ALL CATEGORY

Tim SAR Belum Hentikan Pencarian 25 ABK KM Hentri

Ambon, FNN - Basarnas Ambon belum menghentikan pencarian 25 ABK kapal pencari cumi KM. Hentri yang terbakar pada 3 September 2021 di antara perairan Kepulauan Tanimbar Kei, Kabupaten Maluku Tenggara dengan perairan Kepulauan Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. "Sejak pagi hari tim SAR gabungan telah melakukan operasi SAR di hari ke-7 dengan menggunakan Kapal Negara (KN) SAR 235 Abimanyu," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas setempat, Mustari di Ambon, Selasa. Menurut dia, operasi SAR hari ke-7 dilanjutkan sesuai data SAR MAPS H.7 dimana pergerakan arus airnya memasuki Perairan Laut Banda. Pukul 11:15 WIT, KN SAR Abimanyu bertolak dari dermaga LIPI Ambon menuju LKK sesuai SAR MAPS H.7 guna melaksanakan operasi pencarian dan penyisiran pada koordinat 5 45.617 S, 127 14.402 E, 4 14.120 S, 127 18.402 E berjarak kurang lebih 42.55 NM dan menuju 209.50° arah Barat Daya Ambon. KN SAR Abimanyu membawa 16 kru berlayar menuju lokasi pencarian dalam kondisi cuaca berawan dengan arah angin timur menuju tenggara berkecepatan 4 - 10 knots dan tinggi gelombang rendah 0.50 – 1,25 meter. "Untuk rencana penutupan operasi SAR hari ke-7 masih belum dilakukan sebab harus ada langkah evaluasi pada sore hari," ujarnya. KM. Hentri yang merupakan kapal penangkap cumi berlayar dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2021 hendak menuju Merauke, Provinsi Papua. Namun, saat berada di perairan antara Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kapal dengan POB 32 orang tersebut dilaporkan mengalami musibah kebakaran pada pukul 05:00 WIT dinihari setelah dihantam gelombang setinggi 3 meter pada tanggal 3 September 2021. Dua dari 32 ABK dilaporkan meninggal dunia ketika kebakaran, sementara 30 ABK lainnya melompat ke laut dan belakangan baru diketahui ada lima orang yang ditemukan selamat dan dievakuasi ke Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Maluku Tenggara. Lima ABK yang selamat ini sempat terapung-apung di laut selama dua hari hingga akhirnya ditolong sebuah kapal pencari telur ikan terbang dan dievakuasi ke Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Maluku tanggal 7 September 2021. (mth)

Presiden Teken Perpres 82/2021 yang Mengatur Dana Abadi Pesantren

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai dana abadi pesantren. "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Selasa. Pada Pasal 4 Perpres tersebut, dana abadi pesantren ditetapkan sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren. Di Bab III yang khusus menjelaskan dana abadi pesantren dijelaskan bahwa dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Pada Pasal 23 Ayat (3) Bab III Perpres tersebut diatur pengalokasian dana abadi pesantren yang merujuk pada hasil pengembangan dana abadi pendidikan. "Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Pemerintah melalui Perpres tersebut mendefinisikan dana abadi pesantren sebagai dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Wacana dana abadi pesantren mengemuka saat pembahasan antara pemerintah dan DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Pesantren pada 2019. Dalam pembahasan RUU Pesantren tersebut sempat muncul perdebatan mengenai sumber dana abadi pesantren. Namun akhirnya, pemerintah dan DPR RI sepakat dana abadi pesantren dialokasikan dari dana abadi pendidikan karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada September 2019, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU). (mth)

Kasus Karyawan Kimia Farma, Kementerian BUMN Dukung Tindakan Densus 88

Jakarta, FNN - Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah aparat hukum untuk menyelesaikan kasus terkait penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi yang diduga karyawan PT Kimia Farma Tbk. "Kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Densus 88 dan setiap langkah aparat hukum untuk menyelesaikan kasus terkait karyawan Kimia Farma. Dan kami juga sudah meminta kepada Kimia Farma untuk mendukung apapun yang dibutuhkan oleh aparat untuk mengetahui lebih detail atas permasalahan ini," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut Arya, terduga karyawan Kimia Farma yang ditangkap tersebut merupakan karyawan lama sehingga dapat diketahui bahwa hal tersebut bukan soal perekrutan karyawannya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan perekrutan karyawan, tetapi kemungkinan karyawan lama tersebut terpapar ideologi radikal. "Jadi kami soal rekrutmen karyawan BUMN terus memperbarui proses-prosesnya dan memang kita ketat terkait soal tersebut," kata Arya. Stafsus BUMN itu juga menambahkan saat ini secara internal BUMN sudah didorong betul dengan program nilai inti AKHLAK supaya bisa mengikis paham-paham radikal di Kimia Farma dan BUMN-BUMN lainnya. Di samping itu Kementerian BUMN juga menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan langkah-langkah ideologisasi Pancasila di Kimia Farma maupun BUMN-BUMN lain pada umumnya. "Saya juga perlu sedikit menjawab mengenai isu-isu ada pemakaian dana corporate social responsibility (CSR) untuk radikalisasi dan sebagainya. Bisa kami pastikan sejak bapak Menteri BUMN Erick Thohir memimpin Kementerian BUMN, saat ini bapak Menteri BUMN sudah meminta kami membuat satu sistem untuk program CSR," kata Arya. Dia juga menambahkan bahwa dengan sistem ini, Kementerian BUMN dapat mengetahui di mana lokasi pemberian CSR dan untuk apa CSR tersebut diberikan. Jadi kalau untuk radikalisasi, kecil kemungkinannya. Dari sisi manajemen direksi juga melakukan kurasi ketat terhadap pemanfaatan CSR saat ini, karena BUMN memang sangat ketat untuk pemanfaatan CSR. "Saya juga mendapatkan informasi dari Kimia Farma bahwa karyawan yang merupakan terduga teroris itu tidak bisa mengakses dana CSR, jadi tidak ada yang namanya dana CSR digunakan untuk pemanfaatan radikalisme di Kimia Farma," kata Stafsus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. Sebelumnya PT Kimia Farma menyatakan tidak mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma. Setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran. Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma. Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis itu menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini sudah diskorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021. Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan. (mth)

Konflik Konstitusional Mengenai PPHN Munculkan Tanda Tanya

Semarang, FNN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengemukakan, konflik konstitusional mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memunculkan sejumlah pertanyaan. Antara lain, apakah penambahan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan PPHN/GBHN ada jaminan menyelesaikan masalah kesinambungan pembangunan? "Apakah tidak ada pendekatan lain untuk menjamin kesinambungan itu selain amendemen konstitusi?," kata dia dalam webinar bertajuk Membangun Budaya Konstitusi untuk Penguatan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan Salam Radio, Selasa, 14 September 2021. Menanggapi sebagian besar pendapat para politikus yang melihat amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebagai sebuah keharusan, Hamdan Zoelva mengatakan, pendapat mereka merupakan cara pandang legalistik konstitusional pada problem legal substance (substansi hukum). Ketika menghadapi konflik dan problem konstitusional, menurut dia, akan selalu merujuk pada teks konstitusi, undang-undang, dan putusan pengadilan sebagai satu-satunya pendekatan dalam melihat apakah yang merupakan konstitusi dan apa yang tidak merupakan konstitusi. "Saya berangkat dari satu asumsi dasar bahwa lahirnya teks hukum, termasuk konstitusi, tidak dalam ruang hampa. Akan tetapi, dipengaruhi lingkungan sosial, budaya, dan sejarah bangsa itu," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam itu menekankan, "Teks konstitusi adalah refleksi budaya sekaligus cita ideal yang dikehendaki." Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya tidak berada di menara gading, tetapi berhadapan kondisi politik dan sosial budaya yang dinamis. "Tantangannya tidak sama antara satu masa dan masa yang lain. Implementasi norma konstitusi harus mengalami adaptasi," kata Zoelva. Begitu juga terkait dengan liberasasi politik dan ekonomi. Banyak pandangan akademikus dan politikus yang mempersoalkan liberasi politik dan ekonomi sekarang ini adalah akibat perubahan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk menghentikannya mereka berpendapat harus melakukan perubahan konstitusi dengan menghilangkan ayat (4) pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, mereka beranggapan, penambahan ayat (4) itulah sebagai biang masalahnya. Dalam ayat (4) menyebutkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Menanggapi hal itu, dia menilai paradigma berpikir dalam mengatasi problem atau konflik konstitusional hanya berlandaskan pada pendekatan legalistik formal, yang dalam kerangka sistem hukum L Friedman, yaitu hanya melihat aspek legal substance. Ia menjelaskan, segala masalah konstitusional ditimpakan pada teks dan norma konstitusi yang harus diubah direformulasi. Bahkan, peran pengadilan (Mahkamah Konstitusi) yang memberi tafsir atas problem konstitusional tidak menjadi pilihan. "Cara berpikir seperti inilah yang saya sebut sebagai cara berpikir yang tidak imbang," kata Zoelva. Menurut dia, mereka hanya memandang hukum dari norma yang ada dalam teks. Tidak melihat pada aspek lain dari hukum, yaitu dalam konteks berkerjanya dari kerangka budaya dalam mengatasi problem atau konflik konstitusional. (MD).

Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 48 Orang

Tangerang, FNN - Jumlah korban tewas pada insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang. Dengan demikian, total jumlah keseluruhan menjadi 48 orang meninggal dunia. "Saya informasikan update tentang pasien-pasien korban kebakaran dari Lapas Kelas I Tangerang. Tambahan yang meninggal kemarin pada tanggal 13 September itu ada dua orang, dan dari 10 yang dirawat sekarang tersisa 3 pasien lagi," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani di Tangerang, Selasa, 14 September 2021. Ia mengatakan, dari tambahan dua narapidana korban kebakaran yang meninggal tersebut yaitu berinisial M (44) dan I (27) dengan kondisi luka bakar 20 persen sampai 98 persen. "Meninggalnya M itu pada pukul 18.00 WIB dan I meninggal sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya sudah menjalani perawatan," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menuturkan, untuk saat ini kedua jenazah narapidana Lapas Tangerang itu masih ada di tempat pemulasaran jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Kemudian, lanjut dia, hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa tinggal tiga orang, dari ketiga pasien itu yakni berinisial N (34), Y (33) dan S (35). "Ketiga pasien ini kondisinya relatif stabil," ujarnya. Ia menjelaskan, kondisi pasien S yang membaik. Bahkan, sudah bisa berkomunikasi serta makan secara mandiri. Rencananya pada hari ini (Selasa, 14 September) akan dilakukan operasi reduction internal fixation (ORIF) reposisi tulang. "Untuk pasien S hari ini akan dilakukan operasi reposisi tulang yang patah di kaki sebelah kiri," ujarnya. Sebelumnya diketahui, RSUD Kabupaten Tangerang telah melakukan perawatan terhadap 10 orang yang mengalami luka berat dan ringan dari korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi 20 persen hingga 90 persen. (MD).

Semester 1 2021 Pendapatan Asuransi Jiwa Naik 64,1 Persen

Jakarta, FNN - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp 119,74 triliun pada semester I-2021. Nilai tersebut naik atau tumbuh 64,1 persen dibanding semester I-2020 yakni Rp 73 triliun. "Industri asuransi jiwa semester I-2021 berhasil melewati masa sulit pandemi Covid-19. Bahkan, tumbuh lima persen di atas pencapaian semester I-2019 ketika Covid-19 belum ada, yakni dari senilai Rp 113,94 triliun," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 14 September 2021. Menurutnya, pertumbuhan industri asuransi jiwa tersebut sejalan dengan pulihnya ekonomi nasional yang pada triwulan II-2021 tumbuh 7,07 persen. Sementara it, total pendapatan premi pada semester I-2021 juga menunjukkan pertumbuhan yang baik, yaitu 17,5 persen dari Rp 89,09 triliun di semester I-2020 menjadi Rp 104,72 triliun. "Kami percaya sedikit banyak pencapaian ini tidak lepas dari pandemi yang menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kebutuhan perlindungan asuransi jiwa," ucap Budi, sebagaimana dikutip dari Antara. Budi menuturkan kinerja positif juga terlihat dari pertumbuhan premi bisnis baru yang mencapai 27,4 persen dari Rp 53,41 triliun di semester I-2020 menjadi Rp 68,02 triliun pada semester I-2021. Sedangkan premi lanjutan tumbuh 2,8 persen dari Rp 35,68 triliun pada semester I-2020 menjadi Rp 36,7 triliun di semester I-2021. Berdasarkan jenis produknya, ia menjelaskan unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat dengan kontribusi premi 62 persen selama semester I-2021. Sedangkan asuransi jiwa tradisional 38 persen. Sedangkan menurut kanal distribusi, bancassurance masih merupakan kontributor terbesar dalam pendapatan premi asuransi jiwa yang pada semester I-2021 mencapai 46 persen. Kemudian, diikuti agen sebesar 29 persen, dan alternatif 25 persen. Seiring kinerja positif asuransi jiwa tersebut, Budi menyebutkan total aset asuransi jiwa pun tumbuh 12,9 persen jika dibandingkan semester I-2020 menjadi Rp 575,46 triliun. Sedangkan cadangan teknis juga tumbuh 12,4 persen menjadi Rp 443,95 triliun. Pada awal pandemi, aset industri asuransi jiwa sempat terkoreksi 12 persen, serta cadangan teknis terkontraksi 11,7 persen. "Ini bukan hanya karena pertumbuhan industri, tetapi juga menunjukkan kehati-hatian dan sikap prudent untuk mencadangkan dana lebih. Tujuannya, agar mampu menghadapi tantangan di masa sulit, juga semakin mampu memenuhi komitmen dan janji ke pemegang polis," kata Budi. (MD).

Memiliki Kehilangan dan Ketiadaan

Oleh Yusuf Blegur Sebagian besar orang lebih sering menempatkan standar kemanusiaannya pada apa dan berapa banyak yang dimiliki. Umumnya kepemilikan terhadap kekayaan, jabatan dan pengaruh kekuasaan menjadi tolok ukur yang paling utama. Menggenggam harta berlimpah dan kebijakan menentukan kepentingan publik, memang menempatkan seseorang pada drajat kehidupan yang paling tinggi dalam strata sosial kehidupan masyarakat dan negara. Menjadi terkenal, dihormati dan dihargai serta tidak jarang dipuja dan dielu-elukan khalayak. MESKIPUN masih banyak peran dan status sosial dalam kehidupan manusia yang tidak kalah bermakna dan jauh lebih penting. Namun harta, kekuasaan dan popularitas mengalahkan hal-hal yang justru lebih substantif dan esensial. Sebut saja para tenaga kerja pendidikan dan kesehatan yang tersebar di pelosok-pelosok dan perbatasan negara. Mereka tulus bekerja walau hanya dengan honor seadanya. Dalam medan kerja yang berat, keterbatasan sarana dan prasarana, upah kerja yang jauh dari kelayakan bahkan hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Mereka tetap berjuang dan berkorban dalam keterbatasan demi kemanusiaan. Ada juga para voluntir yang mendedikasikan hidupnya untuk menggeluti kerja-kerja sosial. Meningkatkan kualitas hidup, membangun teknologi kreatif dan inovatif serta membuka akses fasilitas dan program pemerintah dalam perkampungan-perkampungan kumuh, daerah terisolir dan masyarakat lainnya yang terpinggirkan dari pembangunan. Mereka semua merupakan pejuang kemanusiaan yang tenggelam dari sorotan media dan publisitas kehidupan politik kekuasaan. Negara acapkali mengabaikan keberadaan mereka. Pengabdian para pahlawan pembangunan yang sesungguhnya itu, sudah sepantasnya mendapat penghargaan dan penghormatan yang semestinya. Meskipun bagi kekuasaan, membahas nasib mereka bukanlah hal yang menarik dan dianggap tidak penting. Materialisme Sebagai Tuntunan Hidup Kehidupan masyarakat perkotaan termasuk Jakarta sebagai ibukota negara dan jantungnya penyelenggaran negara. Tidak hanya menegaskan masih adanya dikotomi pembangunan jika melihat realitas pedesaan. Bahkan dalam pusat kegiatan ekonomi bisnis dan politik itu, di sana-sini masih banyak menyisakan masyarakat marginal. Ketertinggalan dalam banyak hal seperti pengelolaan sumber daya manusia menjadi hal paling kentara. Negara pada akhirnya menjadi representasi, betapa modernitas hanya dimiliki segelintir orang. Penumpukan kekayaan dan aset ekonomi didominasi orang perorang dan kelompok tertentu. Begitu juga dengan akses politik dan pelayanan hukum hanya bisa dikuasai kalangan terbatas. Pemilik modal dan pembuat regulasi telah membajak negara dari keharusan melayani rakyat. Dalam balutan birokrasi, politisi dan korporasi. Mereka telah bermutasi menjadi wajah baru penjajah lokal. Menjadi sub-koordinat neo kolonialisne dan imperialisme di tengah globalisasi. Menjelma menjadi persekongkolan jahat dan hawa nafsu sistem yang korup dan represif. Lihat saja seketika banyak rakyat kecil menjadi korban dan hidup menderita. Petani tertindas tak mampu menjual produknya dengan harga layak karena kran impor yang mengalir deras. Nelayan juga terpuruk karena dominannya penangkapan ikan oleh kapal modern asing yang terkesan dibiarkan dan dilindungi. Demikian juga para buruh yang terus dieksploitasi namun tetap jauh dari kesejahteraan. Semuanya merupakan dampak dari perilaku kekuasan dan konstitusi yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Bandingkan dengan kehidupan para jamaah oligarki dan aliran borjuasi korporasi sesat. Mereka berlimpah dengan kekayaan yang tidak semuanya diperoleh dengan cara yang bersih dan terhormat. Pengusaha didukung birokrasi dan politisi, terkadang dengan arogannya merampok kekayaan negara. Bersekongkol memanipulasi dan menggelapkan harta yang bukan miliknya. Merampas tanah dan bangunan milik rakyat. Menggunakan uang dan kekuasaannya menghukum dan menindas rakyat. Bukah hanya dengan menggunakan preman, jika diperlukan terkadang menggunakan aparatur negara. Rakyat dan Kedaulatan Semu Panca Sila, UUD 1945 dan hukum moral lainnya, tak ubahnya seperti barang antik bersejarah yang tersimpan di museum Indonesia. Kekuasaan dan pada akhirnya diikuti rakyat. Lebih memiliih dan menyukai praktek-praktek kapitalistik dan liberalistik. Meskipun dalam pusaran itu banyak konflik dan ketidakpuasan, memakan korban jiwa, merusak tatanan ideologi bangsa dan bahkan agama. Bangsa Indonesia telah kehilangan jiwanya. Tidak adalagi roh patriotisme dan nasionalisme. Semua kekacauan dan kehancuran mental dan karakter yang ujung-ujungnya menjadi penderitaan yang paling dirasakan rakyat. Indonesia merana kehilangan spritualitasnya sebagai bangsa religi. Bangsa Indonesia sejatinya telah lama kehilangan Panca SIla dan UUD 1945. Kekayaan tak ternilai dan menjadi warisan abadi bagi rakyat dan negara. Sayangnya anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa itu, yang dimiliki bangsa ini, tak mampu dihargai dan dihormati oleh pemimpin dan rakyatnya sendiri. Sebagai sebuah bangsa dan negara, Indonesia telah membuang value dan kebijaksanaan, lebih mengejar materi dan kebendaan lainnya. Nilai-nilai adiluhung itu tercampakkan oleh keinginan hidup hedon dan gemerlap kenikmatan dunia. Gotong-royong dan persaudaraan hanya sekedar cerita lama. Indonesia beserta rakyatnya seperti hidup sebagai bangsa kaya tapi dalam kemiskinan. Memiliki sejarah patriotik yang besar namun menjadi pecundang dan terjajah. Budaya yang dikenal dengan fatsun politik yang santun tapi kekinian tanpa etika, barbar dan biadab. Indonesia Seperti bernegara tanpa negara atau mungkin juga negara dalam negara. Negara tanpa pemerintahan dan nyaris menjadi negara gagal. Semua hanya bisa pasrah tak berdaya sambil mengelus dada. Menggerutu dan menyesalinya dalam hati. Rakyat dengan segala semboyan dan jargon yang besar Keindonesiaannya. Kini menyadari bahwasanya telah memiliki kehilangan dan ketiadaan. Semoga datang perubahan yang lebih baik. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari.

Konsekuensi Amandemen dan PPHN, MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Jakarta, FNN - Rencana amandemen UUD untuk memuat Pokok Pokok Haluan Negara yang bergulir dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinilai tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sementara PPHN bakal bersifat direktif. Presiden harus menjalankan PPHN yang ditetapkan oleh MPR. Sehingga ada konsekuensi bila PPHN yang merupakan lansiran Tap MPR tidak dilaksanakan. Hal itu mencuat dari focus group discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengkajian MPR di Tangerang Selatan, Senin (13/9). Menurut Pimpinan Badan Pengkajian MPR bidang ekonomi, Tamsil Linrung, pertanggungjawaban Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi tidak jelas. Dimana janji-janji politik Presiden tidak ada yang mengevaluasi. “Jika janji politik tidak diakomodir dalam PPHN, bagaimana presiden melaksanakan program dan janjinya? Presiden akan terjebak pada dua situasi yang secara esensi sama-sama melanggar konstitusi," tukas Tamsil. Bila upaya menghidupkan PPHN yang dinilai sebagai reinkarnasi GBHN terealisasi, maka konsekuensi logisnya harus ada lembaga yang mengevaluasi implementasi PPHN tersebut. Merujuk pada masa lalu, pertanggungjawaban Presiden adalah kepada MPR. Hal ini tentu merestorasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pengamat Ekonomi Politik dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang hadir sebagai narasumber menyebut, tugas MPR hanya sebagai “tukang”. Yaitu “tukang lantik” dan “tukang memberhentikan” ketika Presiden melanggar konstitusi setelah diajukan oleh DPR dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Idealnya, menurut Anthony, memang harus ada pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang punya konsekuensi langsung. Tidak seperti saat ini, ada indikasi terjadi banyak pelanggaran terhadap peraturan maupun janji politik, tapi dibiarkan terjadi begitu saja. Tidak ada yang mengevaluasi sehingga pemerintah bisa seenaknya mengumbar janji. Akibatnya, berbagai aspek kehidupan bangsa dipenuhi jargon. “Seperti UU Tax Amnesty. Janjinya 14% tapi terealisasi cuma 9,8%. Ini kan melanggar konstitusi,” imbuh Anthony. Menurut alumnus Erasmus University Rotterdam ini, penyusunan ekonomi konstitusi dalam kerangka PPHN mesti selaras dengan semua aturan yang bersumber dari UUD. Sehingga kebijakan ekonomi pemerintah yang digariskan dalam PPHN tegak lurus dengan konstitusi yang menjadi jelmaan kedaulatan rakyat. “Sekarang, apakah daerah sudah berdaulat terhadap sumber daya yang mereka miliki? Kan tidak,” kritiknya. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan, bahwa dimensi ekonomi bangsa saat ini cenderung menjauh dari cita-cita republik. Hal itu terindikasi pada tingkat ketergantungan yang tinggi, kesenjangan yang lebar, hingga implikasi kebijakan ekonomi pada sektor lingkungan. “Pertanyaannya, apakah kita mau menyusun cerita baru yang menjadikan perekonomian lebih mandiri, adil, demokratis, partisipatif, inklusif dan menyejahterakan?” Senada, pengamat ekonomi Awalil Rizky menilai karutmarut ekonomi Indonesia menyisakan kompleksitas problem. Bahkan makin jauh dari spirit ekonomi kekeluargaan yang jadi falsafah ekonomi Pancasila. Ia mencontohkan terjadinya deindustrialisasi prematur yang tidak selaras dengan situasi ekonomi yang mestinya dibangun. Akibatnya, terjadi ketimpangan pendapatan dan pengangguran meluas. “Plot deindustrialisasi seharusnya setelah porsi industri mencapai 30%. Sektor jasa yang tradeable menopang industri,” ungkap Chief Economist Institut Harkat Negeri ini. (JD)

Patah Tumbuh Hilang Berganti

Adagium lawas yang sudah populer dan tak aneh lagi, Rusa boleh kehilangan bulunya tapi tak akan kehilangan otaknya, demikian kata pepatah kuno. Oleh Sugengwaras MAU tidak mau, suka tidak suka, umat Islam merupakan aset besar dan potensial bagi bangsa Indonesia. Oleh karenanya, tanpa memecah belah, mengadu domba dan membentur benturkan intern umat Islam itu sendiri, pihak lain tak akan mampu menguasai dan menjajah Indonesia, yang ditakdirkan kaya sumber data alam, jamrud katulistiwa dan salah satu negara yang dilalui api bumi yang syarat dengan energi panas, uap dan tenaga air. Bahkan dalam ilmu kekinian, para generasi muda penerus bangsa telah bermimpi untuk meniadakan kerusakan eko sistim bumi baik yang diakibatkan oleh penambangan batubara yang rentan dengan kerusakan lingkungan ratusan ribu hektar, untuk dialih sempitkan menjadi sumber energi uap yang jauh lebih efektif terhadap kerusakan alam. Masalahnya tinggal tergantung kepada pimpinan negara, apakah mampu bermimpi dan berpikir untuk ini, atau berkutat sekitar usreg usregan bangsa yang dikendalikan oleh pihak ketiga. Indonesia merdeka dari hasil perjuangan panjang para leluhur dan pendiri bangsa yang penuh pengorbanan, yang ditopang dengan dedikasi dan keinginan luhur untuk merdeka, mereka gabungan rakyat dan pejuang bersenjata yang dikomandoi oleh para pemimpin bangsa bangsa di Indonesia serta para tokoh agama, ulama dan para santri. Panglima Besar Jendral Sudirman, orang pertama sebagai Bapak TNI di Indonesia merupakan salah satu fakta seorang tokoh Nasional yang berasal dari santri dan lahir dari salah satu pondok pesantren di Jawa Tengah. Makna perjalanan sejarah inilah yang harus dipahami oleh kita semua terutama para pimpinan stake holder negara, agar tidak mudah dan gegabah membubarkan ormas, orpol dan organisasi organisasi kemasyarakatan lain yang berpedoman kepada dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Kecuali PKI yang sejak kedatangan, kelahiran dan perkembanganya, tidak pernah bergabung dengan kekuatan kekuatan lainya, selain hanya ingin mengembangkan diri sendiri untuk mengkomuniskan Indonesia. Sekelumit contoh tentang kegiatan FPI ( Front Pembela Islam ) pada sekitar Oktober 2019, dikecamatan Sukajaya, kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penglihatan langsung saya sendiri, dimana FPI terjun langsung ke TKP TKP tanah longsor dan banjir, mengevakuasi para korban, baik yang sudah menjadi mayat maupun masih hidup, dengan sarana prasarana seadanya, mendirikan pos pos tenda beserta bantuan makanan, obat obatan dan pendirian / pengadaan pos pos di tempat tempat kritis yang masih cukup berbahaya, dengan semangat keibadahan telah mereka buktikan dan tunjukkan kepada kita, terutama rakyat Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menjadi lucu dan dagelan ludrukan ketika saya melihat ada satu bendera besar dari salah satu partai besar di Indonesia, yang tertancap berkibar di pusat pengendalian operasi ( posko Kodim, posko Polisi, posko SAR, posko Pemda, posko Kesehatan dll ), karena hanya bendera doang yang ada, sedangkan tak tampak batang hidungnya orang yang menancapkan hingga operasi penanggulangan banjir dan tanah longsor selesai. Oleh karenanya, dengan telah dibubarkanya FPI ( Front Pembela Islam ) secara sepihak, dan kini bermunculan deklarasi FPI (Front Persaudaraan Islam ), yang bisa jadi akan berjamur di seantero bumi di Indonesia kita semua tidak perlu kebakaran jenggot, karena seperti halnya ormas / orpol yang lain, mereka adalah aset bangsa, yang sewaktu waktu bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara, yang dilindungi dan dijamin oleh hukum / Undang Undang. Marilah semua ormas / orpol yang ada, kita kompak dan bersatu padu, menyikapi dan menghadapi musuh nyata yang sesungguhnya dan yang sebenar benarnya, yaitu pihak asing CINA yang telah bergabung, berkolaborasi, berkonspirasi dengan bangsa kita sendiri, para pecundang, penjilat dan pengkhianat negara. Sekali lagi selamat untuk FPI (Front Persaudaraan Islam) atas dekkarasi deklarasinya, jadilah Ormas yang layak diteladani oleh ormas yang lain, untuk pererat dan perkuat persatuan dan kesatuan bangsa, ketentraman, kenyamanan dan kejayaan NKRI....Aamiin...🤲 *) Purnawirawan TNI AD

Kedaulatan Negara Tertinggi di Tangan Rakyat

Bukan pada tempatnya kita mempercayakan negara hanya pada seorang Presiden, meskipun sudah melalui prosedur dan mekanisme yang sah. Oleh Sugengwaras *) MEMANG Presiden adalah kepala pemerintahan, juga sebagai kepala Negara bahkan Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata, namun dalam perjalananya ada hukum yang *mengikat* untuk mematuhi aturan aturan yang telah disepakati bersama rakyat dan ada hukum yang *memaksa* untuk memberikan sanksi jika ada aturan yang dilanggar. Sifat hukum yang berlaku sama terhadap siapapun WNI yang melanggar tidak bisa dianulir dengan diskresi hukum yang dibuat tiba tiba bak membuat sambal dadakan di warung warung. Maka jika kita simak perjalanan selama era kabinet Jokowi, tidak terhitung pelanggaran pelanggaran yang dilakukan baik dalam proses kelahiran UU maupun Perpu yang membuat kontra respons. Hanya karena ada cara cara dan langkah langkah yang spektakuler, yang membuat rakyat takut dan tidak berdaya, menjadikan rezim ini merasa paling bisa, paling benar, paling berani dan paling berkuasa. Sungguh lebih memprihatinkan ketika seluruh jajaran stake holder menjadi lupa diri dan kehilangan jati diri. Saya respon terhadap rakyat apapun agama, keturunan dan golongannya yang merasakan keprihatinan fenomena ini. Saya mengerti dan melihat upaya upaya yang telah dilakukan bak cara berbicara dengan orang buta atau orang tuli. Saya juga menyaksikan langkah langkah konstitusi /hukum yang ditempuh, nampaknya belum ada hasil yang signifikan, bahkan nyaris membahayakan diri sendiri, sebagai akibat ada indikasi konspirasi. Saya juga membaca gelagat para buzzer dan influencer yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan diri sendiri. Maka saya menghimbau, jangan pernah bosan dan menyerah dalam berdoa, berucap maupun bertindak dalam hal kebaikan termasuk penegakan hukum. Jangan merasa paling berjasa karena anda sudah berbuat, jangan merasa kecil hati karena anda hanya bisa berdoa dan jangan merasa tidak berarti karena anda hanya mampu berucap lisan maupun tulisan. Percayalah doa, ucapan dan tindakan nyata, jika disinergikan akan menjadi kekuatan dahsyat! Inilah sesungguhnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang hakiki, saling menghargai, saling menghormati dan tidak saling mencela, namun bersikap tegas dalam hal yang prinsip dan hal hal yang sulit diterjemahkan. Sekali lagi, janganlah berpikir paling berani sendiri, karena sesungguhnya masih sangat banyak orang orang yang lebih berani. Maka, jika para pemberani ini bersatu dan bersinergi dalam SATU KOMANDO niscaya akan mampu berbuat untuk perubahan yang lebih baik. *) Purnawirawan TNI AD