ALL CATEGORY

Pemkab Cirebon Sahkan Perda Tibum untuk Tindak Pelanggar Prokes

Cirebon, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan. "Alhamdulillah berarti kini Satgas COVID-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa. Imron mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda. Dengan adanya Perda Tibum, katanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas COVID-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar prokes. Imron menjelaskan dengan pengesahan Perda Tibum maka masyarakat akan lebih mematuhi prokes COVID-19 karena satgas bisa menindak para pelanggar prokes. "Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda prokes perorangan maksimal Rp250 ribu, sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp50 juta dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp500 ribu. Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat," katanya. Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 masih tinggi. Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar prokes. "Asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi COVID-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya. (sws)

Aceh Barat Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Meulaboh, FNN - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa bagi aparatur desa untuk menciptakan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi aparatur gampong (desa) dalam mengelola keuangan desa sehingga segala kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang kembali ke depan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Selasa. Marhaban menjelaskan pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa setiap tahun melalui APBN yang diperuntukkan kepada setiap desa di Tanah Air sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Selain bersumber dari APBN, katanya, pemerintah daerah mengalokasikan dana desa yang berasal dari APBD sebesar 10 persen dari rencana anggaran pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus. Untuk itu, Marhaban meminta dana desa yang tersedia harus dikelola baik dan transparan oleh para aparatur desa sehingga pembangunan yang dihasilkan tepat sasaran dan dirasakan langsung masyarakat. “Pengelolaan keuangan desa harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh tanggung jawab agar dalam pelaksanaan dapat terhindar dari segala permasalahan hukum yang bisa muncul pada kemudian hari,” kata Sekda. Ia menuturkan dengan tata kelola keuangan yang baik, maka pembangunan desa yang dicita-citakan bisa terwujud guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di setiap desa. Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemaparan serta bimbingan kepada aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa yang nanti disampaikan Tim inspektorat Aceh Barat. Ia menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, "markup" rancangan anggaran biaya (RAB), pajak yang belum disetor serta berbagai persoalan lain. Sirajul Fata meminta aparatur desa agar melibatkan masyarakat dalam setiap penyusunan anggaran desa sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat. “Dengan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran diharapkan masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi pada masa depan,” tuturnya. Ia meminta aparatur desa agar terus meningkatkan sinergitas dengan Tim Inspektorat Aceh Barat agar terwujud tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (sws)

Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara

Tanjungpinang, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7). Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan. Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd. Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd. Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd. Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd. Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd. Politisi wanita dari PKB itu ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (sws)

Polres Nagan Raya Aceh Serahkan Tersangka Penembak Warga ke Jaksa

Suka Makmue, FNN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menyerahkan Antonius Tarigan bin Lukas Tarigan (27 tahun) warga Desa Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Aceh ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, setelah pemberkasan perkara tindak pidana penembakan dirampungkan penyidik. “Tersangka Antonius Tarigan kita serahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21),” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa. Antonius Tarigan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian di Nagan Raya setelah diduga melakukan tindak pidana penembakan terhadap Davis Minasov (37) warga Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Korban diduga ditembak di lokasi perkebunan kelapa sawit milik CV KSM di Desa Pulo Ie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, sehingga menyebabkan korban kritis pada pertengahan April 2021 lalu. Dalam penyerahan tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa tiga pucuk senapan angin Pre-Carged Peneumatic Air Rifle (PCP), satu butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban. Kemudian 62 butir peluru yang belum terpakai milik tersangka, satu satu buah baju warna hitam milik korban, serta satu buah celana milik korban. Dalam perkara ini, tersangka Antonius Tarigan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling rendah selama 15 tahun, kata AKP Machfud menuturkan. (sws)

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah agar Tidak Takut Berinovasi

Jakarta, FNN - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri) Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak takut dalam berinovasi. Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. "Daerah jangan ragu untuk melahirkan ide, gagasan, dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan," kata Fatoni Kebijakan inovasi mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. "Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus mengubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan business as usual. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru," kata Fatoni. Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. "Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik, dan lebih nyaman," kata Fatoni. Ia menambahkan inovasi yang dilakukan daerah untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) dan Global Competitiveness Index (GCI). “Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasi,” ujar Fatoni. (sws)

Politikus: Pemerintah Perlu Perhatikan Kelangsungan Hidup Wong Cilik

Semarang, FNN - Politikus Partai Golkar M.H. Iqbal Wibisono memandang penting Pemerintah memperhatikan kelangsungan hidup wong cilik di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 agar mereka tidak kesulitan mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. "Dalam kondisi darurat apa pun, rakyat harus bisa makan, dan itu menjadi tanggung jawab Negara," kata Ketua DPP Partai Golkar Iqbal Wibisono di Semarang, Rabu, ketika merespons sejumlah pemilik/pengelola warung makan yang main kucing-kucingan dengan aparat agar tidak terkena razia. Iqbal mengemukakan bahwa pemerintah tidak saja menuntut masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat, tetapi juga bertanggung jawab memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak selama PPKM darurat berlangsung, baik di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali maupun delapan provinsi lainnya di luar pulau itu. PPKM darurat di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) lebih awal atau sejak 3 Juli 2021, sementara delapan provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat) mulai Senin (12/7). Namun, tidak semua daerah di delapan provinsi menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, atau tercatat ada 15 kabupaten/kota, yakni Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); dan Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau). Berikutnya, Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); dan Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat). PPKM darurat ini, lanjut Iqbal, dampaknya terasa di tengah masyarakat, seperti kehidupan menjadi agak lesu, penurunan daya beli, dan sulitnya meningkatkan pendapatan masyarakat di hampir semua sektor. Oleh karena itu, dia memandang perlu seluruh elemen masyarakat mengubah kehidupan baru dari yang bisanya, baik itu di bidang tata niaga formal, informal, kehidupan sosial, keagamaan, maupun kebiasaan-kebiasaan lain yang hidup di tengah masyarakat. Kendati demikian, alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menegaskan bahwa PPKM darurat ini merupakan ikhtiar bersama agar bangsa ini bebas dari COVID-19 meski berat bagi negara dan masyarakat. Ia lantas mengingatkan Pemerintah untuk mencukupi tiga kebutuhan paling mendasar setiap orang hidup, yakni kebutuhan papan, sandang, dan pangan. "Ketiga kebutuhan ini jangan sampai terabaikan oleh Negara, apalagi sudah diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Iqbal. (sws)

Kasdam XVII Minta Satuan BKO Kodim Persiapan Jaga Disiplin

Jayapura, FNN - Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi mengingatkan para personel Satuan BKO Kodim Persiapan menjaga kedisiplinan, jangan lengah, tingkatkan kewaspadaan, dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas. Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi dalam keterangan, Rabu, mengajak personel satuan BKO menunjukkan tugas yang terbaik. "Hindari pelanggaran sekecil apa pun dan harus mencintai rakyat agar kalian dapat dicintai rakyat di daerah penugasan," kata Kasdam XVII/Cenderawasih pada penutupan pembekalan Satuan BKO Kodim Persiapan di lingkungan Kodam XVII/Cenderawasih. Terkait dengan adanya Pandemi COVID-19, menurut Kasdam, agar senantiasa menjaga kesehatan dan pedomani protokol kesehatan COVID-19. "Karena kesehatan merupakan hal yang mutlak dalam mendukung kelancaran tugas,” tegasnya. Kasdam menambahkan dalam melaksanakan tugas pembinaan teritorial agar para personel Satuan BKO Kodim Persiapan selalu membantu menyejahterakan masyarakat. "Dengan demikian para personel Satuan BKO Kodim Persiapan yang berada di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih dapat menjadi kebanggaan masyarakat di wilayah penugasan khususnya di Provinsi Papua," ungkapnya. Kasdam berpesan agar selalu fokus dalam tugas dan laksanakan pembinaan teritorial serta bantu sejahterakan masyarakat. "Agar kalian semua menjadi kebanggaan masyarakat di wilayah penugasan khususnya di Provinsi Papua,”ujar Kasdam. (sws)

Menteri Mundur Pemantik Kejatuhan Jokowi

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Gonjang ganjing kemungkinan ada Menteri Kabinet Jokowi yang akan mengundurkan diri menarik perhatian publik. Meski dengan berbagai alasan namun dipastikan mundurnya itu disebabkan Jokowi sudah tidak memberi harapan bagi sukses pemerintahannya. Terlalu berat pembantunya untuk menunaikan tugas yang diemban sebagai Menteri. Menteri yang pertama mundur akan berpengaruh kepada Menteri lainnya, apalagi jika mundurnya Menteri tersebut atas inisiatif dari Partai Politik yang menaunginya. Bacaannya menjadi kompleks. Efek domino sangat dimungkinkan. Reshuffle yang dilakukan menjadi sia-sia, malah berujung pada kejatuhan Pemerintahan. Potensi atau layak mundur adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani karena anggaran negara sudah sangat mengkhawatirkan. Hutang besar yang sulit terbayar dan hutang baru hanya menggali kubur lebih cepat. Menggenjot pajak rakyat bakal memancing kemarahan. Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir menyusul kegagalan BUMN yang hampir seluruhnya terlilit hutang dan berkinerja buruk. BUMN gagal menjadi pengisi pundi-pundi kas negara. Erick wajar jika mundur karena disorot keras atas nir-prestasi kerjanya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi jika punya rasa salah akan menyatakan tidak sanggup lagi menjabat sebagai Menkes. Penanganan pandemi menjadi tanggung jawabnya. Ternyata ia tidak lebih bagus dari Terawan yang digantikannya. Potensi mundur besar. Menhan Prabowo juga akan berhitung matang jika beberapa Menteri telah mengundurkan diri dan rakyat mendukung pengunduran itu. Keluar dari Kabinet adalah bagian dari cara untuk merehabilitasi diri. Jika Golkar bermanuver Menko Airlangga juga bisa lompat, begitu juga dengan Mahfud MD yang selama ini menunjukkan kepribadian ganda, berbalik tarikan untuk kecendikiawanannya meski telah sangat tercemar parah. Yang sulit mundur pasti Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan sang "penentu" Pemerintahan dan juga Menag Yaquts Qaumas yang baru menikmati lezatnya kursi Kementrian. Menteri asal PDIP seperti Yasonna Laoly, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, dan lainnya sangat tergantung pada perintah Megawati. Itupun melihat tingkat ketegangan Megawati dengan Jokowi yang saat ini nampak tidak akur-akur amat. Petugas partai yang bermimikri menjadi petugas siapa saja yang memakai. Kabinet Jokowi sudah rapuh. Pandemi menggerogoti imunitas kesolidan. Hampir menyerupai mundurnya menteri-menteri di India akibat Moudi yang tak mampu dan 'ndableg'. Begitu juga dengan PM Malaysia Muhyiddin Yassin yang didesak UMNO agar mundur akibat ketidakbecusan menangani Pandemi. Di sini Jokowi juga gagal karena Panglima penanganan pandemi ini suka sembunyi dan tak jelas posisi. Kini tinggal menunggu waktu saja untuk mundurnya Menteri Kabinet Jokowi. Beradu cepat dengan reshuffle inisiatif Presiden. Akan tetapi situasi sudah semakin berat, sehingga semua menjadi tidak berarti lagi. Rakyat sudah sepakat Jokowi harus diganti. Tidak yakin ? Buatlah referendum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Obituari - Pengabdian Sepanjang Hayat dr Rosita S Noer di Lemhannas

Jakarta, FNN - Berbagai lakon dan profesi pernah digeluti Rosita Sofyan Noer selama hidupnya, tetapi dia menutup usianya saat masih aktif mengabdi sebagai Tenaga Profesional Bidang Geopolitik dan Wawasan Nusantara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), suatu lembaga negara yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Sejak 1997, Dr dr Rosita S Noer menjalankan baktinya sebagai salah satu putri terbaik negeri di Lemhannas. Rosita adalah "paket lengkap", begitu kesan-kesan yang dikenang oleh sahabat dan sejawatnya. Sebelum berkiprah sebagai peneliti di Lemhannas, dia juga pernah menjalankan tugas sebagai seorang dokter, ahli kesehatan, aktivis HAM, anggota MPR, politisi, pengajar, dan seorang pengusaha. Di tengah berbagai kesibukannya, dia juga dikenang sebagai sosok yang aktif berorganisasi. Rosita, yang wafat pada usia 73 tahun pada 11 Juli 2021, pernah menjabat sebagai pengurus Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Wakil Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas, serta pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Tidak hanya itu, dia juga pernah bergabung dalam Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Mei 1998. TGPF merupakan tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk menyelidiki serta memverifikasi berbagai laporan mengenai dampak kerusuhan pada Mei 1998 yang menjadi titik akhir pemerintahan rezim Orde Baru. Di TGPF Mei 1998, dia menjabat sebagai sekretaris tim sekaligus anggota. Ia bersama Hetty S, Indardi Kusuma, dan Sri Rahajeng, juga mengurus Sekretariat TGPF di Jalan Hang Tuah Raya Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta. Tim gabungan itu dipimpin Marzuki Darusman (pernah menjadi jaksa agung) yang saat itu merupakan anggota Komnas HAM. Tidak hanya aktif di TGPF, Rosita juga pernah memimpin Organisasi Kesatuan Bangsa dan Kesatuan Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa. Keduanya merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berusaha meningkatkan persatuan antarkelompok yang berbeda di masyarakat demi memelihara perdamaian di tanah air. Namun dari ragam baktinya untuk negeri, nama Rosita tak dapat dilepaskan dari Lemhannas RI, kata Gubernur Lemhannas, Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo. “Selama 24 tahun berkarya di Lemhannas RI, almarhumah menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya yang luar biasa,” sebut Widjojo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa. Lemhannas merupakan tempat bagi Rosita menimba ilmu, mengingat ia merupakan Alumni Kursus Singkat Angkatan VI Lemhannas pada 1996. Sebelum itu, Rosita telah menyelesaikan studinya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Institut Européen d'Administration des Affaires (INSEAD), Columbia University, dan International Relations JFK School of Government Harvard University. Pengetahuannya yang luas dan kepakarannya terhadap isu-isu geopolitik jadi salah satu sumbangan yang diberikan Rosita kepada Lemhannas semasa hidupnya. “Berkali-kali dan kepada banyak pihak sebelum meninggal, almarhumah menyampaikan keinginannya untuk disemayamkan di Lemhannas sebelum dimakamkan,” ujar Widjojo. Akan tetapi, permintaan Rosita tak dapat dipenuhi Lemhannas karena ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Namun, sebagai wujud penghormatan terakhir Lemhannas kepada Rosita, tempatnya mengabdi itu dijadikan sebagai titik lintasan terakhir sebelum jasad almarhumah dibawa ke pemakaman. “Lemhannas tidak dapat memenuhi keinginan almarhumah. Untuk itu, bentuk persemayaman dan penghormatan terakhir kepada Dr Rosita diganti dengan lintasan terakhir ambulans yang membawa jenazah almarhumah menuju pemakaman,” kata Widjojo. Penghormatan Terakhir Gedung Lemhannas pun jadi saksi bisu bakti Rosita kepada negeri. Di tempat itu pula, ia mendapatkan penghormatan terakhir dari sahabat dan sejawatnya, antara lain Widjojo, Wakil Gubernur Lemhannas, Marsekal Madya TNI Wieko Syofyan, Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas, Prof Dr Ir Reni Mayerni, dan Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam dan Ketahanan Nasional Lemhannas, Prof Dr Ir Dadan Umar Daihani. Upacara itu, meskipun hanya berlangsung lima menit, berjalan khidmat. Di halaman depan Gedung Trigatra, Widjojo memimpin acara penghormatan kepada salah satu tokoh yang punya banyak sumbangsih bagi lembaga itu. Usai memberi penghormatan terakhir, mereka yang hadir mendoakan almarhumah dan mengantarnya kembali ke ambulans. Jasad Rosita kemudian melanjutkan perjalanan menuju tempat peristirahatan terakhir di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta. Acara penghormatan itu jadi cara Lemhannas memenuhi keinginan terakhir Rosita. “Beliau berharap sekali mendapat kesempatan untuk disemayamkan di Lemhannas apabila meninggal,” sebut Wieko. Bagi Widjojo, kepergian Rosita adalah kehilangan. Tidak hanya dia, tetapi Lemhannas kehilangan putri terbaiknya. Walaupun demikian, bagi dia dan mereka yang masih mengabdi di Lemhannas, sosok Rosita akan tetap abadi, mengingat sumbangsihnya dalam bentuk buku-buku dan pikirannya akan terus dipelihara dan diteruskan ke generasi selanjutnya. Setidaknya ada kurang lebih 2.000 judul buku yang disumbangkan Rosita ke Lemhannas semasa hidupnya. “Dengan ikhlas, saya berikan buku ini saya berikan kepada lembaga tempat saya bekerja selama bertahun-tahun ini dengan tujuan semoga banyak yang membaca dan mendapatkan manfaat dari buku ini,” kata mendiang Rosita saat menyerahkan koleksi bukunya ke Lemhannas pada Juni 2019. Buku-buku koleksi Rosita pun diterima langsung oleh Widjojo dan masih dapat dibaca pegawai, peneliti, dan masyarakat umum sampai saat ini. "Selamat jalan menuju keabadian Dr Rosita... Beristirahatlah dalam damai. Kami akan selalu mengenang jasa-jasamu...," demikian kata-kata terakhir Lemhannas melepas kepergian mendiang Rosita Sofyan Noer.(mth)

Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara

Makassar, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah. Amar tuntutan JPU yang dibacakan secara bergilir oleh Muhammad Asri, Andri Lesmana, Januar Dwi Nugroho dan Yoyo Piter di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, bahwa dengan didukung keterangan terdakwa yang telah dibenarkan, serta alat bukti surat presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, dengan masa jabatan tahun 2018-2023. Adapun fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pemberian uang 150.00 dolar Singapura, dan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap Nurdin Abdullah. "Yang diserahkan langsung oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat adalah pemberian suap," ungkap Januar Dwi Nugroho. Dengan maksud agar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah selaku penyelenggara negara, mau berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukmba. Dalam lelang paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan pada proyek infrastruktur sumber daya air di Dinas PU dan penataan ruang di Kabupaten Sinjai tahun 2021, agar dapat dikerjakan oleh perusahaan terdakwa. Dimana bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999, jo pasal 76 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-undang tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015. "Dengan uraian fakta-fakta yang disebutkan bahwa kami selalu penuntut umum. Berkesimpulan bahwa terdakwa Agung Sucipto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar JPU Muhammad Asri. Melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan. "Terdakwa koperatif dan berterus-terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan, yang berkenaan dengan perkara ini. "Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto. Dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider selama 6 bulan kurungan," ucap-nya. (mth)