ALL CATEGORY
KPPBC Kudus Bersama TNI Gerebek Rumah untuk Timbun Rokok Ilegal
Kudus, FNN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Subdenpom Pati menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu, sinergi dengan TNI dilakukan bertujuan memusnahkan rokok ilegal, salah satunya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada 2 Agustus 2021 yang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal. Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati bergerak mengamati bangunan tersebut. Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal. Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus (58.400 batang rokok) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam. Selain itu ada tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Sedangkan pemiliknya berinisial NF (44) yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut diamankan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pula rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu sehingga total barang bukti yang ditemukan 207.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp211,75 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,16 juta. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka pemilik barang, pekerja pengemas rokok, dan barang bukti lainnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. (sws)
KPK Konfirmasi Saksi Aliran Uang Kepada Eks Politikus PKS Yudi Widiana
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Charisal Akdian Manu soal dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA). Charisal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. KPK, Selasa (3/8), memeriksa Charisal dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia. "Tim penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR RI pada tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. KPK juga menginformasikan dua saksi untuk tersangka Yudi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/8), yaitu wiraswasta Us Us Ustara dan Rikit Framanik selaku ibu rumah tangga. "Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi, yaitu Us Us Ustara (wiraswasta) dan Rikit Framanik (ibu rumah rangga). KPK mengimbau mereka untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali. KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya. Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR RI. (sws)
Ketua DPR: Anak Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19 Perlu Didata
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendata anak-anak yang kehilangan orang tua (yatim/piatu) akibat dampak pandemi COVID-19 agar diberi perlindungan dan bantuan. "Hingga saat ini, saya belum melihat adanya data khusus terkait anak-anak Indonesia yang kehilangan orang tua mereka karena COVID-19. Kita perlu data tersebut sebagai langkah untuk memberi perlindungan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Dia menilai data tersebut sangat diperlukan untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan yang tepat terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua karena pandemi COVID-19. Perlindungan mulai dari santunan sampai pengasuhan, tergantung kondisi sosial masing-masing anak. "Negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak Indonesia yang menjadi korban bencana kesehatan ini," ujarnya. Puan menilai untuk jangka pendek, anak-anak yatim dan/atau piatu akibat COVID-19 harus segera mendapat pendampingan untuk pemulihan dampak psikologis akibat kehilangan orang tua mereka. Langkah itu, menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), agar semangat hidup dan semangat belajar anak-anak kembali lagi. "Serapan anggaran pemerintah untuk penanganan COVID-19 harus digunakan untuk program-program perlindungan untuk anak yatim dan/atau piatu akibat pandemi. Program perlindungan itu bisa dalam bentuk santunan, beasiswa atau bantuan belajar," katanya. Sebelumnya, Puan memberikan bantuan untuk Alviano Dafa Raharja (8), anak yang kehilangan kedua orang tuanya akibat COVID-19. Cerita Vino sempat viral lantaran anak sekecil itu harus menjalani isolasi mandiri sendirian di dalam rumahnya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Saat ini Vino yang yatim piatu sudah dibawa pulang kakeknya ke kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Santunan dan bantuan pendidikan dari Puan untuk Vino dan Rahmad Dian Agasta serta Heenglay Onglay (Lim), dua anak Kabupaten Sragen yang bernasib sama diserahkan melalui Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan disaksikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (sws)
YBS Pontianak Dukung Tidak Sembahyang Kubur di Makam Cegah Kerumunan
Pontianak, FNN - Ketua Umum Yayasan Bhakti Suci (YBS) Pontianak Susanto Muliawan Lim mendukung imbauan Gubernur Kalbar untuk tidak menyelenggarakan Sembahyang Kubur di makam di masa pandemi COVID-19, tetapi cukup diganti dengan sembahyang di rumah saja guna mencegah kerumunan. "Kami sangat mendukung sekali kebijakan Gubernur Kalbar ini dan memaklumi keputusan ini diambil agar dalam situasi pandemi COVID-19 tidak terjadi kluster baru penyebaran COVID-19, salah satunya tidak melakukan kegiatan Sembahyang Kubur di makam yang biasanya Kalbar ramai dikunjungi warga Tionghoa yang berasal dari luar," kata Susanto Muliawan Lim di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu. Kemudian, untuk acara ritual pembakaran "kapal wangkang" di hari terakhir ritual Sembahyang Kubur, pihaknya akan menyelenggarakannya tanpa penonton dalam mencegah kerumunan, katanya. Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 2619 tertanggal 30 Juli 2021 tentang imbauan kepada masyarakat Tionghoa Kalbar agar tidak melaksanakan kegiatan Sembahyang Kubur dan ritual keagamaan pada saat Sembahyang Leluhur atau lebih di kenal dengan nama Sembahyang Kubur tanggal 8 hingga 22 Agustus 2021. Apalagi ujar Susanto, saat ini Kalbar khususnya Kota Pontianak belum lama ini menerapkan PPKM Darurat dikarenakan masuk zona merah penyebaran COVID-19, dan saat ini dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 4, maka hal itu perlu dukungan semua lapisan masyarakat termasuk warga Tionghoa agar penanganan COVID-19 di Kalbar bisa lebih maksimal lagi. "Terkait itu juga kami telah menyurati 62 yayasan atau perkumpulan yang bernaung di Yayasan Bhakti Suci agar dapat mengindahkan SE Gubernur Kalbar tersebut. Dan memberikan imbauan kepada warga Tionghoa yang ada di luar untuk tidak datang ke Kalbar untuk melaksanakan Sembahyang Kubur saat pandemi ini," katanya. Hal itu kata Susanto sebagai dukungan kepada pemerintah agar pandemi COVID-19 di Kalbar tidak semakin tinggi. Apalagi saat ini banyak varian-varian baru virus corona, yang penyebarannya lebih cepat dan bisa sangat berbahaya bagi masyarakat Kalbar yang kemungkinan dibawa masuk oleh para warga yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. "Kami sangat mengerti dan memahami, walaupun harus mengambil langkah atau kebijakan yang tidak populer oleh Gubernur Kalbar itu, guna mencegah masuknya varian-varian baru masuk ke wilayah Kalbar, salah satunya dengan melarang sementara dilakukannya Sembahyang Kubur. Dan kami sangat mengapresiasi kebijakan tidak populer Gubernur Kalbar itu demi keamanan, kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat kita di Kalbar ini," ujarnya. Menurutnya, keberanian Gubernur Kalbar ini seharusnya perlu didukung oleh semua pihak. Ia yakin dengan kebersamaan semua pihak wilayah Kalbar terutama Kota Pontianak dan sekitarnya yang saat ini sudah mulai membaik dapat terus diupayakan bersama dalam menekan turunnya penyebaran virus corona agar wilayah Kalbar dapat segera pulih, normal seperti sediakala. (sws)
Polresta Surakarta Amankan Belasan Warga Pesta Minuman Keras
Solo, FNN - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan belasan warga berpesta minuman keras di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsari dalam operasi yustisi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Tim gabungan melakukan patroli untuk memperkuat operasi yustisi pelaksanaan PPKM level 4 di Solo dengan mengamankan 11 warga berpesta minuman keras dan kini sedang diperiksa di Malpolresta Surakarta bersama barang bukti, kata Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Rabu. Petugas mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan sejumlah barang bukti berupa minuman keras, antara lain lima botol merek Kawa-kawa, tiga botol merek Anggur Hitam, dan 12 merek Kawa-kawa kosong. Pengamanan 11 warga tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kelompok pemuda yang berkerumun sedang berpesta minuman keras di warung angkringan Pasar Depok Manahan Banjarsar pada Selasa (3/8), sekitar pukul 21.30 WIB. "Kami langsung menuju lokasi,dan ternyata benar ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras," kata Sutoyo. Petugas gabungan langsung mengamankan 11 warga, dua di antaranya perempuan dan beberapa botol minuman keras sebagai barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta guna diperiksa dan proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pada kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan tidak mengadakan makan bersama. Karena Kota Solo masih melaksanakan PPKM level 4 untuk menekan angka penularan COVID-19. Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Polresta Surakarta sebelumnya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjelang perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus. Menurut Kapolres, Kota Surakarta masih menerapkan PPKM level 4 dimana sektor kegiatan dibatasi, baik jam operasional maupun pengunjungnya. Karena itu, katanya, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus pihaknya mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kapolres berharap masyarakat bersabar dalam situasi pandemi ini, tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Mari kita prihatin terlebih dahulu tanpa mengurangi esensi dari peringatan atau perayaan 17 Agustus. Namun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari," kata Kapolresta. (sws)
Wapres Berterima Kasih Kepada Kontingen Indonesia di Olimpiade 2020
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan terima kasih dan bangga kepada seluruh atlet Indonesia yang bertanding di Olimpiade Tokyo 2020 yang disampaikan langsung melalui panggilan video kepada Chef de Mission Indonesia Rosan P. Roeslani, Selasa (3/8). "Saya ingin mengucapkan terima kasih atas nama bangsa, atas nama negara, dan atas perjuangan kalian semua," kata Wapres dalam keterangan resmi Setwapres, Rabu. Dalam panggilan video tersebut, Wapres berkesempatan berbincang langsung dengan atlet angkat besi Rahmat Erwin Abdullah, atlet bulu tangkis Anthony Sinisuka Ginting, dan pasangan ganda putri bulu tangkis Greysia Polii-Apriyani Rahayu. "Ginting, selamat ya Ginting. Greys, Apri juga selamat. Di Indonesia semua bangga atas prestasi kalian di sana," kata Wapres. Wapres juga terharu atas prestasi atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020 yang berlangsung menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Pada saat kita sedang merayakan 17 Agustus, di saat kita sedang mengalami pandemi, tetapi para atlet kita terutama di bulu tangkis, kemudian juga angkat besi, kami menyampaikan terima kasih semuanya. Saya merasa terharu atas prestasi kalian di Olimpiade," jelasnya. Sementara itu, Rosan mengucapkan terima kasih atas perhatian Wapres Ma’ruf melalui panggilan video tersebut. Pihaknya terus melakukan evaluasi atas pertandingan berbagai cabang olahraga di Olimpiade. "Terima kasih pak Wapres, kebetulan kami memang sedang melakukan evaluasi secara terus menerus, kebetulan memang sedang kumpul. Insya Allah, besok (Rabu, 4/8) kami semua sudah kembali ke Jakarta, pak Wapres," kata Roslan. Tampak dalam panggilan video tersebut, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari, pelatih bulu tangkis ganda putri Eng Hian serta pelatih angkat besi Erwin Abdullah. Dalam gelaran Olimpiade Tokyo 2020, Indonesia meraih satu medali emas dari pasangan Greysia Polii-Apriyani Rahayi, satu medali perak dari Eko Yuli Irawan serta tiga medali perunggu dari Windy Cantika Aisah, Rahmat Erwin Abdullah, dan Anthony Ginting. (sws)
Ajakan Revolusi dari Purnawirawan TNI AD
Demi NKRI, jadilah bangsa yang revolusioner. Revolusi, Revolusi, Revolusi Oleh Sugengwaras BARANGKALI bulan Agustus adalah momen yang tepat untuk melakukan revolusi guna menuju dan mencapai peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat dalam mewujudkan Indonesia adil makmur jaya sentosa. Tinggalkan pamer kekuatan, kekuasaan, kepintaran, dan keberanian sebagai penguasa, ahli atau praktisi yang berembel-embel Presiden, Menteri , Dewan yang terhormat, Profesor, Doktor, Jendral, Pangeran atau sejenisnya, jika dalam maindset-nya mengedepankan egosentris yang mengabaikan kepentingan rakyat. Mengingat dan belajar sejarah perjuangan bangsa, akan mendorong kita untuk membawa, menjaga dan memelihara negara ini sesuai rel cita-cita pendiri negara, yang tetap dan terus ditegakkan, dibina dan dipertahankan seiring lajunya kemajuan perkembangan iptek dan dinamika yang terjadi, yang mensyaratkan pimpinan negara yang mampu menahkodai negara ini penuh bijak, arif, waspada, peka peduli terhadap unsur-unsur negara (pemerintah, rakyat, wilayah, pengakuan negara lain) dan aspek aspek negara (IPOLEKSOSBUDAGHUKHANKAM). Bumi yang kita injak dan diami memaknakan simbol atau filosofi yang dalam, terkait rotasi bumi pada siklus perputaran 24 jam ,sehari semalam, yang melahirkan adanya siang dan malam serta revolusi bumi yang membuktikan siklus perputaran 365 hari atau setahun. Semua harus diiringi berpikir selaras dan seimbang yang menyandingkan antara sang pencipta dan yang diciptakan. Di sisi lain kita kerucutkan dengan peristiwa-peristiwa besar seperti revolusi bumi, industri, Perancis, Tiongkok, Kuba dan Amerika. Lantas bagaimana dengan revolusi di negara kita? Apakah penjajahan sebelum kemerdekaan mencerminkan keuletan dan ketahanan menderita bangsa Indonesia? Atau simbol kebodohan bangsa Indonesia? Yang jelas perjuangan dan pengorbanan besar bangsa Indonesia, pemboman Hiroshima Nagasaki dan turun tangannya Sang Mahakuasa ikut terkait di dalamnya. Fakta perjuangan dan pengorbanan besar senantiasa dihadapkan pada tantangan yang besar, sulit, dan penuh risiko. Bermimpilah, kehadiran pandemi Covid - 19, vaksinasi dan faktor faktor lain, bagaikan penjajahan bangsa asing saat sebelum Indonesia merdeka. Kini kita tarik dan fokuskan lebih mengerucut dan khusus yang terjadi pada era Joko Widodo. Sandingkan dan bandingkan dari situasi dan kondisi unsur dan aspek negara di atas, ketika pada era-era sebelumnya, yang pasti senantiasa ada plus minusnya. Dari pemikiran dan pandangan kita masing-masing akan bisa melihat, mendengar, dan merasakan tentang sistim pemerintahan dan jalannya roda pemerintahan, apakah mencerminkan pemerintahan yang sejalan dengan pikiran rakyat atau justru pemerintah yang mendzolimi rakyat? Selanjutnya jawaban ini akan melahirkan pemikiran atau pandangan revolusi. Semua pihak, baik pemerintah terutama para aparat negara lebih khusus para penegak hukum dan rakyat harus sadar serta paham tentang pentingnya sebuah revolusi, sehingga tidak lantas mengedepankan emosi, alergi, paranoid, trauma, panik tanpa dasar hukum yang jelas, memaknakan revolusi sebagai wujud tindakan melawan pemerintah bahkan perbuatan makar, yang akhirnya brutal, main tangkap, tahan, pidana yang kebablasan, menabrak protap atau prosedur hukum yang menimbulkan kegaduhan di sana-sini. Juga rakyat harus sadar dan paham tentang pengertian revolusi itu sendiri. Revolusi adalah perubahan cepat, yang mencakup sosial dan atau ketatanegaraan, yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang dilakukan melalui cara-cara kekerasan atau tidak melalui cara-cara kekerasan, bisa kecil, bisa besar, sesuai yang dikehendaki atau tidak sesuai yang dikehendaki, yang bertujuan mengubah struktur dan atau proses penyelenggaraan jalannya roda pemerintahan. Berangkat dari sinilah, demi terwujudnya NKRI yang lebih baik, maka dengan tidak mengabaikan rasa hormat atas kebaikan, juga tidak melupakan atas ikut campur tangannya negara lain yang membuat NKRI tidak kondusif, kita berharap terjadi revolusi positif dan membangun, guna keluar dari belenggu dan himpitan penderitaan lahir batin akibat kurang peka dan pedulinya pemerintah terhadap suara rakyat terkait rasa keadilan dan penegakan hukum. Dengan harapan, dilakukan sebaik-baiknya, setertib-tertibnya, seaman- amannya, terencana, terkoordinir, terpadu dan terkendali, tanpa ada hasutan, gangguan dan provokasi, fokus pada tujuan, untuk kepentingan rakyat, agama bangsa dan NKRI. Hindari sabotase, penyesatan, pengelabuhan, pengkhianatan, adu domba dan sejenisnya. Pedomani dan pegang prosedur hukum yang ada hindari tumpah darah sesama bangsa. Merdeka!!! Penulis adalah Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI.
Semi Lockdown, Presiden Jokowi Jangan Kelewat Ngawurlah
Maret 2020, tepatnya tanggal 31 Maret Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Heading Kepres ini adalah Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 COVID-19. Diktumnya berisi dua hal. Pertama, pernyataan tentang Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedua, pernyataan tentang penanganan Covid-19 wajib dilakukan sesuai peraturan perundangan. Kepres inilah yang mengawali tindakan pemerintahan Presiden Jokowi mengurus Covid. Kepres itu dikeluarkan bersamaan dengan diterbitknnya PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kala itu covid-19 telah merajalela. Sialnya penanganannya tidak cukup menjanjikan harapan. Disana-sini bermunculan masalah demi masalah. Sebabnya Kepres ini tidak mengatur lembaga penanganan. Kelembagaannya dibuat belakangan. Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid, diterbitkan tanggal 13 Maret 2020 mengatur kelembagaan dimaksud. Seminggu setelah itu, Presiden kembali menerbitkan Kepres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus -2019. Kepres ini diterbitkan tanggal 20 Maret 2020. Tidak fokus. Karena bukan Menteri Kesehatan yang diangkat menjadi Ketua, tetapi Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketua dibantu dua wakil ketua. Kedua wakil ketua itu adalah Menko Polhukam dan Menteri Kesehatan. Tragis, urusan kesehatan diserahkan kepada organ non kesehatan. Sungguh tercela. Salah urus ini menghadirkan keraguan besar tentang keberhasilannya. Rakyat dibatasi pergerakannya. Tragis, warga negara asing, khususnya tenaga kerja China, negeri yang darinya Covid-19 berawal, dibiarkan terus berdatangan ke Indonesia. Menjaga performa pertumbuhan ekonomi, begitu yang disajikan secara luas justru menemui akhir yang pahit. Postur ekomomi dalam pandangan ekonom kredibel, misalnya Rizal Ramli, Didik Rachbini, dan Faisal Basri tak melihat kebaikan yang dihasilkan dari kebijakan double goal itu untuk cegah covid dan menjaga ekonomi. Buruknya kedua keadaan itu, membawa Presiden memasuki meja kebijakan. Presiden mengeluarkan kebijakan baru. Presiden membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kepres ini diterbitkan tanggal 20 Juli 2020. Melalui Perpres yang terlambat itu, Presiden membentuk satu komite dan dua satuan tugas. Komite dan satuan tugas itu adalah (a) Komite Kebijakan. (b) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan (c) Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Kebijakan ini baru diambil setelah lima bulan Indonesia diterpa pandemi. Efeknya terhadap terhadap postur kesehatan masyarakat dan keadaan ekonomi, jelas buruk. Dengan argumen pembenar sehebat apapun, kebijakan ini jelas menyepelekan kredit rakyat. Dalam kajian tata negara, hal ini berkualifikasi sebagai penghancuran kepercayaan rakyat atau public trust. Kajian tata negara memberi kualifikasi tindakan itu sebagai perbuatan tercela. Tercela Secara Konstitusi Tak mengherankan pandemi terus membara dan ekonomi menjauh dari baik. Awal Juli 2021 Covid-19 menggila. Orang mati dimana-mana. Rumah sakit tak cukup tersedia untuk orang sakit. Oksigen tak diduga mencekik rumah sakit, karena kelangkaannya. Presiden merespon keadaan itu cukup menarik. Tidak seperti respon pertama, kali ini, tidak dibuat dalam Kepres. Setelah dapat masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi (CNBCindonesia 1 Juli 2021). Sungguh tercela Presiden. Keputusan itu tidak diberi bentuk. Apalagi berbasis UU Nomor 6 Tahun 2018. Tercela dilaksanakan, dengan menerbitkan Instruksi Menteri, terlepas siapapun menteri yang menerbitkan instruksi itu. Apa itu PPKM darurat? Apa dasarnya? Samakah dengan karantina wilayah? Samakah dengan PSBB? Jawabannya tidak. Konsep ini sepenuhnya merupakan kreasi keliru yang patal. Suka-suka Presiden saja. Menariknya setelah hampir sebulan berjalan, Presiden memberi pernyataan atas kebijakannya itu, yang harus diakui keliru. "Lockdown itu artinya tutup total. Kemarin yang namanya PPKM darurat itu namanya semi lockdown. Itu masih semi saja, saya masuk kampung, masuk daerah, semuanya menjerit untuk dibuka," kata Jokowi, Jumat (CNBCIndonesia, 30/7/2021). Presiden, dengan pernyataannya itu, jelas hendak meremehkan hukum yang menjadi kewajibannya untuk ditegakan selurus-lurusnya dan seadil-adil-adilnya. Pernyataan Presiden itu menandai Presiden, bukan hanya tidak memahami UU Nomor 6 Tahun 2018 yang turut dibentuknya itu, tetapi lebih dari itu. UU Nomor 6 tahun 2018 hanya mengenal Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. UU ini tidak mengenal konsep semi lockdown Presiden. UU ini tidak menyerupakan, sebagian atau seluruhnya, karantina Wilayah dengan PSBB. Apalagi dengan semi lockdown. Suka atau tidak, kebijakan ini tidak memiliki rasio konstitusional. Sukar sekali untuk tidak menunjuk tindakan Presiden itu berdimensi tercela secara konstitusi. Untuk alasan kemanfaatan secanggih apapun, kebijakan yang berakibat menyengsarakan rakyat pada hampir semua aspek, logis dikualifikasi perbuatan tercela. Bebebasan orang bergerak dibatasi dimana-mana. Padahal ini hanya satu kebijakan melalui Instruksi Menteri. Bukan perintah UU. Batasi kebebasan orang, padahal tidak sedang dilakukan karantina Wilayah, juga tak sedang diterapkan PSBB. Jutaan vaksin yang tak dapat digunakan. Nilai uang yang hilang akibat kegagalan vaksin terjadi di tengah hutang yang terus membengkak, memiliki dimensi perbuatan tercela Presiden. Hal tercela lainnya yang telanjang, hampir seratus ribu nyawa mati di tengah kebijakan ini. Terlepas jumlahnya, tenaga kesehatan mati dimana-mana. Wajar menilai ini sebagai akibat langsung dari kebijakan yang tak kredibel. Bukan PSBB, bukan pula Karantina Wilayah. Tetapi yang teridentifikasi melanggar protokol kesehatan dipidana. Orang juga diberi sanksi administratif. Mengaitkan sertifikat vaksin dengan kebebasan bergerak, bepergian, jelas salah dalam konteks konstitusi. Di Banyuwangi, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp 48 ribu. Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu. Seorang tukang bubur di Tasikmalaya, dikenai hukuman denda hingga Rp 5 juta karena nekat berdagang di masa PPKM (RMol, 29/7/2021). Bansos mengharuskan kategorisasi warga negara di satu sisi. Di sisi lain bansos tidak dikenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Tentu ketika diterapkan karantina wilayah atau lockdown. Siapapun mereka, berduit atau tidak, semuanya menjadi subyek UU Nomor 6 Tahun 2018 pada penerapan karantina wilayah. Konsep “semi lockdown” yang konstruksi hukumnya asal-asalan oleh Presiden, tidak logis diterima secara konstitusional. Suka atau tidak, kebijakan itu tidak berbasis UU Nomor 6 Tahun 2018. Presiden harus diingatkan kebijakan jenis ini menandai Presiden menyerupakan eksistensinya dengan negara. Melaksanakan sebagian UU, dan mengabaikan sebagiannya, malah membuat sendiri tindakan pemerintahan tanpa dasar hukum, dengan akibat menyengsarakan rakyat, menandai sekali lagi, betapa tercelanya kebijakan ini. Beralasan untuk menimbang perbuatan ini berdasarkan pasal 7A UUD 1945. Perbuatan tercela, menurut kajian tata negara universal, tidak dapat diserupakan, dan tidak memiliki akar pidana. Perbuatan ini, berkarangka jamak. Awalnya perbuatan maladministrasi, sebelum akhirnya merujuk pengingkaran terhadap kepercayaan masyarakat. Tidak ada ketidakpercayaan masyarakat, kalau tidak pernah terjadi salah urus pada urusan pemerintahan. Sayangnya, DPR yang telah terlihat sejauh ini sebagai sub-ordinat Presiden, menjadi penghalang terbesar untuk mempertimbangkan tindakan tata negara, menyelidiki “kualifikasi tindakan penanganan covid ini” dalam dimensi perbuatan tercela. Inilah harga politik yang mendekorasi postur tata negara dan politik mutakhir.
Mutasi Jabatan di Lingkungan TNI, Brigjen Tri Budi Utomo Jadi Danpaspampres
Jakarta, FNN - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan Perwira Tinggi (Pati) TNI sejumlah jabatan strategis, salah satunya jabatan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Siaran pers dari Puspen TNI yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Danpaspampres yang dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto akan digantikan oleh Brigjen TNI Tri Budi Utomo, yang sebelumnya menjabat Wadanjen Kopassus. Sementara Mayjen TNI Agus Subiyanto akan menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi. Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengatakan, mutasi jabatan itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/684/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Dalam SK Panglima TNI itu telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 60 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 31 Pati TNI AD, 13 Pati TNI AL dan 16 Pati TNI AU. Edys menyebutkan, mutasi dan promosi jabatan Pati TNI itu dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis. Sebanyak 31 Pati TNI AD yang dimutasi, antara lain, Letjen TNI Agus Rohman dari Pangkogabwilhan III menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Jeffry Apoly Rahawarin dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Pangkogabwilhan III, Mayjen TNI Bambang Ismawan dari Asintel Kasad menjadi Pangdam XVI/Ptm, Mayjen TNI Suko Pranoto dari Wairjenad menjadi Asintel Kasad, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiyanto dari Pangdam III/Slw menjadi Irjenad, Mayjen TNI Agus Subiyanto dari Danpaspampres menjadi Pangdam III/Slw, Brigjen TNI Tri Budi Utomo dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres. Kolonel Inf Deddy Suryadi dari Danrem 074/Wrt (Surakarta) Kodam IV/Dip menjadi Wadanjen Kopassus, Mayjen TNI Agus Yuniarto dari Kaskogabwilhan II menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dari Kasdam Jaya menjadi Kas Kogabwilhan II, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun dari Asops Kaskogabwilhan II menjadi Kasdam Jaya, Brigjen TNI Sachono dari Widyaiswara Bid. Nik Akmil menjadi Asops Kaskogabwilhan II, Brigjen TNI Muhammad Zamroni dari Kasdam II/Swj menjadi Widyaiswara Bid. Nik Akmil, Brigjen TNI Gumuruh W dari Danrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Kasdam II/Swj, Brigjen TNI Yuniarto dari Dankorsis Seskoad menjadi Danrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw. Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito dari Danrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka menjadi Dankorsis Seskoad, Kolonel Inf Amrin Ibrahim dari Irutum It Kostrad menjadi Danrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka, Brigjen TNI Agustinus dari Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Tiarsen Buaton dari Tua STHM Ditkumad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Bramantyo Andi Susilo dari Dirjianbang Kodiklatad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Tri Nugraha Hartanta dari Kasdam VI/Mlw menjadi Dirjianbang Kodiklatad, Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan dari Danrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Dip menjadi Kasdam VI/Mlw dan Kolonel Inf Afianto dari Kasrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Dip menjadi Danrem 072/Pmk (Yogyakarta) Kodam IV/Dip. Brigjen TNI Amrizen dari Kapoksahli Pangdam IM menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Primadi Saiful Sulun dari Kasrem 051/Wkt (Jakarta Timur) Kodam Jaya menjadi Kapoksahli Pangdam IM, Mayjen TNI Minan Sinulingga dari Sahli Menhan Bid. Sos Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Gustav Agus Irianto Kusomowibowo dari Agen Madya pada Staf Bid. Pertahanan dan Keamanan BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Agus Yeni Ruddyanto Agustinus dari Dirum Pussenif Kodiklatad menjadi Pati Mabes TNI AD (Meninggal Dunia), Brigjen TNI R Agus Renaldi Kusuma dari Asintel Kogabwilhan II menjadi Pati Mabes TNI AD (Meninggal Dunia). 13 Pati TNI AL yaitu Laksdya TNI I Nyoman Gede Ariawan dari Pangkogabwilhan I menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Muhammad Ali dari Asrena Kasal menjadi Pangkogabwilhan I, Laksda TNI Abdul Rasyid Kacong dari Pangkoarmada I menjadi Asrena Kasal, Laksda TNI Arsyad Abdullah dari Pangkolinlamil menjadi Pangkoarmada I, Laksma TNI Erwin S Aldedharma dari Kas Koarmada I menjadi Pangkolinlamil, Laksma TNI Eko Jokowiyono dari Danlantamal IX Amb Koarmada III menjadi Kas Koarmada I, Laksda TNI Benny Rijanto Rudi S dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun). Mayjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji dari Deputi Bidan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP (Basarnas) menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Sigit Setiyanta dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI I Dewa Gede Nalendra dari Staf Khusus Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI (Mar) Purnomo dari Pati Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI dan Laksma TNI Adin Nurawaludin dari Direndal Giat Ops Deputi I Bid. Intelijen Luar Negeri BIN menjadi Pati Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI. Sementara itu, 16 Pati TNI AU antara lain, Marsma TNI Lintong S Siregar dari Kaskogartap II/Bandung menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Wisnu Dewantoko dari Koorsahli Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Hari Mursanto dari Dirdik Kodiklatau menjadi Koorsahli Kasau, Marsma TNI Ian Fuady dari Pangkosek Hanudnas II Mks menjadi Dirdik Kodiklatau, Marsma TNI Farrid Hidayat H dari Kadislitbangau menjadi Waaskomlek Kasau (Validasi Orgas), Marsma TNI Oki Yanuar dari Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Kemhan menjadi Kadislitbangau. Marsma TNI Jeffry Yandi dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Asmawie Prawiro dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI Bayu Roostono dari Bandep Ur. Strategi Nasional Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Sri Mulyo Handoko dari TA Pengkaji Bid. Ketahanan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Sungkono dari Deputi Bid. Pengembangan Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Dony Rizal P. A. Lubis dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AU (Meninggal Dunia). (MD).
Polisi Periksa Direktur PT ASA Sebagai Tersangka Penimbun Obat
Jakarta, FNN - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa direktur PT. ASA berinisial Y sebagai tersangka kasus penimbunan obat bagi pasien Covid 19. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni saudara Y," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Fahmi Fiandri, Selasa, 3 Agustus 2021. Fahmi mengatakan, Y diperiksa selama hampir empat jam dari pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Y pun menerima 67 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya dalam menimbun obat-obatan tersebut. Fahmi mengatakan, tersangka Y tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor karena masalah kesehatan. "Untuk sekarang dia wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi. Fahmi mengatakan, nantinya masih akan memeriksa beberapa pihak terkait kasus penimbunan obat Covid 19 tersebut. Sebelumnya, dua petinggi PT ASA berinisial Y (58) dan S (56) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk pasien Covid 19. "Kami tetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Dijerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7). Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat. Bismo mengatakan, awalnya PT. ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021 lalu. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih bahwa tidak memiliki stok obat. Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dalam zoom meet menanyakan stok obat Covid itu yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo. Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran. Tersangka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per kotak. Padahal, umumnya hanya dijual Rp 7.500 per tablet. "Harga Rp 1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka jual dengan harga bisa mencapai Rp 600.000 sampai Rp 700.000 satu kotak," tutur Bismo. Polisi pun menyita 730 kotak obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19. "Kami jerat tersangka dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Bimo. (MD).