ALL CATEGORY
Presiden Hadiri Virtual KTT Informal APEC Bahas Penanganan COVID-19
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Informal Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Jumat malam, yang membahas upaya negara-negara kawasan menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden, menjelaskan KTT informal ini digagas Selandia Baru untuk membahas penanganan pandemi COVID-19 yang telah melanda banyak negara. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern selaku Ketua APEC tahun ini. "Situasi pandemi saat ini, Selandia Baru menggagas sebuah KTT tambahan khusus untuk membahas kolaborasi APEC dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi kawasan," kata Menlu Retno di Youtube Sekretariat Presiden usai KTT Informal APEC, yang disaksikan di Jakarta, Jumat. Dalam KTT informal tersebut, turut hadir Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva dan Executive Director of Health Emergencies Programme WHO, Michael Ryan. IMF dan WHO menyebut bahwa situasi dunia masih penuh dengan tantangan baik dari sisi kesehatan maupun sisi ekonomi. "Setelah tahun lalu mengalami pertumbuhan yang minus, maka proyeksi pertumbuhan dunia untuk tahun 2021 diperkirakan 6 persen. Namun, pertumbuhan tersebut tentunya akan dipengaruhi situasi pandemi ke depan. Masalah akses vaksin bagi semua negara mendapatkan perhatian dari dua pembicara dan do it together serta time of solidarity ditekankan oleh kedua pembicara tersebut," kata Menlu. Dalam sepekan terakhir ini, jumlah kasus COVID-19 di tingkat global meningkat sekitar 15 persen. Di pertemuan itu, WHO menyampaikan bahwa dunia sedang menghadapi peningkatan angka kasus dan kematian dalam empat pekan terakhir. Beberapa negara ekonomi APEC bahkan menghadapi kenaikan kasus lebih dari 100 persen. Menlu Retno menuturkan bahwa APEC sejauh ini telah menyepakati sejumlah komitmen terkait penanganan pandemi dan percepatan pemulihan ekonomi, yaitu deklarasi untuk memfasilitasi pergerakan barang esensial di masa pandemi yang dikeluarkan pada 2020. Sementara pada 2021, APEC mengeluarkan pernyataan bersama untuk memfasilitasi sektor jasa yang mendukung pergerakan barang esensial dan pernyataan bersama untuk mempercepat WTO Trade Facilitation Agreement untuk mendukung kelancaran rantai pasok vaksin COVID-19 dan barang terkait lainnya. KTT APEC kali ini juga menghasilkan dokumen Pernyataan Pemimpin Ekonomi APEC: Mengatasi COVID-19 dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi. Hal-hal penting dari dokumen tersebut antara lain kerja sama untuk mendorong akses yang berkeadilan yang merata untuk vaksin COVID-19, pentingnya pembukaan lapangan kerja baru dan pemulihan ekonomi inklusif, reformasi struktural untuk mendukung adaptasi pekerja dan sektor pelaku bisnis termasuk lewat transformasi digital, serta perdagangan, investasi, dan integrasi ekonomi kawasan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Selain didampingi Menteri Luar Negeri, dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo juga turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (sws)
Presiden Jokowi, PPKM Darurat Itu Hantu Apa?
Sebagai penanggung jawab konstitusional penyelenggaraan pemerintahan telah, Presiden sedang dan terlihat akan terus melakukan tindakan-tindakan pemerintahan untuk memerangi corona. Selain menggalakan vaksinasi, yang macam-macam jenisnya, pemerintah dengan Presiden sebagai penanggung jawab juga mau menjual vaksin ke rakyat. Luar biasa Presiden. Entah dari mana inspirasinya, Presiden mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan setiap orang. Operasional pembatasan ini, sejauh yang dinyatakan adalah mencegah penyebaran covid-19. Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang tidak dikenal dalam sistem hukum, entah apa pertimbangannya, hanya dilakukan di seluruh pulau Jawa dan pulau Bali. Apakah covid-19 hanya mengganas di Jawa dan Bali? Terlihat tidak. Kenyataan obyektif yang dapat diperiksa dan berbicara dalam semua aspeknya berbeda. Hampir seluruh daerah di Indonesia terjerat virus ini. Tak mungkin pemerintah tidak tahu kalau virus dengan varian baru ini juga menyebar di daerah. Mengapa Presiden tak menyatakan seluruh daerah di Indonesia berada dalam PPKM Darurat? Pada titik ini, kejujuran Presiden berada dalam timbangan yang kritis, sehingga patut untuk dipertanyakan. Apa yang sedang dipikirkan Presiden? Apakah nyawa orang-orang di daerah tak sepenting orang-orang di Jawa dan Bali? Jawabannya ada di kantong celana atau kameja Prersiden. Entah Presiden jujur atau tidak, obyektif atau tidak. Apakah daerah-daerah non Jawa dan Bali tidak penting bagi Indonesia? Sekali lagi, jawaban defenitifnya ada di kantong Presiden, terlepas apakah Presiden mau berkata jujur atau tidak dengan jawabannya. Jujur, memang perkara yang mustahil diminta ke seorang politisi, dimanapun itu. Tetapi semustahil sekalipun, jujur tetap merupakan penanda kebesaran, dan kemegahan harkat dan martabat seorang pemimpin negare. Apakah dia politisi, honorable man, aristocrat man ataupun orang yang biasa saja. Jujur itu mahkota setiap orang hebat. Terminologi PPKM Darurat, tidak ditemukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini hanya mengenal Karantina Wilayah, seluruhnya atau sebagian, plus Pembatasan Sosial, termasuk skalanya. Hanya konsep itu saja. Tidak ada konsep yang lain selain itu. Lalu, PPKM Darurat ini hantu yang datang dari mana? Sandaran hukumnya apa Pak Presiden? Suka atau tidak, konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka yang tepat diterapkan adalah Karantina Wilayah. Karantina ini dapat dilakukan untuk seluruh Indonesia atau sebagiannya saja. Apapun pilihannya, harus memiliki alasan hukum. Itulah keadaan obyektif yang dapat rakyat hari ini. Pembaca FNN yang budiman. UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kerkarantinaan Kesehatan tidak mengenal PPKM. Maka logis untuk dipertanyakan, Presiden mengambil konsep itu dari sumber hukum apa? Dari UU jelas tidak ada. Apakah Presiden punya diskresi? Untuk urusan sekecil itu, tak perlu didiskusikan panjang. Itu disebabkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur begitu jelas, syarat, kapan dan tujuan diskresi digunakan. Presdein tak mungkin tidak tahu UU itu. Logis, kita mempertanyakan penggunaan PPKM itu dari sumber hukum yang mana Pak Presiden? Diskresi, jelas tidak bisa. Tidak ada ilmunya itu Presiden. Masa yang seperti itu saja Presiden tidak mengerti atau paham? Apalagi kalau Presiden tidak mau patuh pada hukum tentang tata kelola negara. Bagaimana rakyat negeri ini harus paham, taat dan patuh kepada hukum kalau presiden saja tidak paham dan tidak patuh kepada hukum. Kalau Presiden tidak paham, semua orang hukum Tata Negara, apalagi Presiden pasti memiliki pakar Tata Negara sebagai pembantunya tentu tahu itu. Bahwa PPKM itu kebijakan yang tidak ada sandaran hukumnya. Sehingga dianggap sebagai kebijakan yang abal-abal, picisan dan amatiran. Presidential discretion itu hanya bisa diambil, kalau tak tersedia tindakan yang diperlukan dalam sistem hukum. Tetapi tindakan hukum itu diperlukan dan harus diambil untuk memecahkan kemacetan pemerintahan atau mencegah memburuknya keadaan bernegara. Tidak di luar itu, apapun alasannya. Itu sebabnya wajar dipertanyakan, apa pertimbangan yang digunakan Presiden, sehingga tidak bersandar pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengelola serang covid ini? Tetapi bila ditarik sedikit ke awal, harus diakui Presiden tahu bahwa dia dibekali UU ini. Itu terlihat pada ramainya polemik tentang Lock Down. Polemik kecil antara pemerintahn pusat dengan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang kala itu, bergairah menerapkan karantina Jakarta, yang terlihat tidak disenangi oleh pemerintah Pusat, jelas. Terlihat kalau Presiden tahu benar tentang UU itu. Tetapi justru disitu soalnya. Mengapa Presiden hanya megambil sebagian dari UU itu sebagai dasar tindakan? Sekali lagi, wajar masyarakat, paling kurang FNN meminta kejujuran Presiden untuk menerangkan secara terang-benderang kepada rakyat. Kami cukup yakin, kalau rakyat selalu dapat mengerti dan sesuai tabiat alamiahnya, rakyat selalu luluh kala mendapati penjelasan jujur dari pemimpinnya. Tidak cukup alasan mengatakan Presiden sedang berkelit dengan sangat cerdik dari perintah UU Nomor 6 Tahun 2018 itu. Perintah UU ini jelas, dalam hal diterapkan Karantina Wilayah, yang pembatasan pergerakan manusia terjadi dengan sendirinya memang sangat memberatkan keuangan Negara. Sebabnya jelas. Dalam hal Presiden menerapkan karantina wilayah, Presiden harus beri makan rakyat, apapun status sosial ekonomi mereka. Tidak itu saja, Presiden juga harus beri makan hewan peliharaan rakyat. Itu imperative. Absolut dilakukan. Ini kewajiban untuk hukum Presiden. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak menyediakan alasan apapun, sekadar untuk bisa ditangguhkan sementara, apalagi dikesampingkan. Presiden harus diingatkan, semoga diapresiasi rakyat. Tetapi jujur itu menjadi penanda mahkota mahluk manusia. Bila saja pemerintah telah tidak punya cukup uang untuk beli beras yang diberi kepada rakyat, bicanglah secara jujur. Kalau saja pemerintah tidak lagi punya duit kontan, dan pinjam di sana-sini lagi juga susah didapat, maka jujur saja. Jelasan secara jujur tentang keuangan negara kepada rakyat apa adanya, jauh lebih terhormat, daripada berkelit, dan tampil seolah-olah keadaan keuangan negara sedang biasa-biasa saja. Presiden harus tahu kewajiban pemerintah itu memelihara. Bukan sengsarakan rakyat. Negara tidak dibikin untuk menomorsatukan jalan. Bukan itu. Negara, dibikin untuk melindungi rakyat. Bahasan para pendiri negara yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, negara dibuat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan selurun tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Bukan pencerdasan kalau penjelasan yang tidak jujur tentang keadaan negara. Melaksanakan pemerintahan berdasarkan hukum saja Presiden tidak bisa. Sangat terhormat bila Prersdien menggunakan podium Istana menyampaikan kepada rakyat bahwa PPKM itu merupakan cara Presiden berkelit dari karantina wilayah yang diperintahkan UU Nomor 6 Tahun 2018. Bilang saja, pemerintah akan bangkrut kalau harus beri makan rakyat. Bilang saja pemerintah hari ini tidak punya cukup uang, sehingga pemerintah harus bertindak diluar UU Nomor 6 Tahun 2018. Pemerintah pakai PPKM Darurat. Sungguh beruntung Presiden, DPR tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Beruntung sekali, partai politik telah tertranfiormasi sepenuhnya menjadi satu dan bersama dalam sikap dengan Presiden. Bila tidak, tindakan mengabaikan UU ini, cukup beralasan untuk dikualifikasi Presiden telah melakukan perbuatan tercela. Ini salah satu alasan pemberhentian Presiden. Suka atau tindakan Preasiden yang hanya mengambil sebagian dari UU Nomor 6 Tahun 2018, dan mengenyampingkan sebagian, untuk alasan apapun, tidak dapat menjustifikasi kenyataan Presiden talah mengabaikan kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada Presiden, yang tidak dibebani kewajiban menjalankan UU. Begitu karena fungsi kontitusional utama Presiden melaksanakan UU. Melaksanakan UU adalah tindakan penyelenggaraan atau tindakan pemerintahan itu. Ini adalah kewajiban konstitusional utama presiden. Pak Presiden tahu, impeachment pertama dalam sejarah Impeachmen adalah impeachmen terhjadap Andrew Jackson, Presiden penerus Abraham Linkcolny, yang pasti ditembak pada tahun 1865. Presiden Jackson di impeach hanya karena memberhentikan Edwin Stanton, Menteri Pertahanannya. Tindakan ini dinilai oleh senat dari partai Republik melanggar Tenur Office Act. Pak Presiden, jujurlah. PPKM itu barang apa? Hantu apa? Dari mana sumber hukumnya? Apa itu merupakan terjemah dari Karantina Wilayah? Pembatasan kegiatan masyarakat, yang sedang dan mungkin akan terus dilanjutkan secara konseptual itu merupakan konsekuensi langsung Karantina Wilayah. Batasi kegiatan rakyat dalam PPKM, tetapi rakyat harus cari makan sendiri, jelas Presiden memukul dengan penuh penghinaan terhadap rakyat. Bansos memang ada. Tetapi konsep beri makan menurut kerangkan hukum UU Nomor 6 Tahun 2018, bukan bansos. Bukan juga dapur umum. Apakah dapur itu umum bisa memberi makan rakyat satu Jakarta? Jujurlah Pak Presiden. Jujur itu indah, dan hebat karena menandai keangungan sebagai seorang Presiden, sekaligus menjadi penanda mahkota manusia yang beradab. Semoga bermanfaat.
Pemkot Bandarlampung Belum Temukan Hewan kurban Berpenyakit
Bandarlampung, FNN - Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Kota Bandarlampung belum menemukan hewan kurban yang memiliki penyakit selama melakukan pemeriksaan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. "Tim sudah turun sejak Selasa (13/7) melakukan pemeriksaan hewan kurban ke lapak-lapak penjualan yang ada di 20 kecamatan dan sampai sekarang belum ditemukan hewan kurban baik kambing maupun sapi yang berpenyakit," kata Kepala Distanak Kota Bandarlampung, Agustini di Bandarlampung, Jumat. Namun begitu, lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa hewan kurban yang dijajakan tidak layak untuk dijadikan kurban sehingga meminta kepada penjual untuk dipisahkan dan tak menawarkannya ke konsumen. "Ada tiga ekor kambing yang kami temukan tanduknya cacat, kemudian kita minta dipisahkan dan tidak dijual ke pembeli, kalau berpenyakit sejauh ini belum ditemukan," kata dia. Dia pun mengungkapkan bahwa pemeriksaan hewan kurban ini akan dilaksanakan sampai dengan pemotongan di tanggal 20 Juli guna menjamin daging kurban benar-benar aman dan bebas dari bakteri atau penyakit. "Tim yang akan turun masih sama dengan yang melakukan tugas pemeriksaan kesehatan hewan sekarang. Jadi pemeriksaan sebelum di potong biasanya dilakukan di masjid atau tempat pemotongan satu hari sebelumnya setelah hewannya sudah dikumpulkan atau tempat pemotongan kemudian kami juga melakukan pengecekan organ setelah dipotong," kata dia. Dia pun meminta masyarakat agar memperhatikan kesehatan hewan kurban yang akan dibelinya. Ada beberapa ciri hewan itu sehat diantaranya aktif, nafsu makan baik, badan bersih, matanya mengkilap dan kelengkapan anggota tubuhnya normal. "Untuk kebutuhan hewan kurban di Bandarlampung, kita prediksikan mencapai 5.000 ekor. Dengan kebutuhan hewan kurban jenis kambing sebanyak 3.000 ekor dan sapi 2.000 ekor," kata dia. (sws)
Kapuas Hulu Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Daerah Perbatasan
Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tingkat desa di Kecamatan Badau, daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di wilayah Kapuas Hulu. Saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PPKM mikro tingkat desa di Kecamatan Badau pada Jumat, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menekankan pentingnya sinergi dari semua pihak dalam upaya mengatasi penularan COVID-19. "Saya minta seluruh kepala desa untuk bisa berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak," katanya. Ia mengemukakan bahwa yang terpenting dilakukan pada saat ini adalah bersinergi dan bergotong royong untuk menanggulangi penularan virus corona, tidak justru menghabiskan waktu untuk berdebat dan saling menyalahkan. "Saya juga mengajak semua pihak agar bisa melawan pandemi dengan rasa empati, karena dengan rasa empati lah yang akan membuat semangat dan taat tetap ada dalam hati serta pikiran kita," katanya. Wakil Bupati juga mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (sws)
USK Aceh Buka Gerai Vaksinasi COVID-19 Massal untuk Mahasiswa
Banda Aceh, FNN - Universitas Syiah Kuala (USK) menggandeng Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda membuka gerai vaksinasi COVID-19 massal guna mempercepat vaksinasi bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar Kampus Darussalam, Banda Aceh. Rektor USK Prof Samsul Rizal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan vaksinasi massal dipusatkan di AAC Dayan Dawood. Kegiatan dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa USK. "Di lingkungan USK sendiri sudah dilaksanakan vaksinasi beberapa kali, berkat kerja sama dengan Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ucap Rektor. Rektor mengatakan gerai vaksinasi massal di AAC Dayan Dawood untuk mempermudah mahasiswa melakukan vaksin. Terutama mahasiswa baru yang diwajibkan vaksin "USK membuka diri bagi masyarakat yang akan melakukan vaksin. Ini juga bagian dari peran kampus dalam berbuat di tengah pandemi, bentuk pengabdian kami. Sebelumnya, kami sudah mewajibkan mahasiswa untuk vaksin dan sertifikat vaksin menjadi syarat saat pengisian KRS," kata Rektor. Prof Samsul Rizal mengatakan vaksinasi vaksin COVID-19 merupakan ikhtiar menurunkan angka penularan virus corona di Aceh. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 di gerai tersebut. "Kami juga akan mengajak pedagang di seputaran kampus untuk mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19, sehingga tujuan vaksinasi mewujudkan kekebalan kelompok bisa terealisasi," kata Prof Samsul Rizal. (sws)
Pemkab Pulang Pisau Kalteng Salurkan 16 Sapi Kurban
Pulang Pisau, FNN - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengalokasikan 16 ekor sapi kurban yang akan didistribusikan kepada sejumlah masjid di masing-masing kecamatan. “Masih dalam suasana pandemi COVID-19 ini, hewan kurban yang diserahkan bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat ,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu di Pulang Pisau, Jumat. Mewakili Bupati Pulang Pisau dalam penyerahan hewan kurban di Masjid Agung Ar Raudah, Syaripul mengingatkan kepada panitia penyembelihan hewan kurban, agar dalam pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan. Sesuai dengan arahan pemerintah bahwa hewan kurban dipastikan dalam keadaan sehat, pelaksanaan dilakukan di tempat terbuka, dan memastikan petugas selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan membawa peralatan masing-masing. "Jumlah bantuan hewan kurban yang disalurkan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan komitmen pemerintah setempat selalu berusaha meningkatkan lebih banyak jumlah hewan kurban," ucapnya. Syaripul juga meminta kepada panitia pelaksana kurban dalam pendistribusian daging kurban dan menghindari terjadinya kerumunan, panitia bisa langsung mendistribusikan daging kurban tersebut ke rumah masing-masing warga yang menjadi penerima. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat, dan jangan sampai ada kluster baru dari kerumunan yang terjadi saat proses penyembelihan dan pendistribusian pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sumadi mengungkapkan bahwa selain 16 ekor hewan kurban yang disalurkan oleh pemerintah setempat, ada pula hewan kurban yang diterima dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Rencananya, penyerahan simbolis dilaksanakan pada hari Minggu dan diserahkan kepada sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Pulang Pisau,” jelas dia. Sumadi juga mengatakan jumlah bantuan hewan kurban dari pemerintah provinsi sebanyak 25 ekor. Total bantuan hewan kurban yang disalurkan bersama pemerintah kabupaten sebanyak 41 ekor. (sws)
Kejari Medan Terima Uang Pembayaran Denda Perkara Korupsi Adelin Lis
Medan, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan dari terpidana atas nama Adelin Lis. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut. Ia menyebutkan, penerimaan uang pengganti, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, di bertempat di Kejari Medan, Kamis (15/7) sekira pukul 14.30 WIB. Penyerahan denda dan uang pengganti itu diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra. "Penyerahan pembayaran denda itu, yakni uang tunai Rp1 miliar dan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini. Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS. Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih. Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (sws)
Provinsi Kepri Masih Kekurangan 1.900 Guru SMA/SMK/SLB
Tanjungpinang, 16/7 (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Dali menyampaikan daerah itu masih kekurangan sekitar 1.900 guru tingkat SMA/SMK/SLB. "1.797 posisi guru sudah diinput ke database Kementerian Pendidikan Republik Indonesia," kata Dali di Tanjungpinang, Jumat. Namun, dia mengatakan kekurangan guru tersebut bakal sedikit tertutupi pada tahun 2022, seiring adanya penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Menurutnya Pemprov Kepri tahun ini mendapat kuota PPPK sebanyak 867 orang. Kuota tersebut diklaim paling banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Paling tidak ini bisa menutupi kekurangan guru di daerah kita, meskipun statusnya PPPK," ujar Dali. Lebih lanjut Dali menyampaikan Pemprov Kepri memiliki keterbatasan anggaran untuk mengakomodir pemenuhan kebutuhan guru di daerah setempat. Diakuinya kebutuhan akan tenaga pendidik guru di wilayah tersebut sangat banyak. Hal ini ditandai dengan kondisi geografis yang memiliki sekitar 2.408 pulau. "Penambahan guru berkaitan erat dengan kesiapan anggaran," ujar Dali. Pihaknya menargetkan masalah tenaga pendidik di Provinsi Kepri dapat diselesaikan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri 2021-2026 di bidang pendidikan.
Perlu Waspadai TKA China Komunis Angkat Senjata
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Publik banyak bertanya-tanya. Ada apa dibalik kebijakan PPKM Darurat Pemerintah Jokowi? Kenapa bukan dari setahun yang lalu diberlakukan PPKM Darurat? Benarkah rezim Jokowi menyimpan agenda tersembunyi dibalik berlakunya PPKM Darurat? Kabarnya, pemerintah Jepang mulai mengevakuasi warganya dari Indonesia. Amerika Serikat juga mengeluarkan travel warning level 3. Sedangkan Inggris dan Australia menyarankan tidak agar warga negara tidak bepergian ke Indonesia. Benarkah sikap pemerintah Jepang, Amerika Serikat, Inggris dan Australia tersebut semata-mata hanya karena lonjakan kasus covid-19 yang makin menggila di Indonesia? Atau ada desas-desus Tenaga Kerja Asing (TKA) China komunis bakal angkat senjata di Indonesia? Apa jadinya kalau TKI komunis Bejing yang tiap masuk ke Indoonesia antara 500-1.000 orang seperti diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rudi Ma’ud saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu benar. Artinya dalam setahun ada sekitar 182.00 sampai 365.000 orang TKA Cina yang masuk ke Indonesia. Dalam lima tahun terakhir saja diperkirakan sekitar 910.000 sampai 1.825.000 orang TKI China yang sudah berada di Indonesia. Ciri-ciri yang tampak dari pata TKA China tersebut adalah berpenampilan tegak dan kekar. Seperti orang yang pernah mengikuti latihan wajib militer di China komunis. Tampilan dan jumlah mereka yang membuat msayarakat untuk curiga kepada pemerintah Jokowi. Persoalnya, isu masuknya ribuan, bahkan jutaan TKA China komunis ke Indonesia selama PPKM Darurat menuai kontroversi di mana-mana. TKA China mewarnai dan mendominasi perbincangan hangat di ruang-ruang publik. Wajar saja bublik khawatir sekaligus cemas. Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dan Jokowi memberikan karpet merah untuk TKA China komunis. Apalah ada skenario besar tersebung dibalik masuknya TKA China komunis ke Indonesia ditengah PPKM Darurat? Bukan tanpa alasan bila muncul kekhawatiran. Kasus Tibet, Angola dan Zimbabwe merupakan contoh nyata yang wajib untuk dijadikan pelajar. Semua dimulai dengan menjadi pekerja. Mula-mula tentara China komunis berkedok TKA masuk Tibet. Tidak lama berselang setelah menjadi TKA, mereka lalu angkat senjata untuk mengusai Tibet. Selanjutnya Tibet takluk dibawah kekuasaan China komunis. Pemimpin Tibet Dalai Lama diusir dari negaranya. Kemudian terjadi di belahan benua Afrika. Angola dan Zimbabwe kini ditaklukan oleh China komunis. Ditaklukan melalui utang yang menggung. Angola dan Zimbabwe terjerat utang. Sementara kasus Indonesia, gabungan dari kasus di tiga negara tersebut. Pencaplokan Indonesia melalui masuknya TKA China komunis dan dijerat dengan utang. Siapa yang bisa menjamin kalau tiba-tiba TKA China komunis tidak akan angkat senjata di tengah situasi Indonesia yang semakin tidak menentu? PPKM Darurat mirip-mirip darurat sipil. Seperti; pemberlakuan jam malam, penyekatan kawasan strategis dan rakyat dikurung di dalam rumah. Sementara TKA China bebas masuk Indonesia. Yang lebih tragis lagi, ditengarai rezim Jokowi sekarang mulai sempoyongan. Indonesia diambang multi dimensi kebangkrutan. Rakyat mulai kelaparan. Covid-19 semakin menjadi-jadi. Wakil Presiden Ma'ruf Amin kemarin berucap, kondisi genting. Indonesia tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. Kecurigaan pemberlakuan mirip jam malam selama PPKM Darurat menuai selentingan. TKA China komunis disebar ke beberapa daerah strategis Indonesia. Katanya, pengkondisian. Cipta kondisi untuk agenda politik tertentu. Lagi-lagi, wajar kalau masyarakat, khususnya umat Islam curiga Penulis jadi teringat dengan kegagalan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 dan 1965. Kita harus belajar dari kegagalan kudeta PKI tahun 1948 dan 1965 tersebut. Konon, Komunis Gaya Baru yang sedang mengganti haluan dan tampilan. Menggunakan isu Covid-19 sebagai pintu yang strategis untuk masuk menaklukan Indonesia. Kalau dulu kita kenal angkatan kelima. Para buruh dan tani dipersenjatai. Sekarang, kabarnya TKA China komunis yang dipersenjatai. Waspada tingkat tinggi sangat diperlukan. TNI, Polri, ummat Islam dan pecinta NKRI harus mewaspadai bila skenario ini benar-benar terjadi. Selain harus waspada, jangan mau untuk diadu domba sesama anak bangsa. Saatnya TNI, Polri, ummat Islam bersama ummat beragama lain bersatu padu untuk mempertahankan NKRI dari ancaman China komunis dan Komunis Gaya Baru. Penulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.
Yunani: 5000 Orang Berdemonstrasi Tolak Vaksin Covid19
Athena, FNN - Lebih dari 5.000 pengunjuk rasa anti vaksin, beberapa dari mereka mengibarkan bendera Yunani dan salib kayu, berunjuk rasa di Athena pada Rabu (14/7) untuk menentang program vaksinasi virus corona. Mereka berteriak "ambil vaksinmu dan pergi dari sini!" dan menyerukan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis untuk mengundurkan diri. Para pengunjuk rasa berkumpul di luar parlemen di bawah pengawasan ketat polisi. Protes pada Rabu adalah pertunjukan oposisi terbesar terhadap upaya inokulasi. Sebuah jajak pendapat baru-baru ini oleh Pulse untuk Skai TV menemukan sebagian besar orang Yunani mengatakan mereka akan mendapatkan vaksin, dan mayoritas mendukung vaksinasi wajib untuk beberapa segmen populasi. Sekitar 41 persen orang Yunani sudah divaksin lengkap. Pada Senin, pemerintah memerintahkan vaksinasi wajib bagi petugas kesehatan dan staf panti jompo menyusul peningkatan tajam dalam infeksi baru COVID-19 di tengah musim pariwisata yang vital. "Setiap orang memiliki hak untuk memilih. Kami memilih bahwa pemerintah tidak memilih untuk kami," kata Faidon Vovolis, seorang ahli jantung. Ia mempertanyakan penelitian ilmiah seputar masker wajah dan vaksin dan mengepalai gerakan "Bebaskan Lagi" yang disebut protes. Vovolis mengatakan dia memulai kelompok itu sebagai tanggapan terhadap "langkah-langkah keras" pemerintah untuk menahan virus. Protes menjadi hal umum di Yunani. Dalam beberapa bulan terakhir ada protes mengenai undang-undang perburuhan baru hingga kampanye militer Israel terbaru di Gaza. Lebih dari 444.700 orang di Yunani telah terinfeksi sejak pandemi dimulai dan 12.782 telah meninggal. Pihak berwenang mencatat hampir 3.000 infeksi baru pada Rabu. (sws)