ALL CATEGORY

Bank Indonesia Turunkan Proyeksi Ekonomi Jadi 3,5 Persen

Jakarta, (FNN) - Bank Indonesia (BI) menurunkan perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 dari 4,1 persen-5,1 persen menjadi 3,5 persen-4,3 persen usai penyebaran varian delta Covid-19. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juli 2021 di Jakarta, Kamis,, 22 Juli 2021, mengatakan perubahan proyeksi ini disebabkan oleh pengaruh pandemi yang dapat mengganggu kinerja perekonomian di triwulan III-2021. "Pada triwulan III-2021, pertumbuhan ekonomi diperkirakan lebih rendah sehubungan dengan kebijakan pembatasan mobilitas yang harus ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi peningkatan penyebaran varian delta Covid-19," katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Ia menjelaskan, pembatasan mobilitas tersebut dapat mempengaruhi kinerja konsumsi rumah tangga, meski terdapat peningkatan stimulus bantuan sosial dan tetap kuatnya kinerja ekspor. Meski demikian, menurut dia, perbaikan ekonomi Indonesia sebenarnya sudah mulai terjadi pada triwulan II-2021. Hal itu terutama didorong oleh peningkatan kinerja ekspor, belanja fiskal dan investasi non bangunan. "Perkembangan sejumlah indikator dini pada Juni 2021, seperti penjualan eceran dan PMI, mengindikasikan pemulihan ekonomi domestik yang masih berlangsung," kata Perry. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih pada triwulan IV-2021 didorong oleh peningkatan mobilitas. Hal tersebut, sejalan dengan akselerasi vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan, berlanjutnya stimulus kebijakan, serta terus meningkatnya kinerja ekspor. Secara spasial, penurunan pertumbuhan ekonomi tercatat lebih kecil di luar Pulau Jawa, khususnya Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), berkat dukungan kinerja ekspor yang kuat. (MD).

Virus Komunis Lebih Berbahaya Dari Covid-19

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Selain dilanda wabah covid-19, saat ini bangsa kita juga sedang berjuang melawan wabah yang jauh lebih berbahaya dari virus covid-19, yaitu virus komunis. Ratusan ulama dan aktivis dakwah meninggal karena wabah covid-19. Jutaan ummat Islam saling curiga, saling hujat, bahkan perselisihan semakin tajam akibat ganasnya virus komunis. Orang yang meninggal karena virus covid-19, dua kemungkinan. Surga atau neraka. Sedangkan bagi yang mati karena virus komunis, tidak ada kemungkinan. Pastinya satu, neraka jahannam. Bagi seorang muslim, meninggal karena covid-19 mati syahid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ “Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah”. (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914) Sedangkan bagi yang meninggal karena wabah virus komunis, tempatnya neraka jahannam. إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ "Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk,” (QS. Ll-Bayyinah: 6). Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah mengatakan : . أُو۟لٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk). Yakni makhluk yang paling buruk keadaannya, sebab mereka meninggalkan kebenaran karena sifat hasad dan sesat, karena itulah mereka akan kembali ke tempat yang merupakan seburuk-buruk tempat. Pada masa covid-19 yang gonta-ganti istilah. PSBB, PPKM dan PPKM darurat. Per hari ini, namanya berubah menjadi PPKM level 4. Substansinya sama. Ummat Islam tidak boleh beribadah di masjid. Kalaupun masjid diperbolehkan menyelenggarakan shalat berjamaah, di masjid harus mengikuti standar 'mazhab WHO'. Menurut 'mazhab WHO', shaf shalat berjamaah di masjid renggang. Dikavling sajadah dan keramik. Tidak boleh lurus sebagaimana disunnahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ “Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433). Patokan lurus shaf adalah pundak bagian atas badan dan kedua mata kaki. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432). Hikmah shaf lurus adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Bengkoknya shaf bisa menyebabkan berselisihnya hati mereka. Perselisihan diantara kaum muslimin hari ini, salah satunya disebabkan karena bengkoknya shaf shalat. Bermula dari hati yang bengkok. Masuknya 'mazhab WHO' dan virus komunis ke masjid makin membuat kaum muslimin tercerai berai. Sebelum ada 'mazhab WHO', Imam shalat ketika akan memulai shalat, menyerukan luruskan dan rapatkan shaf. Setelah ada 'mazhab WHO', seruan imam menyesuaikan. Luruskan tapi renggang. Hati-hati ummat Islam pun renggang. Tidak berani bersalaman. Apalagi cipika cipiki dan cipiku. Virus komunis sedang menyerang tempat ibadah ummat Islam. Shalat berjamaah di masjid yang paling lama hanya 15 menit ditiadakan. Masjid tutup. Tidak boleh shalat berjamaah. Shalat tarawih di rumah. Shalat idul fitri dan idul adha ditiadakan. Anehnya kerumunan di bank dibolehkan. Kerumunam di pasar tidak dibubarkan. Kerumunan di super market dibiarkan. Kerumunan apel siaga satgas pengamanan covid-19 diperintahkan. Kerumunan vaksin sangat dianjurkan. Katanya sih dalam rangka penyekatan, nyatanya hanya pengalihan arus. Pembatasan kegiatan ibadah, nyatanya penutupan tempat semua ibadah. PPKM darurat, nyatanya hanya ramai di TV dan media sosial. Ikhtiar maksimal menghindari wabah covid-19 sangat dianjurkan. Lebih sangat dianjurkan lagi, ikhtiar super maksimal untuk melawan virus komunis yang setiap saat bisa membahayakan aqidah kaum muslimin. Awas, komunis gaya baru ini, bisa menghalalkan segala cara. Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

Perubahan Otsus Tabrak Konstitusi dan Beri Ancaman Serius bagi Orang Asli Papua

Oleh: Marthen Goo Pemerintah Pusat di Ibu Kota Jakarta terlalu menggebu-gebu sampai lupa kontrol bahwa tujuan dari penyelenggaraan pemerintah adalah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan membuat rakyat makin marjinal, menciptakan kekerasan, dan pelanggaran HAM tinggi. Sejak Papua diberlakukan Otonomi Khusus secara paksa sepihak dari Jakarta tanpa partisipasi rakyat Papua, Otonomi Khusus berjalan 20 tahun, faktanya adalah (1) pelanggaran HAM tinggi, (2) marjinalisasi, (3) kerusakan lingkungan, (4) sumber kehidupan orang Papua makin terancam, (5) Pengurasan SDA di Papua cukup tinggi, (6) Adanya Ilegal Maining dan Logging (masyarakat adat kehilangan kayu dan SDA). Dalam masalah serius seperti itu, LIPI merumuskan ada 4 masalah besar di Papua, dan buku yang berjudul Papua Road Map tersebut diterbitkan saat Otsus berjalan. Sementara Gembala, Pdt. Dr. Socratez Sofyan Yoman menulis buku dengan judul Otonomi Khusus Telah Gagal. Dan, Natalius Pigai, Tokoh Nasional asal Papua pun menyebutkan implementasi Otsus yang bermasalah dan beliau menawarkan bekukan Otonomi Khusus dan lakukan Dialog Jakarta-Papua. Intinya bahwa 20 tahun pelaksanaan otonomi khusus di Papua tidak berhasil. Sehingga, jika Desentralisasi Asimetris saja tidak berhasil, maka sudah dipastikan ada yang salah. Ini bisa kita lihat: (1) tidak ada isi dalam UU, baik ayat, maupun pasal yang bersifat menyelesaikan masalah; (2) UU dibuat hanya sebagai topeng, secara subtansi merujuk pada desentralisasi; (3) Pemerintah Pusat melihat masalah di Papua hanya sebatas uang, sementara masalah utama di Papua adalah kemanusiaan, alam dan kehidupan secara utuh. Merespon perubahan Otsus sepihak yang dilakukan Jakarta, penulis juga pernah menulis dengan judul Rakyat Tolak Otsus Papua, Jakarta Jangan Sok Kuasa (FNN-20/4/2021) yang intinya memberikan gambaran bahwa secara konstitusi rakyat sudah menolak perubahan Otsus, sehingga, Jakarta mestinya tunduk dan hormat pada aspirasi rakyat dan mencari cara bermartabat dan demokratis dalam menyelesaikan masalah. Esensi Otonomi Khusus Bicara Otonomi Khusus, bicara tentang apa sebenarnya esensinya. Esensinya itu bicara apa sebenarnya masalah-masalah di daerah tersebut, kemudian dirumuskan masalah-masalahnya dan dibuat solusi. Solusi tersebut kemudian dirumuskan menjadi UU secara khusus untuk menyelesaikan masalah. Masalah-masalah tersebut ada yang bersifat kebijakan tapi ada yang harus bersifat regulasi. Bagian ini tidak pernah ada saat dibuat UU No. 21 tahun 2001. Sekarang jika kita lihat terhadap perubahan UU Otonomi Khusus di Papua, tidak dilakukan prinsip Esensial dalam merumuskan desentralisasi. Ini sama dengan adanya dugaan kejahatan konstitusi karena prinsip dasar tidak dipenuhi. Ingat, ini negara hukum, mestinya pembuat UU jauh lebih cerdas dalam menelah dan mendengar aspirasi rakyat untuk dibuat dalam kepastian hukum, agar persoalan rakyat bisa diselesaikan didasarkan kepastian hukum. Pembuat UU mempraktekan bim-salah-bim. Ini tontonan yang paling buruk, apalagi bagi peminat hukum tata negara. Karena prinsip dalam hukum tata negara ketika bicara tentang rumusan prodak hukum baru, hal yang diperhatikan adalah kemanfaatn dan kepastian hukum bagi kehidupan warga. Bicara kemanfaatan harus diperhatikan nilai sebagai filosofis hidup warga dan bagimana menyelesaikan masalah sosial. Di era demokrasi, tanpa dengar pendapat rakyat, pembuat UU terkesan mempraktekan masa orde baru dengan memaksa perubahan tanpa berpegang pada demokrasi dan HAM. Konstitusi Bicara Sejarah di Indonesia membuktikan bahwa semangat reformasi lahir karena (1) buruknya ekonomi nasional yaitu pemerintahan yang korup ; (2) pelanggaran HAM yang tinggi. Atas semangat tersebut, perubahan ke-4 UUD’45 lebih mengedepankan HAM agar negara dikelolah dengan prinsip penghormatan pada HAM. Mestinya di Papua juga sama, sayangnya walau diberlakukan UU No. 21/2001, pelanggaran HAM tetap jalan terus. Atas semangat penghormatan pada HAM tersebut, pasal 1 ayat (2) UUD’45 menyebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Bukan kedaulatan berada di pembuat UU. Karenanya harus dilaksanakan menurut prinsip-prinsip HAM. Rakyat selaku pemegang kedaulatan harus ditanya apa masalah mereka dan harus diselesaikan dengan cara apa, kemudian dirumuskan berdasarkan tingkatan, apakah masuk dalam rana perundang-undang, atau rana kebijakan. Setiap UU yang lahir bersifat mengikat warga negara, karenanya, jika itu berhubungan dengan UU Otonomi Khusus maka terikat bagi daerah atau wilayah yang diberlakukan UU Khusus tersebut. Warga di wilayah tersebut harus diberikan ruang partisipasi. Karena jika rakyat tidak dilibatkan dan diberi partisipasi, sementara di sisi lain, pembuat UU memaksa pelaksanaan UU diberlakukan, secara subtansi UU itu tidak ada manfaat dan harus dicabut oleh pembuat UU. Jadi, pengertian pada pasal 1 ayat (2) UUD’45 tersebut harus dilihat secara baik, benar dan tepat bahwa rakyat punya kedaulatan, sementara DPR itu hanya perwakilan yang melaksanakan kedaulatan berdasarkan UUD’45, dimana DPR diberikan kewenangan membuat UU, sehingga, UU yang harus dibuat harus didasarkan pada aspirasi rakyat. Kalau rakyat tolak, maka, wajib RUU dibatalkan atau UU dicabut. UU yang buruk adalah UU yang dibuat tanpa melibatkan rakyat, kemudian pembuat UU beralibi bahwa bisa dilakukan Juducial Riview kalau keberatan. Seakan Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai lembaga cuci piring pihak-pihak pembuat UU. Ini juga disebut UU Otoritarianisme, semangat HAM dan Demokrasi dicederai di sini. Jadi, jika merujuk pada prinsip konstitusi di Indonesia, sesungguhnya perubahan UU Ototnomi Khusus yang dilakukan oleh kekuasaan di Jakarta secara subtansial tabrak konstitusi. Merusak tatanan HAM dan Demokrasi. UU yang dibuat hanya untuk kepentingan pembuat UU, bukan kepentingan rakyat Papua. Ini tentu saja memberikan ancaman serius, karena sebelum perubahan, sangat buruk implementasinya. Rakyat di Seluruh Tanah Papua Tolak Perubahan Otsus Kondisi riil hari ini, rakyat di seluruh tanah Papua tolak otonomi khusus. Penolakan ini datangnya dari pengalaman buruk baik sebelum otonomi khusus maupun 20 tahun yang dipaksakan otonomi khusus di Papua. Ini memberikan gambaran bahwa rakyat di Papua tidak percaya dengan pemerintah pusat. Apalagi saat diberlakukan Otonomi Khusus, kejahatan kemanusiaan di Papua sangat tinggi, baik kejahatan terhadap kematian orang Papua maupun kejahatan HAM terhadap Ekonomi, Sosial, Budaya dan Lingkungan. Jika rakyat menolak Otonomi Khusus, mestinya pembuat UU menghormati sikap dan keinginan rakyat. Rakyat secara Konstitusi memiliki kedaulatan tertinggi, sementara legislatif hanya utusan atau perwakilan di Parlemen. Secara logika, jika memakai filsafat logika akal sehatnya Rocky Gerung, “orang yang mewakili tidak memiliki hak lebih tinggi dari pada orang yang menyuruh mewakili”. Dalam tulisan saya sebelumnya dengan judul Rakyat Tolak Otsus Papua, Jakarta Jangan Sok Kuasa (FNN-20/4/2021), di sana dijelaskan beberapa kabupaten di Tanah Papua melakukan aksi seluruh rakyat menolak Otonomi Khusus. Bahkan, sehari sebelum penetapan, mahasiswa dan masyarakat di berbagai kota telah melakukan aksi penolakan, namun dibubarkan dan ditangkap. Esensinya adalah menolak perubahan Otsus. Penolakan terhadap perubahan UU Otsus yang dilakukan oleh rakyat di seluruh tanah Papua memberikan gambaran bahwa pelaksaan Otonomi Khusus selamat 20 tahun telah memberikan legitimasi kejahatan HAM di tanah Papua, dan 4 masalah rumusan LIPI justru terjadi 20 tahun Otsus. Pemaksaan perubahan justru buruk karena hanya memberikan ruang bagi banjirnya kaum migran (upaya tirani); marjinalisasi dan pelanggaran HAM. Solusi Demokratis Indonesia dibangun dengan prinsip demokrasi, bukan otoritarianisme atau tirani baik suku mayoritas atau rumpun mayoritas, karenanya prinsip demokrasi lahir melalui republik. Mestinya republik itu bukan pajangan tapi harus dipraktekan. Itu juga yang kemudian kekuasaan yang otoriter ditumbangkan pada tahun 1998. Mestinya kekuasaan di Jakarta baik Eksekutif maupun Legislatif belajar dari tumbangnya Otoritarianisme’98. Sebagai perwujudan dalam demokrasi, rakyat sudah menolak perubahan otonomi khsusus Papua. karenanya pembuat UU harus cabut UU. Jakarta harus buka ruang demokrasi di Papua dengan mendorong Perundingan Jakarta-Papua. DPR dan DPD bisa desak Presiden RI untuk menunjuk Special Envoy dan Wakil Presiden sebagai penanggungjawab politik untuk melaksanakan perundingan. Aceh harus jadi rujukan. Mengapa kekuasaan di Jakarta hanya berpikir untuk memperburuk Papua dengan kebijakan-kebijakan yang Otoritarianisme dan pemaksaan UU yang menghancurkan peradaban bangsa Papua dan entitas kebudayaan tanpa menghormati Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan konstitusi negara sebagai prinsip bersama dalam penghormatan pada HAM ? Mari kita buktikan dengan implementasikan Perundingan Jakarta-Papua. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Asal Papua

Jawa Barat Gulirkan Pogram Pembebasan Denda Pajak

Bandung, (FNN) - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. . Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021 Program tersebut bertujuan menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan satu dan dua tahun 2021. "Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko di Bandung, Kamis, 22 Juli 2021. Menurut dia, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program tersebut. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak. Akan tetapi, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembayaran sepeda motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta pergantian mesin. Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan. Terbukti dapat membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi. "Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ujar Hening sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Dia menjelaskan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak. "Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari Rp 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya. Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp 4.060.249.125.192 (Rp 4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp 3.749.897.646.800 ( Rp3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp 310.351.468.392 (Rp 310 miliar) atau 7,64 persen. Selisih pendapatan tersebut, kata Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung sampai Desember 2021. "Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," katanya. Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar. "Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," kata Hayani. Hal ini ditengarai antara lain karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 turun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020. [MD].

China Tolak WHO Selidiki Asal Muasal Covid19

Beijing, FNN - China pada Kamis menolak rencana Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk tahap kedua penyelidikan tentang asal usul virus corona, yang mencakup hipotesis bahwa virus itu kemungkinan lolos dari laboratorium China, kata seorang pejabat tinggi. WHO pada Juli menyerukan pentingnya transparansi dari pihak berwenang China dengan mengusulkan studi fase kedua tentang asal-usul virus corona di China, termasuk audit laboratorium dan pasar di kota Wuhan. "Kami tidak akan menerima rencana penelusuran asal (virus) seperti itu, dalam beberapa aspek, yang mengabaikan akal sehat dan menentang ilmu pengetahuan," kata wakil menteri Komisi Kesehatan Nasional (NHC) China, Zeng Yixin, kepada wartawan. Zeng mengatakan dia terkejut ketika pertama kali membaca rencana WHO itu karena mencantumkan hipotesis bahwa pelanggaran protokol laboratorium di China telah menyebabkan kebocoran virus selama penelitian. "Kami berharap WHO secara serius meninjau pertimbangan dan saran yang dibuat oleh para ahli China dan benar-benar memperlakukan penelusuran asal virus penyebab COVID-19 sebagai masalah ilmiah, dan menyingkirkan campur tangan politik," ujar Zeng. China menentang politisasi penelitian ini, katanya. Asal usul virus corona baru masih diperdebatkan di antara para ahli. Kasus pertama yang diketahui muncul di kota Wuhan di China tengah pada Desember 2019. Virus itu diyakini telah menular ke manusia dari hewan yang dijual untuk makanan di suatu pasar kota. Pada Mei, Presiden Amerika Serikat Joe Biden memerintahkan para bawahannya untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tentang sumber yang mengatakan bahwa badan-badan intelijen AS sedang mencari tahu teori-teori yang berpotensi, termasuk kemungkinan sebuah kecelakaan (kebocoran) laboratorium di China. Zeng, bersama dengan para pejabat lain dan pakar China pada konferensi pers, mendesak WHO untuk memperluas upaya penelusuran asal virus corona baru ke negara lain di luar China. "Kami percaya kebocoran laboratorium sangat tidak mungkin dan tidak perlu menginvestasikan lebih banyak energi dan upaya dalam hal ini," kata Liang Wannian, pemimpin tim China untuk tim ahli gabungan WHO. Namun, Liang mengatakan hipotesis kebocoran laboratorium tidak dapat diabaikan sepenuhnya tetapi menyarankan bahwa jika diperlukan bukti, negara-negara lain pun dapat melihat kemungkinan kebocoran dari laboratorium mereka. Sumber: Reuters

Komnas HAM Sosialisasikan Standar Norma Pengaturan Hak Atas Kesehatan

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyosialisasikan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan. "SNP hak atas kesehatan ini merupakan respons Komnas HAM atas mendesak dan perlunya penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak atas kesehatan karena tingginya pelanggaran hak atas kesehatan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan SNP tentang hak atas kesehatan merupakan pemaknaan penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. SNP adalah dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional yang kemudian disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia. "Dokumen ini merupakan penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional tanpa menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia," ujar dia. SNP dibutuhkan karena pemahaman masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan tetapi terbata-bata dalam pelaksanaan. Hal itu bisa terjadi karena tidak semua prinsip HAM mudah untuk langsung dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu dibutuhkan penafsiran yang tepat. "Dan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukannya," ujarnya. Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua pihak mendapatkan kepastian tentang HAM. Secara umum, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyusun SNP tentang hak atas kesehatan tersebut. Sesuai pasal 75 Undang-Undang tentang HAM, SNP dibentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. Kemudian, berdasarkan Pasal 76 ayat 1 Jo. Pasal 89 Undang-Undang HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pengkajian dan penelitian termasuk melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan HAM. Sejak 2018 Komnas HAM sudah menyusun lima SNP termasuk salah satunya SNP tentang pengaturan hak atas kesehatan yang diselesaikan pada 2020. (mth)

Ketua MPR Minta Aparat tidak Arogan Tegakkan Aturan PPKM

Jakarta, (FNN) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta aparat keamanan tidak bersikap arogan dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Saya meminta aparat dalam menegakkan aturan PPKM tidak dengan sikap arogan, terutama dalam menghadapi masyarakat lapis bawah dan para pedagang kecil," kata Bambang, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Permintaan tersebut disampaikannya mengingat masih banyak informasi dari masyarakat, terkait dengan tindakan arogansi pihak keamanan yang berlebihan dalam pelaksanaan ataupun penegakan disiplin PPKM. Ia meminta pemerintah dan kepala Kepolisian Indonesia untuk segera menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat itu dengan memanggil dan mengevaluasi petugas yang bersangkutan. "Langkah itu untuk diklarifikasi jika terdapat tindak kekerasan maka aparat tersebut dapat diberikan tindakan indisipliner atau diberikan sanksi hukum. Hal ini agar menambah kepercayaan masyarakat terhadap petugas dan program pemerintah," ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah terkait pengendalian Covid-19, khususnya pada masa PPKM. Hal itu menurut dia karena perspektif Hak Azasi Manusia harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan Perda agar tidak terjadi konflik di lapangan. "Keberadaan kepolisian sebagai satuan keamanan yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 harus tetap mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplinkan sikap masyarakat selama masa PPKM," katanya. {MD}.

Pimpinan DPD Minta Presiden Panggil Siti Fadilah Supari ke Istana, Libatkan Tangani Pandemi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, Sultan menilai pemerintah butuh dukungan, sekaligus melibatkan banyak pihak berkompeten, untuk menghadapi pandemi dan menentukan langkah serta skema kebijakan yang akan diambil. "Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini berakhir." "Maka kita butuh kesiapan dalam menghadapi, bagaimanapun situasinya ke depan." "Baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap setiap kemungkinan terburuk yang akan terjadi." "Dan harus melibatkan orang-orang khusus yang memiliki rekam jejak dalam menghadapi pandemi," kata Sultan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021). Menurutnya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, adalah salah satu orang yang tepat untuk dilibatkan pemerintah dalam memberikan wawasan, pertimbangan, bahkan susunan strategi kebijakan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, untuk melawan Covid-19. "Saya meminta kepada Bapak Presiden RI untuk memanggil Ibu Siti Fadilah Supari ke Istana." "Dan sekaligus pemerintah dapat memberikan ruang keterlibatan secara formal (kewenangan khusus) dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia," ucapnya. Sebab, menurut senator muda asal Bengkulu tersebut, dalam menghadapi pandemi sekarang, kita butuh sosok yang memiliki pengalaman nyata. Sultan mengatakan, presiden dan seluruh jajaran sudah berusaha maksimal melakukan yang terbaik untuk rakyat dalam menghadapi pandemi ini, tapi situasi sekarang memang darurat. "Ibarat sebuah perang, menurut saya presiden perlu banyak masukan, nasihat, dan pertimbangan sebagai penguatan keyakinan dalam mengambil setiap keputusan." "Presiden perlu kekuatan penuh dalam berperang melawan pandemi Covid-19 ini." "Saat yang tepat presiden melibatkan sebanyak mungkin orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya." "Bukan hanya dr Siti Fadila Supari, tapi sosok seperti dokter Terawan dan tentu masih banyak ahli-ahli berpengalaman lain," papar Sultan. Selain pernah menjabat Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari juga menjadi staf pengajar kardiologi di Universitas Indonesia. Siti merupakan ahli jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita selama 25 tahun. Pada 2007, dia menulis buku berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung konspirasi Amerika Serikat dan organisasi WHO dalam mengembangkan senjata biologis dengan menggunakan virus flu burung. Buku ini menuai protes dari petinggi WHO dan Amerika Serikat. Pada 1987, Siti menerima The Best Investigator Award Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Best Young Investigator Award dalam Kongres Kardiologi di Manila, Filipina (1988). Dia menerima The Best Investigator Award Konferensi Ilmiah tentang Omega 3 di Texas Amerika Serikat (1994) dan Anthony Mason Award dari Universitas South Wales (1997). Dia juga menerima beberapa penghargaan dari Amerika dan Australia. "Kebijakan ke depan tidak boleh bersifat trial dan error, ketika hadir masalah kita kalang kabut dalam menghadapinya." "Jadi segera harus dirumuskan dengan pendekatan yang berasal dari kacamata ilmu pengetahuan, dengan melibatkan orang yang berpengalaman secara komprehensif dalam dunia epidemiologi." "Dan beliau memiliki semuanya untuk berperan besar membantu pemerintah menanggulangi Covid-19." "Ibu Siti adalah aset bangsa ini, apalagi dalam menghadapi pandemi." "Beliau adalah seorang ilmuwan dan kaya pengalaman di birokrasi sebagai menteri di pemerintahan." "Selain itu, beliau telah menerbitkan 150 karya ilmiah yang dipublish dalam jurnal nasional maupun internasional," papar Sultan. Siti Fadilah Supari adalah aktor utama yang berperan dalam mengatasi dua pandemi flu yang pernah melanda Indonesia. "Kita menginginkan kebijakan ke depan dapat menyeimbangkan tantangan." "Di mana satu sisi tetap mengedepankan upaya ketahanan ekonomi nasional tetap berjalan, tapi tanpa meninggalkan penyediaan public health services di tengah wabah." "Dan saya harap presiden, pemerintah dapat mewujudkannya, dengan melibatkan sosok-sosok berpengalaman seperti dr Siti Fadilah Supari dan yang lain," harap Sultan. (ant)

Rektor UI Mundur Dari Dewan Komisaris BRI

Jakarta, (FNN) - Setelah menuai protes dan polemik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) -- sebagai pemegang saham mayoritas bank plat merah tersebut -- dilayangkannya pada Rabu, 21 Juli 2021. "Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," demikian keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dalam keterangan resmi yang diterima, Perseroan akan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan (GCG) yang baik dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan. Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial. Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi. (MD)

Warga Mojokerto Bisa Akses Isi Ulang Oksigen Gratis Pemprov Jatim di Sidoarjo

Sidoarjo, FNN - Layanan isi ulang tabung oksigen gratis di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, resmi beroperasi. Setiap hari, sebanyak 500 meter kubik oksigen disediakan secara cuma-Cuma untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri karena positif COVID-19. Stasiun pengisian oksigen gratis di UPT Bapenda Jatim, Jalan Pahlawan Sidoarjo diresmikan pada Senin (19/7/2021). Peresmian in dihadiri jajaran Forkopimda Jatim yakni Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, Panglima Komando Armada II (Pangkormada II) Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. “Isi ulang artinya mereka ke tempat ini harus membawa tabung. Sehari masing-masing boleh sampai dua kali,” kata Gubernur Khofifah saat meresmikan stasiun isi ulang oksigen di Sidoarjo, Senin (19/7/2021). Khofifah menegaskan, stasiun pengisian oksigen ini tidak hanya diperuntukan bagi warga Sidoarjo. Dia mengatakan, seluruh warga sampai pinggiran wilayah Kabupaten Mojokerto juga bisa megakses layanan gratis ini. “Ini adalah untuk layanan warga kita yang sedang isoman,” ucap Khofifah didampingi Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya. Selain itu, untuk ambulans yang sedang membawa pasien dan membutuhkan isi ulang oksigen juga diperkenankan mengisi secara gratis. Khofifah menyebutkan, setiap hari stasiun pengisian menyediakan 500 meter kubik oksigen atau 500 tabung isi 1 meter kubik. “Kita punya stok insyaallah sangat cukup, artinya jikalau permintaan banyak dan melebihi dari 500 meter kubik atau 500 silinder, maka dimungkinkan untuk bisa ditambah suplainya,” papar Khofifah. Mantan Menteri Sosial ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum vaksinasi, untuk segera melakukan vaksinasi. Proses penggunaan oksigen ini sudah hilirnya. Hulunya adalah bagaimana kita menjaga protokol kesehatan dengan baik. “Bagaimana kita mengikuti program dengan cepat, kita gerakkan masyarakat supaya bisa menyegerakan ikut vaksinasi dan bagi mereka yang terkonfirmasi, maka hari ini kita sudah menyiapkan layanan isi ulang oksigen secara gratis,” pungkas Gubernur Jatim. (mth)