ALL CATEGORY
Kementerian Investasi Permudah Kemitraan UMKM - Usaha Besar
Jakarta, FNN - Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Anna Nurbani mengatakan izin usaha yang dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mempermudah proses kemitraan dengan pelaku usaha skala besar. Menurut Anna, pelaku UMKM dapat memanfaatkan sistem terpadu satu pintu (OSS) yang telah menerbitkan 2,67 juta Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha kecil sejak diluncurkan pada Juli 2018. “Jadi kami himbau pemilik usaha meskipun rumahan, silakan mendaftar di OSS dan gratis. Karena ini akan menjadi persyaratan dimanapun, ketika ingin mengajukan kredit, termasuk dibantu bermitra dengan pelaku usaha berskala besar,” kata Anna dalam webinar UMKM Naik Kelas di Jakarta, Rabu. Ia memastikan kemitraan ini bermanfaat bagi pelaku UMKM maupun pengusaha besar, karena pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan, sebaliknya, pebisnis besar bisa memperoleh kemudahan insentif pajak dalam bentuk tax allowance. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar bidang tertentu yang ingin mendapatkan fasilitas untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM. Menurut Anna, pemerintah telah membuat aturan ini untuk turut mengembangkan UMKM agar bisa mendapatkan pangsa pasar yang pasti tersedia. "Misalnya perusahaan besar membutuhkan catering, kami carikan di lokasi tersebut dan akan kami hubungkan supaya mereka bisa bermitra. Ini juga tidak sembarangan kontraknya, dalam artian cukup besar bisa di atas Rp100 juta untuk jangka waktu setahun," katanya. Selain itu, Anna mengatakan BKPM juga bekerja sama dengan beberapa perbankan untuk membantu pelaku UMKM mencari modal kerja untuk memenuhi permintaan dari pelaku usaha berskala besar tersebut. "Apabila sudah masuk program kemitraan BKPM, kami akan hubungkan dengan bank-bank tersebut untuk dapat permodalan," ucapnya. (mth)
Penumpukan Nuklir China Mengkhawatirkan Amerika Serikat
Washington, FNN - Pentagon dan anggota kongres Amerika Serikat dari Partai Republik pada Selasa (27/7) menyampaikan kekhawatiran baru tentang peningkatan kekuatan nuklir China. Kekhawatiran tersebut muncul setelah sebuah laporan baru mengatakan, Beijing sedang membangun 110 lebih silo rudal. Sebuah laporan dari Federasi Ilmuwan Amerika (AFS) pada Senin (26/7) menyebutkan, gambar satelit menunjukkan China sedang membangun sebuah ladang silo baru di dekat Hami di bagian timur daerah Xinjiang. Silo adalah ruang bawah tanah di mana rudal kendali disimpan untuk ditembakkan. Laporan itu muncul berminggu-minggu setelah pembangunan sekitar 120 silo rudal di Yumen, yakni sebuah daerah gurun yang terletak sekitar 380 kilometer di tenggara. "Ini adalah kedua kalinya dalam dua bulan publik mengetahui apa yang telah kami katakan selama ini tentang meningkatnya ancaman yang dihadapi dunia dan tabir kerahasiaan yang mengelilinginya," kata Komando Strategis AS dalam cuitan di Twitter yang ditautkan ke artikel New York Times tentang laporan AFS itu. Departemen Luar Negeri AS pada awal Juli menyebutkan, pembangunan nuklir China mengkhawatirkan. Deplu AS menyebutkan, tampaknya Beijing menyimpang dari strategi nuklir puluhan tahun yang didasarkan pada pencegahan minimal. AS meminta China untuk terlibat dengannya "pada langkah-langkah praktis untuk mengurangi risiko perlombaan senjata nuklir yang tidak stabil." Anggota Kongres AS dari Partai Republik Mike Turner, yang juga seorang anggota Subkomite Angkatan Bersenjata DPR untuk Pasukan Strategis, mengatakan pembangunan nuklir China "belum pernah terjadi sebelumnya". Hal itu membuat jelas, China "menyebarkan senjata nuklir untuk mengancam Amerika Serikat dan para sekutunya." Dia mengatakan, penolakan China untuk merundingkan kontrol senjata nuklir "harus menjadi perhatian dan dikecam oleh semua negara yang bertanggung jawab." Anggota Partai Republik lainnya, Mike Rogers, yang juga anggota Komite Angkatan Bersenjata DPR AS, mengatakan pembangunan ladang nuklir China menunjukkan perlunya memodernisasi penangkal nuklir AS dengan cepat. Sebuah laporan Pentagon pada 2020 memperkirakan persediaan hulu ledak nuklir China pada jumlah "rendah 200-an". Jumlah itu diproyeksikan setidaknya naik dua kali lipat ketika Beijing memperluas dan memodernisasi pasukannya. Para analis mengatakan, Amerika Serikat memiliki sekitar 3.800 hulu ledak nuklir. Menurut lembar fakta Departemen Luar Negeri AS, sebanyak 1.357 di antara hulu ledak itu dikerahkan pada 1 Maret. Washington telah berulang kali meminta China untuk bergabung dengannya dan Rusia dalam perjanjian baru kontrol senjata. Laporan tentang silo baru negara komunis itu muncul ketika Asisten Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman akan mengadakan pembicaraan pengendalian senjata dengan Rusia di Jenewa pada Rabu. Sherman berada di China pada awal pekan ini untuk pembicaraan di mana Beijing menuduh Washington menciptakan "musuh imajiner" untuk mengalihkan perhatian dari masalah domestiknya dan menekan China. Beijing mengatakan persenjataannya termasuk kerdil dibandingkan dengan persenjataan yang dimiliki oleh Amerika Serikat dan Rusia. Negara tirai bambu itu juga menyatakan siap melakukan dialog bilateral tentang keamanan strategis "berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menghormati." (MD).
Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno
Jakarta, FNN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Angin Prayitno Aji (APA), tersangka kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021 sore. Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan. Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon. Menurut hakim, penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon. "Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. Menimbang, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil. Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Syaefullah Hamid menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Alasannya, karena hakim tidak mempertimbangkan dengan benar, salah satunya pertimbangan terhadap barang bukti hanya dari pihak termohon (KPK-red). "Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ujarnya. Selain itu, Syaefuddin menyampaikan bahwa hakim ketika mengambil keputusan tidak konsisten di awal. Hakim Tunggal, kata Syaefuddin, di awal mempergunakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan. Salah satu selain memperluas objek praperadilan, putusan MK itu juga mengatur ada prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Dengan alat bukti itulah ditetapkan tersangka. "Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kaya Syaefuddin. Angin Prayitno Aji merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017. Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017. (MD).
Rahmat Erwin Abdullah Catatkan Angkatan Terbaik di Grup B kelas 73Kg
Jakarta, FNN - Lifter Indonesia Rahmat Erwin Abdullah mencatatkan angkatan terbaik di Grup B kelas 73kg putra cabang angkat besi Olimpiade Tokyo, Rabu. Bersaing dengan empat lifter lain yang tergabung di Grup B, Rahmat membukukan total angkatan 342kg, dengan snatch 152kg dan clean and jerk 190kg, demikian catatan resmi Olimpiade. Lifter berusia 21 tahun itu kini hanya perlu menunggu hasil akhir dari persaingan Grup A kelas 73kg yang akan dimulai pukul 18.00 WIB. Meski tidak akan bertanding di Grup A, Rahmat bisa saja mendapat medali apabila catatan total angkatannya di Grup B masuk tiga besar dari peringkat kombinasi kedua grup. Namun pelatih sekaligus ayahnya, Erwin Abdullah, sudah menetapkan target yang realitis, yakni mencapai delapan besar Olimpiade Tokyo. Menurut Erwin, target yang ditetapkan itu bukan tanpa alasan, mengingat Tokyo 2020 merupakan penampilan perdana Rahmat. Selain itu, persaingan kelas 73kg juga menurutnya sangat ketat. Sembilan lifter tangguh di Grup A akan bersaing ketat memperebutkan medali sore ini. Lifter-lifter tersebut antara lain Bozhidar Dimitrov dari Bulgaria yang memiliki total angkatan 346kg (147kg snatch dan 189kg clean and jerk). Selain itu, ada pula lifter tuan rumah Jepang, Miyamoto Masanori dengan total angkatan 335kg (150kg snatch dan 185kg clean and jerk ). Peserta lainnya adalah Cumming Jr dari Amerika Serikat yang memiliki total angkatan terbaik 343kg (155kg snatch dan 188kg clean and jerk). Lifter China Shi Zhiyong akan menjadi sorotan utama kelas 73kg. Atlet berusia 27 tahun itu memiliki total angkatan terbaik 363kg (169kg snatch dan 194kg clean and jerk). (mth)
Kuasa Hukum: Pasal 50 Ayat (4) Undang-Undang Guru dan Dosen Ambigu
Jakarta, Jakarta, FNN - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ignatius Supriyadi mengatakan kerancuan dan ambiguitas Pasal 50 Ayat (4) mengakibatkan pemohon mengalami kerugian konstitusional. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma dan kaidah kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar ada pada satuan pendidikan tinggi dengan menambahkan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual di Jakarta, Rabu. Halitu, menurut dia, dapat ditafsirkan oleh Pemerintah bahwa kewenangan tersebut bisa dianulir atau diambil alih pemerintah melalui peraturan di bawah undang-undang. Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen dihilangkan, atau dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami tidak akan terjadi lagi. "Kewenangan melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan guru besar ada di satuan pendidikan tinggi dalam hal ini rektor," ujarnya. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan hakim anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Ignatius menyampaikan alasan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Guru dan Dosen. Pada intinya pemohon menyampaikan materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengandung ketidakpastian hukum atau multitafsir. Secara substantif, materi muatan pasal itu mengandung kaidah hukum seleksi pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Namun, adanya tambahan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaidah hukum tersebut seakan-akan disimpangi oleh keberadaan frasa tambahan itu. Ia berpendapat bahwa frasa peraturan perundang-undangan dapat diartikan segala jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. "Oleh karena itu, materi muatan Pasal 50 Ayat (4) melanggar atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum," ujarnya. - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ignatius Supriyadi mengatakan kerancuan dan ambiguitas Pasal 50 Ayat (4) mengakibatkan pemohon mengalami kerugian konstitusional. "Multitafsir ketentuan Pasal 50 Ayat (4) yang menihilkan sendiri norma dan kaidah kewenangan untuk melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar ada pada satuan pendidikan tinggi dengan menambahkan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ignatius Supriyadi pada sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021 secara virtual di Jakarta, Rabu. Halitu, menurut dia, dapat ditafsirkan oleh Pemerintah bahwa kewenangan tersebut bisa dianulir atau diambil alih pemerintah melalui peraturan di bawah undang-undang. Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap jika ambiguitas atau ketidakpastian materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen dihilangkan, atau dikabulkannya permohonan pemohon, maka kerugian konstitusional yang dialami tidak akan terjadi lagi. "Kewenangan melakukan seleksi pengangkatan dan penetapan guru besar ada di satuan pendidikan tinggi dalam hal ini rektor," ujarnya. Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim Arief Hidayat dengan hakim anggota Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Ignatius menyampaikan alasan pemohon mengajukan uji materi UU tentang Guru dan Dosen. Pada intinya pemohon menyampaikan materi muatan Pasal 50 Ayat (4) UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengandung ketidakpastian hukum atau multitafsir. Secara substantif, materi muatan pasal itu mengandung kaidah hukum seleksi pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik yang ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Namun, adanya tambahan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaidah hukum tersebut seakan-akan disimpangi oleh keberadaan frasa tambahan itu. Ia berpendapat bahwa frasa peraturan perundang-undangan dapat diartikan segala jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. "Oleh karena itu, materi muatan Pasal 50 Ayat (4) melanggar atau bertentangan secara nyata dengan prinsip negara hukum," ujarnya. (mth)
PLN Gencar Membangun Infrastruktur Pembangkit Listrik Panas Bumi
Jakarta, FNN - Perusahan Listrik Negara (PLN) berkomitmen mendukung aksi penurunan emisi karbon sektor ketenagalistrikan di Indonesia dengan gencar membangun infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan dalam waktu dekat akan ada tiga proyek pembangkit yang akan beroperasi menyuplai listrik bersih bagi masyarakat. "Kami berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan dengan menerapkan dekarbonisasi di sektor energi dengan mengembangkan energi terbarukan untuk mencapai target 23 persen pada 2025," kata Agung Murdifi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ketiga proyek pembangkit yang akan segera beroperasi adalah PLTP Dieng di Jawa Tengah, PLTP Lahendong di Sulawesi Utara, dan PLTP Ulubelu di Nusa Tenggara Timur. Agung mengungkapkan PLTP Dieng ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2023 mendatang. Pembangkit berkapasitas 10 megawatt itu merupakan proyek kerja sama antara PLN Gas & Geothermal dan Geo Dipa Energi. Selanjutnya, PLTP Lahendong dengan kapasitas lima megawatt akan beroperasi pada 2023. Proyek pembangkit itu hasil kerja sama PLN Gas & Geothermal dengan Pertamina Geothermal Energy yang memiliki kapasitas potensial hingga 30 megawatt. Kemudian, PLTP Ulubelu berkapasitas 10 megawatt akan beroperasi secara komersial pada 2024. Proyek pembangkit yang diperkirakan memiliki potensi 100 megawatt itu juga hasil kerja sama antara PLN dengan Pertamina. "Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi BUMN, antara PLN, Pertamina Geothermal Energy, dan Geodipa Energy," ujar Agung. Beberapa proyek pembangkit listrik panas bumi yang telah beroperasi milik PLN, antara lain PLTP Ulubelu unit I dan II sebesar 110 megawatt, PLTP Mataloko 2,5 megawatt, PLTP Lahendong 80 megawatt, dan PLTP Ulumbu 10 megawatt. Perusahaan setrum negara itu juga memiliki proyek pembangkit yang telah masuk dalam rencana pembangunan, yakni pembangkit di wilayah Kepahiang sebesar 110 megawatt pada 2027, pembangkit di Tangkuban Perahu berkapasitas 40 megawat pada 2026, dan pembangkit di wilayah Ungaran sebesar 55 megawatt pada 2027. Selain itu, ada pula rencana pembangunan pembangkit Oka Ille Ange sebesar 10 megawatt pada 2028, pembangkit Atadei sebesar 10 megawatt pada 2027, pembangkit Tulehu sebesar 20 megawatt pada 2025, dan pembangkit Songa Wayaua 10 megawatt pada 2025. (mth)
FEM IPB Paparkan Perlunya Transformasi Ekonomi Indonesia Saat Pandemi
Jakarta, FNN - Pakar pembangunan ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Nunung Nuryartono menegaskan pentingnya transformasi ekonomi di Indonesia karena hampir seluruh negara telah mengalaminya. "Hal yang membedakan adalah kecepatan transformasi dalam negara itu sendiri. Misalnya, dalam suatu pembangunan negara, transformasi ini dicirikan dengan berubahnya peran satu sektor yang digantikan dengan sektor lainnya," ujar Nunung Nuryartono dalam keterangan resmi IPB University yang diterima di Jakarta, Rabu. Akademisi itu menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan harus punya strategi ekonomi transformasi yang berbeda dengan negara lainnya. Dia menegaskan bahwa proses transformasi ekonomi ini tidaklah mudah karena harus ada desain yang baik dengan sampai sekarang desain tersebut masih terus disempurnakan. "Semua unsur yang terlibat harus mengawal proses transformasi agar bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan. Dalam kondisi pandemi seperti ini, kita bisa cermati apa yang perlu kita lakukan untuk mempercepat proses transformasi ekonomi kita. Ini adalah momentum untuk mempercepat transformasi tersebut," katanya. Dia bersama timnya telah mencoba menganalisis ekonomi dalam periode 1997-2020 dan menemukan bahwa struktur ekonomi di Indonesia terus berganti kebijakannya dengan strategi pembangunan juga ikut berganti. Namun, Pulau Jawa masih konsisten menjadi pusat ekonomi dengan kontribusi tidak kurang dari 58 persen. Karena itu saat pandemi seperti ini diharapkan tidak mematikan perekonomian di jantung ekonomi di Jawa dengan transformasi yang belum siap. Untuk mengatasi hal tersebut, dia pun menyarankan perlu melihat provinsi dengan kemampuan transformasi ekonominya masing-masing. Dengan melihat sumber daya alam di wilayah tersebut, pembuat kebijakan dapat menentukan langkah-langkah yang konkret. "Provinsi yang cepat bertransformasi akan terus dipertahankan, yang moderat didorong untuk bisa ke arah yang lebih baik. Dan yang lambat harus betul-betul disiapkan enabling factors-nya," tegasnya. Dia memberi contoh beberapa kegiatan ekonomi yang bisa dilakukan masyarakat untuk menjaga ketaatan protokol kesehatan seperti produksi masker yang bisa dilakukan pelaku usaha di daerah masing-masing. Agar bisa bertahan, kegiatan ekonomi harus didorong agar berputar di wilayah itu sendiri. Selama pandemi terus berlangsung, jelas Nunung, sumberdaya manusia harus terus disiapkan. Dengan demikian, transformasi ekonomi bisa merata di seluruh Indonesia dan tidak terpaku pada satu pulau saja. (mth)
SNP Kesehatan, Kerangka HAM untuk Penanganan Darurat Kesehatan
Puluhan tahun isu kesejahteraan dan keadilan profesi kesehatan belum menemukan solusi komprehensif. Oleh Ganis Irawan *) PADA 5 April 2021, Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Standar Norma dan Pengaturan Tentang Hak Atas Kesehatan (SNP Hak Atas Kesehatan, atau lebih ringkas lagi, SNP Kesehatan). Untuk warga negara Indonesia pada umumnya, dokumen ini mengandung banyak pokok pikiran penting yang bisa menjadi dasar untuk memperjuangkan perbaikan kualitas dan akses terhadap layanan kesehatan. Di sisi lain, bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan SNP Kesehatan menawarkan banyak pokok pikiran yang penting untuk memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan. Ya, puluhan tahun isu kesejahteraan dan keadilan profesi kesehatan belum menemukan solusi komprehensif. Terkait Pandemi Covid, setelah 1,5 tahun penanganan pandemi yang penuh perdebatan dan kritik, terbitnya SNP Kesehatan ini sepertinya bisa jadi pemecah kebuntuan. Karena memuat banyak aspek penting (i.e ekonomi, sosial, budaya, kesehatan), dokumen ini potensial menjadi common ground untuk dialog multipihak mencari solusi kolaboratif penanganan pandemi Covid- 19 dan mempersiapkan framework praksis sistem tanggap darurat kesehatan di masa depan. Diakui atau tidak, terutama oleh Pemerintah, pandemi Covid-19 menunjukkan dengan jelas kelemahan sistem kesehatan kita sekaligus ketiadaan practical framework (atau protokol) tanggap darurat kesehatan. Keberadaan dua Undang-Undang yaitu UU Wabah dan UU Kekarantinaan Kesehatan ternyata belum memadai untuk Pemerintah bisa memberi respons cepat dan memadai tanpa meresikokan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Ketiadaan practical framework inilah yang menyebabkan Indonesia tampak demikian gagap berhadapan dengan Pandemi Covid-19, padahal ini bukan pandemi pertama. Kegagapan tersebut bukan hanya tampak pada penyelenggara negara, tapi juga pada kelompok civil society dan kalangan profesional. Beragam kritik terhadap potensi restriksi kebebasan berpendapat dalam kasus dr.Lois, misalnya, menunjukkan bahwa kelompok pro-demokrasi dan pegiat HAM seperti baru tersadar bahwa ada isu-isu HAM yang masih perlu dibahas terkait penanganan pandemi. Hal ini mengherankan, karena sejak tahun 2020 ada cukup banyak aspek dari penangangan pandemi yang potensial melanggar prinsip HAM. Seperti misalnya diskriminasi yang dialami penderita Covid-19, dokter atau tenaga kesehatan. Satu tahun ini diskriminasi dan kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan diperlakukan sebagai layaknya kasus pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap HAM. Padahal para dokter dan tenaga kesehatan tersebut sedang bekerja dalam rangka pemenuhan hak rakyat atas kesehatan. Selama 1,5 tahun ini juga tidak tampak diskursus HAM yang tajam untuk perbaikan praksis penangangan pandemi, semisal penerapan siracusa principle, penanganan berita bohong, disinformasi dan misinformasi selama situasi darurat kesehatan. Atau diskursus HAM tentang prioritas layanan kesehatan terhadap wanita, anak, lansia atau para penyandang disabilitas. Dengan latar belakang situasi semacam itu, terbitnya SNP Hak Atas Kesehatan dari Komnas HAM patut diapresiasi karena dokumen ini menyajikan koridor normatif yang komprehensif untuk penanganan darurat kesehatan. Dokumen ini bisa menjadi alternatif bagus untuk diterapkan sebagai acuan kerangka normatif penanganan pandemi Covid-19. Selanjutnya bisa dipertimbangkan untuk mulai merumuskan practical framework berupa protokol baku penanggulan darurat kesehatan yang komprehensif dan operasional. Protokol semacam ini perlu agar dikemudian hari, pada darurat kesehatan yang lain, Indonesia bisa dengan cepat memberi respon adekuat ; tinggal mengaktifkan suatu protokol penanggulangan darurat kesehatan yang sudah dikenal dan diinternalisasi oleh banyak orang. Tak perlu lagi ada banyak perdebatan teknis saat krisis di depan mata. Juga tak perlu lagi khawatir situasi darurat kesehatan disalahgunakan oleh pemerintah. Sama halnya dengan protokol keselamatan penerbangan, protokol penanggulangan darurat kesehatan perlu ada sebelum kedaruratan tiba. Perlu juga diajarkan dan dilatihkan terus menerus kepada aparatur pemerintah dan warga negara. *) Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Kabid Kerjasama Lembaga Negara dan Media Massa PB IDI.
Lemkapi Optimistis Irjen Wahyu Mampu Bangun SDM Polri
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan optimistis Irjen Pol Wahyu Widada akan mampu membangun personel Polri lebih baik karena memiliki pengalaman panjang bidang sumber daya manusia (SDM). "Wahyu bukan orang baru dalam bidang SDM sehingga keputusan Kapolri menunjuk Kapolda Aceh Irjen Wahyu menjadi Asisten SDM sangat tepat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan sebelum menjadi Kapolda Aceh pada Pebruari 2020, Wahyu pada 2015 hingga 2017 bertugas di SDM Polri dan terakhir menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian dan Strategi SDM Polri. Usai menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Wahyu juga menjalani penugasan tidak jauh bidang SDM hingga 2006. "Kami berpendapat, Kapolri sudah menunjuk orang yang tepat pada jabatan yang tepat," kata pakar hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini. Edi mengharapkan dengan pengangkatan Wahyu Widada sebagai Asisten SDM Polri, maka sistem penerimaan dan pembinaan personel Polri akan semakin baik. "Kami sangat yakin dengan kemampuan Wahyu Widada. Apalagi dia juga lulusan terbaik Akademi Kepolisian pada 1991," kata mantan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi 504 perwira tinggi dan menengah melalui surat telegram tertanggal 26 Juli 2021. Dalam telegram itu Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada diangkat sebagai Asisten SDM Polri menggantikan Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan yang akan pensiun. Selain itu, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi diangkat dengan jabatan jenderal bintang dua sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan mutasi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi dan pembinaan karir di internal Polri. "Dan juga untuk mengoptimalkan tugas-tugas Polri yang semakin kompleks," kata Rusdi. (mth)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Ikhsan. Bila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliar akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap jaksa. Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari Batubara. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai menteri sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Ikhsan. Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020. Uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. Juliari akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 9 Agustus 2021. (mth)