ALL CATEGORY

Polres Garut Putar Balik Seribuan Kendaraan Luar Kota Tujuan Wisata

Garut, FNN - Kepolisian Resor Garut telah memutarbalikkan sekitar seribuan kendaraan roda dua maupun empat dari luar kota yang hendak masuk Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tujuan berwisata saat operasi penyekatan arus kendaraan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Garut yang digelar sejak Sabtu (19/6). "Untuk kendaraan yang diputarbalikkan dari kemarin sampai sore ini sekitar seribu lebih, mayoritas plat nomor dari luar Garut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman saat dihubungi wartawan di Garut, Minggu. Ia menuturkan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut bersama petugas gabungan lainnya telah diterjunkan untuk melakukan penyekatan dan memutar arahkan kendaraan luar kota yang tujuannya ke tempat wisata. Lokasi penyekatan, kata dia, yakni di Kadungora dan Limbangan sebagai daerah perbatasan dengan Kabupaten Bandung, kemudian di pertigaan Malangbong berbatasan dengan Sumedang, dan Cilawu berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya. Ia menjelaskan penyekatan kendaraan dari luar kota itu berdasarkan kebijakan Bupati Garut terkait pencegahan dan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di tempat wisata. "Dasar dari kebijakan Bupati Garut untuk antisipasi klaster baru di tempat wisata yang sudah diterapkan pengunjung 25 persen dalam upaya menekan angka zona merah," katanya. Ia menyampaikan seluruh petugas yang bersiaga di lokasi perbatasan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan luar kota, jika tujuannya ke objek wisata maka diminta untuk putar balik ke kota asalnya. Ia menambahkan penyekatan arus kendaraan dari luar kota sudah diberlakukan sejak Sabtu (19/6), dan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan atau sampai dinyatakan kondisi aman penyebaran COVID-19. "Terus dilakukan hingga seluruh wilayah di Kabupaten Garut masuk ke dalam zona aman, jadi semuanya tergantung dengan situasi," katanya. (sws)

TNI dan Warga Kapuas Hulu Bangun Rumah Isolasi Pasien COVID-19

Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Anggota TNI bersama warga Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat gotong royong membangun rumah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 di daerah tersebut. "Anggota kami bersama warga gotong royong membangun rumah isolasi pasien COVID-19 setelah ada kesepakatan musyawarah di desa Kecamatan Bika," kata Danramil 1206-12/Kalis Pelda Mulyadi di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu. Mulyadi menyampaikan gotong royong itu dilaksanakan babinsa bersama warga Bika sebagai wujud upaya menanggulangi sebaran COVID-19. Dia menjelaskan rumah tersebut nantinya digunakan tempat isolasi mandiri bagi warga di daerah itu yang dinyatakan positif COVID-19, baik melalui tes PCR maupun tes usap antigen. "Pembangunan rumah itu upaya antisipasi di tengah pandemi COVID-19, karena belum ada yang mengetahui kapan sebaran COVID-19 akan berakhir," kata dia. Anggota Babinsa Koramil 1206-12/Kalis Koptu Dwi Purwanto mengatakan pembangunan rumah khusus untuk isolasi itu langkah antisipasi apabila ruang Isolasi di rumah sakit maupun puskesmas yang telah ditunjuk sudah tidak mampu menampung pasien positif COVID-19. "Kami bersama warga bahu-membahu membangun rumah itu, yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga," ucap dia. Purwanto menjelaskan dalam penentuan letak rumah isolasi mandiri juga mempertimbangkan relawan COVID-19 agar mudah dalam memantau perkembangan pasien serta penyediaan logistik selama isolasi mandiri. "Mudah-mudahan di Desa Bika Hulu tidak terjadi penyebaran COVID-19 secara massal sehingga rumah tersebut bisa digunakan untuk hal lain yang berguna bagi desa dan masyarakat," kata dia. Koramil 1206-12/Kalis membawahi dua kecamatan, yaitu Kalis dan Bika. (sws)

PDIP Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

Jakarta, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa partainya menolak adanya gagasan masa jabatan presiden tiga periode. "Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP," kata Ahmad Basarah dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD", yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Minggu. Bahkan, Presiden Jokowi tidak pernah berpikir bisa menjadi presiden tiga periode. "Isu tiga periode ini kalau kita lihat subjeknya (Jokowi) bolak-balik beliau sudah mengatakan tidak pernah berpikir bisa menjadi presiden tiga periode," katanya. Presiden Jokowi, kata Basarah, menganggap bahwa orang-orang yang memunculkan gagasan tiga periode, mau cari muka. "Dalam ungkapan satire, Presiden Jokowi menganggap orang-orang yang memunculkan gagasan 3 periode, mau cari muka, mau nampar muka saya dan ingin menjerumuskan saya. Jadi, kalau subjeknya saja sudah tidak mau, saya kira sangat tidak elok konstitusi kita dipermainkan hanya kepentingan orang per orang saja," ujarnya. Selain itu, Wakil Ketua MPR ini mengatakan PDIP juga menolak adanya narasi presiden dipilih MPR. Basarah mengatakan jika ada amandemen, PDIP ingin amandemen terbatas yakni supaya MPR bisa menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Sama sekali kita tidak pernah membahas presiden dipilih oleh MPR, sikap PDIP ini adalah amandemen terbatas, artinya tidak mau melebar ke mana-mana, hanya menambah satu ayat di pasal 3 UUD 1945 yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan dan haluan pembangunan nasional," paparnya. Basarah menjelaskan adanya amandemen agar MPR menetapkan GBHN itu guna pembangunan nasional terus berlanjut. Sehingga, tambah dia, ketika pemimpin berganti program pembangunan nasional tidak berhenti. PDIP akan menarik diri dari agenda amandemen terhadap UUD 1945 jika mengarah kepada perubahan masa jabatan presiden. "Kalau ada agenda itu secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut. Apalagi misalkan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Ini jelas jauh dari pandangan dan sikap politik baik di MPR dan PDIP," tegas Basarah. Sementara itu, Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando menyebutkan, berdasarkan hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sebagian besar massa pemilih PDIP mendukung Jokowi maju di Pilpres 2024, yakni mencapai 66 persen. "Begitu pun massa pemilih partai non parlemen mendukung Jokowi maju tiga periode (60 persen)," kata Ade Sementara massa yang menolak Jokowi maju tiga periode berasal dari pemilih Partai Gerindra (78 persen), PKS (78 persen), dan Demokrat (71 persen), warga yang belum punya pilihan partai (60 persen), pemilih Golkar (54 persen), dan PKB (51 persen). Survei nasional SMRC tersebut dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error penelitian ± 3,05 persen. (sws)

KPU Bantul Siapkan Kader Pelopor Demokrasi Songsong Pemilu 2024

Bantul, FNN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan kader pelopor demokrasi di tiga kelurahan setempat yaitu Desa Banguntapan, Desa Bangunharjo, dan Desa Ngestiharjo guna menyongsong pelaksanaan Pemilu serentak 2024. "Ketiga kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Pelopor Demokrasi ini pada pemilihan tahun 2020 berada pada angka partisipasi pemilih yang rendah dibandingkan dengan kelurahan lain," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Minggu. Secara berurutan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020, Kelurahan Banguntapan sebanyak 64,48 persen, Kelurahan Bangunharjo 76,46 persen dan Kelurahan Ngestiharjo 66,68 persen, angka partisipasi ini di bawah rata-rata partisipasi tingkat kabupaten yaitu 80,32 persen. Melalui program desa pelopor demokrasi ini, kata dia, diharapkan pada Pemilu serentak 2024 terjadi peningkatan partisipasi pemilih yang signifikan di ketiga kelurahan tersebut. "Di masing-masing kelurahan akan dibentuk sebanyak 25 kader pelopor demokrasi. KPU Bantul bekerjasama dengan pemerintah desa setempat untuk merekrut calon-calon kader tersebut," katanya. Beberapa persyaratan untuk menjadi kader pelopor demokrasi antara lain berusia antara 17 sampai 50 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah desa pelopor demokrasi, diutamakan warga yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan seperti karang taruna, PKK, kader kesehatan. Dia mengatakan, peserta kader pelopor demokrasi ini terbuka untuk basis pemilih disabilitas, pemilih pemula, pemilih perempuan maupun pemilih muda. "Selanjutnya kader pelopor demokrasi yang dibentuk ini akan mendapatkan pembekalan secara intensif berupa materi-materi tentang nilai-nilai demokrasi serta teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," katanya. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam kegiatan Desa Pelopor Demokrasi ini, KPU bekerjasama dengan desa setempat, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY serta Pemerintah Kabupatan Bantul, untuk menjamin dan memastikan program desa pelopor demokrasi dapat berlangsung berkesinambungan. "Kader pelopor demokrasi yang telah terbentuk ini nantinya diharapkan dapat mengembangkan dan membentuk kader turunan berbasis dusun dan Rukun Tetangga (RT)," katanya. Didik mengatakan, bahwa ada komitmen dari Fisipol UMY untuk memberikan pendampingan desa pelopor demokrasi ini melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik serta kegiatan magang mahasiswa. "Selain itu dari pemerintah kelurahan juga akan memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan kader pelopor demokrasi, salah satunya dengan memberikan dukungan fasilitasi koordinasi di tingkat kelurahan," katanya. (sws)

Puan: Hoak Bisa Pecah Belah Bangsa

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul menjadi penentu kemajuan bangsa karena itu diperlukan kesiapan khususnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas dan inovasi. "Demi membangun SDM Indonesia yang unggul diperlukan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan. Ini dapat terwujud bila kita menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas dan inovasi," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Namun dia menekankan bahwa SDM Indonesia yang unggul tidak hanya profesional dan berdaya saing, tetapi harus memiliki kepribadian sebagai bangsa Indonesia. Menurut dia, pembentukan SDM harus diarahkan membentuk SDM yang berkarakter Indonesia karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ramah, sopan santun, toleran, religius, dan bergotong royong. "Pembentukan SDM berkarakter dan tangguh itu harus didukung pendidikan yang diarahkan membentuk SDM berakhlak mulia, berbudaya Indonesia, toleran, bergotong royong, cinta Tanah Air, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya. Dia juga mengapresiasi perguruan-perguruan tinggi Indonesia yang terus meningkatkan kualitas agar mampu bersaing di level internasional. Hal ini diungkapkan setelah Lembaga Quacquarelli Symonds (QS) merilis pemeringkatan universitas terbaik QS World University Rankings 2022 atau QS WUR yang diumumkan tahun 2021. Sebanyak 16 universitas di Indonesia masuk daftar prestisius tersebut, bahkan tiga di antaranya merupakan perguruan tinggi swasta. Menurut Puan, itu artinya kualitas pendidikan tinggi secara umum semakin meningkat dan tidak melulu diasosiasikan dengan kampus negeri. "Karena itu kesempatan bagi generasi muda Indonesia untuk menikmati pendidikan tinggi yang berkualitas internasional semakin terbuka lebar. Harapannya, institusi pendidikan tinggi Indonesia dapat menghasilkan SDM unggul bangsa," katanya. Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menilai di zaman yang penuh gempuran teknologi, anak muda Indonesia memerlukan kepribadian yang kuat sekaligus sikap yang santun. Puan memberi contoh sikap terkait maraknya hoaks yang tersebar lewat berbagai media sosial sehingga generasi muda Indonesia harus cerdas memilah informasi, membedakan mana yang benar dan mana yang hoaks. "Bahkan generasi muda bisa menjadi yang terdepan dalam melawan hoaks, memerangi hate speech, juga mengedepankan dialog yang cerdas tapi santun di media sosial," ujarnya. Politisi PDI Perjuangan itu mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), selama periode Maret 2020 hingga Januari 2021 sudah ditemukan sekitar 1.387 hoaks yang beredar di tengah pandemi COVID-19. Dia menilai jika hoaks diabaikan, maka ini berpotensi memecah belah bangsa karena itu mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan hanya mengenai intelektualitas, tetapi lebih luas mengenai kecerdasan dalam seluruh perikehidupan bangsa. "Karena itu, jika ingin pendidikan Indonesia bersumbangsih terhadap masa depan kehidupan bangsa, maka diperlukan fokus serta titik berat pada nation and character building," ujarnya. (sws)

KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau di Bengkulu

Bengkulu, FNN - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap satu orang pelaku perdagangan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Bengkulu. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangan tertulisnya, Minggu, mengatakan pelaku berinisial MJY (40) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Pelaku ditangkap saat sedang membawa dua kardus berisi organ satu ekor harimau yang telah dibedah menjadi beberapa bagian yaitu kulit dan tulang serta beberapa organ tubuh seperti kepala, badan, kaki dan ekor pada Sabtu 19 Juni 2021. "Berdasarkan kondisi kulit yang ada, dugaan kuat harimau tersebut diburu dengan cara dijerat," kata Eduward. Operasi ini melibatkan beberapa pemangku kebijakan diantaranya Polda Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu-Lampung. Selain organ dan kulit harimau sumatera, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor dan telepon selular milik pelaku. Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Eduward tindakan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. "Kami akan terus menjalankan operasi dan mengantisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Eduward. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menilai perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa. Menurutnya, pelaku tindak pidana ini memiliki jaringan yang berlapis, mengingat organ tubuh satwa dilindungi seperti harimau sumatera memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan praktik perburuan serta perdagangan organ satwa dilindung ini, termasuk membentuk cyber patrol untuk memetakan pedagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Ia menilai hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia. "Selama beberapa tahun ini KLHK telah melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan 318 kasus sudah dibawa ke pengadilan," ucapnya. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan satu orang pelaku penjualan kulit dan organ harimau sumatera di Kabupaten Bengkulu Tengah itu. Sudarno menyebut pihaknya akan segera melakukan ekspose terhadap perkara itu di Mapolda Bengkulu. "Sementara belum banyak yang bisa kami sampaikan. Nanti akan diagendakan ekspose pada hari Senin," demikian Sudarno. (sws)

Satpol PP Mukomuko Tangkap Belasan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya

Mukomuko, FNN- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2021 sampai saat ini telah menangkap sedikitnya 11 ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu. "Semua hewan ternak yang ditangkap oleh petugas Satpol PP tersebut merupakan sapi,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Dinas Satpo PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Minggu. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menangkap sebanyak belasan hewan ternak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di daerah ini. Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah tersebut hewan ternak berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini. Bagi warga setempat yang ingin mengambil hewan ternaknya yang telah ditangkap oleh personel Satpol PP setempat harus membayar denda sesuai dengan peraturan daerah setempat. Ia mengatakan berdasarkan perda terbaru tersebut sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau dinaikkan dari sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta guna memberikan efek jera terhadap pemilik sapi. Sementara itu, katanya, petugas Satpol PP kesulitan menangkap kerbau yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini apalagi saat kerbau berada di gerombolannya. “Petugas Satpol sudah berusaha menangkap kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum daerah ini tetapi selalu gagal karena kerbau memiliki tenaga lebih besar dibandingkan sapi,” ujarnya. Kendati demikian, ia mengatakan, petugas Satpol PP akan terus melakukan razia untuk menertibkan semua hewan ternak yang dilepasliarkan di jalanm raya dan fasilitas umum di daerah ini. (sws)

Akademikus: Aturan Pidana Salah Tangkap Perlu Masuk RUU KUHP

Semarang, FNN - Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz memandang perlu di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) ada ancaman pidana terhadap anggota Polri yang salah tangkap terhadap orang yang terbukti tidak melakukan kejahatan. "Perlu ada pasal yang mengatur tentang anggota Polri yang terbukti salah tangkap dan/atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum," kata Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu sore. Sebelumnya, Jawade menyebutkan terdapat Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP yang mengancam pidana terhadap advokat yang berbuat curang, padahal polisi, jaksa, dan advokat sama-sama penegak hukum. Terhadap polisi yang salah tangkap dan/atau menyalahgunakan wewenang, menurut Jawade, tidak hanya Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tetapi juga perlu ada ketentuan di dalam KUHP. Apalagi, di dalam RUU KUHP Pasal 51, antara lain menyebutkan pemidanaan bertujuan mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Pakar hukum dari Unissula ini lantas mengusulkan frasa "penyelidik dan/atau penyidik" menggantikan istilah "pejabat" dalam RUU KUHP. Dengan demikian, bunyi pasal tersebut: Penyelidik dan/atau penyidik dengan menggunakan kekerasan memaksa terlapor dan/atau tersangka untuk mengaku atas perkara yang dituduhkan kepadanya dan memaksa saksi untuk memberikan keterangan menurut kemauan penyidik, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan juga sudah terdapat dalam RUU KUHP (Pasal 537 sampai Pasal 547). Salah satu contoh membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Bahkan, karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (sws)

Operasi Ganjil-Genap di Kota Bogor Dilaksanakan Sabtu dan Minggu

Bogor, FNN - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota melaksanakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Sabtu (19/6) dan Minggu hari ini, pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB. "Dari dua hari pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, hasilnya akan dievaluasi oleh Satgas pada hari Senin (21/6) besok, apakah akhir pada pekan depan waktu pelaksanaannya, pada pukul 100:00-16:00 WIB, akan ditambah atau dikurangi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Minggu. Menurut Susatyo, pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor pada akhir pekan ini dilaksanakan, pada pukul 10:00 WIb hingga 16:00 WIB, diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor pada pekan sebelumnya. Susatyo menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, dengan pertimbangan kunjungan warga dari luar Kota Bogor pada akhir pekan, terutama pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB. "Kunjungan ke Kota Bogor untuk wisata dan berpotensi besar menimbulkan kerumunan, terutama di pusat Kota Bogor," katanya. Menurut dia, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, situasi Kota Bogor saat ini sudah berada di garis bawah zona oranye, sehingga harus dicegah jangan sampai masuk ke zona merah. "Satgas berusaha keras untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Bogor," katanya. Susatyo menambahkan, pedestrian pada lingkar Kebun Raya Bogor (KRB), pada Sabtu (19/6) dan Minggu pagi hari ini juga ditutup dari aktivitas warga. "Jalur pedestrian itu, biasanya dimanfaatkan oleh warga untuk jalan kaki, olahraga jogging, maupun bersepeda. Penutupan jalur pedestrian pada pagi hari ini juga untuk menghindari kerumunan," katanya. Pada pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Sabtu (19/6), pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, telah memutarbalik arah sebanyak 3.095 kendaraan, meliputi 1.486 kendaraan roda dua dan 1.609 kendaraan roda empat. (mth)

Kasus Sebaran COVID-19 di Lebak Tembus 3.889 Orang

Lebak, FNN - Kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten hingga Sabtu (19/6) sudah menembus 3.889 orang dengan jumlah pasien sembuh 3.480 orang atau tersisa 356 orang menjalani perawatan medis dan isolasi mandiri. "Dari 3.889 orang yang terpapar virus corona itu dilaporkan 76 orang meninggal dunia, " kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah di Lebak, Minggu. Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak setelah Lebaran 2021 terjadi lonjakan hingga menjadi zona orange dari sebelumnya zona kuning. Peningkatan corona tersebut akibat penyebaran klaster keluarga, karena mereka banyak yang mendatangi obyek wisata. Kemungkinan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. "Kami minta masyarakat agar membudayakan protokol kesehatan guna mengendalikan pandemi COVID-19," katanya. Menurut dia, penyebaran virus corona di Kabupaten Lebak hingga kini terus meningkatkan berdasarkan data Jumat (18/6) tercatat sebanyak 3.818 orang dan di antaranya 3.640 orang dinyatakan sembuh, 287 orang menjalani isolasi dan perawatan medis serta 71 orang dilaporkan meninggal dunia. Sedangkan, kata dia, data penyebaran COVID-19 Sabtu (29/6) meningkat hingga mencapai 3.889 orang dan 3.480 orang dinyatakan sembuh serta 356 orang menjalani perawatan medis dan isolasi mandiri serta 76 orang meninggal dunia. "Saya kira peningkatan corona itu tentu masyarakat harus sadar protokol kesehatan, " katanya. Ia mengatakan, untuk pengendalian virus corona kini dioptimalkan pelayanan 3T, yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan). Pelayanan 3T untuk menemukan kasus baru dan mereka yang memiliki gejala virus corona dilakukan rujukan ke RSUD Banten, sedangkan tanpa gejala menjalani isolasi mandiri. Selain itu juga pihaknya akan melakukan "tracking" terhadap ruang lingkup pasien yang dinyatakan positif COVID-19. Pelaksanaan "tracking" dan penyelidikan epidemiologi untuk mencari kontak erat kasus dan melakukan swab terhadap warga yang kontak badan dengan yang sebelumnya dinyatakan positif corona. "Kami menggratiskan biaya tes usap itu untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya. (mth)