ALL CATEGORY
Amendemen Konstitusi bukan Agenda Mendesak
Semarang, FNN - Isu amendemen UUD 1945 sangat rentan dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan. Misalnya, masa jabatan presiden tiga periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR RI. "Amandemen konstitusi bukan merupakan agenda mendesak. Bahkan, amandemen tersebut bisa kontraproduktif dengan upaya menanganan Cornavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Jumat pagi, 27 Agustus 2021. Kepada Antara. Titi memandang penting penyelenggara negara fokus pada penanganan pandemi bekerja secara optimal mengatasi virus corona. Hal itu lebih penting, dan diharapkan dapat segera membawa Indonesia keluar dari situasi krisis akibat Covid-19. "Intrik politik hanya akan membuat kacau," ucap Titi. Ia menilai, isu masa jabatan presiden tiga periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR RI bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik karena tidak sesuai dengan konstitusi. Semua pihak menjaga iklim kondusif dan situasi politik yang stabil agar penanganan pandemi corona lebih optimal. Oleh karena itu, dia berpesan kepada elite politik di Tanah Air supaya tidak melempar isu yang tidak krusial, apalagi sampai bisa memicu kontroversi di tengah masyarakat. "Kalau masyarakat sampai turun ke jalan, semua upaya penanggulangan pandemi Covid-19 akan menjadi sia-sia," ujarnya. (MD).
Serangan di Bandara Kabul Tewaskan 60 Orang Termasuk 12 Tentara Amerika
KABUL, FNN – Situasi di Afghanistan semakin panas. Pada Kamis (26/8/2021) terjadi dua seragan bom bunuh diri yang disertai tembakan di tengah kerumunan manusia di Bandara Kabul. Dilaporkan, sedikitnya sedikitnya 60 warga Afghanistan dan 12 tentara Amerika Serikat (AS) tewas dalam serangan itu. Laporan media internasional menyebutkan, selain menelan korban tewas, peristiwa tersebut juga melukai 12 personel militer AS dan 140 orang warga Afghanistan. Diperkirakan angka tersebut masih bisa bertambah, mengingat pendataan masih dilakukan oleh petugas keamanan dan tenaga medis atau pihak rumah sakit tempat para korban dirawat. Associated Press (AP) Jumat, 27 Agustus 2021 melaporkan, 11 marinir dan seorang tenaga medis marinir AS termasuk dalam korban tewas. ISIS dikabarkan bertanggungjawab atas peristiwa tragis tersebut. (MD/dari berbagai sumber).
Sebanyak 11 SMK di Kalsel Jadi Sekolah Pusat Unggulan
Banjarmasin, FNN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjuk 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalimantan Selatan menjadi Sekolah Pusat Unggulan. Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kalsel Syamsuri Hormansyah di Banjaramsin, Kamis mengatakan, penunjukan 11 SMK Pusat Unggulan tersebut, untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi siswa agar tercipta lulusan yang siap masuk kedalam dunia kerja. Menurut dia, penunjukan tersebut setelah melalui tahapan seleksi yang cukup ketat dengan berbagai kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI. Melalui program pengembangan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi kualitas siswa dalam hal kinerja dan keahlian tertentu, dengan memperkuat kerja sama kemitraan bersama dunia usaha atau industri. Program tersebut, selain fokus menanamkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, juga sebagai upaya menanamkan karakter siswa sesuai dengan Pancasila. "Sebagai sekolah pusat unggulan sekaligus sebagai pusat penggerak, diharapkan program ini dapat meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan kerja di masa yang akan datang," katanya. Selain itu, melalui pembentukan karakter yang sesuai dengan Pancasila, para siswa bisa mengikuti perkembangan pendidikan dan dunia kerja yang sesuai, melalui berbagai kurikulum yang telah ditetapkan. Salah satu sekolah yang menerapkan porgram SMK Pusat Unggulan ini adalah, SMK Negeri 3 Banjarmasin. Kepala SMKN 3 Banjarmasin Mohammad Ali Muksin mengatakan, menindaklanjuti program tersebut, saat ini sekolah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan industri seperti halnya kepada Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI). SMK yang telah menjalankan program ini, ke depan akan berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas kinerja SMK lainnya di Kalsel. Adapun 11 SMK yang terpilih menjadi SMK Pusat Unggulan tersebut adalah SMKN I sampai V di Kota Banjarmasin, SMK Muhammadiyah Tiga Banjarmasin, SMKN Satu dan Dua Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumnu. Selain itu, SMKN Dua Marabahan Kabupaten Barito Kuala, SMKN Satu Batu Mandi Kabupaten Balangan, dan SMKN Satu Banjarbaru. (mth)
M Fadli Berpeluang Sumbang Medali dalam Nomor 4000m Individual Pursuit
Jakarta, FNN - Atlet para-balap sepeda Indonesia Muhammad Fadli Imammuddin berpeluang menyumbangkan medali dari nomor C4 4000m individual pursuit Paralimpiade Tokyo 2020 setelah gagal pada nomor C4-C5 1000m time trial di Izu Velodrome, Kamis. Menurut pelatih para-balap sepeda, Fadillah Umar, Fadli masih memiliki peluang untuk berprestasi pada nomor C4 4000m individual pursuit karena salah satu pesaing beratnya, yakni Jody Cundy asal Inggris Raya tidak akan berlomba pada nomor tersebut. “Dari awal persiapan Fadli memang untuk tampil di nomor 4000 meter karena ia memiliki endurance bagus. Dengan absennya Cundy maka membuka persaingan antar pebalap,” kata Fadil dalam siaran pers NPC Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis. Dengan absennya Cundy maka pesaing terberat lainnya Fadli pada perlombaan nanti adalah pebalap Slovakia Jozef Metelka, pebalap nomor satu dunia yang memiliki spesialisasi pada nomor 4000m. Dia juga bahkan merebut medali perunggu pada nomor C4-C5 time trial 1000m di Tokyo. Selain Metelka, rival berat lainnya adalah pebalap nomor dua dunia asal Rumania Carol-Eduard Novak. Meski demikian, Fadli dinilai tetap berpeluang mencatatkan waktu terbaik berdasarkan hasil pada kejuaraan yang ia ikuti sebelumnya. Pada nomor C4 4000m individual pursuit, Fadli memiliki catatan waktu terbaik saat berlaga di UCI Para-cycling Track World Championships di Milton, Kanada pada Februari 2020 ketika dia finis di urutan ketujuh. Sebelumnya, pebalap berusia 37 tahun itu juga meraih medali emas di Asian Para Games 2018 pada disiplin tersebut. Menurut Fadillah, Fadli saat ini berada dalam kondisi prima dan diharapkan ia bisa menunjukkan penampilan terbaik di Izu Velodrome, Jumat (27/8) untuk mengharumkan nama Indonesia. Fadli belum mampu menyumbangkan medali bagi Indonesia setelah finis di urutan ke-17 nomor C4-C5 1000m time trial di Tokyo dengan mencatatkan waktu 1 menit 10,423 detik. Ia terpaut 8,886 detik dari peraih medali emas asal Spanyol Alfonso Cabello Llamas dengan waktu 1 menit 01,557 detik. Sementara itu, posisi kedua dihuni pebalap Inggris Raya Jody Cundy dengan catatan waktu 1 menit 01,847 detik. Pebalap Slovakia Jozef Metelka meraih perunggu dengan 1 menit 04,786 detik. Meski demikian, torehan waktu Fadli di Paralimpiade hari itu merupakan rekor terbaik sepanjang kariernya sebagai atlet para-balap sepeda. (mth)
Keampuhan Vaksin COVID-19 AS Turun Setelah Varian Delta Dominan
Washington, FNN - Keampuhan vaksin COVID-19 Amerika Serikat menurun dari 91 persen menjadi 66 persen di tengah dominasi varian Delta yang sangat menular, menurut studi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC). "Walaupun kami melihat perlindungan vaksin COVID-19 terhadap varian Delta menurun, itu masih penurunan dua pertiga dari risiko," kata Ashley Fowlkes, penulis utama studi itu yang diterbitkan pada Selasa, kepada CNN. Vaksin masih "sangat kuat", terlebih ketika muncul hasil yang lebih parah, kata Fowlkes, ahli epidemiologi di Tanggap Darurat COVID-19 CDC, kepada stasiun TV yang berbasis di Atlanta tersebut. "Namun kami juga masih ingin meneruskan pemakaian masker sedikit lebih lama," katanya. Namun studi saat ini tidak mencakup tingkat keparahan penyakit. Sebaliknya, studi tersebut menjadi bab terbaru dalam penelitian yang sedang berlangsung yang memantau "petugas perawatan kesehatan, perespons pertama, dan petugas garda terdepan dan esensial lainnya" yang setiap pekan menerima tes PCR di delapan lokasi di enam negara bagian AS. (mth)
Bapenda Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2
Denpasar, FNN - Badan Pendapatan Daerah Pemkot Denpasar, Bali kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum, sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian akibat pandemi COVID-19. "Relaksasi peungutan pajak tersebut sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Kamis. Ia mengatakan pandemi COVID-19 saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu, penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun. Karena itu, kata Dewa Semadi, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum. “Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar Dewa Semadi. Ia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. "Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya per 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021," ucapnya. Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya. “Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi COVID-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Kami berharap wabah COVID-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," ujarnya Untuk diketahui, sejumlah kebijakan relaksasi sebelumnya sudah dikeluarkan untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak. (mth)
Saudara Kandung Benny Tjokrosapoetro Jadi Tersangka Baru PT Asabri
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokrosapoetro atau inisial TT. Tersangka baru tersebut tidak lain adalah saudara kandung Benny Tjokrosapoetro yang divonis seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. "Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, (26/8). Leonard menjelaskan, tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk. Ia diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agutus 2021. "Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain," kata Leonard, sebagaimana dikutip dari Antara. TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021, tanggal 26 Agustus 2021. "Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari Covid-19," kata Leonard. Leonard membenarkan, jika Teddy Tjokrosapoetro merupakan saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono. Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosapoetro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Asuransi Jiwasraya yang berkekuatan hukum berdasarakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit. Oleh karena itu, penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut. Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. (MD).
Rusia Akan Kaji Tindakan Taliban Sebelum Putuskan Pengakuan
Moskow, FNN - Rusia belum menentukan posisinya terhadap Taliban dan akan melihat bagaimana mereka bertindak terhadap warga Afghanistan dan diplomat Rusia, kata juru bicara Presiden Vladimir Putin. "Kami berpikir bahwa dominasi Taliban, kebangkitan de facto Taliban di Afghanistan dan mereka mengambil alih sebagian besar negara di bawah kendali mereka adalah proses yang telah dicapai secara de facto," kata Dmitry Peskov dalam sebuah pengarahan, pada Kamis. Dia mengatakan Moskow sekarang ingin melihat bagaimana tindakan itu akan diterjemahkan ke dalam situasi keamanan bagi rakyat Afghanistan dan diplomat Rusia di negara itu. Moskow tertarik pada perdamaian dan stabilitas di Afghanistan dan kemungkinan akan melanjutkan kontak dengan Washington mengenai masalah yang muncul di sana, ujar Peskov. "Situasinya tentu membutuhkan pertukaran pendapat, pertukaran informasi, jadi, tentu saja, sangat mungkin kontak seperti itu akan berlanjut," kata Peskov. Empat pesawat militer Rusia mengevakuasi warga Rusia dan warga negara lainnya dari Kabul pada Rabu (25/8) atas perintah Presiden Vladimir Putin, saat Moskow mengadakan latihan militer yang melibatkan pasukan tanknya di negara tetangga Tajikistan. Sementara itu, Tajikistan, sekutu Rusia dan tetangga Afghanistan di utara, pekan ini memperingatkan tidak akan mengakui pemerintah Taliban yang eksklusif. (mth)
Gakkum KLHK Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel
Kendari, FNN - Tim Operasi Pengamanan Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menggagalkan upaya penyelundupan kayu meranti ke wilayah Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebut hal itu dilakukan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sultra pada 19 Agustus 2021. "SPORC Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersam BKSDA dan Polda Sultra mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu olahan jenis meranti sebanyak 20 meter kubik di perairan Kabupaten Muna, Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata dia. Ia menyampaikan, penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia bernama AR (37) sebagai tersangka. “Saya berterima kasih kepada Anggota SPORC Brigade Anoa Pos Gakkum Kendari dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini, terutama Kepala Balai KSDA Sultra dan Kapolda Sultra,” ujar dia. Dodi menuturkan, penyidik Ditjen Gakkum tidak akan berhenti sampai pada tersangka AR, namun akan dilakukan pengembangan ke pihak lain yang terlibat agar bisa memberikan efek jera. Berdasarkan pengakuan kapten kapal berinisial AR, termasuk dua anggotanya yakni LI (37) sebagai BAS kapal, dan ND (30) ABK kapal, menerangkan kayu olahan itu diangkut dari Pelabuhan Desa Longkoroni dengan rakit. Selanjutnya kayu-kayu itu dipindahkan ke atas kapal layar motor Bunga Setia atas perintah seorang cukong berinisial SM. "Kayu-kayu tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan maupun dokumen kepemilikan lainnya. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan konservasi BKSDA Sulawesi Tenggara, wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I Baubau. Kemudian diangkut menuju wilayah Sulawesi Selatan," kata dia. Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi Balai KSDA Sulawesi Tenggara terkait maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu olahan secara ilegal yang diangkut oleh kapal layar motor di sekitar pelabuhan Desa Langkoroni. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasi turun ke lokasi dan menemukan 1 kapal layar motor Bunga Setia mengangkut hasil hutan kayu olahan jenis meranti itu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti, Tim Penyidik Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilyah Sulawesi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka. "Pada tanggal 23 Juli 2021, penyidik menetapkan AR Kapten Kapal Layar Motor Bunga Setia sebagai tersangka untuk masuk ke proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya," kata Dodi menabahkan. Tersangka diduga melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp2,5 miliar. (mth)
Banten Raih Penghargaan BKN Award 2021
Serang, FNN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima empat penghargaan BKN Award 2021. Satu di antaranya meraih terbaik ke-1 Kategori Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun. Selain itu, terbaik ke-1 Kategori Implementasi SAPK dan Pemanfaatan CAT, terbaik ke-2 Kategori Penilaian Kompetensi; dan, terbaik ke-3 Kategori Pengawasan dan Pengendalian. “Satu kebahagiaan buat saya dan kita semua. Pemprov Banten, mendapat empat penghargaan dalam BKN Award 2021," kata Gubernur Banten Wahidin Halim saat menerima rombongan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Serang, Kamis, 26 Agustus 2021. "Saya senang, karena prestasi ini kami kejar dalam rangka perbaikan administrasi kepegawaian" kata Wahidin usai menerima piagam penghargaan BKN Award 2021 yang diserahkan Kepala BKN Regional III Bandung Tauchid Djatmiko. Menurut Wahidin, penghargaan bukanlah tujuan. Namun, tujuan utamanya adalah dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan layanan publik. "Penghargaan ini memacu kita untuk lebih baik di masa depan," kata Wahidin, sebagaimana dikutip dari Antara. Sementara itu Kepala BKN Regional III Bandung Tauchid Djatmiko mengatakan, jika direkap di tingkat nasional, Pemprov Banten meraih juara umum. Akan tetapi, dalam BKN Award tidak ada penghargaan menjadi juara umum. "Apresiasi yang tinggi dari Bapak Kepala BKN kepada Pemprov Banten. BKN Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada instansi pusat dan daerah atas prestasinya dalam pengelolaan Aparatus Sipil Negara (ASN)," kata Tauchid. Ia mengatakan, penilaian secara bertahap dilakukan satu tahun penuh oleh Kantor Regional BKN, dan hasilnya diserahkan ke tim yang selanjutnya dievaluasi tim pusat. Evaluasi dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh pihak yang bersangkutan. BKN Award 2021 yang digelar secara daring, Pemprov Banten Raih Empat Penghargaan Dalam BKN Award 2021 pada 1 Juli 2021 lalu. Pemprov Banten berhasil meraih empat (4) penghargaan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghargaan tersebut diumumkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang dipusatkan di Bali dan dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin. Penghargaan manajemen ASN diberikan kepada daerah yang dianggap terbaik dalam tiga kategori. Pemprov Banten berhasil meraih penghargaan pada kategori pertama (perencanaan kebutuhan, pelayanan kepangkatan, dan pensiun), kategori kedua (penerapan aplikasi pelayanan kepegawaian dan pemanfaatan Computer Assisted Test /CAT), kategori ketiga (penilaian kompetensi), serta kategori kelima (komitmen pengawasan dan pengendalian). (MD).