ALL CATEGORY

Kejagung Belum Ajukan Kasasi Terkait Banding Pinangki

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi empat tahun kurungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat dikonfirmasi Selasa malam, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan banding milik Pinangki dari Pengadilan Tinggi Jakarta. "Belum terima (salinan-red)," kata Ali. Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI, sebelum mengambil keputusan apakah akan mengambil langkah hukum kasasi atau tidak. Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sepekan setelah banding Pinangki dikabulkan, Ali menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali justru mempertanyakan kepada awak media kenapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak, sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang. "Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya. Saat wartawan menjelaskan bahwa banding Pinangki menjadi perhatian luas publik, terlebih pertimbangan hakim mengabulkan permohonan bandingnya dianggap menciderai rasa keadilan. Alasan hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki karena mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berstatus ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh. Publik bahkan membandingkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki dengan hukuman yang diterima oleh Angelina Sondakh yang justru diperberat ditingkat kasasi. Juga membandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat," kata salah seorang wartawan. Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita terkait Pinangki bergejolak adalah para media atau wartawan. "Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red)," kata Ali. Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas, dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. "Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan!. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan," kata Ali. Ali juga menyinggung dalam perkara Pinangki negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacaknya. "Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali. Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009. Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (sws)

Kemarin, Sertifikat Halal Internasional Hingga Maksimalkan PPKM Mikro

Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang politik terjadi di Indonesia pada Selasa (22/6), mulai dari Wapres minta sertifikat halal internasional untuk produk Indonesia hingga maksimalkan PPKM mikro. Berikut sajian berita bidang politik yang dirangkum LKBN ANTARA. 1. Wapres minta sertifikat halal internasional untuk produk Indonesia Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta sertifikat halal berstandar internasional untuk segera disepakati sehingga produk-produk halal buatan Indonesia dapat diterima di pasar global. Selengkapnya baca di sini 2. Puan pimpin Rapat Paripurna agendakan perpanjangan pembahasan RUU PDP Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa, salah satu yang dibahas adalah perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selengkapnya baca di sini 3. Inmendagri 14 Tahun 2021 memuat pengetatan PPKM mikro Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat. Selengkapnya baca di sini 4. BKN: Tes wawasan kebangsaan muncul dari hasil diskusi tim Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN muncul dari hasil diskusi rapat tim untuk membuat peraturan komisi. Selengkapnya baca di sini 5. DPR: Daripada debat "lockdown" lebih baik maksimalkan PPKM mikro Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat memaksimalkan kebijakan PPKM berbasis mikro daripada berdebat terkait "lockdown" atau karantina wilayah. Selengkapnya baca di sini (sws)

BKSAP Minta Parlemen Eropa Tidak Diskriminatif Minyak Sawit Indonesia

Jakarta, FNN - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon meminta Uni Eropa dan Parlemen Eropa tidak boleh diskriminatif terkait minyak sawit dari Indonesia. Menurut dia, diskriminasi terhadap produk pertanian tidak akan membantu negara berkembang, tetapi malah semakin memperburuk kehidupan para petani yang tergantung pada komoditas itu. "Memasuki usia hubungan diplomatik yang ke- 44 tahun antara Uni Eropa dan ASEAN, saya mengajak Parlemen Eropa untuk dapat lebih aktif melakukan dialog, khususnya terkait isu-isu yang masih menjadi hambatan dalam perdagangan, seperti isu kelapa sawit," kata Fadli Zon dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Hal itu dikatakan Fadli saat menjadi pembicara dialog daring antara Parlemen Eropa dengan Parlemen Negara-negara ASEAN (AIPA) pada Selasa (22/6). Fadli Zon menjadi pembicara di sesi panel pertama bersama Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange. Fadli menilai sampai saat ini kelapa sawit seringi mendapatkan penilaian yang cenderung tidak adil jika dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. "Kelapa sawit dikategorikan sebagai 'High Risk ILUC (Indirect Land Used Change)' oleh Uni Eropa. Padahal, tingkat produktivitasnya lebih tinggi ketimbang minyak nabati lain yang lebih menghabiskan banyak lahan ketimbang kelapa sawit," ujarnya. Dia menyampaikan pentingnya masa depan perdagangan antara Uni Eropa-ASEAN, khususnya terkait pendekatan bilateral dan kemungkinan pengaktifan kembali negosiasi perdagangan regional antara Uni Eropa dengan ASEAN yang sempat ditunda untuk memberikan kesempatan bagi negosiasi bilateral. Menurut dia, peningkatan status hubungan diplomatik antara kedua entitas dari dialog menjadi partner strategis diharapkan dapat membuka kesempatan bagi peluang kerja sama di bidang-bidang baru seperti membangun ketahanan kesehatan regional maupun pengembangan energi terbarukan. "Kedua bidang tersebut berpeluang untuk memperkuat pemulihan ekonomi pascapandemi khususnya melalui investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan baru," katanya. Fadli optimistis ke depan hubungan dagang antara Uni Eropa dengan ASEAN akan terus meningkat dan berkembang, karena Uni Eropa-ASEAN adalah mitra strategis yang memiliki banyak kesamaan khususnya dalam komitmen menjaga multilateralisme dan tatanan internasional. (sws)

Sebanyak 461 Anak di Lebak Positif COVID-19

Lebak, FNN - Sebanyak 461 anak di Kabupaten Lebak, Banten sejak setahun terakhir ini dinyatakan positif COVID-19 dari penularan kluster keluarga. Sebagian anak itu dirujuk untuk perawatan medis di RSUD Banten dan sebagian lainnya menjalani isolasi mandiri, " kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Trianto Supiono di Lebak, Selasa. Penyebaran virus corona yang menyerang anak-anak itu, sebagian sudah sembuh dan dinyatakan negatif COVID-19. Sebagian besar anak-anak yang positif terpapar berusia 18 tahun, namun juga ada di bawah lima tahun atau balita. Namun, kata dia, jumlah anak-anak yang positif COVID-19 relatif kecil dibandingkan usia dewasa dan lanjut. "Semua anak-anak yang positif terpapar corona karena penularan dari keluarga," katanya. Ia mengajak masyarakat jika keluar rumah untuk makan, wajib menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Selama ini, kata dia, masih banyak ditemukan masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, sehingga berpotensi penularan penyakit yang mematikan itu. "Kami minta, warga jika tidak ada keperluan penting, sebaiknya berada di rumah guna mencegah pandemi COVID-19, " katanya. Berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Selasa ini, tercatat sebanyak 3.889 orang positif dan 3.477 orang dinyatakan sembuh, 335 orang masih menjalani isolasi dan perawatan medis serta 77 orang dilaporkan meninggal dunia. (mth)

Nota Pengantar LPP APBD Jember 2020 Dibayangi LHP BPK

Jember, FNN - Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jember tahun 2020 dibayangi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang memberikan opini tidak wajar, dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa. "Paling krusial masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp107 miliar sesuai dengan LHP BPK, sehingga hal itu yang membuat saya sedih," kata Hendy usai Rapat Paripurna Nota Pengantar LPP APBD tahun anggaran 2020 di DPRD Jember. Ia mengaku belum tahu untuk menyelesaikan persoalan anggaran Rp107 miliar yang tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan karena tidak mengetahui SPJ kegiatan tersebut. "Kami minta teman-teman ASN yang dulu mengerjakan anggaran itu yang menjawab laporan yang diminta BPK, namun secara pribadi saya menilai hal itu sulit untuk dipertanggungjawabkan," tuturnya. Hendy menjelaskan ada kemungkinan pekerjaan yang menggunakan anggaran dalam APBD 2020 dikerjakan setelah 31 Desember 2020, padahal akhir tahun sudah tutup buku. "Ada kemungkinan transaksi kegiatan di luar 31 Desember 2021. Itu dugaan saya dan berdasarkan keterangan sejumlah pejabat yang saat itu menjabat bahwa senilai Rp107 miliar sudah dikeluarkan uangnya, namun tidak ada SPJ," katanya. Hendy membacakan LPP APBD 2020 dalam sidang paripurna, namun semua pelaksanaan dalam APBD 2020 di bawah kepemimpinan bupati sebelumnya yakni Bupati Faida. Dalam LPP APBD tahun anggaran 2020 yang dibacakan Hendy tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp842,99 miliar yang terdiri di antaranya kas di bendahara pengeluaran BLUD (3 RSD) sebesar Rp39,04 miliar, kas di bendahara penerimaan BLUD sebesar Rp50, 16 juta, kas di BUD sebesar Rp602,34 miliar. Kemudian kas di Dinas Pendidikan (BOS) sebesar Rp1,55 miliar, kas di Dinas Kesehatan (JKN) sebesar Rp73,89 miliar, kas di Bendahara BTT COVID-19 sebesar Rp18,98 miliar yang telah disetor ke kas daerah pada tahun 2021. Kemudian dana sebesar Rp107,09 miliar merupakan Surat Perintah Pencairan Dana Tambah Uang (SP2D TU) yang belum disahkan SPJ nya pada tahun 2020, sehingga SILPA murni sebesar 735,89 miliar. (mth)

Pansus COVID-19 Jember Paparkan Empat Temuan Buruknya Kinerja Satgas

Jember, FNN - Pansus COVID-19 DPRD Jember memaparkan empat temuan buruknya kinerja Satgas COVID-19 pada tahun 2020 dalam rapat paripurna internal DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa petang. "Ada empat kesimpulan yang kami sampaikan dalam rapat paripurna internal hari ini berdasarkan inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat yang digelar selama beberapa pekan terakhir," kata Ketua Pansus COVID-19 DPRD Jember David Handoko Seto di Jember. Kesimpulan pertama yakni kurang adanya keterbukaan informasi publik terkait kinerja Satgas COVID-19 Jember dan terkesan sengaja menutup diri terkait penganggaran dan penggunaan anggaran COVID-19, sehingga sangat terlihat buruknya administrasi pengelolaan anggaran uang rakyat era pemerintahan Bupati Faida. Kedua, mangkraknya 1.223 unit tenda bantuan yang rencananya untuk pedagang pasar terdampak wabah penyakit yang disebabkan virus corona dan ribuan tenda lipat yang dibeli dengan menggunakan anggaran Satgas COVID-19 sebesar Rp1,2 miliar. "Tenda tersebut mangkrak di gudang milik Badan Metrologi di Jalan Trunojoyo, bahkan proses pengadaan tanpa melalui rekanan dan membeli langsung ke salah satu gerai di pusat perbelanjaan," tuturnya. Ketiga, persoalan yang menyisakan hingga kini yakni belum terbayarnya rekanan pengadaan wastafel sebesar Rp34,8 miliar terhadap 174 perusahaan. "Keempat, ada anggaran sebesar Rp107 miliar yang disimpulkan oleh BPK bahwa berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kami merekomendasikan kepada BPK ataupun aparat penegak hukum untuk lebih serius membongkar penggunaan anggaran COVID-19," katanya. David mengatakan Pansus COVID-19 mendorong BPK dan aparat penegak hukum melangkah ke tingkat pemeriksaan yang lebih tinggi yakni menggelar audit investigatif. Untuk itu, lanjut dia, Pansus meminta perpanjangan waktu karena kondisi saat COVID-19 di Jember belum selesai dan berpotensi akan bertambah, serta masih banyak kejanggalan yang belum terungkap terkait banyak penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ). (mth)

Tangan Istana di Balik Manuver Tiga Periode

Oleh Tamsil Linrung *) Jakarta, FNN - Gagasan presiden tiga periode agaknya semakin serius. Kalau dulu sebatas opini, sekarang jadi tindakan. Dulu hanya selentingan pemikiran, sekarang menjadi gerakan terorganisir. Bahkan difestivalisasi. Gimiknya bahkan dibuat heroik. Seolah jadi pilihan terakhir republik. Padahal konstitusi jelas-jelas tidak mengenal kosa kata tiga periode. Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, begitu seorang peneliti politik mengenalkannya ke publik. Tiba-tiba, sang surveyor menjadi praktisi. Berperan sebagai inisiator terbentuknya Sekretariat Nasional Jokpro 2024. Lengkap secara struktural. Banyak yang geram. Tak sedikit menuding inkonstitusional. Bahkan dari kubu dan pendukung pemerintah sendiri. Entah itu otentik, atau juga orkestrasi gimik. Semua serba buram sekarang ini. Rakyat Menolak Untuk memperoleh gambaran kemauan rakyat terhadap wacana presiden tiga periode, yang menjadi patokan harusnya survei yang fokus memotret respon responden pada wacana tersebut. Saiful Mujani Research Center (SMRC) melakukannya pada 21-28 Mei 2021. SMRC menanyakan kepada responden, apakah ketentuan masa jabatan presiden perlu diubah? Hasilnya, 74 responden menyatakan harus dipertahankan alias tetap dua periode, sementara hanya 13 persen menyatakan perlu diubah. Hasil itu terlihat timpang bila mengaca pada keyakinan Qodari yang sejak beberapa bulan lalu mewacanakan presiden tiga periode. Malah semakin dipertegas ketika SMRC juga menemukan, sebanyak 52,9 persen responden tidak menginginkan Jokowi mencalonkan diri lagi. Di sisi lain, Presiden Jokowi Widodo terlihat tampak dan seolah konsisten menolak wacana tiga periode sejak awal isu ini bergulir. Kalimat presiden yang lekat terngiang, hanya ada tiga kemungkinan bagi mereka yang menggulirkan isu tersebut: ingin menampar mukanya, ingin menjerumuskannya, atau ingin cari muka. Dalam polemik Jokpro 2024 pun tak jauh beda. Sejauh ini, Jokowi mengisyaratkan kekeh menolak. Ditimpali pernyataan berkop Istana lansiran Juru Bicara Presiden. Katanya, Jokowi tegak lurus kepada konstitusi UUD 1945 dan setia kepada reformasi 1998. Kendati menolak, namun tidak terlihat respon tegas Presiden . Tidak ada larangan atau teguran keras kepada mereka yang mengusung dirinya. Padahal, hanya Jokowi yang berhak melarang dan menegur. Atas nama demokrasi, yang lain di luar Jokowi tidak memiliki hak tersebut. Hal ini membangkitkan ingatan kolektif publik ketika Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta. "Saya mau fokus menyelesaikan banjir, macet, bajaj, monorel, MRT. Saya gak ada mikir itu (pencalonan pilpres)," imbuhnya kepada media pada 7 Februari 2013. Namun bandul politik yang tampak menciptakan momentum kala itu, rupanya mengubah sikap Jokowi 180 derajat. Dalam polemik presiden tiga periode kali ini, Jokowi tentu saja kembali berada di pusaran. Mengapa Jokowi? Karena nama Jokowi-lah yang diusung Jokpro 2024 dan Jokowi pula yang menjadi aktor paling memungkinkan dalam wacana presiden tiga periode. Seseorang yang tidak ingin diusung tentu punya hak melarang orang lain yang memaksakan diri mengusungnya, wabil khusus jika dilakukan tanpa izin. Respon keras Presiden Jokowi penting agar wacana presiden tiga periode tidak berlanjut sebagaimana juga menjadi keinginan Presiden Jokowi. Juga agar rakyat tidak keliru memahami sikap presiden. Apalagi, Qodari menyatakan keyakinannya secara terbuka. "Ya, beliau bicara normatif saja karena amendemen UUD 1945 kan hanya menyatakan dua periode. Kalau nanti bisa diubah tiga periode, saya kira Pak Jokowi tidak bisa menolak apalagi kalau partai politik, seperti PDIP, yang meminta beliau maju …" demikian Qodari sebagaimana dikutip Republika. Memagari Persepsi Bila presiden menolak wacana tiga periode, ada baiknya segera bersikap tegas, melarang dan menegur mereka bertindak jauh mengusung dirinya meski berkali-kali telah menolak. Perlu ada korelasi yang saling membangun antara sikap dan perbuatan. Nanggung rasanya kalau presiden hanya menolak, namun tidak melarang kegiatan dimaksud. Sikap tegas presiden menjadi penting agar persepsi rakyat dapat dipagari sehingga tidak berkembang liar. Bukan tidak mungkin muncul anggapan, presiden menikmati situasi ini. Atau, lebih ekstrim lagi, anggapan bahwa tangan istana ada di belakang wacana presiden tiga periode. Wacana itu mulai menyeruak. TEMPO mengabarkan indikasi manuver Istana, melalui pengakuan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya Arief Poyuono yang pernah diajak berdiskusi beberapa kali oleh pejabat Istana. Arief didorong mewacanakan gagasan tiga periode Jokowi. Pertengahan Maret 2021, Arief mulai menggulirkan wacana tersebut. Dan dia pujian dari banyak orang dekat Jokowi, termasuk seorang menteri yang memberinya jempol melalui whatsapp. TEMPO lalu melakukan penelusuran, menemui belasan petinggi partai politik dan lembaga survei yang mengetahui manuver Istana. Meski menolak namanya disebut, namun mereka membeberkan sejumlah menteri dan pejabat yang dekat dengan Jokowi ikut merancang skenario presiden tiga periode. Ada dua skenario yang dibangun. Pertama, menggulirkan wacana presiden tiga periode, dan kedua memperpanjang masa jabatan presiden yang diikuti perpanjangan masa jabatan Anggota DPR dan DPD. Sinyalemen perpanjangan masa jabatan pernah juga diungkap Pendiri Partai Umat Amien Rais. Barangkali, debatnya bukan sekadar boleh tidaknya presiden tiga periode, atau boleh tidaknya perpanjangan masa jabatan. Yang substansial adalah urgensi di balik kebutuhan perubahan masa jabatan tersebut. Memandang dari sudut aturan konstitusi adalah satu perspektif. Tetapi, pencapaian pembangunan adalah perspektif lain yang seharusnya menjadi pertimbangan. Sayangnya, dalam debat yang mengemuka, capaian pembangunan tidak pernah menjadi titik tumpu pertimbangan. Padahal, meski konstitusi membolehkan, belum tentu rakyat menghendaki petahana mencalonkan lagi. Nyaris tidak ada alasan memberikan tiket kepada pemerintah saat ini melanjutkan mengurus republik. Bahkan kita sering membaca, atau mendengarkan pemikiran yang sebaliknya. Publik mulai jengah. Utang negara yang meroket, jor-joran pembangunan infrastruktur tidak tepat sasaran, BUMN terpuruk, dana haji misterius, ekonomi anjlok, penerimaan pajak ambruk, dan gelombang pengangguran. Apa beberapa indikator itu tidak cukup untuk membuat mawas diri? Situasi yang semakin runyam, semestinya menyadarkan realitas buruk muka yang perlu dibenahi. *) Penulis adalah Anggota DPD RI

BKSDA Bengkulu Melepasliarkan Ribuan Burung Hasil Sitaan

Pesawaran, FNN - Petugas Seksi Konservasi Wilayah III (SKW) Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan ribuan jenis burung hasil sitaan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (Tahura WAR), Pesawaran, Selasa. Ribuan burung berbagai jenis seperti cucak daun lebar, cucak daun kecil, cucak sayap biru, dan burung madu leher merah ini merupakan hasil tangkapan yang diamankan tim gabungan bersama kepolisian dan LSM/NGO Flight Protecting Indonesia Bird. Kasi SKW III BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri menyebutkan dari sebanyak 3.726 ekor burung, 36 ekor di antaranya burung yang dilindungi yang disita saat hendak dibawa ke Pulau Jawa, pada Senin (21/6) di Jalan Tol Trans Sumatera, Lampung. "Yang kami lepasliarkan ini merupakan jenis burung yang tidak dilindungi. Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi," katanya. Menurut dia, sebanyak 36 ekor burung yang menjalani rehabilitasi sekaligus dijadikan sebagai barang bukti proses hukum oleh aparat kepolisian. "Jenis burung yang direhabilitasi adalah beo, jalak kebo, trucukan, prenjak, dan cucak ijo," ujarnya. Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird Nabila Fatma menyatakan pihaknya mengapresiasi Polda Lampung, BKSDA Bengkulu, dan Balai Karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung tersebut. Menurut di, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini seakan tidak ada habis-habisnya untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di Pulau Jawa, hal ini harus dihentikan. "Perburuan yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera, mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem, seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," ujarnya. Nabila menambahkan, dalam tiga tahun terakhir penyelundupan 165 ribu ekor burung Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. "Burung-burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa," katanya. (mth)

HUT ke-75, Polisi Militer TNI AD Didorong Terus Berinovasi

Jakarta, FNN - Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) didorong dapat meningkatkan inovasi dan kreativitas demi mendukung pelaksanaan tugas dan operasi serta mengharumkan nama TNI AD, kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukotjo. Kreativitas dan inovasi dibutuhkan demi menciptakan ide-ide baru yang dapat memperkuat kerja Polisi Militer TNI AD, kata Danpuspomad dalam amanatnya saat peringatan HUT ke-75 Polisi Militer TNI AD, Selasa. Demi mencapai tujuan itu, Danpuspomad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, meminta seluruh jajaran Polisi Militer TNI AD untuk terlibat dalam program khusus yang berlangsung sejak 1 Juni 2021 sampai 31 Mei 2022. “Harapan saya selama satu tahun pelaksanaan program ini dapat menunjukkan kinerja yang semakin profesional dan adaptif dalam mendukung tugas pokok TNI AD,” kata Danpuspomad sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Penerangan Kodam XVIII/Kasuari. Tidak hanya itu, Danpuspomad dalam amanatnya kepada jajaran polisi militer juga meminta mereka agar tidak melupakan sejarah. Sejak Polisi Militer TNI AD terbentuk sejak 22 Juni 1946, para pendahulu dan senior korps telah menorehkan sejarah lewat perjuangan dan pengorbanan, kata Danpuspomad. “Oleh karena itu, sebagai generasi penerus, saya mengingatkan kembali agar kita jangan sekali-kali melupakan sejarah, karena sejarah akan membuka mata hati kita bagaimana para pendahulu berjuang, rela berkorban dengan tulus ikhlas dan tanpa pamrih,” terang Chandra ke jajaran polisi militer. Pesan-pesan dari Danpuspomad itu kemudian diteruskan ke anggota Polisi Militer TNI AD di Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat, oleh Komandan Polisi Militer Kodam XVIII/Kasuari (Danpomdam) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat apel di Manokwari, Selasa. Dalam apel tersebut, Danpomdam XVIII/Kasuari menyebut perlunya penguatan pembinaan satuan Polisi Militer TNI AD di Papua Barat. Kunci untuk mencapai tujuan itu, antara lain pembangunan fisik dan sistem dalam satuan Polisi Militer Kodam XVIII/Kasuari, yang baru resmi terbentuk empat tahun yang lalu. “Kita harus bisa membuat lompatan-lompatan dan akselerasi kemajuan satuan sehingga ke depan Polisi Militer Kodam XVIII/Kasuari mampu mensejajarkan diri bahkan lebih baju dari satuan Podam lainnya,” kata Kolonel Cpm Irsyad dikutip dari keterangan tertulis Penerangan Kodam XVIII/Kasuari. (sws)

Bupati Tanah Laut Janji Copot Pejabat Lakukan Pungli

Banjarmasin, FNN - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sukamta berjanji mencopot pejabat di daerah ini yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun saat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. "Daerah kita sudah menjadi percontohan kota bebas pungli di Kalimantan Selatan, ini komitmen dan tanggung jawab besar agar tak ada lagi penyimpangan dalam pelayanan," kata dia di Banjarmasin, Selasa. Untuk itu Sukamta meminta masyarakat agar melaporkan setiap ada pungli ketika berurusan di Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut agar bisa menekan aksi penyimpangan dalam pelayanan publik. Ia mengakui celah potensi pungli kerap muncul ketika ada pelayanan yang berbelit-belit dan memberatkan hingga akhirnya masyarakat berpikir untuk mencari jalur "belakang" dalam mengurus suatu dokumen perizinan dan sebagainya. Sukamta mengatakan sudah saatnya pelayanan publik termasuk perizinan dipermudah tanpa ada unsur yang memberatkan masyarakat. "Saya minta pelayanan cepat dan terbaik. Tanpa pungli kita lebih enak menegakkan aturan. Tidak ada ini itu atau pesanan khusus yang pada akhirnya melanggar prosedur," tegasnya. Bahkan bupati menginstruksikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi dalam proses perizinan sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Tanah Laut ketika mengurus perizinan yang sekaligus mencegah celah pungli jika terjadi interaksi tatap muka antara petugas dan pemohon. "Kami ingin investasi masuk sebanyak-banyaknya ke Tanah Laut. Saya buka seluas-luasnya bagi investor, saya beri kemudahan perizinan guna mendukung program pemerintah meningkatkan investasi membangun daerah," tandasnya. Kabupaten Tanah Laut berbekal satu SKPD berpredikat zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan empat SKPD meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjadi percontohan kota bebas pungli yang pencanangannya dihadiri langsung Ketua Satgas Saber Pungli Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Banjarmasin hari ini (Selasa). (sws)