ALL CATEGORY

Australia Kirim 472 Atlet ke Olimpiade Tokyo

Jakarta, FNN - Komite Olimpiade Australia (AOC) mengumumkan bahwa Australia akan membawa 472 atlet ke Olimpiade Tokyo, menurut laporan Reuters, Senin. Sebagian tim, secara total terdiri dari 254 perempuan dan 218 laki-laki, yang akan bertanding dalam 33 cabang olahraga, sudah berada di Jepang untuk melakukan persiapan terakhir mereka jelang Olimpiade, yang telah ditunda selama satu tahun karena krisis kesehatan global. Virus corona telah sangat mengganggu kualifikasi dan perjalanan kontingen Australia, yang terbesar kedua setelah Olimpiade Athena pada 2004 sebanyak 482 atlet. "Saya ingin memberikan penghormatan kepada para atlet yang karena penundaan dan lingkungan global menghalangi mereka untuk menjadi bagian dari tim ini," kata Chef de Mission Ian Chesterman. "Apakah itu karena cedera dan pensiun, kurangnya akses yang aman ke acara kualifikasi atau mengalami keadaan pribadi yang sulit. "Saya dapat berjanji kepada para atlet bahwa tim ini membawa warisan dan kontribusi di hati mereka sampai ke Tokyo dan ke panasnya kompetisi Olimpiade," tambahnya. Sementara hanya 51 orang pmi Australia yang telah mewakili negara itu selama 28 Olimpiade Musim Panas sebelumnya, petenis nomor satu dunia Ash Barty menjadi sorotan dalam rekor 16 atlet Aborigin dalam tim tersebut untuk menghadapi Olimpiade Tokyo. Mary Hanna (66) akan menjadi pesaing Olimpiade tertua dari Australia. Dia akan bersaing bersama dengan sesama atlet berkuda Andrew Hoy yang memegang rekor nasional Olimpiade kedelapan pada usia 62 tahun. Perenang Mollie O'Callaghan yang berusia 17 tahun menjadi anggota tim termuda dan salah satu dari 294 atlet Australia yang melakukan debut Olimpiade di Tokyo nanti. Tim sofbol Australia telah tiba di Jepang pada 1 Juni untuk melakukan pemanasan melawan tim profesional lokal dan akan menjadi atlet Australia pertama yang bertanding di Olimpiade saat mereka menghadapi tuan rumah Jepang pada 21 Juli, dua hari sebelum upacara pembukaan. Sementara itu, Australia akan mengirimkan 75.000 masker sekali pakai dan 544 botol hand sanitizer ke Jepang untuk digunakan oleh delegasi mereka, yang totalnya 990 orang, termasuk ofisial dan pelatih.

Menutup Masjid?

Oleh Prof. Daniel Mohammad Rosyid Jakarta, FNN - Dalam PPKM Darurat yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021 salah satu arahannya adalah penutupan tempat-tempat ibadah, termasuk masjid. Hemat saya, arahan ini tidak saja keliru tapi juga keji dan tidak konstitusional. Pandangan pragmatis sekuler kiri telah menempatkan tempat ibadah sebagai sektor yang tidak esensial. Bagi saya penutupan masjid adalah maladministrasi publik dengan menggunakan pandemisasi covid-19 sebagai weapon of mass deception. Lalu apa yang esensial ? Bisnis ? Bisnis besar obat dan vaksin ? Ini adalah pandangan yang menyesatkan dan berbahaya. Setelah sektor pendidikan ditutup, kini masjid juga ditutup. Defisit pendidikan selama setahun lebih yang sudah menggunung setinggi hutang akan ditambah dengan defisit moral spiritual. Bagi saya ini tidak bisa diterima. Para pendiri bangsa mengamanahkan bahwa bangsa ini pertama harus dibangun jiwanya, baru kemudian badannya. Jiwa atau mental lebih esensial daripada jasmani. Revolusi mental yang pernah bergaung keras kini tidak terdengar lagi. Apakah dulu sekedar Lips Service? Sejak amandemen UUD1945 yang menjungkirbalikkan dasar-dasar kita bernegara menjadi semakin liberal kapitalistik, masyarakat banyak semakin ditempatkan dalam dua posisi nyaris tanpa pilihan: konsumen dan buruh. Hakekatnya kedua posisi yang dipaksakan itu adalah perbudakan terselubung. Tidak saja konsumen dan buruh dari perspektif ekonomi, tapi juga politik. Baik politik dan ekonomi kini dimonopoli oleh oligarki elite parpol yang didukung para taipan. Ini harus dihentikan secara ekstra konstitusional. Pemilu 2024 hanya akan menjadi instrumen legalisasi net transfer hak politik dan ekonomi rakyat pemilih pada elite parpol dukungan para taipan. No more no less. Liberalisasi pasar pendidikan dan kesehatan sejak reformasi telah menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai konsumen persekolahan dan layanan kesehatan. Masyarakat menjadi makin tergantung pada persekolahan juga klinik, puskesmas dan rumah sakit. Gaya hidup masyarakat banyak makin buruk yang menyebabkan comorbid menyebar luas ke berbagai kelas masyarakat. Pendekatan layanan kesehatan jang makin kuratif ini makin mahal dan unsustainable. Masyarakat makin mudah dipermainkan oleh industri obat dan vaksin global dengan kapitalisasi ratusan jika bukan ribuan Triliun Rupiah. Mengatakan bahwa pasar adalah sektor esensial sementara masjid tidak sama saja dengan mengatakan bahwa saudara boleh makmur, kufur nggak masalah. Ini penghinaan atas sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Hanya kaum penyembah berhala ekonomi yang bisa menerima arahan agar masjid ditutup. Islam mengutamakan sholat berjamaah di masjid, terutama bagi laki-laki. Sholat adalah teknologi pertahanan iman agar tidak berbuat maksiat dan mungkar. Masjid adalah institusi yang mengemban pembangunan ketahanan masyarakat secara multi-ranah, multi-cerdas. Menutupnya adalah keliru. Konstitusi masih menjamin bahwa setiap warga negara dapat dengan bebas melaksanakan keyakinannya tanpa mengganggu ummat agama yang lain. Penutupan sekolah dan kampus saja sulit bisa diterima, apalagi masjid. Kebijakan ini terbaca sebagai kelanjutan dari narasi bahwa musuh terbesar Pancasila adalah agama. Ini adalah agenda kelompok sekuler kiri radikal yang kini bersembunyi di balik kekuasaan. Dari perspektif peningkatan imunitas sebagai strategi paling efektif dalam melawan Covid-19 ini, maka penutupan masjid adalah counter-productive Memang covid-19 faktual. Namun respon kita terhadapnya adalah pilihan strategi. Jiwa yang tenang yang tumbuh dari kedekatan pada Allah adalah kunci mental dalam menghadapi teror pandemisasi covid-19 ini. Mereka yg mampu mengelola stress akibat teror biologis ini akan memenangkan mental game ini. Menutup masjid adalah perampasan kebebasan sipil sekaligus sikap ingkar atas berkat dan rahmat Allah yang menjadi dasar bagi keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Maladministrasi publik ini tidak bisa diterima. Jatingaleh, 4/7/2021

Melawan Allah dengan Menutup Masjid

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Covid 19 ini mewabah dengan izin Allah. Allah menurunkan musibah untuk menguji hamba-Nya siapa yang taat dan mendekat. Bukan menjauh lalu merasa diri hebat dan paling tahu untuk mengatur. Ikhtiar bukan pula jalan dalam rangka melanggar. Bacaan iman akan berbeda dengan cara pandang sekuler dan sarwa dunia. Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maka mobilitas dan interaksi masyarakat dibatasi lebih ketat. Mall dan tempat wisata ditutup, ternyata juga masjid dan mushola. Alasannya kondisi darurat dengan tingkat keterpaparan Covid 19 yang semakin meningkat. Hanya ironinya Bandara tetap dibuka. Lebih ironi lagi proyek nasional dan konstruksi juga seratus persen dibuka. Inilah pandangan materialistik tersebut. Kecurigaan bisa saja karena banyak proyek konstruksi adalah investasi asing khususnya Cina. Luhut koordinator PPKM Jawa Bali tegas menyatakan tempat ibadah tutup sementara. Assisten Operasional Polri Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan akan mengerahkan Densus 88 dan Brimob untuk mendatangi masjid dan mushola untuk menerapkan aturan PPKM Darurat tersebut. Apakah mereka yang tetap melaksanakan sholat di Masjid akan disamakan dengan teroris sehingga perlu ditangani oleh Densus 88 ? Darurat itu adalah keadaan yang harus berdasar hukum. Penetapan status darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang. Sementara PPKM Darurat saat ini dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021. Sungguh seenaknya kebijakan yang mempermainkan hukum. Kacaunya lagi pelanggar PPKM menurut Kepolisian akan dikenakan pidana berdasar UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lucu sekali melanggar Intruksi Mendagri diberi sanksi pidana atas dasar Undang-Undang padahal PPKM Darurat itu tidak ada dalam nomenklatur Undang-Undang. Bagaimana rumusan deliknya ? Lagi pula Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang tersebut adalah Menteri Kesehatan bukan Menteri Dalam Negeri. Bacalah dengan baik Ketentuan Umum baik UU No. 4 tahun 1984 maupun UU No. 6 tahun 2018. Memang nyata tendensi sikap otoritarian melalui pemaksaan hukum. Pemerintah dengan PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang. PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah. Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 menegaskan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan. Tanggungjawab ini yang justru ditakuti dan dihindari Pemerintah hingga harus lari-lari atau sembunyi dibalik nomenklatur yang diada-adakan sebagaimana PPKM Darurat tersebut. Negara memang pengecut dan bangkrut. Tempat ibadah ditutup meski dibahasakan sementara. Lupa bahwa pandemi adalah ujian Ilahi. Dengan segala perangkat kekuasaan umat dipersulit datang dan beribadah ke masjid. Ada meme di medsos bahwa "Di Palestina orang berani mati untuk membuka masjid, sementara di Indonesia orang berani menutup masjid karena takut mati". Umat tentu akan melawan sebisanya atas kebijakan untuk menutup masjid. Akan tetapi jika kekuasaan memaksakan kehendak dan mengerahkan semua kekuatan pemaksa, maka sebagaimana tak berdayanya umat menjaga Ka'bah dari serangan Abrahah dahulu, maka kini urusan masjid sebagai rumah Allah bukan semata urusan manusia, tetapi otoritas Allah SWT. Silahkan saja rezim zalim berbuat sesukanya tanpa dasar iman namun sebagaimana sunnah-Nya maka Allah akan berbuat mengejutkan atas gangguan terhadap rumah-Nya tersebut. Mereka melawan Allah dengan menutup masjid. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 4 Juli 2021

Anggota DPR RI Menolak Tarik GeNose dari Peredaran

Jakarta, FNN - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menolak penarikan alat tes GeNose dari peredaran karena tidak beralasan dan diduga terkait dengan perang dagang. "Alat uji ini dapat melayani deteksi cepat COVID-19 untuk masyarakat dengan harga terjangkau. Apalagi, GeNose produk inovasi teknologi anak bangsa. Hasil riset dari lembaga litbang universitas nasional kita," kata Mulyanto dalam rilis di Jakarta, Jumat. Mulyanto mengingatkan GeNose memiliki banyak keunggulan yaitu efektif, cepat, praktis, dapat menguji secara masif dan harga murah. Ia menduga adanya perang dagang di antara para pelaku bisnis obat dan alat kesehatan di Tanah Air, sehingga muncul wacana seperti ini. "Memang tidak kita pungkiri kalau terjadi perang dagang di antara para pelaku bisnis obat dan alat kesehatan kita. Ini lumrah saja. Karena jiwa bisnis memang seperti itu, yakni mencari untung sebanyak-banyaknya dengan biaya yang sedikit-dikitnya," ujar Mulyanto. Namun demikian, menurut dia, etika bisnis di Indonesia harus terus dijunjung tinggi agar tumbuh keadilan ekonomi serta kokohnya produksi anak bangsa yang berkualitas di dalam pasar domestik. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tergantung pada produk asing sebab berbahaya bagi ketahanan ekonomi nasional. "Itu sebabnya saya mendukung GeNose ini," ujar Mulyanto. Menurut Mulyanto secara keilmiahan dan legalistik, rekam jejak GeNose ini sangat baik. Pertama, alat itu hasil riset dan inovasi yang dikembangkan para peneliti UGM yang masuk dalam koordinasi Konsorsium Riset COVID-19, di bawah Kemenristek, yang sekarang dipindah menjadi di bawah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Kedua, terbukti hasilnya efektif dan aman dalam deteksi cepat COVID-19, sehingga GeNose mendapat izin edar Kementerian Kesehatan dalam kategori alat kesehatan. Ketiga, ketika dibawa ke pasar ternyata mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. "Basis ilmiah dan legal GeNose itu sangat kuat. Jadi, kalau ada usulan menarik GeNose dari pasar, maka harus ada bukti kuat secara ilmiah empirik terkait keamanan dan keefektifan alat ini. Bukan sekedar berdasarkan desas-desus," katanya.

Penimbun Alkes dan Obat-obatan Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Jakarta, FNN - Pemerintah mengingatkan kembali sanksi bagi oknum-oknum, yang menimbun dan melipatgandakan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes). "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu. Jodi mengingatkan agar tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Menurut dia, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. Ia juga meminta agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain. "Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," katanya. Sementara itu, dalam konteks terapi bagi kesembuhan pasien, Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto melakukan konferensi pers yang menyatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Penetapan HET obat-obatan yang digunakan dalam masa pandemi COVID-19 dan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

MUI Jateng: Selama PPKM Darurat,Sholat Berjamaah Hanya untuk Takmir

Semarang, FNN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlaku tanggal 3-20 Juli 2021. Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Semarang, Sabtu, mengatakan dikeluarkannya tausiyah menyusul penyebaran varian baru COVID-19 di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah yang makin tidak terkendali sehingga menyebabkan tingginya kasus baru dan banyak korban jiwa. "Perlu langkah bersama dari setiap komponen bangsa untuk menghentikannya," katanya. Ia mengatakan pada Tausiyah Nomor 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 tertanggal 3 Juli 2021 tersebut menyerukan tujuh hal, salah satunya mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid, dan mushala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi COVID-19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji, yakni pencegahan didahulukan daripada pengobatan. Selain itu, dikatakannya, pengurus takmir diminta menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi menciptakan kerumunan di masjid dan mushola hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali. Dengan demikian, dikatakannya, masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing. "Pelaksanaan ibadah di masjid hanya khusus oleh pengurus/takmir masjid, tapi azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat," katanya. Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dikatakannya, akan diterbitkan tausiyah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. "MUI Jawa Tengah mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighotsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi kita dari berbagai musibah dan menghilangkan wabah COVID-19," katanya. Pihaknya juga mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam mengambil tindakan penghentian penyebaran COVID-19.

ASPEK Indonesia Minta Jokowi Lindungi Hak Karyawan Selama PPKM Darurat

Jakarta, FNN - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo tetap melindungi hak para karyawan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. "Kami mendukung setiap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Namun kami juga meminta pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah, dan kepastian kesejahteraan," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu diingatkan sebab dalam beberapa kali pemberlakuan aktivitas masyarakat justru terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Sejumlah pelanggaran itu di antaranya seperti tidak membayar upah pekerja serta tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Menurutnya perusahaan melakukan kedua hal tersebut dengan dalih terdampak COVID-19. Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak. "PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," kata Mirah. Di samping itu, ASPEK mendorong pemerintah untuk konsisten dalam memperketat arus masuk warga negara asing ke Indonesia. Kebijakan pembatasan harus diterapkan secara rata baik untuk di dalam maupun luar negeri. "Jangan terulang lagi, di saat rakyat Indonesia dibatasi aktivitasnya, malah orang asing diberi kemudahan akses masuk ke Indonesia," katanya. ASPEK juga meminta pemerintah untuk tetap memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat bawah dan yang terdampak pandemi COVID-19, untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Perketat juga pengawasannya agar tidak disalahgunakan atau dijadikan ladang korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," demikian Mirah Sumirat.

LaNyalla: Rachmawati Berjasa di Bidang Politik dan Pendidikan Indonesia

Jakarta, FNN - Diah Pramana Rachmawati Soekarno atau yang populer dengan nama Rachmawati Soekarnoputri memiliki jasa bagi kemajuan politik dan pendidikan di Indonesia, kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Sabtu. “Sebagai politikus, beliau kerap memberi kritikan dan masukan. Namun, jangan lupakan juga kiprahnya di dunia pendidikan dengan mendirikan Universitas Bung Karno. Bagaimana pun, Ibu Rachmawati Soekarnoputri telah mengambil perannya di negara ini,” kata LaNyalla mengenang sosok Rachmawati yang wafat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu. Dalam keterangan tertulisnya, LaNyalla pun menyampaikan ucapan bela sungkawa dan duka kepada keluarga Rachmawati. “Duka cita yang mendalam saya sampaikan kepada keluarga besar mantan Presiden Soekarno atas berpulangnya Rachmawati Soekarnoputri. Semoga semua amal ibadahnya diterina Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” sebut LaNyalla. Di samping LaNyalla, sejumlah politisi dan pejabat publik juga turut menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Rachmawati Soekarnoputri. Ucapan duka citta diberikan antara lain oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman, dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Rachmawati Soekarnoputri, adik kandung Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, wafat pada usia 70 tahun setelah almarhumah dikabarkan positif COVID-19 pada 26 Juni 2021. Rachmawati merupakan anak ketiga dari Presiden RI Pertama Soekarno dan Fatmawati. Di samping Megawati, Rachmawati juga bersaudara kandung dengan Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra. Di dunia pendidikan, Rachmawati merupakan pendiri Universitas Bung Karno. Sementara itu di dunia politik, Rachmawati merupakan pendiri Partai Pelopor. Semasa hidupnya, Rachmawati pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2007-2009. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

PPKM Darurat Layanan GeNose Dihentikan PT KAI

Cirebon, FNN - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan layanan GeNose kepada calon penumpang di beberapa stasiun dihentikan sementara digantikan dengan surat hasil test negatif tes PCR dan tes antigen, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Untuk layanan GeNose (di beberapa stasiun Daop 3 Cirebon) dihentikan dahulu," kata Suprapto di Cirebon, Sabtu. Ia mengatakan mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di Wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Untuk hasil tes GeNose pada PPKM darurat tidak digunakan lagi sebagai persyaratan penumpang yang akan menggunakan jasa KA jarak jauh. "(Penghentian pelayanan GeNose) sampai kita informasikan lebih lanjut," tuturnya. Ia menambahkan bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Selain itu juga masuh wajib disertai surat negatif PCR atau tes antigen yang masih berlaku. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. "Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau tes antigen," katanya.

Prof Ari Fahrial Syam: Yang Paling Terganggu Adalah Liver

Jakarta, FNN - Beredar tayangan video dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Prof. DR. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD, KGEH. Ia mengakui, memang BPOM sudah mengeluarkan izin edar Invermectin, tapi untuk indikasi sebagai obat cacing. Ini harus dipahami. Seperti kita pahami untuk obat cacing yang sudah beredar di tengah masyarakat saat ini, biasanya memang menggunakan dosis tunggal. Jadi, “Bukan obat yang biasa dikonsumsi setiap hari untuk beberapa hari ke depan, umumnya dengan dosis tunggal,” ujarnya. Dan, kalau kita lihat kerjanya pada cacing itu sendiri memang dia membunuh cacing itu secara langsung. Artinya dia bekerja secara lokal. “Kita kan tahu cacing ini ada di saluran pencernaan,” jelas Prof Ari Fahrial Syam. Cacing itu berada di saluran pencernaan, ketika kontak dengan obat ini maka cacing itu akan mati. Obat ini juga digunakan untuk obat parasit-parasit lainnya. Tapi, sekali lagi, Prof. Ari Fahrial Syam mengingatkan, cara kerjanya itu adalah dosis tunggal. Mengapa sekarang ini jadi populer untuk penggunaan Covid-19. Karena ini berdasarkan penelitian in vitro. Penelitian in vitro adalah penelitian yang baru dilakukan di tingkat sel. Istilahnya pra-klinik, belum sampai uji klinik. Nah, di situ disebutkan bahwa memang intermectin itu bisa menghambat kerja dari virus Covid-19 (virus SARS-Cov-2). Tapi sekali lagi, kalau masih in vitro kita belum tahu berapa tepatnya dosis yang digunakan pada animal atau human (manusia) saat manusia mengalami infeksi Covid-19. “Saya rasa ini sangat penting harus diketahui masyarakat bahwa ini adalah sejatinya saat ini masih kita sebut sebagai obat untuk cacing. Dan, kita harus tahu juga ada beberapa efek samping yang muncul pada pasien-pasien yang menggunakan ivermectin ini,” ujarnya. Misalnya, karena ini masuk di saluran pencernaan, pasien mengalami mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, sakit kepala, dan jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar dalam jangka pendek, itu yang paling terganggu adalah liver. Prof Ari Fahrial Syam menghimbau kepada masyarakat untuk tak terburu-buru membeli obat ini. Apabila tujuannya adalah untuk pencegahan atau bahkan untuk mengobati Covid-19 itu. “Tapi kalau masyarakat ingin mengkonsumsi ini untuk sebagai obat cacing, silakan. Tidak masalah. Karena itu ada yang perlu diperhatikan. Apakah ada alergi sebelumnya. Juga harus bisa mengantisipasi efek samping yang timbul jika mengkonsumsi ivermectin,” katanya. (mth)