ALL CATEGORY

Lecehkan 11 Perempuan, Gubernur New York Andrew Cuomo Mundur

New York, FNN - Gubernur New York Andrew Cuomo pada Selasa (10/8) menyatakan mundur setelah hasil penyelidikan menyatakan bahwa ia pernah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 perempuan. Cuomo mundur di tengah peningkatan tekanan hukum yang ia hadapi. Selain itu juga tuntutan dari Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, agar ia mundur dari jabatannya. Tokoh Demokrat yang sejak 2011 menjabat gubernur negara bagian terpadat keempat di AS tersebut menyatakan mundur satu pekan setelah Jaksa Agung New York, Letitia James mengumumkan hasil penyelidikan soal Cuomo. Menurut investigasi independen yang dijalankan selama lima bulan, Cuomo telah melanggar hukum federal dan negara bagian. Dikutip dari Antara, Rabu (11/8), saat menyampaikan pidato selama 20 menit di televisi, Cuomo (63 tahun) mengatakan pengunduran dirinya akan berlaku dalam 14 hari. Walaupun mundur sebagai gubernur, Cuomo berkeras ia tidak melakukan kesalahan. Namun, katanya, ia menerima kenyataan "bertanggung jawab penuh" atas tindakan yang tidak tepat ketika ingin menunjukkan dirinya adalah orang yang hangat dan humoris. Ia menyimpulkan, melawan tuduhan sambil tetap menjalankan jabatannya akan melumpuhkan pemerintahan negara bagian. Selain itu, juga menimbulkan kerugian jutaan dolar bagi para pembayar pajak saat pandemi virus corona masih menjadi ancaman utama. "Saya berpikir, mengingat situasi seperti itu, yang terbaik bisa saya lakukan saat ini adalah menyingkir dan biarkan pemerintahan menjalankan tugasnya -- dan dengan demikian itulah yang akan saya lakukan," ujar Cuomo. Dengan mengundurkan diri, Cuomo terhindar dari kemungkinan dipecat melalui prosedur pemakzulan di badan legislatif negara bagian. Cuomo tampaknya sangat mungkin dimakzulkan karena begitu banyak anggota badan legislatif --yang dikendalikan Demokrat-- itu sudah mulai meninggalkannya. Menurut laporan penyelidikan setebal 168 halaman, Cuomo pernah meraba-raba, mencium, atau mengeluarkan komentar-komentar yang "mengarah" terhadap sejumlah perempuan. Di antara perempuan yang dilaporkan pernah mengalami tindakan Cuomo tersebut adalah para pegawai dan mantan pegawai -- salah satu di antaranya merupakan anggota kepolisian negara bagian. Laporan itu juga menyebut, Cuomo pernah melawan tuduhan dari sedikitnya satu perempuan bahwa ia melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut. Pengunduran diri Cuomo menjadi puncak kejatuhan salah satu politisi terkemuka di AS itu. Dengan perkembangan terkini, karier politik yang telah sekian lama dijalani Cuomo tergelincir. Ia pernah terlihat mengincar kemungkinan bertarung dalam pemilihan presiden. Cuomo adalah politisi terbaru New York yang terpaksa mundur dari jabatan saat diduga terlibat skandal. Tahun 2008, Gubenur New York, Eliot Spitzer mengundurkan diri karena melindungi para pekerja seks. Gubernur yang menggantikan Spitzer, David Paterson, pada 2010 batal ikut kampanye untuk terpilih lagi. Ia saat itu menghadapi tuduhan mengancam saksi serta melakukan beberapa pelanggaran lain. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS, Anthony Weiner pada 2011 mundur dalam skandal pengiriman pesan singkat berbau seksual. Pada 2018, Jaksa Agung New York, Eric Schnedierman mengundurkan diri setelah empat perempuan menuduh dia melakukan pelecehan. Cuomo juga menjadi pria sangat berpengaruh berikutnya yang dalam beberapa tahun belakangan ini jatuh dari kekuasaan setelah kemunculan #MeToo, gerakan masyarakat untuk menentang pelecehan dan kekerasan seksual. #MeToo telah mengguncang dunia politik, Hollywood, bisnis, dan perusahaan. Mantan ajudan Cuomo, Lindsay Boylan, merupakan perempuan pertama yang secara terbuka melemparkan tuduhan terhadap Cuomo pada Desember tahun lalu. Saat itu, Boylan mengatakan di Twitter bahwa Cuomo masih saja bersikap "kasar" dengan melakukan serangan terhadap korban-korbannya. "Harapan saya adalah perempuan-perempuan lainnya akan lebih aman untuk melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual yang mereka alami," tulisnya. Cuomo telah berbulan-bulan menyangkal tuduhan pelecehan seksual. Ia kembali mengeluarkan bantahan setelah laporan investigasi tersebut dikeluarkan. Namun, dukungan politik terhadapnya runtuh setelah hasil penyelidikan itu muncul ke ruang publik. Beberapa jam kemudian, Joe Biden, kawan lamanya, mengatakan menurutnya Cuomo harus mundur. "Saya menghormati keputusan gubernur," kata Biden kepada para wartawan, Selasa, di Gedung Putih. Cuomo sudah tiga kali terpilih menjadi gubernur --masing-masing masa jabatan berlangsung empat tahun, demikian pula dengan ayahnya, Mario Cuomo. Sama seperti ayahnya, Andrew Cuomo tidak pernah mencalonkan diri sebagai presiden meski spekulasi beredar, ia kemungkinan punya ambisi seperti itu. Cuomo pada awal masa pandemi Covid-19 tahun lalu menuai pujian --dianggap sebagai seorang pemimpin nasional-- setelah ia menggelar konferensi pers setiap hari ketika negara bagian yang ia pimpin menjadi pusat krisis kesehatan publik di Amerika Serikat. (MD).

Mendes PDTT: Pembangunan Desa Masih Terfokus pada Infrastruktur

Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pembangunan desa masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa. Fokus pada pembangunan infrastruktur mengakibatkan upaya pemberdayaan masyarakat adat belum terwujud secara maksimal, ujar Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu. Sebagai upaya agar pemberdayaan masyarakat adat di desa administrasi (non desa adat) dapat terwujud, maka secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah dibuka peluang pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk pemberdayaan masyarakat adat. “Caranya adalah menambah tujuan SDGs (Sustainable Development Goals, Red),” kata Gus Menteri. Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan program yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk diimplementasikan di seluruh negara anggota PBB demi mencapai kesejahteraan bersama yang berkelanjutan. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berlaku secara global, terdapat 17 tujuan yang saling berkaitan dan menjadi acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan. Sedangkan, dalam rangka memberdayakan masyarakat adat, Kementerian Desa menambahkan satu tujuan lagi. “SDGs Desa ke-18 adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” ujarnya pula. Sedangkan, 17 tujuan lainnya diadaptasi dari 17 tujuan global, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan. Selanjutnya, terdapat Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Adapun dasar pemikiran dari SDGs Desa ke-18 adalah untuk menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain. Dasar pemikiran lainnya adalah untuk menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Gus Menteri mengatakan bahwa upaya pencapaian SDGs Desa ke-18 saat ini sedang difasilitasi ke desa-desa oleh Kementerian Desa PDTT. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian dalam mengutamakan pemberdayaan masyarakat adat dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat adat yang ada di desa-desa di Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik,” kata Gus Menteri menyampaikan harapannya. (mth)

Mendes PDTT: Pembangunan Desa Masih Terfokus Pada Infrastruktur

Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pembangunan desa masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa. Fokus pada pembangunan infrastruktur mengakibatkan upaya pemberdayaan masyarakat adat belum terwujud secara maksimal, ujar Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu. Sebagai upaya agar pemberdayaan masyarakat adat di desa administrasi (non desa adat) dapat terwujud, maka secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah dibuka peluang pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk pemberdayaan masyarakat adat. “Caranya adalah menambah tujuan SDGs (Sustainable Development Goals, Red),” kata Gus Menteri. Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan program yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk diimplementasikan di seluruh negara anggota PBB demi mencapai kesejahteraan bersama yang berkelanjutan. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berlaku secara global, terdapat 17 tujuan yang saling berkaitan dan menjadi acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan. Sedangkan, dalam rangka memberdayakan masyarakat adat, Kementerian Desa menambahkan satu tujuan lagi. “SDGs Desa ke-18 adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” ujarnya pula. Sedangkan, 17 tujuan lainnya diadaptasi dari 17 tujuan global, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan. Selanjutnya, terdapat Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa. Adapun dasar pemikiran dari SDGs Desa ke-18 adalah untuk menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain. Dasar pemikiran lainnya adalah untuk menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang. Gus Menteri mengatakan bahwa upaya pencapaian SDGs Desa ke-18 saat ini sedang difasilitasi ke desa-desa oleh Kementerian Desa PDTT. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian dalam mengutamakan pemberdayaan masyarakat adat dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. “Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat adat yang ada di desa-desa di Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik,” kata Gus Menteri menyampaikan harapannya. (sws)

Presiden Apresiasi Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT Ke-76 RI

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi pelaksanaan Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT ke-76 RI, yang diselenggarakan oleh Pewarta Foto Istana Kepresidenan dan Pewarta Foto Indonesia di Jakarta. "Presiden kemarin bertemu mas Randi (Ketua Pelaksana pameran), beliau mengapresiasi," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin saat menghadiri pembukaan pameran tersebut di Mall Central Park, Jakarta, Rabu, sebagaimana disaksikan secara virtual. Bey menyampaikan, pameran yang menampilkan ratusan karya foto pewarta Indonesia tersebut turut menyampaikan secara nyata bukti kerja pemerintah khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19. "Jadi beliau (Presiden) sangat mengapresiasi. Sebaiknya diadakan setiap tahun," ujar Bey. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga mengapresiasi penyelenggaraan pameran foto tersebut. Heru berharap pameran foto dapat diselenggarakan lebih besar dengan peserta yang lebih banyak di tahun berikutnya. "Hari ini tanggal 11 Agustus 2021 saya Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden, menyatakan per hari ini pameran foto di Central Park dibuka, dan bisa dinikmati. Selamat menikmati," ujar Heru. Pameran Foto Bulan Kemerdekaan HUT ke-76 RI diselenggarakan di Mall Central Park, Jakarta, dan dapat dinikmati baik secara langsung di lokasi maupun secara virtual melalui website www.indonesiamembangun.id. Pameran akan berlangsung mulai tanggal 11-22 Agustus 2021. (mth)

Pansus DPRA Temukan Jembatan Rp12 Miliar Dikerjakan Tak Profesional

Banda Aceh, FNN - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh (DPRA) menemukan adanya jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp12 miliar dikerjakan tidak profesional di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), baru selesai dibangun sudah dalam kondisi retak-retak. "Abutment (kepala jembatan, Red) dalam kondisi retak-retak, dan oprit yang turun, kondisi ini tentu sangat kami sayangkan, anggaran sebesar itu dikerjakan dengan tidak profesional," kata Ketua Pansus LHP BPK Dapil 9 DPRA Irpannusir, di Banda Aceh, Selasa. Menurut Irpannusir, terkait rusaknya jembatan yang dibangun dengan dana APBA 2020 itu, diminta kepada rekanan untuk segera memperbaikinya. Namun, bukan hanya menempelkan semen untuk menutupi keretakan, atau sekadar menimbun bagian oprit yang sudah mulai turun. "Kami khawatir kalau tidak diperbaiki, jika diterjang air besar bisa saja jembatan akan ambruk, apalagi beberapa bulan ke depan diperkirakan intensitas hujan akan meningkat, secara otomatis debit air sungai juga pasti deras. Ini sangat tidak kita diharapkan," ujarnya. Selain itu, Irpannusir mengatakan, pansus juga menemukan tiga alat praktik siswa di salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) di Kecamatan Susoh, Abdya yang tidak berfungsi. Padahal, menurut Irpannusir lagi, pihak sekolah sudah menyampaikan kepada rekanan pengadaan agar segera memperbaiki, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, pihaknya meminta segera diperbaiki mengingat para siswa sudah mulai belajar secara tatap muka. "Jika tidak segera diperbaiki tentu kami minta Inspektorat mengaudit pekerjaan pengadaan tersebut," katanya pula. Irpannusir menuturkan pula bahwa Pansus DPRA juga menemukan hal positif, seperti penyaluran bibit padi dan pupuk secara tepat sasaran, sehingga masyarakat tani di wilayah Desa Pawoh Kecamatan Susoh Abdya merasa terbantu. "Warga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi atas bantuan tersebut, sekaligus berharap agar setiap tahunnya memberikan bantuan bibit dan pupuk untuk petani," demikian Irpannusir. (sws)

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Perihal Transportasi Udara Dalam Negeri

Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mulai memberlakukan aturan baru mengenai perjalanan orang lewat jalur udara di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021. Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 diberlakukan mulai Rabu, 11 Agustus 2021, sampai waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan. Surat Edaran antara lain menyebutkan bahwa pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi udara yang datang ke wilayah Jawa-Bali atau berangkat dari wilayah Jawa-Bali atau daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 harus membawa kartu vaksinasi minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang melakukan perjalanan antar-kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus membawa kartu vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam atau kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum berangkat. Pengguna moda transportasi laut, darat, dan sarana angkutan yang lain dari dan ke Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu dan hasil tes RT-PCR (maksimal 2x24 jam) atau tes antigen (maksimal 1x24 jam). Dalam perjalanan menggunakan sarana transportasi udara di wilayah kabupaten atau kota tujuan dan keberangkatan di wilayah selain Jawa Bali yang termasuk daerah PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimum dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan di dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru COVID-19 ,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 hingga 32 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 17 dan 18 tahun 2021 dengan menerbitkan surat edaran mengenai pelayanan transportasi udara. Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19. “Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita. (mth)

Anggota DPR: Masyarakat Jangan Lengah Meski Kasus COVID-19 Turun

Jakarta, FNN - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengimbau masyarakat agar tidak lengah walaupun kasus COVID-19 mulai menurun dan juga penyesuaian kebijakan PPKM. Nurhadi dalam keterangan pers diterima di Jakarta Rabu, menyebutkan pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021. Kemudian, pemerintah memberikan kelonggaran sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali, di antaranya pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga sektor esensial basis ekspor. "Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," kata Nurhadi. Dia mengatakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian COVID-19 di tanah air. Para tokoh agama dan politisi, lanjut Nurhadi, bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian COVID-19 di negeri ini. "Selama pelaksanaan PPKM secara kuantitatif angka positif memang mengalami penurunan. Namun, kita jangan lantas merasa bebas," ujarnya. Menurut dia setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif COVID-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di rumah sakit. Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian rumah sakit (BOR/bed occupancy rate) menjadi lebih longgar. Dia juga mendorong agar testing dan tracing harus konsisten dalam jumlahnya. Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan. Untuk beberapa kota di level 4 seperti di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan kelompok usia di atas 70 tahun dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Namun, apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan. (sws)

Facebook Hapus Akun Rusia Provokasi Anti-Vaksin

Jakarta, FNN - Facebook mengumumkan sudah menghapus jaringan akun dari Rusia yang berhubungan dengan perusahaan pemasaran yang ingin mendorong konten anti-vaksin COVID-19. Dikutip dari Reuters, Rabu, akun-akun yang dihapus berhubungan dengan perusahaan Fazze, anak perusahaan pemasaran dari Inggris Raya bernama AdNow, yang beroperasi di Rusia karena melanggar kebijakan Facebook soal campur tangan asing. Menurut Facebook, kampanye mereka menargetkan pengguna di India, Amerika Latin dan sedikit Amerika Serikat. Akun yang diturunkan berjumlah 65 di Facebook dan 243 di Instagram, yang berhubungan dengan Fazze. Menurut Facebook, dari 24.000 pengguna, setidaknya mengikuti satu atau lebih akun-akun tersebut. Hasil investigasi Facebook menunjukkan kampanye tersebut berupa artikel dan petisi yang disebarkan di forum Reddit, Medium dan Change.org. Konten itu kemudian diamplifikasi melalui akun palsu di Facebook dan Instagram. Kampanye anti-vaksin ini melibatkan pemengaruh (influencer) berbayar, namun, sebagian besar gagal. Cara kerja mereka, menurut Facebook, yaitu membuat akun palsu mulai 2020 berasal dari Bangladesh dan Pakistan, namun, mengaku dari India. Mereka mengunggah meme dan memberikan komtentar, pada November dan Desember 2020, bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca bisa mengubah manusia menjadi simpanse. Mereka mengambil gambar dari film "Planet of the Apes". Facebook juga menemukan pemengaruh di bidang kesehatan di Instagram menggunakan tanda pagar dari kampanye tersebut. Kemudian, pada Mei 2021, setelah lima bulan tidak aktif, mereka mempertanyakan keamanan vaksin Pfizer bermodal dokumen yang bocor dari AstraZeneca. Tim penyelidik Facebook menemukan operasi akun-akun tersebut bertepatan dengan diskusi pemerintah di sejumlah negara mengeluarkan izin darurat menggunakan vaksin. Berdasarkan laporan dari berbagai media, Fazze menghubungi pemengaruh di YouTube, Instagram dan TikTok di beberapa negara untuk mengunggah konten anti-vaksin tersebut. Tapi, pemengaruh asal Prancis dan Jerman membongkar aksi ini. Menurut Facebook, hasil investigasi mereka masih menyisakan siapa yang memerintah Fazze.(mth)

Antara Virus Covid-19 dan Kolesterol

Jakarta, FNN - Hasil riset terbaru menunjukkan bahwa virus Covid-19 membutuhkan kolesterol yang ada di membran sel tubuh kita agar bisa menginfeksi sel tersebut. Jadi menurunkan kadar kolesterol dengan obat kelompok Statin. Misal: simvastatin, pada pasien Covid akan memberikan hasil terapi yang lebih baik. “Karena Statin bisa mencegah virus untuk masuk ke dalam sel, dengan cara menghilangkan kolesterol dari membran sel,” ungkap Arie Karimah, Pharma-Excellent alumni ITB. Mari kita kenali dulu apa itu kolesterol. Menurut Arie Karimah, salah satu fungsi kolesterol memang sebagai penyusun membran sel. Dan di tubuh kita itu ada 100 triliun sel. Struktur kolesterol dan posisinya di membran sel. Tapi kalau bicara tentang kelompok Statin, itu adalah obat untuk menurunkan kadar Lipoprotein di dalam darah, bukan di sel. Lipoprotein adalah zat yang komponennya ada 4: kolesterol, trigliserida, protein dan fosfolipid. Lipoprotein yang paling terkenal adalah: LDL (kolesterol jahat) dan HDL (kolesterol baik). Keduanya dibedakan berdasarkan komposisi keempat penyusun lipoprotein itu. Statin berfungsi Menurunkan kadar LDL di dalam darah dan menaikkan kadar HDL. Sekarang kembali lagi: Kolesterol adalah komponen membran dari 100 triliun sel. Anggap saja ini sama dengan satu kecamatan. Sel yang bisa diinfeksi oleh virus Covid adalah sel yang memiliki “pintu” (reseptor) bernama ACE-2 (Angiotensin-Converting Enzyme tipe 2). Dan, sel yang memiliki “pintu” itu adalah sel-sel di saluran pernafasan. Kira-kira setaralah dengan satu kompleks perumahan. Lantas apakah agar virus tidak bisa memasuki rumah di satu kompleks itu maka seluruh pintu dan jendela rumah satu kecamatan harus dihilangkan? Meskipun tidak ada hubungannya? Ini ongkos ynag terlalu mahal, karena kolesterol Bukan Hanya dibutuhkan untuk menyusun membran sel yang memiliki pintu ACE-2, melainkan Semua Sel. Kolesterol juga dibutuhkan untuk produksi hormon seks dan fungsi memori. Jadi kalau Tanpa Justifikasi Klinis, misal: kadar LDL memang tinggi atau ada batu empedu akibat kadar kolesterol di dalam darahnya tinggi, maka Sungguh Tidak Tepat memberikan kelompok Satin kepada pasien Covid dengan alasan untuk menurunkan kadar kolesterol dan “menghilangkan pintu masuk” virus ke dalam sel. Karena hal ini akan mengganggu keutuhan dan regenerasi membran di seluruh sel tubuh kita. Bisa-bisa daya ingat dan hasrat seksual pasien juga menjadi turun. “Nanti butuh Aricept dan Viagra pula pada masa pemulihannya,” tulis Arie Karimah dalam akun Facebook-nya. “Jadi nggak bisa main hantam kromo begitu. Ilmu Kedokteran dan Farmasi memang tidak bisa dipelajari dengan sambil lalu sembari makan sepiring nasi goreng,” ujarnya. (mth)

Alih Kelola Blok Rokan (2): Menggugat Rencana Divestasi Saham Pro Oligarki!

Oleh Marwan Batubara, PENGELOLAAN Blok Rokan (BR) resmi beralih dari Chevron (Chevron Pacific Indonesia, CPI) ke Pertamina (Pertamina Hulu Rokan, PHR) pada 9 Agustus 2021. Blok migas di Riau tersebut dikelola perusahaan Amerika hampir satu abad, sejak dari Socal (1924), Socal & Texaco (1936), berubah jadi Caltex (1960) dan Chevron (2005). Minyak yang dihasilkan berasal dari lapangan Duri, Minas, Kotabatak, Bekasap, Bangko, dll. Sebagian besar cadangan minyak telah terkuras dengan total akumulasi (menurut SKK Migas) sekitar 11,69 miliar barel. Pada tulisan pertama dibahas aspek teknis operasional alih kelola Blok Rokan. Karena kontrak PHR menggunakan skema gross split, penerimaan negara sangat potensial turun, terutama karena GCG dan independensi BUMN sangat minimalis. SKK Migas tidak lagi terlibat pengawasan dan pengendalian kontrak. Di sisi lain, intervensi oknum-oknum penguasa partai dan oligarki penguasa-pengusaha sangat dominan. Dalam aspek bisnis finansial, negara pun sangat potensial dirugikan akibat kewajiban divestasi saham (participating Interest, PI). Padahal Blok Rokan telah berproduksi, risiko bisnis rendah, pendapatan kotor rutin sekitar 3,92 miliar/tahun, dan keahlian SDM tersedia, sehingga mitra melalui divestasi sebenarnya tidak diperlukan. Pada tulisan ke-2 ini dibahas aspek-aspek bisnis-finasial dan legal-konstitusional terkait rencana divestasi saham/PI PHR. Tujuannya untuk memperlihatkan bahwa rencana divestasi saham yang diwajibkan Kementrian ESDM tersebut merupakan hal yang harus digugat dan dihentikan, karena melanggar konstitusi/aturan dan berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah. Proses divestasi saham PHR melibatkan nilai aset negara berorde ribuan triliun. Meski telah diekspolitasi sejak 1936, Rokan masih menyimpan cadangan terbukti dan potensial 1,5 –2,5 miliar barel. Jika diasumsikan harga minyak sama dengan harga rata-rata 10 tahun terakhir (US$ 66 per barel), maka nilai bruto aset cadangan tersebut berkisar US$ 99 miliar hingga US$ 165 miliar. Pada kurs US$/Rp=14.000, maka nilai bruto aset adalah Rp 1.386 triliun –Rp 2.310 triliun. Untuk selanjutnya, aset tersebut diasumsikan 2 miliar barel atau sekitar Rp 1.848 triliun. Disebutkan PI milik PHR yang akan didivestasi 39%. Dari aspek bisnis finansial, maka kita bicara soal pengalihan hak pengelolaan aset negara bernilai 39% x Rp 1.848 triliun = Rp 720 triliun! Publik pantas ragu dan perlu menggugat bahwa ditengarai proses divestasi tidak berjalan sesuai aturan, sarat moral hazard, dan penuh rekayasa kebijakan pro-oligarki. Biaya akuisisi cadangan migas yang berlaku umum secara global minimal sekitar 12,5% dari nilai cadangan (Earst & Young, 2012). Karena itu, dengan cadangan sekitar 2 miliar barel, maka biaya akuisisi 100% cadangan Rokan minimal adalah 12,5% x 2 miliar barel x US$ 66/barel = US$ 1,65 miliar. Karena adanya operasi secondary (injeksi air/gas) maupun tertiary recovery (gas/CO2 atau zat kimia), diasumsikan adanya discount biaya sekitar 10%. Dengan demikian biaya minimal akusisi 100% saham Rokan adalah US$ 1,48 miliar. Pertamina telah membayar signature bonus (SB) sebesar US$ 784 juta kepada Pemerintah RI pada Desember 2018. Tanpa memperhitungkan nilai SB yang telah dibayar Pertamina, maka mitra usaha PHR yang akan mengakuisisi 39% aset cadangan minyak Blok Rokan minimal harus membayar biaya 39% x US$ 1,48 miliar = US$ 579 juta. Jika SB diperhitungkan, biaya akuisisi minimal yang harus dibayar US$ 579 juta + 39% x US$ 784 juta = US$ 884,76 juta. Terlepas divestasi PI Blok Rokan melanggar konstitusi – sehingga harus digugat dan ditolak – maka mitra PHR yang akan mengakuisisi 39% PI saham Rokan harus membayar minimal US$ 579 juta (tanpa memperhitngkan SB) atau US$ 884 juta (jika memperhitungkan SB). Jika tidak, atau membayar jauh lebih rendah, maka patut diduga terjadi korupsi/KKN yang mengakibatkan negara dirugikan puluhan triliun rupiah. Pelanggaran UU Migas & Konstitusi Kementerian ESDM telah menetapkan Pertamina wajib memiliki partner di Blok Rokan seperti tertuang dalam Kemen ESDM No.1923K/10/2018. Pada diktum kelima disebutkan Pertamina wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi migas dan wajib bekerja sama dengan mitra yang memiliki kemampuan di bidang hulu migas sesuai kelaziman bisnis. Diktum Kepmen ESDM ini jelas mewajibkan Pertamina mendivestasi sahamnya di PHR. Dirut PHR Jaffee mengatakan pencarian mitra masih terus dilakukan oleh subholding hulu Pertamina (22/7/2021). Wakil Kepala SKK Migas Fatar Y.A mengungkap proses pencarian mitra bersifat business to business, dan SKK tidak intervensi (22/7/2021). Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu B. mengatakan Pertamina mencari mitra yang punya kemampuan modal dan teknologi. Hasil pencarian akan disampaikan kepada Menteri ESDM (22/7/21). Sampai akhir acara seremoni pengalihan Blok Rokan pada tengah malam 8 Agustus 2021, Pemerintah atau Pertamina belum juga mengumumkan siapa mitra PHR di Blok Rokan (akan mengakuisisi 39% saham). Sebelum terlambat, proses pencarian tersebut harus segera dihentikan, karena Kepmen No.1923K/2018 bukanlah dasar hukum yang dapat dijadikan oleh Pertamina/Subholding PHE mendivestasi saham PHR, seperti diurai berikut. Pertama, Menteri ESDM tidak memiliki wewenang legal untuk mewajibkan Pertamina mendivestasi saham. Tidak ada satu pasal atau ketentuan pun dalam UU No.22/2001 tentang Migas maupun PP No.35/2004 tentang Hulu Migas yang memberi wewenang kepada Menteri ESDM memaksa BUMN/Pertamina menjual saham (PI). * Kedua, Pertamina memiliki hak konstitusional untuk mengelola Blok Rokan secara penuh 100% sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, ketentuan dalam Kepmen tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Menurut tata urutan peraturan perundang-undangan (UU P3 No.12/2011), posisi Kepmen jauh di bawah UU, apalagi terhadap UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban divestasi sesuai Kepmen No.1923K/2018 batal demi hukum. Keempat, karena Kepmen ESDM No.1923/2018 tidak valid, maka PHE tidak legal melanjutkan proses divestasi yang sedang berlangsung. Kelima, divestasi saham PHR menyangkut transaksi aset negara yang potensi nilainya Rp 1.848 triliun. Nilai aset ini sangat besar untuk diputuskan oleh manajemen sebuah BUMN. Apalagi hanya oleh subholding di BUMN! Proses penawaran dan undangan kepada kepada calon mitra tidak jelas untuk tidak mengatakan tertutup. Hal ini jelas sarat moral hazard! Untuk penjualan saham-saham BUMN yang bernilai puluhan atau ratusan triliun rupiah saja, pemerintah harus mendapat izin DPR. Bagaimana bisa, divestasi saham Blok Rokan menyangkut aset ribuan triliun, pemerintah yang diyakini berada di bawah intervensi oligarki, mengakali DPR dan publik? Pada tulisan pertama diungkap tentang Dirut PHR yang berasal dari SKK Migas, bukan dari Pertamina sebagai pemegang 100% saham. Ternyata Dirut Subholding Upstream Pertamina (PHE) pun berasal dari “luar Pertamina”. Silakan publik berspekulasi terhadap kebijakan bernuansa konspiratif ini. Juga terhadap “penyembunyian” proses divestasi saham PHR melalui subholding PHE yang luput dari pantauan publik. Hal ini merupakan proses bernuansa oligarkis sarat moral hazard guna meraih sebagian potensi untung Rp 242 triliun! Pelanggaran UU BUMN & Konstitusi Menurut Pasal 33 UUD 1945 Pertamina adalah BUMN yang mendapat mandat negara memenuhi hajat hidup rakyat mengelola sumber daya alam (SDA) migas, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ada 3 aspek penting Pasal 33 UUD 1945 yaitu: 1) pemenuhan hajat hidup publik, 2) pengelolaan SDA, dan 3) pencapaian target sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dominasi BUMN mengelola SDA di atas telah diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.36/2012 dan No.85/2013. Pada prinsipnya MK menyatakan penguasaan negara terhadap SDA dijalankan oleh Pemerintah dan DPR dalam pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan yang berada di tangan Pemerintah dan DPR. Sedangkan penguasaan negara dalam pengelolaan SDA berada di tangan BUMN. Amanat Pasal 33 UUD 1945 di atas diimplementasikan dalam peraturan operasional yang termuat dalam UU BUMN No.19/2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004. Pasal 77 huruf (c) dan (d) UU BUMN No.19/2003 menyatakan: Persero tidak dapat diprivatisasi karena: (c), oleh pemerintah ditugasi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan (d), bergerak di bidang SDA yang diatur UU tidak boleh diprivatisasi. Sedangkan Pasal 28 ayat (9) dan (10) PP Hulu Migas No.35/2004 berbunyi sbb: (9) Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengelola Wilayah Kerja habis Kontrak; dan (10) Menteri dapat menyetujui permohonan dimaksud, dengan menilai kemampuan teknis dan keuangan, sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki Negara. Gabungan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19/2003 dan ketentuan Pasal 28 ayat 9 & 10 PP No.35/2004 menyatakan, sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan SDA, maka pelaksananya hanyalah BUMN. Hak istimewa pengelolaan SDA diberikan negara kepada BUMN hanya karena saham pemerintah di BUMN masih utuh 100%. Jika saham pemerintah di BUMN kurang dari 100%, maka privilege otomatis hilang. Pertamina memperoleh hak mengelola Blok Rokan karena 100% sahamnya masih dikuasai negara. Jika kurang dari 100%, jangankan anak usaha atau subholdingnya, Pertamina sebagai BUMN induk pun tidak eligible memperoleh previlige tersebut. Tujuannya adalah agar manfaat terbesar Blok Rokan dapat dinikmati bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rekayasa kebijakan yang berlangsung adalah, guna meraih hak, Pertamina diajukan sebagai badan usaha pengelola. Setelah hak diperoleh, dalam waktu singkat Pemerintah memaksa Pertamina mendivestasi sebagian saham melalui penjualan PI oleh subholding (PHE). Akibatnya, dengan modus divestasi seperti ini manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat gagal diraih. Namun di sisi lain, sebagian keuntungan justru akan dinikmati oleh mitra usaha yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan. Sebenarnya konstitusi dan peraturan yang ada sudah cukup memadai guna mengamankan kepentingan rakyat. Namun karena lebih memihak kepentingan oligarki, menurut hemat IRESS, pemerintah justru terlibat rekayasa dengan membuat kebijakan dan aturan akal-akalan guna melancarkan proses divestasi PI Blok Rokan. Jika saham/PI PHR tetap didivestasi, maka terjadi rekayasa aturan manipulatif yang berujung pada kerugian negara dan rakyat. Kesimpulan Kepmen ESDM No.1923K/2018 yang mewajibkan Pertamina/PHR mendivestasi saham Blok Rokan jelas melanggar PP No.35/2004, UU No.22/2001, UU No.19/2003 dan Pasal 33 UUD 1945. Kepmen tersebut jelas merupakan aturan yang manipulatif dan konspiratif, serta sarat kepentingan oligarki pemburu rente, yang dapat merugikan negara puluhan hingga ratusan triliun. Kita tidak paham apakah Presiden Jokowi telah memperoleh informasi yang lengkap tentang hal ini. Namun apa pun itu, jika proses divestasi berlanjut, apalagi tanpa membayar biaya akuisisi cadangan minyak minimal yang berlaku umum dan sharing signature bonus, maka Presiden Jokowi dianggap telah melanggar konstitusi dan menjadi subjek yang layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945, untuk segera dimakzulkan! [ Penulis Direktur Eksekutif IRESS.