ALL CATEGORY

Wako Hendri Septa Tanggapi Penetapan PPKM Darurat Padang

Padang, FNN - Wali Kota Hendri Septa menanggapi penetapan Kota Padang sebagai salah satu daerah yang ditetapkan pemerintah pusat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat resmi terkait pernyataan perubahan atau peningkatan dari status PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat bagi Kota Padang, akan tetapi kami mengimbau warga lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata dia di Padang, Sabtu malam. Menyikapi hal itu jajaran Pemerintah Kota Padang yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang langsung menggelar rapat koordinasi. Akan tetapi ia mengaku telah menerima undangan dari Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengikuti rapat koordinasi membahas hal ini pada Senin 13 Juli 2021. "Untuk saat ini kita di Kota Padang masih memberlakukan PPKM Mikro belum PPKM Darurat. Jadi bagaimana kepastiannya, kita tunggu pada Senin 12 Juli 2021 nanti," katanya. Terkait dimintanya Kota Padang menerapkan PPKM Darurat, Hendri menyampaikan pihaknya siap menerapkan apabila kebijakan dan aturan itu telah ditetapkan secara resmi pemerintah pusat . "Sampai saat ini kita terus dan terus mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk menyikapi serius dan betul-betul melaksanakan semua aturan yang ada dalam PPKM Pengetatan saat ini," kata dia Ia berharap, semoga dengan penerapan PPKM dapat menekan angka COVID-19. Hendri mengajak semua masyarakat di Kota Padang saling mendukung dan menyosialisasikan aturan yang diatur dalam masa PPKM Mikro. Sebelumnya pemerintah menetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli. “Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring. Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, kata Menko Airlangga, berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bed occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen. Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri Nomor 15,16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya. Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pemerintah akan melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) di 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Lalu target penelusuran mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala. Adapun 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatera Utara di Kota Medan.* (mth)

BMKG Deteksi Tiga Titik Panas di NTT

Kupang, FNN - Stasiun Meteorologi El Tari Kupang Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi tiga titik panas (hotspot) di wilayah Nusa Tenggara Timur pada 10-11 Juli 2021. "Tiga titik panas ini tersebar di Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur satu titik dan dua titik di Kabupaten Sumba Timur, masing-masing di Kecataman Haharu dan Umbu Ratu Nggay," kata Kepala Stasiun Meteorologi El Tari Kupang Agung Sudiono Abadi ketika dikonfirmasi, Ahad. Ia mengatakan titik panas diketahui berdasarkan analisis peta sebaran titik panas dengan pantauan Satelit Terra, Aqua, Suomi NPP dan NOAA20 oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Dijelaskan satelit akan mendeteksi anomali suhu panas dalam luasan 1 km persegi. Pada suatu lokasi di permukaan bumi dan akan diobservasi 2-4 kali per hari. Pada wilayah yang tertutup awan, maka hotspot tidak dapat terdeteksi. Kekeringan dan hembusan angin yang kencang juga menjadi penyebab tidak langsung dalam sebaran suatu titik panas tersebut. "Citra satelit tersebut hanya menilai anomali reflektifitas dan suhu sekitar yang diinterpretasikan sebagai titik panas. Penyebab adanya anomali tersebut tidak dapat kami pastikan," katanya. Titik panas tersebut bukan berarti jumlah sebenarnya titik api atau kebakaran dan bukan merupakan titik api (firespot) pada suatu wilayah. Informasi sebaran titik panas merupakan indikator awal kebakaran lahan serta dapat dimanfaatkan dalam deteksi area terbakar, demikian Agung Sudiono Abadi.* (mth)

Pekerja WNI di Malaysia Diselamatkan dari Perburuhan Paksa

Kuala Lumpur, FNN - Seorang pekerja warga negara Indonesia telah diselamatkan dari kemungkinan menjadi buruh paksa setelah pihak berwenang menerima pengaduan dan informasi dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada 7 Juli 2021. Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan hasil investigasi yang dijalankan pada 7 dan 8 Juli 2021 telah membawa pada operasi penyelamatan korban pada 9 Juli 2021. "Operasi diketuai oleh Kantor Tenaga Kerja (JTK) pusat dan JTK Perak dengan kerja sama pasukan Task Force MAPO serta pegawai Polisi DiRaja Malaysia (PDRM) dari Kepolisian Daerah Taiping pada jam 06.30 pagi," katanya. Korban adalah seorang wanita berumur 36 tahun, dibawa masuk ke Malaysia oleh seorang agen yang menjanjikan bahwa dia akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah serta dijanjikan gaji sebanyak RM1,000 (sekitar Rp 3,4 juta). Korban telah diminta untuk membayar sebanyak tiga bulan gaji sebagai bayaran administrasi kepada agen setelah mendapat pekerjaan. Uang tersebut telah selesai dibayar kepada agen melalui potongan gaji korban pada Desember 2017, Januari 2018, dan Februari 2018. "Majikan mengambil kesempatan dengan memanipulasi pekerja tersebut yang tidak mempunyai permit kerja yang sah dan dikategorikan sebagai Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI)," kata kementerian itu. Majikan turut menjadikan isu PATI sebagai ancaman untuk memaksa korban melakukan pelbagai pekerjaan rumah dengan tekanan fisik dan mental. "Korban juga pernah dipukul oleh majikan dengan menggunakan tangan apabila tidak puas dengan kerja yang dilakukan korban," kata kementerian. Selain itu, korban tidak diberi makanan kalau dia menyatakan niat untuk kembali ke negara asal ataupun tidak mau bekerja lagi dengan majikan tersebut. "Malah, gaji korban kerap dibayar lewat dan pernah terjadi situasi di mana uang gaji yang telah diserahkan ke tangan mangsa diambil lagi oleh majikan," menurut keterangan kementerian. Melalui penyelidikan awal, terdapat indikator bahwa korban telah dijadikan sebagai buruh paksa yang dan majikan diduga telah melakukan suatu pelanggaran di bawah Undang-Undang Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (Anti Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants – ATIPSOM) 2007. "Korban yang diselamatkan masih dalam keadaan trauma dan kini ditempatkan di Rumah Perlindungan Zon Tengah setelah diberikan Interim Protection Order (IPO) oleh Mahkamah Magistret Taiping pada tanggal sama korban diselamatkan," kata kementerian. Keterangan itu menyebutkan bahwa operasi penyelamatan pekerja warga Indonesia tersebut merupakan hasil dari usaha terpadu secara terus-menurus oleh lembaga-lembaga penegakan hukum dalam menangani isu buruh paksa. Kementerian menyatakan bahwa operasi itu juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan sesekali berkompromi dalam isu buruh paksa --apa pun kewarganegaraan para pekerja. (mth)

Sumbar Godok Aturan untuk Selesaikan Penguasaan Hutan di Pasaman Barat

Padang, FNN - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggodok formulasi aturan untuk penyelesaian penguasaan (okupasi) kawasan hutan secara ilegal yang dijadikan kebun sawit oleh oknum masyarakat di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. "Kementerian kehutanan menyerahkan kewenangan penyelesaian persoalan ini kepada provinsi Sumatera Barat. Kita berupaya membuat sebuah formula untuk bisa menyelesaikan hal itu tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi bersama Polda Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat di Padang, Sabtu malam. Gubernur mengatakan penyelesaian permasalahan tersebut menjadi perhatian serius dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kepolisian RI. Karena itu perlu dilakukan gerak cepat untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang telah di okupasi dan di dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum masyarakat, mengembalikannya kepada negara dan upaya pengelolaan sesuai aturan dan kebijakan pemerintah. "Kita sudah mengambil langkah-langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan ini termasuk koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan rapat koordinasi di tingkat provinsi dengan pihak terkait," ujarnya. Menyambung pernyataan tersebut Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan salah satu hasil rapat dengan Kementerian Kehutanan adalah kemungkinan Pemerintah Provinsi mengelola lahan yang telah dikembalikan tersebut dengan menunjuk pihak-pihak tertentu dengan sistem bagi hasil. Dengan cara demikian masyarakat yang menggantungkan hidup di lahan sawit itu tetap bisa diberdayakan untuk bekerja guna menopang perekonomian keluarga. Sementara negara juga mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dalam pelaksanaannya nanti Pemprov Sumbar diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan hingga Juli 2021 sudah ada 1.112 hektare lahan yang awalnya diokupasi oleh masyarakat secara ilegal, dikembalikan kepada negara. Ia mengatakan jumlah itu masih akan terus meningkat kemungkinan hingga lebih dari 2000 hektare karena saat ini tim masih bergerak di lapangan. Namun, ia menilai masih perlu upaya tingkat lanjut karena jumlah lahan yang di okupasi secara ilegal itu kemungkinan mencapai 9000 hektare. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan yang telah menyerahkan kewenangan kepada Pemprov Sumbar untuk menyelesaikan persoalan itu, ia merekomendasikan untuk mengedepankan sosialisasi dan negosiasi kepada oknum masyarakat agar secara sukarela menyerahkan lahan negara yang telah dikuasai tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik sosial dan kerawanan sosial di tengah masyarakat Air Bangis karena sebagian masyarakat menggantungkan ekonomi di lahan sawit tersebut. Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi menyambut baik langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sumbar. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat juga akan diuntungkan. Permasalahan penguasaan lahan kawasan hutan di Air Bangis itu menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi bermula dari dicabutnya izin HPH PT Rimba Baru Lestari dan PT Rimba Swasembada (HTI) oleh Menteri Kehutanan sehingga terjadi open-access perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat. Kemudian pencabutan izin HPH PT Inkud Agritama yang menyebabkan semakin terjadi akses terbuka tersebut. Demikian juga pembangunan jalan Teluk Tapang dan perladangan atau pembuatan kebun kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat di kawasan hutan tersebut Data penguasaan kawasan hutan dan penyerahan lahan oleh Polda Sumbar sampai dengan Juni 2021 terlihat sebagian besar pengelola sawit ilegal di lahan milik negara itu adalah pemilik modal yang masing-masingnya memiliki lebih dari 10 hektare.* (mth)

Presiden Sampaikan Duka Cita Mendalam terhadap Korban Pandemi COVID-19

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap seluruh korban pandemi COVID-19 di Tanah Air. “Atas nama pribadi dan pemerintah serta negara, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada semua korban pandemi yang telah mendahului kita, mari kita doakan beliau-beliau mereka semuanya mendapat rahmat dan ampunan dari Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” kata Presiden pada acara doa bersama bertajuk #Prayfromhome yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Minggu. Kepala Negara juga mendoakan seluruh masyarakat yang terpapar COVID-19 bisa segera pulih kembali dan mengajak masyarakat untuk menundukkan kepala, mengheningkan cipta, dan menyampaikan doa dari rumah agar pandemi COVID-19 segera berakhir. “Doa dari rumah, kita panjatkan dan berikhtiar agar ujian pandemi segera berakhir,” katanya. Masyarakat, kata Presiden, juga perlu dapat meyakinkan keluarga serta orang-orang terdekat untuk beraktivitas di rumah saja. Upaya untuk mengatasi permasalahan COVID-19, kata Presiden, merupakan ikhtiar kebangsaan untuk menyelematkan jiwa dan kemaslahatan bangsa. “Yakinkan keluarga dan lingkungan terdekat agar beraktivitas di rumah saja, mengatasi persoalan COVID-19 merupakan ikhtiar kebangsaan kita hari ini karena bertujuan menyelamatkan jiwa dan kemaslahatan kita bersama. Semoga Tuhan melindungi bangsa Indonesia dan menjadikan negara ini aman, maju dan sejahtera,” kata Presiden. Kepala Negara mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja jika hanya sendirian. Maka itu, pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat berkolaborasi dan saling menolong untuk mengatasi pandemi COVID-19. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang setia membangun optimisme dan semangat kebersamaan dalam berbagai gerakan kerelawanan sosial dan ekonomi demi meringankan beban masyarakat,” demikian Presiden Joko Widodo. (mth)

DEN Susun Peta Jalan Transisi Energi Skema Hadapi Tren Global

Jakarta, FNN - Dewan Energi Nasional (DEN) sedang menyusun peta jalan transisi energi untuk menghadapi tren global mengenai pembangunan energi rendah karbon dan pemanfaatan energi ramah lingkungan. "Penyusunan peta jalan transisi energi merupakan program kerja DEN periode 2021-2025," kata Anggota DEN Satya Widya Yudha dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu. Tahun ini, DEN menargetkan inventarisasi berbagai aksi mitigasi untuk setiap sektor dan subsektor energi hingga nol bersih emisi yang dapat menjadi bahan komunikasi publik terkait skenario pemerintah dalam penerapan kebijakan transisi energi. Selanjutnya pada 2022, peta jalan transisi energi diproyeksikan sudah menjadi dokumen resmi termasuk skenario ambisius nol bersih emisi dan aksi mitigasi sektor energi sebagai bahan rekomendasi DEN. Proposisi kebijakan menuju nol bersih emisi dalam transisi energi dilakukan dengan tetap menjaga ketahanan energi nasional pada koridor ketahanan energi berupa ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan penerimaan serta tidak membebani perekonomian. Adapun tantangan terbesar transisi energi adalah pemenuhan penyediaan listrik dari sumber energi terbarukan dan mewujudkan dukungan teknologi untuk menyiapkan pasokan listrik. Sebelumnya diberitakan, pemerintah berkomitmen akan menghentikan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara sebanyak 53 gigawatt pada rentang 2025 hingga 2045. Inisiatif tersebut untuk mendukung kebijakan nol bersih emisi di Indonesia pada subsektor ketenagalistrikan. Ketika pembangkit energi fosil padam satu per satunya, maka kekosongan pembangkit akan diganti oleh pembangkit energi terbarukan yang bersumber dari matahari, air, angin, biomassa, hingga panas bumi. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi menyatakan interaksi dari berbagai sektor termasuk sektor energi akan sangat mempengaruhi dan sangat menentukan keberhasilan capaian Nationally Determined Contributions (NDC) secara utuh. "Summary energi yang masih berjalan dalam mendukung skenario net zero emission nasional berbentuk policy intervention, antara lain peaking emisi sebelum 2040 dan net zero emission pembangkit di 2050," kata Laksmi. (mth)

TNI Gelar Kegiatan Teritorial Inovatif Bbagi Pelajar Pegunungan Bintang

Jayapura, FNN - Prajurit Babinsa TNI melakukan kegiatan kreatif dan inovatif, termasuk edukasi protokol kesehatan COVID-19, dalam mewujudkan pembinaan teritorial untuk pelajar SD Katobapib di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua demi terwujudnya interaksi yang baik dengan masyarakat. "Dalam kegiatan tersebut diawali dengan edukasi protokol kesehatan COVID-19 tentang bagaimana menerapkan hidup sehat dengan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan agar terhindar dari virus corona," kata Komandan Rayon Militer (Danramil) 1715-01/Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang Kapten (Cba) Dwi Wawan dalam keterangan yang diterima di Jayapura, Minggu. Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan pemberian bantuan penyanitasi tangan, masker, serta saat beinteraksi dengan pelajar dilakukan dengan berbagi kasih berupa pemberian batuan 100 alkitab dan 50 tas sekolah. Ia mengatakan kegiatan di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang itu dilakukan demi terwujudnya interaksi yang baik dengan masyarakat. Selain itu, kata Dwi Wawan, juga untuk melakukan interaksi secara langsung dengan siswa-siswi SD Katobapib demi menciptakan suka cita bahagia untuk generasi penerus bangsa. Sementara itu guru honorer yang setia mengajar di SD itu, Yotam Y menyatakan rasa bahagia kepada para Babinsa bersama Danramil Oksibil atas kehadiran memberikan bantuan peralatan sekolah melalui kegiatan teritorial yang sangat inovatif dan kreatif. "Ini peristiwa yang luar biasa dan penuh kasih bagi kami yang berada jauh dari perbatasan timur Indonesia, khususnya Pegunungan Bintang Papua," katanya. Ia berharap kehadiran kembali aparat TNI untuk memberikan motivasi kepada anak asli orang Papua yang sedang menuntut ilmu di sekolah. (sws)

Pemerintah Tetapkan Harga Dosis Lengkap Vaksin Berbayar Rp879.140

Jakarta, FNN - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengemukakan harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang. "Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu pagi. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis. "Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," kata Siti Nadia. Sebelumnya dalam sesi diskusi daring, Guru Besar Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan makin banyak orang yang divaksin itu akan semakin bagus. "Kalau bisa makin banyak orang divaksin dengan apapun juga caranya dan makin cepat makin bagus," katanya saat menjawab pertanyaan seputar vaksinasi berbayar bagi individu di Indonesia. Ia mengatakan vaksinasi bukan hanya COVID-19. Indonesia telah mengawali program vaksinasi sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu. "Vaksin kalau mau gratis bisa di puskesmas atau di posyandu. Kalau mau pergi ke rumah sakit A atau B ya bayar. Memang ada opsi itu dibuka buat vaksinasi anak seperti BCG, DPT dan lainnya," katanya. Negara seperti India, kata dia, juga melakukan hal yang sama. "Jadi vaksinasi gratis juga diberikan. Tapi kalau orang mau pergi ke dokter pribadi yang rumah sakitnya bagus, yang pakai AC yang tidak panas-panasan itu bayar," katanya. Namun juga tidak memungkiri bahwa banyak juga negara lain yang 100 persen menggratiskan vaksinasi bagi penduduknya. "Jadi itu, silakan ditimbang yang baik yang mana," demikian Tjandra Yoga Aditama. (sws)

Perubahan Ketiga Inmendagri Tunjukkan Pemerintah Responsif

Semarang, FNN - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3—20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah.Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 Huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Meskipun tidak ada frasa "ditutup sementara", dalam Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf g, tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Dalam Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat. Sebelumnya, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah yang hadir maksimal 30 orang. Meski kala itu tidak ada larangan, dalam pesta harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Pada hari pertama PPKM darurat, Sabtu (3/7), Lurah Pancoran Mas berinisial S malah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gang H. Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. Meski menurut pengakuannya dihadiri 30 orang keluarga inti atau sesuai dengan Inmendagri No. 15/2021 Huruf k, S tetap dicopot dari jabatannya sebagai lurah melalui Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tertanggal 8 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas Nama Saudara S. Sebelumnya, S ditetapkan sebagai tersangka yang ditandai dengan diserahkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok pada hari Selasa (6/7). S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular disebutkan: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,00. (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu. (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran. Selanjutnya, dalam Pasal 212 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 216 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah. (2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 2 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Tidak hanya S yang terkena sanksi, delapan personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada hari Jumat (9/7) karena kedapatan nongkrong di warung kopi saat PPKM darurat. Pelanggaran personel Dishub DKI tersebut karena mereka berkerumun, makan, dan minum di warung kopi kawasan Patal Senayan saat PPKM darurat yang memberlakukan larangan makan dan minum di warung makan atau restoran. Pemecatan ini diketahui berawal dari beredar potongan video berdurasi 44 detik di media sosial yang memperlihatkan sejumlah petugas Dishub sedang nongkrong di warung kopi. Berdasarkan narasi perekam, petugas Dishub DKI itu nongkrong di atas pukul 21.00 WIB. Inmendagri Berubah-ubah Sebelum PPKM darurat ini diberlakukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Inmendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali. Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri No. 16/2021 tentang Perubahan Inmendagri No. 15/2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri No. 18/2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No. 15/2021. Instruksi menteri yang berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021 ini mengubah pada diktum ketiga: Huruf c angka 1) dan angka 3). Selang sehari, 9 Juli 2021, ada perubahan lagi melalui Inmendagri No. 19/2021. Instruksi menteri ini berlaku pada hari Jumat (10/7) sampai dengan 20 Juli 2021. Pada perubahan pertama (Inmendagri No. 16/2021) ada penambahan pasal bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Semula dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah ada perubahan (Inmendagri No. 16/2021), Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, instruksi menteri ini wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti Inmendagri tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 379 /Kpts/013/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa Timur. Sementara itu, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga Huruf c, Huruf d, Huruf e, dan Huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri No. 15/2021 dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dapat dikenai sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Jika merujuk pada Inmendagri tersebut, perlu ada peraturan daerah (perda) terkait dengan pengendalian wabah penyakit menular. Sebagai contoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda No. 5/2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Gegara pembeli makan di tempat, seorang pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya divonis hakim dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara pada hari Selasa (6/7) karena terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21 I Ayat (2) huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5/2021. Selain peraturan perundang-undangan tersebut, dalam Inmendagri No. 16/2021 disebutkan pula UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak saja memuat ketentuan pidana, tetapi juga tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina selama karantina wilayah berlangsung (Pasal 55). Apalagi, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (Pasal 7). Bahkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina (Pasal 8). Jika ketentuan itu dipenuhi oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, kemungkinan pedagang tidak akan nekat berjualan pada masa PPKM darurat. Bahkan, mereka juga tidak perlu main kucing-kucingan dengan petugas agar tidak terkena razia. (sws)

Polres Bintan Tangkap PMI Asal Lombok Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Bintan, FNN - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok berinisial SU (43) karena didapati membawa 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi dari Malaysia, Sabtu (10/7). Kapolres Bintan Bambang Sugihartono menyampaikan pelaku diamankan setelah diketahui membawa benda haram tersebut melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban. "Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam," kata Kapolres Bambang. Bambang menyampaikan pelaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang PMI yang juga berasal dari Lombok berinisial JO, dan saat ini tengah berada di Malaysia. Pelaku dijanjikan menerima upah sekitar Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok. "Kita juga tengah melakukan penyelidikan terhadap J dan G," ujar Bambang. Kapolres menyatakan SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Kepada pihak kepolisian, lanjutnya, SU menyatakan nekat membawa sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar, ditambah lagi istri di Lombok dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan. Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sws)