaskan penyederhanaan birokrasi ini telah digaungkan sejak dua tahun yang lalu, namun pada bulan Mei 2021, secara tegas Babel diperintahkan untuk segera merealisasikannya. "Proses penyederhanaan ini kami garap secara tandem dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena berpacu dengan waktu. Jadi, kami berharap kepada semua kepala perangkat daerah agar menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan paling lambat 30 Juni 2021," katanya. Oleh karena itu, katanya, jika pihaknya menyampaikan di atas tanggal tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui proses biasa untuk dapat menjadi tenaga fungsional. "Penyederhanaan birokrasi ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah menyederhanakan struktur organisasi, struktur organisasi tiap OPD akan berbeda sesuai dengan model dari MenpanRB. Misal, model struktur organisasi Satpol PP akan berbeda dengan Inspektorat," katanya. Tahap selanjutnya, menyetarakan jabatan, yakni perpindahan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III ke jabatan fungsional. Sedangkan pada tahapan ketiga, melakukan perubahan tugas dan fungsi dari masing-masing ASN," paparnya. (sws)
Aktivis Medsos: Kritik Adalah Hak, Namun Provokasi Tidak
Jakarta, FNN - Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa dalam iklim demokratis, aspirasi dan kritik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Enda, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,mengungkapkan yang meresahkan dewasa ini adalah oknum-oknum yang justru mencederai hak-hak bersuaranya melalui serangkaian provokasi berkedok kritik di dunia maya. ”Sejatinya kritik di dalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, di mana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU),” ujar Enda Nasution yang juga dijuluki Bapak Bloger Indonesia tersebut. Enda setuju bahwa kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dipahami bahwasanya opini yang datang kepada pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga negatif. “Namun ketika (opini, pendapat dan aspirasi) sudah mengajak untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama apalagi menuju anarki, itu menjadi sebuah provokasi,” ujar Enda. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini harus memposisikan diri untuk bersikap secara proporsional, terlebih dalam menanggapi kritik maupun provokasi yang tertuju pada pemerintah dengan bersikap tegas, tidak berlebihan namun tetap bijaksana. ”Seperti pada insiden pemblokiran internet di Papua yang saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo. Hal itu dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua yang berujung ricuh,” terangnya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menghambat penyebaran provokasi di dunia maya pada Mei 2020 lalu. “Ketika fitnah dan provokasi datang dari seorang tokoh atau publik figur, maka pemerintah harus menjawab karena jika dibiarkan maka dianggap seolah-olah itu benar, jadi perlu ada respon proporsional menurut saya yaitu dengan tidak terlalu sensitif namun juga tidak bisa terlalu dibiarkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Bapak Blogger Indonesia itu juga turut menyampaikan tips untuk masyarakat bagaimana menyampaikan aspirasi dan opini yang tepat tetapi tidak juga mencederai hak-hak bersuaranya sebagai warga negara khususnya di media sosial yang saat ini telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menuangkan opini dan ide-ide. “Yang pertama fokus pada masalahnya, jangan melebar, kepada pribadi seseorang atau pejabat tertentu apalagi mengungkit SARA,” jelas Enda. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta. Sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarannya. Kemudian ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan kritik dalam keadaan emosional. ”Karena seringkali yang terjadi malah menjadikan kritik yang sebenarnya legitimate atau benar justru malah menjadi negatif bahkan provokasi hasutan,” tukasnya. Disamping itu, ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa bijak dalam menyampaikan aspirasi dan kritiknya di sosial media melalui kampanye ‘gerakan bijak bersosmed’ yang fokus pada bagaimana kita berinteraksi dengan bijak di sosial media. “Salah satu poin yang selalu kita sampaikan di ‘gerakan bijak bersosmed’ bukan hanya penyampaian kritik namun juga tentang bagaimana kita berinteraksi secara bijak sehari-hari di sosial media,” katanya. (mth)
Tujuh Menteri Kunjungi Maluku Utara
Ternate, FNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengungkapkan tujuh menteri akan melakukan serangkaian kunjungan kerjanya di Malut sekaligus melihat aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan. "Sebagaimana tertuang dalam 'rundown' kegiatan kunjungan, para menteri dan rombongan akan berangkat dari Jakarta menuju Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 dengan tujuan Weda dan dijemput oleh Gubernur Maluku Utara. Setelah kegiatan di Weda, gubernur dan para menteri akan menuju Ternate dan langsung ke Sofifi," kata Kepala Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K Suamba kepada ANTARA, Senin. Rahwan menyatakan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dipastikan akan menjemput dan mendampingi langsung rangkaian kegiatan kunjungan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,M.PA, Menteri Dalam Negeri Prof, Drs. H.Muhammad Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ir. Arifin Tasrif. Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi , Menteri Investasi Bahlil Lahadalia SE, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr.Ir. H. Basuki Hadimuljono M.Sc, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN DR Sofyan A Jalil dan sejumlah perwakilan kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Perwakilan Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, setelah tiba di Sofifi, rombongan menteri akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara. Dalam rakor nanti juga, gubernur akan mempresentasikan rencana pembangunan kawasan khusus ibukota Sofifi provinsi Maluku Utara dan pembangunan secara utuh di seluruh wilayah di provinsi Maluku Utara. Kemudian para menteri kabinet akan meninjau perumahan ASN dan rusun sebelum kembali ke Ternate, pada esok hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, rombongan didampingi gubernur akan menuju Labuha dan pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Tim advance dipimpin oleh Dr Ir Djoko Hartoyo M.Mar Sc yang juga Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah langsung menggelar rapat bersama dengan Pemerintah provinsi Maluku Utara di Royal Resto dipimpin oleh staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Idham Umasangadji. Ikut hadir dalam rapat finalisasi sejumlah instansi terkait seperti perwakilan Polda Malut, Korem 152 Babullah, KSOP dan Basarnas Malut dan pimpinan OPD terkait lingkup Provinsi Maluku Utara. Rombongan kemudian kembali ke Labuha dan akan melanjutkan perjalanan ke kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. (sws)
Politikus: Komunitas Jokowi-Prabowo Tak Goyahkan Sikap Kenegarawan
Semarang, FNN - Politikus Partai Golkar H.M. Iqbal Wibisono yakin Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak akan terpengaruh dengan keberadaan Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 jika melihat sikap kenegarawan kedua tokoh bangsa ini. "Saya berkeyakinan sesuatu yang tidak mungkin terjadi karena pertimbangan konstitusi telah mengatur bahwa presiden maksimal bisa menjabat 2 periode atau 10 tahun," kata Ketua DPP Partai Golkar Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Senin. Menyinggung kembali pembentukan sukarelawan itu, alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini mengemukakan bahwa politik sebuah persepsi yang selalu berkembang dan hidup sesuai dengan ruang dan waktu. Meskipun dalam konstitusi sudah jelas menyebutkannya, kata dia, tetap saja pada era demokrasi orang berkreasi atau mencoba berpendapat di luar pakem konstitusi, bahkan tidak ada larangan. Iqbal lantas menyebutkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7 sudah menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Di sisi lain, lanjut Iqbal, Presiden Jokowi selalu menyampaikan tidak mungkin maju lagi pada Pilpres 2024, malah enggan berbicara amendemen UUD NRI Tahun 1945, terlebih lagi menyangkut masa jabatan presiden/wakil presiden. "Isyarat atau sikap yang demikian ini memberikan kesempatan kepada tokoh bangsa lainnya untuk berminat dan bersiap-siap menjadi calon presiden pada periode 2024—2029," kata Iqbal. Ia mengutarakan bahwa jadwal pelaksanaan pilpres pada tanggal 28 Februari 2024 sehingga cukup waktu bagi bakal calon presiden/wakil presiden dan/atau partai politik yang akan mengikuti kontestasi politik pada tahun tersebut. Oleh sebab itu, perlu mempersiapkan diri sedini mungkin untuk meraih kemenangan pada pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2024. Untuk memenangi dua pemilu yang pelaksanaannya secara serentak itu, menurut Iqbal, memerlukan energi yang luar biasa. Iqbal lantas menyebutkan hal-hal yang bakal menentukan kemenangan parpol pada pileg maupun pilpres, antara lain sumber daya tokoh yang layak jual, struktur partai yang kuat, jaringan sosial yang kuat, finansial yang kuat, serta sarana dan prasarana lain sebagai pendukung. Selain itu, kata dia, harus cerdas membaca kencenderungan persepsi masyarakat dengan mencermati hasil survei dari sejumlah lembaga survei. "Hasil survei ini cenderung menjadi kebutuhan atau pertimbangan utama sebelum menentukan sikap dan langkah para calon untuk memasuki gelanggang pertempuran pada tahun 2024," katanya. Ia mencontohkan Partai Golkar dalam hasil rapimnas pada bulan Maret 2021 telah memutuskan mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden pada tahun 2024. Di samping itu, lanjut dia, ada sederet nama lain, seperti Puan Maharani dan Ganjar Pranowo dari PDIP, serta banyak nama lain sebagai tokoh bangsa yang ingin mendarmabaktikan untuk kejayaan Indonesia ke depan. (sws)
Aktivis Medsos: Kritik Adalah Hak Namun Provokasi Tidak
Jakarta, FNN - Aktivis media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa dalam iklim demokratis, aspirasi dan kritik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Enda, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,mengungkapkan yang meresahkan dewasa ini adalah oknum-oknum yang justru mencederai hak-hak bersuaranya melalui serangkaian provokasi berkedok kritik di dunia maya. ”Sejatinya kritik di dalam sistem demokrasi merupakan hak warga yang tidak bisa direnggut, di mana kebebasan untuk berbicara pun dijamin oleh Undang-Undang (UU),” ujar Enda Nasution yang juga dijuluki Bapak Bloger Indonesia tersebut. Enda setuju bahwa kritik berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan harus dipahami bahwasanya opini yang datang kepada pemerintah tidak selalu datang dalam bentuk positif tapi bisa juga negatif. “Namun ketika (opini, pendapat dan aspirasi) sudah mengajak untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama apalagi menuju anarki, itu menjadi sebuah provokasi,” ujar Enda. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini harus memposisikan diri untuk bersikap secara proporsional, terlebih dalam menanggapi kritik maupun provokasi yang tertuju pada pemerintah dengan bersikap tegas, tidak berlebihan namun tetap bijaksana. ”Seperti pada insiden pemblokiran internet di Papua yang saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo. Hal itu dilakukan menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua yang berujung ricuh,” terangnya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai usaha untuk menghambat penyebaran provokasi di dunia maya pada Mei 2020 lalu. “Ketika fitnah dan provokasi datang dari seorang tokoh atau publik figur, maka pemerintah harus menjawab karena jika dibiarkan maka dianggap seolah-olah itu benar, jadi perlu ada respon proporsional menurut saya yaitu dengan tidak terlalu sensitif namun juga tidak bisa terlalu dibiarkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Bapak Blogger Indonesia itu juga turut menyampaikan tips untuk masyarakat bagaimana menyampaikan aspirasi dan opini yang tepat tetapi tidak juga mencederai hak-hak bersuaranya sebagai warga negara khususnya di media sosial yang saat ini telah menjadi wadah bagi masyarakat dalam menuangkan opini dan ide-ide. “Yang pertama fokus pada masalahnya, jangan melebar, kepada pribadi seseorang atau pejabat tertentu apalagi mengungkit SARA,” jelas Enda. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi opini atau kritik dengan dukungan data dan fakta. Sehingga segala yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diverifikasi kebenarannya. Kemudian ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan kritik dalam keadaan emosional. ”Karena seringkali yang terjadi malah menjadikan kritik yang sebenarnya legitimate atau benar justru malah menjadi negatif bahkan provokasi hasutan,” tukasnya. Disamping itu, ia berpendapat bahwa memang sangat penting bagi masyarakat untuk bisa bijak dalam menyampaikan aspirasi dan kritiknya di sosial media melalui kampanye ‘gerakan bijak bersosmed’ yang fokus pada bagaimana kita berinteraksi dengan bijak di sosial media. “Salah satu poin yang selalu kita sampaikan di ‘gerakan bijak bersosmed’ bukan hanya penyampaian kritik namun juga tentang bagaimana kita berinteraksi secara bijak sehari-hari di sosial media,” katanya. (sws)
Memburu Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Jakarta, FNN - Secara teratur pada 5 Mei 2021 pagi, para pejabat struktural eselon 1 dan 2 KPK, lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango memasuki salah satu ruang di gedung Merah Putih KPK. Bersama mereka hadir pula lima orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Haryono. Bersama-sama mereka akan membuka satu lemari besi berisi kotak-kotak tersegel. Di kotak-kotak tersebut, tersimpan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Pada 5 Mei 2021 dipilih sebagai waktu untuk membuka "kotak pandora" karena baru pada 4 Mei 2021 lah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan "judicial review" terkait Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam "judicial review" tersebut juga memuat putusan MK mengenai status para pegawai KPK yang akhirnya tetap mengikuti isi UU No 19 tahun 2019. Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk mengambil secara acak lembar penilaian dari dalam kotak-kota tersebut. Lembaran tersebut memuat nama, nomor pokok pegawai (NPP) KPK serta penilaian panjang lebar yang diberikan asesor saat menguji pegawai KPK. Pahala diketahui juga menjadi peserta ujian, ia pun hanya sekilas saja memeriksa lembar penilaian tersebut. Selanjutnya perwakilan eselon 1 dan 2 lain pun ikut mengambil secara acak hasil kerja dan memeriksa lebih jeli apa saja yang dituliskan di kertas itu. Pada kesempatan akhir, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dengan cermat membaca kertas yang diambilnya dan dengan perlahan membaca apa saja penilaian yang diberikan asesor kepada para pegawai institusi penegak hukum tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memberikan pengumuman penting di ruang konferensi pers KPK. Isinya adalah dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ke-75 orang yang TMS tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yaitu 1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah; 2. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik Namun persoalannya, isi kertas penilaian yang menjadi keputusan akhir 75 orang pegawai disebut TMS tidak pernah dilihat oleh pegawai yang bersangkutan. Meminta hasil TWK Maka secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan TMS meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. "Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. Permintaan itu, menurut Hotman, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 huruf h menyatakan "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk adalah hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang." Sedangkan Pasal 18 ayat 2 menyatakan "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis." "Memang informasi tersebut tidak boleh dibuka institusi, yaitu KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ke publik karena itu data pribadi tapi walau data pribadi kami pikir ya sudah buka sajalah dari pada publik bertanya-tanya apa isi sebenarnya, apa hasilnya? Kami berpikiran dari pada muncul narasi-narasi yang tidak perlu, ya dibuka saja," ungkap Hotman. Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat lalu membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. "Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba, salah satu penyelidik KPK yang dinyatakan TMS. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK masih berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK. Menurut Ali, hingga 15 Juni 2021, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Selanjutnya badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. "KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali. Artinya, sejak 31 Mei 2021, batas akhir pemberitahuan kepada pegawai yang meminta hasil TWK adalah pada 22 Juni 2021. Ali menyebut data hasil TWK yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif padahal data yang diminta para pegawai merupakan data pribadi masing-masing pemohon. "Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali. Perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho mengaku ada 8 poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut. Delapan kelengkapan yang diminta adalah: 1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara; 2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat: a. Metodologi penilaian b. Kriteria penilaian c. Rekaman/hasil wawancara d. Analisa Assesor/pewawancara e. Saran dari Assesor/pewawancara; 3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; 4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK; 5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara; 6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya; 7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara; 8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara; "Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi. Penyerahan data tersebut, menurut Budi, telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021. Transparansi untuk semua Hotman mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya meminta hasil tes bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka. "Rohnya pemberantasan korupsi itu adalah transparansi. Kami ingin agar nanti untuk rekrutmen ASN, pejabat, guru, dokter, perawat dan pegawai lainnya supaya jangan tertutup, transparan saja," kata Hotman. Ia pun merasa heran karena KPK yang seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi institusi yang mengedepankan transparansi, akuntabiitas dan kepastian hukum tapi malah tidak memenuhi azas-azas tersebut. "Apa sih yang kami perjuangkan? Momen ini bagus supaya nanti rekrutmen PNS, dokter guru, perawat, transparanlah supaya orang-orang bisa lihat di mana lebih dan kurangnya, kalau dia gagal, dia menyadari kekurangannya," ungkap Hotman. Sedangkan terkait 8 kelengkapan TWK yang diminta pegawai, Hotman menyebut sebagai informasi dasar yang harus diketahui peserta misalanya siapa nama asesornya, apa kriteria lulus dan tidak lulus, hasil dari tes sehingga tidak ada yang aneh. Hal yang aneh, menurut Hotman, KPK sebenarnya sudah menerima seluruh hasil dan kelengkapan TWK dari BPN. "Kenapa aneh? Pada 27 April 2021 ada seremoni besar di Kemenpan-RB yang dihadiri BKN kemudian Sekjen dan Pimpinan KPK, di situ Menpan menyerahkan semuanya. KPK juga menyebut hasilnya disimpan di lemari besi, ada barangnya di situ, kemudian kami minta dibongkar kok ini malah mau berkoordinasi dulu? Padahal sebenarnya sudah menjadi milik KPK," jelas Hotman. Selanjutnya KPK bebas melakukan apa saja dengan hasil tersebut. Hotman menyebut bila setelah total 17 hari kerja respon KPK masih meminta koordinasi dengan BKN maka para pegawai dapat mengajukan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun Hotman masih menunggu niat baik KPK untuk menunjukkan transparansi ke publik. "Yang jelas proses rekrutmen di negara ini harus transparan sehingga tidak ada titipan-titipan yang menyakitkan publik. Kami hanya menggunakan momen ini untuk menggaungkan konsep rekrutmen ASN harus setransparan mungkin, sesuai dengan aturan hukum sehingga orang punya kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pemerintahan," tegas Hotman. Apakah perburuan tersebut dapat berhasil? (mth)
Polres Garut Dalami Penyebab Kebakaran Pasar Darurat di Leles
Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mendalami penyebab terjadinya kebakaran pasar darurat di Alun-alun Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menghanguskan ratusan kios berikut barang dagangannya. "Kami akan lebih dalami," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Garut Kompol Andrey Valentino saat meninjau langsung lokasi kebakaran Pasar Leles, Senin. Ia menuturkan kepolisian mendapatkan informasi adanya kebakaran pasar darurat di Kecamatan Leles, Minggu (20/6), sekitar pukul 23.30 WIB. Kepolisian bersama petugas gabungan lainnya serta masyarakat berusaha memadamkan kobaran api tersebut agar tidak terus meluas membakar bangunan kios pasar. "Langkah yang kami ambil yang pertama bagaimana caranya kami juga dibantu oleh warga sekitar dan masyarakat sekitar untuk pertama kali memadamkan api," kata Andrey. Ia menyampaikan usaha melakukan pemadaman, jajaran kepolisian menginventarisir dampak kerugian materi dan jiwa dari kebakaran tersebut. "Kami melakukan upaya untuk melokalisir, apakah ada korban dan kemungkinan tadi baru diketahui ada kurang lebih 400 kios yang terbakar," katanya. Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut Asep Mulyana menambahkan kebakaran di kawasan pasar darurat di Leles itu telah banyak menghanguskan kios yang dibangun dari bahan mudah terbakar. Petugas dari Disperindag, kata dia, sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dampak kebakaran dan mencari tahu penyebab peristiwa itu. "Kami belum bisa memastikan penyebab terjadinya kebakaran," kata Asep. (sws)
Komisi III: Polri Harus Profesional Tangani Kasus Penembakan Jurnalis
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus penembakan yang dialami jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) di Sumatera Utara. Karena itu, dia meminta Polri mengungkap dan menangkap dalang dan pelaku serta motif kejadian tersebut kepada publik. "Saya mengecam keras atas kejadian tertembaknya Mara Salem oleh orang tidak dikenal (OTK). Saya juga berharap agar aparat Kepolisian segera menangkap siapa dalang dan pelaku serta sekaligus mengungkap motif yang melatar belakangi kejadian tersebut," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin. Dia mengatakan kerja cepat dan kerja keras Kepolisian untuk segera mencari pelaku merupakan ujian bagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk membuktikan institusinya hadir memberikan rasa aman dan berkeadilan dalam menindak pelaku kejahatan di Indonesia. Terutama, menurut dia, kejahatan tersebut menimpa insan pers yang berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa dalam menjalankan kerja jurnalistik perlu mendapatkan perlindungan hukum. "Saya juga berharap seperti yang pernah disampaikan Kapolri saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR bahwa kepolisian akan bekerja lebih profesional dan transparan sesuai 'tag line' Kepolisian yang baru yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi)," ujarnya. Politisi PAN itu meminta masyarakat untuk menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada aparat Kepolisian. Dia juga meminta masyarakat mengawal secara bersama kasus tersebut agar penyelesaian masalah tersebut dapat dibuka secara transparan dan akuntabel. "Penyelesaian masalah ini dapat dibuka secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin meningkat," katanya. Selain itu dia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi sebagaimana dipemberitaan bahwa masalah kekerasan terhadap insan pers masih sering terjadi. Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Mara Salem Harahap (42) tewas karena diduga ditembak orang tak dikenal (OTK) tidak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6) dini hari. Korban diduga tewas setelah ditembak orang tidak dikenal saat dia berada di dalam mobilnya. (sws)
Basarnas Banten Temukan Jasad Santri di Pantai Karangseke
Lebak, FNN- Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basanas) Banten pada hari ketiga pencarian menemukan jasad seorang santri yang terseret ombak pada Sabtu (19/6), di Pantai Karangseke perairan Binuangeun, Kabupaten Lebak. "Jasad seorang santri yang diketahui bernama Hadi (17) warga Panunggulan, Serang itu kini dibawa oleh keluarga untuk dimakamkan," kata Humas Basarnas Banten Sito Warsito, di Lebak, Senin. Tim evakuasi gabungan yang melibatkan Rescue KP&P Banten, TNI, Polairud Polda Banten, BMKG, BPBD Lebak, PMI, relawan Balawista, dan nelayan melakukan pencarian korban hingga hari ketiga. Penemuan jasad santri itu pada Senin pukul 07.30 WIB sejauh 500 meter dari lokasi kejadian, dan korban kemudian diserahkan kepada keluarganya. Dengan demikian, kata dia, pencarian seorang santri dihentikan dan lembaga masing-masing kembali ke kesatuannya. Pencarian korban di Pantai Karangseke, perairan Binuangeun dengan menggunakan alat rescue car, rubber boat, motor tempel 35 PK, palsar komunikasi dan palsar medis serta APD hazmat. "Kami sekarang fokus pencarian ABK pada hari keenam di perairan Salira yang belum ditemukan," katanya pula. (sws)
Polda Sumbar Perpanjang Vaksinasi Gratis Bagi Masyarakat
Padang, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang vaksinasi gratis bagi warga Kota Padang yang awalnya selama dua hari Sabtu (19/6) dan Minggu (20/6), menjadi hingga Rabu (30/6). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan vaksinasi gratis ini juga bertujuan meningkatkan capaian warga Kota Padang yang telah divaksinasi. "Kita tahu capaian cukup rendah dan program ini membantu masyarakat mendapatkan akses vaksin COVID-19," kata dia. Ia mengatakan pada hari pertama Sabtu (19/6) pelayanan pemberian vaksin COVID-19 berjumlah 683 orang. Dia merincikan 359 orang di Lapangan Imam Bonjol Padang dan 324 orang di GOR Badminton Polda Sumbar. Sedangkan pada hari kedua Minggu (20/6) sebanyak 373 orang warga di Kota Padang mendapatkan vaksin, terdiri dari 144 orang di GOR Badminton Polda Sumbar dan 229 orang di Lapangan Imam Bonjol Padang. Ia mengatakan program vaksinasi gratis ini juga dalam menyambut peringatan HUT ke-75 Bhayangkara Dia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Padang untuk mau divaksin, sehingga dapat menekan angka kasus terinfeksi COVID-19. "Ayo vaksin COVID-19, karena dapat meningkatkan kekebalan tubuh kita," kata dia. Kabid Dokkes Polda Sumbar Kombes Pol drg Lisda Cancer menyatakan tujuan pemberian vaksin untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok tubuh manusia) dari pandemi. "Kalau manfaatnya, vaksin ini salah satu untuk memutus rantai atau penyebaran COVID-19," kata dia pula. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19. "Jangan terpedaya dengan hoaks yang bertebaran. Salah satu upaya agar pandemi hilang adalah dengan vaksin ini," kata dia lagi. (sws)