ALL CATEGORY

Vietnam Perluas Pembatasan COVID-19

Hanoi, FNN - Vietnam akan membatasi pergerakan masyarakat di Kota Mekong Delta, Can Tho selama 14 hari mulai Senin, kata pemerintah pada Minggu (11/7), saat negara Asia Tenggara itu memerangi pandemi COVID-19 terparah. Kota berpenduduk 1,23 juta jiwa di ujung selatan itu melaporkan tujuh kasus selama sepekan terakhir, demikian pernyataan pemerintah. Setelah berhasil menekan penularan virus corona selama pandemi, Vietnam menghadapi lonjakan kasus yang sulit dikendalikan sejak akhir April, saat kasus harian menyentuh angka tertinggi. Kementerian Kesehatan mencatat 1.953 kasus baru pada Minggu, hari ketujuh angka kasus melampaui 1.000 secara berturut-turut, dan melewati rekor 1.853 kasus pada Sabtu. Kebanyakan kasus berasal dari Kota Ho Chi Minh, pusat wabah COVID-19 di Vietnam. Total kasus COVID-19 di Vietnam mencapai 29.816 dengan 116 kematian, angka yang sangat rendah dibandingkan dengan sejumlah negara Eropa, India dan Amerika Serikat. Selama sepekan terakhir pemerintah mulai menerapkan pembatasan pergerakan di kota-kota besar seperti pusat ekonomi Ho Chi Minh dan ibu kota Hanoi. (sws) Sumber: Reuters

Pemerintah Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran PPKM Darurat

Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak,, Senin mengatakan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu di antaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. “Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah COVID-19,” ujarnya. Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait, yakni untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online, kemudian sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat, kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan. “Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” ujarnya. Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan, diantaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB, serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. “Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya. Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya. Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja, sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja. “Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” katanya. Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi. “Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya. Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id. "Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut," katanya. Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama. “Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah," katanya. (sws)

Polisi Buru Pemalak Sopir Truk Semen di Padang yang Viral

Padang, FNN - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran saat ini tengah memburu pelaku pemalakan sopir truk pengangkut semen dari Semen Padang yang viral di media sosial. "Peristiwa ini kami ketahui dari informasi masyarakat serta video yang viral di media sosial," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu. Ia mengatakan Satreskrim Polresta Padang beserta jajaran melakukan pemburuan terhadap pelaku yang telah dikantongi identitas serta alamatnya. "Kami juga telah mendatangi kediamannya, hanya saja yang bersangkutan tidak pulang ke rumah sejak kejadian," kata Rico. Rico menjelaskan modus yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta uang kepada para sopir truk yang mengangkut semen dari Semen Padang. Apabila sang sopir tidak memberikan uang, lanjutnya, maka akan diancam oleh pelaku bahkan mendapatkan kekerasan. Ia menegaskan kalau pihaknya akan terus memburu pelaku serta melakukan penindakan karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sebelumnya, seorang sopir truk dipalak oleh preman di kawasan Indarung, Padang. Tidak hanya dipalak, sang sopir juga tampak dipukul beberapa-kali. Aksi pelaku itu kemudian direkam seseorang lalu diunggah ke media sosial facebook serta instagram sehingga viral. Salah satu akun facebook yang mengunggah video adalah "Galigaman Sangir" pada Sabtu (10/7), hingga Minggu (11/7) videonya telah ditonton oleh 624 ribu orang, dan mendapatkan 9 ribu lebih komentar dari warganet. Pada keterangan video dituliskan kalau kejadian itu terjadi di PPI Indarung PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Di dalam video pelaku mengaku bernama Izet dan meminta uang untuk membeli minum, ia juga mengeluarkan kata-kata kotor sebelum akhirnya diberi uang oleh sopir Rp20 ribu. (sws)

Fraksi PDIP: Wali Kota Tunjukan Tindakan Tegas Segel Centre Point

Medan, FNN - Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menilai Wali Kota Medan menunjukkan tindakan tegas dengan menyegel Mal Centre Point, karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar. "Patut kita acungi jempol. Apresiasi yang kita berikan untuk Wali Kota Medan saudara Bobby Nasution, dan kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus di Medan, Ahad. Politisi PDIP ini mengatakan, bahwa hukum harus ditegakkan sebagai bukti dan bukan sekedar lip service , tetapi serius membenahi peraturan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini. Fraksi PDIP sebenarnya telah lama meminta Pemkot Medan melakukan tindakan tegas kepada Mal Centre Point, karena hal tersebut berbanding lurus dengan iklim investasi yang sehat. "Kepada investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan dan kita dukung penuh. Akan tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk membayar pajak," terang dia. Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak PBB ke Pemkot Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar. "Pajak itu, 'nyawa' pembangunan. Menunggak pajak, berarti memperlambat laju pembangunan. Investor harus mengerti akan hal ini," tegas Robi yang juga menjabat Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Medan ini. (sws)

Kemarin, Penanganan Pandemi dengan TI Hingga Percepatan Vaksinasi

Jakarta, FNN - Lima berita politik pada Minggu (11/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai Ketua DPR RI minta pemerintah manfaatkan TI data ketersediaan temlat tidur untuk pasien Covid-19 hingga percepatan vaksinasi. Klik di sini untuk membaca berita selengkapnya 1. Puan minta pemerintah manfaatkan TI data ketersediaan tempat tidur Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam mendata dan menginformasikan ketersediaan tempat tidur di pusat layanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Dia menilai, tambahan lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 di sejumlah tempat di Jakarta harus dibarengi dengan kemudahan informasi yang aktual bagi pasien untuk bisa mengakses pelayanan kesehatan. Selengkapnya di sini 2. KSP bahas penanganan COVID-19 dengan kepala desa di wilayah Jawa-Bali Kantor Staf Presiden mengadakan forum dialog virtual bersama kepala desa di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, Minggu, untuk mendapatkan informasi mengenai penanganan Covid-19, termasuk kendala yang dihadapi di tingkat desa. Dialog yang diselenggarakan melalui forum KSP Mendengar ini dihadiri 80 kepala desa dari total sekitar 26.000 desa yang tersebar di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Pulau bali Bali. Selengkapnya di sini 3. Panglima TNI tinjau vaksinasi massal dan dapur lapangan Marinir TNI AL di GBK Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan pejabat negara lainnya meninjau pelaksanaan vaksinasi massal dan dapur lapangan Batalion Perbekalan dan Peralatan 1 Korps Marinir TNI AL, di Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta. "Meskipun sudah bekerja setahun lebih, Anda harus tetap menjaga kesehatan dan semangat," kata Tjahjanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Selengkapnya di sini 4. Politisi muda Roro Esti harapkan keterwakilan perempuan DPR terpenuhi Politisi muda Dyah Roro Esti mengharapkan keterwakilan perempuan di DPR memenuhi kuota 30 persen sesuai UU Nomor 12/2004 tentang Pemilu. Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, pada periode 2019-2024, per Januari 2021 terdapat 123 jumlah perempuan di DPR atau baru mencakup 21,39 persen, sehingga masih di bawah target sesuai UU Pemilu. Selengkapnya di sini 5. Mahasiswa deklarasi mendukung terbentuk Kabupaten Sambas Utara Sejumlah gabungan mahasiswa mendeklarasikan diri untuk mendukung dan mendorong terbentuknya Kabupaten Sambas Utara (KSU) sebagaimana harapan masyarakat daerah tersebut. "Peran mahasiswa sangat penting dalam mendorong dan mewujudkan Kabupaten Sambas Utara, mengingat dan melihat luasnya Kabupaten Sambas sekarang, maka perlu pemekaran kabupaten yang baru. Untuk itu, kami deklarasikan diri," ujar perwakilan Gabungan Persatuan Mahasiswa KSU, Fajar Anggreswari, saat dihubungi di Sambas, Kalimantan Barat, Minggu. (sws) Selengkapnya di sini

Anggota DPRD Banjarbaru Dorong Pembelajaran Tatap Muka

Banjarbaru, FNN - Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ahmad Nur Irsan Finazli mendorong pembelajaran tatap muka diterapkan di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. "Saya mendorong pembelajaran tatap muka dijalankan sekolah-sekolah bahkan mulai Juli PTM layak dimulai. Tentu, dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat," ujarnya di Banjarbaru, Ahad. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru itu, pihaknya melalui kadis pendidikan sudah menyampaikan masukan kepada Pemkot Banjarbaru terkait kebijakan melindungi warga saat pemberlakuan PTM. Disebutkan, banyak hal harus dibahas untuk menggelar pembelajaran tatap muka mulai dari vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidikan apakah sudah divaksin hingga kesiapan baik sarana maupun prasarana sekolah. "Artinya, semua harus siap baik vaksin bagi guru, kesiapan seperti wastafel dengan air mengalir, sabun cair atau handsanitizer juga kesiapan sekolah menyediakan masker, ventilasi ruang hingga jarak aman," ungkapnya. Demikian juga, shift waktu saat PTM apakah sekolah sudah siap mengelola 2-3 shift waktu sekolah termasuk menyiapkan petugas yang mengatur khusus agar siswa datang dan pulang tidak bermain bersama. "Saya tahu, semua sekolah sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari, bahkan surat pernyataan ortu wali siswa terkait PTM sudah disampaikan ke sekolah dan disdik," sebut wakil rakyat dari PKS itu. Dikatakan, pihaknya dalam berbagai kesempatan baik saat rapat maupun inspeksi bersama komisi I ke Pemkot Banjarbaru mendorong agar segera laksanakan PTM jika semua syarat prokes sudah dipenuhi. "Saya yakin hampir seluruh sekolah sudah menyiapkan dengan baik sesuai yang dipersyaratkan Disdik untuk bisa menggelar PTM sehingga saya sangat mendukung dan mendorong Kota Banjarbaru layak PTM," kata dia. Ditambahkan, pemerintah kota dan kabupaten lain di Kalsel juga sudah melaksanakan PTM pada sekolah piloting. Bahkan pondok pesantren juga sudah melaksanakan PTM yang pelaksanaannya memenuhi prokes. "Pendidikan adalah urusan layanan wajib dan harus disiapkan pemerintah sehingga pemkot harus berani jujur dan terbuka tentang kondisi kota agar masyarakat percaya dan mengikuti keputusan yang diambil," katanya.***2*** (sws)

Epidemiolog Ingatkan Sumsel Tambah Nakes Terkait Penyebaran COVID-19

Palembang, FNN - Epidemiolog Universitas Sriwijaya Iche Andriyani Liberty mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menambah tenaga kesehatan karena jumlah pasien COVID-19 aktif dalam perawatan meningkat dari 63 persen menjadi 84 persen atau 2.454 orang dalam sepekan terakhir. Iche Andriyani Liberty di Palembang, Minggu, mengatakan kesiapan nakes di Sumatera Selatan menjadi isu utama saat ini karena kasus konfirmasi positif yang merangkak naik menyentuh angka 423 pasien atau 100 orang dalam sehari. Dari 18 rumah sakit rujukan yang merawat pasien COVID-19, saat ini tingkat keterisian ruang perawatannya rata-rata 30-50 persen. Jumlah pasien tersebut diperkirakan akan terus bertambah beriringan dengan kasus aktif harian merangkak naik 2,7 persen akumulasi dari 17 kabupaten/kota. Selain menyiapkan tempat perawatan pasien, pemerintah juga harus memperhitungkan kesiapan tenaga medis seperti dokter dan perawat di Sumatera Selatan. Akumulasi kasus yang terjadi dikhawatirkan semua ruang perawatan di rumah sakit akan dipenuhi pasien COVID-19. "Maka jangan kesampingkan kesiapan nakes. Bila lonjakan terus terjadi mereka (nakes) akan kewalahan," kata dia. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menginstruksikan setiap rumah sakit minimal menambah 30 persen ruang perawatan pasien COVID-19 dan mengaktifkan satu tower tambahan di Wisma Atlet Jakabaring Sport City (JSC) yang memiliki 100 tempat tidur pasien. Menurut dia, namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan berapa jumlah nakes yang disiapkan. "Jadi lakukan persiapan secara menyeluruh. Takutnya saat pasien datang dalam keadaan darurat rumah sakit tidak siap," ujar dia. (mth)

Ridwan Kamil Minta Maaf Terkait Pungli Pemakaman Jenazah COVID-19

Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menyampaikan permohonan maaf terkait temuan pungli terhadap keluarga pasien COVID-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung. "Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," kata Kang Emil dalam siaran persnya, Ahad. Dia menuturkan pihaknya bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum yang lakukan pungli terhadap keluarga pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung tersebut. "Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah Covid yang muslim juga," kata dia. Kang Emil menegaskan, pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola. Oknum yang melakukan pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban. Setelah mendapat laporan terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, Kang Emil langsung menjalin komunikasi dengan Pemda Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan. "Sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman COVID-19 di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang," katanya. Kang Emil mengimbau Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien COVID-19 di wilayahnya. "Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," ujarnya.* (mth)

Presiden G20: Kita Musti Hindari Penerapan Pembatasan Baru COVID

Venice, FNN - Menteri Ekonomi Italia Daniele Franco mengatakan varian COVID-19 menjadi sumber kekhawatiran utama bagi ekonomi global namun dunia harus menghindari penerapan pembatasan baru terhadap kehidupan masyarakat dalam memerangi pandemi, Sabtu (10/7). "Jawaban satu-satunya adalah vaksinasi," kata Franco, berbicara di akhir pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral Kelompok 20 negara kaya (G20) di Venezia --di bawah kepresidenan Italia. "Sumber utama ketidakpastian (ekonomi) terkait dengan pandemi dan varian baru," kata Franco kepada awak media. Ia menambahkan "kami semua sepakat bahwa kami harus menghindari penerapan lanjutan pembatasan terhadap pergerakan masyarakat dan cara hidup mereka." Pada pertemuan itu, G20 tidak menjanjikan dana tambahan untuk membiayai vaksin bagi negara-negara miskin berisiko varian COVID-19, yang tingkat vaksinasinya rendah. Akan tetapi, Franco mengatakan kelompok itu akan mengkaji masalah tersebut pada Oktober. Franco memuji dukungan G20 atas sebuah kesepakatan "bersejarah" tentang di mana dan seberapa banyak perusahaan besar harus dikenai pajak. Ia mengatakan kelompok itu akan membuat sebuah "sistem yang lebih terkoordinasi dan lebih adil" meski perinciannya masih harus diselesaikan. (mth)

Pemerintah Tanggung Biaya Penanganan KIPI dalam Vaksinasi Berbayar

Jakarta, FNN - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami oleh pengguna pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar. "KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan)," katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu. Peraturan yang dia maksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Menurut peraturan itu, penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN. Bagi peserta nonaktif JKN maupun bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara. Bagi peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien yang bersangkutan menghendaki dan bersedia membayar selisih biayanya. Siti Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi pemerintah. Ia mengemukakan bahwa program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar. "Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan," katanya. (mth)