ALL CATEGORY
Menata Parlemen, Menguatkan Peran Civil Society
Oleh: Tamsil Linrung *) CHECK and balances. Dua kata ini acapkali menjadi pemanis dalam diskursus ketatanegaraan. Dengan prinsip saling kontrol dan saling imbang (check and balances) ini, lembaga-lembaga negara atau cabang-cabang kekuasaan dapat menghindari pemusatan kekuasaan yang sewenang-wenang. Semua negara di dunia selalu menerapkan prinsip check and balances. Pun Indonesia. Reformasi politik 1998 yang disusul reformasi konstitusi sebanyak empat kali amandemen UUD 1945 menyepakati diadopsinya prinsip check and balances ke dalam sistem pemerintahan. Tetapi, mekanisme check and balances tentu hanya dapat berjalan jika lembaga negara dimaksud punya kewenangan berimbang. Bila tidak, jangankan saling check, untuk balance saja jelas mustahil. Dari perspektif ini, prinsip check and balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan lembaga negara lainnya menjadi sulit tercapai karena kewenangan DPD begitu timpang ketimbang yang lain. Padahal, dalam sistem pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat sentral. DPD dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. DPD dibentuk juga agar prinsip check and balances dapat berlangsung paripurna. Tentu DPD berusaha maksimal menjalankan amanah ini. Namun dengan kewenangan terbatas, langkah-langkah politik menjadi terbatas pula. Mandat konstitusi kepada DPD hanya sebatas menyarankan, memberi pertimbangan dan dapat ikut serta saja. Konstitusi hanya memberikan fungsi perwakilan kepada DPR, yang tercermin dari kepemilikan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang secara kuat dimiliki DPR. Meski DPD juga memiliki fungsi tersebut, namun fungsi yang dimilikinya tidak bersifat otoritatif. Itulah sebabnya keberadaan DPD yang tadinya menjadi lembaga penyeimbang DPR justru hanya menjadi pelengkap dan bahkan subordinat DPR. Padahal, legitimasi anggota DPD sangat kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. DPD sebagai kamar kedua tidak memiliki kewenangan memadai untuk mengontrol proses legislasi di DPR. Sebaliknya, DPR sebagai kamar pertama mempunyai kewenangan mengontrol secara penuh usulan RUU. Masalahnya, bukan tidak mungkin terjadi konflik kepentingan antara pemerintah dan partai-partai pendukung pemerintah yang begitu dominan di DPR. Ingatan kita tentu masih segar pada pengesahan UU Omnibus Law yang tempo hari diusulkan pemerintah. Di tengah berbagai kecurigaan rakyat atas proses legislasi UU Omnibus Law yang super kilat itu, DPD tidak bisa berbuat banyak. Ini hanya satu contoh kecil betapa ketiadaan double check antara DPD dan DPR harus dikritisi kembali, sebab konstitusi tegas menyerukan semangat check and balances. Namun kita terpaksa menegasinya karena ketimpangan kewenangan. Penguatan DPD Jawaban persoalan di atas sudah pasti penguatan kewenangan lembaga DPD melalui amandemen kelima UUD 1945. Namun, proses politik ini tidak hanya memerlukan persetujuan politik bersama antara DPR dan DPD, tetapi juga kemampuan melawan ego, syahwat, dan nikmat kekuasaan. Kini, terbuka jalan amandemen kelima menyusul digagasnya rumusan norma Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh MPR. DPD tentu menyambut baik, dengan tetap mawas terhadap potensi penumpang gelap amandemen. Bila kotak Pandora amandemen sepakat kita buka, sekalian saja mengoptimalisasi konstruksi sistem parlemen yang ada. Kita berharap, DPR dengan segala kesadaran politik dan kerendahan hatinya menyambut baik gagasan itu. Namun, guna mendorong upaya politik ini lebih kencang, DPD perlu merangkul masyarakat sipil, sekaligus memberi jalan agar civil society bertumbuh menjadi faktor penyeimbang di parlemen. Jejaring masyarakat sipil bisa berperan melahirkan reformasi kelembagaan parlemen melalui pergumulan ide, gagasan, dan desakan kepada pemangku kebijakan. Pelibatan masyarakat sipil secara intens, sekaligus menambah energi agar cahaya demokrasi yang mulai meredup kembali berkilau. Bagaimana pun juga, institusi masyarakat sipil masih dipandang sebagai simpul pembela kepentingan rakyat. Artinya, pelibatannya masyarakat sipil secara tak langsung merupakan upaya melebarkan representasi rakyat secara optimal. Syukurnya, DPD belakangan terlihat intens bertukar pikiran dengan mereka. Tak hanya di Ibukota, dalam beberapa kesempatan, Ketua DPD didamping sejumlah Anggota DPD bahkan menyambangi institusi masyarakat sipil dengan melakukan roadshow ke daerah-daerah. Selain menyerap aspirasi daerah, roadshow ini juga menerima masukan urgensi penguatan DPD. Tidak sedikit diantaranya menginginkan strong bikameral, di mana kewenangan DPD sebanding dengan DPR. Pemikiran ini tentu sangat ideal. Namun, pemikiran ideal itu muncul dari harapan masyarakat yang menginginkan DPD melanjutkan perjuangan presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden 0 persen sehingga masyarakat dapat disajikan beragam pilihan calon presiden dan wakil presiden. Selama ini, DPD memang tengah memperjuangkan ambang batas 0 persen. DPD juga menggagas pemikiran calon presiden perorangan atau non partai. Dua cita-cita ini tidak hanya membutuhkan energi besar tetapi juga kewenangan yang memadai. Jadi, kata kuncinya kembali kepada penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945. Syukurnya, dukungan masyarakat terlihat besar, baik personal maupun dari organisasi masyarakat sipil. Dukungan ini menjadi support moral bagi DPD untuk bekerja lebih maksimal menuju cita-cita itu. Saran lainnya, ada pula yang mengusulkan agar DPD menjadi satu fraksi di DPR, sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Dr. Maruarar Siahaan. Ide ini cukup menarik. Jika konstitusi memberi ruang kepada DPD dalam konteks itu, maka segala hak dan kewenangan DPR juga melekat pada DPD, dari soal legislasi hingga hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Apapun formatnya, yang jelas penataan relasi kerja yang baik dan berimbang antara DPR dan DPD perlu dikaji ulang. Bila tidak, sulit mencapai kinerja parlemen yang efektif. Kata kuncinya ada pada frasa berimbang. Jika dua kamar dalam sistem parlemen bikameral ini dibiarkan terus-menerus tidak sebanding, mustahil berharap saling kontrol dan saling imbang (check and balances), baik antara parlemen dengan lembaga tinggi negara lainnya maupun di internal parlemen sendiri. Masalahnya, setiap kali isu penguatan DPD bergulir, maka di saat yang sama muncul anggapan adanya pengurangan kewenangan DPR. Padahal tidak demikian. Kuatnya DPD akan menguatkan parlemen secara keseluruhan karena saling kontrol dan saling imbang tentu berpengaruh pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Terkecuali bila sudut pandangnya kepentingan kelompok, nah, itu beda lagi. *) Penulis adalah Anggota DPD RI
Luhut Menggila Ibadah Pakai Kartu Vaksin
By M Rizal Fadillah KATA Luhut rumah ibadah kini sudah dibuka atau dilonggarkan dengan syarat isinya 25 % dan harus menunjukkan kartu vaksin. Sudah isinya cuma 25 % harus pakai kartu vaksin lagi. Bagi orang kuat beragama, rumah ibadah adalah segala-galanya. Bagi orang yang jauh dari agama kegiatan untuk beribadah di dalam ruang ibadah hanya persoalan kecil yang bisa dilonggarkan atau ditinggalkan. Baginya ibadah itu sama dengan belanja di mall, mengunjungi tempat wisata, atau makan di restoran. Kartu vaksin dijadikan kunci pembuka pintu ruangan. Agama- agama menempatkan rumah ibadah beragam pada tingkat intensitas "kunjungan" kolektifnya. Agama Islam nampaknya yang paling tinggi. Sekurang-kurangnya lima kali sehari. Shalat berjama'ah di Masjid menjadi ibadah berderajat tinggi di sisi Allah SWT. Kebijakan Luhut akan terasa dampaknya bagi muslim yang menjadi mayoritas bangsa ini. Masjid berada di kota dan desa-desa, di kompleks perumahan yang tertata hingga daerah padat penduduk yang mungkin agak kumuh. Masjid adalah rumah warga mendekat kepada Tuhannya untuk shalat, berdo'a dan memohon perlindungan. Termasuk meminta agar pandemi Covid 19 agar segera berakhir. Masjid terus kena bantai oleh kebijakan Pemerintah dengan alasan Covid 19. Dari shalat bermasker, merenggangkan shaff, hingga larangan shalat di Masjid. Masjid yang ditutup. Kini dibolehkan dengan syarat jama'ah harus berkartu vaksin. Dengan ini vaksin telah menjadi alat pemaksaan sekaligus penjajahan ritual. Vaksin itu hak, bukan kewajiban. Kebaikan bersama bukan kemutlakan. Konstitusi atau Undang-Undang tidak ada eksplisit mewajibkan. Peraturan hanya sampai memberi sanksi administratif pada warga tidak bervaksin. Itupun masih dikritisi. Pelaksanaan haruslah berdasar pada Peraturan yang jelas dan tidak pada tafsir seenaknya sesuai kehendak Pemerintah. Pemerintah Jokowi terus mengarah pada etatisme dengan mengambil kebijakan yang mengabaikan persetujuan rakyat. Rakyat yang sedang menderita kesulitan dan kepedihan dalam menghadapi pandemi bukannya dimudahkan dan digembirakan tetapi justru terus dibombardir dengan pemaksaan demi pemaksaan. Lihatlah pengangguran yang terus bertambah, pedagang kecil yang diobrak abrik, angkutan umum yang sulit penumpang, usaha yang bangkrut, dan kini ibadah yang dipersulit. Syarat harus dengan kartu vaksin dan besok bisa-bisa harus didahului test PCR atau SWAB yang tentunya berbayar. Pemerintah jangan licik memaksakan vaksin pada warga tetapi lepas tangan dari ekses penyuntikan vaksin seperti kemungkinan menyebabkan kelumpuhan hingga kematian. Belum lagi isu vaksin yang kebal atas varian baru virus Corona. Perlu klarifikasi. Penanganan pandemi covid 19 ini harus segera dikaji, dievaluasi, diaudit, serta dibangun konsensus bersama dengan seluruh rakyat, termasuk kepedulian dan bukti kerja para wakil rakyat. Tanpa ada kebersamaan maka yang terjadi adalah pemaksaan-pemaksaan. Bahkan bernuansa penjajahan. Kebijakan Luhut Panjaitan soal rumah ibadah bervaksin harus melibatkan pandangan MUI dan ormas keagamaan. Jika hanya dengan kemauan sepihak maka Luhut telah menjadi aktor jahat dari proses penjajahan ritual. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tujuh Orang Hilang dalam Peristiwa Jatuhnya Helikopter di Far East Rusia
Moskow, FNN - Sebuah helikopter Mi-8 dengan 16 orang di dalamnya jatuh di Kamchatka, di wilayah Far East Rusia, Kamis pagi (12/8). Kantor berita Rusia, RIA melaporkan, sembilan orang dari pesawat jatuh itu ditemukan dalam keadaan hidup sementara tujuh orang lainnya hilang. Helikopter yang dioperasikan oleh perusahaan Vityaz-Aero dengan 13 penumpang dan tiga awak mendarat di dekat sebuah danau di selatan semenanjung Kamchatka. Kantor berita RIA yang mengutip sumber di layanan darurat setempat melaporkan, helikopter itu membawa turis dari Moskow dan St Petersburg. RIA juga menyebutkan, helikopter itu jatuh ke danau. Sembilan orang ditemukan hidup di tempat kejadian, menurut kantor berita Interfax yang mengutip sumber dari kementerian kesehatan Kamchatka. Kantor berita TASS mengatakan, tujuh penumpang dan dua anggota awak selamat dari kecelakaan itu. TASS mengutip seorang perwakilan layanan darurat. Semenanjung Kamchatka populer di kalangan wisatawan karena alamnya. Semenanjung itu terletak lebih dari 6.000 kilometer sebelah timur Moskow dan sekitar 2.000 kilometer sebelah barat Alaska. Standar keselamatan penerbangan Rusia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi kecelakaan sering terjadi, terutama yang melibatkan pesawat dan helikopter yang sudah tua. Pada Juli, 28 orang di dalam pesawat turboprop bermesin ganda Antonov An-26 tewas dalam kecelakaan di Kamchatka. (MD)
Menggugat Hegemoni Ambang Batas Calon Presiden
Presidential threshold nyata mengebiri peluang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon pemimpin negeri. Sebaliknya, calon perseorangan mengusung semangat meluaskan alternatif pilihan rakyat dalam menemukan pemimpinnya. Oleh: Tamsil Linrung PRESIDENTIAL threshold (PT) tidak hanya menggerogoti demokrasi, tetapi juga mengamputasi amanat konstitusi. Meski seringkali menjadi polemik, namun segala upaya korektif terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak pernah mempan. Segenap gugatan ditolak, semua langkah hukum dimentahkan, dan seluruh analisa pakar menguap terbawa angin. Kita tidak mengerti, kekuatan apa di balik aturan ambang batas pencalonan presiden itu. Di belakangnya, konon, oligarki berkelindan dengan sejumlah klan politik, bahu-membahu mempertahankan presidential threshold. Tujuannya, sebagai siasat meloloskan pasangan capres-cawapres partai politik tertentu, sekaligus mengebiri pasangan kandidat dari parpol lain. Indonesia bukan milik kelompok tertentu. Indonesia milik kita, dibangun di atas pondasi demokrasi dan hukum. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat menggaransi agar proses pengambilan keputusan akomodatif terhadap peran serta masyarakat. Sedangkan hukum menjadi aturan main. Hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik." Bunyi dan maknanya terang, sehingga minim potensi dipersepsikan keliru. Tegasnya, konstitusi membebaskan parpol memilih satu dari dua alternatif, hendak mengusung calon sendiri atau memilih bergabung bersama parpol lainnya. Tetapi aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menginterpretasi berbeda. Untuk dapat mengusung calonnya sendiri, Parpol wajib memenuhi kuota minimal 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. Kalkulasi suara tersebut berbasis pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Terlihat jelas, ada pertentangan antara dua pasal di atas. Karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi, maka aturan yang bertentangan di bawah harus dipandang inkonstitusional. Inkonstitusionalitas presidential threshold sekurangnya ada tiga. Pertama, presidential threshold mengekang kebebasan parpol mengajukan pasangan calon secara mandiri atau bersama, yang oleh UUD 1945, parpol justru diberi keleluasaan. Kedua, angka 20% jumlah kursi DPR dan 25% suara sah nasional terasa ajaib karena muncul secara tiba-tiba. Angka ajaib itu tidak punya cantolan kepada UUD 1945. Ketiga, jumlah minimal kursi DPR atau suara sah nasional disebut didasarkan pada pemilu sebelumnya. Ambil contoh Pilpres 2019. Dasar hitung-hitungan kuota partai untuk mengusung pasangan calon presiden berangkat dari hasil Pemilu 2014. Padahal, hasil Pemilu itu telah digunakan untuk pencalonan presiden 2014. Jadi, satu tiket dipakai untuk dua event berbeda. Lagi pula, bila kalkulasi suara didasarkan pada Pemilu periode sebelumnya, lalu bagaimana jika ada partai baru dalam rentang 5 tahun belakangan? Bagaimana dengan hak konstitusional mereka mengajukan calon? Jawabannya, hak konstitusional ini harus bertekuk lutut dalam kendali presidential threshold. Perlawanan DPD DPD (Dewan Perwakilan Daerah) selaku lembaga perwakilan rakyat tentu memiliki beban moral untuk ikut andil meluruskan kekeliruan presidential threshold. Ini sebuah kekeliruan berjamaah yang kemungkinan besar disadari oleh semua jamaahnya. Namun, langkah dan kepentingan politik jangka pendeklah yang mengharuskan sebagian pihak memunggungi fakta, lalu menundukkan hati pada kebatilan. Saya tak bermaksud mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkali-kali menolak uji materi pasal 222 UU Pemilu adalah batil. Bila dicermati, putusan penolakan MK diwarnai pertimbangan open legal policy, yang berarti kebijakan mengenai pasal dimaksud merupakan kewenangan pembentuk UU alias DPR. Selain itu, putusan MK juga disertai dissenting opinion. Pada uji materi pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Rhoma Irama, Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat berbeda. Keduanya menilai ambang batas presiden 20% tidak adil. Sedangkan dalam putusan uji materi yang diajukan Rizal Ramli, ada empat hakim setuju gugatan pemohon, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Enny Nurbaningsih. Sebagai hukum yang mengikat, yang menjadi acuan tentu saja amar putusan MK, bukan pendapat perseorangan hakim. Namun, situasi di atas kiranya memberi gambaran tersendiri tentang presidential threshold. Artinya, sangat beralasan DPD memutuskan melawan hegemoni presidential threshold dengan menawarkan gagasan ambang batas 0 (nol) persen, sebagaimana amanat konstitusi. Senapas dengan langkah tersebut, DPD sekaligus mencoba merumuskan rekonstruksi model penguatan sistem presidensiil melalui upaya alternatif pengajuan calon presiden dan wakil presiden non-partai atau perseorangan. Ide itu setidaknya berangkat dari dua pertimbangan. Pertama, sebagai upaya DPD membuka keran seluas-luasnya bagi partisipasi politik anak negeri untuk berkompetisi bagi kemajuan bangsa. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mendefenisikan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melalui pemilu, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi menyerahkan kedaulatannya kepada lembaga negara. DPD menjadi salah satu pemegang amanat itu, sehingga menjadi kewajiban DPD menghadirkan sistem pelaksanaan pemilu yang secara konsisten memijak UUD 1945. Presidential threshold nyata mengebiri peluang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon pemimpin negeri. Sebaliknya, calon perseorangan mengusung semangat meluaskan alternatif pilihan rakyat dalam menemukan pemimpinnya. Memang, yang harus dirumuskan kemudian adalah syarat calon presiden independen. Bobot, kualifikasi, dan prosedurnya harus sebanding dengan syarat calon presiden yang diusung parpol. Misalnya saja, bila calon presiden partai atau gabungan partai otomatis telah mendapat rekomendasi dan jaminan parpol, maka untuk sebanding dengan syarat ini, calon presiden independen harus melalui fit and proper test. Kedua, kalau usulan calon non partai dapat kita setujui, maka DPD diharapkan dapat mengajukan calon presidennya sendiri. Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Meski Utusan Daerah tidak persis sama dengan DPD, namun hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak diamputasi. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres. Lagi pula, DPD memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Dengan begitu, hak DPD mengajukan calon sendiri adalah rasional. Kini, semua berpulang pada satu hal, yakni terbukanya kotak pandora bernama amandemen UUD 1945. Di sanalah semua perjuangan ini bermula. * Penulis adalah Anggota DPD RI.
Siti Zuhro Usulkan Jeda 2,5 Tahun Antar Pemilu Nasional dan Daerah
Jakarta, FNN - Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) sebaiknya diberikan jeda 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Jeda tersebut dapat digunakan mengamati dan meninjau kembali penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Hasil peninjauan kembali bisa meningkatkan penyelenggaraan pemilu di masa depan. Hal tersebut disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro dalam focus group discussion dengan topik Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila yang diselenggarakan secara daring, Rabu, 11 Agustus 2021. "Sebaiknya adakan jeda 2,5 tahun yang didahului oleh pemilu nasional atau formula lain yang dianggap tepat," kata Siti. Siti Zuhro juga menjadikan Pemilu 2019 sebagai bahan evaluasi. Penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2019 justru mengakibatkan petugas pemilihan mengalami kelelahan. Bahkan menimbulkan lebih dari 500 korban jiwa akibat beban kerja yang terlampau berat. Peristiwa tersebut memperkuat usulan Siti Zuhro agar pelaksanaan pemilu tidak lagi secara bersamaan. Selain memberikan jeda waktu untuk melakukan evaluasi, pemberian jeda juga dapat mengurangi beban kerja para petugas pemilihan umum. Selain mengusulkan pemberian jeda, dia juga menyampaikan saran bagi petugas yang berwenang agar menyempurnakan sistem Pemilu. "Perlu penyempurnaan sistem Pemilu menuju satu formula sistem campuran yang memungkinkan aspek representatif di satu sisi dan aspek akuntabilitas di sisi lain," ucap Siti sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut Siti, format pemilu yang saat ini sedang diimplementasikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik apabila dalam prosesnya lebih diperlihatkan dialog atau perdebatan serius antara kandidat tentang agenda yang mereka rencanakan untuk masa depan bangsa. "Perdebatan tentang arah dan strategi kebijakan seperti apa yang ditawarkan oleh para kandidat dalam memajukan daerah atau negara," tuturnya. Dengan memaksimalkan perdebatan, kata Siti, masyarakat dapat melihat kapabilitas dan akuntabilitas para kandidat pemimpin yang akan mereka pilih. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat dapat memilih pemimpin yang tidak hanya didasari oleh popularitas dan elektabilitas. Namun, juga didasari oleh kapasitas dan kapabilitas para calon. (MD).
Soekarno-Hatta Ibarat Sayap Garuda yang Saling Menangkap
Jakarta, FNN - Cendekiawan Muslim, Yudi Latief menyebutkan, sosok proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta diibaratkan sepasang sayap Garuda Indonesia yang saling melengkapi satu sama lain. "Termasuk di dalam ekspresi keagamaan keduanya yang kelak memainkan peran besar di dalam mencari cara rekonsiliasi dalam hubungan antara keislaman dan kebangsaan," kata Yudi Latief dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut mengatakan, Soekarno dan Hatta juga merupakan ikon perjuangan yang sangat penting bagi Indonesia. Menurut Yudi dalam Talk Show "Pekan Bung Hatta" yang digelar oleh BKNP PDI Perjuangan, yang ditayangkan di Channel Youtube BKNP PDIP, Bung Hatta merupakan seorang yang punya keyakinan keagamaan yang teguh. Tidak menyerang dan mengancam keluar, tetapi membawa berkah pada kehidupan. Sebuah ekspresi keagaaman yang Hatta gambarkan sebagai 'Islam garam' dan bukan 'Islam gincu'. "Kalau gincu, orang tahu dari kejauhan warna gincunya, tetapi tidak bisa merasakan. Akan tetapi, kalau garam, orang tidak bisa melihat seperti apa keagamaan kita, tetapi rasa dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua orang," kata Yudi dalam acara yang bertema "Hatta: Islam dan Kebangsaan". Hatta adalah cucu dari Syeh Batu Ampar yang merupakan pengamal Tarekat Naqsabandiyah. Tradisi keagamaannya dibangun dalam tradisi sufistik yang lebih menekankan dimensi-dimensi interior ketimbang eksterior. Lebih menekankan pula laku ketimbang hanya dari aspek formalisme ritualisme. "Bahkan, sejak awal saja namanya sudah menyiratkan nilai sufistik, yaitu Muhammad Hatta, diambil dari Muhammad Atha. Sama seperti pengarang dari kitab sufi terkenal al-Hikam bernama Muhammad Athaillah as-Sakandari," kata Yudi. Tradisi keagamaan Hatta dibantu oleh ekspresi tasawuf yang lebih menekankan pada aspek kerohanian ketimbang aspek-aspek formalistik. "Inilah yang telah menjadikan pribadi Hatta tumbuh menjadi seorang yang berkeyakinan keagamaan kuat. Akan tetapi, pada saat yang sama Hatta juga seperti garam," kata Yudi sebagaimana dikutip dari Antara. Hatta kemudian tetap bisa memiliki pergaulan yang luas tanpa pandang bulu. Dalam menempuh pendidikan di Eropa, Hatta tetap taat menjalankan ritual seperti salat wajib lima waktu. Namun, pada saat yang sama, Hatta mengembangkan pergaulan lintas, kultural, etnis, dan agama. "Hatta mampu bergaul dengan orang-orang dari Jawa, seperti Gunawan Mangunkusumo, Arnold Mononutu, A.A. Maramis, dan bahkan bersahabatkan dengan Jawaharlal Nehru, seorang penganut agama Hindu," kata doktor sosiologi politik dan komunikasi dari Australian National University itu. Bung Hatta juga memiliki kedekatan dengan para ulama pada eranya. Dia membangun jaringan yang luas dengan tokoh-tokoh pembaharuan di Sumatera Barat, seperti Jamil Jambek dan Abdullah Ahmad. Saat di Jawa, Hatta juga banyak menjalin relasi dengan tokoh-tokoh, seperti Agus Salim dan H.O.S. Tjokroaminoto. "Latar belakang keagamaan yang kuat itulah yang menjadikan Hatta semacam jembatan penghubung antar berbagai identitas dalam mendamaikan konflik yang terjadi kala itu," ucap penulis buku "Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, Aktualitas Pancasila" itu. Cendikiawan asal Sukabumi iitu juga mengisahkan sebuah fragmen menarik yang terjadi saat Hatta masih menjadi mahasiswa di Belanda. Pernah suatu ketika Hatta bersama teman-teman mahasiswanya sedang menunggu konser musik klasik di sebuah opera house di Jerman, mereka lalu pergi ke sebuah restoran. Saat teman-temannya memilih untuk memesan minuman beralkohol, Hatta tetap berpegang teguh pada keyakinannya untuk hanya memesan air es meskipun harga es di Eropa cukup mahal. "Hal ini menandakan betapa Hatta sangat memegang prinsip keyakinannya, namun tetap rileks menghadapi perbedaan," ucap Yudi. Berbicara soal relasi agama dan negara, Bung Hatta sudah jauh-jauh hari membayangkan apa yang sekarang disebut sebagai teori Twin Tolerations’ atau toleransi kembar. Menurut dia, agama dan negara tidak perlu dipisahkan, tetapi masing-masing harus tahu diri di mana posisinya yang tepat. Yudi berpendapat, agama tidak boleh memaksakan secara langsung hukum-hukumnya pada negara tanpa melewati proses-proses permusyawaratan yang diterima oleh semua kalangan. Pada saat yang sama, negara juga harus toleran terhadap agama dan tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga agama. "Inilah kemudian poin penting Hatta dalam membangun sebuah jembatan dialog antara pendukung paham nasionalisme religius dan nasionalisme sekuler kala itu. Khususnya saat momen penghapusan tujuh kata di Piagam Jakarta," katanya. Saat momen penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta mengenai syariat Islam, Hatta sangat berperan dalam mempersuasi dan meyakinkan tokoh-tokoh Islam kala itu. Ia meyakinkan, penghapusan tujuh kata itu tidak akan mengubah secara fundamental nilai-nilai ketuhanan. "Track record, latar belakang, dan perilaku Hatta yang agamis inilah yang memberikannya legitimasi moral dan kredibilitas di antara tokoh-tokoh agama kala itu," kata Yudi. Gagasan ekonomi koperasi yang dicetuskan Hatta, kata Yudi Latief, juga memiliki kedekatan dengan ekonomi syariah yang dikenal saat ini, yaitu sama-sama menekankan semangat gotong royong. (MD).
Indonesia Perlu Kepemimpinan Berbasis Pancasila
Jakarta, FNN - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra mengatakan, Indonesia memerlukan kepemimpinan berbasis Pancasila untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. "Perlu kepemimpinan berbasis Pancasila terutama dalam kepemimpinan publik, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif," kata Azyumardi dalam diskusi virtual yang digelar oleh Aliansi Kebangsaan dengan topik "Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila", Rabu, 11 Agustus 2021. Cendekiawan Muslim tersebut menyatakan, kepemimpinan tersebut bertitik tolak dari lima sila dalam Pancasila. Pemimpin tidak hanya berteori dan mengimaninya, tetapi juga mempraktikkan nilai Pancasila dalam kepemimpinan dan kebijakan yang dibuatnya. Kepemimpinan itu, lanjutnya, penting dalam ranah institusi politik. Pemerintahan khususnya pembentukan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik sebagai amanat reformasi. Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan di antaranya dalam pemberantasan korupsi hingga pemilu yang saat ini belum berjalan dengan baik. Sebagaimana dikutip dari Antara, Azyumardi mengatakan, korupsi masih merajalela dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat bekerja karena telah dilemahkan. Selain itu, lanjutnya, kegaduhan publik mengenai KPK masih berlangsung hingga sekarang. Sementara terkait pemilu, kecenderungan praktik transaksional harus dibenahi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepemimpinan berbasis Pancasila tidak hanya pada aspek formal. Tetapi, juga penting diimplementasikan dalam kepemimpinan informal seperti dalam kepemimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga pendidikan, dan sebagainya. Selain itu, dia menilai Indonesia perlu mengembangkan sistem politik dengan memadukan antara prinsip-prinsip demokrasi universal dan kontekstualisasi yang relevan dengan nilai-nilai bangsa agar demokrasi tidak terkesan sebagai sesuatu yang asing. "Sehingga demokrasi tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang asing dan bersumber dari Barat," ujarnya pula. (MD).
Waduh, Jokowi Kehilangan Uang Rp 11.000 Triliun Lebih
“...INGIN mengingatkan. Uang kita banyak sekali di luar. Ada sudah data di kantongan saya,” kata Joko Widodo sambil memasukkan tangan kanannya ke jas dan menggerakkannya ke arah kantong baju yang dipakainya. Jokowi melanjutkan, “Data di Kementerian Keuangan ada. Di situ dihitung ada Rp 11.000 triliun yang disimpan di luar (negeri),” yang disambut tepuk tangan para pengusaha dan undangan yang hadir. “Di kantong saya beda lagi, lebih banyak,” katanya sambil memasukkan lagi tangan kanan ke jasnya dan mengarahkan ke kantong kemejanya. Karena memang sumbernya berbeda. Sumbernya sumber internasional semua, tapi berbeda. “Ndak apa-apa.Yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita, karena saat ini kita membutuhkan partisipasi bapak, ibu dan saudara-saudara semuanya untuk negara, untuk bangsa.” Kalimat Jokowi tersebut diambil dari cuplikan video ketika ia menyampaikan sambutan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/11/2016) malam. Ucapannya itu jelas terdengar dalam video tersebut, meskipun Sekretariat Kabinet (Setkab) telah menghilangkan atau menghapus dari akun twitter-nya. Berita tentang uang Rp 11.000 triliun itu sempat dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai berita hoax dan disinformasi. Hoax dan disinformasi karena seolah uang tersebut merupakan milik pemerintah. Betul hoax dan disinformasi mengenai penyebutkan “uang milik atau simpanan pemerintah. Akan tetapi, uang Rp 11.000 triliun itu benar diucapkan oleh Jokowi. Bahkan, angkanya lebih besar karena Rp 11.000 triliun itu data Kementerian Keuangan. “Di kantong saya beda lagi, lebih besar,” katanya tanpa menyebutkan angka yang pasti di kantongnya. Nah, lebih besar lagi bisa ditafsirkan lebih dari Rp 11.000 triliun. Bisa beda Rp 100 juta, Rp 100 miliar dan seterusnya. Akan tetapi, apa ia bedanya cuma ratusan juga dan ratusan miliar? Barangkali lebih besar dari Rp 11.000 triliun itu adalah Rp 15.000 triliun, Rp 20.000 triliun, dan sederet angka lainnya (mungkin dalam ilusi dan mimpi). Bahkan, tidak kalah sigap, pihak Kementerian Keuangan harus segera meluruskan kalimat Jokowi itu. Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo Rp 11.000 triliun itu merupakan data aset yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Nah, sebagai rakyat tentu lebih percaya pada ucapan Jokowi itu, ketimbang bantahan dari Kemenkeu dan Kominfo. Apalagi, saat mengucapkan Rp 11.000 triliun lebih itu, ia sebagai presiden, bukan sebagai menteri apalagi pimpinan parpol. Bedanya, presiden petugas partai. Mengapa harus lebih mempercayai omongan Jokowi ketimbang pihak Kemonfo dan Kemenkeu? Sebab, yang diucapkan Jokowi itu berasal dari sumber asing atau sumber internasional. Nah, dalam kaitan sumber internasional, berarti Jokowi juga kurang percaya atau malah tidak percaya dengan angka yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan. Akan tetapi, yang jelas setelah hampir lima tahun diucapkannya, angka Rp 11.000 triliun itu tidak jelas keberadaannya. Tidak jelas, apakah dana tersebut bagian dari pelarian modal atau bahkan bagian dari tindak kejahanan pencucian uang (money laundering) yang sudah lama diberitakan. Namun, yang pasti Rp 11.000 triliun lebih itu hilang bagaikan ditelan bumi. Muncul kembali dan menjadi pembicaraan ramai saat keluarga Akidi Tio menyumbang Rp 2 triliun guna membantu penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Nyatanya, sumbangan itu bodong, bohong, ngibul dan sederet kata lainnya yang dialamatkan kepada keluarga Akidi Tio. Jika sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio hilang begitu saja, maka uang Rp 11.000 lebih di kantong Jokowi juga ikut melayang. Entahlah. Apakah antara dana Akidi Tio dan yang di kantong Jokowi itu ada persamaan dan perbedaannya. Persamaannya, sama-sama triliunan rupiah. Sedangkan perbedaannya, yang satu disampaikan anak pengusaha (katanya). Sedangkan satu lagi disampaikan secara resmi oleh penguasa. **
China Akan Danai Proyek Myanmar Dalam Perjanjian Dengan Junta
Naypyitaw, FNN - China akan mentransfer lebih dari 6 juta dolar AS (sekitar Rp86,6 miliar) kepada pemerintah Myanmar untuk mendanai 21 proyek pembangunan, kata kementerian luar negeri Myanmar. Pendanaan itu merupakan tanda kerja sama antara China dan Myanmar yang dilanjutkan di bawah junta militer yang menggulingkan pemerintah terpilih pada 1 Februari. Tidak seperti negara-negara Barat yang mengecam junta karena mengurangi demokrasi dan membunuh serta memenjarakan lawan-lawan politiknya, China telah mengambil sikap yang lebih lunak terhadap junta Myanmar. China mengatakan prioritasnya adalah stabilitas dan tidak mencampuri urusan negara tetangganya. Sebuah pernyataan kementerian luar negeri Myanmar menyebutkan dana itu akan ditransfer dari China untuk proyek-proyek dalam kerangka Kerja Sama Mekong-Lancang. Kemenlu Myanmar mengatakan pendanaan itu termasuk untuk proyek vaksin hewan, budaya, pertanian, sains, pariwisata dan pencegahan bencana. Sebuah kesepakatan ditandatangani pada Senin dengan duta besar China untuk Myanmar, kata pernyataan dari Kemenlu Myanmar. Laman Facebook kedutaan China juga mengonfirmasi tentang penandatanganan kesepakatan tersebut. Para penentang junta Myanmar menuduh China mendukung pengambilalihan kekuasaan oleh militer, di mana pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi digulingkan dan ditahan. Namun, Beijing telah menolak tuduhan itu dan mengatakan pihaknya mendukung diplomasi regional mengenai krisis politik Myanmar. Negara-negara Barat terus memberikan sejumlah bantuan darurat ke Myanmar, termasuk dana senilai 50 juta dolar AS (sekitar Rp721,5 miliar) yang diumumkan oleh Washington pada Selasa. Dana itu diberikan untuk mendukung kelompok-kelompok bantuan di Myanmar yang menangani dampak dari lonjakan kasus COVID-19. Pengaruh China telah tumbuh di Myanmar dalam beberapa tahun terakhir, dengan pembukaan jaringan pipa minyak dan gas yang melintasi negara itu dan rencana untuk zona ekonomi dan pengembangan pelabuhan utama.
Mendes PDTT Sebut Belum Ada Pengakuan Resmi untuk Desa Adat
Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, hingga saat ini, belum ada desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah. “Belum ada satu pun desa adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah melalui penerbitan register desa adat oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu. Padahal, lanjut Gus Menteri, perubahan status desa administrasi (non desa adat) menjadi desa adat dapat memudahkan pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam melakukan penataan desa adat. Selama ini, penetapan status desa adat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pasal 98 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” ucap Gus Menteri. Akan tetapi, Gus Menteri melanjutkan, dalam UU No 6 Tahun 2014 pun masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Desa PDTT, dalam memfasilitasi pergantian status dari desa administrasi menjadi desa adat agar keberadaannya diakui. Salah satu kendala yang dihadapi adalah pemenuhan ketentuan desa adat yang tercantum dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni kejelasan pada batas wilayah. Pasal tersebut mengharuskan perubahan status dari desa administrasi menjadi desa adat disertai dengan lampiran peta batas wilayah. “Prasyarat pembentukan desa adat adalah adanya kepastian wilayah adat sebagai ruang berlakunya hukum adat,” tutur Gus Menteri menjelaskan. Adapun kesulitan dalam menentukan batas wilayah diakibatkan oleh pemberlakuan hukum adat di wilayah desa administrasi yang tidak menyeluruh. Hal ini yang menjadi kendala dalam pembuatan peta batas wilayah desa adat. Tanpa adanya kejelasan wilayah berlakunya hukum adat, sambung Gus Menteri, maka tidak dapat ditentukan batas-batas wilayah desa adat. Oleh sebab itu, desa-desa yang berpotensi mengubah statusnya menjadi desa adat harus memiliki kepastian batas-batas wilayah berlakunya hukum adat mereka. “Apabila kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya sudah jelas, maka pembentukan desa adat dapat difasilitasi,” kata Gus Menteri. (sws)