ALL CATEGORY

Anies Baswedan: Pasien Isoman Perlu Mendapat Dukungan Kebutuhan Pokok

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19 perlu mendapat dukungan vitamin dan kebutuhan pokok harian lainnya agar pemulihan diri berlangsung dengan baik. "Tempat yang sedang kita berada saat ini, adalah sebuah posko yang memfasilitasi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. Pada saat mereka sedang menjalani isolasi mandiri, perlu ditopang dengan kebutuhan-kebutuhan pokok, kebutuhan keseharian, dan juga dukungan vitamin, obat," kata Anies saat meninjau Posko Peduli Isoman PWNU DKI Jakarta di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7). Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan membantu pasien isoman baik di rumah maupun pada posko mandiri agar dapat beraktivitas kembali bersama masyarakat. Mantan Menteri Pendidikan itu juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI yang secara nyata mendukung pemerintah menanggulangi wabah COVID-19. "Izinkan kami menyampaikan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan yang setinggi-tingginya," ujar dia. "Dan kami Insya Allah akan ikut mendukung, memastikan bahwa melalui posko dan para relawan yang begitu banyak, saudara-saudara kita yang di Jakarta sedang menjalani isolasi, nantinya bisa kembali sehat, nantinya bisa kembali beraktivitas bersama masyarakat," kata Anies menambahkan. Sebelumnya PWNU DKI menggulirkan bulan peduli isoman sejak 16 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Program tersebut secara khusus membantu para warga terpapar COVID-19 dengan distribusi makanan matang, vitamin, dan bahan makanan lainnya. (sws)

Dokter Sarankan Pasien Kanker Paru Rutin Kontrol di Tengah Pandemi

Jakarta, FNN - Ketua Tim Kerja Onkologi Paru Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. dr. Elisna Syahruddin Ph.D, Sp.P(K), menyarankan pasien kanker paru untuk tetap ikuti prosedur rumah sakit dan rutin kontrol demi mengetahui perkembangan penyakit di tengah pandemi. "Tetap laksanakan prosedur protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Elisna dalam konferensi pers daring, Rabu. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk mencari informasi kepada dokter atau profesional bila merasakan gejala. Elisna pun menyarankan kepada para pasien kanker paru untuk tetap mengikuti saran dokter untuk melakukan terapi. Elisna menjelaskan rekomendasi PDPI mengenai tatalaksana keganasan rongga toraks dalam pandemi COVID-19. Berdasarkan rekomendasi PDPI, prosedur diagnosis untuk kasus baru tidak boleh ditunda. Namun, semua dilaksanakan dengan mengaplikasikan prinsip keamanan dengan protokol kesehatan yang sesuai dengan kondisi di tengah pandemi. "Radioterapi untuk kasus dengan kegawatan respirasi tidak boleh tertunda," lanjutnya. Untuk pasien kanker paru stadium awal yang masih bisa dibedah, prosesnya harus disegerakan. Sebab, selagi masih bisa dilakukan, bedah adalah terapi terbaik. Selain itu, kemoterapi lini pertama bisa diberikan dengan menggunakan rejimen tiga mingguan. "Untuk pasien yang terkena COVID-19, ditunda dulu sampai sembuh dan memenuhi syarat kemoterapi." Kemudian, jarak kunjungan ke rumah sakit pun diperpanjang untuk menghindari atau mengurangi kontak Orang Dalam Pantauan (ODP). Pandemi COVID-19 turut memengaruhi pengobatan pasien kanker paru, jelas dia. Dampak yang dirasakan di antaranya adalah butuh waktu lebih lama karena pasien harus menjalani screening COVID-19 sebelum menjalani prosedur diagnosis dan pengobatan. Selain itu, adanya pembatasan atau penundaan layanan akibat keterbatasan sumber daya manusia atau sarana dan prasarana rumah sakit. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat juga membuat pasien menghadapi keterbatasan pilihan transportasi juga memenuhi persyaratan keluar masuk daerah. Pandemi juga menimbulkan kekhawatiran pasien akan kemungkinan penularan bila menggunakan transportasi umum dan kemungkinan penularan di rumah sakit. Berdasarkan data Global Cancer Statistic (Globocan) 2020, jumlah kasus baru kanker paru di Indonesia meningkat 8,8 persen menjadi 34.783 kasus atau menempati peringkat ketiga. Sementara itu, jumlah kematian akibat kanker paru meningkat 13,2 persen menjadi 30.843 jiwa atau menempati peringkat pertama. Hal itu disebabkan oleh karena sebagian besar pasien terdiagnosa pada stadium lanjut. Dia menjelaskan, diagnosis dan pengobatan yang tepat waktu merupakan faktor penting untuk menentukan keberhasilan pengobatan kanker paru. Masyarakat perlu menghindari faktor risiko kanker paru dan mengetahui gejala kanker paru sehingga apabila merasakan beberapa gejala tersebut, perlu segera melakukan konsultasi kepada dokter agar bisa terdiagnosa lebih cepat. "Lebih dari itu, pasien yang sudah terdiagnosa, harus mendapatkan terapi sesuai dengan kondisinya karena kanker paru berkembang dengan cepat. Masa pandemi tidak menyebabkan pasien harus berhenti melakukan pemantauan terlebih melanjutkan terapi," katanya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi risiko seseorang terkena kanker paru. Faktor yang tidak dapat dikontrol di antaranya pertambahan umur, jenis kelamin dan riwayat kanker dalam keluarga atau genetik. Ada pula faktor yang bisa dikontrol yakni paparan asap rokok baik itu perokok aktif atau pasif, polusi, paparan zat karsinogen dalam pekerjaan juga penyakit paru kronik. Screening kanker paru dilakukan terhadap kelompok berisiko yang belum menunjukkan gejala. Orang yang direkomendasikan menjalani screening kanker paru adalah orang berusia di bawah 45 tahun, baik itu perokok aktif atau pasif atau orang yang telah berhenti merokok dalam kurun sepuluh tahun. Screening kanker paru juga dilakukan untuk orang yang punya riwayat kanker dalam keluarga juga bekerja di daerah dengan paparan zat karsinogen. (mth)

Indonesia Tunggu Keputusan Resmi Terkait Isu Doping Lifter China

Jakarta, FNN - Indonesia masih menunggu keputusan resmi Komite Olimpiade Internasional (IOC), Badan Anti-Doping Dunia (WADA), dan Panitia Penyelenggara Olimpiade Tokyo (TOCOG) terkait isu doping yang menjerat lifter China, Hou Zhihui. Sebagaimana diberitakan media India, Rabu, 28 Juli 2021, Hou Zhihui diisukan mungkin menggunakan doping saat meraih medali emas kelas 49 kg putri Olimpiade Tokyo, Sabtu (24/7). Jika Hou terbukti positif doping, maka itu menguntungkan dua lifter peraih perak dan perunggu. Lifter India peraih perak Chanu Saikhom bisa naik ke posisi pertama dan meraih emas, sedangkan lifter Indonesia Windy Cantika Aisah berpotensi meraih perak. Akan tetapi, Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PABSI Hadi Wiharja tidak mau berspekulasi lebih jauh karena pihaknya belum menerima informasi resmi soal kebenaran kabar tersebut. “Memang belum ada berita secara resmi. Dari dokter kontingen Indonesia di Tokyo juga belum ada kabar,” kata Hadi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu. Menurut Hadi, kepastian mengenai kemungkinan lifter China menggunakan doping bisa ditunggu sekitar sepekan mendatang. Hal itu disampaikan Hadi berkaca pada pengalaman Olimpiade 2000 Sydney ketika Lisa Rumbewas yang semula mendapat perunggu kelas 48 kg dinyatakan berhak atas perak karena lifter Bulgaria peraih emas Izabela Dragneva positif doping. “Kasus ini selalu ada di Olimpiade. Tetapi, itu pasti melalui proses yang sangat panjang minimal sepekan lebih karena ada ketentuan dari IOC, tuan rumah Olimpiade, dan WADA," kata dia. "Jadi sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan doping (lifter China) ini benar terjadi," ujarnya. (MD).

Kementerian Investasi Permudah Kemitraan UMKM - Usaha Besar

Jakarta, FNN - Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Anna Nurbani mengatakan izin usaha yang dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mempermudah proses kemitraan dengan pelaku usaha skala besar. Menurut Anna, pelaku UMKM dapat memanfaatkan sistem terpadu satu pintu (OSS) yang telah menerbitkan 2,67 juta Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha kecil sejak diluncurkan pada Juli 2018. “Jadi kami himbau pemilik usaha meskipun rumahan, silakan mendaftar di OSS dan gratis. Karena ini akan menjadi persyaratan dimanapun, ketika ingin mengajukan kredit, termasuk dibantu bermitra dengan pelaku usaha berskala besar,” kata Anna dalam webinar UMKM Naik Kelas di Jakarta, Rabu. Ia memastikan kemitraan ini bermanfaat bagi pelaku UMKM maupun pengusaha besar, karena pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan, sebaliknya, pebisnis besar bisa memperoleh kemudahan insentif pajak dalam bentuk tax allowance. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar bidang tertentu yang ingin mendapatkan fasilitas untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM. Menurut Anna, pemerintah telah membuat aturan ini untuk turut mengembangkan UMKM agar bisa mendapatkan pangsa pasar yang pasti tersedia. "Misalnya perusahaan besar membutuhkan catering, kami carikan di lokasi tersebut dan akan kami hubungkan supaya mereka bisa bermitra. Ini juga tidak sembarangan kontraknya, dalam artian cukup besar bisa di atas Rp100 juta untuk jangka waktu setahun," katanya. Selain itu, Anna mengatakan BKPM juga bekerja sama dengan beberapa perbankan untuk membantu pelaku UMKM mencari modal kerja untuk memenuhi permintaan dari pelaku usaha berskala besar tersebut. "Apabila sudah masuk program kemitraan BKPM, kami akan hubungkan dengan bank-bank tersebut untuk dapat permodalan," ucapnya. (mth)

Penumpukan Nuklir China Mengkhawatirkan Amerika Serikat

Washington, FNN - Pentagon dan anggota kongres Amerika Serikat dari Partai Republik pada Selasa (27/7) menyampaikan kekhawatiran baru tentang peningkatan kekuatan nuklir China. Kekhawatiran tersebut muncul setelah sebuah laporan baru mengatakan, Beijing sedang membangun 110 lebih silo rudal. Sebuah laporan dari Federasi Ilmuwan Amerika (AFS) pada Senin (26/7) menyebutkan, gambar satelit menunjukkan China sedang membangun sebuah ladang silo baru di dekat Hami di bagian timur daerah Xinjiang. Silo adalah ruang bawah tanah di mana rudal kendali disimpan untuk ditembakkan. Laporan itu muncul berminggu-minggu setelah pembangunan sekitar 120 silo rudal di Yumen, yakni sebuah daerah gurun yang terletak sekitar 380 kilometer di tenggara. "Ini adalah kedua kalinya dalam dua bulan publik mengetahui apa yang telah kami katakan selama ini tentang meningkatnya ancaman yang dihadapi dunia dan tabir kerahasiaan yang mengelilinginya," kata Komando Strategis AS dalam cuitan di Twitter yang ditautkan ke artikel New York Times tentang laporan AFS itu. Departemen Luar Negeri AS pada awal Juli menyebutkan, pembangunan nuklir China mengkhawatirkan. Deplu AS menyebutkan, tampaknya Beijing menyimpang dari strategi nuklir puluhan tahun yang didasarkan pada pencegahan minimal. AS meminta China untuk terlibat dengannya "pada langkah-langkah praktis untuk mengurangi risiko perlombaan senjata nuklir yang tidak stabil." Anggota Kongres AS dari Partai Republik Mike Turner, yang juga seorang anggota Subkomite Angkatan Bersenjata DPR untuk Pasukan Strategis, mengatakan pembangunan nuklir China "belum pernah terjadi sebelumnya". Hal itu membuat jelas, China "menyebarkan senjata nuklir untuk mengancam Amerika Serikat dan para sekutunya." Dia mengatakan, penolakan China untuk merundingkan kontrol senjata nuklir "harus menjadi perhatian dan dikecam oleh semua negara yang bertanggung jawab." Anggota Partai Republik lainnya, Mike Rogers, yang juga anggota Komite Angkatan Bersenjata DPR AS, mengatakan pembangunan ladang nuklir China menunjukkan perlunya memodernisasi penangkal nuklir AS dengan cepat. Sebuah laporan Pentagon pada 2020 memperkirakan persediaan hulu ledak nuklir China pada jumlah "rendah 200-an". Jumlah itu diproyeksikan setidaknya naik dua kali lipat ketika Beijing memperluas dan memodernisasi pasukannya. Para analis mengatakan, Amerika Serikat memiliki sekitar 3.800 hulu ledak nuklir. Menurut lembar fakta Departemen Luar Negeri AS, sebanyak 1.357 di antara hulu ledak itu dikerahkan pada 1 Maret. Washington telah berulang kali meminta China untuk bergabung dengannya dan Rusia dalam perjanjian baru kontrol senjata. Laporan tentang silo baru negara komunis itu muncul ketika Asisten Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman akan mengadakan pembicaraan pengendalian senjata dengan Rusia di Jenewa pada Rabu. Sherman berada di China pada awal pekan ini untuk pembicaraan di mana Beijing menuduh Washington menciptakan "musuh imajiner" untuk mengalihkan perhatian dari masalah domestiknya dan menekan China. Beijing mengatakan persenjataannya termasuk kerdil dibandingkan dengan persenjataan yang dimiliki oleh Amerika Serikat dan Rusia. Negara tirai bambu itu juga menyatakan siap melakukan dialog bilateral tentang keamanan strategis "berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menghormati." (MD).

Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

Jakarta, FNN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Angin Prayitno Aji (APA), tersangka kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021 sore. Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan. Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon. Menurut hakim, penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon. "Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Menimbang, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil. Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Syaefullah Hamid menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, karena hakim tidak mempertimbangkan dengan benar, salah satunya pertimbangan terhadap barang bukti hanya dari pihak termohon (KPK-red). "Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ujarnya. Selain itu, Syaefuddin menyampaikan bahwa hakim ketika mengambil keputusan tidak konsisten di awal. Hakim Tunggal, kata Syaefuddin, di awal mempergunakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan. Salah satu selain memperluas objek praperadilan, putusan MK itu juga mengatur ada prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Dengan alat bukti itulah ditetapkan tersangka. "Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kaya Syaefuddin. Angin Prayitno Aji merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017. Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017. (MD).

Rahmat Erwin Abdullah Catatkan Angkatan Terbaik di Grup B kelas 73Kg

Jakarta, FNN - Lifter Indonesia Rahmat Erwin Abdullah mencatatkan angkatan terbaik di Grup B kelas 73kg putra cabang angkat besi Olimpiade Tokyo, Rabu. Bersaing dengan empat lifter lain yang tergabung di Grup B, Rahmat membukukan total angkatan 342kg, dengan snatch 152kg dan clean and jerk 190kg, demikian catatan resmi Olimpiade. Lifter berusia 21 tahun itu kini hanya perlu menunggu hasil akhir dari persaingan Grup A kelas 73kg yang akan dimulai pukul 18.00 WIB. Meski tidak akan bertanding di Grup A, Rahmat bisa saja mendapat medali apabila catatan total angkatannya di Grup B masuk tiga besar dari peringkat kombinasi kedua grup. Namun pelatih sekaligus ayahnya, Erwin Abdullah, sudah menetapkan target yang realitis, yakni mencapai delapan besar Olimpiade Tokyo. Menurut Erwin, target yang ditetapkan itu bukan tanpa alasan, mengingat Tokyo 2020 merupakan penampilan perdana Rahmat. Selain itu, persaingan kelas 73kg juga menurutnya sangat ketat. Sembilan lifter tangguh di Grup A akan bersaing ketat memperebutkan medali sore ini. Lifter-lifter tersebut antara lain Bozhidar Dimitrov dari Bulgaria yang memiliki total angkatan 346kg (147kg snatch dan 189kg clean and jerk). Selain itu, ada pula lifter tuan rumah Jepang, Miyamoto Masanori dengan total angkatan 335kg (150kg snatch dan 185kg clean and jerk ). Peserta lainnya adalah Cumming Jr dari Amerika Serikat yang memiliki total angkatan terbaik 343kg (155kg snatch dan 188kg clean and jerk). Lifter China Shi Zhiyong akan menjadi sorotan utama kelas 73kg. Atlet berusia 27 tahun itu memiliki total angkatan terbaik 363kg (169kg snatch dan 194kg clean and jerk). (mth)

Kuasa Hukum: Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Guru dan Dosen Ambigu

Jakarta, Jakarta, FNN - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ignatius Supriyadi mengatakan kerancuan dan ambiguitas Pasal 50 Ayat (4) mengakibatkan pemohon mengalami kerugian konstitusional. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma dan kaidah kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar ada pada satuan pendidikan tinggi dengan menambahkan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual di Jakarta, Rabu. Halitu, menurut dia, dapat ditafsirkan oleh Pemerintah bahwa kewenangan tersebut bisa dianulir atau diambil alih pemerintah melalui peraturan di bawah undang-undang. Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen dihilangkan, atau dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami tidak akan terjadi lagi. "Kewenangan melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan guru besar ada di satuan pendidikan tinggi dalam hal ini rektor," ujarnya. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan hakim anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Ignatius menyampaikan alasan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Guru dan Dosen. Pada intinya pemohon menyampaikan materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengandung ketidakpastian hukum atau multitafsir. Secara substantif, materi muatan pasal itu mengandung kaidah hukum seleksi pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Namun, adanya tambahan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaidah hukum tersebut seakan-akan disimpangi oleh keberadaan frasa tambahan itu. Ia berpendapat bahwa frasa peraturan perundang-undangan dapat diartikan segala jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. "Oleh karena itu, materi muatan Pasal 50 Ayat (4) melanggar atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum," ujarnya. - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ignatius Supriyadi mengatakan kerancuan dan ambiguitas Pasal 50 Ayat (4) mengakibatkan pemohon mengalami kerugian konstitusional. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma dan kaidah kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar ada pada satuan pendidikan tinggi dengan menambahkan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual di Jakarta, Rabu. Halitu, menurut dia, dapat ditafsirkan oleh Pemerintah bahwa kewenangan tersebut bisa dianulir atau diambil alih pemerintah melalui peraturan di bawah undang-undang. Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen dihilangkan, atau dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami tidak akan terjadi lagi. "Kewenangan melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan guru besar ada di satuan pendidikan tinggi dalam hal ini rektor," ujarnya. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan hakim anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Ignatius menyampaikan alasan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Guru dan Dosen. Pada intinya pemohon menyampaikan materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengandung ketidakpastian hukum atau multitafsir. Secara substantif, materi muatan pasal itu mengandung kaidah hukum seleksi pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Namun, adanya tambahan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaidah hukum tersebut seakan-akan disimpangi oleh keberadaan frasa tambahan itu. Ia berpendapat bahwa frasa peraturan perundang-undangan dapat diartikan segala jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. "Oleh karena itu, materi muatan Pasal 50 Ayat (4) melanggar atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum," ujarnya. (mth)

PLN Gencar Membangun Infrastruktur Pembangkit Listrik Panas Bumi

Jakarta, FNN - Perusahan Listrik Negara (PLN) berkomitmen mendukung aksi penurunan emisi karbon sektor ketenagalistrikan di Indonesia dengan gencar membangun infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan dalam waktu dekat akan ada tiga proyek pembangkit yang akan beroperasi menyuplai listrik bersih bagi masyarakat. "Kami berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan dengan menerapkan dekarbonisasi di sektor energi dengan mengembangkan energi terbarukan untuk mencapai target 23 persen pada 2025," kata Agung Murdifi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ketiga proyek pembangkit yang akan segera beroperasi adalah PLTP Dieng di Jawa Tengah, PLTP Lahendong di Sulawesi Utara, dan PLTP Ulubelu di Nusa Tenggara Timur. Agung mengungkapkan PLTP Dieng ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2023 mendatang. Pembangkit berkapasitas 10 megawatt itu merupakan proyek kerja sama antara PLN Gas & Geothermal dan Geo Dipa Energi. Selanjutnya, PLTP Lahendong dengan kapasitas lima megawatt akan beroperasi pada 2023. Proyek pembangkit itu hasil kerja sama PLN Gas & Geothermal dengan Pertamina Geothermal Energy yang memiliki kapasitas potensial hingga 30 megawatt. Kemudian, PLTP Ulubelu berkapasitas 10 megawatt akan beroperasi secara komersial pada 2024. Proyek pembangkit yang diperkirakan memiliki potensi 100 megawatt itu juga hasil kerja sama antara PLN dengan Pertamina. "Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi BUMN, antara PLN, Pertamina Geothermal Energy, dan Geodipa Energy," ujar Agung. Beberapa proyek pembangkit listrik panas bumi yang telah beroperasi milik PLN, antara lain PLTP Ulubelu unit I dan II sebesar 110 megawatt, PLTP Mataloko 2,5 megawatt, PLTP Lahendong 80 megawatt, dan PLTP Ulumbu 10 megawatt. Perusahaan setrum negara itu juga memiliki proyek pembangkit yang telah masuk dalam rencana pembangunan, yakni pembangkit di wilayah Kepahiang sebesar 110 megawatt pada 2027, pembangkit di Tangkuban Perahu berkapasitas 40 megawat pada 2026, dan pembangkit di wilayah Ungaran sebesar 55 megawatt pada 2027. Selain itu, ada pula rencana pembangunan pembangkit Oka Ille Ange sebesar 10 megawatt pada 2028, pembangkit Atadei sebesar 10 megawatt pada 2027, pembangkit Tulehu sebesar 20 megawatt pada 2025, dan pembangkit Songa Wayaua 10 megawatt pada 2025. (mth)

FEM IPB Paparkan Perlunya Transformasi Ekonomi Indonesia Saat Pandemi

Jakarta, FNN - Pakar pembangunan ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Nunung Nuryartono menegaskan pentingnya transformasi ekonomi di Indonesia karena hampir seluruh negara telah mengalaminya. "Hal yang membedakan adalah kecepatan transformasi dalam negara itu sendiri. Misalnya, dalam suatu pembangunan negara, transformasi ini dicirikan dengan berubahnya peran satu sektor yang digantikan dengan sektor lainnya," ujar Nunung Nuryartono dalam keterangan resmi IPB University yang diterima di Jakarta, Rabu. Akademisi itu menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan harus punya strategi ekonomi transformasi yang berbeda dengan negara lainnya. Dia menegaskan bahwa proses transformasi ekonomi ini tidaklah mudah karena harus ada desain yang baik dengan sampai sekarang desain tersebut masih terus disempurnakan. "Semua unsur yang terlibat harus mengawal proses transformasi agar bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan. Dalam kondisi pandemi seperti ini, kita bisa cermati apa yang perlu kita lakukan untuk mempercepat proses transformasi ekonomi kita. Ini adalah momentum untuk mempercepat transformasi tersebut," katanya. Dia bersama timnya telah mencoba menganalisis ekonomi dalam periode 1997-2020 dan menemukan bahwa struktur ekonomi di Indonesia terus berganti kebijakannya dengan strategi pembangunan juga ikut berganti. Namun, Pulau Jawa masih konsisten menjadi pusat ekonomi dengan kontribusi tidak kurang dari 58 persen. Karena itu saat pandemi seperti ini diharapkan tidak mematikan perekonomian di jantung ekonomi di Jawa dengan transformasi yang belum siap. Untuk mengatasi hal tersebut, dia pun menyarankan perlu melihat provinsi dengan kemampuan transformasi ekonominya masing-masing. Dengan melihat sumber daya alam di wilayah tersebut, pembuat kebijakan dapat menentukan langkah-langkah yang konkret. "Provinsi yang cepat bertransformasi akan terus dipertahankan, yang moderat didorong untuk bisa ke arah yang lebih baik. Dan yang lambat harus betul-betul disiapkan enabling factors-nya," tegasnya. Dia memberi contoh beberapa kegiatan ekonomi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga ketaatan protokol kesehatan seperti produksi masker yang bisa dilakukan pelaku usaha di daerah masing-masing. Agar bisa bertahan, kegiatan ekonomi harus didorong agar berputar di wilayah itu sendiri. Selama pandemi terus berlangsung, jelas Nunung, sumberdaya manusia harus terus disiapkan. Dengan demikian, transformasi ekonomi bisa merata di seluruh Indonesia dan tidak terpaku pada satu pulau saja. (mth)