ALL CATEGORY
Puan: Tugas Baca Teks Proklamasi Punya Makna Tersendiri
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan tugas sebagai pembaca Teks Proklamasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Selasa, memiliki makna tersendiri bagi dirinya. "Tugas ini dipercayakan kepada saya terkait posisi selaku Ketua DPR RI. Namun saya termasuk orang yang tidak percaya begitu saja akan sebuah kebetulan belaka, bahwa kakek saya saat itu yang didaulat membacakan Teks Poklamasi dan 76 tahun kemudian cucu perempuannya yang didaulat untuk membacakan teks yang sama," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta. Menurut dia, tugas membaca Teks Proklamasi yang 76 tahun lalu dibacakan Bung Karno memiliki makna tersendiri baginya sebagai cucu Sang Proklamator. Dia mengaku bisa merasakan bagaimana suasana tidak menentu akibat Perang Dunia II saat Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. "Hari ini, suasana tidak menentu yang sama dirasakan dunia akibat ‘perang’ melawan COVID-19 dan varian Delta," ujarnya. Karena itu, Puan mencoba merenungi pesan di balik tugas yang diberikan kepada dirinya sebagai pembaca Teks Proklamasi pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dalam rangka HUT ke-76 RI ini. "Apa makna dari tugas ini, itu yang terus coba saya renungi, pesan dan misi apa yang saya emban? Satu hal yang saya resapi sejak hari saya dilantik sebagai Ketua DPR RI bahwa saya harus terus menjaga dan memperjuangkan cita-cita kemerdekaan yang diinginkan para 'founding fathers' kita dan pejuang-pejuang terdahulu," katanya. Menurut dia, Indonesia yang merdeka harus berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi ,dan berkepribadian dalam budaya bangsanya. Puan mejelaskan Proklamasi adalah bukti bahwa kemerdekaan bisa diraih kalau bangsa Indonesia bersatu dan mempunyai cita-cita bersama. “Bahwa kalau bangsa kita bergotong royong, apa pun bisa kita wujudkan. Proklamasi itu awal dari proses membangun republik ini menjadi Indonesia Maju dan Hebat," ujarnya. (mth)
Gubernur Enembe Minta Milenial Maknai Kemerdekaan RI dengan Baik
Jayapura, FNN - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta masyarakat khususnya kaum milenial di wilayahnya untuk memaknai peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI dengan baik. Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Selasa, mengatakan Gubernur Lukas Enembe menyampaikan apresiasinya karena upacara peringatan HUT Ke-76 RI dapat terlaksana dengan baik dan lancar. "Perjuangan untuk mencapai kemerdekaan RI bukan hal yang main-main, sehingga harus diimplementasikan dengan baik pula," katanya. Menurut Rifai Darus, Gubernur Lukas Enembe juga memberikan apresiasinya kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang seluruhnya hadir dalam upacara di Gedung Negara Jayapura. "Kemerdekaan RI adalah sesuatu yang penting dan sakral, sehingga harus dijaga dengan baik," ujarnya. Dia menjelaskan, Gubernur Lukas Enembe juga meminta agar pelaksanaan upacara di Gedung Negara harus menjadi pertimbangan tersendiri mengingat bukti betapa besar rasa memiliki NKRI dalam dirinya. "Meskipun masih dalam kondisi pemulihan, namun Gubernur Lukas Enembe bersikeras memimpin secara langsung upacara HUT Ke-76 RI di Gedung Negara Jayapura," katanya lagi. Dia menambahkan sebelum memimpin upacara HUT Ke-76 RI, Gubernur Lukas Enembe sempat diinfus oleh para tenaga medis mengingat kondisinya yang masih dalam proses pemulihan setelah mengalami sakit cukup lama. (mth)
HUT ke-76 RI, Sri Mulyani: Indonesia Tangguh Hadapi Krisis
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia merupakan bangsa yang tangguh dalam menghadapi berbagai krisis seperti dalam meraih kemerdekaan dan melawan pandemi COVID-19. “Seperti krisis-krisis sebelumnya, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang tangguh. Kita mampu mengatasi tantangan hari ini dan ke depan,” katanya dalam akun instagram pribadinya @smindrawati di Jakarta, Selasa. Sri Mulyani menuturkan Indonesia didirikan dengan cita-cita mulia melalui perjuangan yang tangguh untuk menghadapi banyak ketidakmudahan. Ia menjelaskan perjuangan Bangsa Indonesia dahulu adalah melawan penjajah agar bisa bebas serta merdeka dan saat ini giliran masyarakat untuk berjuang bersama melawan pandemi. Perjuangan masyarakat melawan pandemi COVID-19 dapat dilakukan salah satunya dengan upaya menjaga disiplin protokol kesehatan agar penyebaran virus dapat ditekan. “Esensi perjuangannya masih sama, berjuang untuk bisa melalui pandemi ini,” ujarnya. Sri Mulyani optimis Indonesia akan mampu keluar dari krisis seperti sebelum-sebelumnya yang tidak hanya tangguh melainkan juga terus tumbuh. “Kita juga bisa turut berjuang dengan selalu menjaga protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Ayo berjuang bersama. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke-76. Merdeka!,” tegasnya. (mth)
Pakaian dan Kotak Pandora
By M Rizal Fadillah PIDATO Presiden di depan Sidang Paripurna MPR juga di depan Sidang Paripurna DPR menjadi menarik bukan karena konten pidatonya saja tetapi juga kostum atau pakaian yang dikenakan Presiden Jokowi. Pidato kenegaraan ketika pimpinan MPR, DPR, dan anggota serta undangan memakai Pakaian Sipil Lengkap, Jokowi memakai pakaian adat suku Baduy. Bukan soal baju adat Baduy pula yang unik melainkan ganjil pemakaiannya. Jika acara bukan resmi tentu bagus-bagus saja mengenakan baju adat. Tetapi dalam acara kenegaraan 16 Agustus seperti ini menjadi aneh. Ada yang mengkritisi akan akal sehatnya. Siapa sutradaranya. Sementara Masyarakat adat ada yang protes mengecam penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan perhatian sebenarnya Jokowi pada hak-hak masyarakat adat. Lagi pula memilih salah satu pakaian saja menimbulkan rasa ketidakadilan perhatian pada adat lain. Soal "tidak nempat" dalam berpakaian mungkin hanya menimbulkan gumaman dan kecaman. Namun yang menarik justru pengantar Ketua MPR saat menyatakan agenda MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semacam GBHN dahulu. Ketua MPR menyebut amandemen ini terbatas dan tidak meluas. Jika meluas akan menjadi bahaya. Ia menyebut seperti membuka kotak Pandora. Mungkin yang dimaksud dengan kotak Pandora itu termasuk soal perpanjangan masa jabatan untuk tiga periode. Memang jika hal ini dibahas dan ditetapkan bakal menimbulkan kegoncangan politik. Bukan berarti tidak bisa untuk mendapat dukungan partai politik tetapi publik akan bereaksi sangat keras. Amandemen perpanjangan periodisasi adalah putusan tidak rasional, memaksakan, dan tidak demokratis. Sebenarnya PPHN pun bisa menjadi kotak pandora jika tidak dijalankan dengan konsekuen. Berbeda dengan GBHN dalam UUD 1945 asli dimana Presiden adalah mandataris MPR (untergeordnet). Kini Jokowi bukan lagi mandataris. Kedudukan MPR dengan Presiden saat ini ternyata sejajar (neben). Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan memakai baju adat suku Baduy dengan menyelempangkan tas. Mungkin ada yang nyeletuk bahwa tas Jokowi tersebut berisi uang 11 Trilyun sebagaimana yang pernah dipidatokannya. Atau Presiden sedang membawa tas kotak Pandora yang ketika tas itu dibuka akan membumihanguskan bangsa dan negara? Kalau begitu keadaannya, sungguh berbahaya sekali Pak Jokowi. Karenanya menjadi suatu keniscayaan bahwa harus cepat diganti. Merdeka ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
In-memoriam Bang ADS, Selamat Jalan Abangku
Oleh M. Nigara "GUA INI APALAH, hidup gak lama Nigara," itu kata-kata terakhir sebelum Andi Darussalam Tabusala meninggalkan Jakarta, sekitar dua atau tiga bulan silam. Lalu, ia menambahkan. "Kita ini manusia, tempatnya salah. Makanya, gak adalah gua simpan kemarahan kepada siapa pun. Tapi, kalau di permukaan gua masih suka meledak, lu tahu gua kan?" Pagi ini, persis di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, ya Selasa (17/8/2021) Bang ADS, begitu saya dan teman-teman wartawan peliput sepakbola 1985-2010, menyapanya, beliau berpulang ke Pangkuan Illahi Robby. Inna lillaahi wa inna ilaihi rojiun. Semoga Allah ampuni khilafnya, Allah limpahkan rahmatNYA yang maha luas, Allah bukakan pintu surga untuk Bang ADS, aamiin. Caprina vs MU Saya bergaul sangat erat dengan Bang ADS selepas pertarungan Caprina vs Makassar Utama di Bali. Ia melontarkan ada upaya penyuapan ke klubnya. Saya lupa persisnya, kapan. Karena lontaran itu, ADS dipanggil oleh Mayjen TNI (purn) Acub Zainal, administrator Galatama. Setelah pertemuan, ADS langsung 'disergap' wartawan. Ada Salamun Nurdin (Pelita), ada Bang Mardi, Mas Budiman (Merdeka), ada Riang Panjaitan (Sinar Pagi), ada Isyanto (Pos Kota) datang terlambat, dan ada beberapa lainnya. "Sebelum gue mulai, mana yang namanya Nigara?" tanyanya. "Saya bang," jawab saya. "Habis ini kita ngomong berdua ya," katanya lagi. "Ini off the record ya," tukas Bang ADS. Lalu ia menceritakan seluruh proses dugaan terjadi upaya suap. Berulang-ulang ADS, menyebut nama si pending Emas, Herlina Kassim. "Ini masih pendalaman, jadi jangan sebut nama siapa pun, " tegasnya. Tak lama Isyanto merapat. Tak ada hal istimewa lain hari itu, kecuali itu kali awal saya dekat beliau. Saat berdua, kami saling membuka data dan pengetahuan. Saya, saat itu, menjadi satu-satunya wartawan yang bisa tembus ke pusat suap. Di antar Usman (kiper Cahaya Kita) dan ditemani sahabat saya Hermanto (Analisa, Medan), saya bertemu Lo Bie Tek, orang selama ini diisukan sebagai bandar dan penyuap. Tapi, setelah LBT, begitu saya menyapanya, berkisah, saya yakin dia bukanlah tokoh utama. Bahkan, dia bukan penyuap. "Saya ini dipercaya oleh mereka (para penjudi bola) untuk menampung dan membayar hasil taruhan," begitu kata saya Bang ADS menirukan kisah LBT. "Kenapa bisa begitu? Karena mereka saling tidak percaya," lanjut LBT. Di samping itu, LBT juga ditugaskan untuk membayar pemain-pemain tertentu oleh para bandar itu. Saya juga gak mau tanya kenapa para pemain harus dikasih duit. Pokoknya saya laksanakan saja," tutur LBT. Nah karena dia juga dealer dan distributor mobil, Agung Motor, makanya ia menganjurkan pada para pemain itu menerima mobil saja. " Duit-duit itu jadi DP dan cicilan." Lebih Dalam Sehari setelah press-konference di Liga Galatama, dunia sepakbola meledak. Pos Kota menurunkan headline Si-Pending Emas Berusaha Menyuap. Kardono, Ketum PSSI marah, Jendral Acub juga marah, ADS, kelabakan. Singkatnya Bu Herlina menuntut keduanya. Dan setelah sidang berakhir, Bu Herlina yang dinyatakan menang meminta ganti rugi, jika tidak keliru Rp 175 rupiah. Sejak kasus itu, ADS mulai dihitung orang. Bahkan karena kepiawaiannya, ia bisa masuk jauh lebih dalam. Luar biasa, ia tahu siapa saja tokoh yang terlibat suap. Ia bahkan pernah menantang praktisi sepakbola untuk buka-bukaan. Sejak itu pula, saya, Riang, kemudian datang Eddy Lahengko, menjadi trio yang selalu bersama ADS. Kemana saja, di mana saja, kami selalu bersama. Belakangan bergabung Isyanto, Barce (Wawasan), Suryo Pratomo (Kompas) dan lain-lain. ADS juga unik, ia sangat ringan tangan, suka sekali membantu. Rasanya, tak ada seorang wartawan pun yang tidak dibantunya. Meski begitu sumbunya terlalu pendek, apa-apa yang tak sejalan, langsung dibom-bardir. Banyak pos di PSSI yang ia duduki. Semua diawali saat ditunjuk sebagai Sekertaris Liga-Galatama, era Pak Acub. Lalu di komisi disiplin dan terakhir sebagai manajer tim nasional. Sekali lagi, sebagai pribadi, Bang ADS sangat baik. Perhatiannya pada teman seolah melebihi keluarga. ADS juga tak segan menjadi benteng bagi sahabat-sahabat untuk persoalan apa saja. "Gua, kalo orang baik ke gua, mati aja gua mau buat dia!" itu berulang kali ia tegaskan. Saat ini, ADS sudah berpulang. Semoga seluruh kebaikannya bisa ia petik di akhirat dan semoga seluruh kekhilafannya, diampuni Allah. Selamat jalan Abangku...... Penulis Wartawan Sepakbola Senior Mantan wa-Sekjen PWI
Pesepak Bola Titus Bonai Bergabung ke Partai Gelora
Jakarta, FNN – Eks penyerang Timnas Senior Indonesia Titus Bonai atlet asal Papua menyusul rekannya Okto Maniani bergabung ke Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Tibo, sapaan akrab Titus Bonai secara resmi bergabung dengan Partai Gelora pada Senin (16/8/2021) siang ini di Papua. Dengan bergabungnya Okto Maniani dan Titus Bonai, Partai Gelora yakin menjelang Pemilu 2024 bisa menarik simpati masyarakat. “Menyusul Okto Maniani, Siang ini (Senin, 16/8/2021), Titus Bonay (Tibo), mantan pemain Timnas Indonesia asal Papua, pemain Persipura dan klub-klub lainnya, bergabung bersama Partai Gelora Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (16/8/2021). Menurut Fahri, bergabungnya Okto Maniani dan Titus Bonai merupakan hadiah yang luar biasa bagi Partai Gelora menjelang peringatan Kemerdekaan RI ke-76. “Ini hadiah bertubi-tubi yang luar biasa menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-76. Okto Maniani dan Titus Bonai juga akan meramaikan peristiwa PON di Papua bulan Oktober mendatang,” kata Fahri. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, bergabungnya Okto dan Tibo ke Partai Gelora menandakan bahwa Partai Gelora mendapatkan sambutan luas dari tokoh-tokoh dan masyarakat Papua. “Penerimaan yang luas dari tokoh-tokoh dan masyarakat Papua kepada Partai Gelora adalah perlambang bahwa partai ini memang mencerminkan warna ke-Indonesiaan yang kuat,” tegas Fahri. Visi ke-Indonesiaan Partai Gelora dengan Arah Baru Indonesia Menuju Lima Besar Dunia, lanjutnya, tidak hanya ‘ditangkap’ oleh orang-orang besar di Indonesia Barat saja, tetapi juga di Indonesia Timur. “Orang-orang besar dari barat dan timur dari seluruh Indonesia sudah menyambutnya dengan baik sejak pawai kebangsaan dan Gerakan Arah Baru yang kita rancang pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya. Fahri berharap dengan keanggotaan dua pemain sepak bola nasional asal Papua ini, akan menjadikan penanda pilihan politik masyarakat Papua dan rakyat Indonesia pada umumnya dalam menyalurkan aspirasi dalam Pemilu 2024 mendatang. “Mudah-mudahan keanggotaan dua pemain fenomenal kita dari Papua ini, akan menjadi tonggak penanda, bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia ke depan. Ini harus kita syukuri karena momen-momen ini, kita mendapatkan kebahagiaan berkali-kali,” tandas Fahri Hamzah. Ketua Bidang Rekrutmen Anggota DPN Partai Gelora Indonesia Endy Kurniawan mengatakan, sejak awal mendengar Titus Bonai akan menyusul bergabung ke Partai Gelora. Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPW Papua yang secara gigih berhasil merekrut tokoh-tokoh Papua seperti Okto Maniani dan Titus Bonai. “Platform Gelora yang terbuka dan kolaboratif saya kira menjadi daya tarik bagi masyarakat Indonesia yang sangat majemuk seperti di Papua,” kata Endy. Partai Gelora, kata Endy, bersyukur atas bergabungnya Tibo. Hal ini akan jadi pendorong untuk terus meningkatkan kerja teritorial dan kerja digital seluruh fungsionaris baik di DPN, DPW maupun DPD se-Indonesia. Titus Bonai bukanlah sosok asing di dunia sepak bola tanah air yang berposisi sebagai penyerang. Pria bernama lengkap Titus John Londouw Bonai ini lahir di Jayapura, Papua, pada 4 Maret 1989. Tibo mengawali kariernya bersama Persipura Jayapura U-21 pada tahun 2008. Sebelum pandemi, Titus Bonai kembali bermain untuk Borneo FC, yang sempat dibelanya selama dua musim. Selain bermain di Persipura Jayapura, Tibo juga sempat bermain di Sriwijaya FC, PSM Makassar, Semen Padang, Bontang FC dan Persiram Raja Ampat. Tibo juga sempat membela klub Thailand, BEC Tero Sasana. Di Timnas Indonesia, Titus Bonai pernah bermain untuk Timnas U-23 Indonesia, Piala AFC 2012 dan ajang Sea Games 2011 dibawah asuhan Rahmad Darmawan. Kala itu penampilan Titus Bonai begitu memukau dan konsisten saat berduet dengan Patrich Wanggai rekan tanah kelahirannya di Papua begitu fantastis. (ant)
Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap 13 Perusahaan Investasi
Jakarta, FNN - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT. Asuranji Jiwasraya selama 2008-2018. "Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam. Majelis hakim terdiri dari IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim. Eksepsi atau nota keberatan itu diajukan oleh 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management, PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management dan PT. Treasure Fund Investama. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa. "Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," ungkap hakim Eko. Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain. "Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," tambah hakim Eko. Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. "Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ungkap hakim Eko. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. "Silakan Penuntut Umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," kata hakim Eko seusai mengetuk palu. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun. Ketigabelas perusahaan tersebut adalah: 1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital 2. PT. Oso Manajemen Investasi 3. PT. Pinnacle Persada Investama 4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia 5. PT. Prospera Asset Management 6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management 7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management 8. PT. Gap Capital 9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital 10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management 11. PT. Corfina Capital 12. PT. Treasure Fund Investama 13. PT. Sinarmas Asset Management
Habib Rizieq Wajib Bebas, Harapan Selayaknya
Oleh Ady Amar ALASAN apa menahan tahanan yang sudah habis masa tahanannya. Ini masuk pelanggaran HAM. Dan ini dikenakan pada Habib Rizieq Shihab, yang mestinya tanggal 8 Agustus 2021 adalah akhir masa tahanannya. Seharusnya keesokan harinya, ia sudah bisa menghirup udara bebas. Tapi ternyata masa tahanannya ditambah sebulan ke depan, dengan alasan karena ada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berkenaan dengan banding terdakwa pada kasus RS Ummi, yang belum diputus. Dengan belum diputusnya kasus itu, maka penahanannya ditambah sebulan ke depan. Apakah jika sebulan ke depan PT Jakarta belum juga memutus kasus bandingnya, maka penahanannya juga akan ditambah lagi sebulan, dan seterusnya demikian. Sebenarnya pada dua kasus banding lainnya, kasus Kerumunan Petamburan dan kasus Kerumunan Megamendung, tidak ada hubungan dengan kasus RS Ummi. Masing-masing kasus berdiri sendiri. Pada dua kasus Petamburan dan kasus Megamendung, ia sudah menjalani hukumannya yang berakhir pada tanggal 8 Agustus, dan mestinya pada tanggal 9 Agustus ia sudah bebas. Menjadi aneh jika dua kasus itu ditautkan dengan kasus yang belum diputus PT Jakarta (kasus RS Ummi), dan karenanya penahanannya mesti ditambah sebulan. Alasan yang diberikan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Tampak alasan dibuat-buat meski harus melanggar asas keadilan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada kasus Tes Swab RS Ummi, itu Habib Rizieq diganjar 4 tahun penjara. Pasal pemberatnya adalah bahwa yang dilakukan Habib Rizieq itu menimbulkan keonaran. Meski tuduhan keonaran itu tidak dapat dibuktikan, keonaran apa yang ditimbulkan Habib Rizieq itu. Akal sehat publik seolah ingin dibutakan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (6 tahun), dan lalu Majelis Hakim memutus 4 tahun. Tuntutan tanpa bukti itu dibuat agar manusia satu ini bisa dihukum seberat-beratnya, meski apa yang diperbuat adalah hal sepele yang tidak harus diseret ke pengadilan, apalagi sampai dikenakan pasal-pasal pemberat agar tuntutan bisa maksimal. Kasus Habib Rizieq ini bukan semata kasus hukum, tapi lebih bermuatan politik. Hukum yang diseret pada politik, dan itu kekuasaan, pastilah menimbulkan ketidakadilan. Hukum bisa dibuat berat jika diinginkan untuk dibuat menjadi berat, atau sebaliknya. Hukum seperti dibuat suka-sukanya. Intervensi kekuasaan pada kasus Habib Rizieq Shihab ini tampak terang benderang. Kasus kerumunan, jika kasus Habib Rizieq itu dianggap sebuah kesalahan, itu bukan cuma dilakukan ia seorang. Banyak pihak melakukan hal sama, yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk kasus Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat di NTT yang lalu. Dan yang terbaru, kasus pembagian sembako di Grogol, Jakarta Barat, yang menimbulkan kerumunan massa, dan itu dianggap biasa-biasa saja. Menyikapi hal itu, pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya, dalam Twitter-nya, sampai patut menduga apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu “bentuk sabotase”, agar kasus Covid-19 di Jakarta yang sudah melandai turun akan kembali menaik. Bebaskan Habib Rizieq Membebaskan Habib Rizieq itu bukan belas kasihan, tapi itu memang haknya untuk bebas. Dengan menahannya, itu pelanggaran atas asas keadilan dan bahkan pelanggaran HAM. Maka, jika muncul suara publik mempertanyakan hak keadilan pada Habib Rizieq, itu semata suara moral. Mestinya suara moral publik itu dilihat sebagai bentuk protes, bahwa ada yang salah dan tidak beres dalam masalah penegakan hukum dan keadilan, dan itu dalam kasus Habib Rizieq Shihab. Jika suara moral itu tidak didengar, maka tidak mustahil publik akan mencari jalannya sendiri dengan bentuk protes yang lebih keras, yang diluar apa yang bisa dipikirkan. Jangan menunggu publik mencari jalannya sendiri. Peristiwa umat Islam mencari keadilan atas penodaan agama (kasus Ahok) dengan berbondong-bondong ke Jakarta (2016), yang dikenal sebagai Aksi 411 dan 212, itu bukan hal yang mustahil bisa dilakukan kembali. Tentu ini bukan hal yang diinginkan. Jika bisa ditempuh dengan cara sewajarnya, mengapa cara itu tidak dipilih saja dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Persoalan besar bisa tampak kecil, jika pendekatan yang diberikan mengedepankan sikap bijak. Negeri ini menghadapi banyak persoalan; masalah kesulitan ekonomi, pandemi Covid-19 dan masalah lainnya, menjadi berat jika harus ditambah dengan persoalan lain. Menyelesaikan persoalan itu langkah bijak, bukan malah mengekalkan persoalan yang tidak semestinya. Membebaskan Habib Rizieq Shihab, harusnya jadi prioritas, tentu bukan mengistimewakan, tapi mengembalikan hak semestinya yang terampas. (kempalan.com) Penulis adalah kolumnis
Perdana Menteri Malaysia Mengundurkan Diri
Kuala Lumpur, FNN - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyerahkan surat pengunduran diri ke Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Abdullah Ri'ayatuddin di Istana Negara, Kuala Lumpur, Senin, 16 Agustus 2021. Muhyiddin tiba di Istana Negara melalui pintu utama dengan mengendarai kendaraan Alphard warna hitam setelah sebelumnya melakukan rapat kabinet terakhir di Putrajaya. Rombongan Muhyiddin tiba di Istana Negara sekitar pukul 12.30 waktu setempat dan melakukan pertemuan dengan Yang di-Pertuan Agong sekitar setengah jam. Setelah melakukan pertemuan dengan raja, Muhyiddin kembali ke rumahnya di Bukit Damansara, Kuala Lumpur. Dikutip dari Antara, hingga pukul 13:42 waktu setempat belum ada pernyataan resmi dari Istana Negara maupun dari Kantor Perdana Menteri terkait pertemuan tersebut. Selain bertemu Muhyiddin, Yang di-Pertuan Agong juga melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Ketua KPU dan Kepala Polisi Diraja Malaysia. Sementara itu Menteri Wilayah Federal Annuar Musa melalui postingan di Facebook-nya meminta maaf atas segala kesalahan, kelemahan dan kekurangannya selama menjabat. “Kami tetap tenang dan berpikiran terbuka. Semua keputusan bersama. Yang penting kami selalu menghormati dan mematuhi hukum dan konstitusi negara. Dasar pertimbangan yang paling penting adalah kesejahteraan rakyat. Orang yang kami layani sampai garis finish," katanya. (MD).
Indonesia Harus Merdeka Dari Pandemi
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsyi berharap refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia harus merdeka dari pandemi Covid-19. "Jika dahulu perjuangan kita merdeka dari penjajahan, saat ini perjuangan kita adalah merdeka dari pandemi," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Aboebakar menjelaskan, merdeka dalam arti masyarakat terbebas dari ketakutan akibat pandemi. Selain itu, rakyat harus menerima informasi yang benar tentang wabah tersebut. "Akhirnya rakyat akan melaksanakan prokes dengan kesadaran. Rakyat akan melakukan vaksinasi karena menganggapnya sebagai kebutuhan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Aboebakar menegaskan, rakyat Indonesia juga tidak boleh dibebani dengan berbagai prosedur tes yang harganya melangit, seperti harga PCR yang terlampau tinggi. "Tidaklah masuk akal jika harga sekali tes swab PCR akan menghabiskan gaji seseorang dalam sebulan," ujarnya. Selain itu, kata Aboebakar, merdeka dari pandemi juga berarti rakyat memiliki jaminan layanan kesehatan yang mumpuni. Tidak kesulitan mendapatkan rumah sakit rujukan atau mendapatkan tabung oksigen. "Merdeka juga berarti masyarakat yang bisa bertahan hidup di tengah pandemi, bisa memberikan nafkah kepada anak istri sehingga bisa mendapatkan kehidupan yang layak," kata Sekjen Partai Keadilan Sejahtera itu. Untuk mendapatkan kemerdekaan itu, kata Aboebakar, perlu perjuangan serius, seperti seriusnya para pahlawan kemerdekaan yang bercucuran keringat dan darah. Namun, itu semua bisa dilakukan jika ada jiwa kepahlawanan, yaitu jiwa berkorban untuk sesama, semangat berkorban untuk nusa dan bangsa. Aboebakar mengingatkan setiap perjuangan tidak jarang ada pengkhianatan. Demikian pula, dalam perjuangan kemerdekaan dari pandemi ini. "Selalu saja ada pihak yang berkhianat, seperti mereka yang mengorupsi bantuan untuk pandemi. Ini tentu mengkhianati Pancasila, utamanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Aboebakar, sebagaimana dikutip dari Antara. Aboebakar berharap pada masa pandemi semua pihak perlu menguatkan nilai-nilai Pancasila. Antara lain menguatkan nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai persatuan. Dengan demikian, pada akhirnya bangsa Indonesia akan bisa bersama-sama merdeka dari Covid-19. (MD).