ALL CATEGORY
Komisi XI DPR Buang Sampah Calon Anggota BPK ke MA
by Luqman Ibrahim Soemay Jakarta FNN – Komis XI DPR berkelit soal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nenggantikan Barullah Akbar yang pensiun Oktober 2021 nanti. Kini giliran tumpukan sampah yang bau amis, yang dibuat dan diproduksi oleh Komisi XI DPR, dibuang ke Mahkamah Agung. Publik diarahkan untuk mengalihkan semua kesalahan yang telah dibuat Komisi XI ke Mahkamah Agung. Dua calon anggota BPK, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Seoratin jelas-jelas tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon anggota BPK. Namun dalam tahan selekasi administratif, diloloskan oleh Komisi XI DPR. Setelah skandal ini diungkap Majalah FORUM Keadilan, Komisi XI panik. Lalu minta perlindungan ke Mahkamah Agung. Aliran lumpur dan sampahnya dialirkan ke Mahkamah Agung. Sebelumnya Komisi XI DPR melalui surat nomor 061/MS.V/KOM.XI/VI/2021 menyurati Ketua DPR, perihal Panyampaikan Daftar Nama Calon Anggota BPK RI, bahwa berdasarkan hasil pedaftaran dan seleksi administrasi calon anggota BPK RI, dalam rapat internal tanggal 24 Juni 2021, Komisi XI DPR telah memutuskan 16 nama calon anggota BPK yang memenuhi persyaratan administrasi. Berkaitan dengan keputusan yang dibuat Komisi XI tanggal 24 Juni 2021 itu, pimpinan DPR diminta untuk menyapaikannya kepada Dewan Pertimbangan Daerah (DPD untuk mendapatkan pertimbangan selama satu bulan. Terhitung sejak surat Pimpinan DPR diterima pimpinan DPD. Walampun dalam kenyataannya, pertimbangan DPD tidak selalu didengar oleh DPR. Nantinya pertimbangan DPD tidakp berpengaruh terhadap keputusan Komisi XI DPR. Dua diantara 16 orang calon anggota BPK yang diloloskan itu, ada yang aneh, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin. Mereka bedua pejabat eselon dua dan tiga di Kementerian Keuangan. Baik Nyoman Adhi Suryadnyana maupun Hary Zacharias Soeratin boleh cukup dua tahun atau 24 bulan meninggalkan jebatan sebatan pejabat publik pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hary Zacharias Soeratin sejak 13 Juli 2020 lalu diangkat Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jendral Perbendaharaan Keuangan. Sementara Nyoan Adhi Suryadnyana baru 18 bulan meninggalkan jabatan sebagai Kepala Kantor Pengasawan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan sejak 20 Desember 2019 lalu. Dengan demikian, baik Hary Zacharias Seoratin maupun dan Nyoman Adhi Suryadnyana belum cukup 24 bulan meninggalkan jabatan mereka sebagai pejabat publik pengelola keuangan negara atau KPA. Maka secara admisntratif jelas-jelas bertentangan dengan syarat imperativ untuk menjadi calon anggota BPK. Namun masih diloloskan oleh Komisi XI DPR yang memang dungu, dongo, keleng-kaleng, odong-odong dan beleng-beleng. Padahal pasal 13 huruf (j) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK telah memberikan batas yang jelas dan tegas. Tidak ada yang abu-abu, sehingga tidak perlu minta fatwa lagi ke Mahkamah Agung. Misalnya, sang calon harus telah meinggalkan jabatan sebagai pejabat publik pengelola keuangan negara atau KPA minilam dua tahun atau 24 bulan. Melalui surat nomor 075/MS/KOM.XI/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 kepada Ketua DPR yang ditandatangani Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, perihal Pemintaan Petimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI, khususnya untuk Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hari Zacharias Soeratin, Komisi XI meminta piminan DPR menyurati Mahkamah Agung untuk mendapatkan pendapat, pandangan atau fatwa Mahkamah Agung mengenai permasalahan tersebut. Mestinya sejak di selekasi administratif, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin sudah gugur atau tidak diloloskan. Namun Nyoman masih lolos karena dodorong habis-habisan oleh Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang menjadi anggota Komisi XI DPR. Akhirnya Nyoman lolos. Kalau hanya Nyoman saja yang lolos, maka terkesan Nyoman terlalu menonjol. Untuk itu, diloloskan lagi Hary Zacharis Soeratin. Jadinya, ada dua calan anggota BPK yang tidak memenuhi syarat administratif, namun sangaja diloloskan oleh Komisi XI DPR. Sekarang, giliran barang busuk yang berbau amis itu dilemparkan ke Mahkamah Agung. Kalau sampai diloskan dengan fatwa Mahkamah Agung, maka nanti Mahkamah Agung yang terkena image tentang barang busuk dan berbau amis tersebut. Berdasarkan informasi dan sumber yang didapat Majalah FORUM Keadilan dan FNN dari kalangan Komisi XI DPR, Said Abdullah berkepentingan meloloskan Nyoman, agar kelak bisa mengendalikan anggaran dari APBN. Dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan audit akhir dari BPK. Sebab hanya audit dari BPK yang menentukan pelaksanaan anggaran APBN itu mengandung korupsi atau tidak. Nyoman bukan saja didorong Said Abdullah. Menurut sumber Majalah FORUM dan FNN, Nyoman juga didukung atasannya Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab hasil audit dan opini BPK belakangan mengenai penggunaan dana Covid Rp. 1.035 triliun dan potensi pemerintah tidak mampu membayar utang, membuat Sri Mulyani kini tidak nyaman. Untuk meloloskan Nyoman, anggaran yang digelontorkan untuk DPR tidak kecil. Dana sekitar Rp. 75 miliar disediakan untuk hajatan ini. Diperkirakan setiap anggota Komisi XI DPR didekati dengan uang antara Rp. 1,5 miliar sampai Rp. 1,7 miliar. Sementara untuk Ketua Poksi atau yang biasa disebut Kapoksi Rp. 2,5 sampai Rp. 4 miliar. Sedangkan untuk Ketua Fraksi, berkisar antara Rp 5 miliar sampai Rp. 10 miliar. Ketika ditanya asal-muasal uanganya, sumber FORUM dan FNN tak bersedia menyebut. Dilanjutkan sang sumber, bisa saja, baik itu Nyoman, Said Abdullah maupun Sri Mulyani tidak tahu-menahu dengan uang saweran kepada Komisi XI, Kapoksi dan pimpinan Fraksi DPR untuk meloloskan Nyoman itu. Namun kita lihat saja di ujung seperti apa? Apakah Nyoman lolos atau tidak? Yang pasti, soal meloloskan pejabat melalui fit and proper test di Komisi XI dengan sejumlah uang untuk anggota DPR, bukanlah hayalan.com semata. Meskipun dulu itu namanya Komisi IX, namun kasus Travel Cheque Miranda Gultom untuk menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia menjerumuskan sejumlah anggota Komisi IX DPR, Miranda Gultom dan Nunun Nurbaetie, isteri Adang Daradjatun ke penjara. Masa iya sih, Komisi XI DPR mau mengulangi kesalahan yang sama lagi? Seperti kasus Travel Chaque Miranda Gultom dulu itu? Tupai saja tidak akan mau jatuh di lubang yang sama kedua kalinya. Harusnya Komisi XI hindari stigma sebagai DPR dungu, dongo, odong-odong, kaleng-kaleng dan beleng-beleng, dengan tidak melanjutkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias ke proses fit and proper test. Bikin lagi saja keputusan Komisi XI yang baru. Hanya ada 14 nama calon anggota BPK. Tanpa ada nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin yang ikut fit and proper test. Sebab pasti bakal dibatalkan juga oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena cacat prosedur sejak awal. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Ketika Barshim Memukul Wajah Dunia Yang Penuh Egoisme
Catatan kisah Barshim-Tamberi Final lompat tinggi Olimpiade Tokyo 2021 Oleh M. Nigara RASANYA kita ingin terus dan terus mengulang kehebatan Mutaz Essa Barshim atlet lompat tinggi Qatar dan Gianmarco Tamberi, Italia. Keduanya suka atau tidak, langsung atau tidak, telah menampar wajah siapa pun yang selalu mendahulukan kepentingan diri sendiri. Memukul mereka yang mengedepankan ego. Kisahnya tak perlu saya ulang, ya keduanya sama-sama mampu melompati mistar 2,37 meter. Tapi pada titik tertentu, atlet Italia, Tamberi mengalami cedera. Barshim tinggal sendiri. Ia bisa melakukan apa saja. Hebatnya, atlet Qatar itu justru meminta pejabat yang berwenang untuk berdiskusi. Pertanyaannya sederhana. "Mungkinkah kami bisa memperoleh medali emas bersama?" Barshim tidak mengatakan, lawannya sudah cedera, maka dia berhak atas medali emas apa pun yang terjadi pada kesempatan terakhirnya. Sang pejabat yang berwenang pun tak ragu menjawab: "Bisa!" Maka terjadilah adegan indah, sang atlet Italia melompat memeluknya. Mereka bergembira bersama. Dan gemparlah dunia. Nama Barshim dan Tamberi serta merta melonjak ke puncak pujian dunia. Andai saja Barshim egois, maka Tamberi hanya akan memperoleh perak, dan dunia juga tidak akan mengecam Barshim, karena olimpiade adalah tempat pertarungan. Lazimnya pertarungan pasti ada yang kalah atau menang. Tapi tidak bagi atlet yang di dalam jiwanya bersemayam falsafah: Peacefull (Kedamaian), Friendship (Persahabatan), Exellence (Keunggulan), dan Respect (Menghargai). Itulah yang diperlihatkan oleh tiga pihak Barshim, Tamberi, dan pejabat yang bertugas. Bukan yang pertama Meski tidak sama persis, tapi karena keempat unsur di atas, beberapa peristiwa juga pernah terjadi. Sekali lagi napas olahraga yang murni adalah persahabatan. Jadi, jika hanya untuk menang atlet, ofisial, atau siapapun mau menggunakan hal-hal kotor, saya kira kita patut 'menghukum' mereka. Arip Nurhidayat, atlet _longboard_ Indonesia di Sea Games, Filiphina 2019. Bertarung di ronde ketiga melawan Roger Casugay, atlet tuan rumah. Dalam satu hempasan ombak di pantai Monaliza Point, San zjuan, La Union, Arif terhempas. Tali di kakinya terlepas, ia tenggelam dalam gulungan ombak. Roger, melihat adegan itu. Ia melompat, menerjang gelombang untuk menolong sang lawan. Lho, kok? Bukankah itu kesempatan bagi roger untuk menang? "Tidak, Arip adalah sahabat. Nyawanya jauh lebih berharga dari sekedar kemenangan untuk saya," katanya. Sikapnya ini membuahkan rasa bangga sang Presiden Rodrigo Duterte. "Saya bangga kepadamu!" tukas Duterte singkat. Buahnya Roger diberikan penghargaan sebagai Atlet Fair Play, Seag 2019. Dalam Kejuaraan Atletik Dunia 2018 di Doha, Qatar. Di nomor 5000 meter putra, adegan yang mirip juga terjadi. Drama menyelamatkan lawan ketimbang meraih kemenangan. Adalah Braima Suncar Dabo, pelari asal Guinea-Bissau di final 5000 meter melepas kesempatannya untuk menang dan memilih membantu Johnathan Busby dari Aruba. Sekali lagi, sang atlet mengatakan kemenangan tak seberharga ketimbang menolong orang. Pelari dari Aruba itu oleng dan mengalami kesulitan. Dabo menghentikan larinya, ia hampiri sang pesaing, ia rangkul dan ia papah hingga mereka berdua mencapai garis finis sebagai pelari terakhir. Nomor itu dimenangkan olrh pelari asal Ethiopia, Selemon Barega. Tapi Dabo memenangkan hati puluhan juta pemerhati atletik dunia. Sikapnya terus jadi pembicaraan yang baik bagi banyak orang. Tidak ada yang kebetulan dalam dunia ini, ketiganya sepertinya, maaf, dikirim oleh Allah untuk kita semua. Roger dan Dabo jauh sebelum pandemi, sementara Barshim dan Tamberi di saat pandemi covid-19 masih menggila. Sepertinya kita semua ditegur. Kita semua harus mau menurunkan ego masing-masing untuk menghadapi pandemi ini. Mereka mempertontonkan kejujuran, kemuliaan, persahabatan, dan kebersamaan jauh lebih indah ketimbang mengedepankan ego sendiri-sendiri yang ujungnya merugikan orang yang lebih banyak... Tak ada yang bisa diselesaikan dengan baik tanpa campur tangan orang lain. Saatnya kita benar-benar bergandengan tangan. Tanpa itu, maka siapa pun kita, sebesar apa pun kita, pasti hancur. Semoga bermanfaat.... Penulis adalah Wartawan Olahraga Senior dan Mantan Wa-Sekjen PWI
Anggota Dewan Minta Pemerintah Maksimalkan Distribusi Bantuan Sosial
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah agar maksimal dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. "Pemerintah harus lebih maksimal dalam mendistribusikan bantuan sosial. Saya melihatnya belum maksimal. Program rutin bansos saja, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum tersalurkan dengan baik," kata Ace dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021. Apalagi, lanjutnya, program-program yang ditujukan sebagai jaring pengaman sosial dari dampak PPKM ini, seperti BST (Bantuan Sosial Tunai) jumlah penerimanya jauh lebih banyak. Dia menjelaskan program PKH hingga Juli 2021 terealisasi Rp 5,15 triliun bagi 7,44 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal, target penerima bantuan PKH mencapai 10 juta KPM, selain Kartu Sembako yang pada Juli 2021 terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM dengan jumlah KPM sebanyak 18 juta. "Jadi, program reguler saja belum tersalurkan secara maksimal, apalagi program baru, seperti BST," ujar Ace sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut Ace, proses penyaluran program PKH sesungguhnya cukup jelas karena langsung ke rekening yang dimiliki KPM yang ditransfer oleh Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara). Dia mengatakan seharusnya hal itu membuat tidak ada kendala untuk menyalurkannya secara langsung kepada masyarakat. Demikian juga dengan program Kartu Sembako atau BPNT yang merupakan program rutin Kementerian Sosial (Kemensos). Ada atau tidak ada pandemi COVID-19, menurut Ace, program itu seharusnya bisa berjalan dengan maksimal. "Apalagi pada saat pandemi. Seharusnya program tersebut dapat membantu masyarakat dengan penerima yang lebih luas," ujarnya. Tidak hanya fokus di bansos, politisi Partai Golkar itu juga menyoroti vaksinasi COVID-19. Dia meminta pemerintah harus mencari terobosan agar vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan tanpa terkendala akibat akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin. Jika diperlukan, Ace menyarankan agar di berbagai tempat-tempat berkumpulnya warga, seperti pusat perbelanjaan, pasar, rumah ibadah, balai warga, dan lain-lain dapat disediakan tempat vaksinasi. Sehingga bisa terjangkau masyarakat, yang juga harus disertai petugas vaksinator sesuai dengan ketentuan medis. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang penyesuaian PPKM level 4 mulai 3 sampai 9 Agustus 2021 pada Senin (2/8). Perpanjangan itu dilakukan dengan penyesuaian aktivitas mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Ace mengatakan, meskipun pemerintah telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kebijakan PPKM yang didasarkan pada penilaian tertentu seperti konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, hal itu dia nilai masih belum aman. "Penilaian atas berbagai indikator tersebut masih belum aman walaupun sudah ada perbaikan," katanya. Dia menyebutkan, masyarakat harus tetap didorong untuk melakukan pengetatan mobilitas, disiplin protokol kesehatan. Upaya testing, tracking dan treatment harus terus digencarkan sehingga dapat mendeteksi penyebaran COVID-19, terutama di luar Jawa. (MD).
Polisi Perpanjang Penyekatan di Perbatasan Bengkulu-Sumbar
Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini. “Kita masih memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat sampai tanggal 9 Agustus 2021,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Mukomuko, Kompol Hasdi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa. Polres Mukomuko memperpanjang penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti perintah Kepolisian Daerah Bengkulu. Dia mengatakan berdasarkan perintah Polda Bengkulu, personel polres melakukan kegiatan penyekatan selama masa PPKM level tiga hingga tanggal 9 Agustus 2021. Ia mengatakan sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko hingga kini melakukan penjagaan di pos penyekatan selama PPKM level tiga di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Menurut dia, personel polres yang berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat bisa ditarik setiap saat karena personel menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Polres, katanya, mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, katanya, wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen. Bahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko sejak beberapa hari ini masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan. Polres melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker. (sws)
KPK Awasi Pengadaan Laptop untuk Pelajar
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi proses pengadaan laptop buatan dalam negeri untuk para pelajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "KPK dan aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. KPK meminta pengadaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. "KPK mengingatkan pelaksana kegiatan dimaksud agar dilakukan secara transparan dan akuntabel," ucap Ali. Selain itu, kata dia, proses pengadaan harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku. "Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK ikut mengawasi proses pengadaan 240.000 unit laptop buatan dalam negeri pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk para pelajar. "Untuk kami di Komisi III DPR RI pengadaan apa pun yang sifatnya menggunakan anggaran harus diperhatikan KPK dalam semua prosesnya. Hal ini tidak lain untuk mengantisipasi potensi korupsi, apalagi karena ini jumlahnya besar," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8). Menurut dia, langkah pengawasan itu sangat penting agar proses pengadaan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Sahroni mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan polemik di masyarakat yang menilai harga laptop terlalu mahal, namun yang terpenting adalah prosesnya diawasi KPK. Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik kepada pemerintah daerah (pemda). (sws)
Sejumlah Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan UGD PKM Nunukan Dibatasi
Nunukan, FNN - Sehubungan dengan sejumlah tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat jaga yang terpapar COVID-19, maka pelayanan pada Unit Gawat Darurat (UGD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, dibatasi. Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh PKM Nunukan bahwa layanan UGD sebelumnya berlangsung selama 24 jam maka hingga waktu yang belum ditentukan akan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita. "Sehubungan dengan adanya beberapa orang tenaga dokter dan perawat jaga UPT Puskesmas Nunukan yang terkonfirmasi positif COVID-19 layanan UGD 24 jam dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita saja," demikian pengumuman yang dikeluarkan PKM Nunukan, yang dipantau Selasa ini. PKM Nunukan juga meminta maaf kepada masyarakat karena pelayanan tidak dapat dilakukan secara maksimal dengan membatasi jam layanan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Bahkan masyarakat atau pasien yang membutuhkan pelayanan di atas waktu tersebut agar langsung ke RSUD Nunukan. Pembatasan layanan UGD PKM Nunukan mulai berlangsung sejak 2 Agustus 2021 hingga dokter dan perawat selesai menjalani isolasi mandiri. Kepala UPT PKM Nunukan dr Ika yang dihubungi via telepon selulernya, Selasa, belum mendapatkan jawaban. Telepon selulernya masih belum diaktifkan. (sws)
Puluhan Personel Polres Mimika Terpapar COVID-19
Timika, FNN - Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengemukakan 20 anggotanya saat ini melakukan program isolasi mandiri karena terpapar COVID-19 yang diduga terpapar saat mereka berintreaksi dengan warga masyarakat. "Ada 20 orang anggota yang sekarang melakukan isolasi mandiri setelah dilakukan pemeriksaan cepat antigen. Tim akan mendatangi rumah mereka untuk memeriksakan anggota keluarganya, lalu di rumah mereka akan dipasangi stiker isolasi mandiri supaya semua orang melakukan pengawasan bersama-sama," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Selasa. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, khusus di lingkungan keluarga besar Polres Mimika tercatat sudah sekitar 10 orang. "Beberapa hari lalu ada anggota kami yang bertugas di Polsek Mimika Baru meninggal dunia karena positif COVID-19. Ada juga anggota Bhayangkari yang menjadi korban dan keluarga besar Polres Mimika lainnya sudah banyak yang menjadi korban COVID-19 yang menular sangat cepat," ujar AKBP Era Adhinata. Kapolres menyebut bahwa anggota Polri dan TNI yang setiap saat membantu pemerintah, baik dalam hal melakukan pengamanan maupun memfasilitasi gerai vaksin berisiko besar terpapar wabah COVID-19. "Memang anggota kami sebagai garda terdepan sangat berisiko, karena setiap saat selalu kontak dengan warga masyarakat, apalagi warga masyarakat masih banyak yang tidak percaya, bahkan tidak mau tahu dengan protokol kesehatan," ujar Kapolres Mimika. Menurut dia, para pejabat terkait di lingkungan Polres Mimika kini dihadapkan dengan beban tugas dan tanggung jawab untuk bersama-sama unsur Pemkab Mimika dalam melakukan upaya pencegahan COVID-19, terutama dalam hal mendeteksi dini terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19. "Sekarang ini semua aparat babinsa, babinkamtibmas bekerja sama dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan dinas kesehatan turun langsung ke lapangan untuk melakukan swab antigen kepada orang-orang terdekat dari mereka yang sudah positif COVID-19. Ini butuh kerja sama yang harmonis supaya mereka yang berpotensi menularkan COVID-19 ke orang lain bisa segera dideteksi, kemudian melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan melekat dari semua pihak," katanya. Mengingat penularan COVID-19 di Mimika kini semakin meningkat dengan jumlah korban meninggal dunia yang terus bertambah, Polres Mimika menyiagakan layanan bebas pulsa call center 110 selama 1x24 jam agar warga bisa melaporkan jika ada yang membutuhkan pertolongan terkait kasus COVID-19. "Apabila ada warga masyarakat yang merasa terpapar COVID-19 dan membutuhkan pertolongan segera, silakan menghubungi call center 110. Tim kami akan berkoordinasi dengan PIC 119 Dinas Kesehatan Mimika untuk mendatangi alamat penelepon untuk melakukan swab antigen atau mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat," kata Era Adhinata. Hingga Senin (1/8), jumlah kumulatif COVID-19 di Mimika mencapai 8.624 orang, dengan jumlah pasien sembuh 7.513 orang, dan jumlah kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 129 orang atau 1,49 persen dari kumulatif kasus. Kasus kematian tertinggi akibat COVID-19 di Mimika terjadi pada periode 1 Juli hingga 31 Juli 2021 sebanyak 67 orang dengan rata-rata kasus kematian per hari mencapai 4,5 kasus. (sws)
Pasien Sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya Bertambah 54 Orang
Palangka Raya, FNN - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan pasien yang dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di kotanya bertambah 54 orang sehingga akumulasi kasus sembuh mencapai 8.027 jiwa atau 82,03 persen dari total kasus positif. "Data tersebut berdasar laporan Satgas COVID-19 kemarin. Meski tingkat kesembuhan cukup tinggi tapi protokol kesehatan harus terus diterapkan secara ketat," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa. Satgas Palangka Raya masih mencatat penambahan 32 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga Palangka Raya yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 9.785 orang. Selanjutnya berdasar data Satgas COVID-19 Palangka Raya di wilayah "Kota Cantik" warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 1.359 orang atau sebanyak 13,89 persen dari total kasus positif. Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 399 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal dunia usai terjadi penambahan 12 kasus warga meninggal. Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut dia, juga bentuk keseriusan pemerintah kota dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif. Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus. Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai. Pemerintah juga memperketat pemberlakuan PPKM skala mikro untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah. "Sementara untuk mengantisipasi kekurangan pasokan oksigen untuk penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah provinsi maupun para distributor gas oksigen," kata Fairid. (sws)
BPJAMSOSTEK dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
Jakarta, FNN - BPJAMSOSTEK bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertema Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan untuk memberi pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi akuntan. Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Selasa. Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK. Zainudin dalam sambutannya menyatakan semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerja di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. "Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," kata Zainudin. BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelimanya memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Manfaat lain, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara. Sementara itu, Pejabat pengganti sementara (Pps.) Kacab BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Ridwan mendukung kerjasama itu karena bernilai strategis memberi pemahaman dan perlakuan akuntansi pada iuran. "Webinar ini menambah wawasan bagi peserta dan semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ridwan. (sws)
Wagub Jabar: Pelaku UMKM Butuh Akses Keilmuan untuk Digitalisasi
Jakarta, FNN - Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membutuhkan akses keilmuan untuk menjawab tantangan digitalisasi. Akses keilmuan, seperti pelatihan dan pendekatan, dapat menjadi solusi dari masalah dasar yang dialami oleh para pelaku UMKM dalam implementasi program digitalisasi oleh pemerintah, kata Uu di seminar dalam jaringan (daring) Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa. Pelaku UMKM dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi dan media sosial demi meningkatkan penjualan mereka dan bertahan di tengah pandemi COVID-19, namun masih belum terdapat keahlian yang memadai. Mengutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, salah satu faktor yang mengakibatkan UMKM menjadi sektor yang paling terkena dampak COVID-19 adalah, bisnis UMKM yang masih dijalankan di luar jaringan (offline) oleh sebagian besar pelaku UMKM. “Dunia gadget dan dunia medsos (media sosial) bukan lagi barang mewah, tetapi telah menjadi barang pokok dari setiap kegiatan UMKM. Ini yang menjadi kendala mereka,” tutur Wakil Gubernur Jawa Barat. Oleh sebab itu, Uu berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menyelenggarakan program yang mengatasi permasalahan modal. Ia juga berharap OJK menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan keahlian dan keilmuan para pelaku UMKM untuk menjawab tantangan digitalisasi. “Saya harap, OJK dengan segala programnya ada perhatian di samping memberikan modal. (Perhatikan, red) juga kelemahan-kelemahan yang tadi kami sampaikan,” ucap Uu menambahkan. Selain permasalahan digitalisasi, masih terdapat masalah dasar lainnya yang juga dihadapi oleh para pelaku usaha mikro. “Mereka membutuhkan akses terhadap modal dan akses untuk menjual hasil produk UMKM,” katanya. Penyelenggaraan program Securities Crowdfunding oleh OJK merupakan solusi untuk permasalahan akses terhadap modal. Uu menilai, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian OJK kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak pandemi COVID-19. “Perhatian untuk UMKM sangat dibutuhkan dari OJK,” kata Uu. (sws)