ALL CATEGORY

Sinting, "Bohong" HRS Kok Lebih Dahsyat dari Pembunuhan KM-50

By Asyari Usman Medan, FNN - Para pengelola negara ini sudah ‘confirmed’ mengalami gangguan akal sehat berkenaan dengan “bohong” swab test Habib Rizieq Syihab (HRS). Coba Anda renungkan ini. Katakanlah HRS benar berbohong soal hasil test di RS Ummi, Bogor. Tapi, apakah tuduhan berbohong itu lebih dahsyat dari pembunuhan 6 (enam) pengawal HRS di KM-50? Sinting total para pengelola negara ini, khususnya para penegak hukum. Sudah jelas-jelas Komnas HAM (walaupun tercium subjektif), menyimpulkan ada pelanggaran HAM level “extrajudicial killing” dalam kasus KM-50 itu. Sebanyak 6 orang dibunuh oleh aparat ketika para pengawal Habib itu berada di dalam kawalan (custody) polisi. Kemudian, Komnas juga mengisyaratkan sangat mungkin ada lembaga lain di luar kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan KM-50 itu. Ada orang penting di mobil Land Cruiser warna gelap yang berada di TKP pada saat peristiwa terjadi. Mobil itu sampai hari ini belum terungkap. Komnas HAM meminta agar ditelusuri. Tapi rekomendasi ini tidak dilaksanakan. Sekarang, kenapa kasus HRS yang dituduh berbohong itu menjadi lebih besar dan lebih penting bagi penegak hukum? Habib dituduh menyebarkan kabar bohong dan bisa menimbulkan keonaran. Nah, apakah “bohong” itu sudah menyebabkan keonaran? Keonaran apa? Di mana? Siapa korbannya? Edan betul. Pembunuhan KM-50 dengan 6 korban tak bersalah itu malah hilang dari proses penyelidikan. Ada kesan penegak hukum mau mengendapkan pembunuhan sadis itu. Sangat menakjubkan! Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara hanya karena berbohong. Sementara para pelaku pembunuhan KM-50 menjadi tak jelas kelanjutannya. Padahal, Polri secara resmi telah mengakui anggota merekalah yang melakukan pembunuhan biadab tersebut dan telah menetapkan dua tersangka (semula tiga tersangka, tapi satu orang “meninggal dunia”). Seandainya pun Habib benar berbohong soal test swab RS Ummi, akal sehat standar apa yang bisa menjustifikasi hukuman penjara 6 tahun? Juris prudensi mana yang dijadikan rujukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)? Luar biasa zalimnya para penguasa negeri ini. Dua tersangka pembunuh pengawal HRS tidak ditahan. Dengan alasan kooperatif. Dan bahwa mereka diyakini tidak ada melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sekali lagi, mereka itu tersangka pembunuhan. Bukan tersangka kasus berbohong. Bukan pidana ringan. Mau disebut apa rangkaian proses yang aneh ini kalau bukan muslihat politik yang berbungkus kasus hukum. Orang gila pun akan geleng-geleng kepala mendengar kasus berbohong dituntut 6 tahun penjara. Orang gila pun pusing memikirkan kenapa kasus berbohong dianggap lebih urgen dari pembunuhan KM-50.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Riweuh Sendiri Gara-Gara Covad Covid

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Perdebatan di ruang publik masih mewarnai pandemi covid yang grafiknya naik dalam beberapa hari belakangan ini. Ada yang percaya 100%. Ada yang setengah percaya, namun ada juga setengah tidak percaya. Ada pula yang tidak percaya sama sekali. Waspada harus. Paranoid jangan. Tengah-tengah saja. Menariknya, yang tidak percaya itu terbilang tidak sedikit. Kalompok ini banyak juga. Mereka jarang bermasker tapi tidak terpapar. Gaul dan berinteraksi seperti biasa. Layaknya bukan zaman wabah corona. Tengok para pedagang keliling atau pedagang di pasar tradisional. Tragisnya, mereka yang full pakai masker dan ketat menerapkan social distancing secara ketat. Eh malah mereka itu terpapar covid. Bahkan sampai ada meninggal dunia. Kasusnya? Banyak. Yang agak heran, seringkali kita melihat suami istri yang selalu nempel bagai perangko, namun saat berkendaraan, dua-duanya bermasker. Maaf cuma nanya doang, emang ketika diranjang pake masker dan Alat Pelindung Diri (APD)? Lebih aneh lagi, ada yang sendirian berkendaraan, sepanjang jalan pakai masker. Emang tidak peungap gitu? Memang virusnya gentayangan di dalam mobil dan nempel di helm? Mengikuti kemana-mana pergi? Dulu, sebelum merebak covad covid, orang demam, sakit tenggorokan atau batuk-batuk biasa-biasa aja tuh. Ada penyakit keren baru, hilang penciuman. Tambah parno. Akibat hidungnya dikorek-korek berkali-kali? Wallahua'lam juga. Sekarang, banyak diantara kita yang paranoid berat. Lihat saja orang yang batuk sedikit seperti terlihat seperti kuntilanak. Orang yang ada di sekitar melilat dengan kompak lagi. Semua mata tertuju kepada yang batuk. Sekarang ini, bagi yang batuk, demam dan flu dilarang ke masjid. Padahal itu penyakit pasaran. Belum apa-apa sudah tertuduh covid. Padahal belum tentu juga. Hubungan sosial pun menjadi renggang sana-sini. Merasa tidak Testimoni yang dicovidkan banyak. Sudah menjadi obrolan di warung kopi. Wajar bila banyak yang takut ke rumah sakit. Tidak usah disalahin mereka yang takut ke rumah sakit. Intinya, bagaimana caranya agar rakyat masih mau percaya sama pemerintah. Butuh satunya kata antara yang diucapkan dengan perbuatan ituy menjadi harus. Bukannya boong melulu. Sudah begitu ngga malu lagi kalau boong. Apalagi mereka yang mau rawat inap di rumah sakit diharuskan di-PCR swab atau swab antigen dulu. Tidak seperti dulu, bebas. Akhirnya rakyat jadi curiga. Hayu tebak-tebakan, PRC swab dan swab antigen ini bisnisnya siapa? Desas desus tentang jenazah yang sengaja dicovidkan dengan kompensasi sejumlah fulus tertentu sudah banyak terungkap. Banyak pengakuan dari keluarga yang meninggal karena dicovidkan. Bukan cerita omong-kosong. Baru-baru ini di TPU Cikadut Bandung, sebanyak 196 makam dari 1.400 liang lahat di kuburan khusus Covid-19 telah dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman lain akibat dari jenazah dinyatakan negatif Covid-19. Korban salah urus covid. Sesak dada membaca berita seperti ini. Belum ditambah kasus lain yang tidak dipublikasikan. Berapa ratus bahkan ribuan jenazah yang terlanjur diurus dengan protokol penguburan ala covid. Shalat jenazah ala Satgas Covid. Dosa loh! Ada kisah lain yang menarik. Pasien yang awalnya ketika masuk rumah sakit positif covid. Ketika sembuh, mau pulang dari rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan virusnya tidak ditemukan. Maksudnya opo iki? Ada pula seorang ibu di sebuah kota di Banten. Ditawarkan oleh tenaga medis untuk dicovidkan. Kompensasinya adalah uang tunai dan bebas biaya berobat. Sekarang lonjakan kasus covid meningkat tajam. Ada yang mengaitkan dengan sidang putusan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) kamis lusa (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada juga isu presiden tiga periode dan isu Indo China Raya. Orang flu, demam, batuk-batuk paling ditakuti. Takut covid. Mudah-mudahan masih takut sama Allah Subhanahu Wata'ala. Covid telah mengcover semua penyakit, melebihi penyakit pembunuh nomor satu, jantung. Menakutkan dan mengerikan propaganda mereka. Seperti dilansir sebuah situs online (21/6/21), seorang mata-mata top China dilaporkan telah membelot ke Amerika Serikat (AS) dan menawarkan data rahasia intelijen tentang bagaimana pandemi COVID-19 dimulai. Nah loh. Lama-lama akan terkuak permainan covad covid yang berasal dari China komunis. Kita riweuh begini. China komunis dan Yahudi dapat duit dari bisnis vaksin. Yahudi pesek juga ikut-ikutan jadi mafia vaksin. Lucunya lagi, vaksin tidak menjamin tidak terpapar covid. Kalau begitu ngapain divaksin? Divaksin tidak divaksin podo wae. Begitulah kalau terlalu percaya sama pembohong. Riweuh sendiri. Panulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.

Negeri “Sejuta” Upeti

REZIM ini tidak kehabisan akal untuk mengutip upeti dari rakyatnya. Ada saja yang menjadi obyek incaran pungutan. Mereka tak peduli kondisi ekonomi rakyat yang sedang sekarat. Mereka tutup mata terhadap banyaknya rakyat yang jatuh melarat karena dihajar pandemi. Rakyat jatuh bangun bertahan di tengah ketidakpastian. Segala upaya sudah rakyat lakukan untuk menyambung hidup, nyaris tiada hasil. Perekonomian makin nyungsep dan masa depan suram. Sialnya, tak ada jaminan dari pemerintah untuk sekadar hidup wajar. Ratusan triliun rupiah bansos yang dianggarkan pemerintah untuk sekadar menopang kesulitan, malah dikorupsi para pengambil kebijakan. Menteri yang bertugas mengawasi dana bansos biar tidak ditilep, malah ikut terlibat dalam permufakatan jahat itu. Akibatnya, beras, minyak dan mie instan yang sampai ke mulut ke rakyat hanya basa-basi, sebatas ritual dan simbolik. Seakan-akan tanggung jawab sudah ditunaikan. Mana cukup satu keluarga dijatah beras 10 kg untuk tiga bulan? Tak berlebihan jika disimpulkan rezim hanya memikirkan dirinya sendiri untuk mengatasi persoalan yang mereka buat sendiri. Toh rakyat bisa hidup dengan sendirinya. Hari kemarin rakyat tertampar oleh kebijakan rezim yang antirakyat, hari ini tergampar oleh berbagai pungutan. Yang demikian itu sudah terbiasa bagi rakyat. Rezim tampaknya tak kuat lagi mengatasi defisit anggaran. Ini terjadi lantaran pengelolaan APBN yang ugal-ugalan. Akibatnya rezim ini kehabisan ongkos. Namun, di mata rakyat mereka berupaya untuk tampil baik-baik saja, seakan tidak ada masalah. Padahal segudang masalah membelit leher rezim. Untuk utang luar negeri sudah tak dipercaya, untuk mengelola duit umat, sudah tak ada lagi celah. Dana Haji dan Dana BPJS juga sudah hampir ludes. Salah satu yang gampang adalah mengincar sektor publik untuk dilakukan pungutan. Dari sektor perbankan, rezim memungut biaya administrasi dalam setiap transaksi. Bahkan, rezim berencana menaikkan pungutan itu, namun gagal karena di-bully rakyat. Dari sektor keagamaan, rezim mengincar dana zakat. Bahkan kotak amal mushola pun tak luput dari teropong pungutan. Belum lagi bicara tentang dana haji yang menurut Rizal Ramli hanya tersisa Rp 18 miliar dari total Rp 120 triliun. Dari sektor pendidikan, rezim mengincar Pajak Penambahan Nilai (PPN) pendidikan. Padahal, sesuai perintah undang-undang, negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari sektor kerakyatan, rezim berencana memungut pajak sembako hingga 12 persen. Singkong, beras, jagung, gula, kopi, minyak, sayuran, terasi, terigu, dan bumbu semua akan dipajakin. Ditarik upeti. Betapa sulitnya memahami karakter, akal sehat, dan moral rezim. Bagaimana bisa mafhum, sembako yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, malah akan dipajaki. Undang-undang memerintahkan negara menguasai kekayaan alam dan hajat hidup orang banyak untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Akan tetapi, yang terjadi justru sebaliknya. Subsidi dihabisi, produksi dipajaki, hasil panen dipalaki. Rezim malah bersekongkol dengan korporasi dan oligarki. Rakyat diabaikan. Rakyat dijadikan obyek pungutan. Mirip sapi perah Memungut upeti terhadap rakyatnya sesungguhnya menunjukkan kegagalan rezim ini memakmurkan rakyat. Rezim yang seharusnya bisa meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin kehidupan yang layak, justru berubah menjadi monster yang menakutkan bagi rakyatnya sendiri. Rezim makin kalap memungut duit rakyat. Maklum, rezim terlalu boros menghamburkan APBN sehingga butuh pemasukan dana baru. Rezim yang berada di ambang kebangkrutan ini sesungguhnya disebabkan oleh tidak cakapnya mengelola anggaran, banyaknya korupsi, dan pembangunan infrastruktur yang ugal-ugalan. Hal yang paling mudah yakni menaikkan pajak dan pungutan lain. Mengapa rezim memiliki karakter seperti itu? Bisa jadi disebabkan oleh kultur yang terbangun sejak kecil. Sebagian besar orang Jawa pasti pernah mengalami atau melihat anak kecil yang baru bisa bicara mengikuti apa yang diperintahkan oleh orang tuanya. Ini biasanya terjadi di kampung-kampung manakala anak-anak sedang bermain dengan orang tuanya. Anak biasanya ditanya bagaimana cara makan atau menyebutkan nama- nama anggota tubuh. Lalu ada adegan lain yang sudah menjadi kebiasaan, yaitu anak ditanya "Bagaimana kalau 'nyuwun' (meminta) sesuatu. Lalu anak menengadahkan tangannya tanda meminta. Dan orang tuanya dengan bangga memberi apresiasi dengan mengatakan 'pinter'. Ini artinya, sejak kecil anak-anak sudah diajari meminta. Dan orang tuanya bangga. Lalu, menginjak dewasa, bahkan ketika memasuki dunia kerja, ada ungkapan kebiasaan yang juga unik, yaitu jika kita hendak bepergian, entah ke luar kota atau ke luar negeri, menjadi hal yang biasa untuk meminta oleh-oleh. "Jangan lupa oleh-olehnya ya". Begitu ungkapan yang lazim terjadi. Dua contoh di atas merupakan pendidikan karakter yang kurang bagus karena orientasinya menjadi peminta-minta, bukan pemberi. Jika manusia manusia model seperti ini menjadi menteri keuangan, presiden, atau pembuat kebijakan lainnya, sangat mungkin menjadi penarik upeti, pemungut pajak, dan peminta-minta bantuan. Sepintar apa pun ilmu seseorang, jika pendidikan karakternya salah, maka perilakunya juga salah. Sepolos apa pun seseorang, jika pendidikan karakternya menyimpang, maka output-nya juga menyengsarakan. Anehnya, rezim yang seperti itu masih banyak pemujanya, dari pelosok desa sampai ibu kota. Mereka ingin berkuasa tak hanya tiga periode, tapi selamanya.

Sultan HB X Tekankan Masyarakat Subjek Utama Pencegahan COVID-19

Yogyakarta, FNN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menekankan posisi masyarakat sebagai subjek utama pencegahan penularan COVID-19, setelah sebelumnya mencabut wacana penerapan "lockdown total" di provinsi ini. "Tak dapat dimungkiri, masyarakatlah yang menjadi subjek pencegahan meluasnya pandemi. Sebaik dan sekuat apa pun regulasi hanya akan menjadi 'aji godhong aking', tak berarti bagai daun kering," kata Sri Sultan dalam Sapa Aruh, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa. Sebelumnya, pada Jumat (18/6), Raja Keraton Yogyakarta ini sempat melontarkan wacana "lockdown total" DIY untuk menekan laju penularan. Namun kemudian, Gubernur DIY ini menilai bahwa kebijakan itu tidak mungkin dilakukan saat ini, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk menanggung biaya hidup seluruh warga DIY. Sultan berpendapat sebaik dan sekuat apa pun kebijakan yang bakal diterapkan tidak memiliki arti apa-apa, jika diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati. "Kita harus 'lila legawa' (berlapang dada) dengan menyadari, sedikit kelengahan bisa memperparah dampak pageblug ini," ujar dia. Kepada pemerintah kabupaten dan kota se-DIY, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat dan terpadu sudah tidak bisa ditunda lagi. "Segera lakukan reinisiasi gerakan 'Jogo Wargo', kendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru," ujar Ngarsa Dalem. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota mengaktifkan fasilitas shelter komunal berbasis gotong royong di tingkat desa atau kalurahan. Selain itu, menurutnya, karantina wilayah juga dapat diterapkan dalam skop lokal setingkat RT dan padukuhan yang berstatus zona merah dengan pendampingan dari instansi terkait. "Saya percaya, gotong royong dan solidaritas sosial masih menjadi kekuatan nyata warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekali lagi, pemerintah dan masyarakat harus 'lumangkah sagatra', sesuai kearifan lokal masing-masing," kata Sri Sultan HB X itu pula.

Netizen: Herd Stupidity Bukan Karena Mudik Tapi Ulah Pejabat

Jakarta, FNN – Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tajam. Lonjakan tersebut dibarengi dengan munculnya varian virus baru yang lebih mematikan, yaitu varian delta, di beberapa daerah. Beberapa pihak berkomentar bahwa dua hal yang memperburuk kasus Covid-19 di Indonesia tersebut disebabkan oleh tingkah laku masyarakat Indonesia sendiri dan juga ulah pejabat yang memberi contoh buruk. Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menyebutkan Indonesia sudah lama dalam kondisi 'herd stupidity’ (kebodohan bersama), bukan herd immunity (kekebalan kelompok) yang selama ini digaungkan pemerintah. Dalam akun Twitternya, Pandu Riono menyebutkan perilaku manusia yang mendorong replika virus, memperbanyak diri dan menjadi lebih menular. Menurutnya, masyarakat dan pejabat yang mendapat amanah tidak berperilaku 5 M dan enggan divaksinasi. "Indonesia sudah lama dalam kondisi "Herd Stupidity". Perilaku Manusianya yang dorong replikasi virus, memperbanyak diri dan berubah menjadi lebih mudah menular. Manusia yang mendapat amanah jadi pejabat dan manusia-manusia lain yang tidak berperilaku 5M dan enggan divaksinasi," tulis @drpriono1, seperti dikutip Selasa, 22 Juni 2021. Dalam unggahnya, Pandu Riono juga membagikan gambar yang bertuliskan "Manusia bergerak & berinteraksi para mutan ikut bergerak mudik 2021". Di cuitan terpisah, Pandu Riono juga menyebutkan herd immunity sulit tercapai karena vaksin tidak mencegah transmisi. "Mungkinkah terwujud "herd immunity" dg vaksinasi yg dipakai di NKRI? Sulit tercapai, karena vaksin tidak cegah transmisi, belum tahu efektivitasnya, tak tahu lama kekebalan bertahan & virus selalu bermutasi. Genjot cakupan vaksinasi agar tekan hospitalisasi & ZERO kematian," tulisnya. Cuitan epidemiolog UI itu terbukti ketika melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Pada Senin, 21 Juni 2021, kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 14.536, sehingga total menjadi 2.004.445 orang. Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban menyarankan Indonesia untuk menerapkan lockdown selama 2 minggu. Menurutnya, lockdown diberlakukan untuk untuk memperlambat penyebaran, meratakan kurva hingga menyelamatkan fasilitas kesehatan. “Saran saya. Lebih bijaksana bagi Indonesia untuk terapkan lockdown selama dua minggu,” tulis @ProfesorZubairi, Senin, 21 Juni 2021. "Untuk apa? Memperlambat penyebaran, meratakan kurva, menyelamatkan fasilitas kesehatan, dan yang pamungkas: menahan situasi pandemi jadi ekstrem--yang akan membahayakan lebih banyak nyawa," tambahnya. Sementara itu, netizen yang kurang sependapat dengan Pandu berusaha untuk menyerang sebuah foto yang dilampirkan Pandu dalam cuitannya. Foto tersebut memuat ilustrasi sekelompok orang yang sedang dalam perjalanan dan sebuah kalimat berbunyi: “Manusia bergerak dan berinteraksi. Para mutan ikut bergerak dan pindah. Mudik 2021”. Beberapa netizen menganggap bahwa, melalui foto tersebut, Pandu menyalahkan masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi. “Kenapa yang disalahkan mudik?” cuit akun @wSantoyo. Beberapa netizen lain mencoba untuk melihat masalah tersebut sebagai masalah struktural. Alih-alih menyalahkan masyarakat yang nekat mudik, mereka berpendapat bahwa ketidaktegasan dan korupsi di kalangan pejabat pemerintah yang membuat kasus Covid-19 melonjak. “Saat Mudik selalu menjadi alibi, saat rakyat yang selalu disalahkan. Padahal, setahun yang lalu pemerintah yang sibuk dengan kosa kata psbb lalu ppkm dan lainnya. Pengen lockdown juga nggak mungkin karena ternyata uang 10 ribu sangat berarti untuk menteri yang saat itu menjabat,” cuit akun @rangganurwikara. Tak pelak, perdebatan di kalangan netizen tersebut membuat kata kunci herd stupidity menjadi tren di Twitter dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual berkenaan peningkatan kasus Covid-19 nasional, menyinggung peningkatan kasus Covid-19 akibat pemimpin tak memberi contoh baik kepada masyarakat. Namun tak dijelaskan pemimpin yang ia maksud. "Semua, kita harus melakukan perenungan. Kalau kita sebagai pemimpin tidak memberikan contoh, dampaknya seperti sekarang. Banyak korban yang tanpa kita (sadari), langsung atau tidak langsung akibat kita sendiri," kata Menko Luhut. (ant,pr,tem)

Penerimaan Pajak Daerah Kudus Hingga 10 Juni Capai Rp53,76 Miliar

Kudus, FNN - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 10 Juni 2021 sebesar Rp53,76 miliar atau 42,75 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp100 miliar. "Dengan realisasi penerimaan pada awal bulan Juni 2021 yang melampaui target bulanan, kami optimistis hingga akhir tahun 2021 rencana penerimaan pajak sebesar Rp100 miliar bisa tercapai," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa. Ia mengatakan dengan sisa waktu yang ada akan dimaksimalkan agar penerimaan pajak daerah dari sejumlah pos bisa memenuhi target. Meskipun masih masa pandemi COVID-19 tetap akan diupayakan bisa mendapatkan hasil maksimal. Target penerimaan pajak sebesar Rp100 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan. Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,6 miliar, pajak restoran sebesar Rp9,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp553,89 juta, pajak reklame Rp3,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp51,7 miliar, dan pajak parkir Rp616,1 juta. Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp2,79 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp10,87 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebesar Rp36,1 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp25,5 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp29 miliar. Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga tanggal 10 Juni 2021 yang realisasinya tertinggi, yakni dari pos BPHTB sebesar 61,36 persen, sedangkan pencapaian yang masih rendah dari pos penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya yang masih nihil. (mth)

KKP Deportasi 34 Awak Kapal Vietnam

Batam, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam usai menjalani proses penegakan hukum. KKP menyerahkan 34 orang awal kapal warga negara Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang sebagai bagian dari proses deportasi. "Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa. Ia menjelaskan sesuai kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, maka awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai, dapat dipulangkan. "Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," kata Antam. Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku "illegal fishing" berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Ia menyampaikan, kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi lalu lintas antarnegara menjadi kendala dalam pemulangan nelayan asing. "Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia," kata dia. Akibat tertundanya pemulangan awak kapal, maka pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan. Sementara itu, saat ini terdapat 162 awak kapal asing di Pangkalan PSDKP Batam, di antaranya di Kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna 32 awak kapal Vietnam. (mth)

KPK Konfirmasi Saksi Dokumen Lelang Proyek Stadion Mandala Krida

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Tri Haryati mengenai proses penyusunan addendum dokumen lelang untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016-2017. KPK, Senin (21/6) memeriksa Tri Haryati yang merupakan Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemprov DIY. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang Tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Adapun, kata Ali, pemeriksaan saksi Tri Haryati dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut. KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi dalam penyidikan kasus tersebut seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dalam penggeledahan tersebut. (mth)

KKP Yakin Udang Asal Indonesia Bisa Dominasi Pasar AS Karena Bebas BM

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakini bahwa komoditas udang dari Indonesia bisa mendominasi pasar Amerika Serikat (AS) karena ada aturan baru dari negara adidaya tersebut terkait pembebasan Bea Masuk (BM) untuk udang yang masuk ke AS. "Pangsa pasar produk udang di AS yang besar dengan tren positif tersebut, Indonesia pun memiliki daya saing terkait produk dimaksud," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Menurut Artati, sejumlah produk udang yang memiliki pangsa besar dengan tren meningkat di negeri Paman Sam di antaranya shrimp warm-water peeled frozen (udang kupas beku), shrimp breaded frozen (udang tepung beku), dan shrimp warm-water shell-on frozen (udang utuh beku) dari beragam ukuran. Peluang itu, ujar dia, kian terbuka lantaran produk udang di pasar AS sudah tidak dikenakan tarif BN bagi semua negara eksportir, sehingga sudah tidak menjadi penghalang dalam ekspor udang ke AS. Guna mendorong peningkatan ekspor, Artati menyoroti tidak hanya peningkatan produksi, tetapi juga adanya efisiensi dan inovasi produksi (hulu-hilir) dan distribusi agar menghasilkan produk udang yang berdaya bersaing. Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya harga udang Indonesia yang lebih kompetitif, tetapi sekaligus menciptakan citra produk yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara kompetitor. "Untuk itu, pemenuhan kepatuhan sesuai persyaratan negara tujuan ekspor, baik persyaratan dari pemerintah maupun persyaratan khusus dari importir patut kita penuhi," urai Artati. Sebagai gambaran, berdasarkan data National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) Fisheries, pada bulan April 2021, nilai impor udang AS mencapai 514,2 juta dolar AS atau meningkat sebesar 17 persen dibanding April 2020. Dari sisi volume, impor udang AS pada April 2021 sebesar 61,1 ribu ton atau meningkat sebesar 18,2 persen dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya. Sementara udang yang berasal dari Indonesia sejak Januari-April 2021 sebesar 503,8 juta dolar (24,1 persen) dengan volume 58,0 ribu ton (23,5 persen). Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan optimistis bahwa dengan dorongan penuh terhadap program peningkatan ekspor udang nasional akan bisa membuat Indonesia menguasai pasar udang global. Menurut dia, udang merupakan komoditas perikanan yang paling banyak diminati pasar global. Dalam kurun waktu 2015-2019 udang merupakan permintaan pasar nomor dua setelah salmon. Selain itu, ujar dia, Indonesia sendiri selama kurun waktu tahun 2015-2020 berkontribusi terhadap pemenuhan pasar udang dunia rata-rata sebesar 6,9 persen per tahun. Untuk mendukung hal tersebut bisa tercapai, Menteri Trenggono memaparkan beberapa program yang telah disiapkan oleh KKP untuk meningkatkan produksi dan ekspor udang nasional, antara lain revitalisasi tambak dengan membangun infrastruktur atau sarana dan prasarana sebagai percontohan kawasan udang bagi masyarakat, dan penyederhanaan perizinan usaha tambak udang. Ia menambahkan, ada pula pembangunan Model Shrimp Estate untuk budidaya udang dari hulu ke hilir. Shrimp Estate sendiri merupakan budidaya udang berskala memadai yang proses budidayanya dalam satu kawasan dengan proses produksi berteknologi agar hasil panen optimal, mencegah penyakit, serta lebih ramah lingkungan agar prinsip budidaya berkelanjutan tetap terjaga. (mth)

MAKI Minta Kejati Sumsel Tingkatkan Pemberantasan Korupsi di Pemda

Palembang, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) meminta kejaksaan tinggi setempat meningkatkan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. "Gerakan pengungkapan korupsi Kejati Sumsel perlu ditingkatkan, karena banyak pengaduan MAKI lebih dari satu tahun hingga kini belum diproses," kata aktivis MAKI Sumsel Boni Belitong, di Palembang, Selasa. Menurut dia, pihaknya berupaya memberikan dukungan dan mengapresiasi kinerja yang dilakukan para jaksa di daerah ini, seperti pengungkapan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjadi pusat perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Upaya untuk memberantas praktik korupsi di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota ini, diharapkan Kejati Sumsel memperhatikan kasus lainnya serta menindaklanjuti tujuh pengaduan yang diserahkan tim MAKI dalam setahun terakhir. Tujuh pengaduan itu, yakni pada 16 April 2021 perihal dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pembangunan Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang yang dananya bersumber dari APBDP 2019 Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel. Kemudian pengaduan pada 25 Mei 2021 perihal dugaan penyimpangan dana perbaikan/pemeliharaan Jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari-Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Musirawas Utara TA 2020. Pengaduan 3 Juni 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan curang atau korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat, Kota Lubuk Linggau, sumber dana APBD Tahun 2019-2020 (multiyears). Pengaduan 1 Febuari 2021 perihal pengaduan perkuatan tebing Sungai Menang, sumber dana APBDP 2020 (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumsel). Pengaduan 19 April 2021 perihal pengaduan penyimpangan dana di perusahaan daerah Patralog hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun Anggaran 2015. Pengaduan 12 Agustus 2020 perihal dugaan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan dalam hal temuan BPK terkait kegiatan di KONI dan KPU Kota Palembang TA 2018. Pengaduan 14 Agustus 2020 perihal pengaduan realisasi belanja publikasi Pemkab Musi Banyuasin digunakan untuk membiayai kegiatan di luar Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,3 miliar. Untuk mengingatkan pihak Kejati Sumsel atas pengaduan tersebut, aktivis MAKI menggelar aksi unjuk rasa secara damai di halaman kantor kejaksaan itu, di Palembang pada 10 Juni 2021. "Aksi damai untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemda provinsi dan kabupaten/kota itu, akan dilakukan kembali jika prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Boni. Sebelumnya pada saat aktivis MAKI menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (10/6), Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang sudah masuk ke kantornya itu. Jika pengaduan sudah lama tapi belum ada kejelasan, MAKI bisa memperbaharui surat yang dikirim ke Kejati Sumsel, ujar dia pula. (mth)