ALL CATEGORY

Ketua DPD Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan siap menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Laporan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. LaNyalla meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. "Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," kata dia. Berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, hal itu berdasarkan Pasal 212 ayat 4 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil pemeriksaan BPK RI. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 213 ayat 1 Laporan Hasil Pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti, ujarnya. Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan bendahara umum. "Selain itu, opini wajar dengan pengecualian diberikan kepada dua laporan keuangan kementerian/lembaga," ujar dia. BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar meliputi 1.956 atau setara 28 persen permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Kemudian 2.026 atau 26 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar serta 2.988 atau 43 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (sws)

Vonis HRS 4 Tahun: Komisi Yudisial Perlu Memeriksa Majelis Hakim

By Asyari Usman Medan, FNN - Habib Rizieq Syihab (HRS) dihukum 4 tahun penjara. Karena diyakini berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Adilkah hukuman ini? Tampaknya, inilah hukuman berbohong yang terberat dalam sejarah manusia modern. Karena itu, vonis ini perlu diuji. Sangat wajar diuji tuntas oleh para pakar hukum pidana, para praktisi hukum, para mantan hakim yang dikenal berintegritas. Dan terutama wajib diuji oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja para hakim di Indonesia. KY perlu berdiskusi dengan para hakim itu untuk mendapatkan gambaran tentang rasa keadilan yang mereka pahami. Menjatuhkan hukuman sangat banyak mengandalkan rasa keadilan. Kalau rasa keadilan tidak terpenuhi, maka keresahanlah yang akan muncul. Keresahan merupakan pertanda penolakan. Pada gilirannya, penolakan bisa berkembang menjadi protes. Di mana pun di dunia ini, rasa keadilan yang terusik selalu menyulut aksi protes. Terjadi secara meluas. Dan sering pula masif. Dalam bentuk lain, penegakan keadilan oleh seorang polisi Amerika Serikat yang menyebabkan George Floyd tewas karena dihimpit lehernya, menyulut protes luas sekitar setahun yang lalu. Tidak saja di AS melainkan di bagian-bagian lain dunia. Publik melihat Floyd diperlakukan tidak adil. Meskipun itu bukan vonis pengadilan. Polisi dicap brutal. Kejam dan sadis. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Floyd, yaitu diduga membayar rokok dengan uang dollar palsu, menjadi tidak relevan. Publik menyorot tajam rasa keadilan. Rakyat Indonesia hari ini pasti terperangah. Kisruh basil tes swab yang sangat sepele itu bisa menyebabkan HRS mendekam di penjara selama empat tahun. Habib Rizieq memang masih bisa naik banding. Tetapi, kesan pertama tentang vonis 4 tahun untuk “kejahatan” yang dirasakan tidak berat itu adalah bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur bagaikan tidak bebas dalam menyusun “legal opinion” (opini hukum) yang antara lain berbasis “conscience” (nurani). Vonis 4 tahun penjara ini sulit dicerna akal sehat. Karena itu, tidak mengherankan kalau publik akan menunjukkan reaksi penolakan.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Pakar: Kasus COVID-19 di India Menurun Sangat Cepat

Jakarta, FNN - Pakar kesehatan dari Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan penurunan kasus COVID-19 di India berlangsung sangat cepat dalam kurun satu bulan terakhir. "Waktu kasus di India meningkat tajam, maka sudah banyak bahasan yang dilakukan. Tapi kita perlu tahu juga bahwa India juga berhasil dengan amat cepat menurunkan kasusnya," kata Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara periode 2018-2020 itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu kasus COVID-19 harian di India naik 40 kali dari 9.121 orang pada 15 Februari 2021 menjadi tertinggi 414.188 kasus per hari pada 6 Mei 2021. India, katanya, lalu melakukan berbagai upaya maksimal sehingga angka kasus baru terus turun dengan tajam. "Pada Selasa (22/6), laporan menunjukkan 50.848 kasus baru dalam seharinya, jadi turun delapan kali lipat dalam waktu sebulan saja," katanya. Tjandra menyampaikan sejumlah upaya India untuk mengendalikan peningkatan kasus yang tinggi berdasarkan kaidah umum. Pertama, ketika kasus meningkat tajam di India, beberapa daerah atau negara bagian melakukan berbagai tingkat pembatasan sosial. "Ada yang dengan amat memperketat 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), ada yang membatasi kegiatan dengan pemberlakuan jam malam, dan ada juga yang lockdown sebagian atau parsial dan ada juga yang total penuh sampai beberapa waktu," katanya. Kebijakan itu, katanya, kemudian dianalisa dengan menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat pembatasan kegiatan, bahkan sampai lockdown dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari, dalam bentuk movement restriction and mobility change. "Tentu pembatasan kegiatan sosial tidaklah berkepanjangan. New Delhi misalnya, mulai menerapkan lockdown total pada 17 April 2021 dan ketika kasus mulai terkendali, maka pada 31 Mei 2021 mulai dilakukan pelonggaran dalam bentuk unlocking process secara bertahap," katanya. Hal ke dua yang dilakukan di India adalah meningkatkan jumlah tes secara amat bermakna. Pada Februari 2021 sebelum ada peningkatan kasus, jumlah tes yang dilakukan per hari berkisar antara 700 ribu hingga 800 ribu. "Begitu ada peningkatan kasus, jumlah tes dinaikkan secara amat besar-besaran dan mencapai lebih dari dua juta tes seharinya pada Mei 2021," katanya. Tjandra mengatakan kegiatan testing punya tiga manfaat yang amat penting. Pertama, mereka yang positif dapat ditangani dari aspek kesehatannya. Kedua, mereka dapat diisolasi atau dikarantina mandiri atau dirawat sesuai kebutuhan. Ketiga, dapat diputus rantai penularan dari yang positif ke masyarakat sekitarnya. "Tentu saja sesudah tes, harus diikuti dengan kegiatan telusur yang masif pula," katanya. Tjandra menambahkan hal ketiga yang juga amat ditingkatkan di India adalah vaksinasi. Begitu kasus meningkat, India juga melakukan vaksinasi secara besar-besaran dan jumlahnya meningkat amat tajam hampir 15 kali lipat dalam empat bulan. Dalam sehari, kata Tjandra, vaksinasi dapat mencapai tiga juta orang. "Tentu saja selain ke tiga upaya besar ini, pelayanan kesehatan juga amat diperkuat di India pada bulan-bulan yang kasusnya amat tinggi," katanya. Selain tiga hal itu, kata Tjandra, bagi masyarakat perlu terus memperketat protokol kesehatan 3M dan juga 5M. "Kalau toh amat terpaksa keluar rumah, maka lakukanlah tiga hal. Ke satu, tetaplah patuh untuk menjaga jarak, WHO menyebutnya sebagai farther away from others safer than close together," katanya. Jika terpaksa harus berkumpul, kata Tjandra, memang akan jauh lebih baik kalau dilakukan di udara terbuka. "Kalau betul-betul terpaksa harus di dalam ruangan, maka anjurannya adalah jendela dibuka agar ada ventilasi terbuka dengan udara luar atau diterapkan desain ruangan dengan menerapkan teknologi sirkulasi udara dengan tepat," katanya. Anjuran berikutnya adalah mengurangi lamanya waktu kalau harus berada di luar rumah untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (mth)

Anis Matta: Indonesia Perlu Tekad Kuat Akhiri Pembelahan Politik

Jakarta, FNN – Indonesia membutuhkan sumpah baru, setelah Sumpah Palapa dan Sumpah Pemuda, yakni Sumpah Tekad Indonesia. “Kita perlu sumpah ketiga, Sumpah Tekad Indonesia, sumpah yang bisa menyatukan semangat nasionalisme baru, menjadikan Indonesia sebagai kekuatan kelima dunia,” ujar Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta. Anis Matta menyampaikan hal itu saat memberikan pengantar Gelora Talk4 dengan tema ‘Pembelahan Politik di Jagat Media Sosial: Residu Pemilu yang Tak Kunjung Usai’ di Gelora Media Centre, Jakarta, Selasa (22/6/2021) petang. Sumpah Tekad Indonesia, tambah Anis Matta, sebagai narasi bersama dalam upaya menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan krisis berlarut saat ini. Dalam menghadapi tantangan tersebut, tidak hanya membutuhkan konsolidasi seluruh elemen bangsa, tetapi juga membutuhkan inovasi akal kolektif sebagai bangsa. Diskusi ini menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, peneliti komunikasi dan politik Guntur F. Prisanto, Founder Spindoctor dan penggerak JASMEV Dyah Kartika Rini dan penggerak Relawan Ganti Presiden (RGP) Ari Saptono. Menurut dia, Indonesia harus bisa menjadi bagian dari kepemimpinan global, ketika seluruh dunia tengah mengalami krisis sistemik, yang diperparah krisis pandemi Covid-19 saat ini. “Pertama ada krisis lingkungan, kedua krisis sosial akibat ketimpangan ekonomi. Ketiga disrupsi terus menerus akibat inovasi teknologi, dan keempat konflik politik antara dua kekuatan utama dunia, yaitu Amerika dan China,” katanya. Akibatnya, kepemimpinan global tersebut menjadi tidak efektif bekerja, sehingga membuat kebingungan dan kegamangan di hampir semua negara, termasuk di Indonesia. “Saya ingin mengatakan, bahwa sebenarnya akar dari pembelahan yang terjadi di masyarakat kita ini, merupakan fenomena yang sama juga ditemukan di seluruh dunia,” katanya. Kegamangan ini, lanjut Anis Matta, bukan buntut dari dukungan politik terhadap calon presiden A atau B pada Pilpres lalu. Melainkan kebingungan kolektif dari para pemimpin dalam memahami arah sejarah bangsa. “Kita semua mengalami kebingungan kolektif, kita gagal memahami dan tidak tahu arah sejarah yang sedang kita tuju, itu kemana? Kebingungan ini ada pada para pemimpin kita sekarang,” kata Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini. Apabila kebingungan kolektif tersebut terus dibiarkan, maka dikuatirkan akan membuat pembelahan sosial dan politik di masyarakat semakin dalam. Pembelahan sosial sejatinya merupakan ancaman besar seperti ancaman militer dari negara lain. “Ancaman ini akan menjadi jauh lebih serius disebabkan krisis yang sekarang semakin berkembang. Disinilah, perlunya kita sebuah sumpah ketiga, Sumpah Tekad Indonesia untuk menyatukan arah sejarah, mengkonsolidasi seluruh potensi kita dan membuat kita bisa fokus menyelesaikan krisis sekarang,” pungkasnya. (sws)

Oknum Anggota Polisi di Sorong Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal

Sorong, FNN - Seorang oknum anggota polisi berinisial PS berpangkat Bripka di Sorong, Provinsi Papua Barat diduga membakar istrinya hingga meninggal dunia. Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2021, di Kelurahan Doom, Distrik Sorong Kepulauan. Dia mengatakan bahwa korban BP, istri oknum anggota polisi tersebut, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun tidak tertolong. Menurutnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban bahwa kematian korban tidak wajar, sehingga ditindaklanjuti. Pihaknya menduga ada persoalan atau permasalahan keluarga yang kemudian berujung penganiayaan sampai terjadi kematian. "Kami telah melakukan pemeriksaan pada lokasi kejadian. Pelaku dalam kasus ini akan ditindak tegas," ujarnya. Kapolres pastikan oknum anggota polisi PS akan menjalani sidang kode etik, dan jika terbukti bersalah secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum. Ia menambahkan bahwa saat ini oknum anggota polisi PS itu, telah ditahan dan dilakukan pengembangan. Jika ditemukan adanya unsur berencana dalam penganiayaan tersebut akan ditindak tegas. Kapolres juga merasa prihatin atas kejadian yang menimpa anggota dan istrinya tersebut. Ia mengimbau kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. "Kami belum ketahui dengan pasti motif PS membakar rumah dan istrinya, karena masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Namun dugaan sementara berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga," ujar Kapolres Sorong Kota itu pula. (mth)

Polres Manokwari Bekuk Tiga Oknum Anggota Polisi Saat Pesta Sabu-Sabu

Manokwari, FNN - Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat berpesta sabu-sabu di salah satu kamar indeos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan pukul 01.05 WIT, Kamis dini hari. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari bersama barang bukti 9 plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong. "Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Kabid Humas. Dia mengatakan tiga oknum anggota Polri tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adam Erwindi mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut. "Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam Ia mengutarakan bahwa untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya. "Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam. Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat. "Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi. Kabid Humas Polda Papua Barat itu juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110. "Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana silakan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat itu pula. (sws)

Dewas KPK Luncurkan Aplikasi Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi pengaduan bernama OTENTIK, yaitu aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK berbasis daring. "Pada hari ini (Kamis) media untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut kami permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kami beri nama OTENTIK Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi tersebut secara daring, Kamis. Ia mengharapkan adanya aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK. "Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Memang selama ini di dalam pengalaman kami satu tahun ini, Dewas KPK cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik, cukup banyak," tuturnya. Selain itu, kata dia, diharapkan pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi tersebut. "Efektifnya di mana? ada komunikasi yang intens nantinya antara kami dengan si pelapor karena dibuka suatu fitur di mana kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak mengenal siapa dia. Beda kalau kami menerima melalui surat atau email karena kami akan berkomunikasi lewat email dan lewat surat. Ini mungkin mengakibatkan suatu keterlambatan dan tidak bisa "tektok" antara kami dengan pelapor," kata Tumpak. Ia menjelaskan aplikasi tersebut dikelola supervisor dan verifikator terkait laporan-laporan dari masyarakat tersebut. "Aplikasi ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus dikendalikan oleh orang, di mana di situ ada supervisor dan verifikator yang bisa mengelola aplikasi ini secara baik dan disiplin. Ini "mobile" sifatnya, kami bisa kerjakan di rumah tetapi tentu memakan waktu bagi kami," ujar Tumpak. "Saya tadi sempat ngomong-ngomong bagaimana kalau ada 10 atau 20 orang satu hari masuk di situ (aplikasi), apakah si supervisor itu bisa ber-"tektok" berkomunikasi dengan si pelapor itu. Tentunya ini memerlukan suatu kedisiplinan memerlukan waktu bagi sumber daya manusia yang ada di kami," lanjutnya. Menurut dia, peran masyarakat mewujudkan pengawasan termasuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. "Jadi, dalam mewujudkan pengawasan di lingkungan Dewas sebagai organ yang baru ada sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 agar lebih efektif maka perlu kami menggalakkan peran masyarakat. Tugas Dewas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengatakan kami menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat baik yang berhubungan dengan pelanggaran dugaan kode etik maupun pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya. (sws)

Polres Baubau Bentuk Kampung Tangguh Antinarkoba

Kendari, FNN - Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tengara, membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Baubau, sebagai langkah nyata institusi Polri untuk mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika khususnya di daerah itu. Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari di Kendari, Kamis, mengatakan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba dilakukan sebab melihat kasus penyalahgunaan narkoba baik di tingkat nasional maupun daerah yang begitu banyak menyalahgunakan obat terlarang itu. "Dengan hadirnya Kampung Tangguh Antinarkoba ini merupakan wujud langkah nyata institusi Polri khususnya wilayah hukum Polres Baubau untuk mencegah memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Rio. Menurutnya, narkotika adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius dan tidak ada maaf bagi pengedar narkotika, karena dapat meracuni kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia dan ini harus dihentikan segera serta diberantas sampai ke akar-akarnya Ia menyebutkan, periode Januari-Juni 2021 di Indonesia, institusi Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka dengan di peroleh barang bukti shabu seberat 7.696 kg, ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau gorilla 34,3 kg dan ekstasi 239.277 butir. Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, apabila di konversikan 1 gram di gunakan untuk 10 orang, bila barang haram tersebut berhasil beredar di pasaran, maka akan ada 70.696.000 pemuda harapan bangsa yang rusak masa depannya. "Secara khusus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Januari-Juni 2021 di wilayah hukum Polres Baubau mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dengan di peroleh barang bukti sebanyak 174,92 gram shabu," ungkapnya. Oleh karena itu, menurut dia semua upaya yang dilakukan itu dapat terus bertahan dan berjalan apabila seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk melawan penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu dukungan baik dari masyarakat, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. "Kita harus bersama-sama membuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Baubau serta terus menggelorakan stop penyalahgunaan narkotika," ujar Rio. Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Polri dalam mencegah generasi bangsa terutama di wilayah itu terjerumus ke penyalahgunaan narkoba. "Kami pemerintah kota memberikan apresiasi dan tentu sangat mendukung upaya Polres Baubau dalam menjaga daerah kita dari bahaya narkoba, sehingga anak-anak generasi kita aman dari narkoba," kata Rahmat. Pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba itu turut dihadiri Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta, perwakilan Dandim 1413/Buton, Ketua Pengadilan Negeri Baubau Muhammad Arif, Kepala BNN Baubau Alamsyah Jufri, Anggota DPRD Baubau La Ode Hadia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baubau Buyung Anjar Purnomo, Camat Murhum Simson Nanlohy, lurah se-kecamatan Murhum dan Karang Taruna serta perwakilan masyarakat. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Kampung Tangguh Antinarkoba berisi enam poin di antaranya menyatakan memerangi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Baubau. Berikutnya, mewujudkan wilayah Kota Baubau khususnya Kelurahan Tanganapada hidup sehat tanpa narkoba dan menciptakan generasi Indonesia hidup sehat, aktif, sportif dan inovatif serta berpartisipasi tanpa narkoba. (sws)

Divonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Nyatakan Banding

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuasa hukum HRS menyesalkan putusan hakim yang tidak adil. Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari ini Kamis (24/6/2021). Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya secara tegas menolak putusan majelis hakim dan akan banding. (sws)

Seorang Pengunjung Tewas Setelah Berenang di Wisata Danau Biru Kolut

Kendari, FNN - Seorang wanita meninggal dunia usai berenang di objek wisata Danau Biru, di Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Kolut Aiptu Hari Hermawan melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan korban itu berinisial SA, usia 35 tahun asal Desa Ulu Wawo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara. "Telah meninggal dunia pengunjung objek wisata Danau Biru, korban berjenis kelamin perempuan inisial SA. Kejadian pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar jam 14.00 WITA," kata Hermawan. Ia menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban berenang di Danau Biru bersama keluarganya dengan menggunakan alat renang, yaitu ban dalam mobil. Namun tidak lama kemudian korban mengalami mual-mual dan muntah, sehingga ban yang digunakan langsung terbalik membuat korban panik. "Dan seketika itu keluarga korban bersama penjaga objek wisata Danau Biru langsung melakukan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke anjungan tepi danau tersebut. Kemudian keluarga korban melakukan pertolongan pertama dengan cara RJP (resusitasi jantung paru)," ujarnya pula. Usai memberikan pertolongan pertama, lalu sekitar pukul 14.15 WITA, keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wawo untuk dilakukan pertolongan medis. "Namun sekitar pukul 15.00 WITA, tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya menggunakan mobil ambulans Puskesmas Wawo," ujar Hermawan. Menurut Hermawan, berdasarkan keterangan suami korban bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit jantung, dan sebelumnya merencanakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Runah Sakit Daerah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau agar pengelola wisata dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemasangan tanda atau papan pengumuman keamanan (safety) di lokasi objek wisata Danau Biru, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Tidak menutup kemungkinan kecelakaan yang serupa akan terulang, dikarenakan pengunjung tidak memperhatikan penyakit yang diderita dan berbahaya apabila melakukan kegiatan di lokasi perairan," kata Hermawan pula. (sws)