ALL CATEGORY
Menkumham: Jangan Lihat Anak Berhadapan Hukum Sebagai Penjahat kecil
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil. "Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Yasonna. Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan. Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk. "Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar menteri yang juga kader PDI-P tersebut. Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas. Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah. "Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap dia. Harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi. Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak. "Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia. Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut. Menurut dia, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa. (sws)
Dua Warga yang Ambil Paksa Jenazah Pasien COVID Terkonfirmasi Positif
Kupang, FNN - Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 pada 17 Juli 2021 dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui tes cepat antigen pada Kamis (22/7). "Pada hari Kamis (22/7) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat. Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut. Ssbelumnya, pada hari Sabtu (17/7) GMN jenazah COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19. Pihak keluarga tidak menerima apabila keluarga yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan. Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosisasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah. "Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya. Sementara itu, perwakilan dari keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan. "Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujarnya. Abdullah berharap agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru. Keluarga pun menghimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku. (sws)
Ketua Panja: RUU PKS akan Mencakup Kekerasan Seksual di Dunia DigitalTG
Jakarta, FNN - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Willy Aditya menyatakan bahwa RUU PKS akan mencakup isu kekerasan seksual di dunia digital. “Dalam (dunia) digital, kami melakukan sinkronisasi dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Willy Aditya ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis. Adapun langkah sinkronisasi yang dilakukan adalah menambahkan poin-poin yang belum diatur dalam UU Pornografi maupun UU ITE. Poin-poin ini masih dalam proses peninjauan oleh Panja untuk mencegah terjadinya tumpang-tindih antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya. “Kita hidup sudah bertransformasi ke era digital. Maka kemudian, kekerasan seksual juga terjadi di (dunia) digital,” katanya. Terlebih, dengan munculnya fenomena-fenomena prostitusi dalam jaringan (daring) yang juga melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan buku panduan Kekerasan Berbasis Gender Online yang disusun oleh Kusuma dan Arum (2020), terdapat enam aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai jenis kekerasan yang dilakukan secara daring, yaitu: pelanggaran privasi, pengawasan dan pemantauan, perusakan reputasi, online harassment, ancaman dan kekerasan, serta community targeting. Menurut Willy, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih belum cukup untuk menjadi payung hukum dalam memproses pelanggaran-pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi secara terperinci, sehingga dibutuhkan RUU PKS untuk menutup kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalam KUHP. Willy juga menambahkan bahwa sinkronisasi yang dilakukan dalam penyusunan RUU PKS tidak hanya pada bidang digital, namun juga pada produk-produk hukum lainnya. “Kami juga melakukan sinkronisasi dengan KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perkawinan,” katanya memaparkan. Selama lebih dari delapan tahun, RUU PKS masih berada dalam proses diskusi dan belum disetujui untuk disahkan dalam forum legislatif. Sementara kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2020 tercatat 2.945 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di ranah publik dan pribadi. Untuk itu, Ketua Panja menekankan pentingnya memperjuangkan RUU PKS sebagai respon dari pemerintah atas situasi darurat kekerasan seksual, sebagaimana yang telah diserukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Willy menyatakan bahwa Panja akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengesahkan RUU PKS di tahun 2021. “Kita tidak boleh menutup mata tentang ancaman kekerasan seksual pada perempuan, anak, dan laki-laki,” kata Willy. (sws)
Sebanyak1.020 Anak Menerima Remisi
Jakarta, FNN - Sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021. "Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan. Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak. "Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), namun mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak. Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Ia menegaskan, remisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA. "Yang langsung bebas tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat," ujarnya. Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (MD)
Wagub DKI Akan Cek Kebenaran Info 1.214 Warganya Meninggal Saat Isoman
Jakarta, FNN - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengecek kebenaran informasi 1.214 warga meninggal dunia, saat menjalankan isolasi mandiri (isoman), termasuk penyebabnya. "Nanti kami cek kebenaran datanya, apa yang jadi penyebab juga. Saya sendiri belum tahu, kita cek kembali, semoga tidak sebesar itu," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam. Pada prinsipnya, lanjut Riza, Pemprov DKI akan berusaha memberikan pelayanan terbaik dan mencari solusi yang terbaik untuk penanganan COVID-19 ini, termasuk fasilitas untuk isolasi pasien COVID-19. "Kita siapkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 apakah yang di rumah sakit atau di wisma atlet, di rusun, di griya, di hotel, maupun rumah masing-masing," ucap Riza. Dalam penanganan COVID-19 termasuk saat dilakukan isolasi mandiri, kata Riza, perlu kerja sama semua pihak, tidak hanya satgas, tapi juga komunitas, ormas dan masyarakat sendiri. "Harus bersatu, solid, saling tolong-menolong. Dan juga keluarga dari yang sedang isoman, menyendiri di dalam kamar harus diperhatikan, setiap saat jangan sampai keadaannya kritis baru diketahui belakangan," ucap Riza. Sebelumnya, LaporCOVID-19 melaporkan sebanyak 1.214 warga yang terpapar COVID-19 di Jakarta meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di rumah. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun koalisi warga LaporCOVID-19 hingga 22 Juli 2021. Data Analyst LaporCovid19 Said Fariz Hibban menyebut DKI Jakarta menjadi provinsi yang warganya paling banyak dilaporkan meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan. "Yang sudah di atas 1.000 itu lagi-lagi di DKI Jakarta, lima kota sudah di atas 1.000," kata Said dalam konferensi pers daring di kanal YouTube LaporCovid19, Kamis. Rincian data korban per kota administrasi adalah, Jakarta Timur 403 orang, Jakarta Selatan 289 orang, Jakarta Utara 204 orang, Jakarta Pusat 162 orang dan Jakarta Barat 156 orang. Data tersebut dihimpun oleh Lapor COVID-19 dari berbagai sumber dengan metode "crowdsourcing", mulai dari laporan warga ke kanal aduan Lapor COVID-19, pemberitaan media massa dan laporan dari sumber-sumber lain yang terverifikasi. Selain data yang dihimpun sendiri, Lapor COVID-19 juga mengaku telah mendapat data resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait jumlah pasien COVID-19 yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri. Berdasarkan data dari Dinkes DKI, ada 1.161 orang meninggal dunia di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Jumlah itu lebih kecil dari yang dihimpun Lapor Covid-19. Meski paling tinggi, LaporCovid-19 menilai bukan berarti angka kematian masyarakat yang isoman di Jakarta ini paling tinggi, bisa jadi daerah lain lebih tinggi, karena sistem keterbukaan informasi di Jakarta yang menurutnya lebih baik. "Karena data yang kami dapatkan di Jakarta ini sudah mendekati riilnya. Karena ini data official. Ini data yang dilaporkan pemakaman berbasis prokes di Jakarta, jadi seperti itu," katanya. Hal itu, tambahnya, juga menjadi tantangan bagi daerah lain untuk mau terbuka mengenai hal itu. "Ini beberapa contoh yang mungkin bisa menjadi sorotan," demikian Co-inisiator LaporCovid-19 Ahmad Arif. (sws)
Tolak Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Amerika Kecewa Pada China
Washington, FNN - Gedung Putih pada Kamis (22/7) mengaku "sangat kecewa" dengan keputusan China yang menolak rencana penyelidikan tahap kedua tentang asal usul virus corona oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pada Mei yang lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memerintahkan pembantunya untuk menemukan jawaban pertanyaan tentang asal mula Covid-19. Pada saat itu, ia mengungkapkan, badan intelijen AS sedang mengejar teori saingan yang kemungkinan mencakup kebocoran laboratorium di China. Pada Juli ini, WHO mengusulkan studi tahap kedua asal mula Covid19 di China. Termasuk audit laboratorium dan pasar di Kota Wuhan, serta meminta keterbukaan informasi dari pihak berwenang. Biden mendukung penyelidikan tersebut selain investigasi versinya sendiri. "Namun, China tidak memenuhi kewajibannya dengan berupaya menghalangi penyelidikan lebih lanjut," kata Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki dalam konferensi pers. "Sikap mereka tidak bertanggung jawab dan, terus terang, berbahaya," katanya sebagimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Wakil Menteri Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) Zeng Yixin kepada wartawan menyebutkan, rencana WHO "mengabaikan akal sehat dan menentang sains." Zeng kembali menegaskan sikap China bahwa sejumlah data tidak dapat sepenuhnya dibagikan karena pertimbangan privasi. Kasus Covid-19 yang pertama kali diketahui muncul di Kota Wuhan, China tengah pada Desember 2019. Virus itu mulanya diyakini menginfeksi manusia dari hewan yang dijual sebagai makanan di sebuah pasar kota. (MD).
Stabilkan Pasokan, Kementan Subsidi Distribusi Cabai Rawit
Jakarta, FNN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP) memberikan subsidi untuk distribusi cabai rawit. Pemberian subsidi tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan agar masyarakat dapat mengakses pangan secara merata. "Akhir pekan lalu, kita (Kementan) bantu biaya distribusi cabai rawit dari Enrekang ke Samarinda," kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan Kementan Risfaheri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. Bantuan subsidi distribusi pangan tersebut dilakukan dari daerah surplus atau yang sedang panen ke daerah defisit atau daerah yang mengalami kelangkaan pasokan pangan. Sebelumnya Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan juga telah membantu biaya distribusi telur, daging ayam, bawang merah, dan telur ayam dari wilayah Jawa timur ke Maluku, Kalimantan Utara, dan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Timur. Sebanyak 41,5 ton cabai rawit didistribusikan dari daerah sentra yang sekarang panen di Enrekang (Sulawesi Selatan) ke Samarinda (Kalimantan Timur). "Cabai rawit itu distribusikan pengusaha lokal di Kota Samarinda dengan harga di pasar Rp 52.000-Rp 55.000 per kg," kata Kepala Dinas Pangan Provinsi Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yani, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Salah seorang pedagang cabai di Samarinda, Tamin, mengungkapkan, program tersebut sangat membantu para pedagang cabai. "Dengan bantuan ongkos distribusi itu kami (pedangan) bisa menekan harga jual, dan tentu masyarakat bisa berbelanja lebih banyak," katanya. Cabai rawit yang dibeli dari gabungan kelompok tani dengan harga Rp 47.000 per kg bisa dijual di Samarinda dengan harga di kisaran Rp 52.000-Rp 55.000 per kg atau di bawah harga pasar sebesar Rp 68.000 per kg. Risfaheri mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan stok pangan di berbagai daerah melalui Sistem Monitoring Stok Pangan (Simonstok) sebagai instrumen strategis yang ada di BKP Kementan. Kepala BKP Agung Hendriadi beberapa waktu lalu mengatakan, Simonstok mampu memetakan kondisi stok pangan dan kebutuhan bahan pangan pokok di daerah. Berdasarkan pemetaan tersebut, dilakukan intervensi dari daerah surplus ke daerah defisit guna menjamin pasokan dan distribusi pangan yang merata dan terjangkau di seluruh daerah. (MD)
Sorban dan Kejujuran
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Ketika bicara sorban terbayang pembantu Presiden yaitu Staf Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Mochtar Ali Ngabalin yang selalu mengenakan sorban di kepalanya. Sebagai orang dekat Presiden kita selalu dengar akan puja puji kepada Jokowi yang kadang dinilai berlebihan. Tapi begitulah tipenya yang unik. Agar tidak mengganggu dan nyaman berada di ruang istana mungkin sorbannya dijaga untuk tetap wangi. Kini kita berbicara tentang hal yang tidak berkaitan dengan Ali Mochtar Ngabalin, melainkan hanya terkait dengan sorban yang berfungsi sebagai alat uji kejujuran dan kebohongan. Sorban yang dicitrakan magis dan dapat menentukan kehidupan masa depan. Adalah kisah Khalifah Harun Ar Rasyid dengan Abunawas. Khalifah meminta tolong kepada Abunawas yang cerdik tapi lucu untuk memberi masukan kepadanya tentang cara menguji kejujuran dan keculasan para menterinya. Lima orang yang akan diuji. Abunawas pening menerima tugas berat ini. Sekembalinya ke rumah Abunawas berfikir keras namun gelisah juga. TItik terang muncul yang berubah menjadi kegembiraan saat Abunawas menemukan sorban yang sudah usang, berbau apek, dan sudah lama tidak pernah dicuci. Segera ia kembali ke istana dan menemui Khalifah merancang agenda pengujian para menteri tersebut. Khalifah memanggil kelima menterinya menjelaskan bahwa ia menerima hadiah sebuah sorban karomah yang dapat melihat masa depan kerajaan. Kelima menteri diminta untuk mencium sorban ini dan jika ternyata sorban ini wangi maka artinya kekuasaan akan langgeng dan gemilang di masa depan. Sebaliknya jika sorban tersebut bau, maka kekhalifahan akan suram dan hancur. Satu persatu dari kelima menteri mencium sorban tersebut. Menteri kesatu, kedua, dan ketiga memberi pandangan bahwa sorban tersebut sangat wangi. Artinya kekhalifahan akan gemilang. Berharap Khalifah senang menerima pandangan ini. Sedangkan menteri keempat dan kelima dengan gundah dan agak gemetar menyatakan bahwa sorban itu berbau apek. Kini Khalifah mengetahui mana menteri pembohong dan penjilat, mana menteri yang jujur dan setia. Menteri kesatu, kedua, dan ketiga masuk penjara sementara menteri jujur keempat dan kelima mendapat hadiah. Begitu juga tentunya dengan Abunawas. Si cerdik lucu ini pulang dengan bahagia. Para pemuja puji Istana menjadi biasa keberadaannya. Mereka adalah pembohong dan penjilat berbahaya. Penghancur negara. Bisa menteri, tukang dengung (buzzer) atau pencari kekuasaan lainnya. Mereka berlomba mendekat dan membisiki dusta tentang kehebatan raja. Puja puji bahwa Pemerintah tidak pernah kalah. Lawan dan rakyat yang mudah untuk ditipu dan dibohongi. Nah pak Jokowi, belajar dari kisah ini, cobalah bapak pakai sorban usang dan berbau apek, lalu tanyakan kepada para pembantu di sekitar apakah bapak ganteng, wangi, dan berwibawa ? Lihatlah dan akan terbukti bahwa sebagian besar pembantu di dalam Istana adalah para pembohong dan penjilat. Bau apek itu akan membuat semaput para penjilat. Tapi saking baunya bapak juga akan semaput pula. Tidak percaya ? Bisa juga dicoba. Selamat dan sukses dalam kehidupan Istana yang penuh dengan kebohongan. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Meledak dari Dalam
Bibit-bibit perpecahan di internal Kabinet Indonesia Maju tak bisa ditutup-tutupi lagi. Kegaduhannya terlihat semakin nyata. Antar-kementerian tidak ada koordinasi dan jalan sendiri-sendiri. Bahkan ada lima menteri keluar negeri saat pandemi, Presiden Jokowi tidak mengerti. Gonjang-ganjing kabinet terkuak saat Menkopolhukam Mahfud MD menonjolkan sikapnya di medsos. Saat PPKM Darurat, ia mengaku lebih suka menonton sinetron. Mahfud kelihatan sekali menikmati cerita fiktif di sinetron ketimbang berperan serta dalam membantu kerja Kabinet Indonesia Maju arahan Joko Widodo. Mahfud tertarik memberi komentar karena alur cerita dalam sinetron Ikatan Cinta yang digemarinya itu tidak sesuai dengan kaidah hukum. Makanya, ia mengulas secara serius adegan hukum tontonan sentimentil itu. Maklum ia mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahfud menilai, sang penulis tidak memahami hukum ketika membuat skenario cerita yang banyak digandrungi emak-emak itu. Entah mengapa Mahfud lebih suka mengomentari sinetron picisan imajinatif yang tidak ada gunanya sama sekali dalam perkembangan hukum di Indonesia. Mengapa Mahfud tidak tertarik mengomentari kejadian yang lebih serius, seperti kasus pembunuhan KM 50 Tol Jakarta- Cikampek. Pembunuhan sadis yang menyita perhatian internasional itu nyaris tak menyentuh hati Mahfud untuk sekadar berkomentar. Itu pelanggaran HAM berat, ada realita, bukan imajinasi, sinetron atau rekayasa. Soal pembangkangan di medsos, bisa jadi Mahfud sedang menyentil Presiden Jokowi yang menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai komandan PPKM Darurat dan dilanjutkan PPKM Level 4. Padahal, bisa jadi Mahfud ingin dilibatkan. Gonjang-ganjing kabinet berikutnya adalah, sehari ditunjuk Jokowi, Luhut langsung membuat gaduh. Ia menantang siapa pun yang menganggap penanganan pandemi Covid-19 tak terkendali, akan ditunjukkan ke mukanya. Luhut mengimani penanganan pandemi terkendali. Belakangan Luhut meminta maaf atas pernyataan yang ceplas- ceplos itu. Maklum, ucapan Luhut kontradiktif dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan penanggulangan belum terkendali. Belum puas rasanya Luhut membikin onar. Luhut menyatakan bahwa sejak awal sesungguhnya ia meminta agar lockdown, tetapi ditolak presiden. Sebuah pengakuan yang sesungguhnya menelanjangi jeroan kabinet yang acak-kadut. Kekacauan kabinet terjadi juga saat Jokowi mengaku kecewa di tengah kasus Covid-19 yang sedang tinggi-tingginya banyak menteri melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Jokowi menganggap para menteri tak punya sense of crisis. Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya. Sisanya harus minta izin langsung kepada presiden. Padahal, diketahui beberapa hari belakangan, para pembantu presiden melakukan lawatan kerja ke luar negeri di tengah angka kasus Covid-19 sedang tinggi. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang melakukan kunjungan kerja ke Perancis pada akhir Juni lalu. Ada Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang menghadiri pertemuan G-20 di Italia pada akhir Juni lalu. Selanjutnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13-14 Juli 2021. Terakhir, ada Menteri Perdagangan M Lutfi dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ke Amerika Serikat untuk memperkuat hubungan Indonesia-AS di bawah pemerintahan baru Presiden Joe Biden, sejak 9 hingga 18 Juli 2021. Jika tiba-tiba presiden mengeluh, apakah para menteri nyelonong begitu saja ke luar negeri? Atau apakah pembangkangan massal sedang terjadi di internal kabinet? Bohong, berdusta, berkhianat sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dan strategi politik rezim ini. Menyimak ucapan, tindakan dan sikap Presiden Joko Widodo makin menarik. Menarik untuk ditelaah dan ditarik kesimpulan. Setelah ditelaah kesimpulannya adalah mencla-mencle. Oleh karena itu, tidak heran jika BEM UI menjuluki King of Lip Service. Tepat sekali Aliansi Mahasiswa UGM memberikan Jokowi gelar 'Juara Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan'. Tidak keliru julukan 'King of Silent' dan 'Queen of Ghosting' disematkan oleh BEM Unnes. Terbaru, BEM FISIP Unpad juga melontarkan kritik bernarasi “Kami bersama Jokowi, tapi boong”. Pun demikian Jokowi tidak pernah merasa bersalah. Menjawab kritikan BEM UI, Jokowi malah mengakui bahwa sejak lama publik meremehkan dirinya, tetapi ia tanggapi dengan santai dan tenang. “Saya tahu, saya dikatakan plonga-plongo, klemar-klemer, dan muka bipang,” kata Jokowi. Presiden tampaknya ingin menunjukkan dirinya sebagai orang pemaaf dan lurus serta tidak marah jika dilecehkan. Padahal, publik tidak butuh itu. Publik ingin tahu, kenapa dia hanya jualan lip service belaka. Presiden tidak menjawab substansial tuduhan mahasiswa BEM UI. Tampaknya presiden lupa bahwa sebagai pemimpin ia tak cukup hanya mengakui kelemahan dirinya. Ia harus bisa menjawab kritikan dengan data dan fakta. Agar lembaga kepresidenan punya wibawa, mustinya diusut siapa yang menuduh plonga-plongo dan pintar bersolek. Bawa ke ranah hukum. Bahwa kelak presiden mau mengampuninya, itu urusan nanti. Tegakkan dulu kehormatan lembaga negara, bukan malah menikmati pelecehan itu. Yang penting sekarang presiden harus bisa menjawab tuduhan BEM UI. Sampaikan secara gamblang, logis, dan argumentatif mengapa presiden tidak seperti yang dituduhkan itu. Buntut dari kritikan BEM UI terhadap Presiden menyeret Rektor UI Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia, yang belakangan ternyata melanggar Statuta UI. Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Tidak lama kemudian presiden membela mati-matian Rektor UI. Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dengan terbitnya PP tersebut, rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah semakin ngaco dan semaunya saja. Ada pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah. Sungguh tidak pantas menjadi pemimpin. Akhirnya, setelah menuai banyak kritik dari sejumlah akademisi, pengamat, dan rakyat Indonesia, Ari Kuncoro mengundurkan diri jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI. Namun, Ari Kuncoro seharusnya tidak hanya menanggalkan jabatan komisarisnya, tapi juga jabatan Rektor UI. Untuk menjaga moral, mestinya Ari Kuncoro mundur dari kedua jabatan tersebut karena sudah melakukan pelanggaran aturan. Bahkan, telah merevisi aturan yang menguntungkannya. Apa yang terjadi pada presiden kita tak lain adalah monopoli kebenaran. Hampir mirip dengan sikap dan perilaku buzzer yang punya konsep kebenaran sendiri tentang rezim ini. Atau sama seperti masa penjajahan, Belanda melakukan monopoli perdagangan di mana pasar dikuasai oleh satu penjual. Rezim ini melakukan monopoli kebenaran yang mengakibatkan penentuan kebijakan dilakukan sesuai selera penguasa. Mengapa isi kabinet terkesan gaduh tak berkesudahan? Sebab, Jokowi seakan sudah selesai tugasnya manakala sudah memberikan delegasi ke anak buahnya. Presiden berpikir tugasnya purna, manakala sudah bikin surat perintah. Dalam pikiran Jokowi, semuanya beres dengan Peraturan Pemerintah. Presiden duga semuanya beres manakala hukum telah bekerja text book. Ia tidak melihat moral hukum yang sedang dijalankan oleh para penyidik, jaksa, dan hakim. Atas nama tidak mau mencampuri hukum, kepala negara tutup mata melihat praktik peradilan sesat. Atas nama tidak mau terlibat urusan korupsi, kepala negara pura-pura tidak melihat praktik KPK yang semakin tidak membawa amanat hati nurani rakyat. Naif. Presiden tak cukup memberi penugasan. Ia harus memberikan arahan, strategi, dan evaluasi. Apa pun yang diluruskan oleh masyarakat selalu tidak dihiraukan. Rakyat dianggap musuh. Mirip cara kerja buzzer. Kini para buzzer mulai sadar dan berani mengkritik rezim. Para pembantu Jokowi juga sudah banyak yang jengah. Tampaknya sebentar lagi meledak dari dalam.
Ari Kuncoro, Segeralah Mundur Sebagai Rektor UI
REKTOR Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Surat pengunduran dirinya dikirim ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 21 Juli 2021. Mundur dari jabatan tersebut dia lakukan setelah rakyat menyoroti prilakunya merangkap jabatan yang dilarang tersebut. Prilakunya mencoreng wajah UI terkuak setelah pihaknya memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI gara-gara menulis kata-kata yang yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service alias Raja Pembual. Kata anak-anak milenial, Raja Gombal. Atau kata rakyat, Raja Pembohong. Sederet sebutan lainnya dialamatkan kepada yang suka pencitraan tersebut, termasuk masuk got. Padahal, Arie yang bergelar profesor itu sudah lama melakukan rangkat jabatan haram tersebut. Jabatan di BRI itu disandangnya sejak 18 Februari 2020. Sebelum menjadi rektor, ia juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), sejak tahun 2017. Jabatan di BNI itu tidak salah dan melanggar aturan, karena waktu itu ia masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dua periode, (2013–2017), dan (2017–2019) Padahal, rangkap jabatan itu diharamkan alias dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Larangan tersebut tentu sangat tepat guna menjaga marwah kampus perjuangan tersebut dari gangguan rezim dan partai politik. Pasal 34 berbunyi, “Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. Nah, untuk mengamankan kepentingan rezim yang mengangkat Ari Kuncoro setelah melewati proses pemilihan yang dilakukan Majelis Wali Amanah UI, PP tersebut pun kemudian dalam sekejap disulap dan diubah. Melalui PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang ditandatangani Joko Widodo pada 2 Juli 2021, maka larangan tersebut dihapus. Artinya, Rektor dan Wakil Rektor boleh rangkap jabatan menjadi komisaris pada BUMN/BUMD maupun swasta. Yang dilarang hanya rangkap jabatan menjadi direksi. Perubahan PP tersebut menuai kecaman. Rakyat menganggap hal itu sebagai akal-akalan rezim guna “mengintimidasi” Civitas Akademika UI. Dengan memberikan jabatan empuk dengan gaji yang wah, diharapkan sang rektor bisa mempengaruhi seluruh civitas akademika kampus kuning itu. Apalagi, kelak wakil rektor pun bisa dipastikan mendapatkan jatah sebagai anggota komisaris perusahaan plat merah maupun swasta. Pergolakan yang terjadi di dalam UI bukan terjadi sekarang saja, terutama di era Jokowi. Pergolakan itu seakan-akan membuat UI menjadi terpecah. Terlebih lagi, salah seorang dosennya, Ade Armando adalah buzzerRp pemerintah. Kebohongan, bualan dan sederet sebutan yang dialamatkan kepada Jokowi selalu dibelanya. Rakyat sudah tahu, Ade Armando aman menjadi buzzer karena dilindungi Rektor UI Ari Kuncoro. Keduanya ibarat pepatah, “Setali tiga uang.” Akan tetapi, Ade Armando, Ari Kuncoro dan para buzzer yang ada di tubuh UI maupun alumni UI lupa bahwa kampus tersebut tidak sekedar tempat mendidik mahasiswa dan mencetak pemimpin bangsa. Banyak yang lupa jika kampus kuning itu adalah merupakan kampus perjuangan. Dari kampus itulah dikumandangkan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang akhirnya menumbangkan rezim Sukarno yang dicap dengan orde lama (orla). Ia kemudian digantikan Soeharto dengan sebutan orde baru (Orba). Soeharto pun tumbang oleh gerakan reformasi yang dimotori oleh Ikatan Alumni UI yang membacakan deklarasi memintanya mundur sebagi presiden. Walaupun kampusnya sudah pindah ke Depok, Jawa Barat, namun deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Iluni UI, Haryadi Dawrmawan (almarhun), di UI Salemba, Jakarta Pusat. Kembali ke persoalan Ari Kuncoro. Apa yang dilakukannya itu, memanggil pengurus BEM UI karena mengkritik rezim Jokowi dan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI merupakan perbuatan yang sangat memalukan. Dia melakukan hal tersebut pada saat rakyat sudah muak dengan rezim. Rakyat sudah tidak sabar agar Jokowi segera mundur dan berhenti sebagai presiden, dan diganti dengan pemimpin yang betul-betul melakukan perubahan di berbagai bidang. Rangkap jabatan menjadi anggota komisaris di BUMN enak. Apalagi menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen di BRI dengan gaji yang wah. Berdasarkan Laporan Keuangan BRI pada Kuartal I 2021, pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang dewan komisaris Rp 12,59 miliar pada periode Januari hingga Maret 2021 atau selama tiga bulan. Jika dibagi rata, maka dia bisa mendapat gaji sekitar Rp 1,259 miliar dalam tiga bulan. Dengan nominal tersebut, Ari Kuncoro bisa mendapat gaji dan tunjangan sebagai wakil komisaris utama BRI sekitar Rp 419 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk tantiem dan bonus untuk dewan komisaris. Oleh karena itu, sangat wajar rakyat gusar kepadanya. Setelah mengajukan surat penguduran diri, rakyat malah memintanya agar megembalikan gaji dan penghasilan selama menjabat sebagai anggota Komisaris BRI. Berapa jumlah yang harus dikembalikan? Anda kalikan sejak sejak ia diangkat menjadi komisaris pada Februari 2020. Ari Kuncoro. Anda profesor dan lulusan master of arts dari Univerity of Minessota, dan meraih gelar Ph.D- dalam bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University. Anda jangan serakah. Segeralah mundur dari jabatan Rektor UI. Segeralah kembalikan penghasilan yang Anda peroleh dari pekerjaan haram itu. Haram, karena Anda menabrak Peraturan Pemerintah. Kenapa masih serakah. Toh Anda sudah kaya-raya. Berdasarkan laporan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Maret 2021 untuk jenis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) peride tahun 2020, Anda sudah memiliki kekayaan Rp 52,47 miliar, tepatnya Rp 52.478.724.275. Enam bulan pertama 2021 ini mungkin sudah bertambah lagi. Segeralah kembalikan uang itu. Segeralah mundur sebagai Rektor UI. Sebab, gerakan yang dilakukan BEM UI yang Anda panggil adalah tanda-tanda rezim segera nyungsap. Apalagi, gerakan mereka pun diikuti oleh sejumhah BEM di kampus lainnya. Gerakan mereka juga disukai rakyat. Jika mengacu pada Pasal 34 (1) PP Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta UI, jabatan Anda harus berakhir karena melakukan tindakan tercela (ayat 1 d). Kalimat melakukan tindakan tercela itu juga tetap ada dalam PP baru yang mencoba menyelamatkan Anda dari amukan rakyat. Hanya saja dicantumkan dalam Pasal 38. Mundurlah segera sebagai Rektor UI. Ketimbang dimundurkan oleh rakyat, lebih baik mengundurkan diri. UI adalah kampus perjuangan. Jangankan mengundurkan diri Anda. Dua presiden pun mundur atas desakan yang dimotori oleh mahasiswa dan kaum intelektual UI, meskipun mahasiswanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi kepentingannya sama, yaitu perubahan. **