ALL CATEGORY
Unjuk Rasa Penanganan Covid di Bangkok Rusuh
Bangkok, FNN - Pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa terkait penanganan COVID-19 di Bangkok, Thailand, Sabtu (7/8/2021).
Pemotongan Bansos Tunai Kemensos di Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan
Karawang, FNN - Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat. "Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, di Karawang, Sabtu. Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang. Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang. "Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," katanya. Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. "Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu," ujar Ade. Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (sws)
Penambang Ilegal Jarah Konsesi PT Timah di Babel
Pangkalpinang, FNN - Penambang bijih timah ilegal menjarah wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara. "PT Timah Tbk terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar Baswedan dalam keterangan pers diterima Antara di Pangkalpinang, Sabtu. Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk kembali mengamankan aset berupa wilayah konsesinya dari penambang tanpa izin di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan melibatkan tim pengamanan dari PT Timah Tbk dan Polda Bangka Belitung dan ditemukan delapan unit mesin dompeng dan satu eksavator yang sedang menambang di wilayah konsesi perusahaan. “Kami sudah beberapa kali melakukan pengamanan konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, sebelumnya pernah di Bangka Selatan, Bangka Barat dan hari ini kami terus berusaha untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan," katanya. Menurut dia berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu mesin dompen bisa menghasilkan 100 kilogram bijih timah per hari, sehingga bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin. “Bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya ini memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mengamankan wilayah konsesinya," ujarnya. Oleh karena itu, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung. "Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," katanya. Ia menambahkan langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara. PT Timah Tbk, kata dia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP. “PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra,” tambahnya. Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin. "PT Timah sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," demikian Abdulah. (sws)
Anggota DPRD Minta Gubernur Sejalan dengan Pusat Hadapi Pandemi COVID
Padang, FNN - Anggota DPRD Sumatera Barat Albert Hendra Lukman meminta Gubernur Sumatera Barat harus sejalan dengan pemerintah pusat dalam menghadapi pandemi COVID-19, jangan malah membangun sikap kontra dengan kebijakan pusat. "Saya secara pribadi mengingatkan gubernur agar sejalan dengan pemerintah pusat, saat ini kita dalam masa pandemi sehingga kebijakan yang diambil harus murni untuk keselamatan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi," kata dia di Padang, Sabtu Hal ini diungkapkannya setelah keluarnya komentar gubernur menyikapi survei Satgas COVID-19 yang menyebutkan Sumbar menjadi salah satu daerah yang tidak taat menggunakan masker. "Kita sayangkan ucapan gubernur bahwa orang di Jakarta juga banyak yang tidak mengenakan masker. Seharusnya gubernur dapat lebih bijak menyikapi survei yang ada tersebut," kata politisi dari PDI Perjuangan ini. Ia mengatakan survei yang dibuat Satgas itu tentu memiliki paramater yang jelas dan gubernur harus lebih arif menyikapi hal tersebut. "Kepala daerah merupakan contoh masyarakat, jika ucapan seperti itu tentu membuat masyarakat susah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan," kata dia. Ia mengatakan petugas di lapangan mati-matian berusaha agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan untuk selalu mengenakan masker, tidak berkerumun agar meminimalkan penyebaran pandemi COVID-19. "Mungkin ada beban psikologis yang berat dirasakan gubernur dalam menyikapi situasi ini namun sebagai kepala daerah tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata dia. Terutama dalam berkunjung ke lapangan, ia meminta gubernur dapat menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang sesuai dengan protokol kesehatan. "Jangan ditemukan gubernur tidak mengenakan masker dengan benar lagi, gubernur itu contoh dan harus menjadi panutan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia. (sws)
47 Desa di Mukomuko Siap Selenggarakan Pilkades Serentak
Mukomuko, FNN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 47 desa di daerah siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak mulai bulan Agustus 2021. "Insya Allah semua desa siap menyelenggarakan pilkades, bulan Agustus ini mulai tahapan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Gianto, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu. Ia mengatakan, pemerintah setempat dalam minggu ini telah membentuk panitia atau tim pilkades tingkat kabupaten yang terdiri dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah setempat da. Instansi vertikal. Ia mengatakan, selanjutkan panitia atau tim pilkades kabupaten setempat yang nantinya akan menjelaskan tahapan pilkades serentak di 47 desa pada pekan depan. Sedangkan pembentukan panitia desa yang langsung menyelenggarakan pilkades serentak akan disampaikan dalam tahapan pilkades. Menurutnya, tidak banyak perubahan pada tahapan pemilihan kepala desa serentak di daerah ini, hanya saja pelaksanaan pemilihan berbeda waktunya. Ia menyebutkan rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama llima hari, yakni tanggal 2-6 Agustus 2021. Kemudian selama Agustus tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, lalu mengadakan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih. Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan mulai dari bulan September hingga Oktober 2021. "Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini," ujarnya. Sementara itu, pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perda tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19. (sws)
Kasus COVID-19 di Bangka Barat Bertambah 38, Dua Meninggal Dunia
Mentok, Babel, FNN - Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu, melaporkan penambahan 38 warga terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona baru dan dua kasus pasien meninggal dunia. "Dengan adanya penambahan 38 kasus ini, jumlah keseluruhan kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak awal pandemi hingga kini menjadi 4.279 orang," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat, M. Putra Kusuma di Mentok, Sabtu. Ia menjelaskan sebanyak 38 kasus baru tersebut berasal dari Kecamatan Mentok 34 orang, Simpangteritip satu orang dan Jebus tiga orang, sehingga jumlah pasien wajib karantina, perawatan dan isolasi mandiri menjadi 588 orang. Pada hari ini juga dirilis adanya tambahan dua dua kasus pasien meninggal dunia berasal dari Jebus dan Parittiga, masing-masing satu orang, sehingga kasus meninggal dunia keseluruhan selama pandemi menjadi 77 orang. Putra Kusuma mengatakan untuk penambahan jumlah pasien sembuh yang terjadi hari ini sebanyak 44 orang, berasal dari Kecamatan Mentok 33 orang, Jebus satu, Parittiga dua, Kelapa tiga dan dari Kecamatan Tempilang lima orang sehingga jumlah total pasien sembuh menjadi 3.614 orang selama pandemi. "Saat ini kita masih menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang membutuhkan dukungan dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," katanya. PPKM dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat disiplin menjalankan aturan kesehatan sebagai upaya bersama mengendalikan penularan virus. "Pemerintah bersama tim Satgas COVID-19 terus menggencarkan penelusuran dan pengetesan, langkah ini harus diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan kunci agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penularan," katanya. (sws)
Green Moluccas Galakkan Adopsi Mangrove
Ambon, FNN - Komunitas Green Moluccas menggalakkan kegiatan adopsi mangrove guna menjaga keberadaan dan kelangsungan kawasan mangrove di Teluk Ambon. "Kegiatan adopsi mangrove merupakan program divisi kampanye dan advokasi green moluccas bagi para adopter maupun masyarakat di Ambon maupun di luar," kata Pendiri Green Moluccas, Irene Sohilait, di Ambon, Maluku, Sabtu. Ia mengatakan, para adopter dapat mengadopsi mangrove dengan biaya Rp20 ribu per anakan, termasuk label pada bibit mangrove, perawatan selama satu tahun dan pelaporan pertumbuhan mangrove setiap bulan. Anakan mangrove tersebut, akan dirawat dan dijaga oleh anggota Green Moluccas dan akan dilaporkan ke adopter secara berkala. "Biaya adopsi dapat ditransfer ke rekening Yayasan Kamboti, siapa pun dapat terlibat dalam kegiatan ini," katanya. Kegiatan adopsi tersebut diharapkan mangrove akan menjadi barrier bagi daerah Teluk Ambon dalam. "Adopsi mangrove juga merupakan aksi nyata mencintai, merawat, dan menjaga pesisir laut khussunya di kawasan teluk Ambon," ujarnya. Irene mengakui, program rutin divisi kampanye dan advokasi Green Moluccas "bameti" sampah yaitu membersihkan kawasan mangrove dari sampah setiap hari Jumat. Sampah hasil bameti katanya, akan dikumpulkan di bank sampah dan akan ditukarkan dengan uang atau jenis lainnya. Selain itu juga dilakukan sosialisasi bagi masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. "Peningkatan kesadaran masyarakat melalui penerapan sanksi yang nantinya akan dikerjakan bersama pengurus RT dan RW setempat, bagi masyarakat yang membuang sampah di kawasan mangrove," kata Irene. (mth)
Banda Aceh Terima 4.760 Dosis Vaksin Moderna dan 7.500 Sinovac
Banda Aceh, FNN - Pemerintah Kota Banda Aceh mendapatkan distribusi sebanyak 4.760 dosis vaksin Moderna serta 7.500 vaksin Sinovac dari tim Satgas COVID-19 Pemerintah Aceh. "Banda Aceh mendapatkan 4.760 dosis vaksin Moderna dan juga 7.500 vaksin Sinovac. Vaksin Moderna tersebut dikhususkan untuk para tenaga kesehatan (nakes) sebagai booster atau vaksinasi dosis ketiga yaitu untuk tenaga kesehatan yang bekerja di tempat pelayanan kesehatan, asisten tenaga kesehatan.," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, di Banda Aceh, Sabtu. Lukman mengatakan, selain itu juga untuk petugas penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua Sinovac minimal 3 bulan sebelum nantinya vaksinasi dosis ketiga. Menurut Lukman, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan pasien COVID-19 membutuhkan imunitas yang kuat. Apalagi saat ini ada banyak macam COVID-19 varian baru dengan penularan tinggi. “Untuk pelaksanaan penyuntikannya akan dilaksanakan mulai minggu ke dua bulan Agustus ini," katanya. Sementara untuk vaksin Sinovac, lanjut Lukman, nantinya diperuntukkan bagi masyarakat rentan, remaja yang berusia 12 sampai 17 tahun, warga lansia, ibu hamil, dan masyarakat umum guna mempercepat capaian vaksinasi di Kota Banda Aceh. "Pelaksanaan vaksin untuk masyarakat ini tersedia di 30 fasilitas kesehatan di Banda Aceh mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit," ujar Lukman. Dalam kesempatan ini, Lukman juga menegaskan bahwa setiap rumah sakit rujukan COVID-19 dan Puskesmas di Banda Aceh diminta sudah dapat menyiapkan cold chain guna menyimpan vaksin booster sebelum disuntikkan kepada para tenaga kesehatan. (sws)
Polda Metro Tetapkan Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Jakarta, FNN - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. "Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu. Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8), menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx. Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra. "Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri. Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (mth)
DLHK3 Minta Perhotelan di Banda Aceh Lakukan Pemilahan Sampah
Banda Aceh, FNN - Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Kota Banda Aceh minta manajemen perhotelan di Banda Aceh untuk menjalankan program pemilahan dan pembatasan sampah guna menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025. “Semua hal yang positif ini menjadi modal terbesar bagi mewujudkan Banda Aceh Bebas Sampah 2025," kata Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani Basyah, di Banda Aceh, Sabtu. Ia mengatakan sejauh ini mulai banyak hotel di Banda Aceh yang mendukung program kebersihan dengan menjalankan pemilahan dan pembatasan sampah tersebut. Sejak Januari 2021 lalu, kata dia, pihak hotel telah menjalankan program ini secara baik dengan pendampingan oleh tim LHK3 sendiri. Hotel-hotel berbintang di Banda Aceh seperti Hermes Palace, Kyriad Muraya dan beberapa lainnya sudah lebih dulu menerapkan dengan pendampingan tim fasilitator. “Program ini terus berjalan, kita juga turun langsung ke hotel-hotel lainnya di Banda Aceh," katanya. Ia menjelaskan Banda Aceh memiliki modal besar untuk menjalankan program lingkungan ini karena adanya komitmen yang sangat kuat dari Wali Kota Banda Aceh mewujudkan kota yang bersih, indah, rapi, sehat dan nyaman. "Ini juga dalam rangka menjadikan Banda Aceh bebas sampah tahun 2025 sesuai amanah Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2018," katanya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kebersihan kota yang dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga. Bisa dengan memilah sampah sesuai jenisnya. “Ketika sampah sudah dipilah, maka akan lebih mudah untuk ditangani. Ada yang perlu dibawa ke tempat daur ulang, ada yang kemudian langsung dibawa ke TPA,” demikian Hamdani. (mth)