ALL CATEGORY

Pemkab Bangkalan Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Mempercepat Perizinan

Bangkalan, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur berupaya mendorong pemulihan ekonomi akibat COVID-19 dengan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan perizinan usaha bagi kelompok usaha mikro. Menurut Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bangkalan Jemmi Tria Sukmana di Bangkalan, Minggu, selain untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi, upaya itu juga sebagai langkah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020. "Undang-undang ini merubah secara radikal perizinan berusaha. Perizinan berusaha diberikan secara mudah dan online melalui Online Submission Sistem (OSS) Berbasis Resiko," kata Sukmana. Tujuannya menumbuhkan investasi sebesar-sebesarnya di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berusaha sehingga mempercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan tersebut, guna mendorong para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bangkalan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Ada 50 pelaku usaha mikro yang kami undang untuk mengikuti sosialisasi tentang kemudahan izin usaha tersebut, dan mereka mendapatkan arahan tentang kebijakan penanaman modal untuk kemudahan, serta kemudahan mendapatkan izin berusaha," katanya. Dalam ketentuan terbaru itu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan dan izin lingkungan. "Pelaku usaha dari sektor mikro sampai besar bisa mendaftar lewat telepon seluler untuk mendapatkan NIB, karena secara online dan syaratnya hanya NIK, nomor telepon seluler pelaku usaha, serta surat elektronik," katanya. Kegiatan ini juga mensosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM. Selain itu investasi besar yang masuk ke Bangkalan berkewajibanmenggandeng usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan dalam format kemitraan. Jemmi Tria Sukmana menuturkan, kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangkalan akhir-akhir ini memburuk, akibat COVID-19 dan banyak pelaku usaha yang gulung tikar, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi di wilayah itu. "Kemudahan mendapatkan izin berusaha ini, juga sebagai salah satu upaya dari berbagai program yang dicanangkan," katanya. Selain kemudahan di bidang perizinan usaha, upaya lain yang dicanangkan pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 berupa bantuan modal. "Ada 4.000 lebih pelaku usaha mikro di kabupaten ini yang menerima bantuan modal usaha, dan pencairannya langsung ke rekening masing-masing pelaku usaha," katanya. (mth)

BPSPL Denpasar Telusuri Video Warga Bima Boncengkan Paus Kepala Melon

Mataram, FNN - Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat menelusuri video viral di media sosial berisi warga Bima memboncengkan seekor paus kepala melon (Peponocephala electra) menggunakan sepeda motor. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi, yang dihubungi di Mataram, Minggu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, selaku lembaga yang berwenang. "Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," katanya. Barmawi juga menegaskan bahwa video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon. "Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya. Saat berkomunikasi lewat telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. "Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Barmawi. Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang. Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut. (mth)

Dekranasda Bali Ingatkan Perajin Tak Pamerkan Kain Songket Tiruan

Denpasar, FNN - Ketua Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster mengingatkan para perajin yang menjadi peserta Pameran IKM Bali Bangkit III untuk tidak memamerkan produk kerajinan tiruan kain songket ataupun endek dan berbagai jenis kerajinan berbahan alpaka. "Aturannya tetap, sebagaimana telah dijalankan pada pameran-pameran sebelumnya. Hal ini sebagai upaya memuliakan warisan leluhur," kata Putri Koster dalam rapat teknis calon peserta pameran IKM Bali Bangkit III di Denpasar, Minggu. Pameran Bali Bangkit III rencananya akan dibuka pada 15 September mendatang di Taman Budaya Provinsi Bali, dengan diisi pameran secara luring dan daring melalui balimall.id. "Tugas kita mempertahankan warisan leluhur yang sudah dibuat susah payah. Salah satunya dengan mempertahankan kualitas. Jangan malah kita sendiri yang merusaknya hanya karena terguir untung sesaat," ujarnya. Menurut istri Gubernur Bali itu, Pameran IKM Bali Bangkit yang lalu telah terbukti membantu perekonomian Bali yang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Ia pun sangat mengapresiasi dan bangga dengan capaian para perajin pada pameran sebelumnya. Akan tetapi, pencapaian itu tidak harus membuat perajin berpuas diri karena harus tetap menjaga kualitas kerajinan daerah Bali. "Kerajinan yang dipamerkan dan dijual merupakan cerminan sebagai masyarakat Bali," ucapnya. Putri Koster juga berpesan kepada para perajin untuk selalu berbuat jujur saat berjualan karena hal itu bisa menjadi salah satu penilaian para pembeli. "Jangan barang yang harganya Rp1 juta dijual Rp10 juta kepada istri pejabat. Itu salah. Rejeki sudah ada yang mengatur, jika seperti itu berarti anda sudah mengambil rezeki anda duluan dan tentu nantinya susah jualan lagi," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengatakan Pameran Bali Bangkit III yang dibuka pada 15 September 2021 akan berlangsung selama satu bulan. "Peserta pameran sudah harus divaksin dua kali dan harus mengunduh aplikasi pedulilindungi.id untuk menunjukkan barcode sudah divaksin," ujarnya. Senada dengan Ketua Dekranasda, ia mengatakan tujuan Pameran IKM Bali Bangkit ini untuk membangkitkan perekonomian Bali saat dan setelah masa pandemi COVID-19 dengan meningkatkan produktivitas para UMKM/IKM di Bali. "Selain itu, pameran ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pasar produk para perajin di dalam maupun luar daerah," katanya. (mth)

Otak Normal vs Otak Robot

Oleh Sugengwaras *) Tidak perlu diperdebatkan lagi, meskipun 11 -- 12 makna yang tersurat dan tersirat antara vaksin dan imun, dimana esensinya vaksin merupakan upaya penangkalan atau pencegahan yang sifatnya memberikan kekebalan tubuh seseorang, yang diberikan dari luar tubuh, bisa melalui suntikan atau cara lain, sehingga didalam tubuh seseorang itu memiliki kekebalan terhadap penyakit, endemi atau pandemi tertentu, pada situasi, kondisi dan batas tertentu. Sedangkan imun adalah kekebalan pada situasi, kondisi dan batas tertentu yang telah dimiliki oleh / dalam tubuh seseorang tanpa atau belum / tidak divaksinasi. Sesuai prokes yang berlaku, maka siapapun yang diketahui / diperiksa menunjukkan tanda pada 37, 5 ° dinyatakan tidak boleh melanjutkan aktivitasnya dan harus ditangani secara khusus. Maka upaya pemerintah mengakselerasi vaksinasi ke seluruh kawasan termasuk ke pelosok pelosok layak diacungi jempol Namun ada yang perlu dikoreksi atas kebijaksanaan implementasi vaksinasi yang dirasakan kebablasan, tidak tepat dan mengada-ada. Contoh kecil, ditolak atau dilarangnya seseorang masuk wilayah kawasan tertentu karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin. Konkritnya di kawasan wisata Kawah Tangkuban Perahu di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Beberapa hari sebelumnya saya memperoleh informasi kawasan tersebut sudah dibuka kembali untuk umum. Maka hari Sabtu kemarin, yang kebetulan ada keluargaku dari Surabaya kuajak jalan jalan ke kawasan wisata Tangkuban Perahu, Lembang. Singkat cerita, setibanya di gapura masuk, mobil yang kutumpangi 4 orang dihentikan petugas untuk pemeriksaan / pembelian tiket masuk. Hal ini saya anggap seperti biasanya / waktu-waktu sebelumnya, namun ada yang tidak seperti biasanya adalah pertanyaan dari petugas tentang kartu vaksin. Secara kebetulan dua orang familiku dari Surabaya ada / mempunyai kartu vaksin, sedangkan saya dan isteri belum punya kartu vaksin. Untuk kelancaran mobil pengunjung berikutnya sopir saya suruh meminggirkan mobil ke tempat yang aman, sementara saya bersama isteri mendatangi pos petugas. Sesampainya di pos petugas, saya dan isteri diperiksa, menunjukkan angka 35,5 dan 35,6 Terus gimana?T anyaku santai sambil senyum ke petugas, dibalas senyum juga oleh petugas, tapi tidak menjawab pertanyaanku. Karena tidak dijawab, saya tanya lagi dengan pertanyaan yang berbeda. Anda periksa dan melihat sendiri, saya bersama isteri pada posisi aman, tidak sampai 37,5, apa yang anda pikirkan? Sebaliknya jika Anda memeriksa kepada pengunjung lain yang mempunyai kartu vaksin, namun hasil pemeriksaan pada posisi 37, 6 apa yang Anda perbuat? Mana yang lebih baik, jika ada seseorang tidak punya / tidak memiliki kartu vaksin , kondisi saat itu menunjukkan pada posisi aman sedangkan pengunjung lain memiliki kartu vaksin tapi kondisi saat itu pada posisi tidak aman. Jika Anda berpedoman pada punya atau tidak punya kartu vaksin, pasti Anda akan melarang masuk yang tidak memiliki kartu dan membolehkan masuk bagi pengunjung yang memiliki kartu vaksin, meskipun kondisinya saat itu tidak aman. Oleh karenanya pemerintah harus meninjau kembali, atas kebijakannya mempersyaratkan kartu vaksin untuk keperluan beberapa hal. Jangan terulang kejadian yang memperketat aturan Covid-19 hanya diperuntukkan kepada warga negara sendiri, justru memberi keringanan / kelonggaran kepada warga asing yang masuk ke Indonesia. Kesimpulannya, jika hanya untuk kepentingan dalam wilayah NKRI, persyaratan kartu vaksin sebaiknya tidak mutlak bagi WNI, namun jika pergi keluar negeri, kita perlu menyesuaikan. Perlu dipahami, bahwa tidak semua orang akan merasa aman atau tentram divaksin, justru tidak sedikit yang merasa terpaksa menerima vaksin karena kekhawatiran terhadap efek samping kini atau di masa mendatang di satu sisi serta guna memenuhi sebagai persyaratan dalam berbagai urusan di sisi lain, yang bisa mengganggu ketenangan jiwanya, meskipun telah dipahamkan, secara keilmuan justru vaksinasi bermanfaat bagi kesehatan jasmaninya. Maka, sekali lagi, perlu dipertimbangkan dalam hal pemaksaan vaksin terhadap WNI, karena mau tidak mau divaksin adalah hak warga negara yang pada hakekatnya juga Hak Asasi Manusia, yang mendambakan ketenteraman dan kenyamanan lahir batin dalam hidupnya. *) Purnawirawan TNI AD

Rocky Gerung : Amandemen Seperti Renovasi Rumah yang Bikin Kegerahan

Jakarta, FNN - Pengamat kebangsaan, Rocky Gerung menganalogikan rencana amandemen UUD sebagai program renovasi rumah yang membuat pemilik rumah tidak nyaman. Hal itu merujuk pada suara penolakan yang mencuat atas isu yang bergulir dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut. Menurut Rocky, percuma ada amandemen jika malah membuat rakyat kegerahan. Karena itu, amandemen semestinya diarahkan untuk perombakan total kehidupan kebangsaan. Tidak parsial pada rencana Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) semata. Apalagi dikaitkan dengan isu penambahan periode kepemimpinan dan masa jabatan Presiden yang diinginkan segelintir elit. Rocky menyebut berbagai masalah kebangsaan justru dipendam. Kejahatan bahkan dikunci rapat, seperti kisah klasik kotak pandora. Ia mencontohkan posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang saat ini justru tidak diberi peran. “Padahal DPD ini suara paling murni dari rakyat. Dia tidak diedit. Tidak diiintervensi dan diatur-atur (oleh parpol). Semestinya, DPD yang mengatur MPR,” terangnya. Kritik Rocky terhadap rencana amandemen disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Presiden Perseorangan, Presidential Threshold, dan Penataan Kewenangan DPD”, Jumat (10/9) di Tangerang. Selain Rocky, sederet tokoh penting hadir dalam diskusi yang digelar oleh Kelompok DPD di MPR tersebut. Antara lain, ekonom senior Rizal Ramli, Senator DPD RI Tamsil Linrung, pakar hukum Refly Harun, dan aktivis HAM Natalius Pigai dan Gregerius Seto Hartanto. Dalam sambutannya, Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung menyampaikan kegundahan rakyat. Menurutnya, masyarakat justru mempertanyakan jika isu amandemen yang bergulir dikaitkan dengan penambahan periode ketiga jabatan presiden, atau perpanjangan masa jabatan presiden merujuk pada isu penundaan pemilu. Menurut politisi senior ini, agak aneh jika ada niat perpanjangan jabatan presiden. Sementara tidak ada indikator keberhasilan pemerintah yang diapresiasi rakyat, meski telah diberi waktu lebih dari satu periode. Yang logis malah, pemerintah bisa saja ada yang meminta berhenti di tengah jalan karena dianggap telah gagal, seperti sering disuarakan publik. Merespons upaya DPD mendorong kontestasi elektoral yang lebih kompetitif, pakar hukum Refly Harun menguraikan salah satu alasan mendasar pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Yaitu menghilangkan trauma pada masa Orde Baru dimana jumlah calon dibatasi sedemikian rupa. Capres hanya itu-itu saja. Menurut Refly, dengan membuka kran yang seluas-luasnya, maka republik dapat menjaring putra terbaik bangsa. Karena itu, ia mengapresiasi upaya mendorong presidential threshold nol persen, atau diturunkan dari ambang batas 20 persen yang berlaku saat ini. Senada, ekonom senior yang juga aktif bersuara tentang presidential threshold, Rizal Ramli melontarkan perspektif kritis terhadap sistem pemilu yang hanya menghasilkan pemimpin karbitan. “Dibiayai oleh orang-orang kaya, oleh cukong dan bandar. Akibatnya, ketika terpilih, harus tunduk dan mengabdi mengikuti mereka dibandingkan memperhatikan kepentingan rakyat,” ujarnya. Hal serupa, menurut Rizal, juga terjadi di level partai politik yang tadinya diharapkan menjadi medium seleksi kepemimpinan dan kaderisasi. “Sumbangan kepada partai politik tidak pernah di audit dan tidak ada transparansi. Sistem kita ini seperti diijon, sehingga pembangunan ekonomi hanya untuk membiayai para cukong,” terang mantan Menteri Koordinator Kemaritiman ini. Aktivis dan mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai berpendapat bahwa sistem pemilu saat ini belum merefleksikan keseriusan negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Hal itu lantaran sistem perwakilan yang diterapkan tidak representatif sehingga sebagian besar masyarakat tidak terwakili aspirasinya dalam kebijakan-kebijakan politik. Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR, Gregerius Seto Hartanto menyatakan, amandemen merupakan keputusan hukum, namun harus ditempuh dengan konsensus politik. DPD sebagai unsur politik elementer di MPR, dapat berperan strategis dalam isu amandemen UUD. (JD)

Bersyukur Ada Refly

Oleh Ady Amar *) IA berdiri tegak bicara keadilan hukum. Sikapnya itu tegas dan bahkan tergolong berani. Tentu tidak asal berani, tapi berani yang punya dasar, punya pijakan yang jelas. Ia adalah Dr. Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara. Awalnya Refly masuk bagian dari rezim Jokowi. Saat itu orang menyebut pantas ia diganjar sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Jasa Marga. Meski demikian, Refly tetap dengan komentar kritis, jika masalah hukum tidak berdasar pada keadilan atau ada kebijakan yang tidak tepat. Karenanya, ia diberhentikan sebagai komut itu. Banyak pihak yang menertawakan pencopotannya, lalu ia diangkat lagi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Tetap saja ia sulit diam, tetap kritis, maka dicopotlah secopot-copotnya selamanya, dianggap ia bukan bagian dari rezim. Itulah pilihan Refly, memilih agar tidak terkotori oleh jabatan yang menempel di pundaknya. Ia tampak tidak silau pada jabatan yang mendatangkan nilai nominal tidak kecil, tapi justru silau jika lihat keadilan tidak ditegakkan selayaknya. Ia mengkritisi keras jika hukum diinjak oleh kepentingan politik kekuasaan. Dicopot dari komut, itu makin membuatnya bebas berselancar dengan mainan barunya di dunia YouTube. Subscribernya tidak kurang dari 1,5 juta, yang terus hadir memberi pencerahan publik pada masalah hukum dan politik sehari-hari yang muncul di masyarakat. Tampil selalu mencerahkan, mengajak publik melihat hukum dalam perspektif yang benar. Ia beri pemahaman yang jelas pada kasus yang muncul, dan menganalisanya dengan tajam dan kritis. Bicaranya runtut, enak didengar, dan kelebihannya lainnya kalimat yang digunakan bisa difahami followers- nya pada semua lapisan. Itu setidaknya kelebihan Refly. Ia mendidik publik tentang hukum, tapi tidak tampak menggurui, atau sok merasa paling pintar. Biasanya kasus-kasus hukum paling populer diambilnya dari media cetak atau online, lalu dikomentarinya dengan pijakan hukum yang benar. Bahasan yang dipilih, lebih pada kasus hukum yang ditelikung kepentingan kekuasaan, itu jadi konsen untuk dibahasnya. Publik diberi kesadaran, bahwa ada yang salah dalam penerapan hukum, dan selanjutnya penjelasan meluncur dari mulutnya. Sikapnya itu menjadikan publik menyambut kemunculan Refly penuh harap, dan tidaklah berlebihan jika lalu muncul pernyataan, "Untung Ada Refly". Itu pernyataan publik sejujurnya, melihat sulitnya mencari sosok semacamnya, yang berdiri kokoh menyuarakan suara hukum dan keadilan. Adakah sosok lain yang sekiranya lebih pintar darinya, yang menyamainya dalam perspektif hukum. Pastilah ada juga yang menyamainya, tapi yang memilih di barisan kritis pada penguasa yang sewenang-wenang menelikung hukum, rasanya belum tampak. Justru banyak koleganya lebih memilih berasyik masyuk bersama penguasa. Di samping Habib Rizieq Refly Harun hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, diminta oleh pengacara Habib Rizieq Shihab sebagai Saksi Ahli, itu dalam kasus swab RS UMMI. Dan Refly hadir memberi keterangan sesuai kepakarannya, dan disumpah untuk bicara yang sebenarnya. Refly bicara apa yang dipahaminya, seolah dengan jelas ia mengatakan, bahwa Habib Rizieq adalah pihak yang tidak pantas untuk dihukum. Bahkan pada kesempatan lain, ia berujar bahwa jangankan dihukum dihadirkan di pengadilan saja ia tidak pantas. Maka, Refly jadi sosok yang menyikapi ketidakadilan hukum yang dikenakan pada Habib Rizieq dengan lantang, dan dengan argumen bahwa hukum tidak tebang pilih, hukum mestilah rasional. Karenanya, hukum itu dikenakan pada semua pihak, bukan hanya pihak tertentu yang disasar dengan akrobat hukum, sehingga hukum menjadi tidak rasional. Maka perlakuan hukum yang diada-adakan dalam kasus hukum Habib Rizieq ditentangnya dengan argumen hukum yang sulit terbantahkan. Ia tanpa tedeng aling-aling menyatakan penerapan hukum itu salah, meski menyasar pada penguasa, yang tidak bersandar pada hukum. Pengadilan pada Habib Rizieq kasat mata memang untuk mengandangkan ulama satu ini, bahkan sampai pasca Pilpres 2024, itu yang juga kerap disampaikan Refly. Katanya, bagaimana mungkin orang menyatakan diri sehat, karena merasa diri sehat, itu mesti dihukum. Dan hukuman yang dikenakan pada Habib Rizieq, itu hukuman tidak main-main, 4 tahun penjara. Zalim. Sikap Refly Harun, dalam masalah hukum khususnya, tentulah bukan sikap berseberangan dengan penguasa. Mustahil ia mampu mengoreksi kebijakan hukum salah dari penguasa, itu jika tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum. Kekritisannya adalah buah dari kesalahan penerapan hukum, dan atau hukum tidak lagi jadi panglima, atau hukum berada di ketiak penguasa, maka Refly hadir berdasar tidak saja kepakaran yang dipunya tapi juga moralnya, untuk mengoreksi itu semua. Refly Harun seolah tidak capai-capai mengingatkan, bahwa hukum itu untuk semua, dan karenanya ia distempel sebagai oposan. Itulah risiko yang diambilnya, langkah-langkah yang pastilah amat disadarinya. Itu pula konsekuensi atas sikap-sikapnya, yang terus menyuarakan keadilan hukum di tengah masyarakat. Sungguh patut bersyukur, negeri ini masih punya Refly Harun... (*) *) Kolumnis

Netizen: “Seharusnya Jujur Saja, Bu Mega Ditampilkan Apa Adanya!”

Oleh: Mochamad Toha SEORANG netizen yang dekat dengan keluarga Megawati Soekarnoputri menulis status di akun Facebook-nya tentang kondisi Ketum DPP PDIP tersebut yang dikabarkan sakit. “Ibu Mega dikabarkan sakit,” tulisnya, Sabtu (Yesterday at 9:06 AM). Namun, lanjutnya, kabar itu dibantah ngalor ngidul, sehingga telah melahirkan persepsi bias. “Seharusnya jujur saja dan Bu Mega ditampilkan apa adanya. Pasti semua beres. Begitu saja kok dibuat muter-muter,” demikian isi status Facebook-nya. Untuk menepis rumor yang berkembang di masyarakat, beberapa elit PDIP sudah klarifikasi. Termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang mengabarkan bahwa keadaan Megawati dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas sehari-hari. Bahkan, PDIP kemudian memunculkan video aktivitas Megawati secara daring dalam acara PDIP, seolah menepis kabar tentang keberadaan Megawati yang saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) di Jakarta. Padahal, sumber FNN yang dihubungi Kamis malam (9/9/2021), membenarkan keberadaan Megawati yang saat itu memang sedang dirawat di RSPP. “Saya sudah tanyakan ke elit PDIP yang membenarkan kabar Bu Mega di RSPP,” ujarnya. Sebagai mantan presiden, yang perlu dicatat, Megawati masih punya hak istimewa. Jadi kalau dia sakit atau sehat, harus ada statement dari Istana (Presiden Joko Widodo). Tapi, tampaknya sampai detik ini belum ada pernyataan dari Istana. Sehingga, rakyat pun semakin penasaran dengan kondisi Megawati sebenarnya. Saya melihat ini sebagai satu permainan dengan motif yang bertujuan untuk menjerat musuh-musuh PDIP. Mereka sedang test the water. Menguji loyalitas! Ketika muncul untuk menjawab spekulasi tentang dirinya, Megawati menyatakan, dirinya berada dalam kondisi sehat walafiat. Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan doa kepadanya. “Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat, tidak kurang satu apa pun dan terima kasih atas perhatiannya dan doanya,” kata Megawati dalam acara pembukaan Pendidikan Kader Madya PDI-P, Jumat (10/9/2021). Megawati mengaku tidak habis pikir dengan kabar yang menyebutkan dirinya sedang dirawat karena sakit. Sebelumnya beredar kabar Megawati mengalami sakit parah hingga masuk ICU RSPP banyak menimbulkan argumentasi. Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M. Massardi menyebut isu tersebut sebagai cek ombak. Ia mencontohkan kabar sakitnya Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un yang diduga sebagai drama untuk memetakan loyalisnya yang senang dan yang sedih. Dijelaskan oleh Adie M. Massardi, cek ombak politik tersebut sebagai strategi memilah mana yang senang dan mana yang sedih. Para pemimpin komunis kadang-kadang bikin drama sakit parah atau bahkan mati. “Para agen lalu pantau, bikin pemetaan: siapa senang siapa sedih. Eh tiba-tiba sang pemimpin nongol. Lalu bikin langkah bersih-bersih sikat sana, sikat sini. Begitulah gaya mereka,” tutur Adie M. Massardi, seperti dilansir Gelora.co, Jum’at (10/9/2021). Direktur The Global Institute Hendrajit menyebut, kalau ada berita hoax yang ditujukan pada seseorang, namun kemudian dibantah oleh orang yang jadi sasaran hoax, bisa kebaca kok apa memang benar dia korban berita hoax. “Atau berita hoax tersebut malah bersumber dari pihak si korban itu sendiri,” tegas Hendrajit. Artinya, yang bikin hoax dia sendiri, yang ngebantah dia-dia juga. Kalau dalam Pola Perang Asimetris ini namanya Testing the Water. Berarti isu berhenti cuma sekadar isu saja. Menurut Hendrajit, dalam pola perang asimetris yang lebih baku, melontarkan isu bisa jadi salah satu tahapan awal menuju langkah selanjutnya, menggulirkan sebuah tema atas dasar isu yang berkembang. “Tujuannya, agar skema atau hajatan pihak tertentu bisa terwujud. Makanya itu disebut Isu, Tema, atau Skema,” ungkap Hendrajit. Yang perlu dicatat, di Banteng itu ada 3 faksi besar: faksi Emak (Megawati), faksi Ompung (Joko Widodo), dan faksi Netral. Faksi emak itu ada Puan Maharani Cs. Faksi ompung ada Jokowi Cs, dan faksi Netral itu faksi oportunis, termasuk Ganjar Pranowo. Ada banyak informasi terkait keberadaan Megawati yang masuk. Namun, agar tidak disebut sebagai hoaks, lebih baik tidak dimunculkan dulu. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

CISSReC Perlu Cek Kebenaran Thanos Serang Sejumlah Kementerian/Lembaga

Semarang, FNN - Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC memandang penting melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran informasi peretasan terhadap 10 kementerian dan lembaga di Tanah Air dengan menggunakan private ransomware (perangkat pemeras) bernama Thanos. "Bisa saja ini baru klaim sepihak. Oleh karena itu, perlu menunggu buktinya seperti pada kasus e-HAC Kemenkes beberapa waktu lalu," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Minggu. Pakar keamanan siber ini mengemukakan hal itu terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa Mustang Panda Group, peretas asal Tiongkok, melakukan peretasan terhadap sejumlah kementerian/lembaga dengan menggunakan private ransomware bernama Thanos. Kalau mereka sudah share bukti peretasannya seperti data dan biasanya upaya perusakan situs web (deface situs web), menurut Pratama, baru bisa menyimpulkan kebenaran terjadi peretasan. Apalagi, kesepuluh kementerian/lembaga mana saja yang diretas masih belum jelas. Namun, bila ini spionase antarnegara, menurut dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, memang bukti akan lebih sulit untuk didapatkan karena motifnya bukan ekonomi maupun popularitas. Dikatakan pula bahwa hal ini tetap bagus sebagai trigger (pemicu) semua kementerian/lembaga pemerintah di Indonesia untuk mulai mengecek sistem informasi dan jaringannya. "Lakukan security assessment di sistemnya masing-masing. Perkuat pertahanannya, upgrade sumber daya manusianya, dan buat tata kelola pengamanan siber yang baik di institusinya masing-masing," kata pria asal Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini. Pada pertengahan 2020, kata Pratama, juga terjadi isu serupa di lingkungan Kemenlu dan beberapa BUMN. Saat itu ada warning dari Australia bahwa email salah satu diplomat Indonesia mengirimkan malware aria body ke email salah satu pejabat di Australia Barat. Menurut dia, email dari diplomat Indonesia sudah berhasil diambil alih oleh peretas, yang diperkirakan kelompok Naikon asal Tiongkok. Namun, hal ini juga belum diketahui persis hanya email saja atau sampai perangkat yang diretas. "Masalahnya, banyak malware yang dibuat dengan tujuan menyamai kemampuan malware pegasus yang bisa melakukan take over smartphone," katanya. Pratama memandang perlu melakukan deep vulnerability assessment atau kerentanan terhadap sistem yang mereka miliki, serta melakukan penetration test (tes penetrasi) secara berkala untuk mengecek kerentanan sistem informasi dan jaringan. Ia juga menganjurkan menggunakan teknologi honeypot. Ketika terjadi serangan, hacker (peretas) akan terperangkap pada sistem honeypot ini sehingga tidak bisa melakukan serangan ke server yang sebenarnya. Selain itu, perlu memasang sensor cyber threats intelligence untuk mendeteksi malware atau paket berbahaya yang akan menyerang ke sistem. Menurut dia, yang paling penting adalah membuat tata kelola pengamanan siber yang baik dan mengimplementasikan standar-standar keamanan informasi yang sudah ada. Terkait dengan info peretasan terhadap 10 kementerian/lembaga, CISSReC telah mencoba melakukan profiling threat actor (membuat profil aktor ancaman). Dijelaskan pula bahwa Mustang Panda adalah hacker group yang sebagian besar anggota dari Tiongkok. Grup ini membuat private ransomware yang dinamakan Thanos. Ransomeware ini dapat mengakses data dan credential login pada device (perangkat) PC, kemudian mengirimkannya ke command and control (CNC), bahkan hacker bisa mengontrol sistem operasi target. "Private ransome Thanos mempunyai 43 konfigurasi yang berbeda untuk mengelabui firewall dan antivirus sehingga sangat berbahaya," katanya mengingatkan. Pratama menekankan bahwa Pemerintah segera melakukan segala langkah untuk mengetahui apakah tindak spionase ini terkait dengan konflik Laut China Selatan atau tidak. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir tensi terkait dengan isu ini memang meningkat di kawasan Asia Tenggara. Ia lantas berharap semoga info terkait dengan hal itu menjadi momentum perbaikan keamanan siber di lembaga negara. (mth)

Perabotan Rotan Masih Diminati Warga Palembang

Palembang, FNN - Perabotan rumah tangga yang terbuat dari bahan rotan masih diminati warga Kota Palembang, Sumatera Selatan sehingga perajin rotan bisa bertahan hingga sekarang ini. Perajin sekaligus pemilik toko Aneka Jaya Rotan, Mukhtar di Palembang, Minggu, mengatakan, barang-barang rumah tangga terbuat dari rotan diminati warga kota ini karena memiliki bentuk yang unik dan cukup kuat. Barang atau perabotan rumah tangga berbahan rotan yang cukup banyak diminati mulai dari tudung saji, skat ruangan, kursi teras, sofa ruangan tamu, tongkat lansia, kursi balita untuk boncengan di sepeda motor, dan bentuk lainnya. Bentuk perabotan rumah tangga tersebut bisa disesuaikan dengan keinginan pemesan yang memiliki contoh disain. "Kami siap melayani pesanan perabotan rumah tangga dari bahan rotan dengan bentuk khusus sesuai dengan contoh yang diinginkan konsumen," ujarnya. Dia menjelaskan, barang-barang yang terbuat dari rotan tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp100.000 hingga Rp5 juta satu unitnya. Sebagai gambaran, harga tudung saji Rp120.000 per buah, skat ruangan tiga lipatan Rp750.000 dan empat lipatan Rp1 juta per unit, meja makan dengan empat kursi Rp2,2 juta/unit dan enam kursi Rp4,5 juta/unit. Kemudian kursi/sofa tamu Rp5 juta per unit, kursi teras rotan Rp150-300 ribu per buah, tongkat lansia Rp100.000/buah, kursi balita untuk boncengan di sepeda motor Rp120.000/buah, dan kursi bar Rp150.000/buah. Mengenai penjualan barang kerajinan rotan itu dalam kondisi pandemi COVID-19 masih cukup banyak meskipun terjadi sedikit penurunan omzet, kata pemilik toko di sentra kerajinan rotan di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang itu. (mth)

MPR: Nilai Kepahlawanan Ratu Kalinyamat Jadi Teladan Anak Bangsa

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan nilai-nilai kepahlawanan Ratu Kalinyamat diharapkan mampu membangkitkan jiwa nasionalisme dan jadi teladan bagi anak bangsa untuk menjawab tantangan yang dihadapi saat ini dan masa datang. "Ide menjadikan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional bermula dari sebuah paradigma berpikir historis untuk menghargai, menghormati jasa dan perjuangan Ratu Jepara yang pemikirannya jauh mendahului zamannya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam acara Temu Pakar dengan tema "Ratu Kalinyamat: Perempuan Perintis Antikolonialisme 1549 -1579", di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/9). Dalam Temu Pakar itu Rektor Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Sa'dullah Assa'idi dan Ketua Tim Pakar Ratu Kalinyamat Ratno Lukito memberikan kata pengantar. Menurut Lestari, banyak sekali pemikiran Ratu Kalinyamat yang masih relevan untuk diterapkan di Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, antara lain ide poros maritim yang sudah dipraktikkan di masa memimpin Jepara. Dia juga menilai, kehadiran Ratu Kalinyamat saat memimpin perjuangan melawan penjajah Portugis, juga menunjukkan nilai-nilai bahwa perempuan Nusantara di masa itu memiliki peran yang sama dengan pria. "Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi mendalam atas ikhtiar selama 2,5 tahun dengan penuh ketekunan dari para pakar dalam menelusuri sejarah Ratu Kalinyamat hingga menemukan sumber-sumber primer," ujarnya. Lestari menjelaskan, selesainya kajian sejarah terkait Ratu Kalinyamat bukan akhir dari proses, melainkan merupakan babak baru dalam memperjuangkan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional. Politisi Partai NasDem itu mengatakan dengan ditetapkannya Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional, diharapkan nilai-nilai nasionalisme yang ditunjukkan Ratu Jepara itu bisa menginspirasi anak bangsa dalam menjawab tantangan di masa datang. "Meski begitu, perlu dukungan para pemangku kepentingan baik dalam sosialisasi maupun pemenuhan aspek formal sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2009, untuk mewujudkan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional," katanya. Ketua Tim Pakar Ratu Kalinyamat Ratno Lukito mengatakan penemuan sumber primer terkait perlawanan Ratu Jepara terhadap Portugis membuktikan keberadaan Ratu Kalinyamat ini bukan mitos, bahkan terungkap perannya yang luar biasa hingga membuat Portugis sebagai lawan pun mengakuinya. Dia menjelaskan, di bawah pemerintahan Ratu Kalinyamat, strategi pengembangan Jepara lebih diarahkan pada penguasaan sektor perdagangan dan angkatan laut. "Kedua bidang ini berkembang baik karena adanya kerja sama dengan beberapa kerajaan maritim seperti Johor, Aceh, Maluku, Banten, dan Cirebon," katanya. Menurut dia, Ratu Kalinyamat dipandang sebagai simbol keteladanan dan sumber inspirasi atas tindakan yang tidak hanya sebatas pada ide tetapi juga aksi nyata dalam melakukan perlawanan terhadap Portugis di Malaka. (mth)