ALL CATEGORY

Anggota DPR RI: Kebijakan Penanggulangan COVID-19 Jangan Dipolitisasi

Jakarta, FNN - Anggota DPR Andreas Hugo Pareira meminta agar kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 jangan sampai dipolitisasi oleh pihak mana pun. Anggota Fraksi PDIP di DPR Andreas Hugo Pareira dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa mengatakan Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan berbagai program bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi COVID-19. Menurut dia, pemerintah daerah dan pusat pun perlu mengantisipasi dinamika di lapangan dan terus berkoordinasi. "Apa pun gerakan maupun upaya penanggulangan, termasuk untuk para pelaku wisata, hendaknya tidak dipolitisasi, sehingga situasi ini tidak memburuk," kata Andreas. Andreas mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan pembatasan masyarakat mengingat penambahan kasus positif COVID-19 kembali naik. "Tidak ada pilihan lain. Kalau kita membiarkan mobilitas masyarakat tetap tinggi, maka risikonya korban pandemi naik lagi," ucap Andreas. Sedangkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyatakan bahwa partai-nya tegas menolak pengibaran bendera putih. Pengibaran bendera putih di beberapa daerah sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM dinilai bisa menimbulkan kegaduhan dan akan menambah derita rakyat. "Aksi itu tidak bertanggung jawab, menimbulkan kegaduhan, serta akan menambah derita rakyat," ujar Jazilul Fawaid. Menurut Jazilul polisi bisa mengusut motif dan pelaku tindakan tersebut jika aksi pengibaran bendera putih itu dinilai meresahkan. Dia menyarankan siapa pun untuk tidak melakukan aksi yang mempersulit keadaan dan juga kontraproduktif. "Hemat kami, aksi seperti itu mudah ditumpangi politisi hitam yang mencari keuntungan di tengah penderitaan," ucap-nya. Anggota Fraksi Golkar di DPR Bobby Adityo Rizaldi menilai kalau tindakan pengibaran bendera putih itu merupakan ekspresi menolak PPKM, maka artinya masih ada masyarakat yang belum menerima informasi dengan baik soal kebijakan. Sementara, saat ini lanjut dia sudah ada penyesuaian-penyesuaian di PPKM untuk kegiatan ekonomi di sektor usaha kecil. Bobby mengatakan ada konsekuensi penegakan disiplin dan hukum kalau pengibaran bendera putih itu ternyata sebagai penanda tidak mau mematuhi PPKM. Menurut dia, pemerintah dan elemen masyarakat perlu bersinergi menyosialisasikan pentingnya kebijakan PPKM dalam memutus penyebaran virus. Kemudian, Bobby juga berharap masyarakat yang terdampak langsung dari pandemi, bisa tersentuh bantuan sosial, relaksasi pajak atau program-program bantuan lain dari Pemerintah. "Sehingga ada solusi bagi masyarakat terdampak," ujar Bobby. (sws)

DPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Aturan Baru Kebijakan PPKM Level 4

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan secara rinci terkait aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat dalam kebijakan penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. "Pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat, misalnya, aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dia menilai, pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan COVID-19. Menurut dia, pemerintah juga harus menjelaskan terkait teknis pengawasannya, apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana sehingga harus dijelaskan secara rinci. "Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di masyarakat, saya khawatir justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah," ujarnya. Selain itu menurut dia, membangun kepercayaan juga bisa dilakukan pemerintah lewat pelibatan masyarakat, misalnya, lewat program-program pemberdayaan masyarakat. Dia mencontohkan program-program pemberdayaan masyarakat tersebut yaitu mendirikan dapur umum dan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri. "Pelibatan masyarakat akan mengubah paradigma bahwa pandemi ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah kita bersama, sehingga kita semua jugalah yang harus bergotong-royong untuk sama-sama keluar dari masa-masa sulit ini," tutur-nya. Sebelumnya, Puan meminta pemerintah harus terus membangun kepercayaan masyarakat dalam proses pelaksanaan kebijakan PPKM yang telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. "Bangun kepercayaan masyarakat mulai dari prosesnya, sampai masyarakat akhirnya merasakan langsung dampak positif dari kebijakan tersebut," ujarnya. Dia menilai, penyesuaian kebijakan yang sering dilakukan pemerintah terkait kebijakan PPKM harus mendapat dukungan, atau mencegah terjadinya penurunan kepercayaan masyarakat. Menurut dia, potensi penurunan kepercayaan tersebut harus dicegah bukan hanya dengan hasil akhir kebijakan yang harus baik, tetapi juga melalui proses yang bisa dipercaya masyarakat. (sws)

Menteri Investasi Ungkap Dampak Banyak Warga Asing Keluar dari RI

Jakarta, FNN - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dampak banyaknya warga asing yang keluar dari Indonesia seiring lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Menurut dia, hengkangnya warga negara asing yang umumnya tenaga ahli di perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tentu akan berdampak pada percepatan pekerjaan atau kinerja perusahaan. "Harus diakui setiap perusahaan yang sedang jalankan operasinya ketika sebagian tenaga ahlinya pulang, pasti ada dinamika di dalam percepatan pekerjaan itu. Nah dinamika ini harus kita mediasi (agar) bisa diselesaikan," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi triwulan II/Semester I 2021 secara daring, Selasa. Bahlil Lahadalia mengaku tak bisa memastikan pengaruh keluarnya tenaga asing itu terhadap jalannya investasi perusahaan asing di Tanah Air. "Apakah ada dampaknya di kuartal III? Saya belum bisa jawab sekarang, harus tanyakan ke mereka apa masalah dan solusi apa yang akan kami buat. Tolong kasih kami kesempatan sedikit untuk mendeteksi perusahaan mana saja yang tenaga ahlinya balik dan bagaimana agar cepat mereka datang," ujar Bahlil Lahadalia. Sepanjang Semester I 2021 realisasi investasi mencapai Rp442,8 triliun atau sebesar 49,2 persen dari target yang ditetapkan Presiden Jokowi sebesar Rp900 triliun. Capaian tersebut terdiri atas realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp228,5 triliun (51,6 persen) dan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp214,3 triliun (48,4 persen). "Capaian Rp442,8 triliun itu dipersentasekan dari Rp900 triliun itu sudah mencapai 49,2 persen. Memang harus kami akui di kuartal ketiga ini pekerjaannya ekstra ketat karena kita kena PPKM ini di Juli-Agustus," kata Bahlil Lahadalia. Mantan Ketua Umum Hipmi itu menambahkan, tantangan yang dihadapi di triwulan III 2021 pun berat karena pada periode tersebut Indonesia mengalami kenaikan kasus COVID-19 tinggi. Namun, Bahlil mengaku hingga saat ini belum ada rencana untuk merevisi target. "Kalau ditanya apakah mau revisi target? Sampai sekarang saya belum terpikir, tapi kalau ditanya apa strateginya agar target tercapai, inii lagi dijalankan. Kasih kami waktu bekerja, kami bekerja siang dan malam untuk bagaimana bisa mendorong agar realisasi bisa tetap mencapai target," ujar Bahlil Lahadalia. (mth)

Legislator: Satgas COVID-19 Penajam Harus Tegas Agar PPKM Efektif

Penajam, FNN - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus tegas agar pengetatan PPKM bisa berjalan efektif, kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Wakidi. "Pemerintah kabupaten harus terapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) secara tegas," ujarnya, di Penajam, Selasa. Masih banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya, yang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti penyelenggaraan pesta pernikahan. Padahal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran wabah virus corona. "PPKM harus dilakukan dengan tegas agar tidak berpotensi menimbulkan kelompok penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara," kata Wakidi. "Pemerintah kabupaten segera melakukan langkah-langkah terkoordinasi agar penyebaran virus corona menurun," tambahnya. Periode bulan Januari hingga Juli 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat ada 2.551 kasus COVID-19, sembuh 1.383 orang, dan meninggal dunia 98 orang. Pasien terkonfirmasi terinfeksi COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung sebanyak 42 orang. Sementara 1.028 pasien positif virus corona lainnya melakukan isolasi mandiri, baik di tempat yang disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di rumah. (sws)

IDI Berkolaborasi dengan Masyarakat Bantu Nakes di Tengah Pandemi

Jakarta, FNN - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkolaborasi bersama Anak Bangsa Peduli ikut menyediakan kebutuhan para tenaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19 saat ini, salah satunya alat pelindung diri (APD) sesuai referensi dari Tim Mitigasi IDI. Ketua Tim Mitigasi IDI, dr Moh. Adib Khumaidi mengatakan ini bisa menjadi salah bentuk upaya perlindungan termasuk dorongan moral bagi para tenaga kesehatan. "Selain ini juga menjadi satu upaya untuk dorongan moral bagi tenaga medis, diharapkan juga bisa menjadi suatu kolaborasi di dalam dukungan untuk menjaga kesehatan, melindungi dan membantu teman-teman tenaga kesehatan," kata dia dalam konferensi pers yang digelar IDI, Selasa. Di sisi lain, dukungan yang ingin diberikan pada tenaga medis juga dalam bentuk produk kebutuhan selama isolasi mandiri. Menurut Adib, tak hanya masyarakat, para tenaga kesehatan juga mengalami kesulitan mendapatkan kebutuhan vitamin hingga obat selama isolasi mandiri. "Yang isoman jangan sampai sakitnya lebih parah, termasuk akses untuk obat. Kami mendapatkan antibiotik juga sulit, vitamin pun sulit. Kami berusaha untuk kemudian didukung. Tetapi tentunya kami berharap teman-teman nakes menyampaikan pada kami, sehingga bisa kami support," tutur dia. "Teman-teman tenaga kesehatan yang terpapar (COVID-19) untuk dokter sudah lebih dari 3000 sebenarnya. Pada Juli ini yang melakukan isoman sebenarnya cukup banyak. Inilah yang kemudian menjadi suatu kewajiban bagi organisasi (membantu), didukung civil society, kita support ini," sambung Adib. Adib menuturkan, IDI berencana berkoordinasi dengan organisasi kesehatan lainnya seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam melebarkan gerakan membantu tenaga kesehatan ini. Tenaga kesehatan yang sedang menjalani isolasi mandiri nanti bisa menghubungi call center 0859106505279, lalu mengisi form yang diberikan tim. Selanjutnya, tim akan memverifikasi data dan melakukan pencatatan via sistem. Paket bantuan nantinya dikirimkan kepada mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri. Di sisi lain, kepedulian pada tenaga medis ini juga demi menjaga agar tidak ada lagi dari mereka yang harus meregang nyawa di tengah upaya penanggulangan COVID-19. Data Tim Mitigasi IDI per 17 Juli 2021 mencatat, sudah sekitar 1323 orang tenaga kesehatan yang gugur akibat COVID-19. Adib berharap, gerakan membantu tenaga medis ini bisa menjadi role model yang juga dilakukan orang-orang di luar sana. "Kami harapkan ini menjadi role model yang bisa dilakukan oleh semua pihak untuk bisa mendukung kesehatan, membantu tenaga kesehatan sebagai bagian kita masih ingin tetap sehat, tetap bisa melayani masyarakat Indonesia," demikian kata Adib. (mth)

Jumlah Pelamar CASN Tahun 2021 Sebanyak 4.030.090 Orang

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) telah ditutup pada Senin (26/7) malam dan terdapat 4.030.090 orang pelamar. "Jumlah calon ASN yang menyelesaikan pendaftaran sampai dengan penutupan tadi malam adalah 4.030.090 peserta," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Jumlah pelamar itu terdiri atas 3.033.455 orang untuk lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS), 921.361 orang untuk posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan 75.337 orang untuk PPPK non-guru. Tjahjo menyampaikan jumlah pelamar CASN Tahun 2021 yang telah mengisi formulir sebanyak 4.542.134 peserta. Namun, peserta yang mengumpulkan (submit) formulirnya sebanyak 4.030.090 orang. Dari jumlah peserta yang telah mengumpulkan formulir tersebut, sebanyak 2.200.473 pelamar telah terverifikasi memenuhi syarat, 449.002 verifikasi tidak memenuhi syarat dan 1.380.615 belum terverifikasi. Pendaftaran CASN Tahun 2021 dibuka pada 30 Juni hingga 26 Juli secara daring melalui portal Sistem Seleksi CASN (SSCASN). Masa pendaftaran tersebut diperpanjang dari tenggat semula pada 21 Juli. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan seluruh proses seleksi CASN Tahun 2021 dijadwalkan berakhir pada Februari 2022. Proses akhir rangkaian seleksi CASN Tahun 2021 tersebut hingga penetapan nomor induk kepegawaian (NIK). Sebanyak 568 instansi pemerintah membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021, yang terdiri atas 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi serta 480 instansi pemerintah kabupaten dan kota. Portal SSCASN terintegrasi dengan sejumlah database, yakni Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri; Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG dari Kemenristekdikti, data Tenaga Honorer K2 dari BKN, Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi dari Kemenristekdikti serta data Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan. (sws)

KOI Upayakan Bawa Kejuaraan Kualifikasi Olimpiade 2024 ke Indonesia

Jakarta, FNN - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan pihaknya tengah mengupayakan Indonesia agar bisa menjadi tuan rumah berbagai kejuaraan kualifikasi menuju Olimpiade 2024 Paris. Dalam memuluskan misi tersebut, pria yang akrab disapa Okto itu mengatakan terus memperluas jejaring dan memperkuat hubungan dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC), Dewan Olimpiade Asia (OCA), dan pimpinan federasi olahraga internasional selama ia mendampingi atlet Indonesia berlaga di Olimpiade Tokyo. “Sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia, saya akan memaksimalkan waktu selama berada di Tokyo ini untuk menjalin jaringan di luar negeri. Sebab, presiden federasi internasional, IOC, OCA, ANOC, termasuk semua presiden NOC di seluruh dunia," kata Okto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa. Upaya tersebut berbuah positif. Menurut Okto, Presiden Asosiasi Selancar Internasional (ISA) Fernando Aguerre memperkenankan Indonesia menjadi tuan rumah turnamen internasional yang sekaligus babak kualifikasi Olimpiade 2024 Paris. Atas kepercayaan ini, KOI akan berkomunikasi dengan Pengurus Besar Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PB PSOI). “Kami akan berkomunikasi dengan PB PSOI sebagai pemegang hak untuk mengadakan event kualifikasi Olimpiade Paris. Apalagi, selancar itu dipastikan menjadi cabor resmi hingga Olimpiade 2032. Harapannya tentu kita bukan hanya sebagai tuan rumah tetapi bisa meloloskan atlet lebih banyak ke Olimpiade Paris," ujarnya. Selain itu, Okto juga akan terus menjalin komunikasi dengan ANOC untuk membicarakan kemungkinan penyelenggaraan satu kejuaraan dunia di Tanah Air. Hal ini penting dilakukan demi menambah jumlah atlet yang berlaga di Paris 2024. (mth)

Bupati Minta Kemenhumkam Segera Bangun Lapas di Penajam

Penajam, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta segera membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, karena telah diberi hibah tanah. Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Penajam, Selasa, mengatakan pemerintah kabupaten telah menghibahkan tanah kepada Kemenkumham untuk pembangunan lapas. Hibah tanah sebagai lokasi pembangunan lapas itu diserahterimakan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Lahan yang dihibahkan untuk pembangunan lapas seluas 49.520 meter persegi senilai Rp10 miliar. "Pembangunan lapas berkaitan dengan penegakan keadilan, jadi harus segera dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Abdul Gafur Mas'ud. Lapas di Kabupaten Penajam Paser utara, katanya, harus segara dibangun agar penegakan keadilan di daerah ini dapat berjalan maksimal. Selama ini warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat pidana, kata dia, dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanah Grogot Kabupaten Paser. Namun, saat Rutan Tanah Grogot penuh, katanya, dititipkan di Rutan atau Lapas Kota Balikpapan. "Kami berharap pembangunan lapas yang dicanangkan sejak 2008 dapat segera terealisasikan setelah adanya hibah lahan sebagai lokasi pembangunan," ucapnya. Dasar pembangunan lapas tersebut sesuai amanah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah. Pembangunan lapas di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, nantinya bisa mengurangi kepenuhan kapasitas lapas atau rutan di Kalimantan Timur. (mth)

KPK Jelaskan Proses TWK Tak Langgar Etik dari Hasil Pemeriksaan Dewas

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak langgar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kami sampaikan kembali bahwa dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ali mengatakan para terperiksa yang terdiri dari lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada dewas. Selain itu, kata dia, dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar. "Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ali. Dewas, lanjut Ali, terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya. Dewas juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan. "Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat asas dan peraturan serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," tutur-nya. Sebelumnya, Dewas KPK mengatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7). Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. Para pelapor mengajukan tujuh butir pengaduan terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN seperti Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal mengenai TWK dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 ke dalam draf Perkom No. 01 Tahun 2021 sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi. Selanjutnya, Firli menghadiri sendirian rapat pembahasan draf Perkom No. 01 Tahun 2021 pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham dengan membawa draf perkom yang telah ada tambahan pasal mengenai TWK. (mth)

OJK Akan Siapkan Satgas Percepat Implementasi Keuangan Berkelanjutan

Jakarta, FNN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan satuan tugas atau task force untuk mempercepat implementasi inisiatif keuangan berkelanjutan di Tanah Air untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Indonesia lintas generasi. "OJK akan menyiapkan Task Force Keuangan Berkelanjutan dan bekerja sama dengan industri untuk menanggapi diskusi tentang keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional dan global," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam gelaran ESG Capital Market Summit 2021 di Jakarta, Selasa. Wimboh optimistis melalui koordinasi yang baik dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, serta kerja sama dan komitmen yang tinggi dari seluruh pihak yang terkait, maka keuangan berkelanjutan di Indonesia akan dapat diterapkan dengan optimal untuk mencapai tujuan global yang telah ditetapkan dalam Paris Agreement dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Dalam rangka mendukung komitmen pemerintah di Paris Agreement dan mencapai SDGs, lanjut Wimboh, OJK telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025). Salah satu bentuk implementasi dari Roadmap tahap I yaitu OJK telah mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. OJK juga telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan antara lain POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik, POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), Keputusan Dewan Komisioner Nomor 24 Tahun 2018 tentang Insentif Pengurangan Biaya Pungutan sebesar 25 persen dari Biaya Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran Green Bond, dan pada 2020 OJK juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen. Para pemangku kepentingan juga telah merespon kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan dimaksud, melalui terbentuknya Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia yang saat ini terdiri dari 13 bank dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah siap mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, dan penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor ekonomi berorientasi hijau sebesar lebih dari Rp800 triliun yang diharapkan akan terus berkembang setelah adanya taksonomi hijau yang sedang disusun. Selanjutnya ada penerbitan green bonds di Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh SMI sebesar Rp500 miliar dengan target Rp3 trilliun, penerbitan Global Sustainability/Green Bond sekitar 1,9 miliar dolar AS atau setara Rp27,4 riliun di Singapore Exchange oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, serta PT Barito Pacific Tbk. Selain itu OCBC NISP juga menerbitkan green bond dan gender bond dengan nilai sebesar Rp60 triliun yang dilakukan melalui mekanisme private placement dengan IFC. Selain indeks SRI – Kehati yang saat ini terdiri dari 25 emiten bursa, BEI juga meluncurkan ESG Leaders Index untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan Exchange Traded Fund (ETF) bertema ESG. "Setelah mengimplementasikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I yang lebih berfokus pada peningkatan pemahaman, keterbukaan, dan komitmen industri keuangan, selanjutnya OJK mempunyai inisiatif keuangan berkelanjutan," ujar Wimboh. Inisiatif keuangan berkelanjutan tersebut berfokus pada penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Inisiatif tersebut juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan industri jasa keuangan ke OJK. Dalam mengembangkan Taksonomi Hijau, OJK secara aktif ikut serta dalam Financial Stability Board (FSB), khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam FSB - Workstream on Climate Disclosures/WSCD dan ASEAN Taxonomy Board. OJK juga fokus mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim. Dalam mengembangkan kerangka manajemen risiko dimaksud, OJK secara aktif ikut serta dalam di FSB - Working Group on Climate Risk/WGCR. Selain itu, OJK mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan layak serta meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan. (mth)