ALL CATEGORY
PN Tangerang Vonis Mafia Pengurusan Pajak 3 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Tangerang, FNN - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp34 miliar lebih kepada Sugito atas tindak pidana di bidang perpajakan berupa membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulisnya, Senin, mengungkapkan dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 659/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sugito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Selain itu turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,”. kata Sahat mengutip putusan pengadilan. Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan. Sahat mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur, yaitu dengan turut serta melakukan atau membantu melakukan penerbitan faktur pajak TBTS yang dilakukan oleh Sepi Muharam dan Lukmanul Hakim dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS di beberapa perusahaan. "Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat satu Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 UU KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya. Sugito telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp17.184.730.726. Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. "Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata dia. (sws, ant)
Walkot Cimahi Suap Rp507,39 Juta ke Penyidik KPK untuk Amankan Perkara
Jakarta, FNN - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna disebut memberikan suap senilai Rp507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi. "Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. "Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa. Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan di Bandung Barat terkait kasus bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi. Aadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut. Ajay lalu menemui Robin di Hotel Geulis dan setelah berdiskusi dengan Maskur Husain, Robin bersedia membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang. Pada 14 Oktober 2020 di penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan, Robin dan Ajay kembali bertemu dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar. Namun Robin dan dan Ajay lalu sepakat nilai pemberian uang sejumlah Rp500 juta dan saat itu Ajay hanya mampu memberikan Rp100 juta. Keesokan harinya, masih di tempat yang sama, ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy menyerahkan tambahan uang sejumlah Rp387,39 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS kepada Robin dan Maskur Husain dengan meletakkannya di sebuah kamar yang telah ditentukan. Pada 24 Oktober 2020 di salah satu rumah makan di Dago Bandung, Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay sehingga total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah Rp507,39 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sws, ant).
Azis Syamsuddin Sogok Rp3,613 Miliar ke Penyidik KPK untuk Urus Kasus
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. "Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Dalam surat dakwaan disebut pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsudin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020 Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. "Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," tambah jaksa. Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta. Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong. "Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ungkap jaksa. Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000. Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta. Total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS. "Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS," ungkap jaksa. Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sws, ant).
Bermain-main dengan Rocky Gerung
By M Rizal Fadillah *) RAMAI berita Rocky Gerung disomasi PT. Sentul City Tbk yang ber-bongkar balik bahwa pemilik PT. Sentul City Kwee Cahyadi Kumala adalah terpidana korupsi kasus suap tukar guling kawasan hutan. Meski ada pengamat yang teriak somasi ini merupakan murni hukum, namun publik lebih yakin bahwa tekanan ini adalah murni politik. Soal tanah dan rumah hanya celah yang dicari-cari. Persis sama dengan kasus HRS tanah Mega Mendung. Sangat politis. Rocky dipastikan dapat membuktikan bahwa ia membeli tanah di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kel. Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor tersebut dengan benar dan absah. Menurut hukum "pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh undang-undang". PT Sentul City Tbk jika ingin membuktikan kepemilikannya maka harus melakukan gugatan perdata. Tidak bisa membongkar begitu saja. Pembongkaran sepihak adalah melawan hukum dan justru dapat dipidana. Ternyata bukan Rocky sendiri yang menempati lokasi yang dianggap sengketa tetapi ada 90 KK dan 6000 orang lainnya. Perlu diselesaikan dahulu mengenai status hukum masing-masingnya. Jangan-jangan justru status PT. Sentul City Tbk yang bermasalah secara hukum. Ini perlu diusut ke belakang. Sengketa kepemilikan adalah proses perdata, karenanya sangat salah jika ada pandangan bahwa Rocky terancam pidana penjara hingga 7 tahun. Memang belajar hukum mesti khatam. Nah jika telah mendapat kepastian hukum tentang status kepemilikan lahan, sedang pihak lain kemudian melakukan "penyerobotan", barulah terbuka aspek pidananya. Sengketa Rocky Gerung dan warga 90 KK dengan PT Sentul City Tbk adalah perkara perdata. Walaupun rakyat sudah sangat faham kasus ini berbasis politik. Perlawanan hukum sudah pasti, tetapi perlawanan politik harus dan juga pasti dilakukan. Aseng penikmat fasilitas negara yang telah merampok tanah rakyat tidak bisa dibiarkan. PT Sentul City bisa jadi pintu pembuka perlawanan rakyat atas jutaan hektar tanah rakyat dan bangsa Indonesia yang dikuasai aseng dan asing. Rocky Gerung diyakini publik tidak peduli soal kalah menang atas tanah yang dibelinya, tetapi perlawanan terhadap arogansi, keserakahan, dan penjajahan asing dan aseng yang dilindungi oleh penguasa bangsa sendiri harus dilakukan. Sangat disadari semakin habis tanah rakyat dan negara Indonesia yang telah dikuasai asing dan aseng penjajah negeri. Rakyat harus berbuat untuk memerdekakan bangsanya. PT Sentul City Tbk yang boss nya adalah koruptor penyuap, tengah mengajak bermain kepada Rocky Gerung dengan permainan bodoh yang mungkin akan memercik muka sendiri. Sentul bisa memantul, Rocky Gerung bisa bergaung. Kita lihat siapa yang akan menang dalam bertarung. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Ketua DPD: Perlu Langkah Kongkret Majukan Daerah Perbatasan
Surabaya, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pemerintah membuat langkah konkret untuk memajukan perekonomian di kawasan perbatasan seiring pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke, Papua. "Keberadaan Pos Lintas Batas Negara harus dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan ekonomi, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya dalam siaran pers diterima di Surabaya, Senin. Menurut dia, perlu sinergitas antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sentra-sentra perekonomian baru. Mantan Ketua Umum PSSI tersebut juga merasa diperlukan prioritas pada aktivitas perdagangan, yakni ekspor dan impor. "Semua pihak terkait harus berperan aktif dalam menumbuhkan serta memajukan perekonomian di kawasan perbatasan. Ke depan diharapkan PLBN akan berkembang sehingga mampu mendukung aktivitas ekspor maupun impor," ucapnya. Dengan diresmikannya PLBN di Sota diharapkan dapat mengembangkan berbagai potensi sumber daya alam lokal yang memiliki prospek besar seperti sektor pertanian dan peternakan. "Apalagi pada 2018 Merauke ditetapkan sebagai daerah lumbung padi nasional. Bahkan sudah mampu ekspor komoditi pertanian antara lain beras, kopra dan gaharu. Dengan dibangunnya PLBN tentu saja semakin memudahkan alur dan prosedur ekspor," katanya. Kendati demikian, LaNyalla mengingatkan untuk tetap mengutamakan pada sektor keamanan karena daerah perbatasan memiliki risiko kejahatan dan kriminalitas tinggi. "Tak boleh dikesampingkan adalah antisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kriminalitas. Meningkatnya mobilitas masyarakat, arus masuk dan keluar, serta aktivitas perekonomian yang terjadi pasti akan mendorong adanya kejahatan," tutur senator asal daerah pemilihan Jawa Timur tersebut. (sws, ant)
Sultan HB X: Tambang Pasir Ilegal Merapi Tidak Pro-Lingkungan
Jogjakarta, FNN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut aktivitas penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tidak pro-lingkungan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup parah di kawasan itu. "Hanya mencari pasir tapi semua rusak, sehingga ini jelas bagi saya tidak pro-lingkungan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin. Sultan mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya mendatangi beberapa titik lokasi penambangan pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi pada Sabtu (11/9). Berdasarkan pengamatannya, Sultan menyebut penambangan pasir dilakukan secara serakah sehingga mengakibatkan kerusakan parah di lereng Gunung Merapi serta meninggalkan lubang bekas galian sedalam 50 hingga 80 meter. "Saya terkejut sebetulnya, saya tidak menyangka kalau kerusakan sedemikian parah, tapi tanpa reklamasi dan sebagainya. Jadi kalau (menurut) saya yang dicari hanya duit saja. Itu keserakahan yang saya maksud," kata dia. Setelah mengetahui kondisi itu, Sultan memutuskan menutup 14 titik penambangan pasir yang sebagian berada di lahan Sultan Ground (SG). Apalagi, penambangan yang berlangsung di kawasan itu tanpa mengantongi izin. "Memang izin itu enggak ada. Jadi semua saya tutup. Ada 14 titik," kata Raja Keraton Yogyakarta ini. Seluruh pintu masuk lokasi penambangan itu telah ditutup Pemda DIY dengan memasang portal. Sultan berharap setelah dilakukan penutupan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir secara ilegal di kawasan itu. "Dengan diberi portal, kendaraan dan sebagainya tidak bisa masuk. Di situ sudah ditulis larangannya. Semoga tidak dilakukan, kalau dilakukan, kriminal," kata Ngarsa Dalem. (sws, ant).
Keluar dan Masuk Malaysia Tetap Diwajibkan Isi MyTravel
Kuala Lumpur, FNN - Pemerintah Malaysia hingga saat ini masih mewajibkan warga negara dan warga asing yang ingin masuk atau keluar untuk mengisi formulir MyTravel guna mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia, demikian disampaikan Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Indera Khairul Dzaimee di Putrajaya, Senin. Khairu mengemukakan hal itu menanggapi artikel salah satu media setempat yang berjudul "Travel pass menyebabkan delay atau kegagalan berangkat". Media tersebut mengulas mengenai MyTravelPass (MTP) yang diyakini telah menyebabkan keterlambatan dalam urusan perjalanan keluar dan masuk negara. "Penulis juga mendakwa bahwa keperluan MTP tidak diinformasikan kepada umum," katanya. JIM ingin menjelaskan bahwa pada 7 Oktober 2020 Dirjen Imigrasi sudah menginformasikan kepada umum mengenai permohonan izin masuk dan keluar negara bagi warganegara Malaysia dan warganegara asing perlu melalui sistem MyTravelPass. "Pengumuman ini telah mendapat liputan yang meluas media setempat dan media internasional. Sejak saat itu hingga hari ini kami senantiasa membuat informasi kepada umum melalui media massa dan media sosial," katanya. Mulai dari 7 Oktober 2020 hingga 10 September, sebanyak 356.510 permohonan telah diterima. Dari jumlah ini sebanyak 6.697 permohonan dibatalkan, 208.509 lulus dan 127.465 permohonan ditolak. "Jumlah yang diproses pula ialah 13,000 permohonan yang diuruskan oleh tiga gugus tugas. Jumlah ini tidak pernah berkurang malahan meningkat setiap hari," katanya. Mereka menegaskan bahwa penegakan MTP adalah selaras dengan pembatasan perjalanan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP). Penegakan MTP adalah mengawal pergerakan sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19 dan ini terbukti sejak Agustus 2021 kasus impor positif COVID-19 yang dicatat adalah kurang dari 0.4 persen saja daripada jumlah kasus keseluruhan COVID-19 di Malaysia. "Waktu masa proses permohonan terpaksa dinaikkan dari tujuh hari kepada 14 hari karena keperluan tambahan masa proses diperlukan disebabkan jumlah permohonan bertambah," katanya. Dia mengatakan ini merupakan rentetan daripada dampak pembukaan lebih banyak sektor ekonomi yang mengakibatkan jumlah business travellers meningkat. "Orang banyak dinasihati supaya senantiasa peka dan peduli dengan semua pengumuman dan peraturan-peraturan terkini pemerintah serta membuat pemeriksaan tentang prosedur berkaitan sebelum memutuskan perjalanan ke luar negara," katanya. Selain itu, semua syarat permohonan perlu difahami dan keperluan permohonan seperti lampiran dokumen perlu dipenuhi sebelum menghantar permohonan. "Penilaian teliti perlu dibuat bagi mengelakkan penularan kasus impor positif COVID-19 merebak masuk ke negara ini," katanya. (mth)
BUMDes Sendangrejo Buka Unit Usaha Pertashop Sebagai Pendukung UMKM
Sleman, FNN - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo meresmikan operasional Pertashop Sendangrejo, Kecamatan Minggir yang merupakan usaha yang ketiga di bawah pengelolaan BUMDes Rejo Gemilang, Kelurahan Sendangrejo yang berkerja sama dengan PT Pertamina, Senin. Lurah Sendangrejo Harjanto mengatakan Pertashop yang berlokasi di timur Kantor Kalurahan Sendangrejo ini mulai terlihat perkembangannya. Pendapatan per bulan yang terus meningkat diharapkan dapat menjadi pendukung UMKM warga sekitar. "Lokasi Pertashop ini sangat stategis mancakup jalan provinsi dan jalan alternatif Wates-Magelang, sehingga pendapatan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi warga Sendangrejo," katanya. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap dengan adanya Pertashop di Kelurahan Sendangrejo dapat meningkatkan aktivitas dan dinamika perekonomian kalurahan dan masyarakat setempat. "Keberadaan Pertashop ini saya harapkan dapat membuka peluang kerja maupun usaha baru bagi masyarakat sekitar. Termasuk mendukungan upaya Pemkab Sleman dalam membuka lapangan usaha," katanya. Ia juga berharap dengan adaya Pertashop di Kelurahan Sendangrejo ini dapat menjadi pemicu tumbuh dan berkembangnya perekonomian di Sendangrejo, sehingga pemerintahan kalurahan memiliki pusat ekonomi baru. "Dengan demikian maka keberadaan Pertashop ini dapat sekaligus berfungsi sebagai one stop shopping," katanya. (mth)
Startup Lokal Bantu Karya Seniman Lokal Menuju Global
Jakarta, FNN - Startup global karya anak bangsa Litedex.io siap membantu karya seniman lokal untuk merambah menuju pasar global sebagaimana harapan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang menginginkan agar generasi muda mampu mengembangkan aset-aset kripto baru. "Kehadiran platform decentralize exchange seperti Litedex.io akan mampu menjadi salah satu solusi bagi masyarakat, khususnya para seniman, untuk keluar dari keterpurukan ekonomi di masa pandemi seperti saat ini," ujar salah satu Founder Litedex.io Aji M Iqbal dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin. Platform aset digital itu memiliki proyek-proyek favorit, satu di antaranya berupa Non Fungible Token (NFT) yang siap memfasilitasi para seniman lokal untuk membuat aset digital. Beberapa nama besar yang sudah menjalin kerja sama dengan Litedex.io adalah pelukis kenamaan Tanah Air, Yudhis Citra. Pelukis yang pernah meraih banyak penghargaan internasional ini akan berkarya melalui NFT Litedex.io. Sebagai pelukis konvensional, Yudhis Citra menyadari perkembangan teknologi di era digital saat ini, harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi para seniman. Apalagi banyak seniman makin terpuruk imbas dari pandemi COVID-19. Selain itu ada Wahyu Widjajanto, pelukis asal Bandung yang mengapresiasi karya Next Art. NFT bisa menjadi tempat berkreasi talenta-talenta muda Indonesia dan berharap melahirkan banyak karya visual yang spektakuler. Pekan lalu, dalam rapat koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan, Wamendag Jerry Sambuaga menilai pengembangan aset kripto khususnya yang punya basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius. Hal itu dilakukan untuk mengintegrasikan sektor keuangan dan perdagangan digital dengan ekonomi riil yang dilakukan oleh masyarakat. (mth)
Richard Mainaky Beberkan Kunci Sukses Pelatihan Ganda Campuran PBSI
Jakarta, FNN - Richard Mainaky, kepala pelatih ganda campuran PBSI yang akan pensiun akhir September, menceritakan kunci suksesnya dalam memajukan sektor bulu tangkis nasional yang dulu sempat terpuruk itu. Selama 26 tahun berkecimpung sebagai pelatih di Pelatnas Cipayung, Jakarta Timur, Richard menemukan cara utama untuk membentuk karakter atlet yang baik ialah dengan menjadi contoh yang baik pula bagi anak didiknya. "Sebagai pelatih, saya beranggapan bahwa harus menjadi contoh buat pemain. Yang pertama, disiplin, itu yang saya tanamkan. Lalu komitmen, tanggung jawab dan kerja keras. Juga harus memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Sebagai contoh, bila kita program jam tujuh, saya sudah sampai jam enam. Itu yang saya lakukan sejak tahun 1996," tutur Richard lewat keterangan tertulis PBSI di Jakarta, Senin. Menurut pria berusia 56 tahun itu, mendidik atlet ganda campuran adalah seni, dan berbeda dibanding sektor lain. Karena susunan pasangan pemain yang berbeda dari segi gender, tentu ada kiat tersendiri untuk menangani atletnya. "Memang sulit, ya, karena ganda campuran, kan, yang main dua orang tapi yang satu putra dan satu putri. Yang putra lebih ke ego, sementara putri lebih ke perasaan. Tapi saya merasa ini adalah seni yang menantang, bukan beban," ungkap Richard. Dalam melatih, ia pun selalu bekerja keras, bertekad kuat dan tidak mudah menyerah demi menaikkan kualitas ganda campuran yang pada era 90-an sempat dianaktirikan oleh PBSI. Ia juga mengaku tak ingin atlet merasa takut kepadanya, namun juga harus bisa saling menghargai agar tercipta ikatan antara pelatih dan pemain. Memahami karakter setiap atlet juga tak luput dari teknik kepelatihannya untuk bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan anak didiknya. Kerja keras Richard sejak 1995 di PBSI pun membuahkan hasil dengan munculnya sejumlah bintang dari sektor ganda campuran, antara lain Tri Kusharjanto, Minarti Timur, Flandy Limpele, Vita Marissa, Nova Widianto, Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad, Debby Susanto hingga Praveen Jordan dan Melati Daeva Oktavianti. Atlet gemblengan Richard juga sukses mendulang prestasi, mulai dari All England, Kejuaraan Dunia, hingga medali emas Olimpiade. Sebelum resmi hengkang untuk pulang ke Manado, Sulawesi Utara, Richard juga sudah berpesan kepada tim ganda campuran agar selalu menjaga kerja sama dan tetap bekerja keras untuk mengharumkan nama bangsa. "Saya minta semua meneruskan apa yang sudah saya bangun. Jadi, jangan sampai saat saya sudah tidak di sini, nanti tidak ada kerja sama yang bagus antar pelatih dan pemain. Saya tidak mau ganda campuran terpuruk lagi. Pelatih dan pemain harus siap, latihan tambahan apapun harus siap," pungkas Richard. (mth)