ALL CATEGORY

KKP Berikan Bantuan Kapal Pengawas ke Nabire Terkait Konservasi Penyu

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan sebanyak satu kapal pengawas ke Kelompok Sadar Konservasi Penyu Kampung Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, terkait dengan aktivitas mendukung pelestarian penyu di daerah tersebut. Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam rilis di Jakarta, Kamis, menjelaskan pemberian bantuan itu menjadi stimulus kepada kelompok masyarakat agar lebih giat dan semangat melakukan kegiatan konservasi, sekaligus secara tidak langsung dapat membantu menggerakkan perekonomian di sana. "Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa di tengah keterbatasan akibat adanya pandemi yang melanda negara kita, segenap jajaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat bergerak di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya. Ia memaparkan pemberian bantuan ini telah melewati beberapa tahapan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2021. Beberapa tahapan tersebut seperti tahapan pengusulan kelompok calon penerima bantuan, verifikasi dan penetapan kelompok penerima bantuan hingga monitoring dan evaluasi ketika bantuan telah diserahkan. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Santoso Budi Widiarto menjelaskan Kelompok Sadar Konservasi Penyu Kampung Makimi selama ini melaksanakan kegiatan konservasi penyu di Pantai Makimi, Distrik Makimi dengan salah satu kegiatannya melakukan relokasi terhadap sarang yang terancam oleh abrasi maupun predator. Ia memaparkan total bantuan dengan nilai Rp94,49 juta berupa 1 unit kapal (longboat) untuk pengawasan, 1 unit mesin tempel 15 PK, 1 unit laptop, 1 unit printer, 5 unit pelampung, 3 unit senter kepala, 2 unit aerator, dan 2 unit kawat ram, sehingga kegiatan perlindungan dan pelestarian penyu di Kampung Makimi semakin baik dalam pelaksanaannya. "Bantuan yang diberikan seperti perahu longboat diharapkan dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk menunjang kegiatan kelompok melakukan pengawasan di pantai peneluran dan relokasi sarang penyu yang posisinya terancam agar lebih efektif dan efisien," ucapnya. Santoso menyampaikan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan kepada 12 kelompok masyarakat di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Ketua Kelompok Sadar Konservasi Penyu Makimi, Antonius Yoweni menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang di berikan oleh Pemerintah melalui Loka PSPL Sorong, KKP. “Bantuan ini menjadi penyemangat untuk kami agar terus melakukan pelestarian penyu khususnya di pantai peneluran yang ada di Kampung Makimi, selain itu bantuan ini juga menjadi bukti pemerintah masih memperhatikan kami sebagai kelompok masyarakat penggerak konservasi yang ada di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Papua," ucapnya. (mth)

Soal Penurunan Kasus Covid, GMNI Nilai Jokowi Berbohong

Jakarta, FNN - Pernyataan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat dinilai telah membohongi rakyat. Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban, mengungkap, pernyataan Jokowi yang menyebut pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menunjukkan adanya penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) dan penurunan kasus Covid-19 adalah kebohongan. Sebab, kata Maman, pernyataan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7). Dalam pernyataan Wiku, disebutkan bahwa penambahan kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen, berdasarkan data yang mereka miliki. “Perbedaan ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Apabila kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu menurunkan penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) maka benar. Tetapi bila dikatakan pemberlakuan PPKM Darurat menurunkan kasus Covid-19, maka ini tidak tidak benar alias bohong,” tegas Maman Silaban melalui keterangan pers, Rabu (21/7). Melihat perbedaan itu, Maman berharap pemerintah harus benar-benar terbuka kepada masyarakat apa maksud dan tujuan dari diberlakukan PPKM Darurat ini, agar masyarakat dapat menelaah dan menerima kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait kondisi negara saat ini. Dalam penanganan Covid-19, Maman menilai kebijakan pemerintah pusat tidak satu tarikan napas dengan peraturan perundangan yang sudah mereka buat. “Pemerintah pusat seharusnya bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang mana di dalamnya sudah cukup lengkap mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” tukas Maman. Maman menegaskan apabila kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka sudah jelas kebijakan tersebut pasti berasaskan perikemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara. Baca Juga Jepang Mengevakuasi Warganya dari Indonesia, Muslim Arbi: Dunia Internasional Menilai Jokowi Gagal Mengatasi Covid-19 “Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini Covid-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan,” imbuh Maman. Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat. Namun apabila itu tidak dipedomani betul oleh pemerintah pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri. Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.(sws)

Menkumham, TKA Tak Bisa Masuk Indonesia Lagi

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia. "Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna. Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan. "Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia. Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19. (sws)

Sebenarnya Jokowi Sudah Habis

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Blunder kebijakan, keteladanan yang buruk, korupsi tak tertangani, ekonomi yang morat-marit, serta pandemi yang tidak teratasi menyebabkan Jokowi kehilangan harapan. Harapan atas kekuatan diri dan kepercayaan rakyat. Dari sisi mana kekuasaan akan bisa panjang? Tidak jelas dan sulit memastikan jawaban positif. Sebagai Presiden ia wajar untuk gundah dan gelisah. Masalah terdekat adalah pandemi yang terus meningkat. PPKM tidak menjadi solusi tetapi kontroversi. Rakyat tidak bisa menerima pembatasan ketat dan cenderung memilih untuk membangkang. Perpanjangan lima hari hanya upaya menambah waktu berfikir untuk meredam konflik pandangan yang terjadi di lingkaran dalam. Ada empat masalah besar yang menghabisi Jokowi, yaitu : Pertama, ya pandemi ini yang awalnya dianggap enteng dengan dana yang bisa dikeruk bebas melalui Perppu, kini meningkat signifikan. Program PSBB, PPKM mikro, dan PPKM Darurat gagal untuk mengatasi. Jokowi sangat ketakutan mengambil alih pimpinan penanganan karenanya dilempar saja kepada Luhut dan Airlangga. Kedua, kondisi ekonomi yang telah memacetkan investasi dan meroketkan hutang luar negeri. Ekonomi kecil pun terobrak-abrik. Perusahaan banyak tutup yang berefek pada peningkatan angka pengangguran. Omnibus sia-sia dan membuat pertumbuhan ekonomi terebus. Istana menyongsong krisis dengan banyak kasus. Ketiga pelanggaran HAM yang terus menghantui. Kasus pembunuhan enam laskar FPI sulit ditutupi. Skenario yang dibuat selalu mudah dibaca dan semakin terbuka. Buku Putih menjadi pintu masuk ke arah penghukuman dosa politik dan perilaku kriminal rezim. Hutang pelanggaran HAM terdahulu juga akan segera ditagih. Keempat, pemborgolan demokrasi dengan membungkam oposisi bukan solusi tetapi menjadi sebab dari goyangan politik berkelanjutan. Dukungan politik rakyat kepada Pemerintahan Jokowi terus menipis dan memudar. Hampir tak ada kebijakan politik yang disambut gembira. Terakhir revisi PP Statuta UI dicibir habis. Nah sebenarnya Jokowi itu sudah habis. Sulit untuk mengupgrade kewibawaan dan nama baik. Hanya dengan lompatan spektakuler yang dapat menyelamatkan. Namun sesuai dengan gaya kepemimpinan lambat, mengambang dan inkonsisten maka tak ada bayangan untuk lompatan spektakuler tersebut. Jokowi memang sudah habis. Hanya faktor keberuntungan saja yang membuat semua tertunda. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Keterlaluan, Biaya Tes PCR Rp900,000

By Asyari Usman Medan, FNN - Ada teman yang hasil tes swabnya positif Covid. Begitu juga istri dan ibu si istri. Karena positif, semua orang di rumah teman itu harus tes PCR yang berbiaya Rp900,000. Ada 6 orang yang wajib tes, dengan total biaya Rp5,400,000. Mereka bukanlah orang kaya dalam arti uang segitu tak seberapa. Terasa berat bagi mereka. Tapi diwajibkan untuk ambil tes PCR. Saya tanya apakah harus tes? Kenapa tidak isolasi mandiri saja? Plus konsumsi vitamin dan suplemen terus berjemur matahari jam 10. Kata teman itu, dokter mewajibkan tes PCR guna mengetahui tingkat CT virus. Yaitu, tingkat ketertularan. Bagi saya, biaya test PCR Rp900,000 itu keterlaluan mahalnya. Siapa pun yang melakukan tes ini, sungguh tidak punya hati. Semahal apakah rupanya alkes yang digunakan? Biaya yang begitu mahal ini terasa sekali komersialisasi tes PCR. Benar-benar gila. Tidak berlebihan kalau disebut mencari keuntungan sadis di tengah kesulitan rakyat. Pemerintah seharusnya menyediakan tes PCR tanpa biaya. Begitu juga tes-tes lainnya. Bukankah pemerintah wajib melindungi seluruh rakyat? Setelah ditelusuri, ternyata Kemenkes yang menetapkan semacam HET (harga eceran terringgi) tes PCR. Ini sangat memalukan. Bahkan banyak rumah sakit yang melanggar HET dimaksud. Artinya, membebankan biaya lebih dari Rp900,000. Pemerintah tak bisa mengemukakan alasan tak punya dana untuk menyediakan tes gratis di mana pun dilakukan. Di Puskesmas atau di RS swasta harus sama-sama gratis. Harus diadakan dananya. Ini untuk kepentingan rakyat. Mengapa untuk dikorupsi selalu ada duitnya?[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)

Pemkab Garut Siapkan Bantuan Uang Tunai bagi PKL yang Terdampak PPKM

Garut, FNN - Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun penarik becak, kusir delman, dan masyarakat umum lainnya yang terdampak langsung oleh penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19. "Ada APBD Garut, yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak, itu ada KTP dan kartu keluarga, agar didaftarkan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu. Ia menuturkan Pemkab Garut memiliki anggaran yang dialokasikan pada program bantuan uang tunai bagi masyarakat maupun pekerja jalanan yang terdampak diterapkannya PPKM. Pemkab Garut, lanjut dia, telah memikirkan berbagai dampak dari diterapkannya PPKM sejak 3 sampai 20 Juli, kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021, salah satunya perhatian memberikan bantuan uang. "Dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial antara Rp200 sampai Rp250 ribu per orang per keluarga," katanya. Bupati menyampaikan bantuan uang tunai itu secepatnya dibagikan kepada masyarakat sesuai data dan persyaratan yang sudah ditentukan dengan target selesai Jumat (23/7). "Bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," katanya. Sebelumnya, Pemkab Garut telah beberapa kali menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat seperti beras, dan juga kebutuhan pokok pangan bagi masyarakat kurang mampu. (mth)

Reisa Kemukakan Tiga Perilaku Bertanggungjawab Saat Pandemi

Jakarta, FNN - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengemukakan tiga perilaku individu yang bertanggungjawab dalam menyikapi situasi pandemi di Tanah Air. "Ada tiga langkah yang bisa dilakukan sebagai individu yang bertanggungjawab dan ingin ke luar dari situasi darurat ini," kata Reisa Broto Asmoro saat menyampaikan keterangan pers PPKM di kanal YouTube FMB9 yang dipantau dari Jakarta, Rabu. Perilaku pertama adalah melindungi diri dengan taat pada protokol kesehatan yang berlaku, seperti menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan (3M). "Jangan menjadi kasus baru, praktikkan dengan disiplin ketat semua protokol kesehatan sekarang juga bersama-sama," katanya. Seorang individu yang bertanggungjawab, kata Reisa, selalu berupaya mengurangi intensitas ke luar rumah atau menurunkan mobilitas dan menjauhi kerumunan karena pembawa virus ini adalah manusia, semakin banyak manusia berkumpul di satu tempat semakin besar kemungkinan virus menyebar. Perilaku kedua, kata Reisa, apabila terkonfirmasi positif tidak perlu panik dan berebut ruang ICU di rumah sakit. Laporkan ke Puskesmas atau Satgas setempat apabila gejala ringan, gunakan telemedisin dan tunggu bantuan datang. “Ingat anda tidak sendirian, kita akan saling membantu, dirawat di rumah sakit atau tidak adalah keputusan dokter,” katanya. Reisa mengingatkan, apabila sedang menjalani isolasi mandiri maka perlu secara rajin untuk mengukur saturasi oksigen, suhu tubuh dan tensi darah dengan tetap berkonsultasi bersama dokter dan keluarga lewat saluran virtual. "Apabila terjadi pemburukan kondisi badan, komunikasi yang rutin akan memastikan bantuan cepat datang dan anda akan tertolong dengan segera," ujarnya. Ketiga, lanjut Reisa, apabila kontak erat, laporkan segera ke Puskesmas pastikan diri dites, berani, dan bertanggung jawab. "Ketahui dengan pasti kondisi tubuh agar tidak menjadi sumber penularan yang tak diduga orang lain. Apabila negatif bisa membantu tim lacak atau tim tracing memastikan aman dari penularan," katanya. Menurut Reisa, langkah pertama akan berkontribusi mengurangi jumlah konfirmasi dan mengurangi angka kematian, menurunkan laju penularan secara drastis. Langkah kedua akan menurunkan beban rumah sakit dan meningkatkan angka kesembuhan. Sementara langkah ketiga, kata Reisa, membantu kabupaten dan kota mencapai target testing dan tracing yang diamanatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. "Kombinasi ketiganya membantu kabupaten dan kota anda keluar dari PPKM Darurat," katanya. (mth)

Gunung Merapi Meluncurkan Guguran Lava Sejauh 1.200 Meter

Jogjakarta, FNN - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyebutkan Gunung Merapi di perbatasan Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Tengah empat kali mengeluarkan guguran lava dengan jarak maksimum sejauh 1.200 meter ke arah barat daya pada Rabu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Menurut Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida, selama periode pengamatan itu Merapi juga mengalami 57 kali gempa guguran dengan amplitudo 4-17 mm selama 21-113 detik, lima kali gempa hembusan dengan amplitudo 3-5 mm selama 14-25 detik. Berikutnya 23 kali gempa hybrid atau fase banyak dengan amplitudo 3-22 mm selama 5.4-8 detik, dan sembilan gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 27-75 mm selama 8.7-17.2 detik. Selama pengamatan itu, asap berwarna putih juga terpantau keluar dari Gunung Merapi dengan intensitas tebal setinggi 150 meter di atas puncak. BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Guguran lava dan awan panas Merapi diperkirakan berdampak pada wilayah sektor selatan-barat daya, yang meliputi Sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih. Apabila terjadi letusan, lontaran material vulkanik dari Gunung Merapi dapat menjangkau radius tiga km dari puncak gunung. (mth)

SKK Migas Setujui Pengembangan Blok Madura Strait Rp1,7 triliun

Jakarta, FNN - SKK Migas memberikan persetujuan rencana pengambangan Blok Madura Strait di Jawa Timur yang dioperasikan Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan menggarap potensi cadangan gas sebanyak 38,04 BSCF. HCML mengajukan permohonan rencana pembangunan pada 24 Juni 2021. Kemudian, SKK Migas memberikan persetujuan atas usulan tersebut pada 19 Juli 2021. "Persetujuan ini menghasilkan komitmen dari operator Husky-CNOOC Madura Limited untuk mengembangkan Lapangan MBF di wilayah kerja Madura Strait dengan investasi sekitar 88 juta dolar AS atau sekitar Rp1,3 triliun," kata Pelaksana Tugas Deputi Perencanaan SKK Migas Julius Wiratno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Julius menambahkan bahwa investasi itu akan ikut menggerakkan ekonomi nasional, terkhusus Jawa Timur karena mendapatkan tambahan sumber gas untuk kebutuhan di masa depan. Dia juga merinci investasi tersebut akan digunakan untuk pengeboran deepening dua sumur pengembangan MBF-A1 dan MBF-A2. Kemudian, pembangunan well head platform, pembangunan pipeline menuju fasilitas produksi MDA-MBH, serta modifikasi fasilitas lapangan produksi MDA-MBH (install riser balcony and re-arrange or modification top side sesuai spesifikasi pipeline MBF). Persetujuan rencana pembangunan Blok Madura Strait akan memberikan peningkatan capaian reserve replacement ratio pada Juli 2021. Berdasarkan data SKK Migas tambahan cadangan terbukti hulu minyak dan gas sejak Januari hingga Juni 2021 sebanyak 131,2 juta BOEPD, sehingga reserve replacement ratio menjadi 21 persen. “Dengan persetujuan plan of development Blok Madura Strait, maka reserve replacement ratio meningkat menjadi 22 persen," kata Julius. Lapangan MBF di Blok Madura Strait diproyeksikan akan onstream pada kuartal III 2023. Laju produksi awal akan mencapai 10,05 juta kaki kubik (MMSCFD) dengan laju produksi puncak sebesar 24 MMSCFD pada tahun 2024. Lapangan itu diperkirakan dapat berproduksi selama 10 tahun dan menjadi salah satu lapangan untuk menutup kebutuhan Jawa Timur dan berkontribusi pada upaya peningkatan produksi gas nasional sebesar 12 BSCFD pada tahun 2030. (mth)