ALL CATEGORY

Anies Baswedan Resmikan Pembangunan Masjid At-Tabayyun pada Jumat

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pembangunan Masjid At- Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat pada Jumat. "Jam 11 siang peletakan batu pertama dihadiri pak Gubernur," ujar Ketua Dewan Pembina Panitia Pembangunan Masjid Ilham Bintang dalam keterangan pers, Jumat. Karena masih dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), panitia acara tidak mengizinkan adanya kerumunan orang di dalam tenda peresmian. Penyelenggara hanya mengizinkan 40 orang tamu undangan untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan tamu undangan yang lain bisa mengikuti jalannya acara secara daring. "Acara dilaksanakan secara hybrid. Di luar undangan VVIP, dapat mengikuti acara dari tenda yang disediakan atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At- Tabayyun, Marah Sakti Siregar ​​​​​​. Nantinya, masjid yang sudah lama dinantikan warga ini akan berdiri di atas lahan seluas 1.078 meter persegi (m2) milik Pemprov DKI. Dia berharap dengan pembangunan masjid ini, warga sekitar bisa menjalankan shalat hingga kegiatan keagamaan lain dengan nyaman dan aman. Sebelumnya, Marah Sakti memberikan penghargaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin penggunaan lahan aset Pemprov DKI seluas 1.078 m2 untuk pembangunan masjid pada Oktober 2020. "Terima kasih panitia juga disampaikan kepada jajaran Pemprov DKI, Wali Kota Jakarta Barat, Camat Kembangan, Lurah Meruya Utara dan Selatan hingga Ketua RT dan RW yang terus membantu dan mendukung panitia," ujarnya, (13/5). Marah Sakti mengatakan selama ini warga setempat melaksanakan ibadah shalat di tenda Masjid At Tabayyun yang dijuluki "Tenda Arafah". Masyarakat telah melaksanakan kegiatan Shalat Jumat, shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih, dan Iktikaf 10 hari terakhir Bulan Ramadhan di masjid tenda itu. Selain itu, masyarakat Taman Villa Meruya juga melakukan kegiatan sosial, seperti penyerahan santunan kepada yatim piatu dan kalangan kurang mampu secara ekonomi di tenda itu. Dia menyatakan rencana pembangunan Masjid At Tabayyun akan dilaksanakan peletakan batu pertama pada Agustus 2021. Sementara itu, pengembang Taman Villa Meruya sejak awal PT PSP hingga berganti Kartunindo bahkan berganti perusahaan terbaru belum menyediakan fasilitas pembangunan tempat ibadah atau masjid karena lahan untuk tempat ibadah serta fasilitas sosial dan fasilitas umum telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. (mth)

BMKG: Waspadai Hujan Lebat di Wilayah Pegunungan di Sumut

Medan, FNN - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar waspada potensi hujan sedang hingga lebat di wilayah pegunungan di lereng barat, pantai barat, dan lereng timur Sumatera Utara, Jumat. Prakirawan BBMKG Wilayah I Medan, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, menyebutkan pada siang hari hujan ringan hingga lebat berpotensi terjadi di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan sekitarnya. Sore-malam hari hujan ringan hingga lebat berpotensi terjadi di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Haundutan Toba, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Simalungun, Samosir, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Deli Serdang, dan sekitarnya. Dini hari hujan ringan di wilayah Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Asahan, Padang Lawas, dan sekitarnya. Suhu udara 24-33 derajat Celcius, kelembapan udara 60-97 persen, angin berembus dari tenggara-barat dengan kecepatan 10-30 km/jam. (mth)

Anggota DPR Pertanyakan Pembabatan Hutan Lindung di Manggarai Barat

Kupang, FNN - Komisi IV DPR RI mempertanyakan pembabatan hutan lindung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hutan Lindung Bowosie yang berlokasi di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema, dihubungi ANTARA dari Kupang, Jumat mengatakan terkait hutan lindung itu sudah dibahas dengan KLHK saat raker Komisi IV dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Kamis (26/8). "Proyek KLHK dan Kemenpar tersebut harus dipertanyakan. Pasalnya, berbagai jenis pohon endemik dengan usia yang tidak muda harus dikorbankan," tuturnya. Menurut dia tidak tepat membangun "pariwisata impor" dengan cara menanam pohon atau bunga yang didatangkan dari luar negeri dengan tujuan mempercantik bukit-bukit sekitar Labuan Bajo. Hal ini menurut dia jelas sangat berbahaya dalam perspektif ekologis karena merusak keseimbangan alam. Selain itu, juga penebangan pohon adalah kabar buruk bagi masyarakat Labuan Bajo. Ini dikarenakan lokasi penebangan hutan sangat dekat dengan lokasi mata air dan hutan Bowosie adalah harapan satu-satunya wilayah tangkapan air di Labuan Bajo. "Saat ini saja, 14 mata air telah kering total karena pembangunan masif di daerah itu, dan pembabatan ini akan semakin berdampak," ucap dia. Politisi PDI perjuangan tersebut menambahkan status hutan Bowosie adalah hutan produksi dan bersebelahan dengan hutan lindung. Apabila akan digunakan untuk tujuan non-kehutanan, harus mengurus amdal dan mendapatkan persetujuan lingkungan untuk mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan. "Yang saya ketahui, belum ada izin itu. Tanpa izin, tindakan pembabatan hutan adalah ilegal dan bisa dipidana," ujarnya menegaskan. Lebih lanjut kata dia, dari kiriman foto dan video dan berita yang diterimanya ada kurang lebih 10 hektare hutan yang pohon-pohonnya dibabat. Pembabatan 10 hektare hutan tersebut berdasarkan laporan yang diterima akan dijadikan sebagai lokasi proyek pembibitan kayu dan buah-buahan. Oleh karena itu Ansy menganjurkan agar KLHK dan Kemenperakraf membiarkan saja hutan Bowosie untuk tetap jadi jantung kehidupan kota Labuan Bajo. "Biarkan hutan tetap asri dan asli dengan vegetasi alamnya. Bila perlu, berikan edukasi dan pelibatan masyarakat dalam konservasi dan pengelolaan hutan produksi bukan memberi peluang emas/karpet merah pada perusakan," kata dia. (mth)

Warung Pintar Rilis Fitur Cicilan untuk Pedagang

Jakarta, FNN - Perusahaan bisnis ritel berbasis teknologi Warung Pintar Group merilis fitur cicilan Bon Pintar agar pedagang bisa membeli stok barang dan membayar saat jatuh tempo. "Warung Pintar sebagai platform berusaha melihat kebutuhan dari sudut pandang pengusaha warung, yang di masa penuh tantangan seperti sekarang mendapatkan tambahan modal untuk meningkatkan stok atau melebarkan pilihan stok merupakan pain-point yang dihadapi hampir seluruh mitra Warung Pintar," kata CEO Warung Pintar Group, Agung Bezharie, dalam keterangan pers, dikutip Jumat. Warung Pintar menggandeng perusahaan teknologi finansial CICIL untuk mengembangkan fitur Bon Pintar. Setiap warung yang bergabung dengan platform Warung Pintar mendapatkan kapasitas permodalan yang berbeda sesuai dengan kegiatan dan data riwayat belanja. ​Setelah mendapatkan izin dari pemilik warung, data tersebut akan menjadi skor kredit (credit scoring) bersama CICIL, untuk mengurangi risiko terlambat bayar. Pemilik warung bisa mengajukan Bon Pintar lewat aplikasi Warung Pintar. Setelah lolos verifikasi, mereka bisa belanja stok produk dan membayar 14 hari kemudian. Fitur Bon Pintar juga dibuat untuk meningkatkan literasi finansial pemilik warung. Platform tersebut menargetkan ada 150.000 pemilik warung yang menggunakan layanan Bon Pintar. (mth)

KKP Resmi Punya Aturan Baru Soal Pengelolaan PNBP Sektor Perikanan

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memiliki aturan baru terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. "Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat. Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku. PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang antara lain meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan. Kemudian juga mencakup penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, serta analisis data kelautan dan perikanan. Selanjutnya sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut. Selain itu, dalam PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual. PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021- 2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Seiring terbitnya aturan baru mengenai pengelolaan PNBP, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus berinovasi yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. “Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan semangat dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya. Sebelumnya, terkait dengan target PNBP perikanan yaitu Rp12 triliun pada 2024, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa angka itu dinilai bombastis karena secara historis, realisasi PNBP perikanan selama ini tidak pernah menyentuh angka Rp1 triliun dalam setahun. Berdasarkan data yang diperoleh Slamet, realisasi PNBP perikanan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp600,4 miliar dan merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Realisasi PNBP perikanan per tahun, lanjutnya, adalah Rp521 miliar pada 2019, Rp448 miliar pada 2018, Rp491 miliar pada 2017, dan Rp357 miliar pada 2016. (mth)

Polri Jerat Penceramah Yahya Waloni dengan Pasal Berlapis

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Muhammad Yanya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu. "Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat. Rusdi menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama. "Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," tutur Rusdi. Dalam konferensi pers pagi itu, Rusdi juga menjelaskan, kronologis penangkapan Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupate Bogor, Jabar. Penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021. Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. "Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi. Terkait barang bukti, Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut. Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. "Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (mth)

Pemkab Banyumas Segera Uji Coba Pembukaan Objek Wisata

Purwokerto, FNN - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera melakukan uji coba pembukaan objek wisata meskipun wilayah itu masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. "Sabtu (28/8), Lokawisata Baturraden diuji coba buka. Hanya satu (objek wisata)," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat. Ia mengatakan pihaknya sudah meminta izin dari Gubernur Jawa Tengah terkait rencana uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden yang dilakukan dengan pengawasan khusus dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kendati demikian, dia mengakui dalam uji coba tersebut, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden. "Jumlah pengunjung dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal," katanya. Bupati mengatakan pemesanan tiket bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Lokawisata Baturraden dilakukan melalui aplikasi Mas Basid (Banyumas Bebas COVID-19) untuk sektor pariwisata. Selain itu, kata dia, uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden hanya untuk wisatawan lokal dan setiap pengunjung wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi minimal penyuntikan dosis pertama. Menurut dia, kewajiban menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin saat sekarang juga diberlakukan bagi pengunjung mal di Banyumas. "Ada perubahan, pengunjung mal sekarang juga harus sudah divaksin," katanya menegaskan. Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan Pemkab Banyumas sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pembukaan objek wisata pada masa pandemi. "SOP itu tidak hanya mengatur masalah wisatawan, juga mengatur pekerja dan pengelolanya. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan juga sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Banyumas," katanya. Dia mengakui pembatasan jumlah pengunjung dalam uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden tersebut diturunkan dari ketentuan yang diberlakukan sebelum pelaksanaan PPKM level 4 yang sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal. Menurut dia, hal itu disebabkan jumlah pengunjung objek wisata di daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 2 dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal. "Tentunya pembatasan pengunjung objek wisata di Banyumas yang masih menerapkan PPKM level 4 harus lebih rendah dari daerah lain yang melaksanakan PPKM level 2," katanya. (mth)

Mereka Memikirkan Rakyat?

By Asyari Usman JOKOWI memikirkan rakyat? Megawati risau dengan nasib rakyat kecil? Puan susah melihat orang susah? Bambang Soesatyo murung melihat penderitaan rakyat? Surya Paloh tertegun mendengar orang makin susah cari makan? Ataukah Luhut, Airlangga, Mahfud MD berlinang mendengar ketidakadilan dan kesewenangan di mana-mana? Zulkifli Hasan menangis melihat orang-orang yang tidur di dalam karton? Muhaimin Iskandar terhenyak melihat semakin banyak orang yang hanya makan sekali sehari? Dan semua mereka ini cemas memikirkan masa depan bangsa yang kini memikul utang besar? Cemas melihat isi perut Indonesia dikuras habis oleh perusahaan-perusahaan raksasa yang “sangat akrab”dengan mereka? Anda sebaiknya basuh muka dulu. Sarapan dulu. Duduk tenang sebentar dengan kopi secangkir! Sempatkan membaca artikel, tulisan, laporan LSM tambang, LAM lingkungan, LSM kemanusiaan, LSM ekonomi-bisnis, dll. Renungkan kondisi Indonesia saat ini. Amati kelakuan dan mulut para pejabat negara ini, baik yang sudah disebutkan di atas maupun yang namanya tidak tertulis di sini. Simpulkan sendiri pikiran dan tindakan mereka. Untuk siapa mereka berkuasa? Apa yang telah mereka lakukan untuk rakyat?[] (Penulis wartawan senior)

Hakim Harus Baca Buku Putih

By Rizal Fadillah TELAH siap Kejaksaan untuk mengajukan dua Tersangka, yang sedunia merasa aneh, hingga kini masih dirahasiakan namanya. Publik hanya menduga bahwa kedua Tersangka adalah Fikri Ramdhani dan Yusmin. Dengan alasan masih aktif dan dijamin tidak akan melarikan diri maka keduanya tidak ditahan. Delik tuduhannya adalah pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP) yang dilakukan secara bersama-sama ( Pasal 55 KUHP). Mengingat terdakwa adalah Polisi aktif yang sama-sama penegak hukum dengan Jaksa Penuntut Umum, maka dirasakan tidak mudah untuk memeriksa secara obyektif meski di ruang Pengadilan. Publik mengkhawatirkan baik Jaksa maupun Pengacara nantinya akan berada pada pos yang sama. JPU sulit untuk "all out" mengorek keterangan melainkan berpedoman pada skenario yang telah disepakati bersama antara Kejaksaan dan Kepolisian. Majelis Hakim menjadi harapan dan penentu. Akan tetapi mengingat hal ini merupakan kasus politik bukan hukum 'an sich' maka tidak mustahil kekuasaan akan melakukan intervensi. Karenanya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan "crime against humanity" ini harus kuat dan mandiri. Menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Keuangan Yang Maha Kuasa atau tekanan politik penguasa. Publik menyangsikan bahwa Fikri dan Yusmin adalah pelaku utama atau hanya mereka berdua yang melakukan. Ada pihak yang sesungguhnya lebih bertanggungjawab atas pembunuhan ini. Pengadilan diharapkan bukan selesai dengan menghukum keduanya, tetapi dari keduanya membongkar pelaku dan aktor intelektual kejahatan kemanusiaan tersebut. Bongkar siapa komandan yang berada di mobil Land Cruiser hitam, bagaimana voice note antara petugas lapangan dengan atasan, siapa saja penumpang yang bukan aparat Kepolisian di mobil Avanza silver B 1278 KJD dan Avanza hitam B 1739 PWQ yang diduga membunuh dua orang anggota Laskar. Lalu "di mana" dan "siapa saja" yang menyiksa dan akhirnya membunuh keenam anggota laskar tersebut? Atas perintah siapa semua kejahatan itu dilakukan? Majelis Hakim diharapkan seksama dalam menguak kasus. Menjadi awal dari pembuktian benar atau tidak dugaan atau kecurigaan publik. Hakim harus jujur dan benar-benar bekerja dengan keyakinan hati nurani. Tidak mudah terbeli. Ini adalah kasus berat yang dapat memuliakan atau menghinakan. Para Hakim di samping membaca Kitab Hukum juga membaca Kitab Suci Agama-nya. Lalu baca juga hasil temuan dan analisa Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang dituangkan dalam Buku Putih "Pelanggaran HAM Berat" Pembunuhan Pengawal HRS. Bacaan ini sangat penting karena ada fakta hukum yang berguna bagi telaahan Majelis Hakim. Buku Putih di atas mencoba membeberkan peristiwa sebenarnya dari kasus besar pelanggaran HAM berat yang justru dikecilkan dan dibuat seperti drama novel picisan. Nyawa manusia yang disampahkan. Mereka ingin menutupi kebiadaban dengan cara cara biadab. Majelis Hakim diharapkan menjadi manusia yang berjubah kemuliaan. Menjunjung tinggi harkat dan derajat kemanusiaan. Bukan menjadi bagian dari kebiadaban. Pelaku dan penyuruh pembunuhan enam laskar pengawal HRS harus menerima hukuman yang berat. Semua yang terlibat baik petugas lapangan, atasan, maupun pengambil keputusan politik harus merasakan derita penjara. Buku Putih menjadi bacaan wajib Majelis Hakim. Harapannya para Hakim itu memiliki hati dan pikiran yang putih. Agar nanti di hari pengadilan akherat dapat berwajah putih karena telah berlaku adil. Bukan berwajah hitam yang akan diseret-seret dengan hina dan mengerikan. Siksa yang dikhususkan bagi orang-orang yang telah berlaku zalim, apakah itu Penguasa ataupun Hakim. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Mural Wiji Thukul

Oleh Ady Amar Wiji Thukul hilang entah ke mana. Atau lebih tepat, Wiji Thukul dihilangkan entah oleh siapa. Rezim jahat saat itu mengambilnya, dan ia tak pernah kembali menemui istri dan buah hatinya di gubuk kecilnya di Solo. Politik kekerasan, itu demokrasi yang tersumpal. Menyumpal demokrasi bahkan yang ada di pikiran. Maka, kritik umpatan sajaknya pada rezim, itu bisa jadi yang menyebabkan ia tak mampu lagi bersajak ria. Ia seolah ditelan bumi, atau hancur remuk raga jadi serbuk halus tertiup angin. Tidak ada yang tahu dengan cara apa Wiji Thukul disudahi hidupnya, dan oleh siapa. Misteri itu tidak terungkap, meski rezim berganti. Tapi nasib hilangnya Wiji Thukul itu tidak terkuak sedikitpun. Bahkan tidak ada yang mencoba ingin menguak mengungkapnya. Saat kanak-kanak, saat itu ia duduk di SMP, ia kaget ternyata sajak bisa buat ciut penguasa. Saat itu ia mulai menulis sajak pendek. Sajak nakal kelewatan. Sajak itu ia beri judul "Kemerdekaan", dibacakannya saat Hari Kemerdekaan RI. Itu di tahun 1982. Begini bunyinya: Kemerdekaan adalah nasi. Dimakan jadi tai Keesokan harinya panitia Hari Kemerdekaaan RI di kampungnya, dan sekalian Wiji Thukul dipanggil dan diinterogasi Babinsa di Kelurahan. Sajak Wiji Thukul memang sajak pemberontakan. Ia tampak menjadi orang kiri, yang dipaksa oleh keadaan. Menjadi kiri buat orang semacam Wiji Thukul seperti jadi keharusan. Kemiskinan yang tanpa pendampingan Tuhan, bisa menjadi kiri sebenarnya. Ia anak seorang penarik becak. Cuma bisa Sekolah Menengah Atas Karawitan dan Tari, tidak tamat karena biaya. Ia mengalah pada adik-adiknya. Dan lalu ia jadi calo tiket bioskop. Kondisi itu, bisa jadi, menyebabkan pilihan sajaknya penuh pergolakan, dan itu menyakitkan rezim yang tengah menikmati hidup serba nikmat. Sajak-sajaknya dianggap membahayakan keberlangsungan kenikmatan atas nama pembangunan, atau apapun namanya. Saat ini, kutipan sajak "pemberontakan" Wiji Thukul muncul sebagai mural pada dinding-dinding di kota Solo juga Yogyakarta. Kutipan sajak yang dipilih tentu yang tidak tajam bak sembilu, agar tidak dihapus Satpol PP atas nama keindahan kota. Wiji Thukul seolah dihidupkan kembali sebagai simbol perlawanan atas kesewenang-wenangan. Rezim boleh berganti, tapi tabiat rezim yang bisa jadi sama tiraninya, memunculkan perlawanan. Maka, sajak-sajak Wiji Thukul -- bahkan juga kutipan sajak WS Rendra dan Chairil Anwar pun hadir sebagai mural-- amat relevan, seolah menjadi kawan kesuntukan melawan kekuasaan jahil dan lalim. Apa yang Perlu Ditakutkan Wiji Thukul hanyalah orang kecil, menjadi aktivis pilihannya. Di sela-sela aktivitasnya, ia menulis sajak, meski bukan terbilang penulis sajak papan atas, tapi pada sajak karyanya nuansa getir, kesulitan hidup, marah, perlawanan... dan seterusnya, itu punya nilai tersendiri. Masuk kategori sajak pamflet, mungkin itu tepat jika melihat sajak-sajak karyanya. Sekeras apapun sajak dibuat, tidak pernah dalam sejarah mampu menumbangkan rezim berkuasa. Namun sajak mampu sebagai monster menakutkan bagi rezim tiran. Itu ibarat bangunan kokoh yang mustahil bisa dirobohkan, tapi mampu membuat penghuninya ketakutan. Hari-hari ini nukilan sajak-sajak Wiji Thukul, WS Rendra, dan bahkan Chairil Anwar menghiasi tembok-tembok dihadirkan sebagai seni mural. Sajak-sajak yang melintasi periode waktu panjang, itu dimunculkan seolah mengiringi suasana zaman yang tidak jauh berbeda dengan saat sajak itu dicipta. Sajak-sajak itu mengajarkan, seolah tidak ada yang berubah dari pergantian rezim. Sepertinya bangsa ini tidak beranjak lebih baik, tetap terpuruk dan terpuruk... Rezim boleh berganti, tapi tabiat (menuju) tiran terus ditampakkan.... Maka kehadiran sajak-sajak di tembok-tembok mana saja, itu tiada henti terus seolah berteriak mengingatkan bangsa yang bergerak menjauhi bandul sejahtera. Maka, sajak-sajak itu akan terus hadir, meski harus menanggung diserupakan musuh yang mesti dibabat habis. Maka menghapus mural dalam bentuk cuplikan sajak-sajak itu jadi pilihan. Namun menghapus pesan pada mural yang bertumbuh di mana-mana, itu mustahil bisa dihentikan. Satu dihapus, maka sepuluh akan bertumbuh. Dan tentu kualitas pesan yang disampaikan akan makin kuat dan menohok. Mural-mural itu mustahil bisa merobohkan tembok yang dihiasi dengan sajak-sajak dan gambar kritik sosial. Lalu apa yang mesti ditakutkan? Biarkan saja kehadirannya, jangan diganggu. Karena dengan itulah ia dapat mengekspresikan kesuntukan hidup. Wiji Thukul sudah pergi entah ke mana, bisa jadi ia dihilangkan untuk tak kembali... Begitu pula WS Rendra, dan apalagi Chairil Anwar... mereka semua sudah pergi dengan alasannya masing-masing. Namun legacy yang ditinggalkan, sajak-sajak kritik sosialnya tetap abadi dinikmati. Tanggal 27 Juli 1998, Wiji Thukul dinyatakan hilang, bersama 12 orang lainnya. Hilang dan dihilangkan tentu punya makna beda. Tapi dalam konteks Wiji Thukul, mungkin lebih netral dikatakan, pergi entah ke mana tak kembali. Dan 23 tahun kemudian, Wiji Thukul muncul kembali, tidak sosoknya. Tapi kutipan sajaknya di tembok-tembok, menjadi mural lambang perlawanan. Meski yang muncul baru kutipan sajak terbilang sejuk, belum sampai yang mengguncang... (*) *) Kolumnis