ALL CATEGORY

Menteri Teten Ajak Bergandengan Tangan Dukung Kemajuan UMKM

Jakarta, FNN - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan tidak ada bentuk selebrasi peringatan Hari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional tahun 2021 daripada komitmen untuk saling bergandengan tangan. “(Kita harus) beruntun, berurun rembuk, berurun daya, berkonsolidasi untuk berjuang beriringan demi pahlawan ekonomi bangsa, para UMKM,” ujar MenkopUKM Teten Masduki dalam pertemuan puncak peringatan Hari UMKM Nasional secara daring, Jakarta, Kamis. Dalam peringatan Hari UMKM Nasional tahun 2021, Teten Masduki juga menyampaikan kondisi dan posisi UMKM sebagai navigasi untuk melangkah bersama memperkuat serta memajukan sektor tersebut. Dia menyatakan 99 persen pelaku UMKM masih didominasi oleh usaha mikro dan berusaha dalam skala kecil serta informal. Per 30 Juni 2021, baru 2,6 juta UMKM yang terdata di Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terpadu untuk mempermudah kegiatan berusaha. Sementara itu per 5 Mei 2021 porsi kredit UMKM masih Rp1.000 triliun atau 20 persen dari total kredit keseluruhan pelaku usaha, termasuk usaha besar, senilai Rp5.576 triliun. Selanjutnya baru 22,7 persen UMKM yang hadir dalam ekosistem digital atau sekitar 14,6 juta pelaku usaha. Meski angka pertumbuhan ekonomi kuartal II mencapai 7,07 persen yoy, ungkap Teten, adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kuartal II dan III akan menghadirkan tantangan bagi aktivitas usaha. “Di sinilah tema tantangan pandemi dan strategi transformasi UMKM masa depan menjadi tak hanya relevan, namun sangat krusial bagi UMKM saat ini,” kata Teten Masduki. Lebih lanjut Teten menerangkan upaya pemerintah untuk meredam tantangan pandemi, di antaranya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang 21 persen atau Rp161,2 triliun anggarannya dialokasikan untuk UMKM. Selain itu ada Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk 12,8 juta usaha mikro dan tambahan subsidi bunga KUR 3 persen dengan anggaran sebesar Rp3,45 triliun. "Seiring daya upaya dan kerja bersama dalam terus memitigasi dampak pandemi bagi UMKM, saya berharap kesempatan ini pula dapat kita manfaatkan untuk mempersiapkan kebangkitan UMKM Indonesia untuk meraja dan mengangkasa kembali. Sembari (pula) beradaptasi di tengah disrupsi pandemi mempersiapkan transformasi UMKM masa depan,” kata Teten Masduki. (mth)

Wapres: Digitalisasi UMKM Strategis untuk Pemulihan Ekonomi

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan sistem digital bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi strategis untuk dikembangkan oleh pelaku usaha untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan tetap bertahan di masa disrupsi pandemi COVID-19. "Pada era disrupsi ini, digitalisasi semakin relevan dan strategis bagi UMKM untuk tetap bertahan dan berperan sebagai penggerak utama pemulihan ekonomi," kata Wapres pada peringatan Hari UMKM Nasional Tahun 2021 secara daring, Kamis. Digitalisasi terhadap kegiatan UMKM juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha dan dukungan kebijakan akses pasar bagi produk-produk domestik, kata Wapres. Bencana kesehatan pandemi COVID-19, yang ikut berdampak di sektor ekonomi, juga memberikan efek positif bagi pengembangan UMKM. "Pandemi memang telah menghantam sebagian besar bisnis UMKM. Namun pandemi juga membawa dampak positif, salah satunya mempercepat digitalisasi UMKM," tambahnya. Oleh karena itu, Wapres mengajak seluruh pelaku UMKM dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan komitmen bersama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan guna mendorong produktivitas UMKM. "Dengan demikian UMKM mampu meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas produknya serta mendukung fasilitas kemudahan pembiayaan dan kolaborasi dengan usaha besar," jelas Wapres. Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengatakan pelaku usaha yang hadir dalam ekosistem digital masih rendah, yakni hanya sebesar 22,7 persen atau setara dengan 14,6 juta pelaku usaha. "Baru 22,7 persen UMKM yang hadir dalam ekosistem digital atau 14,6 juta pelaku usaha," kata Teten. Oleh karena itu, Teten berharap berbagai program bantuan dari Pemerintah dapat memperbaiki ekosistem UMKM untuk semakin berkembang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Upaya Pemerintah untuk meredam pandemi dihadirkan melalui beberapa langkah, seperti total anggaran PEN 2021 sebanyak 21 persen atau Rp161,2 triliun dialokasikan untuk dukungan UMKM," ujar Teten. Teten juga berharap momen peringatan Hari UMKM Nasional Tahun 2021 dapat menjadi kesempatan untuk membangkitkan kembali upaya transformasi UMKM untuk masa mendatang. "Saya berharap kesempatan ini dapat kita manfaatkan untuk mempersiapkan kebangkitan UMKM Indonesia untuk merajai dan mengangkasa kembali sembari beradaptasi di tengah disrupsi pandemi," ujarnya. (mth)

Menteri LHK: Bank Sampah Berperan Penting Membangun Bangsa

Jakarta, FNN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa bank sampah memiliki peran penting dalam membangun bangsa dan memberikan dampak nyata di tingkat akar rumput. "Disadari atau tidak, bank sampah berperan penting dalam membangun bangsa ini, di antaranya melalui, pertama, kegiatan bersama di tengah masyarakat dalam menumbuhkan dan melembagakan gaya hidup bersih," ujar Menteri LHK, ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Bank Sampah 2021, yang dipantau virtual di Jakarta, Kamis. Siti juga menegaskan bahwa bank sampah dapat menjadi wahana pendidikan masyarakat dengan pengembangan inisiatif dan inovasi di masyarakat. Di situ juga terdapat kesempatan memberdayakan masyarakat untuk bisa menjadi produktif. Bank sampah, katanya, juga merupakan ruang aktualisasi masyarakat dan kehidupan bermasyarakat, berpermerintahan dan bernegera. Namun, tidak hanya sekadar tempat berkumpul dan bekerja sama, tetapi juga merupakan nilai dalam pengelolaan sampah. Selain itu, menurut Siti, bank sampah di Indonesia juga memiliki nilai gotong royong dan kebersamaan. Dia menjelaskan bahwa bank sampah berperan sebagai organisasi dan tempat aktivitas serta sebagai kegiatan produktif anggota masyarakat yang terus berkembang dan berpartisipasi dalam program negara mengurangi dan mengelola sampah sesuai target nasional dan daerah. "Untuk saat ini dibarengi atau bersamaan dengan berkembangnya konsep sirkular ekonomi," ujar Siti. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampai saat ini terdapat 11.566 unit bank sampah yang berada di 363 kabupaten/kota di Indonesia. Angka itu menujukan penambahan sekitar 3.500 unit sejak 2016. (mth)

Kemendag Wajibkan Pengunjung Mal Wajib Vaksin

Jakarta, FNN - Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10 Agustus-16 Agustus 2021. “Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Kamis. Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, lanjutnya, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR. “Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap Oke. Jadi, kata Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, semua syarat ini diwajibkan semata- mata untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” katanya. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal. “Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi COVID-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujarnya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap adaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar,” katanya. Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal. Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup. (mth)

Jokowi Sematkan Bintang Tanda Jasa Kepada 325 Tenaga Kesehatan yang Gugur Tangani Corona

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus bekas anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Bersamaan dengan itu, juga disematkan tanda jasa kepada 325 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur saat menangani Covid -19. Masing-masing,, 258 nakes menerima penghargaan. Rinciannya, 105 orang berprofesi sebagai dokter dan 153 orang perawat serta tenaga kesehatan lainnya. Sedangkan 67 nakes gugur mendapatkan Bintang Jasa Nararya. Masing-masing sembilan orang dokter dan 58 perawat serta tenaga kesehatan lainnya. Upacara penyerahan gelar tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Pemberian penghargaan tersebut juga dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan secara simbolik kepada almarhum dr Adnan Ibrahim. Ia dokter pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan Sedangkan kepada tenaga perawat diberikan kepada almarhumah Ngadiah, perawat pada RSUP dr Mohammad Hoesin, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyerahan secara simbolik kepada seluruh nakes tersebut diwaliki oleh keluarga. "Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden Marsekal Madya TNI M Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Penganugerahan tersebut diberikan kepada perwakilan keluarga maupun secara langsung kepada masing-masing penerima bintang jasa oleh Presiden Jokowi. Acara penyerahan disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara asing (WNA). Juga disematkan kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID -19 berdasarkan Keputusan Presiden No 76, 77, 78/TK/TH Tahun 2021 tertanggal 4 Agustus 2021. Almarhum Soehendro yang diwakili keluarga mewakili tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19. Para tenaga kesehatan tersebut diberikan Bintang Jasa Nararya. Total ada 355 penerima bintang jasa yang dihadiri oleh 13 perwakilan penerima tanda kehormatan. Berikut daftar penerima tanda kehormatan tersebut. Tanda kehormantan Bintang Mahaputera Adipradana 1. Almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI periode 2009-2018 2. Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004 Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama 1. Antonius sujata, Ketua Komisi Ombudsman RI 2000-2011 Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya 1. Jacobus Busono, pendiri, pemilik, dan Chairman Pura Group 2. Maradaman Harahap, Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020 Tanda Kehormatan Bintang Budaya Prama Dharma 1. Almarhum Raden Tumenggung Kusumokesowo Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama 1. Almarhum Rusdi Sufi, akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh 2. Goldammer Johann Georg Andreas, ilmuwan berkebangsaan Jerman, Direktur Global Fire Monitoring Center (GFMC) 3. Ishadi Sutopo Kartosaputro, Komisaris Transmedia 4. Eurico Guterres, Ketua Umum Uni Timor Aswa'in (UNTAS) dan Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama 1. Almarhum dr Adnan Ibrahim, dokter pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2. Almarhumah Ngadiah, perawat pada RSUP dr Mohammad Hoesin Kota Palembang, Sumatera Selatan Mewakili para tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19 mewakili 256 penerima lainnya Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya 1. Almarhum Soehendro, Kepala Bidang Surveilance Epidemiologi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit Kota Surabaya, Jawa Timur Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (MD).

Erick Thohir Apresiasi Produksi Oksigen Medis oleh PLN

Jakarta, FNN - Menteri BUMN Erick Thohir apresiasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas upaya memproduksi oksigen medis untuk membantu penanganan COVID-19 di Tanah Air. "Saya mengapresiasi upaya PLN dalam memproduksi oksigen medis murni untuk membantu penanganan COVID-19. PLN telah membuat terobosan dari oksigen yang sebelumnya dibuang, lalu diproses sebanyak lima kali secara bertahap, kemudian menjadi oksigen medis murni yang memenuhi ketentuan Kemenkes," kata Menteri BUMN Erick Thohir pada pelunduran Produksi Oksigen PLN Peduli yang digelar secara hibrid, Kamis. Erick Thohir mengatakan Kementerian BUMN juga memberikan apresiasi pada rencana PLN untuk menambah kapasitas produksi oksigen medis murni mencapai dua ton per hari, dari 19 pembangkit di regional Jawa, Madura, dan Bali. Adapun saat ini produksi oksigen medis murni dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta, yang dikelola oleh unit pembangkitan milik PJB itu sebesar 900 m3 per bulan. Erick Thohir mengatakan Indonesia sebagai bangsa besar harus bangkit dari pandemi COVID-19 melalui inovasi dan kolaborasi dengan semua pihak. "Melalui terobosan inovasi dan kolaborasi dengan banyak kementerian, kita terus bergotong royong mengatasi pandemi ini. Kita harus memastikan bahwa kita hadir untuk melayani rakyat Indonesia," ujar Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam kesempatan tersebut Menteri Erick Thohir didampingi Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi menyerahkan oksigen medis murni secara simbolis kepada Direktur RSUD Pasar Minggu dan RS Islam Jakarta Cempaka Putih. (mth)

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Pengadaan Tanah Munjul DKI

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. "Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 dengan tersangka RHI dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis. Mereka yang dipanggil, yaitu Rafli Akbar Rafsabjani selaku Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan serta dua saksi dari pihak swasta Minan dan Parid Ridwan. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya. Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2, dan saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Selanjutnya, Yoory memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliar, padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah. Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja, dan di hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar. Selanjutnya, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul dengan lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja, sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar. Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. (mth)

Menata Parlemen, Menguatkan Peran Civil Society

Oleh: Tamsil Linrung *) CHECK and balances. Dua kata ini acapkali menjadi pemanis dalam diskursus ketatanegaraan. Dengan prinsip saling kontrol dan saling imbang (check and balances) ini, lembaga-lembaga negara atau cabang-cabang kekuasaan dapat menghindari pemusatan kekuasaan yang sewenang-wenang. Semua negara di dunia selalu menerapkan prinsip check and balances. Pun Indonesia. Reformasi politik 1998 yang disusul reformasi konstitusi sebanyak empat kali amandemen UUD 1945 menyepakati diadopsinya prinsip check and balances ke dalam sistem pemerintahan. Tetapi, mekanisme check and balances tentu hanya dapat berjalan jika lembaga negara dimaksud punya kewenangan berimbang. Bila tidak, jangankan saling check, untuk balance saja jelas mustahil. Dari perspektif ini, prinsip check and balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan lembaga negara lainnya menjadi sulit tercapai karena kewenangan DPD begitu timpang ketimbang yang lain. Padahal, dalam sistem pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat sentral. DPD dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. DPD dibentuk juga agar prinsip check and balances dapat berlangsung paripurna. Tentu DPD berusaha maksimal menjalankan amanah ini. Namun dengan kewenangan terbatas, langkah-langkah politik menjadi terbatas pula. Mandat konstitusi kepada DPD hanya sebatas menyarankan, memberi pertimbangan dan dapat ikut serta saja. Konstitusi hanya memberikan fungsi perwakilan kepada DPR, yang tercermin dari kepemilikan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang secara kuat dimiliki DPR. Meski DPD juga memiliki fungsi tersebut, namun fungsi yang dimilikinya tidak bersifat otoritatif. Itulah sebabnya keberadaan DPD yang tadinya menjadi lembaga penyeimbang DPR justru hanya menjadi pelengkap dan bahkan subordinat DPR. Padahal, legitimasi anggota DPD sangat kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. DPD sebagai kamar kedua tidak memiliki kewenangan memadai untuk mengontrol proses legislasi di DPR. Sebaliknya, DPR sebagai kamar pertama mempunyai kewenangan mengontrol secara penuh usulan RUU. Masalahnya, bukan tidak mungkin terjadi konflik kepentingan antara pemerintah dan partai-partai pendukung pemerintah yang begitu dominan di DPR. Ingatan kita tentu masih segar pada pengesahan UU Omnibus Law yang tempo hari diusulkan pemerintah. Di tengah berbagai kecurigaan rakyat atas proses legislasi UU Omnibus Law yang super kilat itu, DPD tidak bisa berbuat banyak. Ini hanya satu contoh kecil betapa ketiadaan double check antara DPD dan DPR harus dikritisi kembali, sebab konstitusi tegas menyerukan semangat check and balances. Namun kita terpaksa menegasinya karena ketimpangan kewenangan. Penguatan DPD Jawaban persoalan di atas sudah pasti penguatan kewenangan lembaga DPD melalui amandemen kelima UUD 1945. Namun, proses politik ini tidak hanya memerlukan persetujuan politik bersama antara DPR dan DPD, tetapi juga kemampuan melawan ego, syahwat, dan nikmat kekuasaan. Kini, terbuka jalan amandemen kelima menyusul digagasnya rumusan norma Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh MPR. DPD tentu menyambut baik, dengan tetap mawas terhadap potensi penumpang gelap amandemen. Bila kotak Pandora amandemen sepakat kita buka, sekalian saja mengoptimalisasi konstruksi sistem parlemen yang ada. Kita berharap, DPR dengan segala kesadaran politik dan kerendahan hatinya menyambut baik gagasan itu. Namun, guna mendorong upaya politik ini lebih kencang, DPD perlu merangkul masyarakat sipil, sekaligus memberi jalan agar civil society bertumbuh menjadi faktor penyeimbang di parlemen. Jejaring masyarakat sipil bisa berperan melahirkan reformasi kelembagaan parlemen melalui pergumulan ide, gagasan, dan desakan kepada pemangku kebijakan. Pelibatan masyarakat sipil secara intens, sekaligus menambah energi agar cahaya demokrasi yang mulai meredup kembali berkilau. Bagaimana pun juga, institusi masyarakat sipil masih dipandang sebagai simpul pembela kepentingan rakyat. Artinya, pelibatannya masyarakat sipil secara tak langsung merupakan upaya melebarkan representasi rakyat secara optimal. Syukurnya, DPD belakangan terlihat intens bertukar pikiran dengan mereka. Tak hanya di Ibukota, dalam beberapa kesempatan, Ketua DPD didamping sejumlah Anggota DPD bahkan menyambangi institusi masyarakat sipil dengan melakukan roadshow ke daerah-daerah. Selain menyerap aspirasi daerah, roadshow ini juga menerima masukan urgensi penguatan DPD. Tidak sedikit diantaranya menginginkan strong bikameral, di mana kewenangan DPD sebanding dengan DPR. Pemikiran ini tentu sangat ideal. Namun, pemikiran ideal itu muncul dari harapan masyarakat yang menginginkan DPD melanjutkan perjuangan presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden 0 persen sehingga masyarakat dapat disajikan beragam pilihan calon presiden dan wakil presiden. Selama ini, DPD memang tengah memperjuangkan ambang batas 0 persen. DPD juga menggagas pemikiran calon presiden perorangan atau non partai. Dua cita-cita ini tidak hanya membutuhkan energi besar tetapi juga kewenangan yang memadai. Jadi, kata kuncinya kembali kepada penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945. Syukurnya, dukungan masyarakat terlihat besar, baik personal maupun dari organisasi masyarakat sipil. Dukungan ini menjadi support moral bagi DPD untuk bekerja lebih maksimal menuju cita-cita itu. Saran lainnya, ada pula yang mengusulkan agar DPD menjadi satu fraksi di DPR, sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Dr. Maruarar Siahaan. Ide ini cukup menarik. Jika konstitusi memberi ruang kepada DPD dalam konteks itu, maka segala hak dan kewenangan DPR juga melekat pada DPD, dari soal legislasi hingga hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Apapun formatnya, yang jelas penataan relasi kerja yang baik dan berimbang antara DPR dan DPD perlu dikaji ulang. Bila tidak, sulit mencapai kinerja parlemen yang efektif. Kata kuncinya ada pada frasa berimbang. Jika dua kamar dalam sistem parlemen bikameral ini dibiarkan terus-menerus tidak sebanding, mustahil berharap saling kontrol dan saling imbang (check and balances), baik antara parlemen dengan lembaga tinggi negara lainnya maupun di internal parlemen sendiri. Masalahnya, setiap kali isu penguatan DPD bergulir, maka di saat yang sama muncul anggapan adanya pengurangan kewenangan DPR. Padahal tidak demikian. Kuatnya DPD akan menguatkan parlemen secara keseluruhan karena saling kontrol dan saling imbang tentu berpengaruh pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Terkecuali bila sudut pandangnya kepentingan kelompok, nah, itu beda lagi. *) Penulis adalah Anggota DPD RI

Luhut Menggila Ibadah Pakai Kartu Vaksin

By M Rizal Fadillah KATA Luhut rumah ibadah kini sudah dibuka atau dilonggarkan dengan syarat isinya 25 % dan harus menunjukkan kartu vaksin. Sudah isinya cuma 25 % harus pakai kartu vaksin lagi. Bagi orang kuat beragama, rumah ibadah adalah segala-galanya. Bagi orang yang jauh dari agama kegiatan untuk beribadah di dalam ruang ibadah hanya persoalan kecil yang bisa dilonggarkan atau ditinggalkan. Baginya ibadah itu sama dengan belanja di mall, mengunjungi tempat wisata, atau makan di restoran. Kartu vaksin dijadikan kunci pembuka pintu ruangan. Agama- agama menempatkan rumah ibadah beragam pada tingkat intensitas "kunjungan" kolektifnya. Agama Islam nampaknya yang paling tinggi. Sekurang-kurangnya lima kali sehari. Shalat berjama'ah di Masjid menjadi ibadah berderajat tinggi di sisi Allah SWT. Kebijakan Luhut akan terasa dampaknya bagi muslim yang menjadi mayoritas bangsa ini. Masjid berada di kota dan desa-desa, di kompleks perumahan yang tertata hingga daerah padat penduduk yang mungkin agak kumuh. Masjid adalah rumah warga mendekat kepada Tuhannya untuk shalat, berdo'a dan memohon perlindungan. Termasuk meminta agar pandemi Covid 19 agar segera berakhir. Masjid terus kena bantai oleh kebijakan Pemerintah dengan alasan Covid 19. Dari shalat bermasker, merenggangkan shaff, hingga larangan shalat di Masjid. Masjid yang ditutup. Kini dibolehkan dengan syarat jama'ah harus berkartu vaksin. Dengan ini vaksin telah menjadi alat pemaksaan sekaligus penjajahan ritual. Vaksin itu hak, bukan kewajiban. Kebaikan bersama bukan kemutlakan. Konstitusi atau Undang-Undang tidak ada eksplisit mewajibkan. Peraturan hanya sampai memberi sanksi administratif pada warga tidak bervaksin. Itupun masih dikritisi. Pelaksanaan haruslah berdasar pada Peraturan yang jelas dan tidak pada tafsir seenaknya sesuai kehendak Pemerintah. Pemerintah Jokowi terus mengarah pada etatisme dengan mengambil kebijakan yang mengabaikan persetujuan rakyat. Rakyat yang sedang menderita kesulitan dan kepedihan dalam menghadapi pandemi bukannya dimudahkan dan digembirakan tetapi justru terus dibombardir dengan pemaksaan demi pemaksaan. Lihatlah pengangguran yang terus bertambah, pedagang kecil yang diobrak abrik, angkutan umum yang sulit penumpang, usaha yang bangkrut, dan kini ibadah yang dipersulit. Syarat harus dengan kartu vaksin dan besok bisa-bisa harus didahului test PCR atau SWAB yang tentunya berbayar. Pemerintah jangan licik memaksakan vaksin pada warga tetapi lepas tangan dari ekses penyuntikan vaksin seperti kemungkinan menyebabkan kelumpuhan hingga kematian. Belum lagi isu vaksin yang kebal atas varian baru virus Corona. Perlu klarifikasi. Penanganan pandemi covid 19 ini harus segera dikaji, dievaluasi, diaudit, serta dibangun konsensus bersama dengan seluruh rakyat, termasuk kepedulian dan bukti kerja para wakil rakyat. Tanpa ada kebersamaan maka yang terjadi adalah pemaksaan-pemaksaan. Bahkan bernuansa penjajahan. Kebijakan Luhut Panjaitan soal rumah ibadah bervaksin harus melibatkan pandangan MUI dan ormas keagamaan. Jika hanya dengan kemauan sepihak maka Luhut telah menjadi aktor jahat dari proses penjajahan ritual. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Tujuh Orang Hilang dalam Peristiwa Jatuhnya Helikopter di Far East Rusia

Moskow, FNN - Sebuah helikopter Mi-8 dengan 16 orang di dalamnya jatuh di Kamchatka, di wilayah Far East Rusia, Kamis pagi (12/8). Kantor berita Rusia, RIA melaporkan, sembilan orang dari pesawat jatuh itu ditemukan dalam keadaan hidup sementara tujuh orang lainnya hilang. Helikopter yang dioperasikan oleh perusahaan Vityaz-Aero dengan 13 penumpang dan tiga awak mendarat di dekat sebuah danau di selatan semenanjung Kamchatka. Kantor berita RIA yang mengutip sumber di layanan darurat setempat melaporkan, helikopter itu membawa turis dari Moskow dan St Petersburg. RIA juga menyebutkan, helikopter itu jatuh ke danau. Sembilan orang ditemukan hidup di tempat kejadian, menurut kantor berita Interfax yang mengutip sumber dari kementerian kesehatan Kamchatka. Kantor berita TASS mengatakan, tujuh penumpang dan dua anggota awak selamat dari kecelakaan itu. TASS mengutip seorang perwakilan layanan darurat. Semenanjung Kamchatka populer di kalangan wisatawan karena alamnya. Semenanjung itu terletak lebih dari 6.000 kilometer sebelah timur Moskow dan sekitar 2.000 kilometer sebelah barat Alaska. Standar keselamatan penerbangan Rusia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Akan tetapi kecelakaan sering terjadi, terutama yang melibatkan pesawat dan helikopter yang sudah tua. Pada Juli, 28 orang di dalam pesawat turboprop bermesin ganda Antonov An-26 tewas dalam kecelakaan di Kamchatka. (MD)