ALL CATEGORY
Polres Purbalingga Dalami Peran Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Purbalingga, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, masih mendalami peran WS (45), oknum polisi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan, kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto saat dikonfirmasi wartawan di Purbalingga, Jumat. "Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya. WS (45) merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). "Saat ini masih kami proses. Kemarin diproses di BNNK," kata Fannky. Ia mengatakan sesuai dengan kode etik kepolisian, pihaknya akan memproses WS untuk mengetahui yang bersangkutan bertindak sebagai apa dalam kasus tersebut. Seperti diwartakan, BNNK Purbalingga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNNK Banyumas menangkap dua pelaku dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Purbalingga. Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat (13/8), Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya menangkap WS (45) dan SP (42) serta mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,56 gram. Ia mengakui salah seorang pelaku merupakan oknum polisi. Akan tetapi dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna narkoba tersebut. (sws)
Gubernur Kepri Prihatin Bupati Bintan Jadi Tersangka KPK
Bintan, FNN - Gubernur Kepri Ansar Ahmad prihatin Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. "Mari kita doakan bersama supaya proses hukum yang dijalani Pak Apri Sujadi dimudahkan oleh Allah SWT," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat. Ansar mengharapkan penetapan tersangka Apri Sujadi tidak mempengaruhi jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Bintan. Dia segera berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri menyangkut mekanisme penunjukan pengganti Bupati Bintan selama yang bersangkutan menghadapi proses hukum. "Kita tanya dulu ke Biro Hukum, nanti mekanismenya seperti apa, segera ditindaklanjuti," ucap Ansar. Lebih lanjut Ansar mengingatkan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan ASN di wilayah Provinsi Kepri berhati-hati dalam bekerja agar jangan sampai menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kadang kala niat baik kita bekerja, hasilnya belum tentu baik. Perlu saling mengingatkan satu sama lain agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," demikian Ansar. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, tersangka Apri Sujadi dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 Miliar. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap Apri Sujadi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Selain Bupati Bintan, KPK juga menahan tersangka Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. (sws)
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Purwokerto
Purwokerto, FNN - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menggeledah sebuah rumah milik seorang terduga teroris di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun ANTARA di Purwokerto, Jumat, Tim Densus 88 yang didampingi petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mendatangi rumah bernomor 21B, Gang IV, Jalan A Yani, Kelurahan Kedungwuluh RT 02 RW 07, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan penggeledahan selama lebih kurang satu jam, Tim Densus 88 meninggalkan rumah itu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemui wartawan, Ketua RT 02 RW 07 Sudiarso mengatakan rumah yang didatangi Densus 88 itu milik seorang pria berinisial Yl (37) yang sejak kecil tinggal di daerah itu. "Tadi saya diminta ikut menyaksikan, ada lebih dari lima petugas yang melakukan penggeledahan. Yl tidak ada di tempat, yang ada hanya istri dan anaknya," katanya. Usai melakukan penggeledahan, kata dia, Tim Densus 88 membawa satu unit laptop dan kartu tanda penduduk dari rumah tersebut. Terkait dengan pekerjaan yang ditekuni Yl, dia mengatakan pria itu kesehariannya berjualan kue buatan istrinya. Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Densus 88 terhadap sebuah rumah di Purwokerto. "Kami hanya membantu pengamanannya saja. Terkait teknisnya, kami tidak tahu," katanya. (sws)
600 Paket Bahan Makan Berprotein Dibagikan ke Warga Isoman di Magelang
Magelang, FNN - Sebanyak 600 paket bahan makanan berprotein hewani dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19, khususnya mereka yang menjalani isolasi mandiri di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Bantuan paket bahan makanan berprotein hewani dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk ini secara simbolis diterima oleh Camat Tempuran Yuvita Isni Kadratin di Aula Kantor Kecamatan Tempuran, Jumat. Kepala Unit PT Ciomas Adisatwa (anak perusahaan PT Japfa) Magelang Budi Suwiknyo mengatakan kegiatan bakti sosial ini merupakan program Japfa Peduli di tengah COVID-19. "Japfa peduli menyampaikan sumbangan yang merupakan bagian dari produk Japfa, yaitu asupan protein asal hewan berupa telur dan daging ayam," katanya. Ia mengharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya mereka yang menjalani isoman di rumah. "Semoga bantuan ini dapat membantu mereka yang menjalani isoman di rumah, dengan asupan protein hewani ini semoga bisa menambah imunitas," katanya. Ia menyampaikan bantuan serupa selain dilakukan di Tempuran, Kabupaten Magelang, untuk Jawa Tengah juga dilakukan di Pemalang, Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta. Dia mengatakan untuk Kecamatan Tempuran, sebelumnya juga dibagikan bantuan 300 paket bahan makanan berprotein hewani kepada warga yang menjalani vaksinasi di Kecamatan Tempuran. Ia mengatakan kegiatan ini wujud komitmen perusahaan untuk terus mendukung pemerintah dalam menghadapi pandemi dan memutus rantai penularan COVID-19. Camat Tempuran Yuvita Isni Kadratin menyampaikan terima kasih atas bantuan PT Ciomas Adisatwa kepada warga setempat. "Bantuan berupa paket telur dan daging ayam ini mengandung protein cukup tinggi sehingga sangat mendukung untuk pemulihan kesehatan bagi warga yang tengah menjalani isoman," katanya. Ia berharap, kegiatan ini bisa mendorong perusahaan lain di Tempuran untuk melakukan hal yang sama. (sws)
Polri Sudah Berikan Izin Liga 1
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah memberikan izin keramaian penyelenggaraan kompetisi Liga 1 2021-2022 yang dimulai tanggal 27 Agustus 2021 mendatang. Pemberian izin Liga 1 oleh Polri ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. "Izin sudah diberikan," kata Argo melalui pesan obrolan instan kepada ANTARA. Namun Argo tidak menjelaskan secara detail kapan izin keramaian tersebut diberikan resminya. Akan tetapi izin keramaian tersebut tentunya telah mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, mengingat kompetisi sepak bola tersebut berlangsung di masa pandemi. Dalam penerbitan izin ini Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Satgas Penanganan COVID-19, dan Kementerian Kesehatan. Terbitnya izin Liga 1 dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga diungkapkan oleh Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan pada Kamis (12/8) kemarin. "Kami berterima kasih kepada Pak Kapolri yang sudah menurunkan izin keramaian dan disampaikan kepada kami melalui Asops Kapolri (Irjen Pol. Imam Sugianto-red)," kata Iriawan dalam peluncuran BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022 secara virtual di Jakarta. Menurut dia, Kapolri turut mengawal persiapan Liga 1 Indonesia musim ini. Selain itu, Kapolri juga menjadi salah seorang yang meminta jadwal awal Liga 1 2021-2022 dimundurkan tujuh hari, dari seharusnya 20 Agustus menjadi 27 Agustus 2021. BRI Liga 1 Indonesia musim 2021-2022 akan digelar mulai 27 Agustus 2021 hingga Maret 2022 dengan protokol kesehatan yang ketat. Formatnya tidak berubah dari rencana semula digelar dalam enam seri dengan pertandingan berlangsung di tiga klaster wilayah Pulau Jawa. Semua pertandingan nantinya berlangsung tanpa penonton di stadion. Setelah kepastian Liga 1, berikutnya PSSI dan LIB akan menggulirkan Liga 2, namun waktu pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan baru dipastikan kemudian. (sws)
Stafsus Presiden Koordinasikan Kebutuhan Difabel Saat Vaksinasi
Jakarta, FNN - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait kebutuhan dari ragam penyandang disabilitas (difabel) saat vaksinasi. “Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak tentang kebutuhan penyandang disabilitas,” kata kata Angkie Yudistia dalam seminar daring bertajuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi, Jumat. Koordinasi tersebut akan disampaikan kepada para vaksinator dan panitia vaksinasi agar berbagai lokasi vaksinasi dapat menangani penyandang disabilitas dengan tepat. Angkie juga menjelaskan bahwa terdapat berbagai kebutuhan penyandang disabilitas yang harus diakomodir. Oleh karena itu, panitia pelaksana program vaksinasi harus dapat memahami dasar-dasar sensitivitas disabilitas berdasarkan ragam disabilitas yang dimiliki. Untuk disabilitas fisik, dibutuhkan fasilitas yang mudah diakses. Contohnya, pengguna kursi roda dan tongkat kruk (tongkat ketiak) tidak bisa mengakses tangga, sehingga panitia penyelenggara harus menyediakan tanjakan yang memadai. Selanjutnya, untuk disabilitas intelektual dan mental akan membutuhkan tenaga pendamping yang terlatih. Oleh karena itu, Angkie meminta agar para panitia menyediakan tenaga pendamping di lokasi vaksinasi. “Dapat bekerja sama dengan berbagai stakeholders, utamanya adalah organisasi atau komunitas penyandang disabilitas,” ucap pendiri ThisAble Enterprise tersebut. Kemudian, untuk disabilitas sensorik dibagi menjadi dua kebutuhan. Pertama, untuk tunanetra dapat disediakan fasilitas audio yang memadai dan memastikan semua informasi dapat didengar oleh para penyandang tunanetra. Panitia juga bisa menyediakan tanda alur vaksinasi yang jelas bagi penderita gangguan penglihatan sehingga tanda alur vaksinasi masih dapat terlihat. “Untuk tunarungu dapat disediakan tenaga juru bahasa isyarat agar dapat berinteraksi dengan jelas kepada mereka,” tuturnya. Selain melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, Angkie Yudistia juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk menjangkau target sasaran pendataan penyandang disabilitas terkait percepatan vaksinasi dan penyaluran bantuan sosial. “Kami juga merekomendasikan kolaborasi aktif dengan organisasi penyandang disabilitas di daerah masing-masing,” ucapnya. Ia juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat proses pembuatan dokumen kependudukan. “Agar setelah selesai vaksin kedua, para penyandang disabilitas sudah mempunyai NIK yang bisa diinput ke sistem Kementerian Kesehatan,” kata Angkie. (sws)
Pemkab Dairi Jadikan TWI Tempat Isoter Pasien COVID-19
Sidikalang, FNN - Pemkab Dairi, Sumatera Utara, menjadikan lokasi wisata Taman Wisata Iman (TWI) di Kecamatan Sitinjo sebagai tempat pusat karantina dan isolasi terpadu sebagai upaya memaksimalkan penanganan pasien positif COVID-19. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Bupati Dairi, Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu di Sidikalang, Jumat, mengatakan tempat dan lokasi tersebut adalah tempat wisata yang jadi andalan Kabupaten Dairi, namun karena COVID-19 terpaksa digunakan sebagai pusat isolasi terpadu. "Tempat isolasi terpusat sudah dilengkapi tenaga medis seperti dokter, perawat, hingga layanan oksigen, obat-obatan, dan konsumsi pasien yang disediakan secara gratis," katanya. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan rasa prihatin bahwa COVID-19 tidak hanya menyebabkan warga susah karena penularannya namun juga menyebabkan pembatasan kegiatan sosial yang berdampak pada ekonomi. Pandemi ini telah mengakibatkan penurunan pendapatan warga. "Kita harus melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Jadi bila memungkinkan kebutuhan warga yang diisolasi juga bisa kita andalkan dari warga sekitar, seperti suplai makanan, untuk membantu menambah penghasilan mereka". "Kita mengupayakan untuk memberdayakan masyarakat sekitar. Terimakasih kami ucapkan bagi warga Sitinjo, wilayahnya kita gunakan sebagai pusat karantina. Mari bersama-sama kita pastikan fasilitas ini berjalan dengan baik dengan harapan warga kita bisa segera sembuh. Terimakasih juga buat nakes atas dedikasi yang diberikan semoga Tuhan meridhoi apa yang kita lakukan," katanya. Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan dairi, Ruspal Simarmata, menyebutkan Pusat Karantina dan Isolasi Terpadu Covid-19 di TWI didukung dengan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua orang dokter dan 12 orang perawat. Kasus peningkatan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Dairi masuk dalam level 3 dan ada 382 kasus hingga saat ini. Sehingga dinilai sangat dibutuhkan rumah isolasi dan ruang karantina apabila rumah tempat tinggal warga tidak mendukung dalam penanganannya. "Kapasitas pusat isolasi terdiri dari enam kamar 12 bed dan ruang karantina enam kamar dengan 16 bed," katanya. (sws)
Bulan Inovasi UI Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual Peneliti
Depok, FNN - Bulan Inovasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (UI) yang dilaksanakan pada 9-13 Agustus 2021 secara daring membahas perlindungan kekayaan intelektual untuk karya inovasi dan kreativitas peneliti. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dra. Dede Mia Yusanti dalam keterangannya di Depok, Jumat mengatakan selain paten ataupun hak cipta maupun merek, yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi karya inovasi dan kreativitas dari dosen, peneliti, maupun mahasiswa. Dede Mia memaparkan bahwa jenis hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia terbagi dua, yaitu komunal dan personal. HKI komunal meliputi sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Sedangkan HKI personal terbagi lagi menjadi dua, yakni Hak Cipta & Hak Terkait dan HKI industri yang meliputi paten (invensi teknologi), merek (pembeda produk/jasa), desain industri (desain produk), rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman (PVT). Secara umum perlindungan terhadap HKI terbagi tiga, katanya, yaitu secara konstitutif, deklaratif, dan yang sifatnya dilindungi karena kerahasiaan. Perlindungan yang diberikan secara konstitutif meliputi paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan PVT, dimana prinsip pendaftarannya adalah first to file. Kemudian, sistem deklaratif perlindungannya diberikan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, dan secara otomatis terdaftar sejak diekspresikan/diumumkan oleh pencipta, dan yang terakhir adalah perlindungan kerahasiaan yang diberikan untuk rahasia dagang seperti resep produk (komposisi, proses, dan lainnya) selama rahasia terjaga. Produk yang dilindungi Hak Cipta dan Hak Terkait berdasarkan UU No 28 tahun 2014 adalah buku & karya tulis, musik & lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama & koreografi, program komputer, dan lainnya. "Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak eksklusif dalam perlindungan Hak Cipta meliputi hak moral (hak atribusi) seperti kutipan dalam karya tulis seseorang yang digunakan oleh orang lain, dan hak ekonomi (hak komersialisasi/pemanfaatan ciptaan)," ujar Dede. UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, mendefinisikan desain industri sebagai suatu kreasi bentuk, kongurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk tiga atau dua dimensi. Desain yang telah didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Kriteria desain yang dapat dilindungi diantaranya tidak bertentangan dengan ideologi negara, moral, agama, peraturan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum; memiliki kebaruan dan belum pernah dipublikasikan; desain produk semata-mata karena fungsinya tetapi lebih pada penampilan luar yang terlihat mata (kombinasi seni dan fungsi); bentuk desain konsisten tidak berubah-ubah dan kasat mata; dan dapat diproduksi massal. Tentang Merek, menurut UU Nomor 20 tahun 2016, adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang terus setiap 10 tahun. Ada beberapa kriteria permohonan merek yang ditolak oleh DJKI Kemenkumham RI, yaitu jika nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek jus untuk jenis barang jus; kedua, jika nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti mendaftarkan merek ‘hitam’ untuk kopi; dan jika memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar, misalnya merek pakai ‘adidaz’ yang memiliki persamaan dengan merek terkenal. "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," kata Dede. Ia mengatakan bahwa tidak semua invensi merupakan teknologi yang kompleks dan rumit. Ada dua jenis invensi yang lebih sederhana dan praktis, serta bisa mendapatkan paten sederhana yaitu paten dilindungi selama 20 tahun (tidak dapat diperpanjang), dan paten sederhana dilindungi 10 tahun (tidak dapat diperpanjang). Tiga kriteria produk yang dapat dipatenkan adalah invensi memiliki nilai kebaruan atau pengembangan dari teknologi sebelumnya; memiliki langkah inventif; dan invensi dapat diterapkan di industri. (sws)
Polisi Palangka Raya Periksa Wanita Terduga Pemalsuan Dokumen PCR
Palangka Raya, FNN - Seorang wanita berinisial SAM (20) yang diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR) dan telah diamankan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan penjara empat tahun kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat, mengatakan SAM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait perbuatan yang dilakukannya itu. "Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Gultom. Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum diamankan oleh petugas bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas. Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya. Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif. Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya. "Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya. Kemudian, sambung Gultom, dia juga sudah menjelaskan kepada penyidik cara yang bersangkutan merubah bukti surat PCR tersebut dari positif menjadi negatif. Sedangkan surat dokumen PCR milik suaminya negatif. Atas perbuatannya itu SAM harus berurusan dengan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk suaminya, hanya sebagai saksi dari kasus tersebut. Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap wanita asal Kota Surabaya tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR. (sws)
BPJS Kesehatan: 1,2 Juta Warga Jateng Pemilik Komorbid Belum Divaksin
Semarang, FNN - BPJS Kesehatan mencatat sekitar 1,2 juta warga Jawa Tengah yang termasuk dalam kategori rentan karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan belum divaksin COVID-19. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati di sela vaksinasi untuk kelompok rentan di Semarang, Jumat, mengatakan jumlah tersebut bagian dari 1,6 juta penduduk Jawa Tengah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang masuk dalam kategori kelompok rentan. "Kami punya data lengkap. Mereka secara rutin mengikuti program pengelolaan penyakit kronis di masing-masing fasilitas kesehatan tingkat pertama," katanya. Dia menjelaskan vaksinasi bagi kelompok rentan ini bersamaan dengan pengecekan kesehatan saat program pengelolaan penyakit kronis. Ia menjelaskan vaksinasi bagi kelompok rentan yang terdata sebagai peserta JKN-KIS di Jawa Tengah ini merupakan yang pertama. "Kami membantu pemerintah untuk menemukan warga yang masuk dalam kelompok rentan ini agar bisa mendapat prioritas dalam pelaksanaan vaksinasi," katanya. Vaksinasi yang dilakukan persamaan dengan pelaksanaan program pengelolaan penyakit kronis ini, kata dia, untuk memudahkan mobilitas penerima vaksin. "Jawa Tengah ini yang pertama. Kalau sukses, bisa diterapkan di wilayah lainnya," katanya. Pelaksanaan vaksinasi untuk.kelompok rentan di Kota Semarang ini di tiga lokasi yang berbeda sebagai permulaan. Gubernur Ganjar Pranowo dalam kesempatan itu menjelaskan konsep vaksinasi bagi kelompok rentan sudah lama disiapkan. "Ternyata BPJS ada datanya dan terdeteksi," katanya. Selain vaksinasi yang digelar bersamaan dengan program pengelolaan penyakit kronis yang dilaksanakan secara berkala, ia juga meminta penelusuran warga kelompok rentan berdasarkan data BPJS ini dilakukan secara "jemput bola" oleh puskesmas. "Harapannya bisa melindungi kelompok yang mempunyai komorbid ini karena rata-rata usianya sudah tua," katanya. Ia mengungkapkan banyaknya angka kematian akibat COVID-19 paling tinggi disebabkan komorbid, usia tua, dan belum divaksin. (sws)