ALL CATEGORY
Dokter Andi Yuwardani Makmur, “Korban Pertama” Vaksin Moderna
Oleh: Mochamad Toha Inna lillaahi wa inna ilaihi roojiuun. Indonesia telah kehilangan seorang dokter lagi: dr. Andi Yuwardani Makmur. Dua hari sebelum meninggal, dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini mendapat suntikan booster Moderna. Melansir Detik.com, Jumat (27 Agu 2021 18:30 WIB) Dokter Yuwardani, ternyata sempat diminta untuk menunda vaksinasi oleh tim skrining. Tetapi, dia tetap meminta vaksinasi itu dilakukan. Informasi ini diungkap adik kandung almarhumah, A Suswani. Menurut Suswani, vaksinasi itu dilakukan di RSUD Andi Sultan Daeng Radja, Bulukumba, Jumat (20/8/2021). Ketika itu almarhumah sempat diminta menunda dulu proses vaksinasi, namun tetap meminta diberi suntikan vaksin. “Jumat, 20 Agustus 2021, setelah periksa pasien, almarhumah menuju ruang vaksin lantai 3, saat skrining tensi awal 187 mmHg, almarhumah istirahat sejenak dan ditensi kembali 176 mmHg. Almarhumah memutuskan tetap vaksin meskipun sudah dianjurkan oleh petugas untuk menunda dulu,” ucap Suswani, seperti dilansir Detik.com, Jumat (27/8/2021). Suswani tak mengungkap lebih lanjut soal alasan almarhumah tetap meminta disuntik vaksin Covid-19 meski sudah diminta menunda. Ia mengaku tak ada penjelasan almarhumah terkait hal tersebut. “Itu keputusan almarhum untuk tetap vaksin. Tidak ada penjelasan terkait dengan itu,” kata Suswani. Menurutnya, kondisi dokter Yuwardani sebenarnya dinyatakan tak ada masalah 15 menit setelah diberi suntikan vaksin. Dia pun dipersilakan pulang. “Setelah observasi pascavaksin 15 menit, almarhumah pulang dengan kondisi yang sehat,” katanya. Kemudian, pada Minggu (22/8/2021) atau dua hari setelah divaksinasi, Yuwardani disebut sempat melakukan aktivitas berat, yakni mencuci, hingga akhirnya tiba-tiba pingsan. “Minggu pagi sekitar jam 7 masih sempat ngobrol dengan ayah kami, kemudian melanjutkan aktivitas mencuci baju sambil ngobrol dengan Umi kami. Di situlah almarhumah pingsan dan menghembuskan napas terakhir di kamar almarhumah,” kata Suswani. Menurut Suswani, tim Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Provinsi Sulsel kini tengah menyelidiki kematian saudarinya itu. “Kita tunggu informasi selanjutnya dari Komnas KIPI karena seluruh informasi yang dibutuhkan sudah kami berikan,” katanya. Suswani juga menjelaskan almarhumah memiliki penyakit penyerta komorbit, hipertensi. Tapi, ia tak bisa menjelaskan apakah komorbid tersebut ada hubungannya dengan kematian Yuwardani. Diakuinya, almarhumah memang ada komorbid, sejak dulu tensi selalu di atas 140 mmHg. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel Ichsan Mustari mengatakan, pihaknya menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim KIPI tingkat kabupaten dan provinsi. Pihak KIPI disebut-sebut akan menelusuri soal apakah benar meninggalnya Andi Yuwardani meninggal setelah mendapatkan vaksinasi ketiga, dan apakah penyebab meninggalnya bagian dari efek vaksinasi. “Melihat sejauh ini mana kejadian itu. Artinya kita kan mesti cari dulu, investigasi. Sejak awal vaksinasi telah dibentuk tim kejadian awal,” kata Ichsan Mustari. “Rekomendasi-rekomendasi akan diberikan karena kita tahu sendiri vaksinasi Covid kan vaksinasi pertama kali, tentu juga kejadian yang seperti itu tetap menjadi analisis tim melihatnya,” lanjutnya. Menurut Arie Karimah, Pharma-Excellent alumni ITB, tim KIPI jangan seenaknya ngomong itu bukan KIPI karena sudah lewat beberapa hari setelah vaksinasi. “Emang nggak ada gitu delayed adverse reactions dari vaksin (reaksi tunda)?” tegas Arie Karimah. “Saya berpikir penyebabnya tidak bisa diketahui tanpa dilakukan otopsi. Dan, problemnya pasti: apakah keluarganya mengizinkan? Ataukah mungkin cukup dilakukan otopsi verbal? Tapi menurut saya cara ini agak sulit untuk menentukan penyebab kematiannya,” ujarnya. Dokter Yuwardani bisa disebut sebagai tenaga kesehatan yang pertama menjadi “korban” pasca vaksinasi booster dengan Moderna. Jika tidak dilakukan otopsi, dapat dipastikan ini akan tetap menjadi misteri apa penyebab kematiannya. Berbeda sekali jika ini terjadi di luar negeri. Meski hanya satu nyawa yang jadi korban, bisa dipastikan bakal dilakukan otopsi, sehingga akan diketahui penyebab pastinya. Jepang yang mengetahui ada kontaminasi pada produk Moderna saja, langsung tunda pengiriman. Karena khawatir ada kontaminasi pada produk vaksin yang mereka terima dari pabrik vaksin Moderna di Spanyol, Kamis (26/8/2021) akhirnya Jepang memutuskan menghentikan untuk sementara vaksinasi dengan Moderna. Menurut Arie Karimah, sebenarnya sejak 16 Agustus 2021 perusahaan farmasi Takeda di Jepang telah menemukan di 8 lokasi vaksinasi mereka 39 vial yang belum dibuka (390 dosis) terlihat ada partikel yang tidak larut. “Persyaratan sediaan steril vaksin mengharuskan larutan yang jernih bebas partikel yang tidak terlarut atau endapan,” ungkap Arie Karimah dalam akun Facebook-nya, Jum’at, 27 Agustus 2021. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh atas kasus itu oleh Ravi, pabrik yang mensuplai pasar selain Amerika Serikat. Dan sambil menunggu hasilnya mereka menghentikan program penyuntikan 1,63 juta dosis sisanya, yang merupakan produksi dari 3 nomer batch. Meski sebenarnya semua vial yang bermasalah berasal dari satu nomer batch, namun untuk kehati-hatian perusahaan farmasi Takeda di Jepang, yang bertanggung jawab atas penjualan dan distribusi vaksin tersebut, meminta menghentikan pemberian untuk ketiga batch itu. Takeda juga menduga sebagian dosis yang bermasalah tersebut mungkin sudah telanjur disuntikkan, sehingga mereka mengumumkan nomer batch-nya dan meminta masyarakat yang mendapatkan batch tersebut, dan mengalami efek yang tidak diharapkan (adverse reactions), untuk segera melapor. Perusahaan itu juga menyatakan sudah memberitahu Moderna dan meminta penyelidikan segera. Takeda tidak merinci sifat kontaminasinya, tetapi mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan tentang masalah kesehatan yang timbul dari dosis yang terpengaruh. Kementerian Kesehatan Jepang mengatakan, pihaknya akan bekerja dengan Takeda untuk mendapatkan dosis alternatif agar program vaksinasi tidak terganggu, berhubung sedang meningkat setelah awal yang lambat. Perlu diketahui, sekitar 43 persen populasi Jepang saat ini telah divaksinasi penuh, tetapi negara itu sedang mengalami lonjakan rekor kasus yang didorong oleh varian Delta. Sekitar 15.500 orang meninggal karena Covid-19 di Jepang selama pandemi, dan sebagian besar wilayahnya berada di bawah pembatasan kegiatan. Sebelumnya, Moderna menyatakan, vaksin Covid-19 buatannya tetap kuat selama setidaknya 6 bulan dari dosis kedua. Disebutkan juga, booster untuk varian yang spesifik sedang diuji, dan menghasilkan respons antibodi kuat terhadap varian Delta. Itu disampaikan dalam analisis akhir dari uji klinis fase III atau tahap akhir. Moderna turut melakukan uji klinis pada 3 booster vaksin Covid-19 yang berbeda. Hasilnya menunjukkan, semuanya menghasilkan tingkat antibodi yang tinggi pada jenis virus corona asli dan varian termasuk Delta. “Kami gembira, vaksin Covid-19 kami menunjukkan kemanjuran yang tahan lama sebesar 93 persen hingga enam bulan, tapi menyadari varian Delta adalah ancaman baru yang signifikan sehingga kami harus tetap waspada,” kata CEO Stephane Bancel dikutip dari AFP. Pernyataan itu menambahkan, Moderna akan mengajukan persetujuan penuh vaksin Covid-nya kepada Badan Makanan dan Obat-obatan AS (FDA) bulan ini. Moderna telah memulai studi untuk beberapa vaksin lain, termasuk flu, Zika, respiratory syncytial virus, dan lainnya. Sebelumnya, melansir SuaraSurabaya.net, Rabu (2 Juni 2021 | 06:43 WIB), berdasarkan hasil studi organisasi kesehatan dunia (WHO), empat varian baru Virus Corona menurunkan tingkat kemanjuran (efikasi) sejumlah vaksin yang sudah diproduksi massal. Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, tiap varian berpengaruh pada efikasi vaksin yang beredar di berbagai belahan dunia. “WHO berdasarkan berbagai studi yang dilakukan beberapa peneliti menyatakan bahwa beberapa varian memiliki besaran pengaruh yang sedikit sampai sedang terhadap angka efikasi tiap vaksin pada kasus positif dengan varian tertentu,” ujarnya di Graha BNPB. Dia memaparkan, varian B117 dari Inggris mempengaruhi efikasi Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. Varian B1351 asal Afrika Selatan mempengaruhi efikasi vaksin produksi dari Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Novavax. Kemudian, varian B11281 atau P1 dari Brasil dan Jepang mempengaruhi efikasi vaksin Moderna dan Pfizer. Varian B1617 dari India juga mempengaruhi efikasi vaksin Moderna dan Pfizer. “Pengaruh varian virus terhadap efikasi vaksin tersebut bersifat sementara, dan masih bisa berubah berdasarkan hasil studi lanjutan,” imbuhnya. Lebih lanjut, Profesor Wiku menyatakan perubahan efikasi terjadi karena semua vaksin yang dikembangkan dan dipakai sekarang masih memakai Virus Sars Cov2 varian asli dari Wuhan, China, lokasi virus penyebab Covid-19 pertama kali ditemukan. Walau begitu, Wiku mengatakan mutasi virus yang terjadi tidak membuat kemampuan vaksin mencegah penyakit turun di bawah 50 persen. Bahkan, ia menyebut beberapa di antara vaksin itu masih punya efikasi di atas 90 persen. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Segera Selesaikan Permasalahan Distribusi Bantuan Sosial
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta seluruh pihak terkait segera menyelesaikan persoalan distribusi bantuan sosial (bansos) yang masih terjadi dan terus ditemukan. "Harus secepatnya diselesaikan berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan bansos. Komisi VIII telah beberapa kali mengingatkan masalah tersebut," kata Ace saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Selain merujuk temuan lapangan saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) ke Kabupaten Bandung, pada hari Jumat (27/8), Ace turut menyoroti temuan Risma mengenai dugaan monopoli beras bansos di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/8). Dia mengatakan, dalam implementasinya di lapangan, bansos masih diliputi banyak masalah, mulai dari pendataan penerima bantuan, pengadaan, hingga distribusinya. "Terutama soal data.Terrnyata masih ditemukan orang yang meninggal pun terdata sebagai penerima bantuan sosial, seperti yang kami temukan langsung di Bandung," tutur Ace. Dikutip dari Antara, Ace menjelaskan, pengadaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang nilai komoditasnya di atas rata-rata dan kualitasnya tidak sesuai harapan juga masih kerap ditemukan. Dia meminta Kementerian Sosial (Kemensos) segera menyelesaikan permasalahan bansos yang terus berlarut-larut dengan membenahi sistem yang selama ini ditemukan bermasalah. "Segera selesaikan sistemnya. Kan masalahnya sudah jelas, sudah terlalu berlarut-larut soal bansos itu tidak diselesaikan," kata Ace. Ace mengatakan, Komisi VIII DPR RI juga akan mengundang Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara) yang ditugaskan menyalurkan dana bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam waktu dekat. Sebelumnya, Ace telah menyoroti masalah distribusi bansos saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial ke Kabupaten Bandung, Jumat (27/8). Dalam kesempatan itu, Ace menyebutkan beberapa permasalahan seperti masih tertahannya penyaluran bansos dari kartu Program Keluarga Harapan (PKH) hingga distribusi ribuan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang belum tersalurkan kepada penerimanya karena berbagai sebab. (MD).
Bandara Kabul Dihujani Tembakan Roket
Washington, FNN - Lima roket ditembakkan ke arah bandara internasional Kabul, pada saat Amerika Serikat (AS) hampir menyelesaikan penarikan seluruh pasukannya Afghanistan. Akan tetapi, berhasil dicegat oleh sistem pertahanan misil. Seorang pejabat AS yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, roket-roket tersebut diluncurkan Senin (30/8) dinihari waktu setempat. Belum jelas apakah sistem pertahanan berhasil melumpuhkan semua roket itu. "Laporan awal tidak mengindikasikan adanya korban dari pihak AS. namun informasi itu bisa berubah," kata pejabat tersebut. Sebelumnya, pada Ahad (29/), pasukan Amerika melancarkan serangan udara lewat pesawat nirawak (drone) di Kabul terhadap sebuah kendaraan yang ditumpangi pengebom bunuh diri yang berniat menyerang bandara. Kekhawatiran terhadap serangan lebih lanjut dari militan ISIS terus meningkat ketika tentara AS bergegas mengevakuasi warga AS dan sejumlah warga Afghanistan sebelum mereka ditarik mundur pada 31 Agustus. Para pejabat telah memperingatkan sebelumnya, militan ISIS-K berencana menyerang bandara dengan roket. Akan tetapi, AS telah berpengalaman menghadapi roket semacam itu, terutama di Irak, dan telah memasang sistem pertahanan dari serangan misil. "Kami tahu mereka (ISIS-K) akan mencoba melancarkan roket di sana, jika mereka bisa," kata Jenderal Frank McKenzie, kepala Komando Pusat AS, kepada wartawan di Washington, pekan lalu. "Sekarang kami memiliki perlindungan yang bagus menghadapi itu. Kami punya sistem anti roket dan mortar," kata McKenzie. Ada kekhawatiran yang makin besar terhadap aksi bom bunuh diri dan bom mobil di bandara. Kekhawaitran itu menyusul serangan bom bunuh diri pada Kamis (26/8) yang menewaskan 60 orang, termasuk 13 di antaranya tentara AS. Pada Sabtu (28/8), Presiden AS, Joe Biden mengatakan situasi di lapangan masih sangat berbahaya. Dia mengatakan, para komandan militer AS telah memberitahunya soal serangan militan lain yang sangat mungkin terjadi dalam 24-36 jam ke depan. (MD).
Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. "Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin, 30 agustus 2021. Pasal 4 ayat 2 huruf b berisi "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi". Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung". "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak. Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili. Ia mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. "Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho. Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyebutkan, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan. Prtama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili Pintauli diketahui mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat, saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo. Lili pun mengatakan kepada Syahrial "Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?". Syahrial lalu meminta nomor telefon Lili, dan memberikan nomornya. Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar. Yudhi menjawab, kondisi keuangan perusahaan sedang sulit. Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo. Surat ditembuskan kepada KPK. Ruri membuat surat pada 21 APril 2021, dan tembusannya disampaikan ke KPK. "Majelis berpendapat perbuatan terperiksa meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan. Akan tetapi, menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan. Sebab, belum dibayarnya uang jasa pengabdian itu, masalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah. Tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan," kata Albertina. Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 53.334.640 Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di wilayah kerjanya. Majelis etik menyebutkan, pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telefon dengan mengatakan, "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil". Dijawab Syahrial, "Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah". Lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau". Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyhampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan. Saa itu ada informasinya bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai. "Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor telefonnya. Fakta itu menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens. Ada upaya teperiksa untuk membantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya. Karena menurut majelis, seharusnya terperiksa cukup menyampaikan 'maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara' tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan," ucap Albertina Ho. Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya menyampaikan "terima kasih". (MD).
Anies Baswedan Tegaskan Jakarta Unsur Penting Pemulihan Ekonomi Indonesia
Jakarta, FNN - Ibu Kota Jakarta menjadi unsur penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Sebab, provinsi tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. “Jakarta merupakan provinsi yang punya kontribusi cukup besar di perekonomian Indonesia. Hal tersebut menjadi unsur penting jika kita bicara pemulihan Indonesia,” kata Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Anies Baswedan dalam sambutan JaKreatiFest 2021 di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta masih menjadi penumbang terbesar terhadap perekonomian nasional. Hal itu terbukti pada kuartal II-2020, Jakarta berkontribusi sebesar 17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kemudian disusul Jawa Timur dan Jawa Barat. Anies mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada triwulan II-2021 yang berada pada zona positif sebesar 10,9 persen. Angka tersebut menjadi sinyal menuju pemulihan ekonomi, sehingga ia mendorong momentum tersebut dapat dimanfaatkan, termasuk pelaku usaha. Salah satu strategi yang kini digencarkan Pemprov DKI Jakarta, vaksinasi. Sebab, hal itu dinilai menjadi salah satu solusi dalam pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. “Vaksinasi menjadi sesuatu yang penting. Ini menjadi ’game changer’ dan kami harap gerakan vaksinasi ini bisa segera tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara. Hingga 29 Agustus 2021, vaksinasi di Jakarta untuk dosis pertama sudah mencapai 107,7 persen atau mencapai 9,6 juta dari sasaran 8,9 juta orang. Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 61,6 persen atau 5,5 juta orang. Berdasarkan data BPS DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Ibu Kota Indonesia pada triwulan II-2021 mencapai 10,9 persen atau tumbuh positif setelah pada periode sama 2021 kontraksi 8,33 persen. BPS mencatat, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta pada triwulan II-2021 mencapai Rp 721,5 triliun. (MD).
Timbul dan Tenggelam
By M Rizal Fadillah Di antara penampilan Prabowo saat Pilpres untuk meyakinkan pendukung adalah sikap atau tekad untuk timbul tenggelam bersama rakyat. Menggebrak meja mimbar adalah bukti atas heroisme untuk berjuang demi rakyat. Namun perjalanan bergerak ke arah lain. Prabowo dan Sandiaga menjadi pembantu Presiden sebagai anggota Kabinet. Hero telah berubah menjadi pemandu hore. Prabowo bukan karakter pemimpin yang baik. Dalam makna konsisten. Begitu menjadi Menteri langsung terkurung dalam sangkar. Tidak ada pernyataan pembelaan pada penderitaan rakyat baik soal Vaksin, PPKM, pengangguran, TKA China, hutang luar negeri, pembunuhan 6 laskar, penzaliman kepada HRS, serta penistaan agama. Bungkam seribu bahasa. Alih-alih pembelaan pada kesulitan rakyat atau memberi masukan konstruktif kepada Presiden tentang masalah kerakyatan, justru yang tertangkap publik adalah pujian habis kepada Jokowi yang terlihat melewati batas sebagai "jagoan" mantan kandidat Presiden yang mendapat dukungan besar dari rakyat. Dua kali Prabowo "bersyahadat" memuji Jokowi. Pertama dalam pidato khusus sendiri. "Saya bersaksi bahwa keputusan Jokowi selalu berdasarkan keselamatan rakyat miskin dan lemah" dan kedua, saat pertemuan Jokowi dengan Parpol koalisi baru-baru ini. Prabowo menyatakan "Jadi kepemimpinan Pak Jokowi efektif. Saya mengakui itu dan hormat sama Bapak. Saya lihat. Saya saksi. Saya ikut dalam Kabinet. Kepemimpinan, keputusan-keputusan Bapak cocok untuk rakyat kita". Merujuk pada saat Jokowi didukung untuk menjabat tiga periode, maka pujian terbuka itu dapat "menampar muka saya", "mencari muka" atau "menjerumuskan saya". Tanpa ada respon serupa dari Jokowi sebenarnya Prabowo sedang "menjilat" atau "mencari muka" yang entah tujuannya apa. Gampangnya saja bisa untuk dukungan Presiden ke depan. Adakah restu Baginda sudah didapat untuk Prabowo-Puan hingga Mega pun perlu menangis dengan tambahan diksi "kurus" dan "kodok" ? Semestinya Prabowo jangan berfikir untuk menjadi Presiden melalui kompetisi yang ketiga kalinya. Puncak kepercayaan rakyat adalah Pilpres 2019 lalu. Wajah Prabowo sudah semakin jelas kerut-kerutnya karena usia ataupun kerutan sikap politiknya. Rakyat bukan bicara bagaimana kemungkinan Prabowo dapat menang. Tetapi dengan asumsi menang dan menjadi Presiden pun Prabowo sulit mendapat dukungan penuh. Sama saja dengan Jokowi. Banjir kritik sudah terbayang. Ia bukan tokoh yang kuat. Ketika Menhan ini menyambut di atas mimbar dengan memuji habis Jokowi, maka harapan adanya gebrakan untuk mengingatkan jalannya pemerintahan yang sudah terantuk-antuk adalah sebuah ilusi. Gebrakan meja hanya cerita masa lalu saat bersama rakyat. Kini di tempat yang jauh dari perasaan keadilan rakyat, Prabowo memang sedang menggebrak-gebrak angin. Timbul tenggelam bersama rakyat itu dibuktikan dengan rakyat yang tenggelam dan Prabowo yang timbul. Namun sebenarnya Prabowo juga sedang tenggelam bersama tenggelamnya kapal selam Nanggala-402 yang hingga kini tak ada cerita. Nyawa 53 orang seperti sia-sia. Sepi. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Pekerja Migran Indonesia Sudah Bisa Masuk Hongkong
Beijing, FNN - Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021. Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI. Demikian pengumuman Konsulat Jenderal RI di Hong Kong yang dipantau ANTARA di Beijing, China, Ahad, 29 Agustus 2021. Kebijakan terbaru itu juga tersiar di sejumlah media di China. Efektif mulai Senin (30/8), pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian media China. "Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR). Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman PMI dari Indonesia dan Filipina. Penangguhan itu terjadi karena merebaknya wabah Covid-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara tersebut. Untuk bisa memasuki dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan. Antara lain, calon PMI harus mendapatkan vaksin lengkap yang telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua. PMI diingatkan supaya membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI.Kemudian, surat hasil negatif tes PCR yang dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan. Otoritas Hong Kong telah menyediakan satu hotel dengan 409 kamar yang bisa digunakan untuk karantina mandiri bagi pekerja migran dari Indonesia dan Filipina. HKSAR juga akan menambah fasilitas karantina tersebut seiring dengan meningkatnya gelombang kedatangan pekerja migran dari kedua negara bertetangga tersebut. Indonesia dan Filipina merupakan dua negara penyumbang terbesar tenaga kerja asing sektor informal di Hong Kong. Sebelumnya Hong Kong juga menetapkan Indonesia berstatus A1 Covid-19 sehingga bandar udara setempat tidak menutup jalur penerbangan dari dan menuju Indonesia. (MD).
MPR Harus Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat
Jakarta, FNN - Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Inndonesia (MPR RI) harus hadir di tengah kesulitan rakyat. Di tengah kondisi sulit bangsa dan masyarakat saat ini, MPR harus hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan bangsa. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil) mengatakan hal itu dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad,29 Agustus2021. Keterangan tersebut disampaikannya berkaitan dengan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR RI. "Momentum hari-hari ini sungguh dipentingkan kehadiran di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Nilai-nilai yang ada dalam 4 Pilar MPR harus kita aktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari," tutur Gus Jazil memaknai 76 Tahun MPR. Pandemi Covid-19 berkepanjangan menimbulkan berbagai kesulitan di tengah masyarakat. Krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun sejak pertama kali kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, kini berdampak serius pada persoalan ekonomi masyarakat. Menurut Gus Jazil, menghadapi kondisi sulit hari-hari ini akibat pandemi Covid-19, MPR harus tetap berjuang dan berupaya menjadi rumah kebangsaan. Hal itu sesuai dengan visi dan tugasnya yakni melakukan sosialisasi 4 Pilar. Ujungnya, bagaimana masyarakat bisa berketuhanan, bersatu, dan memiliki rasa solidaritas kemanusiaan sekaligus rasa peduli dan keadilan terhadap sesama. Sepanjang sejarah dan kiprahnya, kata Gus Jazil, sudah banyak yang dilakukan dan diberikan MPR kepada bangsa ini. Namun, yang justru harus didorong adalah bagaimana MPR sebagai rumah kebangsaan menjadi pelindung dari semua kelompok, golongan karena hari-hari yang sulit dan tidak terduga saat ini. Masalah yang terjadi sekarang, yakni masalah kesehatan berimbas ke masalah ekonomi, bisa menjadi berimbas pada masalah sosial, politik. "Sehingga, peran MPR menjadi penting dan strategis agar tidak terjadi gejolak sosial, gejolak politik di tengah-tengah kesulitan agar kita semua bisa bangkit. Itu yang menjadi spirit dari HUT Ke-76 MPR hari ini. Kita tingkatkan spirit kebangsaan di tengah kondisi masyarakat yang sulit," ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Disisi lain, kata Gus Jazil, sebagai Rumah Kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat, MPR juga merupakan representasi dari daulat rakyat yang menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah yang mengedepankan etika politik kebangsaan. Oleh karena itu, MPR harus selalu berusaha menciptakan suasana harmonis antar kekuatan sosial politik dan antar kelompok kepentingan untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara. ”Dirgahayu Ke-76 MPR sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Semoga bangsa ini segera keluar dari kesulitan dan Indonesia bisa menjadi negara maju dan sejahtera," kata Gus Jazil. (MD).
Paten, Alih Teknologi dan Local Working (Catatan Diskusi Akhir Pekan APHKI)
Oleh Prof. Dr. OK.Saidin, SH.M.Hum. Pengatar Akhir pekan, tepatnya 28 Agustus 2021, Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, berdiskusi melalui media sosial, terkait dengan adanya usulan Perubahan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten yang akan mulai dibahas di DPR-RI pada akhir tahun ini. Salah satu yang dibincangkan adalah, terkait perubahan redaksi Pasal 20 undang-undang tersebut. Perubahan itu sebenarnya sudah dilakukan melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimuat dalam Pasal 107. Inti dari perubahan pasal itu adalah, dihapuskannya ketentuan tentang kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia yang kegiatan itu harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan peneyediaan lapangan kerja. Dengan Pasal 107 UU No.11 Tahun 2020, paten itu sudah dianggap dilaksanakan di Indonesia cukup dengan melakukan perbuatan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melinsensikan produk, yang diberi paten. Demikian juga untuk paten proses danggap sudah dilaksanakan jika sudah dilakukan perbuatan yang meliputi membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi paten. Selanjutnya untuk paten metode (ini klasifikasi baru tentang paten yang dianggap rancu), juga sudah dianggap dilaksanak an jika, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten, sudah dilakukan Ketentuan ini nantinya akan menjadi Ketentuan Pasal 20 UU Paten yang akan direvisi nanti. Artinya seluruh ketentuan yang termuat dalam Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan diambil utuh yang akan ditempatkan dalam Pasal 20 dan ditambah dengan ketentuan Pasal 20 A yang berbunyi, " Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri setiap akhir tahun setelah diberikan. Ada dua hal yang perlu diberi catatan dari redaksi Pasal 20 dan Pasal 20 A yang nantinya akan ditempatkan dalam Undang-undang Paten hasil revisi. Kehadiran Pasal 107 UU No.11 Tahun 2007 ini tidak berdiri sendiri. Perubahan ketentuan itu mengalami perjalanan yang panjang dan berkahir dengan ketentuan yang oleh sebahagian peserta diskusi dianggap bertentangan dengan landasan filosofis Panacasila dan Tujuan Negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Diskusi menjadi hangat ketika Pak Gunawan Soeryomurcito salah seorang dari peserta diskusi yang keberatan dan menyatakan ketidak setujuan atas pandangan peserta diskusi terkait pernyataan yang menggeneralisir seolah-olah Negara tidak berpihak pada rakyat. Akhirnya perbincangan melebar pada persoalan local working dan alih teknologi. Banyaklah pandangan yang muncul. Jalannya dikusi secara utuh dapat diturunkan sebagai berikut. Paten Sebagai Alat Penjajahan Baru Paten yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual telah menjadi alat penjajahan baru Negara industri maju terhadap Negara dunia ketiga seperti yang diungkapkan oleh Christoper May (2009) dalam bukunya, The Global Political Economy of Intellectual Property Rights. Amerika dan sekutunya telah menggunakan Marakes Convention, untuk menaklukkan Asia dan negara-negara dunia ketiga melalui sistem perdagangan. Negara-negara di dunia bergabung dalam keanggotaan The General Agreement Tariff and Trade (GATT) dan telah bersidang pada bulan April 1994 di Marakesh. Capaiannya berupa kesepakatan yang disebut dengan The Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) yang dikenal dengan Marakesh Convention dan seluruh rangkaian konvensi ikutannya. Salah satu dari instrumen ikutannya adalah Trade Rekated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Penerapan TRIPs Agreement ke dalam peraturan perundang-undangan negara anggota adalah menjadi harapan Amerika Serikat dan negara sekutunya. Amerika Serikat sangat berkepentingan dengan hasil kesepakatan Marakesh ini. Itulah sebabnya utusan khusus Presiden Amerika harus terbang jauh menyeberangi Samudera Atlantik hanya untuk menghadiri sesi terakhir sidang GATT pada tanggal 5 April 1994 yang akan ditutup esok harinya. Itu dilakukan Amerika hanya untuk memperkuat delegasi negara maju. Utusan khusus Bill Clinton itu menyampaikan orasi di depan peserta sidang GATT. Hasilnya adalah disetujuinya Marakesh Convention dan pembentukan World Trade Organization (WTO) yang menurut analisis Chriatianto Wibisono (1998) hal itu tidak lebih dari alat penjajahan baru negara maju terhadap negara berkembang. Setelah lebih dua windu pemberlakuan Marakes Convention, Christoper May (2009) menulis dalam bukunya, The Global Political Economy of Intellectual Property Rights bahwa, Hak Kekyaan Intelektual termasuk Paten, akan menjadi alat politik ekonomi Negara maju terhadap Negara berkembang. Semua urusan yang terkait dengan perdagangan Internasional, harus dihubungakan dengan aspek hak kekayaan intelektual (trade related to aspects intellectual property right). Inilah politik penjajahan gaya baru (neo imperialism) Negara maju terhadap Negara berkembang. UU Paten Indonesia Pasca Ratifikasi Marakesh Convention Indonesia pasca ratifikasi Marakesh Convention, melalui UU No. 7 Tahun 1994 menyesuaikan peraturan HKI-nya termasuk Paten. Terakhir penyesuaiannya tampak dalam UU No.13 Tahun 2016. Tapi ada pasal yang masih mengganjal. Salah satu bunyi Pasal yang mengganjal itu adalah ketentuan yang termuat dalam Pasal 20 yang mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Ketentuan ini kemudian dilanjutkan lagi dengan keharusan untuk menunjang pelaksanaan transfer teknologi, penyerapan investasi dan peneyediaan lapangan kerja. Amerika dan Negara maju lainnya melihat ketentuan ini bertentangan dengan prinsip yang diatur dalam TRIPs Agreement. Pasal ini diskriminatif dan dipandang bertentangan dengan article 27 (1) TRIPs Agreement yang konvensi induknya Marakesh Convention sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 1994. Amerika dan sekutunya Negara Industri maju yang notabene sebagai Negara pemilik paten terbesar di dunia, memang memiliki kepentingan untuk penghapusan Pasal itu. Karena Indonesia dianggap Negara yang paling potensial untuk pemasaran produk mereka yang berasal dari paten yang dilindungi. Seperti kata Agus Sardjono, "Intinya, asing memang cuma mau jualan produk ke pasar Indonesia." (Agus Sardjono, 28 Agustrus 2021). Kegelisahan Amerika itu terbukti. Sekaligus menjawab tesa yang dikemukakan May Christoper. Tepat pada Tahun 2018, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr menemui Menteri Hukum dan HAM pada suatu kesempatan. Inti percakapannya meminta Indonesia untuk membahas norma Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 (Bisnis Indonesia, 22 Pebruari 2019). Ujung-ujungnya Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten. Alhasil Ketentuan Pasal 20 UU No.13 Tahun 2016 dapat ditunda keberlakuannya. Jika pemegang paten tak dapat melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016, maka Pemegang paten dapat mengajukan permohonan untuk menunda pelaksaan pembuatan produk atau penggunaan proses paten di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Yang dianulur oleh perturan menteri adalah Undang-undang. Produk hukum yang lahir atas kehendak rakyat, bukan atas kehendak pemerintah. Tapi produk ini dikesampingkan karena adanya tekanan pihak asing. Di sinilah kita berbicara soal kemandirian bangsa, soal marwah bangsa. Jika persoalan local working yang tak dapat dilaksanakan pada tataran praktis, seperti yang disinyalir oleh Gunawan Suryomurcito ( 28 Agustus 2021), menurut hemat kami itu tak dapat dijadikan alasan agar bangsa ini mengalah. Bangsa ini bangsa besar, jangan dikalahkan oleh segelintir para "makelaar". Jangan dikalahkan oleh keinginan-keinginan para pembisnis. Pembangunan bangsa ini jangan diukur melulu dari tingkat kesejahteraan ekonomi, tapi indeks kebebasan, keadilan sosial, pelindungan hak-hak rakyat, hak asasi manusia, capaian terhadap tujuan Negara, harus dimasukkan ke dalam korider indeks keberhasilan pembangunan Indonesia, seperti variabel kesejahteraan yang ditulis oleh Amartya Sen, yang mengantarkannya sebagai Peraih Nobel Bidang Ekonomi dalam bukunya, "Development As Freedom (1999). Singapore memang menjadi Negara yang berada pada peringkat pertama dalam hitungan indeks kesejahteraan ekonomi, untuk Negara-negara di Asia, tapi pers di Singapore tidak sebebas di Indonesia. Rakyat hidup mewah, tapi hidup bak burung di sangkar emas. Jadi kesejahteraan itu di dalamnya terdapat perlindungan terhadap marwah, harga diri dan kemandirian bangsa. Bukan soal hitung-hitungan ekonomi semata. Itulah dahulu alasannya mengapa bangsa ini berjuang untuk merdeka, melepaskan belenggu penjajah dan itu dituangkan dalam hukum dasar berdirinya Negara ini yang dinukilkan dalam Pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terjebak Kehendak Makelaar Jika hari ini, tenaga kerja lokal kita belum mampu disinilah letak persoalannya. Prof. Agus Sardjono mengatakan, ini bukan kesalahan asing, tatapi kesalahan bangsa ini. Apa alasannya kita tidak dapat membangun SDM yang mampu bersaing dengan asing. Apa alasannya tenaga kerja lokal kita belum siap? Mengapa setelah 76 tahun merdeka kita belum siap bersaing? Pasti ada yang salah dalam pengelolaan menejemen pendidikan kita sehingga tidak bisa menghasilkan tenaga kerja lokal yang mumpuni. Padahal di luar sana anak bangsa ini banyak yang bekerja di perusahaan-perusahan industri asing. Bahkan paten dalam bidang pesawat terbang, belum ada yang menandingi Putera terbaik bangsa kita, yakni; Habibie. Habibie memegang 46 paten dalam bidang aeronautika. Di mana kesalahan bangsa ini? Menjadi benar anggapan selama ini bahwa, tanpa bermasud untuk mengeneralisasi, bahwa kita masih terjebak dalam kerja-kerja makelaar. Jika local working kita belum mampu, inilah yang terlebih dahulu yang harus kita kejar untuk diselesaikan. Siapkan dahulu SDM yang mampu menjawab tantangan itu. Bukan justeru memberi peluang pada tumbuhnya para makelaar – meminjam istilah yang digunakan oleh Prof. Agus Sardjono – baru. Alasan bahwa untuk melaksanakan satu paten di suatu yurisdiksi tidak bisa dengan cara harus menanamkan modal untuk membangun perusahaan khusus untuk melaksanakan paten dimaksud, seperti yang disampaikan oleh Gunawan Suryomurcito, (28 Agustus 2021), jika secara ekonomis tidak feasible, tentu tak selamanya dapat diterima. Alasan itu tak dapat dipergunakan untuk membuat bangsa ini harus menerima saja keinginan asing, lalu menuangkannya dalam peraturan perundang-undangannya. Jika secara ekonomis tidak feasible maka tidak mungkin pihak investor asing akan menanamkan modalnya untuk membuat produk atau menggunakan proses yang dipatenkan itu, begitu lanjut Gunawan. Lantas apa dengan begitu, bangsa ini harus takluk pada kehendak para makelaar sebagai wakil dari kaum kapitalis? Bambu runcing juga tidak feasible untuk melawan senjata yang terbuat dari mesin-mesin perang modern. Tapi bangsa ini bisa merdeka, bisa mengusir Belanda dan ditakdirkan tidak menjadi bangsa yang menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang. Mengapa semangat itu kini tenggelam. Jangan lupa bahwa kita ini adalah bangsa yang bertuhan, bangsa yang menjunjung nilai-nilai kemanuisaan yang adil dan beradab, bangsa yang besar yang disatukan dalam ikatan satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, bangsa yang memilki semangat untuk bermusyawarah dan bermufakat dan bangsa yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan masyarajkatnya yang tidak saja sejahterah dalam bidang ekonomi, tapi juga sejahterah dalam bidang sosial. Oleh karena itu ini bukan persoalan menggeneralisir masalah seolah-olah negara tidak berpihak kepada rakyat, seperti anggapan Pak Gunawan ketika menilai pendirian kami, tapi lebih dari itu, ini adalah soal konsitensi Negara dalam menegakkan nilai-nilai ideologi dan capaiannya terhadap tujuan negara yang telah diletakkan oleh pendiri bangsa ini. Jika pelaksanaan paten yang dimiliki oleh pemegang paten asing di Indonesia itu tidak sesederhana seperti apa yang kami tpikirkan terkait local working, pemikiran itu kita serahkan saja kepada para pelaksana kebijakan. Tapi landasan hukum jangan diutak-atik untuk kepenting praktis yang syarat dengan tujuan-tujuan pragmatis jangka pendek. Undang-undang, sekali ia dibuat tidak berpijak pada ideologi dan tujuan Negara, maka selama itu undang-undang itu dipandang sebagai produk leghislatif yang mencederai nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa ini. Begitu juga ketika tidak semua paten bisa dilaksanakan di Indonesia tanpa kajian sisi economic feasibility-nya, itu bukanlah tugas kita sebagai pembuat undang-undang untuk mengamini tujuan para makelaar dan kaum kapitalis global. Masuk Perangkap Filosofis Barat Oleh karena itu perundang-undangan kita termasuk Paten tak boleh terperangkap dengan nilai-nilai filosofis kehidupan Barat. Sejarah Eropa mencatat bahwa, kekalahan Napoleon dalam berbagai peperangan menyentakkan kesadaran Barat dan ini adalah awal kegagalan sistem negara yang dikembangkan di Barat, seperti yang dilukiskan oleh Marvin Perry (Peradaban Barat Dari Revolusi Prancis Hingga Zaman Global, 2013;249). Peradaban Barat yang penuh dengan kisah peperangan itu memberi warna juga pada pilihan produk industri mereka seperti industri alat-alat perang (industri persenjataan) dan bahkan industri perfilman merekapun didominasi oleh cerita perang. Seiring dengan perang senjata yang masih bergolak di sebagian wilayah Timur Tengah, perang ideologipun terus berlangsung. Kemenangan Amerika dengan ideologi liberalnya yang membuahkan kapitalis melawan ideologi komunis yang diikuti keruntuhan dominasi Uni Soviet, membuat posisi Amerika semakin berada “di atas angin” merajai dan sebagai pengendali peradaban dunia. Kini perang itu telah berubah menjadi perang ekonomi dengan ideologinya masing-masing. GATT/WTO hasil capaian Putaran Uruguay Round Tahun 1994 adalah sarana yang dipakai oleh Amerika dan sekutunya untuk menaklukkan Asia dan negara-negara dunia ketiga. Saingan terbesar Amerika adalah Cina, India dan Turki yang diperkirakan akan turut dalam percaturan politik internasional yang memiliki peluang untuk mendominasi perekonomian dunia (Kishore Mahbubani, 2011). Cina dan India telah memperlihatkan “pembangkangannya“ dalam menyikapi TRIPs Agreement sebagai hasil capaian Uruguay Round yang melahirkan kesepatan GATT/WTO. Lantas Indonesia mengambil posisi di mana? Tentang Local Working Olkeh karena itu terkait Local Working saya sepakat dengan pandangan Agus Sardjono. Local working tidak harus bangun pabrik. Local working itu bisa lisensi atau berpartner dgn local company. Tidak harus invest sendiri. Itulah gunanya transfer of technology yang akan menjadi ruhnya paten. Impor atau beli itu tidak mendidik dan tidak berpeluang untuk adanya transfer of technology. Yang ada malah banjir dana keluar untuk membayar harga barang yang diimpor (Prof.Agus Sardjono, 28 Agustus, 2021). Memanglah hal itu juga menurut Gunawan Suryomurtjito, ukurannya adalah kelayakan secara ekonomis, " Lisensi dan partnership pun harus menguntungkan kedua belah pihak". Nah, tapi kami ingin katakan sekali lagi kelayakan ekonomis tak dapat diadikan pertimbangan semata-mata. Dampak sosial dan dampak politik yang ditimbulkannya harus juga diperhitungkan. Untuk apa kita punya uang banyak, tapi jadi bulan-bulanan Negara industri maju yang akan mengantarkan negeri ini ke alam kapitalis yang akan membahayakan perjalanan bangsa ini ke depan. Kecuali hari ini bangsa ini memang sudah sepakat untuk menggangti Pancasila dan UUD Tahun 1945. Oleh karena itu, seperti dukungan Dr. Djamal terhadap pandangan Pak Gunawan Suryomurcito, (28, Agustus 2021) sekalipun tidak mungkin akan ada yang mau berinvestasi untuk membuat produk atau menggunakan proses yang dipatenkan itu, karena alasan secara ekonomis tidak feasible, sebagai bangsa yang mandiri kita tak perlu ambil pusing. Kita sedang mengurus hal-hal yang lebih besar dari sekedar mengurus kepentingan para makelaar untuk masa depan negeri ini. Karena itu jangan kita urus, urusan para makelaar dan para kaum kapitalis. Itu bukan urusan Negara. Bangsa ini sedang memerlukan seorang negarawan, bukan tehnokrat semata, apalagi kaum pragmatis dan kaum opurtunis yang kerap kali melupakan dasar-dasar filosofis bangsa ini. Persoalan bangsa ini tidak punya bahan baku dan teknologi itu masuk pada arena jawaban abu-abu. Itu pernyataan terlalu bersayap. Tak ada rotan akarpun jadi. Negeri ini ada akar dan ada rotan. Negeri ini kaya dengan sumber daya flora dan fauna. Kaya dengan sumber daya mineral. Kaya dengan potensi kelautan dan potensi pertanian. Kita bukan tak punya bahan baku, tapi selama ini bangsa ini dibuat menjadi bodoh sehingga tidak mampu mengelola sumber daya alam yang tersedia yang ia miliki. "Indonesia ini adalah penggalan surga", begitu satu kali sahabat saya dari Turki berujar, ketika ia saya bawa keliling Indonesia. Mengapa kita tidak lakukan "Revolusi Hijau" supaya kita tidak mengimpor kedele, beras dan jagung. Mengapa kita tidak melakukan "Revolusi Biru"? Bukankah potensi kesempatan kerja di laut seluas lautan yang dapat dijangkau? Kegagalan kita adalah ketersediaan teknologi. Ternyata awak kapal tangkap ikan Asing banyak yang berasal dari Indonesia? Di sinilah perlu kehadiran Negara. Jangan melulu hitung-hitungan bisnis. Ada banyak solusi, seperti yang disampaikan Dr. Djamal (28 Agustus, 2021), misalnya menyiapkan lahan-lahan tanah yang dikuasai negara yang terlantar untuk dimanfaatkan dan hasilnya ditanamkan sebagai penyertaan modal buat mengurangi biaya investasi perusahaan yang untuk membangun industri yang patennya berasal dari pihak asing. Kepada pengusaha diberi kemudahan dalam urusan perijinan dan keringanan dalam urusan pajak, supaya pemilik paten bersedia membangun industrinya atau bermitra dengan pengusaha Indonesia. Semua itu dapat dilakukan karena negara punya berbagai perangkat, termasuk perangkat penegak hukum. Berikan rasa aman dan nyaman untuk berinvetasi, sehingga investasi di Indonesia dapat diprediksi atau diperkirakan. Jangan unpredictable. Rasanya, kalau mau, itu bisa diselesaikan. Setelah itu dipersilahkan menggunakakn hitung-hitungan bisnis, seperti yang diperkirakan oleh kalangan industriawan dan kaum pembisnis untuk kelayakan sebuah investasi, sebagaimana dimaksudkan oleh Pak Gunawan Suryomurcito. Tentu itu tidak mejadi soal, tapi jangan ganggu hal-hal yang bersifat ideologis, sebab di situ terketak harkat, martabat dan marwah bangsa. Harus jelas arah perjalanan bangsa ini. Bangsa ini mau dibawa ke mana? Local Working Diatur Dalam Peraturan Organik Oleh karerna itu, patut dipertimbangkan pandangan Prof. Henry Soelistyo Budi (28 Agustus, 2021) Menurut beliau, "Local Working jangan dilihat sebagai instrumen teknis ekonomis. Itu instrumen kebijakan, penormaan dari Policy Ground, tentang Konsep Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Sebagai negara berdaulat, kita punya kepentingan nasional yang harus diekspresikan dalam format kebijakan strategis. Jangan di downgrade sebagai persoalan teknis. Level pendekatannya harus ditataran national policy. Jadi tidak layak diutak-atik dengan kalkulasi ekonomis, apalagi argumen berbasis business interest. Enggak nyambung. Itu harus dipahami dalam policy perspective. Kalau tidak feasible secara ekonomi, nah baru ditukangi eksepsi atau dispensasi dan instrumen diskresi operasional lain, seperti gagasan Dr. Djamal, tapi jangan dinihilkan apalagi disalahkan konsep local working itu, demikian sanggahan dari Prof. Henry Soelistyo Budi yang saat ini tercatat sebagai Ketua Program Pasca Sarja Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan, yang juga sebagai Anggota Dewan Pembina APHKI. Mari kita melihatnya secara lebih arif. Intinya konsep keseimbangan hak dan kewajiban pemegang paten. Itu yang perlu direnungkan dan mendapat depth valuenya " Begitu pandangan Prof. Henry Soelistyo Budi yang sudah bertungkus lumus keterlibatannya dalam tataran basic policy terkait pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan HKI. Pandangan ini akhirnya dapat disetujui oleh Gunawan Suryomurcito, yang juga sudah bertungkus lumus dalam tataran enactment policy. Beliau setuju jika local working diatur dengan aturan-aturan implementasi praktis Daitur dalam aturan organik, jangan dengan undang-undang. Para ilmuwan dana kalamngan akdemisi diajak untuk tidak berhenti di tataran teoritis dan normatif belaka, tapi perlu juga melihat pada tataran praktik, ajak Gunawan Suryomurcito yang saat ini sebagai praktisi urusan HKI di Kantor Suryomurcito&Co. Memang begitulah, si buta bertugas untuk menghembus lesung, si tuli untuk membunyikan meriam. Ilmuwan memberikan pandangannya, para pembuat kebijakan membuat kebijakannya dan para pelaksana kebijakan akan mengeksekusinya. Akhirnya seperti apa yang diperkirakan Prof. Agus Sardjono, muncul juga dalam diskusi ini, apa yang sudah ia sampaikan kepada Direktur Paten dalam satu kesempatan, "Bahwa terkait soal local working diatur lebih lanjut ". Bahkan ia juga sudah sampaikan formulanya. Bahkan pada waktu itu Prof. Agus Sardjono menentang sanksi penghapusan paten ketika Pasal 20 tidak dijalankan. Intinya, "asing" memang cuma mau jualan produk ke pasar Indonesia. Mereka enggan untuk melaksanakan transfer of technology. Sebab apa yang disebut dengan patent disclosure itu tidak ada gunanya. Konsep enabling to work the invention hanya menjadi teori saja. Prof. Agus Sardjono-pun akhirmya menyalahkan bangsa kita sendiri, bukan perusahaan asing. Karena bangsa ini tidak mau bekerja keras, utamanya para pedagangnya yang tak mau repot. Cukup jadi tukang bungkus obat dan sudah dapat laba. Kelangkaan bahan baku yg disebut Dr. Djamal menurut Prof.Agus,Sardjono yang saat ini tercata sebagai Guru Besar Fakuktas Hukum UI dan juga Ketua Dewan Pembina APHKI, hanya jadi alasan agar tidak usah repot-repot membuat produk. Beli saja, selesai. Itu juga yang membuat ekonomi bangsa ini dikuasai makelaar. Penutup Akhirnya sebagai penutup diskusi dengan mengutip Prof Agus Sardjono, Saddam Shauqi yang saat ini tercatat sebagai Dosen Muda pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara mengingatkan kembali bahwa dalam Pembukaan UUD 45 ditegaskan tentang tujuan negara, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehiduan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Pasal 20 UU Paten boleh dikatakan merupakan perwujudan dari mandat konstitusi dalam mempertahankan kepentingan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum melalui (1) transfer of technology policy (2) penyerapan investasi (3) peneyediaan lapangan kerja. Akhirnya dari diskusi ini kita semua anggota APHKI dapat mengambil peranan dalam memperjuangkan nasib bangsa ini ke depan. Idealisme tak boleh luntur. APHKI secara kelembagaan bisa hadir menampilkan idealisme keilmuannya, sekaligus sebagai anak bangsa yang akan melahirkan konsep dasar sampai pada implementasi yang dituangkan dalam bentuk regulasi. Semoga ini bisa menjadi "suntikan vaksin" bagi anggota APHKI, demikian harapan Dr. Djamal, Staf Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung yang juga selaku Ketua Harian APHKI Periode 2020-2023. *) Penulis Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (APHKI) Periode 2020-2023.
Pak Luhut, Apakah Anda Menjadi Kaya Raya Tanpa Noda?
By Asyari Usman LUHUT Binsar Panjaitan (LBP) melayangkan somasi kepada Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Direktur Koordinator Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras). Luhut merasa terhina dan terfitnah oleh video wawancara Haris di kanal Youtube-nya. Isi wawancara itu mengurai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Kontras, Walhi, dan sejumlah lembaga nirlaba lainnya melakukan riset cepat. Tobacom Del Mandiri (TDM) menurut temuan riset itu, ikut dalam pengelolaan tambang di Blok Wabu. TDM adalah anak perusahaan Toba Sejahtera Group (TSG). Luhut adalah salah satu pemegang saham TSG. Mungkin sekali ada kelemahan dalam video Haris. Kita tidak tahu pasti. Tapi, riset bersama oleh sejumlah lembaga nirlaba itu tentu tidak main-main. Mereka pastilah sudah siap dengan segala risiko, termasuk kalau digugat oleh Luhut. Akan tetapi, mengingat sejarah Luhut dalam bisnis pertambangan dan juga bisnis-bisnis lain, apakah dia perlu mempersoalkan temuan riset yang dibeberkan di kanal Haris itu? Apakah Luhut itu seorang pebisnis yang bersih dari segala aspek? Somasi ini terasa berlebihan. Seolah Luhut itu seorang pengusaha dan penguasa yang suci, bersih, tanpa kesalahan? Apa iya? Jujur saja Pak Luhut, apakah Anda menjadi kaya raya seperti sekarang ini tanpa noda, tanpa ada yang dilanggar? Anda yakin praktik bisnis Anda di masa lalu benar-benar lurus? Tidak ada “abuse of power” (penyelewengan)? Tidak ada preferensi karena posisi Anda atau karena siapa Anda? Masa iya temuan riset yang menyebutkan Anda ikut dalam bisnis tambang di Blok Wabu sampai membuat Anda berang, Pak Luhut? Dan kemudian mengintimidasi agar Haris dan Fatia meminta maaf. Janganlah mentang-mentang Anda bisa mengerahkan siapa saja untuk bertindak, lantas Anda melayangkan somasi kepada Haris. Kemudian Anda mencoba memaksa dia dan Fatia tunduk meminta maaf. Haris Azhar dan Fatia Maulida pasti bukan orang sembarangan yang bisa diancam-ancam. Mereka punya reputasi. Mereka tak pernah berbisnis yang merugikan negara. Tak pernah ikut dalam kegiatan pertambangan; dan tidak pula memiliki kekuasaan. Mereka tak pernah menjadi makelar tanah. Tak punya rekening gendut. Mereka pastilah tak punya rekening di luar negeri yang isinya sampai miliran dollar. Mereka tidak sekaliber pejabat tinggi Indonesia yang disebut-sebut memiliki simpanan 1.5 miliar dollar di Singapura.[] (Penulis wartawan senior FNN)