ALL CATEGORY
Dinkes Akui Wali Kota Bandung Masuk RS Bukan Karena COVID-19
Bandung, FNN - Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, mengaki bahwa Wali Kota Oded M Danial dirawat di rumah sakit (RS) setelah mengalami gangguan kesehatan, namun bukan karena terinfeksi COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara di Bandung, Jumat menjelaskan bahwa Oded mengalami gejala asam lambung. "Bukan (COVID-19), sebetulnya awalnya medical check up, dan sekaligus diobservasi," katanya. Ahyani mengatakan, akhir-akhir ini Oded memang beberapa kali mengeluhkan asam lambung yang dialaminya tersebut. Bahkan, pada saat rapat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, kata dia, Oded mengeluh mengalami sakit. "Beberapa kali memimpin ratas (rapat terbatas), dia bilang tidak enak lambung, asam lambung," kata Ahyani. Oded dikabarkan dirawat sejak Rabu (21/7). Pada hari itu Oded diketahui batal menghadiri sejumlah kegiatan pimpinan. Oded terakhir muncul di hadapan publik pada Senin (19/7) pada saat kegiatan pertemuan dengan masyarakat untuk mendengarkan aspirasi atas adanya PPKM Darurat. Setelah itu pada Selasa (20/7), Oded melakukan kegiatan Shalat Idul Adha di Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau di pendopo di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung. (sws)
Kemenkumham Sulsel Buka Konsultasi Layanan Perdata
Makassar, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membuka konsultasi layanan perdata yang difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto membuka langsung kegiatan tersebut yang digelar secara virtual, di Makassar, Kamis, mengatakan, layanan konsultasi perdata itu adalah bagian dari tugas dan fungsi Kemenkumham dalam memberikan pelayanan hukum. "Kami menjaring aspirasi penerima layanan perdata di wilayah Sulsel terutama para notaris," katanya. Kakanwil Harun mengapresiasi kinerja Direktorat Teknologi Informasi AHU dalam peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Sulsel. Menurutnya, ada sembilan tugas dan fungsi AHU pada kantor wilayah yang akan didiskusikan, yakni layanan legalisasi, yayasan, perkumpulan, layanan kurator, wasiat/harta peninggalan, penerjemah tersumpah, layanan fidusia, dan badan hukum. Beberapa narasumber diantaranya, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel. Sri Yuliani didampingi oleh Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Laila Yunara. Peserta kegiatan berasal dari pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel, anggota Majelis Pengawas wilayah notaris (MPWN) Sulsel, anggota Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKNW) Sulsel, penyuluh hukum, dan jajaran bidang pelayanan hukum. Sri Yuliani mengawali diskusi terkait isu strategis pendirian Perseroan Perorangan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ia menjelaskan, bahwa kedua bentuk badan usaha ini tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan pernyataan pemohon. Akan tetapi nantinya ketika usaha tersebut berkembang dan pendirinya lebih dari satu orang atau jumlah modal meningkat lebih dari Rp5 miliar akan tetap butuh peran notaris, mengubah dari bentuk perorangan dan menjadi persekutuan modal. Perseroan perorangan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM yang ingin menjalankan usaha secara mandiri namun tetap berbadan hukum. Sedangkan Bumdes secara teknis diverifikasi oleh Kemendes dan Kemenkumham yang akan menerbitkan status badan hukumnya. Terkait Aplikasi AHU, Sri menjamin Pelayanan Terpadu AHU Online, telah memperoleh penghargaan dari Kemenpan RB kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Peraih Kategori A. Sistem Informasi pada Ditjen AHU saat ini dalam upaya integrasi dengan sejumlah sistem data pada kementerian dan lembaga negara terkait. Seperti LKPP, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi. Salah seorang penanggap, notaris Ria Trisnomurti menyambut baik kebijakan tersebut sebagai dukungan pada sektor UMKM. Senada dengan penanggap yang lain ia mengusulkan agar Kemenkumham gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Badan Hukum Laila Yunara berharap Penyuluh Hukum sebagai perpanjangan Ditjen AHU di wilayah dapat sebagai narasumber bagi masyarakat terkait kebijakan layanan perdata. Kepala Divisi Yankum, Anggoro Dasananto yang memandu acara menyampaikan kesiapan untuk menjadi narasumber di Sulsel terkait sosialisasi layanan perseroan perorangan dan Bumdes. (sws)
UI Dibungkam: Runtuh atau Bangkit
Oleh Ahmad Dayan Lubis Medan, FNN - Sejarah yang membentang panjang menunjukkan bahwa UI dan seluruh elemennya hingga hari ini memiliki kontribusi yang besar bagi bangsa ini. Sebagai salah satu kampus terkemuka di Indonesia, suaranya selalu mampu mewakili puluhan kampus lainnya di Indonesia. Pengaruh UI, Suara Kritis dan Pembungkaman Dari sisi gagasan-gagasannya, daya tekannya, dan bahkan kekuatan gelombang protesnya lebih kuat. Karena itu bagi penguasa mematikan atau membungkam UI menjadi sangat penting ketika ingin suara-suara kritis hilang. Ketika suara kritis hilang kekuatan oligarki dan kawan-kawannya semakin leluasa berbuat sesukanya. Apalagi jika sudah tidak ada kritik yang memiliki power di tengah dominannya relasi kuasa antara oligarki ekonomi dan oligarki politik. Sebagai seorang aktivis yang berasal dari UIN Jakarta saya melihat, merasakan dan mengakui power UI di hampir setiap episode gerakan. Misalnya ketika tahun 1997 hingga tahun 1998. Kampus kampus lain sudah bergerak berbulan-bulan dari kampus ke kampus tetapi ketika UI belum bergerak memang berbeda daya pengaruhnya. Tetapi ketika UI sudah bergerak pengaruhnya begitu terasa. Kendati pun gagasannya sama atau bahkan lebih brilliant akan berbeda jika itu muncul dari UI (sebenarnya ada juga beberapa kampus lain, tetapi konteks tulisan ini adalah UI, maka itu yang saya sebut). Itulah sebabnya, teman-teman yang mengerti peta gerakan dan jujur tak jarang merekamkan pikiran dan gagasannya ke UI, lalu suara itu datang dari the yellow jaket. Atau ada juga yang lebih lihai, biarkan UI ikut menyuarakan di babak akhir. Sebab anak UI, jika kemudian jadi tokoh biasanya memang karena kapasitasnya dan integritas, bukan karena mulutnya yang besar dan selalu menyebut nyebut dirinya aktivis. Lihat saja tokoh mahasiswa 98. Yang sibuk ngaku-ngaku dan minta diakui dengan mulut besarnya siapa? Padahal dia berkhianat kepada cita-cita reformasi. Mungkin ini ciri calon mahasiswa yang tersingkir dari testing masuk Perguruan tinggi ternama. Kembali ke UI, karena itu mematikan suara kritis dari UI itu semacam 'plandemi' yang sesungguhnya satu paket dengan mutilasi pilar reformasi. Asal tahu saja, ini pos-pos terakhir yang tersisa. Skenarionya. Naiklah jadi petinggi UI orang yang lemah tetapi kuat syarat akademiknya sehingga memenuhi syarat. Kemudian buat ia menjatuhkan dirinya sendiri karena kelemahannya. Lalu tsunami bullying meraksasa dan dia mundur. Anda tahu apa yang terjadi? Pilar-pilarnya rontok seketika. Memakai jaket kuning itu memalukan, aktivisnya bahkan tidak kritik petingginya tetapi yang lain. Pesannya, kritik mereka tentang the king of lip itu hanyalah banjir kecil yang coba menghantam tembok raksasa. Ya keok, airnya balik ke Depok. Suara itu tidak perlu didengar dan tidak berpengaruh. Anak UI yang kritis, malu, jaket kuning mulai pudar, akhirnya lemah dan pos-pos terakhir sudah di ambang sore yang gelap. Masukkan kepalanya ke dalam comberan, maka jasnya akan kotor dan bau sebagai tetesan dari air got. Baunya semakin menyengat ke segala penjuru. Bangkitlah UI Bersama Darah Juang Rakyat Maka, anak UI dan seluruh jiwa pejuang yang ada di dalamnya harus segera bangkit sebelum lonceng kematian benar benar berbunyi. Belum terlambat. Nama besarmu takkan bisa dengan mudah pudar. Sejarah tidak akan pernah mengingkari itu. Kamu kebanggaan rakyat Indonesia. Darahmu merah dengan jiwa pejuang. Kepadamu ratusan juta rakyat berharap dan masih percaya. Bangunlah jiwamu, majulah serentak, bangsa ini menantimu. Terhadap semua bully-an, anggaplah itu tamparan keras yang membangkitkan gairahmu. Tak perlu kau ingkari. Aku menanti gerakanmu yang spektakuler, cerdas, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Mereka bermain. Namun permainan mereka dibongkar, dipatahkan, dicuci. Horas laeku di UI. Izinkan aku sapa engkau lae, itu panggilan sayang kami yang di dalamnya tersimpan kepercayaan dan harapan. Jangan banyak kali lagi melamun, menyesal, apalagi air mata lemah. Bangun jiwamu. Kami pecinta merah putih bersamamu. Merah putih bendera kita, bintangnya jauh di atas malam hari. Tidak dekat. Bangkitlah jiwamu! Penulis, Pemerhati Kampus Perjuangan.
Menkumham: Jangan Lihat Anak Berhadapan Hukum Sebagai Penjahat kecil
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. "Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna. Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan. Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk. "Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar menteri yang juga kader PDI-P tersebut. Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas. Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah. "Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap dia. Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi. Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak. "Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia. Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut. Menurut dia, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa. (sws)
Dua Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID Terkonfirmasi Positif
Kupang, FNN - Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 pada 17 Juli 2021 dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui tes cepat antigen pada Kamis (22/7). "Pada hari Kamis (22/7) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat. Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut. Ssbelumnya, pada hari Sabtu (17/7) GMN jenazah COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19. Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan. Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah. "Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya. Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan. "Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujarnya. Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru. Keluarga pun menghimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku. (sws)
Ketua Panja: RUU PKS akan Mencakup Kekerasan Seksual di Dunia DigitalTG
Jakarta, FNN - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya menyatakan bahwa RUU PKS akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. “Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy Aditya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis. Adapun langkah sinkronisasi yang dilakukan adalah menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya. “Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di (dunia) digital,” katanya. Terlebih, dengan munculnya fenomena-fenomena prostitusi dalam jaringan (daring) yang juga melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan buku panduan Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh Kusuma dan Arum (2020), terdapat enam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai jenis kekerasan yang dilakukan secara daring, yaitu: pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, online harassment, ancaman dan kekerasan, serta community targeting. Menurut Willy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum cukup untuk menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran-pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi secara terperinci, sehingga dibutuhkan RUU PKS untuk menutup kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalam KUHP. Willy juga menambahkan bahwa sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan RUU PKS tidak hanya pada bidang digital, namun juga pada produk-produk hukum lainnya. “Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perkawinan,” katanya memaparkan. Selama lebih dari delapan tahun, RUU PKS masih berada dalam proses diskusi dan belum disetujui untuk disahkan dalam forum legislatif. Sementara kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 2.945 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di ranah publik dan pribadi. Untuk itu, Ketua Panja menekankan pentingnya memperjuangkan RUU PKS sebagai respon dari pemerintah atas situasi darurat kekerasan seksual, sebagaimana yang telah diserukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Willy menyatakan bahwa Panja akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengesahkan RUU PKS di tahun 2021. “Kita tidak boleh menutup mata tentang ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak, dan laki-laki,” kata Willy. (sws)
Sebanyak1.020 Anak Menerima Remisi
Jakarta, FNN - Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. "Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan. Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), namun mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak. Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Ia menegaskan, remisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA. "Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat," ujarnya. Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (MD)
Wagub DKI Akan Cek Kebenaran Info 1.214 Warganya Meninggal Saat Isoman
Jakarta, FNN - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengecek kebenaran informasi 1.214 warga meninggal dunia, saat menjalankan isolasi mandiri (isoman), termasuk penyebabnya. "Nanti kami cek kebenaran datanya, apa yang jadi penyebab juga. Saya sendiri belum tahu, kita cek kembali, semoga tidak sebesar itu," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam. Pada prinsipnya, lanjut Riza, Pemprov DKI akan berusaha memberikan pelayanan terbaik dan mencari solusi yang terbaik untuk penanganan COVID-19 ini, termasuk fasilitas untuk isolasi pasien COVID-19. "Kita siapkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 apakah yang di rumah sakit atau di wisma atlet, di rusun, di griya, di hotel, maupun rumah masing-masing," ucap Riza. Dalam penanganan COVID-19 termasuk saat dilakukan isolasi mandiri, kata Riza, perlu kerja sama semua pihak, tidak hanya satgas, tapi juga komunitas, ormas dan masyarakat sendiri. "Harus bersatu, solid, saling tolong-menolong. Dan juga keluarga dari yang sedang isoman, menyendiri di dalam kamar harus diperhatikan, setiap saat jangan sampai keadaannya kritis baru diketahui belakangan," ucap Riza. Sebelumnya, LaporCOVID-19 melaporkan sebanyak 1.214 warga yang terpapar COVID-19 di Jakarta meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di rumah. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun koalisi warga LaporCOVID-19 hingga 22 Juli 2021. Data Analyst LaporCovid19 Said Fariz Hibban menyebut DKI Jakarta menjadi provinsi yang warganya paling banyak dilaporkan meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan. "Yang sudah di atas 1.000 itu lagi-lagi di DKI Jakarta, lima kota sudah di atas 1.000," kata Said dalam konferensi pers daring di kanal YouTube LaporCovid19, Kamis. Rincian data korban per kota administrasi adalah, Jakarta Timur 403 orang, Jakarta Selatan 289 orang, Jakarta Utara 204 orang, Jakarta Pusat 162 orang dan Jakarta Barat 156 orang. Data tersebut dihimpun oleh Lapor COVID-19 dari berbagai sumber dengan metode "crowdsourcing", mulai dari laporan warga ke kanal aduan Lapor COVID-19, pemberitaan media massa dan laporan dari sumber-sumber lain yang terverifikasi. Selain data yang dihimpun sendiri, Lapor COVID-19 juga mengaku telah mendapat data resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait jumlah pasien COVID-19 yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri. Berdasarkan data dari Dinkes DKI, ada 1.161 orang meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Jumlah itu lebih kecil dari yang dihimpun Lapor Covid-19. Meski paling tinggi, LaporCovid-19 menilai bukan berarti angka kematian masyarakat yang isoman di Jakarta ini paling tinggi, bisa jadi daerah lain lebih tinggi, karena sistem keterbukaan informasi di Jakarta yang menurutnya lebih baik. "Karena data yang kami dapatkan di Jakarta ini sudah mendekati riilnya. Karena ini data official. Ini data yang dilaporkan pemakaman berbasis prokes di Jakarta, jadi seperti itu," katanya. Hal itu, tambahnya, juga menjadi tantangan bagi daerah lain untuk mau terbuka mengenai hal itu. "Ini beberapa contoh yang mungkin bisa menjadi sorotan," demikian Co-inisiator LaporCovid-19 Ahmad Arif. (sws)
Tolak Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Amerika Kecewa Pada China
Washington, FNN - Gedung Putih pada Kamis (22/7) mengaku "sangat kecewa" dengan keputusan China yang menolak rencana penyelidikan tahap kedua tentang asal usul virus corona oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pada Mei yang lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memerintahkan pembantunya untuk menemukan jawaban pertanyaan tentang asal mula Covid-19. Pada saat itu, ia mengungkapkan, badan intelijen AS sedang mengejar teori saingan yang kemungkinan mencakup kebocoran laboratorium di China. Pada Juli ini, WHO mengusulkan studi tahap kedua asal mula Covid19 di China. Termasuk audit laboratorium dan pasar di Kota Wuhan, serta meminta keterbukaan informasi dari pihak berwenang. Biden mendukung penyelidikan tersebut selain investigasi versinya sendiri. "Namun, China tidak memenuhi kewajibannya dengan berupaya menghalangi penyelidikan lebih lanjut," kata Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam konferensi pers. "Sikap mereka tidak bertanggung jawab dan, terus terang, berbahaya," katanya sebagimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Wakil Menteri Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) Zeng Yixin kepada wartawan menyebutkan, rencana WHO "mengabaikan akal sehat dan menentang sains." Zeng kembali menegaskan sikap China bahwa sejumlah data tidak dapat sepenuhnya dibagikan karena pertimbangan privasi. Kasus Covid-19 yang pertama kali diketahui muncul di Kota Wuhan, China tengah pada Desember 2019. Virus itu mulanya diyakini menginfeksi manusia dari hewan yang dijual sebagai makanan di sebuah pasar kota. (MD).
Stabilkan Pasokan, Kementan Subsidi Distribusi Cabai Rawit
Jakarta, FNN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP) memberikan subsidi untuk distribusi cabai rawit. Pemberian subsidi tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan agar masyarakat dapat mengakses pangan secara merata. "Akhir pekan lalu, kita (Kementan) bantu biaya distribusi cabai rawit dari Enrekang ke Samarinda," kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan Kementan Risfaheri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. Bantuan subsidi distribusi pangan tersebut dilakukan dari daerah surplus atau yang sedang panen ke daerah defisit atau daerah yang mengalami kelangkaan pasokan pangan. Sebelumnya Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan juga telah membantu biaya distribusi telur, daging ayam, bawang merah, dan telur ayam dari wilayah Jawa timur ke Maluku, Kalimantan Utara, dan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Timur. Sebanyak 41,5 ton cabai rawit didistribusikan dari daerah sentra yang sekarang panen di Enrekang (Sulawesi Selatan) ke Samarinda (Kalimantan Timur). "Cabai rawit itu distribusikan pengusaha lokal di Kota Samarinda dengan harga di pasar Rp 52.000-Rp 55.000 per kg," kata Kepala Dinas Pangan Provinsi Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yani, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Salah seorang pedagang cabai di Samarinda, Tamin, mengungkapkan, program tersebut sangat membantu para pedagang cabai. "Dengan bantuan ongkos distribusi itu kami (pedangan) bisa menekan harga jual, dan tentu masyarakat bisa berbelanja lebih banyak," katanya. Cabai rawit yang dibeli dari gabungan kelompok tani dengan harga Rp 47.000 per kg bisa dijual di Samarinda dengan harga di kisaran Rp 52.000-Rp 55.000 per kg atau di bawah harga pasar sebesar Rp 68.000 per kg. Risfaheri mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan stok pangan di berbagai daerah melalui Sistem Monitoring Stok Pangan (Simonstok) sebagai instrumen strategis yang ada di BKP Kementan. Kepala BKP Agung Hendriadi beberapa waktu lalu mengatakan, Simonstok mampu memetakan kondisi stok pangan dan kebutuhan bahan pangan pokok di daerah. Berdasarkan pemetaan tersebut, dilakukan intervensi dari daerah surplus ke daerah defisit guna menjamin pasokan dan distribusi pangan yang merata dan terjangkau di seluruh daerah. (MD)