ALL CATEGORY

PBB: Afghanistan Menuju Bencana Kemanusiaan

Jenewa, FNN - Badan-badan PBB pada Jumat memperingatkan bencana kemanusiaan di Afghanistan saat Taliban bergerak maju memaksa ratusan ribu orang meninggalkan rumah mereka di tengah kondisi kelaparan yang meluas. Taliban menguasai kota-kota terbesar kedua dan ketiga Afghanistan ketika kedutaan-kedutaan besar negara Barat bersiap mengirim pasukan untuk membantu evakuasi staf, meski PBB menyebutkan bahwa 320 stafnya akan tetap berada di sana. "Kami khawatir (kondisi) terburuk belum terjadi dan gelombang kelaparan yang lebih besar segera mendekat... Situasi ini mempunyai ciri-ciri bencana kemanusiaan," kata Thomson Phiri dari Program Pangan Dunia saat konferensi pers singkat PBB. Lebih dari 250.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka sejak Mei, 80 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, ungkap Shabia Mantoo dari Badan Pengungsi PBB. Banyak pihak yang melaporkan pemerasan oleh kelompok bersenjata selama dalam pelarian dan harus menghindari bom rakitan di sepanjang jalan utama. Ribuan orang beramai-ramai pergi dari daerah pedesaan menuju ibu kota Kabul dan pusat kota lainnya untuk mencari perlindungan, kata pejabat PBB lainnya. "Mereka tidur tanpa atap, di taman-taman dan tempat-tempat umum," kata Jens Laerke, juru bicara Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA). "Perhatian besar saat ini hanyalah menemukan tempat berlindung untuk mereka." Pejabat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan dua kali lipat kasus trauma dalam dua hingga tiga bulan belakangan di fasilitas kesehatan yang mereka dukung. Ia juga menyuarakan kekhawatiran soal krisis pasokan obat dan mengaku sedang melatih staf medis untuk menangani korban massal. (sws) Sumber: Reuters

KPK Sebut Suap Bansos Covid-19 Juga Mengalir ke Tim BPK

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan uang suap yang diterima dari perusahaan penyedia paket bansos COVID-19, juga mengalir ke tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Selain itu terdakwa dan Adi Wahyono juga menggunakan uang 'fee' tersebut untuk kegiatan operasional Juliari Batubara selaku Menteri Sosial, dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial, antara lain untuk Galung, tim audit BPK pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta, dan kepada Yonda yang merupakan utusan BPK, pada Juli 2020 uang tunai dalam dolar AS senilai Rp1 miliar," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Hal tersebut termuat dalam surat tuntutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso. Jumlah keseluruhan uang "fee" dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp14,7 miliar. Uang tersebut digunakan antara lain untuk: 1. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari Batubara dan rombongan Kemensos ke Denpasar, Bali sebesar Rp270 juta. 2. Pembayaran sewa pesawat Juliari Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar Rp300 juta atau setara dengan 18 ribu dolar AS. 3. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kunjungan Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta. 4. Pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta. 5. Pembelian ponsel pejabat Kemensos senilai Rp140 juta. 6. Pembayaran biaya "swab test" di Kemensos sebesar Rp30 juta. 7. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta. 8. Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta. 9. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. 10. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono (Sekjen Kemensos) dan Pepen Nazaruddin (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos). 11. Pembelian masker senilai Rp241,6 juta yang digunakan di daerah pemilihan Juliari yaitu Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal). 12. Diberikan untuk seorang PNS Kemensos Fahri Isnanta sebesar Rp250 juta. 13. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta. 14. Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos. KPK juga telah menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yaitu Rp11.852.350.000, 171.085 dolar AS (kurs bulan Juli 2021 = Rp2.468.927.635) ditambah 23 ribu dolar Singapura (kurs Juli 2021 = Rp246,648 juta), sehingga total uang yang disita dari Matheus Joko adalah Rp14.567.925.635. Uang tersebut menurut jaksa adalah bagian "fee" yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako. Selain diserahkan kepada Juliari, Juliari juga memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan berikut: 1. Uang sebesar Rp3 miliar diserahkan ke Hotma Sitompoel sebagai tim pengacara Kemensos mendampingi sidang perkara anak. 2. Uang senilai Rp2 miliar dalam dolar Singapura diserahkan ke Juliari Batubara melalui ajudannya Eko Budi Santoso. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 ribu dolar Singapura diserahkan tim teknis Mensos yaitu Kukuh Ary Wibowo kepada Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal. Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sejumlah Rp1,56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kewajiban uang pengganti itu dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK, yaitu sejumlah Rp176.478.000, dari penyetor Rommel Simamora senilai Rp160,8 juta serta 1 unit mobil Toyota tipe Corolla Cross. Sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 subsider 2 tahun kurungan. Sementara Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara, ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. (sws)

Filipina Perpanjang Larangan Perjalanan 10 Negara, Termasuk Indonesia

Manila, FNN - Filipina akan memperpanjang larangan bagi para pelancong dari India dan sembilan negara lainnya, termasuk Indonesia, hingga akhir Agustus karena kekhawatiran yang ditimbulkan varian COVID-19 Delta, yang penularannya tinggi. Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas COVID-19 untuk memperpanjang pembatasan perjalanan dari 16-31 Agustus 2021, menurut keterangan Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque. Larangan perjalanan yang diberlakukan pada 27 April 2021 diperpanjang beberapa kali dan telah diperluas untuk mencakup Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Nepal, Uni Emirat Arab, Oman, Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Otoritas Filipina berupaya untuk menahan lonjakan kasus COVID-19 yang mencapai level tertinggi dalam empat bulan dengan infeksi yang terus berada di atas 12.000 kasus dua hari berturut-turut hingga Kamis (12/8). Rumah sakit di beberapa wilayah pun kapasitasnya nyaris penuh. Wilayah Ibu Kota Manila, yaitu kawasan luas yang terdiri dari 16 kota dan berpenduduk 13 juta orang, tetap berada dalam penguncian yang ketat untuk menahan laju penyebaran varian Delta. Sementara itu, pemerintah menggenjot pelaksanaan vaksinasi. Karena baru 11 persen dari jumlah total 110 juta penduduk yang telah divaksin lengkap, jutaan warga masih berada dalam kondisi rentan terkena COVID-19. Pandemi tersebut telah menyebabkan kematian terhadap 29.500 jiwa di negara Asia Tenggara itu. Seiring dengan lonjakan kasus, banyak rumah sakit di wilayah ibu kota yang telah melaporkan bahwa unit perawatan intensif (ICU), tempat tidur isolasi, dan bangsal mendekati kapasitas penuh. (sws)

BPK Temukan 8 Kejanggalan Penggunaan Anggaran BPIP

Jakarta, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan delapan hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun anggaran 2019 dan 2020 hingga triwulan III. Dikutip dari laporan BPK, di Jakarta, Jumat, delapan temuan itu yakni perencanaan pengadaan pada 152 paket pengadaan sebesar Rp86 miliar belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kemudian, realisasi belanja barang persediaan sebesar Rp1,8 miliar tahun 2020 tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Metode pengadaan dan dasar pembayaran kegiatan jasa assessment CPNS formasi tahun 2019 tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, kegiatan pengadaan jasa dalam rangka Peringatan Hari Ibu Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja sebesar Rp19 juta pada tahun anggaran 2020. Kemudian, realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp520 juta, dan realisasi belanja uang makan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp3.268.050 tidak sesuai ketentuan. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang alat pengolah data pusdatin tahun anggaran 2020 belum sesuai ketentuan. Terakhir, realisasi belanja sebesar Rp927 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan sisa belanja belum disetor ke kas negara. Dalam laporan itu disebutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja TA 2019 dan 2020 sampai dengan triwulan III pada BPIP dikeluarkan di Jakarta, 30 Desember 2020 merupakan pelaksanaan pemeriksaan pertama, sehingga BPK tidak melaksanakan pemantauan tindak lanjut terhadap laporan hasil PDTT sebelumnya. (sws)

Indef Sarankan Penerima Bantuan Sosial Diperluas

Jakarta, FNN - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyarankan pemerintah supaya memperluas sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Hal itu dilakukan guna menahan pelemahan perekonomian pada kuartal III-2021 akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Kita tahu struktur ekonomi hampir 60 persen ditopang oleh konsumsi masyarakat, konsumsi rumah tangga. Sekarang notabene konsumsi masyarakat dan konsumsi rumah tangga tertekan. Mau tidak mau, pemerintah fokus di perlindungan sosial terutama masyarakat yang belum menjadi sasaran bansos,” kata Abra kepada Antara di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Menurut Abra, selama ini bansos hanya menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin. Padahal, masyarakat yang belum menjadi sasaran bansos bisa jadi kehilangan pendapatan karena terdampak PPKM. Oleh karena itu, diperlukan perluasan bansos guna menjaga daya beli mereka. Untuk memenuhi kebutuhan perluasan bansos tersebut, Abra menilai pemerintah bisa melakukan realokasi anggaran di luar kesehatan dan perlindungan sosial. “Dari hasil evaluasi kami terhadap realisasi belanja pemerintah semester satu kemarin masih banyak yang belum terserap. Masih ada yang realisasi belanjanya di bawah 30 persen,” ucap Abra. Dari situ, pemerintah masih bisa memiliki anggaran sehingga tidak perlu menambah defisit atau menarik utang baru. “Daripada menambah defisit, menjadi beban APBN kita lagi nanti,” ujar Abra. (MD).

Komandan Milisi Veteran Mohammad Ismail Khan Ditangkap Taliban, Jerman Mengancam

Kabul, FNN - Kelompok Taliban menangkap komandan milisi veteran Mohammad Ismail Khan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Penangkapan dilakukan setelah pejuang Taliban menguasai kota barat Herat. "Khan, yang menjadi pentolan para petempur dalam melawan Taliban dalam beberapa pekan belakangan, bersama dengan gubernur provinsi dan pejabat keamanan diserahkan kepada Taliban melalui sebuah pakta," kata anggota dewan daerah Ghulam Habib Hashimi kepada Reuters. "Taliban sepakat, mereka tidak akan mengancam atau membahayakan pejabat pemerintah yang menyerah," kata Hashimi. Khan merupakan salah satu panglima perang paling terkenal di Afghanistan. Dikenal sebagai Singa dari Herat, ia ikut berperang melawan penjajah Soviet pada 1980-an sekaligus anggota inti Aliansi Utara yang pasukannya didukung AS. Jerman hentikan bantuan Sementara itu, Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Mass pada Kamis (12/8) menegaskan, Jerman akan berhenti menyediakan bantuan ke Afghanistan jika Taliban mengambil alih kekuasaan di negara tersebut dan menerapkan hukum Syariah. "Kami tidak akan memberikan sepeser pun lagi ke Afghanistan kalau Taliban mengambil alih semuanya, memberlakukan hukum Syariah dan mengubah negara itu menjadi khilafah," katanya saat acara pagi yang disiarkan oleh jaringan publik Jerman ARD dan ZDF. Ia menyebutkan, Afghanistan tidak bisa bertahan tanpa bantuan internasional. Jerman memberikan bantuan senilai 430 juta euro (sekitar Rp 7,26 triliun) kepada Afghanistan tahun 2021. "Jumlah yang dijanjikan akan diberikan setiap tahun sampai 2024," ucap Mass, sebagaimana dikutip dari Antara. Pasukan Jerman dikerahkan sebagai bagian dari pasukan NATO di Afghanistan selama hampir 20 tahun hingga Juni 2021. (MD).

KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Pajak Dadan Ramdani

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Dadan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta disiarkan melalui akun Youtube KPK, Jumat, 13 Agustus 2021. Ghufron mengatakan, tersangka Dadan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MD).

Anak Buah Juliari Batubara Dituntut Delapan Tahun Penjara

Jakarta, FNN - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Tuntutan terhadap Matheus Joko didasarkan pada dua dakwaan yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ikhsan. Jika Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Matheus akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa sebagaimana dikutip dari Antara. JPU KPK pun memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Terhadap permintaan terdakwa sebagai justice collaborator, sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara. Keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Menteri Sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako Covid-19," kata jaksa. Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta. "Penuntut Umum menyimpulkan justice collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ujar jaksa. Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko. Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana Covid-19. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan mendapat status sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Ikhsan. (MD).

BI: Sinergi Kebijakan Fokus ke Sektor Prioritas dan Berdaya Tahan

Jakarta, FNN - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan sinergi kebijakan otoritas, perbankan, dan dunia usaha, saat ini sedang berfokus kepada sektor-sektor prioritas dan berdaya tahan. Adapun sektor-sektor yang dimaksud yakni hortikultura, tanaman perkebunan, pertambangan bijih logam, industri makanan dan minuman, industri kimia farmasi, serta kehutanan dan penebangan kayu. "Sektor-sektor ini yang menjadi prioritas dan sedang kami garap," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan ekspor, sehingga diprioritaskan untuk saat ini. Selain itu terdapat 15 sektor lainnya yang terus didorong untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti peternakan, perikanan, industri tekstil dan produk tekstil, industri kulit dan alas kaki, industri barang dari logam dan elektronik, industri mesin dan perlengkapan, industri kayu dan furnitur, serta industri logam dasar. Kemudian, sektor informasi dan telekomunikasi, real estat, jasa pertanian, tanaman pangan, pengadaan air, pengolahan tembakau, dan industri barang galian bukan logam. "Sektor real estat dan otomotif, ini yang baru saja kami berikan stimulusnya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara terdapat 17 sektor penopang pemulihan yang terus didorong yaitu pertambangan batu bara dan lignit, konstruksi, industri alat angkutan, hotel dan restoran, jasa kesehatan, perdagangan besar dan eceran, logistik, administrasi pemerintahan , serta jasa pendidikan. Selanjutnya, industri karet dan plastik, angkutan darat, angkutan rel, transportasi udara, asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang keuangan, jasa perantara keuangan, serta jasa keuangan lainnya. (mth)

Holding BUMN Ultra Mikro Akan Targetkan 44 Juta Pengusaha Ultra Mikro

Jakarta, FNN - Holding BUMN Ultra Mikro yang terdiri dari bank BRI, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM dan Pegadaian akan menargetkan 44 juta pengusaha segmen ultra mikro. "Saya kira targetnya yakni ada 44 juta pengusaha segmen ultra mikro," ujar Direktur IT dan Digital, Chief Transformation Officer Pegadaian Teguh Wahyono dalam seminar daring di Jakarta, Jumat. Menurut Teguh, nanti bersama PNM, Pegadaian akan masuk ke suatu ekosistem baru yakni holding BUMN ultra mikro. Target PNM dan Pegadaian ke depan bersama dengan induk holding yakni bank BRI adalah bagaimana melayani lebih banyak UMKM ke depan, bukan hanya pembiayaan namun juga bagaimana mendata, membina mereka supaya pelaku UMKM bisa naik kelas. "Yang sekarang sedang berjalan dan dalam waktu dekat akan ada kantor bersama," katanya. Nantinya kantor bersama ini akan bersama-sama ditempati oleh bank BRI, PNM dan Pegadaian. Dengan demikian pelaku UMKM tidak perlu susah-susah mencari kantor PNM dan Pegadaian, cukup datang ke satu tempat itu (kantor bersama) dan mendapatkan tiga layanan sekaligus. Dalam kesempatan yang sama, Direktur IT dan Digital Pegadaian tersebut juga menyampaikan mengenai integrasi data atau data integration pelaku UMKM. Integrasi data tersebut penting dalam rangka mendata UMKM yang ke depan bisa digunakan untuk profiling nasabah dan layanan yang lebih ke depannya. Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengatakan akan melakukan penandatangan akte inbreng saham pemerintah di PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 13 September 2021 mendatang, dan setelahnya, Holding Ultra Mikro (UMi) dengan BRI sebagai perusahaan induk pun resmi terbentuk. BRI telah melakukan pendaftaran right issue 28 miliar lembar saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Juli 2021. Pendaftaran ini dilakukan setelah BRI mendapatkan persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021. Sunarso menerangkan right issue tersebut dilakukan untuk menambah modal BRI dalam rangka pembentukan Holding Ultra Mikro. Langkah tersebut pun sebelumnya telah disetujui oleh Komite Privatisasi dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping itu, pemerintah juga telah menyetujui langkah BRI dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI. (mth)