ALL CATEGORY

Pemerintah Ubah Regulasi Pengusahaan Gas Bumi pada Sektor Hilir

Jakarta, FNN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tersebut sebagai langkah strategis meningkatkan pemanfaatan gas bumi dan percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen. "Revisi ini untuk percepatan perizinan niaga gas bumi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat. Soerjaningsih menegaskan penetapan regulasi bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha, serta memberikan keandalan pasokan konsumen gas bumi dan peluang usaha infrastruktur gas bumi. Dia menjelaskan tata kelola gas bumi dalam upaya efisiensi dan efektifitas ada pengaturan terkait alokasi gas bumi yang diberikan langsung kepada pengguna akhir atau sebaliknya badan usaha niaga yang menjual kepada pengguna akhir. Selain itu, pengaturan perizinan berusaha dan harga gas bumi mengenai peran BPH Migas dalam menetapkan hak khusus dan besaran toll fee atas ruas transmisi agar ada kepastian hukum dan berusaha bagi para badan usaha dan terpenuhinya hak-hak konsumen gas bumi. "Tidak ada peran BPH Migas yang ditiadakan dalam perubahan regulasi, melainkan digeser dari yang semula pada pemberian rekomendasi pada setiap badan usaha yang akan mengajukan izin menjadi informasi setiap perencanaan lelang," ujarnya. Soerjaningsih menerangkan bahwa rekomendasi tersebut fungsinya untuk mengonfirmasi rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang sudah dimiliki BPH Migas, sehingga dokumen itu dapat dimintakan kepada BPH Migas berdasarkan rencana satu tahun berjalan. Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan izin usaha niaga migas dari Menteri ESDM, jika wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas pada tahun berjalan. Dalam regulasi terbaru itu, badan usaha pemegang izin usaha niaga migas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga migas sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD. "Dengan adanya aturan ini, maka badan usaha dapat mengajukan izin ke pelanggan eksisting badan usaha lain dan pelanggan baru. Hal ini dalam rangka kehandalan pasokan bagi pelanggan," pungkas Soerjaningsih. (mth)

Imigrasi Makassar Deteksi WN Singapura Masuk Secara Ilegal

Makassar, FNN - Petugas Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendetensi seorang warga negara (WN) Singapura Mahedy bin Ismail, karena masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa disertai dokumen administrasi lengkap. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, Jumat, mengatakan Mahedy bin Ismail adalah WN Singapura yang masuk ke Indonesia karena istrinya adalah warga negara Indonesia. "Jadi Mahedy bin Ismail ini masuk ke Indonesia karena istrinya orang Indonesia. Untuk sementara kami detensi dulu di Kantor Imigrasi Makassar " ujarnya. Dodi Karnida menjelaskan, sebelum mendetensi Mahedy, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga negara asing berada di Kota Makassar yang memperistrikan seorang warga negara Indonesia. Ia mengatakan, berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan operasi intelijen yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 30 Juli 2021, di Pondok Anugerah, dan menemukan Mahedy bin Ismail. Petugas pelaksana kemudian meminta dokumen keimigrasian kepada Mahedy, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan, paspor atau kartu identitas lainnya. "Karena tidak dapat menunjukkan semua dokumen identitas yang ditanyakan oleh petugas, akhirnya Mahedy kami bawa ke kantor untuk dilakukan interogasi lebih lanjut dan memang betul, dia mengakui masuk Indonesia secara ilegal," katanya. Dodi menuturkan, dari pengakuan Mahedy juga diketahui jika dirinya telah menikahi seorang warga negara Indonesia atas nama Siti Aminah pada 2009 lalu di Malaysia. Ia juga mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura untuk Indonesia di Jakarta. Dari koordinasi tersebut, Kedubes Singapura bagian konsuler mengonfirmasi bahwa Mahedy bin Ismail merupakan warga negara Singapura. Usai koordinasi tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (emergency travel document) atas nama Mahedy bin Ismail oleh Kedutaan Besar Singapura menunggu keputusan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. "Pada tanggal 4 Agustus 2021, atas permintaan Kedutaan Besar Singapura dilaksanakan telepon konferensi dengan melibatkan Mahedy bin Ismail, Kedubes Singapura, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar," ujarnya pula. Mahedy bin Ismail juga terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2018 tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, dengan tujuan untuk berkumpul bersama istri yang telah pulang ke Indonesia lebih dahulu dikarenakan alasan kesehatan. "Yang bersangkutan masuk melalui jalur tradisional/ilegal dari Batam, sehingga data perlintasan dan keberadaan yang bersangkutan di Indonesia tidak tercatat di dalam sistem keimigrasian," ujarnya lagi. Atas perbuatannya itu, Mahedy bin Ismail diduga melanggar aturan keimigrasian Pasal 119 ayat (1) UU. No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terkait dugaan pelanggaran, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar masih melakukan penyelidikan untuk menemukan fakta dan bukti terkait lainnya. (mth)

Polres Rejang Lebong Lumpuhkan Perampok Petugas Ambulans COVID-19

Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang beraksi di wilayah itu pada 3 Juli 2021. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. "Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," kata dia. Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas. Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. "Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," terangnya. Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans COVID-19 ini harus kehilangan dua unit handphone, alat medis, dan uang Rp150 ribu. (sws)

Studi Double-Blind Ivermectin Mengungkapkan Pasien COVID Lebih Cepat Sembuh, Kurang Menular

Sebuah studi double-blind Israel telah menyimpulkan bahwa Ivermectin, anti-parasit murah yang banyak digunakan sejak 1981, mengurangi durasi dan penularan Covid-19, menurut Jerusalem Post, Rabu (04 Agustus 2021). Penelitian yang dilakukan oleh Prof. Eli Schwartz, pendiri Pusat Pengobatan Perjalanan dan Penyakit Tropis di Pusat Medis Sheba di Tel Hashomer, mengamati sekitar 89 sukarelawan yang memenuhi syarat berusia di atas 18 tahun yang telah dites positif terkena virus corona, dan tinggal di hotel Covid-19 yang dikelola negara. Setelah dibagi menjadi dua kelompok, 50% menerima Ivermectin, dan 50% menerima plasebo. Setiap pasien diberi obat selama tiga hari berturut-turut, satu jam sebelum makan.Sebanyak 83% peserta menunjukkan gejala saat perekrutan. Ada 13,5% pasien memiliki komorbiditas penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit pernapasan kronis, hipertensi atau kanker. Usia rata-rata pasien adalah 35, mulai dari 20 hingga 71 tahun. Pengobatan dihentikan pada hari ketiga, dan pasien dipantau setiap dua hari sesudahnya. Pada hari keenam, 72% dari mereka yang diobati dengan Ivermectin dites negatif untuk virus, vs 50% dari mereka yang menerima plasebo. Sementara itu, hanya 13% pasien ivermectin yang dapat menginfeksi orang lain setelah enam hari dibandingkan dengan 50% dari kelompok plasebo - hampir empat kali lipat. Tiga pasien dalam kelompok plasebo dirawat di rumah sakit karena gejala pernapasan, sementara satu pasien ivermectin dirawat di rumah sakit karena sesak napas pada hari penelitian dimulai - hanya untuk dipulangkan sehari kemudian dan dipulangkan ke hotel dalam kondisi baik. "Studi kami menunjukkan pertama dan terutama bahwa ivermectin memiliki aktivitas antivirus," kata Schwartz, menambahkan. "Ini juga menunjukkan bahwa hampir 100% kemungkinan seseorang tidak akan menularkan dalam empat sampai enam hari, yang dapat menyebabkan memperpendek waktu isolasi untuk orang-orang ini. Ini bisa memiliki dampak ekonomi dan sosial yang besar," lanjutnya. Studi, yang muncul di server pracetak MedRxiv dan belum ditinjau oleh rekan sejawat. Yang mengatakan, Schwartz menunjukkan bahwa penelitian serupa - 'meskipun tidak semuanya dilakukan dengan standar double-blind dan plasebo yang sama dengannya' - juga menunjukkan hasil yang menguntungkan untuk obat tersebut. (mth)

MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "MAKI akan gugat Puan Maharani perkara seleksi calon BPK," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat. Adapun gugatan tersebut terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama. Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan daftar riwayat hidup Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA). Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA. "Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucap Boyamin. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pekan depan. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. (sws)

Kapolda Sulut Lepas Tenaga "Tracer" COVID-19

Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana melepas Bintara Remaja Polda tersebut untuk menjadi tenaga tracer COVID-19 di Manado, Jumat. Kapolda Nana Sudjana mengatakan, saat ini Polda Sulut sudah memiliki tenaga tracer lapangan sebanyak 783 personel yang terdiri dari 483 Bhabinkamtibmas dan 300 personel Polisi Penugasan Umum, dan telah melatih kembali sebanyak 410 personel Bintara Remaja tahun 2020 dan 2021. "Jadi total sekarang ini ada 1.193 tenaga tracer dari Polda Sulut," katanya. Ia menambahkan Bintara Remaja yang menjadi tenaga tracer ini akan disebar pada lima wilayah Polres tertinggi penyebaran COVID-19, yaitu Polresta Manado, Polres Minahasa Utara Polres Bitung, Polres Minahasa dan Polres Tomohon. Para personel tersebut sebelumnya sudah diberikan pelatihan tata cara melaksanakan tracing, teknik wawancara, cara pengisian formulir dan penggunaan aplikasi "Silacak" yang diberikan oleh tim pelatih dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut. “Saya harapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Tugas ini merupakan tugas mulia, tugas kemanusiaan untuk menanggulangi dan memberantas COVID-19, dan ini bisa menjadi ladang ibadah,” kata Kapolda Tugas dan tanggung jawab pencegahan COVID-19 ini, lanjut Kapolda, merupakan tugas bersama seluruh komponen yang ada. Mulai dari Pemerintah, TNI-Polri dan stakeholder lainnya, termasuk para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat. Ia b​​​​​​Berharap semua masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mengikuti vaksinasi dan jika diperlukan dapat membantu petugas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). “Masyarakat harus terbuka dan jangan takut, bantu petugas di lapangan. Saya harapkan keterbukaan dari masyarakat sehingga pelaksanaan tugas tracer ini lebih mudah dan mampu melacak penyebaran COVID-19,” kata mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. Pada saat itu Kapolda juga memberikan perbekalan dalam pelaksanaan tugas berupa obat-obatan, multivitamin, masker dan hand sanitizer kepada para tenaga tracer Polri tersebut. Pada pelepasan atau pergeseran tenaga tracer yang tersebut, Kapolda Nana Sudjana didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko. (sws)

OJK Purwokerto Imbau Masyarakat Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Purwokerto, FNN - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat tidak terjebak berbagai kemudahan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. "Saat ini, memang banyak sekali penawaran melalui pinjol, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengajukan pinjaman tanpa harus mengantre ke bank," kata Kepala KOJK Purwokerto Riwin Mihardi saat acara Ngobrol Pinter (Ngopi) yang diikuti wartawan secara virtual di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat. Akan tetapi, sebelum mengajukan pinjaman secara daring, kata dia, masyarakat harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Dalam hal ini, pinjol legal atau berizin akan cenderung patuh terhadap berbagai ketentuan karena diawasi oleh OJK, misalnya tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utangnya. Hal itu berbeda dengan pinjol ilegal atau tidak berizin yang memberikan tenor pendek dan fee pinjaman tinggi, sehingga tagihannya bisa lebih dari dua kali lipat pinjaman pokok. "Selain itu, pinjol ilegal akan meminta akses kamera, mikrofon, lokasi, kontak, dan gambar yang tersimpan di handphone kita. Kalau pinjol legal yang mendapatkan izin dari OJK, akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon, dan lokasi, tidak boleh mengakses kontak maupun gambar," kata Riwin menjelaskan. Ia mengatakan jika akses kontak diberikan, hal itu akan memungkinkan bagi pengelola pinjol ilegal untuk mengakses orang-orang terdekat pengguna jasa tanpa seizin nasabahnya. Menurut dia, suku bunga yang diberikan oleh pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dan hal itu bersifat mengikat, sehingga akan ditindak oleh OJK jika terjadi pelanggaran. Lebih lanjut, Riwin mengimbau masyarakat untuk menghubungi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di laman kontak157.ojk.go.id jika mendapatkan menemukan tawaran investasi yang mencurigakan maupun pinjaman online yang dirasa ilegal. "Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081157157157," katanya. Ia mengatakan OJK melalui Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia hingga bulan Juli 2021 telah menutup 3.365 fintech lending (pinjol) ilegal. Menurut dia, hingga tanggal 27 Juli 2021 tercatat sebanyak 121 fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar di OJK. Riwin mengakui sejak adanya APPK OJK, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk langsung ke KOJK Purwokerto jauh berkurang. "Mungkin ini efek dari gencarnya edukasi yang kami lakukan sehingga masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol ilegal dan legal. Pengaduan melalui APPK yang terpusat di OJK meningkat signifikan dibandingkan pengaduan langsung ke KOJK, karena masyarakat sekarang sudah berani mengadu," katanya. Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya juga sering kali menerima telepon dari masyarakat yang menanyakan perihal pinjol. Akan tetapi, pihaknya tidak mencatat hal itu sebagai pengaduan. "Ada juga pengaduan secara kolektif melalui surat yang kami terima beberapa waktu lalu," katanya. (mth)

Banjir Besar di Korut, Ribuan Warga Diungsikan

Seoul, FNN - Banjir akibat hujan deras berhari-hari di Korea Utara (Korut) telah menyebabkan lebih dari 1.100 rumah rusak, ribuan orang diungsikan, serta ladang dan jalan terendam, demikian media pemerintah melaporkan. Kekhawatiran meningkat karena rusaknya tanaman pertanian bisa berdampak pada pasokan makanan di negara yang masih belum bisa mengimpor barang-barang dari luar negeri akibat sanksi internasional. Korut juga terputus dari bantuan akibat menutup perbatasan untuk mencegah penyebaran virus corona. Hujan deras melanda sejumlah daerah di pantai timur, termasuk provinsi Hamgyong Utara dan Hamgyong Selatan, demikian dilaporkan media pemerintah KRT pada Kamis. Siaran televisi menampilkan rumah-rumah yang terendam hingga atap, serta sejumlah jembatan dan tanggul yang terseret air. Wakil kepala Badan Hidrometeorologi Negara, Ri Yong Nam, mengatakan kepada KRT, sebagian Hamgyong Utara mencatat ketinggian air di atas 500 mm dari Minggu sampai Selasa, sementara sejumlah kawasan di Hamgyong Selatan mencatat curah hujan di atas normal. "Kami memperkirakan hujan akan turun lebih banyak pada Agustus di sejumlah wilayah termasuk daerah pantai timur, yang bisa menimbulkan dampak lebih luas," kata dia. Pada Juni, pemimpin Korut Kim Jong Un mengatakan negaranya menghadapi situasi pangan yang "genting" dan akan sangat bergantung pada hasil panen tahun ini. Selama berbulan-bulan, media pemerintah menyiarkan proyek penguatan tanggul, perbaikan parit, jembatan dan infrastruktur lain sebagai upaya mencegah dampak banjir. Selama pembicaraan telepon pada Kamis, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Chung Eui-yong membahas prospek bantuan kemanusiaan ke Korut, menurut pernyataan resmi kedua pihak. Namun mereka tidak menjelaskannya lebih detil. (sws)

Wakil Ketua MPR: Latihan Bersama TNI AD-US Army Jaga Perdamaian

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai latihan bersama antara TNI Angkatan Darat dengan United States (US) Army merupakan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan kesepahaman menyikapi perkembangan geopolitik dan geostrategis global, terutama perkembangan regional di Laut China Selatan demi jaga perdamaian global. "Saya mendukung langkah TNI AD dan US Army yang melakukan latihan tempur bersama. Hal ini penting untuk membagi pengalaman, sinergi, serta kesepahaman bersama dalam upaya mewujudkan perdamaian global," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat. Latihan bersama tersebut dilaksanakan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AD di Martapura (Sumatera Selatan), Amborawang (Balikpapan), dan Makalisung (Manado), dari Minggu-Sabtu (1-14 Agustus). Syarief menilai latihan bersama tersebut bagi Indonesia menjadi simbol bahwa militer Indonesia selalu siap siaga dalam menyikapi berbagai perkembangan global, terutama ketegangan di Laut China Selatan. Dia menegaskan bahwa ikut mewujudkan perdamaian dunia adalah amanat konstitusi, karena itu segala bentuk upaya dan keikutsertaan Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia adalah keniscayaan, terutama bagi TNI yang merupakan penjaga "benteng" republik. "Dengan adanya latihan gabungan ini, diharapkan militer Indonesia semakin profesional, tangkas, dan menajamkan perannya dalam menyikapi berbagai situasi global yang terjadi," ujarnya. Menurut dia, menyikapi situasi terkini di Laut China Selatan, latihan militer bersama adalah bentuk solidaritas global dan bukti kesiagaan Indonesia dalam menghadapi kemungkinan yang akan terjadi, bahkan yang terburuk sekali pun. Dia menilai, Indonesia harus selalu siap sedia terhadap berbagai macam kemungkinan, sebagaimana adagium klasik "si vis pacem, para bellum" artinya "jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang". "Ini adalah konsekuensi logis jika memang kedaulatan negara terancam oleh klaim sepihak dan pemaksaan oleh negara lain," katanya pula. Syarief mengatakan, pada prinsipnya Indonesia menganut politik bebas dan aktif, dan berimplikasi pada independensi serta hak menentukan nasib sendiri dalam menyikapi perkembangan dunia. Karena itu, dia menilai, latihan militer bersama tersebut perlu dipandang dalam kerangka solidaritas kolektif untuk menjaga kebebasan navigasi, penghargaan atas hukum internasional, dan menjaga perdamaian global. (sws)

Pemprov Babel Waspadai Kerumunan Massa Pilkades Pada Tiga Kabupaten

Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mewaspadai kerumunan massa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di tiga kabupaten, karena dapat memicu peningkatan kasus COVID-19 klaster baru pilkades. "Pilkades ini perlu menjadi atensi, karena dapat memicu konflik serta klaster pandemi baru penularan Virus Corona," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto, di Pangkalpinang, Jumat. Ia mengatakan dalam mengantisipasi kerumunan massa dan potensi konflik dalam pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan yang digelar serentak pada Oktober 2021, Pemprov Kepulauan Babel telah menggelar rapat koordinasi agar pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan sesuai aturan dan protokol kesehatan yang ketat. "Dalam rakor kemarin, kami bersama forkopimda telah menerima masukan-masukan dan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan lainnya," katanya. "Karena itu, perlu adanya sosialisasi terhadap penyelenggaraan pilkades, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan potensi kerumunan massa," kata Naziarto pula. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Amri Cahyadi mengatakan pemerintah daerah harus menyiapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi klaster baru penularan COVID-19. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mulai merencanakan anggaran untuk penyelenggaraan konstelasi politik tersebut. "Langkah ini penting, jangan sampai terjadi aksi-aksi demonstrasi, pengumpulan massa yang akan memicu peningkatan kasus COVID-19," katanya lagi. (sws)