ALL CATEGORY

Legislator: Masjid Besar Darussalam Bisa Jadi Ikon Religi Putussibau

Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Hairuddin mengatakan keberadaan Masjid Besar Darussalam bisa menjadi ikon religi Kota Putussibau, karena selain selalu ramai didatangi jamaah, masjid tersebut berdiri megah di lokasi strategis sebelum memasuki Kota Putussibau. "Masjid Darussalam itu salah satu ikon religi Kota Putussibau dan menjadi kebanggaan umat Islam di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Hairuddin yang juga Ketua Pengurus Masjid Besar Darussalam Putussibau Selatan, saat peresmian Masjid Besar Darussalam di Putussibau Selatan, Selasa. Ia menyatakan Masjid Besar Darrusalam itu memiliki sejarah panjang hingga akhirnya bisa berdiri megah saat ini. Menurut dia pertama kali Masjid Darussalam dibangun pada 1986, dengan semangat gotong royong masyarakat. "Saya waktu itu masih remaja, saya ingat betul warga gotong royong membawa pasir menggunakan kantong palstik, itu perjuangan luar biasa," kata Hairuddin. Sejak Tahun 1986, kata dia, terus berganti kepengurusan masjid tersebut, bahkan sudah ada yang meninggal dan beberapa pendiri juga masih ada yang hidup. Lalu, pada 22 Oktober 2008 Masjid Darussalam mulai dibesarkan dengan proses panjang, terutama dalam pembebasan lahan dan Tahun 2021 ini kemudian dibangun masjid yang cukup megah. "Saya diberikan amanah menjadi Ketua Pengurus Masjid Besar Darussalam ini, semoga diberikan kemudahan dan amanah dalam mengembangkan masjid tersebut ke depannya, yang rencana akan terus dibangun hingga Tahun 2023," katanya. Ia mengatakan dalam pembangunan Masjid Besar Darussalam itu juga tidak terlepas dari bantuan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. "Yang kita resmikan saat ini yaitu Masjid Darussalam berubah menjadi Masjid Besar Darussalam, jika di provinsi namanya masjid raya, di kabupaten masjid agung dan di kecamatan itu di sebut masjid besar, Alhamdulillah Darussalam menjadi Masjid Besar Darussalam Putussibau Selatan," demikian Hairuddin. (mth)

Indef: Pengembangan Industri Kecil Harus Masif untuk Mendukung Ekspor

Jakarta, FNN - Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Eisha Rachibini meminta pengembangan industri kecil harus bisa lebih masif agar sektor tersebut bisa berpartisipasi lebih dalam kegiatan ekspor. "Di sektor ini memang terdapat potensi untuk dikembangkan," kata Eisha dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa. Menurut dia, hal tersebut mengingat industri kecil di Indonesia cenderung terkonsentrasi kepada subsektor yang membutuhkan tenaga kerja banyak, seperti industri makanan, pakaian jadi, tekstil, dan furnitur. Namun, efisiensi produksi industri kecil di Tanah Air masih rendah, seperti industri tekstil dan motor. "Dengan demikian, industri tersebut butuh didukung supaya efisiensinya bisa lebih tinggi," ujar Eisha. Selain itu, Eisha menyebutkan akses keuangan juga diperlukan dalam mengembangkan industri kecil, mengingat usaha kecil biasanya membutuhkan dukungan dana untuk melakukan ekspansi. Selain itu, akses terhadap teknologi digital juga diperlukan bagi industri kecil agar bisa bersaing di pasar domestik maupun internasional. "Meski dari rumah, saat ini masyarakat tetap bisa berbelanja online, sehingga online ini mampu meningkatkan kegiatan ekonomi," tutup Eisha. (mth)

Mahkamah Agung Vonis Penjara Dua Terdakwa Korupsi di Bank NTT

Kupang, FNN - Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman penjara terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi dana kredit investasi dan modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp128 miliar. "Berdasarkan petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI dua orang terdakwa divonis hukuman penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Selasa. Terdakwa Muhammad Ruslan divonis 8 tahun penjara dengan Putusan Nomor 2554 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Selain itu, MA menghukum Muhammad Ruslan dengan denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.509.924.588,00. Terhadap terdakwa Bong-Bong Suharso, MA memvonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, menurut Abdul Hakim, Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara yang telah ditetapkan MA. "Putusan itu sudah final sehingga kedua terdakwa segera menjalankan hukuman sesuai dengan putusan MA," kata Abdul Hakim. (mth)

Jayawijaya Berhasil Tarik Kembali 409 Aset Rumah Dinas

Wamena, FNN - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, berhasil menarik kembali 409 aset rumah dinas yang sebelumnya ditempati pensiunan aparatur sipil negara (ASN) maupun mereka yang sudah tidak lagi bekerja di Pemda Jayawijaya. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jayawijaya Ludia Logo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan 409 ini merupakan sebagian dari 551 rumah dinas yang harus ditarik. "Dari jumlah keseluruhan sebanyak 551, ada 142 rumah dinas yang belum ditarik karena masih dihuni oleh pegawai yang statusnya sudah purna bhakti," katanya. Pemerintah terus membangun koordinasi dengan kejaksaan serta kepolisian agar separuh dari rumah dinas yang masih ditempati pegawai tidak aktif itu bisa segera ditarik. "Tetapi penarikan aset itu lebih ke ranahnya teman-teman di bidang aset. Kami di perumahan hanya menyiapkan data aset rumah dinas," katanya. Pihaknya juga sedang mendorong 151 lokasi tanah untuk mendapat sertifikat atas nama pemerintah. "Sedangkan 203 lokasi yang merupakan aset pemda itu sudah disertifikatkan," katanya. 151 lokasi atau tanah-tanah ini dalam bentuk fasilitas umum, seperti puskesmas, pustu, sekolah dan tersebar di 40 distrik se-Kabupaten Jayawijaya. (mth)

PN Bandung Siapkan Jadwal Sidang Bupati Bandung Barat Aa Umbara

Bandung, FNN - Pengadilan Negeri Bandung menyiapkan jadwal sidang tindak pidana korupsi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar mengatakan bahwa saat ini masih dalam penunjukan hakim yang akan memimpin jalannya sidang Aa Umbara tersebut. "Jadwal belum ada, sekarang baru mau penunjukan hakim," kata Yuniar di Bandung, Jawa Barat, Selasa. Setelah hakim ditunjuk, kata dia, jadwal sidang Aa Umbara pun perlu disesuaikan. Pasalnya, para hakim memiliki jadwal sidang yang padat. "Kalau enggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," katanya menjelaskan. Adapun perkara Aa Umbara telah teregistrasi di PN Bandung dengan Nomor Perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg. Selain Aa, ada juga terdakwa terkait lainnya, yakni Andri Wibawa dengan Nomor Perkara 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan Nomor Perkara 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg. Sebelumnya, KPK pada hari Senin (9/8) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Tiga terdakwa, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. (mth)

Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Pemerintah Hadirkan Ahli Dalam Uji Materi UU Narkotika

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta pemerintah menghadirkan ahli yang relevan untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dalam sidang pembuktian uji materi UU Narkotika berikutnya. "Ketika (agenda sidang) pembuktian mohon Mahkamah diberikan pandangan pemerintah bisa mendatangkan ahli pengobatan terkait narkotika golongan I dan ahli yang bisa memberikan data," kata Suhartoyo dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, Selasa, 10 Agustus 2021. Suhartoyo mengatakan, kehadiran ahli tersebut untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif mengenai irisan antara kekhawatiran pemerintah mengenai penggunaan narkotika untuk pengobatan dan manfaat narkotika golongan I yang kemungkinan punya dampak positif meskipun harus sangat terbatas tata cara penggunaannya. Dia menerangkan, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika sudah membuka bahwa narkotika golongan I dapat digunakan dalam keperluan terbatas itu bisa diberikan dan ada ambiguitas di dalam norma Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). Kuasa hukum presiden atau pemerintah Ariani sebelumnya menjelaskan dampak-dampak negatif dari narkotika golongan I, termasuk ganja ketika disalahgunakan baik untuk tujuan rekreasi maupun pengobatan. Ariani menjelaskan, kondisi geografis Indonesia yang luas juga menyulitkan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika. Dia mengatakan, ganja tidak digunakan untuk tujuan medis di Indonesia karena belum ada bukti manfaat klinis. "Dampak yang jauh lebih merugikan dibandingkan manfaatnya. Penggunaan ganja memiliki kecenderungan digunakan untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis," katanya. Oleh karena itu, Ariani mengatakan, pemerintah memohon kepada majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan keputusan yakni menerima keterangan presiden secara keseluruhan dan menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Selain itu, pemerintah juga memohon kepada Hakim Konstitusi menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima, dan menyatakan permohonan pengujian UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya, uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Norma yang diujikan adalah Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Dalam sidang 20 April 2021 lalu, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita celebral palsy atau lumpuh otak. Menurut pemohon, ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I. (MD).

Wapres Indonesia Harus Hijrah Dari Ketergantungan Produk Impor

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan rakyat Indonesia harus berhijrah dari ketergantungan produk impor. Caranya, membangun kemandirian bangsa dengan mengembangkan produk dalam negeri. "Kita harus berhijrah dari ketergantungan terhadap produk-produk impor. Kita membangun kemandirian bangsa dan berdikari di bidang ekonomi," kata Wapres saat memberikan sambutan pada acara Festival Satu Muharram 1443 H Provinsi Sumatera Barat secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021. Wapres melihat ikhtiar hijrah ekonomi di Provinsi Sumatera Barat semakin kuat. Hal tersebut terlihat dengan adanya penguatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah tersebut. "Saya melihat ikhtiar hijrah sedang bergelora di Sumatera Barat. Melalui penguatan ekonomi dan keuangan syariah yang Insya Allah akan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Bagi umat Islam, lanjut Ma’ruf Amin, peristiwa hijrah memiliki makna penting yakni sebagai momentum untuk menuju kondisi lebih baik dengan transformasi dan reformasi tatanan yang ada. Oleh karena itu, Ma’ruf berharap semangat hijrah juga dapat menginspirasi seluruh masyarakat supaya bertransformasi menuju Indonesia Maju yang bebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. "Semangat hijrah menginspirasi kita semua agar bertransformasi menuju Indonesia Maju yang kuat dan bermartabat. Kita harus berhijrah dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan," tegasnya. Gubernur Sumatera Barat mengatakan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di provinsi tersebut salah satunya ialah Gerakan Minangkabau Berwakaf. "Itu adalah salah satu wujud nyata dukungan Pemda Sumbar terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui instrumen wakaf. Provinsi Sumbar telah ditunjuk menjadi salah satu pilot project wakaf di tingkat nasional oleh presiden," ujarnya. (MD).

Pangeran Andrew Digugat Lakukan Pelecehan Seksual

New York, FNN - Pangeran Andrew dari Kerajaan Inggris digugat pada Senin (9/8/2021) karena diduga telah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan. Perempuan itu, Virginia Giuffre, mengklaim dirinya "dijual" oleh mendiang Jeffrey Epstein kepada sang pangeran. Dalam gugatan sipil di Pengadilan Distrik Manhattan, AS, Giuffre menuduh Andrew telah melakukan pelecehan seksual kepadanya sekitar dua dekade lalu saat dia masih berusia 18 tahun. Menurut dokumen gugatan, Giuffre mengatakan Andrew memaksanya melakukan hubungan seksual di luar kehendaknya di rumah teman dekat Epstein, Ghislaine Maxwell, di London. Juru bicara pangeran tidak bisa dimintai komentarnya. Andrew mengatakan pada BBC pada November 2019, dia tidak ingat pertemuannya dengan Giuffre. Ia tidak melakukan hubungan seksual dengan perempuan itu di rumah Maxwell. Sebab, pada saat yang sama dia telah kembali ke rumah setelah menghadiri pesta seorang anak. Dokumen gugatan mengatakan, Andrew juga melecehkan Giuffre di mansion milik Epstein di kawasan Upper East Side, Manhattan, dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virgin. Giuffre mengatakan, Epstein memeliharanya sebagai "budak seks" dengan bantuan Maxwell. Dalam acara "Panorama" BBC dia mengatakan bahwa Epstein membawanya ke London untuk bertemu Andrew. Gugatan Giuffre, yang ditandatangani pengacara David Boies, menuduh Andrew telah melakukan kekerasan dan tekanan emosional yang disengaja. Dalam gugatan itu, Giuffre menuntut kompensasi dan ganti rugi yang tidak disebutkan besarannya. Menutur Antara, Giuffre menggugat Andrew berdasarkan UU Korban Anak, sebuah hukum di negara bagian New York. "Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dilakukannya terhadap saya," kata Giuffre. "Yang berkuasa dan yang kaya tidak terbebas dari tanggung jawab atas perbuatannya. Saya harap korban-korban lainnya akan melihat bahwa tidak mungkin untuk hidup dalam kebisuan dan ketakutan. Akan tetapi, harus merebut kembali hidup dengan berbicara dan menuntut keadilan." Pengacara Maxwell belum memberi tanggapan. Kliennya bukan seorang tergugat dalam kasus itu. Epstein, 66 tahun, bunuh diri di penjara Manhattan pada 10 Agustus 2019, ketika menunggu pengadilan kasus perdagangan seks terhadap dirinya. Sebuah dana untuk membayar kompensasi atas pelecehan seksual Epstein telah menyelesaikan proses pembayaran senilai lebih dari 121 juta dolar AS kepada 138 orang, kata pengurus dana itu Senin. Maxwell mengaku tidak bersalah dalam kasus perdagangan seks dan merawat gadis-gadis di bawah umur bagi Epstein untuk dilecehkan. Sidang pengadilan terhadap dirinya akan dimulai November. (MD).

Harun Masiku tidak Masuk Situs Interpol Karena Alasan Teknis

Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan kenapa nama mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice. Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan, hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon. "Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-'publish' atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikannya kepada masyarakat umum. Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-publish maka red notice Harun Masiku masuk ke situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara. Amur memastikan, walau red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota. Data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. "Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasikan. Hal itu karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalannya. "Apabila minta dipublis, Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-publish. Apakah perkaranya sangat besar dan memerlukan penanganan segera? Banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali. Sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur. Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut. "Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin. Bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, kami pilih tidak di-publish," ujar Amur. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (MD).

Perwakilan 75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Jakarta, FNN - Perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil tes tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). "Pada tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa. Hotman menyebutkan ada 11 orang pegawai KPK yang mengajukan gugatan. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Hotman, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi, seperti hasil tes wawasan kebangsaan. "Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ungkap Hotman. Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai. Gugatan keterbukaan informasi ini, kata dia, akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei—9 Juni 2021. Selanjutnya, pihaknya mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5—6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. "Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," jelas Hotman. Menurut Hotman, klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021. "Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Hotman. Padahal, pada pertengahan Juni 2021, anggota KIP Arif Kuswardono menyatakan bahwa para pegawai berhak mengakses hasil TWK. "Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," tambah Hotman. Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. "Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Hotman. Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK No. 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga. Dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021. "Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata Hotman. (sws)