ALL CATEGORY
Tameng Budaya dan Luruskan Wajah
By M Rizal Fadillah KETIKA kita merdeka 17 Agustus 1945 lalu menetapkan Dasar dan Konstitusi Negara pada 18 Agustus 1945, maka itulah arah bangsa. Ke sana wajah bangsa kita harus menghadap. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia adalah tujuan yang harus selalu dijaga. Pandangan lurus tersebut dilakukan dalam semua bidang kehidupan baik ekonomi, budaya, hukum, maupun politik. Basisnya adalah keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Artinya Agama harus menjadi fondasi. Tak ada jaminan keberhasilan tanpa bergantung kepada ridlo dan kekuasaan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Orang beragama khususnya seorang Muslim harus memiliki pandangan yang lurus "Fa aqim wajhaka lid dieni haniifa"--hadapkan wajahmu dalam beragama dengan lurus (QS Ar Rum 30). Juga "Wa anna hadzaa shirootii mustaqiiima, fat tabi'uuhu"--dan sungguh inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah (QS Al An'am 153). Muslim berbangsa sudah sepatutnya berpandangan lurus sesuai dengan komitmen bersama yang sesuai atau sekurangnya tidak bertentangan dengan Agama. Berdasarkan keyakinan lurus agamanya tersebut maka ia harus berjuang untuk selalu meluruskan wajah bangsa. Konsepsi Ketuhanan yang berkebudayaan tidak boleh dihidupkan kembali apalagi dimaknai bahwa budaya itu mendominasi ketuhanan. Artinya adat menutupi agama. Konsepsi ini pernah diperjuangkan dahulu oleh Menteri Daud Yusuf, tokoh CSIS AMW Pranarka, dan "penentu" Orde Baru Ali Moertopo melalui konsep "Strategi Kebudayaan". Pranarka "Hegelian" mencanangkan "tesis" budaya mengantisipasi "anti tesis" agama. Sekularisasi berbasis kultur untuk mengisi nasionalisme. Ini model dari pembengkokkan arah bangsa. Meminggirkan agama sebagai basis dari persatuan bangsa. Agama tidak mempermasalahkan budaya dan adat istiadat. Diharapkan memperkuat. Akan tetapi jika budaya dijadikan tameng bagi pengeleminasian nilai-nilai agama atau lebih jauhnya persatuan bangsa, maka hal ini membangun iklim yang tidak sehat. Acara kenegaraan mesti jadi cermin yang diisi dan ditampilkan wajah persatuan Indonesia bukan sekedar kebhinekaan. Perlu disadari bahwa "bhineka" itu "tunggal Ika". Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan harus berada pada domain "ika" bukan semata "bhineka", menyatukan bukan mengurai. Tampilan Jokowi, yang diikuti para pejabat, berbaju adat yang ingin mengangkat keragaman budaya itu bagus bagus saja, tetapi jika salah tempat maka menjadi kontra-produktif. Apalagi jika hal itu hanya sebagai pencitraan atau justru membangun kecemburuan budaya yang satu atas budaya lainnya. Mari luruskan kembali wajah bangsa. Budaya tak boleh jadi tameng untuk menutupi kelemahan. Kesederhanaan yang menjadi wajah palsu untuk memanipulasi korupsi, defisit, hutang luar negeri, dan gagal kepercayaan. 17 dan 18 Agustus telah lewat, bangsa harus mengingat pada spirit dan nilai 17 dan 18 Agustus 1945. Setelah kini jauh melenceng, maka kembalilah pada Pancasila dan UUD 1945 itu. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
LaNyalla Minta Pameran Produk Lokal ke Negara Tujuan Ekspor Digalakkan
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pameran produk lokal ke negara-negara tujuan ekspor bisa terus digalakkan. "Pameran-pameran produksi lokal yang dilakukan di luar negeri membuka peluang untuk meningkatkan ekspor. Sehingga harus digencarkan lagi, termasuk pameran-pameran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan UMKM serta KBRI-KBRI sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. LaNyalla meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendorong agar ekspor produk UMKM diperluas. Pasalnya, banyak produk lokal yang mendapat pelanggan dari luar negeri setelah produknya dipamerkan di pameran Trade Expo Indonesia (TEI). Hal itu disampaikannya setelah mengetahui salah satu pelaku UMKM keripik buah dan sayur Malang dengan merek Momchips, mengaku mendapat banyak permintaan dari luar negeri setelah mengikuti TEI, khususnya Kanada, Turki, dan Jepang. Momchips sendiri merupakan UKM yang masuk dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dengan puluhan produk jenis keripik buah-sayuran dan diproduksi dengan kualitas tinggi. Beberapa jenis keripik Momchips antara lain keripik brokoli, wortel, paprika, bawang bombay, keripik durian, nangka, apel, nanas, salak, dan lainnya. LaNyalla pun mendorong pelaku UMKM di Malang dan sekitarnya tak ragu mengikuti program-program pameran dari pemerintah. "Walaupun pandemi Covid-19 membuat banyak negara menutup keran untuk produk dari luar negeri termasuk Indonesia, produk-produk lokal jangan sampai menghentikan usahanya untuk berekspor. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi para UMKM ini agar bisa terus menyalurkan produksinya hingga ke luar negeri sehingga omzet yang sempat menurun akibat pandemi bisa kembali meningkat," tutur senator asal Jawa Timur itu. Mantan Ketua Umum PSSI itu juga mengingatkan banyak produk olahan makanan berkualitas yang masih dicari konsumen dari berbagai negara. Hanya saja, LaNyalla meminta pemerintah agar terus memberi pendampingan sehingga transaksi pembelian dari luar negeri berjalan dengan aman. "Sebab tidak sedikit pelaku usaha yang merugi, bahkan hingga nyaris bangkrut karena ditipu pembeli dari luar negeri. Pemerintah harus menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius," imbaunya. Penjualan produk keripik secara langsung kepada konsumen juga mengalami penurunan selama pandemi Covid-19. Konsumen dalam negeri pun disarankan untuk membeli produk-produk makanan lokal karena kualitasnya tak kalah dengan produksi luar negeri. "Bagi pelaku usaha makanan kering masih tetap bisa memanfaatkan penjualan online untuk meningkatkan penghasilan. Dan saya imbau kepada masyarakat untuk tidak beralih dari produksi dalam negeri. Kita harus terus mendukung produk-produk lokal," tutup LaNyalla. (sws)
Penghapusan Data Ganda Bantuan Sosial Selamatkan Uang Negara Rp 10,5 Triliun
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 10,5 triliun per bulan karena telah menghapus 52,5 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos). "Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu/bulan, maka totalnya menjadi Rp 10,5 triliun per bulan sebagai penyelamatan keuangan negara," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021. Pemerintah pada 2021 menambah alokasi anggaran untuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) di bidang perlindungan sosial hingga mencapai Rp 187,84 triliun, antara lain untuk program bansos tunai, kartu sembako, bantuan beras, diskon listrik, dan tambahan kartu prakerja. Menurut Pahala, awalnya data penerima bansos di Kemensos terpecah-pecah, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM), data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Ditjen Perlindungan Sosial, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada di Sekretariat Jenderal Kemensos. "Rekomendasi KPK ke Bu Menteri Sosial pada Desember 2020 telah ditindaklanjuti dengan baik dengan menggabungkan ketiga data itu. Aslinya ada 193 juta orang penerima, setelah digabung hilang sekitar 47 juta, jadi sisa 155 juta dan masih ada kemungkinan data ganda, jadi kami minta dicek lagi NIK (Nomor Induk Kepegawaian) di Kemendagri," ujar Pahala pula. Hasilnya saat ini tinggal 139 juta data penerima bantuan dan sudah termasuk pembaruan data dari pemerintah daerah. "Kami hitung ada 52,5 juta data penerima yang 'ditidurkan' karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda," kata Pahala, sebagaimana dikutip dari Antara. Artinya 52,5 juta data yang awalnya masuk sebagai penerima bantuan tidak dapat digunakan lagi. "Kami apresiasi data ini, dan terus akan mendampingi karena awal ketidatepatan adalah ketidaktepatan data," ujar Pahala pula. Selain itu, KPK juga menyiapkan akses pengaduan di portal jaga.id. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan setidaknya 10 program KC-PEN untuk bidang perlindungan sosial. Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH bagi 10 juta keluarga dengan estimasi total penerima manfaat adalah 40 juta orang selama 12 bulan, sehingga total anggarannya adalah Rp 28,3 triliun. Kedua, Program Kartu Sembako yang ditujukan untuk 18,8 juta keluarga, sehingga estimasi total penerima manfaat adalah 75,2 orang dengan alokasi anggaran Rp 49,89 triliun. Masing-masing keluarga mendapat Rp 200 ribu/bulan selama 14 bulan. Ketiga, Program Bansos Tunai bagi 10 juta keluarga atau 40 juta orang dengan anggaran Rp 300 ribu/keluarga yang diberikan pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran Rp 17,46 triliun. Keempat, Program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi upah dengan total alokasi anggaran Rp 20 triliun bagi 8,4 juta peserta. Ada penambahan anggaran sebesar Rp 10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK, serta masih ada program lainnya. (MD).
Hidayat Nur Wahid Sebut Pelaksanaan Konstitusi Secara Konsisten Lebih Mendesak
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyebut melaksanakan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dibanding melakukan amendemen UUD 1945. "Melaksanakan ketentuan konstitusi secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amandemen UUD 1945," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021. Menurut pria yang disapa HNW itu, meskipun UUD 1945 membuka ruang bagi amendemen dengan pemenuhan persyaratannya, namun akan lebih baik jika lembaga-lembaga negara dan energi bangsa difokuskan bergotong royong melaksanakan ketentuan konstitusi yang mendesak dan belum terpenuhi. Seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi Covid-19. "Itu seharusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan," ujarnya. Menurut dia, peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada hari ini harus menjadi pengingat dan penyemangat bagi lembaga-lembaga negara supaya serius, fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam UUD 1945. Hal itu termasuk dengan tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan konstitusi. Antara lain, munculnya isu mengenai perpanjangan masa jabatan presiden hingga perubahan waktu pemilu dan pilkada serentak ke 2027 dengan dalih pemberlakukan PPKM serta TPS yang disebut akan ditutup. "Bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi," katanya. Ia mengakui terdapat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya yang menginginkan dilakukannya kajian untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Akan tetapi, lanjut dia, masih belum disepakati apakah harus diimplementasikan melalui amendemen UUD 1945 atau cukup melalui UU atau Revisi UU yang ada. Oleh karena itu, hingga kini belum ada usulan konstitusional sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR secara tertulis. "Apalagi belum ada kesepakatan di antara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 sekalipun terbatas," kata dia. Sementara itu, HNW juga mengapresiasi KPU yang telah mengklarifikasi atas isu mundurnya pemilu, pilpres, dan pilkada serentak ke 2027 dan menyatakan agenda tersebut akan tetap dilaksanakan pada 2024. Ia menyatakan, semua negara demokratis menyelenggarakan pemilu termasuk pilpres sesuai konstitusi masing-masing, tanpa menundanya dengan dalih Covid-19. Ia mencontohkan Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran menjadi negara demokratis yang tetap menyelenggarakan pemilu tanpa terhambat pandemi Covid-19. "KPU juga sudah punya pengalaman Pilkada Serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan pemilu, pilpres dan pilkada hingga 2027,” ujarnya. (MD).
Kudeta Militer Myanmar Sebabkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Yangon, FNN - Korban tewas akibat kudeta Myanmar pada 1 Februari 2021 menembus angka 1.000 orang lebih. "Menurut catatan AAPP, 1.001 orang tidak bersalah tewas," kata Sekretaris AAPP Tate Naing kepada Reuters, Rabu, 18 Agustus 2021. "Jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak," katanya. AAPP adalah kelompok aktivis Aosiasi Pendamping Narapidana Politik. Juru bicara junta yang berkuasa tidak menanggapi panggilan telepon untuk dimintai komentar. Otoritas militer sebelumnya mengatakan, data AAPP, yang banyak dikutip oleh organisasi internasional, dibesar-besarkan. Dikutip dari Antara, militer juga menyebutkan, sejumlah anggota pasukan keamanan tewas dan pihak AAPP tidak menyertakan mereka dalam hitungannya. Negara di Asia Tenggara itu terjerumus dalam kekacauan sejak kudeta. Sejak kudeta 1 Februari 2021, aksi protes berlangsung setiap hari, pemberontakan marak di kawasan perbatasan. Selain itu, aksi mogok meluas sehingga menyebabkan ekonomi Myanmar rusak parah. Militer melengserkan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi. Militer menuding adanya kecurangan dalam pemilu November 2020 yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpinnya. Komisi pemilu pada saat itu dan pengawas internasional menyebutkan bahwa tudingan militer tidak benar. Otoritas militer mengklaim, perebutan kekuasaan mereka tidak bisa disebut sebagai kudeta karena hal itu sejalan dengan Undang-Undang. (MD).
Besok PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Terhadap Puan Maharani
Jakarta, FNN - HARI ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00 WIB. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Rabu (18/08/21). "Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat. Obyek gugatan adalah KETUA DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya. Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK. Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir. Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut. MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.
BPOM: EUA Vaksin Unair Ditargetkan Semester Pertama 2022
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengemukakan izin penggunaan darurat (EUA) bagi Vaksin Merah Putih karya peneliti Universitas Airlangga (Unair) ditargetkan terpenuhi pada semester pertama 2022. "Harapannya, EUA Vaksin Merah Putih produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia bersama Universitas Airlangga ini sekitar semeter pertama tahun 2022," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers penyerahan sertifikasi pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Rabu. Penny mengatakan vaksin COVID-19 tersebut saat ini telah merampungkan uji praklinik tahap pertama transgenik dan sedang memasuki tahap kedua uji praklinik pada hewan makaka. Sebelum memperoleh EUA, kata Penny, vaksin tersebut akan diuji coba kepada manusia dalam waktu dekat. Penny mengatakan BPOM bersama industri farmasi, peneliti dan sponsor terus melakukan pendampingan pengembangan uji praklinik vaksin tersebut. "BPOM terus mendiskusikan konsep pengembangan rasional dari penelitian, desain setiap perencanaan prakilinik dan uji klinik juga aspek pengembangan mutu formula serta mutu obat," katanya. Penny mengatakan seluruh vaksin harus diproduksi dalam skala laboratorium yang mengikuti kaidah cara pelaksanaan uji klinik yang baik. "Uji prakilinik dan klinik ini akan menjadi data saintifik yang menjadi dasar dalam proses registrasi selanjutnya," katanya. Penny menambahkan sertifikat CPOB yang diberikan kepada PT Biotis Pharmaceutical Indonesia didasari atas sejumlah aspek penilaian di antaranya desain fasilitas produksi, pelaksanaan inspeksi, asistensi, konsultasi hingga penyelesaian perbaikan. "Ini bukan sesuatu yang mudah untuk mencapai tahapan CPOB. Ke depan kami akan tetap mendampingi," katanya. (mth)
Raja Malaysia Minta PM Ajukan Mosi Percaya ke Parlemen
Kuala Lumpur, FNN - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah mengatakan perdana menteri baru yang ditunjuk harus mengajukan mosi percaya kepada parlemen sesegera mungkin. "Yang Mulia mengatakan bahwa perdana menteri yang telah ditunjuk oleh agong berdasarkan pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal harus sesegera mungkin mengajukan mosi percaya pada parlemen untuk melegitimasinya mendapatkan kepercayaan dari mayoritas," ujar juru bicara Istana Negara, Ahmad Fadil Syamsuddin dalam pernyataannya, Rabu. Agong mengatakan sebagai kepala negara pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi tanggung jawab seorang Raja Konstitusi berdasarkan seluruh konstitusi dan "rule of law". Sebelumnya Yang di-Pertuan Agong dan Wakil-nya Sultan Perak Sultan Nazrin Muizzuddin Syah Sultan Azlan telah mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai politik yang berlangsung kemarin. Sultan Abdullah berpandangan bahwa para anggota parlemen dapat bersatu padu bekerja sama untuk mewujudkan persatuan semua partai politik dengan memusatkan perhatian pada isu-isu terkini dan menjernihkan kekisruhan yang terjadi segera. Gejolak politik yang berlarut-larut ini tanpa titik telah mengganggu tata pemerintahan ketika kita masih terancam oleh pandemi COVID-19. Ahmad Fadil mengatakan mereka berdua menekankan bahwa semua gejolak dan kekacauan politik ini telah berdampak negatif yang mendalam terhadap perekonomian negara, selain kesejahteraan dan keamanan rakyat sedangkan Pemilu ke-15 bukanlah pilihan terbaik saat ini. "Yang Mulia juga mengingatkan para pimpinan dan perwakilan partai politik besar untuk menyelaraskan suasana. Anggota parlemen yang menang harus mengulurkan tangan untuk bekerja dengan yang tidak berhasil dan semua pihak harus siap bekerja dalam tim," katanya. Sementara itu Sekjen Umno, Ahmad Maslan, melalui cuitannya di twitter mengatakan Umno hanya mengantarkan satu nama calon sebagai perdana menteri yakni Ismail Sabri. Ismail Sabri sebelumnya merupakan wakil Perdana Menteri era Muhyiddin Yassin merangkap Menteri Pertahanan. (mth)
DKI Genjot Transformasi Digital Dongkrak Pendapatan Daerah
Jakarta, FNN - Pemprov DKI Jakarta menggenjot optimalisasi transformasi digital dari sistem pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang sempat merosot pada 2020 akibat pandemi COVID-19. "Kami melakukan terobosan untuk transformasi digital ini," kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Zidni Agni Apriya dalam diskusi di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan transformasi digital difokuskan untuk sumber utama pajak dari 13 jenis pajak yang dikelola Pemprov DKI yang selama ini berkontribusi 80-90 persen terhadap penerimaan daerah. Adapun sumber utama pajak itu, lanjut dia, ada lima pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak dari sektor konsumsi seperti pajak hotel, restoran, pajak hiburan, dan retribusi parkir. Transformasi digital yang dilakukan, lanjut dia, dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui 15 bank besar. Tak hanya dengan bank, DKI juga menggandeng toko-toko ritel, perdagangan dalam jaringan atau e-commerce, uang elektronik, hingga aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk mengakses pembayaran dengan barkode atau QRIS dan portal pajak daring. Dari sisi pelayanan, lanjut dia, DKI di antaranya mengembangkan portal pajak daring seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik serta integrasi layanan Jaki dan BPHTB elektronik. Sedangkan dari sisi pengawasan, lanjut dia, ada program "tax clearance" yakni wajib pajak yang belum membayar pajak dapat diketahui dan diintervensi melalui integrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk urusan sertifikat. Selain itu, integrasi juga dilakukan dengan Ditjen Pajak, KPK dan lembaga internal seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perumahan serta sistem transaksi usaha. "Kita integrasikan di sistem penjualan hotel, restoran agar Bapenda bisa melihat data kerja sama dengan bank penyedia online sistem," ucapnya. Zidni mencatat pendapatan daerah DKI Jakarta pada 2020 merosot hingga 65 persen mencapai Rp54 triliun dari sebelumnya pada 2019 capai Rp82 triliun. Ia mengharapkan dengan optimalisasi transformasi digital tersebut dapat memperbaiki capaian penerimaan daerah pada 2021. (mth)
F-PAN DPR: Amendemen UUD Dapat Berimplikasi Sistem Ketatanegaraan
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai amendemen UUD 1945 adalah pekerjaan tidak mudah karena perubahan pasal-pasal di dalam konstitusi akan berimplikasi luas dalam sistem ketatanegaraan dan bukan untuk tujuan politik sesaat. Karena itu menurut dia, sebelum "pintu" amandemen dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, masyarakat sipil, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya harus dapat merumuskan agenda dan batasan amendemen itu. "Konstitusi adalah milik seluruh rakyat, dan perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," kata dia, di Jakarta, Rabu. Ia menilai agar agenda amandemen tersebut fokus dan terarah, perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok dan isu yang akan diubah. Menurut dia, sebelum pintu amendemen dibuka, harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan agar tidak ada kekhawatiran bahwa amendemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati. "Sekarang ini, amandemen UUD 1945 disebut sebagai amandemen terbatas, apa yang membatasinya? Itu tadi kesepakatan politik antar-fraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR sehingga agar lebih akomodatif, semua elemen di luar MPR juga perlu didengar dan dilibatkan," ujarnya. Saleh menilai, secara teknis pelaksanaan amendemen juga tidak mudah karena dalam pasal 37 UUD 1945 disebutkan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Menurut dia, untuk mengubah pasal-pasal, sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR. "Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan," katanya. Padahal menurut dia, pada era MPR periode 2009-2014, isu amandemen sempat menguat atas usulan DPD dan wacana itu berlanjut pada periode 2014-2019. Ia mengatakan MPR periode 2014-2019, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan, namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan. "Apabila hari ini amandemen UUD 1945 diagendakan lagi, maka kesulitan yang sama tetap akan ada, ditambah lagi, Indonesia sedang fokus menghadapi pandemi. Tentu akan ada persoalan 'kepatutan' jika melakukan amandemen di tengah situasi seperti ini," ujarnya. Ketua DPP PAN itu menilai kalau amendemen UUD 1945 belum siap maka sebaiknya ditahan dulu, dan lakukan dulu kajian lebih komprehensif karena pengkajian itu dapat dianggap sebagai bagian dari proses amendemen. (mth)