ALL CATEGORY

Arab Saudi Terima Dua Juta Jamaah Umrah yang Sudah Divaksin

Kairo, FNN - Arab Saudi secara bertahap akan menerima permintaan jamaah dari luar negeri (LN) yang sudah divaksin untuk melakukan umrah mulai 9 Agustus. Menurut Antara, Ahad (8/8/2021). langkah itu diterapkan setelah Saudi sekitar satu setengah tahun tidak mengizinkan jamaah asing masuk ke wilayah kerajaan tersebut akibat pandemi Covid-19. Dengan peningkatan kapasitas dari 60.000 menjadi dua juta anggota jamaah per bulan, Mekkah dan Madinah akan mulai menyambut pengunjung luar negeri sambil tetap menerapkan langkah pencegahan Covid-19. Pejabat Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jamaah domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Ccived-19 resmi saat mengajukan permohonan untuk melakukan umrah. Jamaah penerima vaksin dari negara-negara yang dimasukkan Arab Saudi ke daftar larangan masuk harus dikarantina setibanya di bandara, menurut laporan tersebut. Umrah, yaitu ziarah ke dua situs paling suci umat Islam yang dilakukan sepanjang tahun, kembali dibuka pada Oktober tahun lalu bagi jamaah domestik. Kota Suci Mekkah dan Madinah untuk tahun kedua hanya mengizinkan orang-orang dari dalam negeri --dalam jumlah terbatas-- untuk mengikuti ibadah haji pada Juli. (MD)

Erick Tohir Menteri Payah

By M Rizal Fadillah RAMAI pemberitaan bahwa mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditetapkan oleh para pemegang saham menjadi Komisaris dari anak usaha BUMN PT Pupuk Iskandar Muda. Politisi PDIP ini diangkat pada bulan Februari 2021. Koruptor yang dijadikan Komisaris BUMN bukan saja tidak patut tapi juga melanggar asas good governance. Izedrik Emir Moeis dihukum 3 tahun penjara dan denda 150 Juta oleh PN Jakarta Pusat pada 14 April 2014 dalam kasus suap pemenangan tender PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Rekening Bank Century nya diisi dana USD 357 ribu hasil "hadiah" dari konsorsium Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Inc Jepang. Saat itu Emir menjadi Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Pengangkatan mantan napi korupsi ini tentu bukan tanpa sepengetahuan Menteri BUMN sebab dalam Pasal 6 Permen BUMN No 04/MBU/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN mengatur kemungkinan Tim Evaluasi menyampaikan hasil kepada Menteri BUMN. Untuk kesekian kalinya Menteri BUMN Erick Thohir menjadi sorotan atas pengangkatan Komisaris di lingkungan BUMN yang di bawah tanggungjawabnya. Sebelumnya adalah Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank yang diangkat menjadi Komisaris PT Telkom. Tim Sukses Jokowi yang pernah menjadi pemakai narkoba dan berfoto telanjang celana merosot menutup kemaluan ini diramaikan publik akan kepatutan dan kemampuannya. Lalu Ahok mantan Wakil Gubernurnya Jokowi di DKI, figur kontroversial yang mantan terpidana kasus penodaan Agama telah diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Demikian juga Erick Thohir menjadi "tertuduh" dari pelanggaran Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2013 mengenai Statuta UI soal perangkapan jabatan Rektor UI Ari Kuncoro dengan Komisaris Bank BUMN. Semestinya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bertanggungjawab atas "kekacauan" pengangkatan Komisaris di berbagai BUMN ini. Asas kepantasan, kompetensi, dan integritas nampak diabaikan. Pertimbangan politik lebih dominan sejalan dengan politik bagi-bagi kekuasaan dan kekayaan Pak Jokowi. Mundur adalah pilihan terbaik untuk Erick Thohir. Namun sayangnya di negeri ini budaya malu dan salah sepertinya sudah tidak ada. Mundur menjadi tabu bahkan seperti sebuah dosa. Soal Emir Moeis yang kini mengemuka telah dikritisi MAKI yang meminta Erick untuk mencopot Emir. Namun semua tahu Erick Thohir butuh "petunjuk" Presiden dulu untuk ini. Tentu skeptis untuk terjadi pencopotan karena masalahnya Emir Moeis adalah kader PDIP yang menjadi bagian dari politik tawar menawar, tekan menekan serta sandera menyandera di lingkungan Istana. Suara publik akan menjadi angin lalu. KPK sudah meminta Emir Moeis untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Pejabat KPK menyatakan "Jabatan publik diisi oleh figur yang anti korupsi dan memiliki track record yang baik". Erick Thohir itu Menteri payah. Jokowi pun sebenarnya memang Presiden yang payah. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

DPR Minta Internal Kejaksaan Diperbaiki

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mendorong perbaikan di internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan perkara, khususnya setelah kasus pidana Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki. "Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu. Hinca mengatakan pemecatan terhadap Pinangki terlambat karena kasus yang menimpa Pinangki saat dirinya menjabat sebagai jaksa telah divonis pada 14 Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus. "Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ucap-nya menegaskan. Argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurut Hinca, sangat lamban. "Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur-nya. Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat, katanya. "Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut. (sws)

Unjuk Rasa Penanganan Covid di Bangkok Rusuh

Bangkok, FNN - Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa terkait penanganan COVID-19 di Bangkok, Thailand, Sabtu (7/8/2021).

Pemotongan Bansos Tunai Kemensos di Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan

Karawang, FNN - Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat. "Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu. Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang. "Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya. Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade. Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (sws)

Penambang Ilegal Jarah Konsesi PT Timah di Babel

Pangkalpinang, FNN - Penambang bijih timah ilegal menjarah wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara. "PT Timah Tbk terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar Baswedan dalam keterangan pers diterima Antara di Pangkalpinang, Sabtu. Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk kembali mengamankan aset berupa wilayah konsesinya dari penambang tanpa izin di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan melibatkan tim pengamanan dari PT Timah Tbk dan Polda Bangka Belitung dan ditemukan delapan unit mesin dompeng dan satu eksavator yang sedang menambang di wilayah konsesi perusahaan. “Kami sudah beberapa kali melakukan pengamanan konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, sebelumnya pernah di Bangka Selatan, Bangka Barat dan hari ini kami terus berusaha untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan," katanya. Menurut dia berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu mesin dompen bisa menghasilkan 100 kilogram bijih timah per hari, sehingga bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin. “Bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya ini memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mengamankan wilayah konsesinya," ujarnya. Oleh karena itu, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung. "Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," katanya. Ia menambahkan langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara. PT Timah Tbk, kata dia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP. “PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra,” tambahnya. Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin. "PT Timah sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," demikian Abdulah. (sws)

Anggota DPRD Minta Gubernur Sejalan dengan Pusat Hadapi Pandemi COVID

Padang, FNN - Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman meminta Gubernur Sumatera Barat harus sejalan dengan pemerintah pusat dalam menghadapi pandemi COVID-19, jangan malah membangun sikap kontra dengan kebijakan pusat. "Saya secara pribadi mengingatkan gubernur agar sejalan dengan pemerintah pusat, saat ini kita dalam masa pandemi sehingga kebijakan yang diambil harus murni untuk keselamatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi," kata dia di Padang, Sabtu Hal ini diungkapkannya setelah keluarnya komentar gubernur menyikapi survei Satgas COVID-19 yang menyebutkan Sumbar menjadi salah satu daerah yang tidak taat menggunakan masker. "Kita sayangkan ucapan gubernur bahwa orang di Jakarta juga banyak yang tidak mengenakan masker. Seharusnya gubernur dapat lebih bijak menyikapi survei yang ada tersebut," kata politisi dari PDI Perjuangan ini. Ia mengatakan survei yang dibuat Satgas itu tentu memiliki paramater yang jelas dan gubernur harus lebih arif menyikapi hal tersebut. "Kepala daerah merupakan contoh masyarakat, jika ucapan seperti itu tentu membuat masyarakat susah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," kata dia. Ia mengatakan petugas di lapangan mati-matian berusaha agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan untuk selalu mengenakan masker, tidak berkerumun agar meminimalkan penyebaran pandemi COVID-19. "Mungkin ada beban psikologis yang berat dirasakan gubernur dalam menyikapi situasi ini namun sebagai kepala daerah tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata dia. Terutama dalam berkunjung ke lapangan, ia meminta gubernur dapat menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang sesuai dengan protokol kesehatan. "Jangan ditemukan gubernur tidak mengenakan masker dengan benar lagi, gubernur itu contoh dan harus menjadi panutan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia. (sws)

47 Desa di Mukomuko Siap Selenggarakan Pilkades Serentak

Mukomuko, FNN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 47 desa di daerah siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak mulai bulan Agustus 2021. "Insya Allah semua desa siap menyelenggarakan pilkades, bulan Agustus ini mulai tahapan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Gianto, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu. Ia mengatakan, pemerintah setempat dalam minggu ini telah membentuk panitia atau tim pilkades tingkat kabupaten yang terdiri dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah setempat da. Instansi vertikal. Ia mengatakan, selanjutkan panitia atau tim pilkades kabupaten setempat yang nantinya akan menjelaskan tahapan pilkades serentak di 47 desa pada pekan depan. Sedangkan pembentukan panitia desa yang langsung menyelenggarakan pilkades serentak akan disampaikan dalam tahapan pilkades. Menurutnya, tidak banyak perubahan pada tahapan pemilihan kepala desa serentak di daerah ini, hanya saja pelaksanaan pemilihan berbeda waktunya. Ia menyebutkan rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama llima hari, yakni tanggal 2-6 Agustus 2021. Kemudian selama Agustus tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, lalu mengadakan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih. Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan mulai dari bulan September hingga Oktober 2021. "Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini," ujarnya. Sementara itu, pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perda tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19. (sws)

Kasus COVID-19 di Bangka Barat Bertambah 38, Dua Meninggal Dunia

Mentok, Babel, FNN - Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu, melaporkan penambahan 38 warga terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona baru dan dua kasus pasien meninggal dunia. "Dengan adanya penambahan 38 kasus ini, jumlah keseluruhan kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak awal pandemi hingga kini menjadi 4.279 orang," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, M. Putra Kusuma di Mentok, Sabtu. Ia menjelaskan sebanyak 38 kasus baru tersebut berasal dari Kecamatan Mentok 34 orang, Simpangteritip satu orang dan Jebus tiga orang, sehingga jumlah pasien wajib karantina, perawatan dan isolasi mandiri menjadi 588 orang. Pada hari ini juga dirilis adanya tambahan dua dua kasus pasien meninggal dunia berasal dari Jebus dan Parittiga, masing-masing satu orang, sehingga kasus meninggal dunia keseluruhan selama pandemi menjadi 77 orang. Putra Kusuma mengatakan untuk penambahan jumlah pasien sembuh yang terjadi hari ini sebanyak 44 orang, berasal dari Kecamatan Mentok 33 orang, Jebus satu, Parittiga dua, Kelapa tiga dan dari Kecamatan Tempilang lima orang sehingga jumlah total pasien sembuh menjadi 3.614 orang selama pandemi. "Saat ini kita masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang membutuhkan dukungan dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," katanya. PPKM dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat disiplin menjalankan aturan kesehatan sebagai upaya bersama mengendalikan penularan virus. "Pemerintah bersama tim Satgas COVID-19 terus menggencarkan penelusuran dan pengetesan, langkah ini harus diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan kunci agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penularan," katanya. (sws)

Green Moluccas Galakkan Adopsi Mangrove

Ambon, FNN - Komunitas Green Moluccas menggalakkan kegiatan adopsi mangrove guna menjaga keberadaan dan kelangsungan kawasan mangrove di Teluk Ambon. "Kegiatan adopsi mangrove merupakan program divisi kampanye dan advokasi green moluccas bagi para adopter maupun masyarakat di Ambon maupun di luar," kata Pendiri Green Moluccas, Irene Sohilait, di Ambon, Maluku, Sabtu. Ia mengatakan, para adopter dapat mengadopsi mangrove dengan biaya Rp20 ribu per anakan, termasuk label pada bibit mangrove, perawatan selama satu tahun dan pelaporan pertumbuhan mangrove setiap bulan. Anakan mangrove tersebut, akan dirawat dan dijaga oleh anggota Green Moluccas dan akan dilaporkan ke adopter secara berkala. "Biaya adopsi dapat ditransfer ke rekening Yayasan Kamboti, siapa pun dapat terlibat dalam kegiatan ini," katanya. Kegiatan adopsi tersebut diharapkan mangrove akan menjadi barrier bagi daerah Teluk Ambon dalam. "Adopsi mangrove juga merupakan aksi nyata mencintai, merawat, dan menjaga pesisir laut khussunya di kawasan teluk Ambon," ujarnya. Irene mengakui, program rutin divisi kampanye dan advokasi Green Moluccas "bameti" sampah yaitu membersihkan kawasan mangrove dari sampah setiap hari Jumat. Sampah hasil bameti katanya, akan dikumpulkan di bank sampah dan akan ditukarkan dengan uang atau jenis lainnya. Selain itu juga dilakukan sosialisasi bagi masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. "Peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerapan sanksi yang nantinya akan dikerjakan bersama pengurus RT dan RW setempat, bagi masyarakat yang membuang sampah di kawasan mangrove," kata Irene. (mth)