ALL CATEGORY

Mural Wiji Thukul

Oleh Ady Amar Wiji Thukul hilang entah ke mana. Atau lebih tepat, Wiji Thukul dihilangkan entah oleh siapa. Rezim jahat saat itu mengambilnya, dan ia tak pernah kembali menemui istri dan buah hatinya di gubuk kecilnya di Solo. Politik kekerasan, itu demokrasi yang tersumpal. Menyumpal demokrasi bahkan yang ada di pikiran. Maka, kritik umpatan sajaknya pada rezim, itu bisa jadi yang menyebabkan ia tak mampu lagi bersajak ria. Ia seolah ditelan bumi, atau hancur remuk raga jadi serbuk halus tertiup angin. Tidak ada yang tahu dengan cara apa Wiji Thukul disudahi hidupnya, dan oleh siapa. Misteri itu tidak terungkap, meski rezim berganti. Tapi nasib hilangnya Wiji Thukul itu tidak terkuak sedikitpun. Bahkan tidak ada yang mencoba ingin menguak mengungkapnya. Saat kanak-kanak, saat itu ia duduk di SMP, ia kaget ternyata sajak bisa buat ciut penguasa. Saat itu ia mulai menulis sajak pendek. Sajak nakal kelewatan. Sajak itu ia beri judul "Kemerdekaan", dibacakannya saat Hari Kemerdekaan RI. Itu di tahun 1982. Begini bunyinya: Kemerdekaan adalah nasi. Dimakan jadi tai Keesokan harinya panitia Hari Kemerdekaaan RI di kampungnya, dan sekalian Wiji Thukul dipanggil dan diinterogasi Babinsa di Kelurahan. Sajak Wiji Thukul memang sajak pemberontakan. Ia tampak menjadi orang kiri, yang dipaksa oleh keadaan. Menjadi kiri buat orang semacam Wiji Thukul seperti jadi keharusan. Kemiskinan yang tanpa pendampingan Tuhan, bisa menjadi kiri sebenarnya. Ia anak seorang penarik becak. Cuma bisa Sekolah Menengah Atas Karawitan dan Tari, tidak tamat karena biaya. Ia mengalah pada adik-adiknya. Dan lalu ia jadi calo tiket bioskop. Kondisi itu, bisa jadi, menyebabkan pilihan sajaknya penuh pergolakan, dan itu menyakitkan rezim yang tengah menikmati hidup serba nikmat. Sajak-sajaknya dianggap membahayakan keberlangsungan kenikmatan atas nama pembangunan, atau apapun namanya. Saat ini, kutipan sajak "pemberontakan" Wiji Thukul muncul sebagai mural pada dinding-dinding di kota Solo juga Yogyakarta. Kutipan sajak yang dipilih tentu yang tidak tajam bak sembilu, agar tidak dihapus Satpol PP atas nama keindahan kota. Wiji Thukul seolah dihidupkan kembali sebagai simbol perlawanan atas kesewenang-wenangan. Rezim boleh berganti, tapi tabiat rezim yang bisa jadi sama tiraninya, memunculkan perlawanan. Maka, sajak-sajak Wiji Thukul -- bahkan juga kutipan sajak WS Rendra dan Chairil Anwar pun hadir sebagai mural-- amat relevan, seolah menjadi kawan kesuntukan melawan kekuasaan jahil dan lalim. Apa yang Perlu Ditakutkan Wiji Thukul hanyalah orang kecil, menjadi aktivis pilihannya. Di sela-sela aktivitasnya, ia menulis sajak, meski bukan terbilang penulis sajak papan atas, tapi pada sajak karyanya nuansa getir, kesulitan hidup, marah, perlawanan... dan seterusnya, itu punya nilai tersendiri. Masuk kategori sajak pamflet, mungkin itu tepat jika melihat sajak-sajak karyanya. Sekeras apapun sajak dibuat, tidak pernah dalam sejarah mampu menumbangkan rezim berkuasa. Namun sajak mampu sebagai monster menakutkan bagi rezim tiran. Itu ibarat bangunan kokoh yang mustahil bisa dirobohkan, tapi mampu membuat penghuninya ketakutan. Hari-hari ini nukilan sajak-sajak Wiji Thukul, WS Rendra, dan bahkan Chairil Anwar menghiasi tembok-tembok dihadirkan sebagai seni mural. Sajak-sajak yang melintasi periode waktu panjang, itu dimunculkan seolah mengiringi suasana zaman yang tidak jauh berbeda dengan saat sajak itu dicipta. Sajak-sajak itu mengajarkan, seolah tidak ada yang berubah dari pergantian rezim. Sepertinya bangsa ini tidak beranjak lebih baik, tetap terpuruk dan terpuruk... Rezim boleh berganti, tapi tabiat (menuju) tiran terus ditampakkan.... Maka kehadiran sajak-sajak di tembok-tembok mana saja, itu tiada henti terus seolah berteriak mengingatkan bangsa yang bergerak menjauhi bandul sejahtera. Maka, sajak-sajak itu akan terus hadir, meski harus menanggung diserupakan musuh yang mesti dibabat habis. Maka menghapus mural dalam bentuk cuplikan sajak-sajak itu jadi pilihan. Namun menghapus pesan pada mural yang bertumbuh di mana-mana, itu mustahil bisa dihentikan. Satu dihapus, maka sepuluh akan bertumbuh. Dan tentu kualitas pesan yang disampaikan akan makin kuat dan menohok. Mural-mural itu mustahil bisa merobohkan tembok yang dihiasi dengan sajak-sajak dan gambar kritik sosial. Lalu apa yang mesti ditakutkan? Biarkan saja kehadirannya, jangan diganggu. Karena dengan itulah ia dapat mengekspresikan kesuntukan hidup. Wiji Thukul sudah pergi entah ke mana, bisa jadi ia dihilangkan untuk tak kembali... Begitu pula WS Rendra, dan apalagi Chairil Anwar... mereka semua sudah pergi dengan alasannya masing-masing. Namun legacy yang ditinggalkan, sajak-sajak kritik sosialnya tetap abadi dinikmati. Tanggal 27 Juli 1998, Wiji Thukul dinyatakan hilang, bersama 12 orang lainnya. Hilang dan dihilangkan tentu punya makna beda. Tapi dalam konteks Wiji Thukul, mungkin lebih netral dikatakan, pergi entah ke mana tak kembali. Dan 23 tahun kemudian, Wiji Thukul muncul kembali, tidak sosoknya. Tapi kutipan sajaknya di tembok-tembok, menjadi mural lambang perlawanan. Meski yang muncul baru kutipan sajak terbilang sejuk, belum sampai yang mengguncang... (*) *) Kolumnis

Amendemen Konstitusi bukan Agenda Mendesak

Semarang, FNN - Isu amendemen UUD 1945 sangat rentan dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan. Misalnya, masa jabatan presiden tiga periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR RI. "Amandemen konstitusi bukan merupakan agenda mendesak. Bahkan, amandemen tersebut bisa kontraproduktif dengan upaya menanganan Cornavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Jumat pagi, 27 Agustus 2021. Kepada Antara. Titi memandang penting penyelenggara negara fokus pada penanganan pandemi bekerja secara optimal mengatasi virus corona. Hal itu lebih penting, dan diharapkan dapat segera membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat Covid-19. "Intrik politik hanya akan membuat kacau," ucap Titi. Ia menilai, isu masa jabatan presiden tiga periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik karena tidak sesuai dengan konstitusi. Semua pihak menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil agar penanganan pandemi corona lebih optimal. Oleh karena itu, dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air supaya tidak melempar isu yang tidak krusial, apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat. "Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi Covid-19 akan menjadi sia-sia," ujarnya. (MD).

Serangan di Bandara Kabul Tewaskan 60 Orang Termasuk 12 Tentara Amerika

KABUL, FNN – Situasi di Afghanistan semakin panas. Pada Kamis (26/8/2021) terjadi dua seragan bom bunuh diri yang disertai tembakan di tengah kerumunan manusia di Bandara Kabul. Dilaporkan, sedikitnya sedikitnya 60 warga Afghanistan dan 12 tentara Amerika Serikat (AS) tewas dalam serangan itu. Laporan media internasional menyebutkan, selain menelan korban tewas, peristiwa tersebut juga melukai 12 personel militer AS dan 140 orang warga Afghanistan. Diperkirakan angka tersebut masih bisa bertambah, mengingat pendataan masih dilakukan oleh petugas keamanan dan tenaga medis atau pihak rumah sakit tempat para korban dirawat. Associated Press (AP) Jumat, 27 Agustus 2021 melaporkan, 11 marinir dan seorang tenaga medis marinir AS termasuk dalam korban tewas. ISIS dikabarkan bertanggungjawab atas peristiwa tragis tersebut. (MD/dari berbagai sumber).

Sebanyak 11 SMK di Kalsel Jadi Sekolah Pusat Unggulan

Banjarmasin, FNN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjuk 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalimantan Selatan menjadi Sekolah Pusat Unggulan. Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kalsel Syamsuri Hormansyah di Banjaramsin, Kamis mengatakan, penunjukan 11 SMK Pusat Unggulan tersebut, untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi siswa agar tercipta lulusan yang siap masuk kedalam dunia kerja. Menurut dia, penunjukan tersebut setelah melalui tahapan seleksi yang cukup ketat dengan berbagai kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI. Melalui program pengembangan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi kualitas siswa dalam hal kinerja dan keahlian tertentu, dengan memperkuat kerja sama kemitraan bersama dunia usaha atau industri. Program tersebut, selain fokus menanamkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, juga sebagai upaya menanamkan karakter siswa sesuai dengan Pancasila. "Sebagai sekolah pusat unggulan sekaligus sebagai pusat penggerak, diharapkan program ini dapat meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kerja di masa yang akan datang," katanya. Selain itu, melalui pembentukan karakter yang sesuai dengan Pancasila, para siswa bisa mengikuti perkembangan pendidikan dan dunia kerja yang sesuai, melalui berbagai kurikulum yang telah ditetapkan. Salah satu sekolah yang menerapkan porgram SMK Pusat Unggulan ini adalah, SMK Negeri 3 Banjarmasin. Kepala SMKN 3 Banjarmasin Mohammad Ali Muksin mengatakan, menindaklanjuti program tersebut, saat ini sekolah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan industri seperti halnya kepada Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI). SMK yang telah menjalankan program ini, ke depan akan berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas kinerja SMK lainnya di Kalsel. Adapun 11 SMK yang terpilih menjadi SMK Pusat Unggulan tersebut adalah SMKN I sampai V di Kota Banjarmasin, SMK Muhammadiyah Tiga Banjarmasin, SMKN Satu dan Dua Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumnu. Selain itu, SMKN Dua Marabahan Kabupaten Barito Kuala, SMKN Satu Batu Mandi Kabupaten Balangan, dan SMKN Satu Banjarbaru. (mth)

M Fadli Berpeluang Sumbang Medali dalam Nomor 4000m Individual Pursuit

Jakarta, FNN - Atlet para-balap sepeda Indonesia Muhammad Fadli Imammuddin berpeluang menyumbangkan medali dari nomor C4 4000m individual pursuit Paralimpiade Tokyo 2020 setelah gagal pada nomor C4-C5 1000m time trial di Izu Velodrome, Kamis. Menurut pelatih para-balap sepeda, Fadillah Umar, Fadli masih memiliki peluang untuk berprestasi pada nomor C4 4000m individual pursuit karena salah satu pesaing beratnya, yakni Jody Cundy asal Inggris Raya tidak akan berlomba pada nomor tersebut. “Dari awal persiapan Fadli memang untuk tampil di nomor 4000 meter karena ia memiliki endurance bagus. Dengan absennya Cundy maka membuka persaingan antar pebalap,” kata Fadil dalam siaran pers NPC Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis. Dengan absennya Cundy maka pesaing terberat lainnya Fadli pada perlombaan nanti adalah pebalap Slovakia Jozef Metelka, pebalap nomor satu dunia yang memiliki spesialisasi pada nomor 4000m. Dia juga bahkan merebut medali perunggu pada nomor C4-C5 time trial 1000m di Tokyo. Selain Metelka, rival berat lainnya adalah pebalap nomor dua dunia asal Rumania Carol-Eduard Novak. Meski demikian, Fadli dinilai tetap berpeluang mencatatkan waktu terbaik berdasarkan hasil pada kejuaraan yang ia ikuti sebelumnya. Pada nomor C4 4000m individual pursuit, Fadli memiliki catatan waktu terbaik saat berlaga di UCI Para-cycling Track World Championships di Milton, Kanada pada Februari 2020 ketika dia finis di urutan ketujuh. Sebelumnya, pebalap berusia 37 tahun itu juga meraih medali emas di Asian Para Games 2018 pada disiplin tersebut. Menurut Fadillah, Fadli saat ini berada dalam kondisi prima dan diharapkan ia bisa menunjukkan penampilan terbaik di Izu Velodrome, Jumat (27/8) untuk mengharumkan nama Indonesia. Fadli belum mampu menyumbangkan medali bagi Indonesia setelah finis di urutan ke-17 nomor C4-C5 1000m time trial di Tokyo dengan mencatatkan waktu 1 menit 10,423 detik. Ia terpaut 8,886 detik dari peraih medali emas asal Spanyol Alfonso Cabello Llamas dengan waktu 1 menit 01,557 detik. Sementara itu, posisi kedua dihuni pebalap Inggris Raya Jody Cundy dengan catatan waktu 1 menit 01,847 detik. Pebalap Slovakia Jozef Metelka meraih perunggu dengan 1 menit 04,786 detik. Meski demikian, torehan waktu Fadli di Paralimpiade hari itu merupakan rekor terbaik sepanjang kariernya sebagai atlet para-balap sepeda. (mth)

Keampuhan Vaksin COVID-19 AS Turun Setelah Varian Delta Dominan

Washington, FNN - Keampuhan vaksin COVID-19 Amerika Serikat menurun dari 91 persen menjadi 66 persen di tengah dominasi varian Delta yang sangat menular, menurut studi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC). "Walaupun kami melihat perlindungan vaksin COVID-19 terhadap varian Delta menurun, itu masih penurunan dua pertiga dari risiko," kata Ashley Fowlkes, penulis utama studi itu yang diterbitkan pada Selasa, kepada CNN. Vaksin masih "sangat kuat", terlebih ketika muncul hasil yang lebih parah, kata Fowlkes, ahli epidemiologi di Tanggap Darurat COVID-19 CDC, kepada stasiun TV yang berbasis di Atlanta tersebut. "Namun kami juga masih ingin meneruskan pemakaian masker sedikit lebih lama," katanya. Namun studi saat ini tidak mencakup tingkat keparahan penyakit. Sebaliknya, studi tersebut menjadi bab terbaru dalam penelitian yang sedang berlangsung yang memantau "petugas perawatan kesehatan, perespons pertama, dan petugas garda terdepan dan esensial lainnya" yang setiap pekan menerima tes PCR di delapan lokasi di enam negara bagian AS. (mth)

Bapenda Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2

Denpasar, FNN - Badan Pendapatan Daerah Pemkot Denpasar, Bali kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum, sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian akibat pandemi COVID-19. "Relaksasi peungutan pajak tersebut sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Kamis. Ia mengatakan pandemi COVID-19 saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu, penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Karena itu, kata Dewa Semadi, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. “Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar Dewa Semadi. Ia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. "Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya per 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021," ucapnya. Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya. “Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi COVID-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Kami berharap wabah COVID-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," ujarnya Untuk diketahui, sejumlah kebijakan relaksasi sebelumnya sudah dikeluarkan untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak. (mth)

Saudara Kandung Benny Tjokrosapoetro Jadi Tersangka Baru PT Asabri

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokrosapoetro atau inisial TT. Tersangka baru tersebut tidak lain adalah saudara kandung Benny Tjokrosapoetro yang divonis seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. "Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (26/8). Leonard menjelaskan, tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Ia diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agutus 2021. "Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara. TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agustus 2021. "Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari Covid-19," kata Leonard. Leonard membenarkan, jika Teddy Tjokrosapoetro merupakan saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosapoetro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asuransi Jiwasraya yang berkekuatan hukum berdasarakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit. Oleh karena itu, penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).

Rusia Akan Kaji Tindakan Taliban Sebelum Putuskan Pengakuan

Moskow, FNN - Rusia belum menentukan posisinya terhadap Taliban dan akan melihat bagaimana mereka bertindak terhadap warga Afghanistan dan diplomat Rusia, kata juru bicara Presiden Vladimir Putin. "Kami berpikir bahwa dominasi Taliban, kebangkitan de facto Taliban di Afghanistan dan mereka mengambil alih sebagian besar negara di bawah kendali mereka adalah proses yang telah dicapai secara de facto," kata Dmitry Peskov dalam sebuah pengarahan, pada Kamis. Dia mengatakan Moskow sekarang ingin melihat bagaimana tindakan itu akan diterjemahkan ke dalam situasi keamanan bagi rakyat Afghanistan dan diplomat Rusia di negara itu. Moskow tertarik pada perdamaian dan stabilitas di Afghanistan dan kemungkinan akan melanjutkan kontak dengan Washington mengenai masalah yang muncul di sana, ujar Peskov. "Situasinya tentu membutuhkan pertukaran pendapat, pertukaran informasi, jadi, tentu saja, sangat mungkin kontak seperti itu akan berlanjut," kata Peskov. Empat pesawat militer Rusia mengevakuasi warga Rusia dan warga negara lainnya dari Kabul pada Rabu (25/8) atas perintah Presiden Vladimir Putin, saat Moskow mengadakan latihan militer yang melibatkan pasukan tanknya di negara tetangga Tajikistan. Sementara itu, Tajikistan, sekutu Rusia dan tetangga Afghanistan di utara, pekan ini memperingatkan tidak akan mengakui pemerintah Taliban yang eksklusif. (mth)

Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel

Kendari, FNN - Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan kayu meranti ke wilayah Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebut hal itu dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sultra pada 19 Agustus 2021. "SPORC Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersam BKSDA dan Polda Sultra mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 meter kubik di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata dia. Ia menyampaikan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia bernama AR (37) sebagai tersangka. “Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra,” ujar dia. Dodi menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, namun akan dilakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera. Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AR, termasuk dua anggotanya yakni LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM. "Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Kemudian diangkut menuju wilayah Sulawesi Selatan," kata dia. Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara ilegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka. "Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya," kata Dodi menabahkan. Tersangka diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp2,5 miliar. (mth)