ALL CATEGORY
Tenaga Honorer Lepas Kelurahan Cipondoh Arogan Halangi Wartawan
Tangerang, FNN - Tenaga Honorer/Harian Lepas (THL) Kelurahan Cipondoh, Jaya, menghalang-halangi wartawan yang mencoba meminta data jumlah warga yang divaksin, di halaman Masjid Al- Muhajirin, RW 09, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bahkan, dengan nada arogan, ia mengaku berasal dari media atau wartawan. Peristiwa tersebut terjadi, Rabu, 22 September 2021. Saat itu, wartawan sedang berusaha mengonfirmasi jumlah vaksin yang disediakan kepada petugas medis. Saat itulah, Jaya datang dan bertanya wartawan dari mana. Dengan arogannya, menyebutkan, “Saya juga dari media (wartawan).” Akan tetapi, ketika wartawan menanyakan dari media mana, malah Jaya menyebutkan abangnya di Indopos. Tidak jelas Indopos yang mana dan sebagai apa. Ketika wartawan menunjukkan pin aparatur sipil negara (ASN) yang dipasang di dada sebelah kirinya, ia kemudian mengatakan lagi, “Abang saya yang di media.” Wartawan pun menanyakan apakah seorang ASN boleh mengaku sebagai wartawan? Atau apakah seorang wartawan boleh mengaku sebagai ASN. Atau wartawan mengaku sebagai polisi, tentara, dokter dan lain-lain? Jaya yang digempur pertanyaan seperti itu malah langsung ngacir menuju sepeda motornya yang diparkir di luar halaman masjid. Tidak lama kemudian, pria yang mengenakan kemeja putih dan rambut agak cepak itu pun pergi meninggalkan lokasi. Informasi yang diperoleh, Jaya adalah THL di Kelurahan Cipondoh. Ternyata di kelurahan pun dia kurang disukai sebagian pegawai. Sebab, suka merasa hebat karena merasa dekat dengan Lurah Cipondoh. Sekretaris Lurah Cipondoh, Firmansyah mengakui Jaya sebagai THL di kantornya. Namun, ia tidak tahu sudah berapa lama. Sebab, ia lebih belakangan bertugas di tempat tersebut ketimbang Jaya. Sedangkan Lurah Cipondoh, Mupti menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anak buahnya. Ia mengaku hampir selalu membawa Jaya berkeliling jika ada kegiatan di luar kantor. “Kebetulan tadi (acara vaksin di Buana Permai, red) saya tidak datang. Ada giat (kegiatan) di luar. Kalau anak buah kurang terkontrol, saya minta maaf,” kata Mupti. Menghalang-halangi wartawan tidak dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Kemudian pasal 3 berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 18 menegaskan tentang tindakan pidana terhadap upaya menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakana tugasnya. Pasal 18 (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sementara itu, pelaksanaan vaksin di halaman Masjid Al-Muhajirin berlangsung sejak pagi sampai sekitar pukul 11.00. Jumlah warga yang divaksin sebanyak 207 orang, terdiri dari 126 vaksin Pfizer pertama, dan 81 orang vaksin kedua. Berdasarkan data, masih ada 119 warga yang belum divaksin dari total 326 yang sudah terdaftar. Akan tetapi, menurut seorang tenaga medis yang ikut memaksin, warga cukup antusias, meskipun tidak semua divaksin. “Sudah bagus. Mungkin karena mau ke mal,” katanya bercanda. Pihak Puskesmas Cipondoh menyediakan 360 vaksin. (MD/M.Anwar-Job). **
Giring Bermental Miring, Anies Tetap Humanis
Oleh: Yusuf Blegur Beredar video Giring Plt. Ketua Umum PSI, yang melontarkan narasi kebencian terhadap Gubernur DKI Jakarta. Dalam penayangan video yang diunggah di akun twiter PSI pada Selasa, 21 September 2021, eks penyanyi grup musik Nidji itu mengumbar tuduhan Anies Baswedan sebagai pembohong dan mengkhianati warga Jakarta. Apa yang disampaikan Giring dengan latar PSI yang selama ini selalu stereotif dan sinis terhadap Anies, merupakan cerminan watak politisi amatiran, miskin pengalaman, dan tak ubahnya sekelas buzzer bayaran. Sebagai pimpinan partai politik yang banyak diisi oleh anak muda dengan talenta dan pendidikan tinggi, sosok giring justru gagal mempresentasikan partai dengan basis ilmiah, terukur dan tetap santun. Mungkin perilaku Giring menjadi contoh dan gambaran umum bagaimana dan siapa sesungguhnya PSI itu. Belum lama PSI bersama PDIP menjadi inisiator dan berupaya menggalang dukungan parlemen Jakarta untuk menggunakan hak interpelasi. Alih-alih mendapat dukungan partai lain yang notabene sekoalisi di pusat, hak interpelasi Formula E malah ditolak. Bahkan PSI dan PDIP menuai kritik tajam dari publik se-Indonesia, karena usulan interpelasi dianggap kurang kerjaan dan tendensius terhadap kepemimpinan Anies. Harusnya Giring bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian itu. Bagaimana mungkin tidak disebut subyektif dan penuh ketidaksukaan terhadap gubernur Jakarta. PSI dan PDIP bungkam terhadap karut-marutnya situasi nasional, namun sibuk mencari-cari kesalahan pemimpin ibukota. Pemerintah pusat yang sering membuat kebijakan poltik blunder hingga menyebabkan penderitaan rakyat seantero republik. Kok malah Anies yang diserang? Mana karakter kreatif dan intelektual yang sering dibanggakan PSI?. Giring, caleg PSI yang gagal duduk di kursi Senayan, sepertinya harus lebih bersabar dan banyak belajar politik lagi. Video agitatif dan provokatif yang dibuatnya, justru semakin merendahkan dirinya. Sudah pasti memalukan keseluruhan anggota dan pengurus PSI. "Image building" yang sedang berproses menampilkan PSI sebagai partai anak muda yang cerdas dan pluralis. Seketika dihancurkan oleh kelakuan Giring yang justru seperti preman dan tidak berpendidikan. Lama-kelamaan PSI kelak akan berubah menjadi kumpulan gerombolan haters dan buzzer bayaran, jika perangai politiknya tidak mengedepankan proses dialektika berdasarkan data yang akurat dan argumentasi yang sehat. Atau mungkin sudah menjadi karakter PSI dengan tetap berwatak antagonis sesuai skenario sutradara sekaligus pemilik modal. Akhlak dan Keteladanan Sebagai Kekuatan Buat Anies Baswedan, tidak perlu menanggapi atau tidak penting untuk sekadar sedikit merespons. Hanya akan membuang waktu dan energi yang justru lebih banyak dibutuhkan untuk memajukan kotanya dan membahagiakan warganya. Bagi Giring kekonyolannya hanya untuk 'upgrading' sosoknya, namun bagi Anies malah cenderung menjadi 'downgrade' jika meladeninya. Giring sedang melakukan panjat sosial dan memungut setoran kapital, seperti kalangan milenial menyebutnya. Meski bagi para pemerhati dan khususnya pendukung Anies se-Indonesia, bisa saja memperkarakan unggahan video Giring ke ranah hukum. Sangat memungkinkan Giring dibawa ke tuntutan pidana karena pelanggaran UU-ITE. Selain lebih bermuatan rasa kebencian dan permusuhan serta tanpa basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Video Giring harus ada yang tegas menyikapinya, seperti kekuasan pemerintahan pusat yang sering mengambil langkah hukum bagi rakyat yang mengkritik dan sekadar menyampaikan aspirasinya. Akan tetapi, bagi Anies Baswedan seorang gubernur Jakarta yang rasa presiden RI itu, lebih prioritas dan urgen menyelesaikan masalah ibukota. Meski dengan segudang prestasi pembangunan dan sederet penghargaan baik nasional maupun internasional. Anies tetap rendah hati, santun dan menghargai setiap perbedaan. Betapapun gosip, intrik dan fitnah sekalipun harus tetap dihadapi dengan hati yang dingin dan kecerdasan emosional. Framing dan rekayasa intoleran, radikal dan fundamentalis pada figur Anies, pada faktanya berbanding terbalik, Anies mampu mewujudkan dirinya sebagai pemimpin yang moderat, pluralis, inklusif serta menjunjung tinggi kebhinnekaan dan kemajemukan. Anies tetap humanis. Tampaknya untuk Giring dan keseluruhan orang-orang PSI, selayaknya berguru pada figur Anies Baswedan. Bahwasanya setinggi apapun ilmu dan sehebat apapun prestasi. Semua itu tak bernilai dan tak bermakna apapun tanpa akhlak yang baik. Selamat bagi PSI, tetap semangat berburu akhlak bukan materi dan kekuasaan. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Hunan Luhur Berdikari.
Para Praktisi dan Pakar Harus Peka, Peduli dan Kritis
Oleh Sugengwaras Rakyat agamis dibilang teroris, Cina Komunis dibilang Turis, Rakyat kritis dibilang rasis, penista sadis dibela habis. Inilah fenomena dan indikasi yang ada, yang perlu terus diwaspadai dan disikapi secara berani dan profesional. Bukan berburuk sangka, benci atau memfitnah, bahwa berdasarkan presepsi, prediksi dan analisis realistis logis, tidak menutup kemungkinan fakta yang ada terkait kepemilikan hak tanah rakyat ( Ari Taheru, 67 th, rakyat Sulawesi Utara miskin dan buta huruf ), di tingkat atas direkayasa dan dikondisikan tidak seperti apa adanya dan berstempel sah / legal. Konspirasi beberapa pihak tidak sulit dilaksanakan oleh beberapa badan terkait, yang bisa melemahkan bahkan menyalahkan apa yang dilakukan oleh Brigjen TNI Yunior Tumilaar. Oleh karenanya, demi kebenaran dan keadilan serta tegaknya hukum di Indonesia, dihimbau kepada para pakar dan praktisi bidang ini, segera terjun langsung kelapangan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa membalikkan fakta yang ada, yang bisa melemahkan dan mengalahkan pihak pembela perampasan tanah rakyat yang diserobot oleh PT Ciputra Land ( pihak Babinsa ), di Sulawesi Utara ini. Tidak perlu takut atau ragu menghadapi konspirasi badan badan terkait yang memang berpeluang mengatur segalanya dalam upaya memposisikan sebagai pihak yang benar Contoh contoh lain sangat jelas, bagaimana kepolisian dan Komnas HAM RI menangani dan memutuskan kasus HRS maupun kasus penembakan terhadap laskar FPI pengawal HRS di KM 50 jalan tol Jakarta Cikampek Memang, kadang terasa berat menghadapi konspirasi penguasa, namun kita harus yakin bahwa tidak ada perjuangan tanpa pengorbanan dan setiap perjuangan tidak akan sia sia. Manusia berjuang, Allah yang menentukan, namun sekecil apapun kebaikan atau keburukan kelak akan menjadi catatan dan menerima balasannya. Sekali lagi, kita semua terutama para pakar dan praktisi, berlomba lombalah untuk terus berjuang berlandaskan konstitusi, moral, etika, kejujuran dan kebenaran yang adil dan beradab. Di pundak kalian, kami rakyat yang tertindas, terdzolimi dan teraniaya berharap. Semoga Allah swt, TYMK senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan kepada para pejuang dan pembela kejujuran, kebenaran dan keadilan di negeri ini. MERDEKA...!!! *) Purnawirawan TNI AD
Komunis Itu Radikal dan Intoleran
By M Rizal Fadillah TUDUHAN pada umat Islam sebagai radikal dan intoleran jelas salah alamat. Di samping faktanya umat Islam itu ramah dan menjaga akhlaqul karimah juga memiliki tenggang rasa tinggi pada perbedaan. Keberagaman adalah sunnatullah. Agama tidak mengajarkan radikalisme, intoleransi, kekerasan, ataupun perbuatan destruktif. Kelompok radikal dan intoleran itu adalah komunis. Sejarah bangsa telah membuktikan bahwa intoleransi dan radikalisme itu menjadi monopoli aktivis komunis. Bahkan lebih dari itu, ada teror dan pemberontakan. Pembunuhan dan pembantaian. Kasus Muncar Banyuwangi menunjukkan betapa sadisnya PKI dengan Gerwaninya. Menjebak melalui acara pengajian. Banser dan aktivis NU diracun oleh para Gerwani yang menyamar sebagai Fatayat lalu dibantai sadis. Mengubah salawatan menjadi nyanyian genjer-genjer dan membunuh 93 Pemuda Anshor. Berlanjut dengan pembantaian 62 Pemuda Ansor di Cemetuk yang mayatnya dimasukan ke dalam tiga "Lubang Buaya". Peristiwa di atas didahului oleh penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Tujuh Pahlawan Revolusi pada 30 September 1965 di Jakarta. Peristiwa Lubang Buaya ini menggambarkan karakter fitnah, radikal, dan biadabnya para aktivis komunis di Indonesia. Perwira tinggi TNI menjadi target. Ditarik mundur ke belakang maka Madiun menjadi saksi sejarah kebrutalan komunis di bawah pimpinan Musso. Kejadian tahun 1948 itu membuat miris karena dengan hanya menguasai 13 hari Madiun, PKI/FDR telah membantai 1900 an santri dan ulama. Relief Monumen Kresek diantaranya menggambarkan kejahatan kemanusiaan komunis tersebut. TNI dan umat Islam adalah musuh abadi komunis. Berbasis slogan kerakyatan dan anti agama komunis bergerak secara terang terangan maupun melalui penyusupan. Berbasis pada doktrin Revolusi Kebudayaan Mao Ze Dong, komunis di negeri ini berperilaku radikal, intoleran dan sadis. Kini stop menembak umat Islam dengan isu radikal dan intoleran. Penyusup komunis berada di berbagai institusi sedang bersembunyi dan melakukan konsolidasi. Merekalah para penembak gelap yang sedang membunuhi umat Islam dengan menembakan peluru radikal dan intoleran. Memperalat pejabat, aparat, bahkan ulama. Ayo TNI dan umat Islam bersatulah untuk melawan kelompok radikal dan intoleran komunis. Mereka itu ada dan bersembunyi di balik ketiadaan. Membual dan menyebarkan fitnah, kegaduhan serta adu domba. Bahaya negara ada di belakang mata. Di balik pintu Istana. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Buntut Penganiayaan Terhadap Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim
Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Selasa, 21 September 2021, memeriksa kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Kepala Div Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menyebutkan, total ada tujuh anggota Polri yang sudah diperiksa. Antara lain, kepala rutan dan petugas penjaga tahanan Rutan Bareskrim Polri. "Hari ini (Selasa, red), Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," kata Sambo, sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. Pemeriksaan bagi anggota Polri itu, kata Sambo, berdasarkan PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP (Standar Operasiol Prosedur) dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan. Selain tujuh anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi. H alias C merupakan tahanan sipil. Pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat penganiayaan terjadi. Salain itu, kata Sambo, pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Akan tetapi, pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. "Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo. Izin tersebut terkait dengan status Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos guna menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo. (MD),
Demokrasi dan Rule of Law, Cara Oligarki Kendalikan Penguasa
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum. Jakarta FNN - State regulatory body atau commission, yang dalam studi tata negara juga disebut “auxelarry body”, bukan badan yang diatur UUD. Sama sekali bukan. Badan yang status organiknya bersifat independen ini, merupakan temuan terhebat oligarki Amerika. Badan ini disodorkan oleh kelompok penghisap seluruh sumberdaya ekonomi sebagai cara mereka melepaskan diri dari pengawasan langsung pemerintah. Dalam kasus Amerika, hambatan non tarif dagang antar negara bagian, monopoli angkutan barang, dan diskriminasi harga, semuanya tersambung dengan perilaku korporasi. Rockeffeler dengan standard Oilnya, berada di jantung utama menjadi salah satu sebab pembentukan Interstate Commerce Commission Act (ICC) tahun 1887. Sebab lain adalah adanya kenyataan korporasi telah megambil watak “trust.” Konsep yang saat itu belum menggema di Amerika, merupakan temuan hebat J.P. Morgan. Kombinasi sebab-sebab itu dipakai oleh Grover Cleveland (1885-1889), sang Presiden pro bisnis besar Sherman Act 1890. UU ini melarang semua bentuk monopoli, kombinasi, konspirasi pengaturan harga antar beberapa orang atau monopoli perdagangan di negara-negara bagian. Sukses? Tidak juga. Standar Oil jatuh tahun 1911 bukan karena UU ini. Investigasi Ida Tarbel, investigasi wartawan kawakan Majalah McLure’s menjadi sebab utamanya. Kala itu investigasi khas Ida Tarbel disebut “muckraker.” Terbuai dengan ide institusionalisasi, muncul lagi gagasan mengontrol lebih keras kelakuan para oligarkis ini. Korporasi terlihat seolah-olah mau dipukul habis melalui penciptaan sejumlah UU. Nyatanya yang terjadi adalah UU yang dibuat dalam masa krisis ekonomi hebat 1913-1921 itu justru menebalkan cengkeraman korporasi besar. Itulah dekorasi utama pemerintahan Woodrow Wilson. Wilson dan kongres merespon kenyataan itu melaui gagasan Federal Trade Commission (FTC 1914). Ini diatur dalam Clayton Act (Hendry Clayton, chairman house judiciary committee sebagai pemrakarsa). Nama resmi UU ini adalah Anti Trust Act. Sukseskah? Tidak juga. Korporasi naik lagi bersamaan dengan datangnya krisis ekonomi hebat tahun 1929-1933. Pemerintahan Franklin Delano Rosevelt (FDR) merespon krisis itu. Sangat agresif. Berbeda jauh dengan Herbert Hoover. Franklin D. Rosevelt, memang bukan kaki tangan oligarkis. FDR segera melukis pemerintahannya dengan Monetary dan Reconstruction Finance Corporation Policy. Kerbijakan itu diawali dengan pembentukan The Banking Act 1933. Belum cukup mengeliminasi laissez-faire ineviciency, dua tahun kemudian UU ini direvisi. Kongres segera membentuk The Banking Act 1935. Reymon Moley, Rex Tugel, Adolf Berle yang dilebeli “Brain Trust” dan “Trust Busting”, berada dibalik lahir kebijakan itu. Berle misalnya mengadvokasi pembentukan The Banghkin Act 1935. Menututnya, itu merupakan cara tepat menyingkirkan infesiensi ekonomi, khususnya di bidang keuangan. Berputar disekitar monetary policy untuk macro economy stabilization, pemerintah FDR segera keluarkan kebijakan yang terlihat melindungi masyarakat. Disodorkanlah kebijakan-kebijakan penukaran emas dengan surat berharga. Surat berharga itu dapat diuangkan di bank. Tetapi, ini yang menarik. Ketika surat-surat berharga itu dibawa ke bank, mereka menemukan kenyataan Bank telah diliburkan. Ini dikenal dengan “Bank Holiday”. dikenal juga sebagai “massacre day”. Kemana saja perginya emas-emas itu? Pergi ke Bank of England. Korporasi terus berpesta. Dengan dalih memukul omong kosong free market, Kongres segera membentuk The Securities and Exchange policy. Segera dibentuklah The Securities and Exchanges Commission (SEC; 1934). Kebijakan itu dikokohkan dengan Federal Deposit Insurance Corporation. Juga Federal Home Bank Loan, Federal Saving and Loan Insurance Corporation, Federal Kredit Union, dan the National Mortage Association. Semua kebijakan di atas melengkapi Federal Homes Loan Bank Act 1932 yang diteken oleh Hoover. Pemerintah FDR mengeluarkan Home Owners Loan Act (HOLA). Dalam HOLA ini, diatur pembentukan Federal Housing Administration. Terlihat manis, pemerintah FDR segera mengidfentifikasi komunikasi sebagai satu masalah di tengah putaran waktu krisis itu. Ini harus dibereskan. Kongres merespon. Kongres membuat the Federal Communication Commission (FCC 1934). Ini dituangkan dalam Federal Communication Act. Tahu bahwa kekacauan sosial selalu memanggil partner utamanya, yaitu instabilitas politik, maka masyarakat harus diberikan perhatian. Itulah gagasan yang harus dimengerti dari “Social Infrastructure Policy.” Dalam kerangka itulah dibentuk Social Security Act, dan lainnya yang sejenis dalam sifatnya. Memang secara teknis, Social Security Act itu bertujuan melakukan “stabilisasi ekonomi makro”. UU ini menyediakan jaminan untuk meraka yang tidak mempunyai pekerjaan, unemployment insurance, jaminan bagi para pensiunan, bantuan kepada anak-anak, dan program jaminan sosial lainnya. UU dalam gagasan awalnya dirancang sebagai cara memberi kepastian berkerlanjutan dan permanen terhadap peningkatan stok rumah secara nasional. Program ini tampak memungkinkan semakin banyak orang memiliki rumah. Ditujukan terutama kepada mereka yang berusia diatas 33 tahun. Bahu-membahu dengan pemerintah, Felix Frankfurther, Tomy Corcoran, James Landis dan Ben Cohen, eksponen utama “korporatis group,” seperti Merle dan kawan-kawan mengadvoksasi pembentukan National Labor Relation Act. Canggih cara kerjanya. Sebab mereka hanya mengadvokasi, dan Senator Robert Wagner yang memprakarsai pembentukan UU itu. Itu sebabnya UU sering disebut Wagner Act. UU ini memberi pekerja priveleg. UU ini mengatur apa yang dikenal dengan Labour Relation Board, yan bersifat independen. Apakah kehidupan berubah setelah itu? Mereka tetap saja buruh. Upah tetap saja menjadi soal. Satu-satunya yang terlihat hebat dari UU ini adalah buruh diberi kebebasan berserikat. Itu saja. Tidak lebih. Itulah demokrasi dan rule of law khas kaum oligarki. Pembaca FNN yang budiman, The Bankin Act 1933-1935 benar-benar merupakan cara licik oligarki mengisolasi, membatasi dan memotong ruang lingkup jangkauan kewenangan presiden. Kewenangan presiden itu dipotong dengan cara memberi sifat “independen” pada badan yang disebut regulatory body atau commission itu. Tidak mengherabnkan American Bar Aassociation (ABA) menemukan kenyataan New Deal Policy adalah cara pemerintah federal, yang bekerja dibawah kendali oligarki memperluas kekuasaan pemerintahan federal. Administrative agency, termasuk badan-badan independen itu diidentifikasi sebagai siasat institusional pemerintah pusat memperluas kekuasaannya. ABA atas dasar penilaian itu segera membentuk special committee on administrative law. Mereka memeriksa semua UU itu. Enam tahun mereka bekerja, adminsitrative agency segera diidentifikasi sebagai “administrative absolutism.” Amerika di sepanjang periode ini, dalam identifikasi mereka, ditarik dan dijatuhkan ke dalam totalitarianism. Roscou Pound, sosiolg kenamaan yang pandangannya tentang hukum begitu populer di Indonesia, kala itu bertindak sebagai salah satu chair-nya. Pound menyangkal independent commission yang diagungkan para politisi, karena diisi oleh para expert. Dalam kenyataan, Pound menilai tidak ada korelasi signifikan antara para expert dengan eksistensi independent commission. Pembaca FNN yang Budiman. Pemerintahan Franklin D. Rosevelt dengan New Dealnya dikenal juga sebagai “pemerintahan korporatis”. Bukan demokrasi, periode ini dilebel dengan korporatokrasi. Begitulah demokrasi dan rule of law di negara demokrasi sekelas Amerika. Rakyat menari dengan demokrasi sejauh bicara-bicara di satu sisi. Pada sisi oligarki, demokrasi memungkinkan mereka mendikte pemerintah membuat kebijakan dan menulis huruf-huruf dalam setiap UU. Bagaimana dengan demokrasi dan rule of law dinegeri kita? Mirip dalam banyak aspek. Kemiripan ini terlihat pada tampilan emprik KPK. Badan ini dirancang sedemikian canggih sehingga harus benar-benar berada di luar jangkauan UUD 1945 dan kekuasaan Presiden. Pembaca FNN yang berbahagia. Konsep independen untuk badan yang disebut regulatory body sejenis KPK dan Bank Indonesia itu, dalam sejarahnya digagas oleh Kolonel Edward Mandel House, mentor politik Presiden Wodroow Wilson. Orang ini juga yang berada dibalik gagasan Internatization liberty, pijakan kebijakan“self determination” untuk negara-negara yang hingga tahun 1919 itu masih terjajah. Konsep independent itu diambil dari pengadilan, dan disematkan untuk pertama kalinya pada The Fed. Sebagai konsekuensinya Presiden tidak bisa mengurus urusan-urusan pemerintahan itu. Ini yang di tahun 1935 ditunjukan oleh special committee American Barr Association sebagai totalitarianism dan administrative absolutism. Di jalan itulah Indonesia mutakhir merenda dengan takdir demokrasi dan rule of law-nya. Rakyat terus berpesta dengan kritik demi kririk kepada pemerintah di satu sisi. Namun di sisi lain pemerintah terus asyik dengan nadanya sendiri. Sistem politik, setidaknya sistem pengisian anggota DPR, terdekorasi manis sekali dengan diskriminasi yang level primitifnya begitu telanjang. Diskriminasi tersebut diinstitusionalisasi ke dalam parlementary treshold dan presidential treshold. Hukum itu? Namun sama busuknya. Mempertahankan hak, mulai kehilangan pijakan keabsahannya. Itulah sumbangan kecil mematikan dari UU Cipta Lapangan Kerja. Konyol sekali bangsa ini. Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
Presidensi G20 2022 Bisa Beri Manfaat Ekonomi yang Panjang
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani mengatakan, Presidensi G20 2022 bisa memberikan manfaat ekonomi yang panjang bagi Indonesia. "Saya rasa kalau kita bisa proaktif dan sistematis memanfaatkan momentum itu, presidensi Indonesia di G20 bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih lasting karena promosi, showcasing, dan branding Indonesia yang kita lakukan sepanjang presidensi tersebut," kata Shinta kepada Antara di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Ia mengatakan, sepanjang Presidensi G20 2022, Kadin akan bekerja sama dengan pemerintah menyelenggarakan pertemuan-pertemuan selain agenda utama. "Pertemuan-pertemuan sela itu bisa memperlihatkan potensi-potensi ekonomi dan investasi di Indonesia sehingga kita bisa memperoleh sesuatu yang lebih konkret secara ekonomi dari G20," kata Shinta. Ia berharap pertemuan G20 dapat diselenggarakan secara offline atau langsung agar dapat mengungkit perekonomian ketika pertemuan dilakukan. "Presidensi Indonesia untuk G20 di 2022 adalah ajang showcasing Indonesia ke pelaku usaha global. Khususnya dalam menciptakan international recognition, meningkatkan visibility, dan positive branding terhadap Indonesia sebagai negara berkembang. Bukan hanya sebagai pasar yang besar, tetapi juga sebagai negara yang sangat adaptif dan transformatif terhadap ekonomi global dan sebagai negara tujuan investasi," ujarnya. Shinta juga berharap negara-negara G20 fokus membahas percepatan pemulihan ekonomi global dari dampak COVID-19 yang akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Ia berharap agar Presidensi G20 juga mengedepankan agenda pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Khususnya terhadap kepentingan negara berkembang dan pelaku usaha Indonesia termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) "Sehingga kita diakomodasi untuk bertumbuh secara berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi pasar global. Bukan hanya mengikuti wacana atau trend ekonomi global yang sentral pada kepentingan negara maju, tetapi juga terhadap kebutuhan negara berkembang," ucapnya. (MD).
Anies Baswedan Senang Bisa Bantu Tugas KPK
Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang bisa membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap dugaan korupsi di Badan Usha Milik Daerah (BUMD) DKI, Sarana Jaya. "Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Anies mengaku beberapa kali ikut membantu rangkaian kegiatan KPK. Antara lain, pada 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Kemudian pada 2009, lanjut dia, pernah bertugas sebagai Anggota Tim Delapan KPK. Anies juga mengungkapkan saat menjadi rektor di salah satu kampus, pihaknya menjadikan mata kuliah anti korupsi sebagai mata kuliah dasar umum yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa. Ia menyebut satu-satunya kampus yang menjadikan anti korupsi sebagai mata kuliah dasar umum, bukan sekadar mata kuliah pilihan. "Ini semua adalah bagian dari ikhtiar kita dalam kapasitas apa pun supaya terus-menerus mendukung usaha memerangi korupsi. Termasuk, membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia berharap, keterangan dan penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK bermanfaat serta bisa ikut membantu menuntaskan proses penegakan hukum soal dugaan korupsi di Sarana Jaya. Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK guna dimintai keterangan soal dugaan korupsi di Sarana Jaya. Anies mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar program pengadaan rumah di DKI Jakarta. (MD).
Membangun Hankam Indonesia
Oleh: Daniel Mohammad Rosyid Seminggu terakhir ini wacana publik sebagian diwarnai oleh konflik yang meningkat di kawasan Laut Natuna Utara yang oleh China disebut Laut China Selatan. Konflik itu lalu diwarnai oleh pembatalan kontrak pembuatan kapal selam nuklir oleh Perancis pesanan Australia. Australia secara mendadak berpaling dengan memilih Inggris dan AS dalam pengembangan kemampuan nuklirnya. Eropa sekali lagi dihinakan oleh Inggris dan AS. Penting dicermati bahwa negara-negara yang dengan congkak menyebut dirinya maju itu sangat bergantung pada nuklir. Sementara itu Menhan Prabowo juga memilih Inggris untuk pengadaan Fregate terbaru bagi TNI AL yang akan dibangun oleh PT. PAL Indonesia. Indonesia sebelumnya telah memilih Korea Selatan dalam pengembangan armada kapal selam konvensionalnya. Belum lama ini Indonesia sempat menyatakan kekhawatirannya dengan nuklirisasi kawasan Indo-Pasific melalui pengadaan kapal selam nuklir oleh Australia ini. Penting dicermati bahwa Barat berusaha mempertahankan dominasinya sejak PD II dengan dua instrumen utama : penguasaan nuklir untuk persenjataan dan sumber energi, maupun US Dollar. China dan Rusia adalah penantang serius dominasi ini. Dominasi Barat ini diperkuat secara melembaga dalam PBB. Setiap ancaman nuklir oleh negara ataupun non-state actors yang tidak bersahabat dengan Barat dan penolakan atas monopoli US Dollar dalam perdagangan internasional akan dihadapi dengan keras, jika perlu dengan perubahan rezim yang telah menang Pemilu demokratis sekalipun. Baik De Gaulle, Soekarno, bahkan JF Kennedy sekalipun harus disingkirkan. Indonesia menjadi miskin bukan karena rakyatnya malas, bodoh dan korup, tapi karena dicegah untuk menguasai teknologi nuklir sebagai sumber energi bagi pembangunan, maupun harus menggunakan US Dollar untuk ekspor impornya. Sejak Orde Baru, perampokan besar atas kekayaan Indonesia itu dilakukan secara sistematik melalui perdagangan internasional ribawi yang sangat tidak adil. Ini adalah pemiskinan struktural dalam skala global. Pada saat konsumsi energi perkapita nasional Indonesia hanya sepersepuluh Barat sekitar 700 liter setara minyak pertahun, maka bangsa ini pasti akan tetap miskin. Jika beruntung akan bertahan pada posisi bangsa dengan pendapatan menengah. Tanpa PLTN kita tidak pernah mampu mengejar ketertinggalan ini dan menjadi negara maju. PLTN tidak saja menghasilkan listrik yang murah, tapi juga relatif bebas polusi selama tidak mengalami kebocoran. Setelah Donald Trump menarik AS dari perjanjian pembatasan nuklir, dalam perspektif pertahanan dan keamanan, kecenderungan nuklirisasi saat ini sangat berbahaya. Setelah pandemi ini, manusia sebagai spesies terorganisir terancam eksistensinya oleh perubahan iklim dan perang nuklir. Kedua yang terakhir jauh lebih merusak daripada perang biologis selama 16 bulan terakhr ini. Secara domestik, seperti terlalu banyak sekolah justru diikuti oleh kemunduran pendidikan, pembesaran polisi justru mulai menurunkan keamanan. Prinsip U-terbalik itu bisa berlaku untuk pertahanan: terlalu banyak senjata canggih yang mensyaratkan energi yang makin besar, kesehatan justru menurun dan pertahanan makin rapuh. Status pertahanan kita mungkin saat ini belum mencapai point of diminishing return. Pertahanan meningkat dengan hidup sederhana, hemat energi, dengan teknologi lebih konvivial. Pada saat AS mundur dari Afghanistan, perubahan rezim sedang terjadi di Jerman dan Jepang. Kedua anggota jangkar G7 ini untuk pertama kalinya menyatakan kemerdekaannya dari dominasi AS sejak PD II. Tanpa kedua negara itu, G7 tidak akan berarti apa-apa. Tidak ada negara G7 manapun yang cukup bodoh untuk membom nuklir negeri kepulauan yang kaya raya ini. Lebih menguntungkan jika bangsa ini ditundukkan dengan mantra sekulerisasi, demokrasi, standard, dan riba. Kekayaan negara ini terus mengalir ke G7 tanpa kita sadari. This must stop immediately. Saatnya sekarang. KA Agro Bromo Anggrek, 21/9/2021. Penulis adalah Guru Besar ITS
Harapan Baru Bank Muamalat Reborn
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Baru-baru ini ummat Islam dapat kabar baik. Bank Muamalat, PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Induk Restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement (MRA), Rabu 15 September 2021 disaksikan oleh Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Dalam MRA antara Bank Muamalat dan BPKH ini diatur mengenai hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Misalnya, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk). Begitu pula dengan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat. Dengan demikian, PT. PPA resmi menjadi pengelola aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Tbk. Pengelolaan aset ini sejalan dengan langkah bank syariah tersebut untuk melakukan penguatan modal. Perjanjian ini merupakan tamparan keras bagi Manajemen Bank Muamalat setelah terpuruk dalam pengelolaan aset dan modal Bank Muamalat. Sebagaimana kita ketahui, Bank Muamalat dalam lima tahun terakhir sedang menghadapi masalah keuangan yang serius. Dimana Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank pertama yang murni syariah tersebut, selalu gagal dalam mendapatkan investor baru. Menurut catatan penulis, rencana penyelamatan Bank Muamalat melalui rights issue selalu gagal. Berdasarkan RUPSLB 20 September 2017 diputuskan MINAPADI sebagai standby buyer. MINAPADI gagal masuk Bank Muamalat. Selanjutnya, berdasarkan RUPSLB yang diselenggarakan pada 28 Juni 2018 diputuskan pula Lynx Asia and SSG Capital sebagai standby buyer. Lagi-lagi manajemen gagal dalam mengelola dan mendapatkan investor. Selanjtnya pada tahun 2019 diselenggarakan dua kali RUPSLB dalam rangka rights issue. Pertama RUPSLB, 17 Mei 2019 dan Kedua pada 16 Desember 2019. Keputusannya sama. Al-Falah sebagai standby buyer. Gagal untuk keempat kalinya. Terakhir, RUPSLB pada 29 April 2021. Manajemen Bank Muamalat kembali gagal menghasilkan calon investor baru. Standby buyerpun tidak ada. Kegagalan Manajemen Bank Muamalat dalam lima kali rights issue tersebut. Kemungkinan disebabkan buruknya kinerja Manajemen Bank Muamalat dalam memperbaiki kinerja keuangan Bank Muamalat. Malah semakin terpuruk hingga semester I 2021. Berdasarkan laporan keuangan Bank Muamalat semester I 2021, hanya mampu meraup laba bersih Rp 4,903 miliar. Turun tipis jika dibandingkan periode sama tahun 2020. Padahal, aset Bank Muamalat per semester I 2021 terbilang cukup besar, yaitu Rp 51,621 triliun atau naik sekitar Rp 380 miliar dari tahun 2021, yaitu Rp 51,241 triliun. Demikian pula dengan aset dan laba bersih Bank Muamalat mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Laba bersih Bank Muamalat tahun 2019 tercatat Rp 16 miliar, anjlok sebesar Rp 30 miliar jika dibandingkan tahun 2018. Tahun 2018 masih meraih laba bersih mencapai Rp 46 miliar. Selain itu, Return on Asset (ROA) atau tingkat perputaran aset dalam tiga tahun terakhir terus melorot. Tahun 2018 ROA Bank Muamalat sebesar 0,08%, turun pada tahun 2019 menjadi 0,05%. Terakhir, tahun 2020 hanya 0,03%. Demikian pula dengan tingkat pengembalian modal (ROE) Bank Muamalat sangat rendah. Pada tahun 2018 ROE Bank Muamalat turun dari 1,16% menjadi 0,45% pada tahun 2019 dan 0,29% tahun 2020. Dibalik rendahnya kinerja Manajemen, dan upaya penyelamatan Bank Muamalat. Terutama pasca tturun gunungnya Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, BPKH bersama tokoh-tokoh ummat Islam pasca RUPLSB Bank Muamalat yang digelar 30 Agustus 2021 mulai membuahkan hasil. Patut kita apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kerja keras Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Erick Thohir, ICMI, MUI, BPKH, para tokoh Islam dan para pendiri Bank Muamalat dalam menyelamatkan aset kebanggaan ummat Islam. BPKH direncanakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi bakal mengucurkan dana segar untuk penyehatan Bank Muamalat. BPKH akan menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat. Bahkan, Bank Muamalat ke depan akan menjadi lini usaha BPKH. Kerjasama PT. PPA dan Bank Muamalat dalam pengelolaan aset Bank Muamalat agar aset Bank Muamalat lebih produktif. Bayangkan, tingkat perputaran aset Bank Muamalat yang beraset tahun 2020 Rp 51, 241 triliun hanya 0,03% dan tingkat pengembalian modal cuma 0,29%. Kerjasama Bank Muamalat dengan PT. PPA dan masuknya BPKH sebagai pemegang saham memberikan harapan baru bagi ummat Islam. Bank Muamalat akan kembali pada masa keemasannya seperti ditorehkan oleh Manajemen Bank Muamalat ketika itu. Sebagaimana kita ketahui, puncak keemasan Bank Muamalat terjadi pada tahun 2008 dengan ROE sebesar 33,14%. Harapan besar ummat Islam pasca masuknya BPKH, Bank Muamalat kembali berjaya dengan tampilnya manajemen baru Bank Muamalat yang berintegritas, profesional dan mempunyai ghirah keislaman sebagai pejuang ekonomi syariah menuju Bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Tidak berlebihan bila pergantian Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Muamalat sebagai hal yang urgent. Setidaknya akan menjawab keraguan dan pesimisme publik. Apalagi BOC dan BOD layak diberi raport merah. Dua kegagalan dalam rights issue dan memperbaiki kinerja keuangan perseroan. Lebih khusus ummat Islam sebagai nasabah terbesar Bank Muamalat, bank kebanggaan pertama milik ummat Islam berharap banyak terhadap Bank Muamalat. Penulis adalah Pemerhati Ekonomi Syariah.