ALL CATEGORY

Ketua DPRD: "Buku & Tulisan Yusuf Blegur, Aktifis 98 Bisa Jadi Referensi Politik Lokal dan Nasional yang Aktual

Kota Bekasi, FNN - Ketua DPRD Kota Bekasi, Ir. H. Chairoman J. Putro, B.Eng., M.Si., menerima karya penulis sekaligus aktivis 98 Yusuf Blegur berupa buku berjudul "Menyingkap Istana Boneka : Jokowi Pahlawan atau Pengkhianat" di Kantor DPRD Bekasi, Rabu (22/09/2021). Chairoman menyambut serta mengapresiasi hadirnya buku karya Yusuf Blegur, menurut Chairoman hal ini merupakan salah satu bentuk penyaluran ide dan gagasan warga menanggapi isu perpolitikan kontemporer. Pada kesempatan tersebut Chairoman melakukan dialog dan diskusi santai dengan Yusuf Blegur perihal kondisi politik lokal sebagai upaya untuk menjawab serta merespon isu-isu nasional yang coba dideskripsikan oleh Yusuf Blegur dalam buku tersebut. “Tema yang cukup menarik yakni mengangkat pandangan politik lokal, berikut dengan ide-idenya agar mampu merefleksikan atau merespon isu-isu Nasional,” Tukas Chairoman. "Buku & tulisan Yusuf Blegur, Aktifis 98 bisa jadi referensi politik lokal dan Nasional yang Aktual", tambah Chairoman Yusuf Blegur juga menyampaikan bahwa buku ini memiliki proses yang panjang dari pengamatan dan penelusuran utamanya suara rakyat yang terbelunggu, buku ini menginterpretasikan kepemimpinan Jokowi dalam 2 tahun belakang ini. “Hadirnya buku ini merupakan langkah dalam merapikan dan mengkonstruksi pikiran, selain itu penting untuk mendokumentasikannya agar bermanfaat bagi generasi mendatang” tambah Yusuf. Bang Choi, panggilan akrab Chairoman berharap dengan semakin banyak penulis lokal yang menerbitkan buku dapat membantu meningkatkan literasi warga. “DPRD Kota Bekasi sangat mendorong literasi warga untuk lebih terbuka dalam menyampaikan suaranya melalui buku atau tulisan” Jelas Chairoman. (Opick)

KPK Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Palembang, FNN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur. "Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia. Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka. "Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi. Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang. Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel). Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. "Jadi total keseluruhan ada 9 orang," imbuhnya. Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9). Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu. Saksi Suwandi (tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), mengatakan, pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan. “Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,”kata dia. Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015. Saat memverifikasi dokumen itu, ia mendapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Saya aneh juga bisa begitu,”cetusnya. Lalu saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel), mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar. Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu. Sebab, menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD. "Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkapnya. Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi. Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan. Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7). Saat itu JPU menyebut ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helikopter senilai Rp300.000.000 total senilai Rp2.643.000.000. Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50 miliar yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin. Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sws, ant)

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Meminta Uang Rp250 Juta Atas Dua Proyek

Jakarta, FNN - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sejumlah Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Andi Merya bersama Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Ghufron menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP). "Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar," ujarnya pula. Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata dia, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Ia mengatakan khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. "AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron. Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Sehingga perusahaan milik AZR dan/atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron. Ia mengatakan Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. "AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada AMN, dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," ujar dia. Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant, sws)

Preventif Adiktif Kawasan Jakarta

Oleh: Yusuf Blegur Terkait Seruan Gubernur (Sergub) DKI No.8 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, bisa dipastikan akan menimbulkan polemik bagi masyarakat Jakarta. Mengingat rokok telah menjadi kebutuhan sekaligus gaya hidup bagi sebagian besar orang. Aktivitas yang pada akhirnya dianggap menjadi habit. Industri zat adiktif yang menggerakkan sektor kapital besar dan lapangan kerja luas itu merupakan persoalan klasik dan terus ada melingkupi kontroversi berbahaya atau tidaknya, sehat atau tidaknya, bahkan pada soal halal atau haramnya mengonsumsi rokok. Kebijakan Anies Baswedan kali ini, pada prinsipnya merupakan hal yang positif dan banyak memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta khususnya. Penutupan etalase dengan hordeng atau media apapun untuk pajangan dan penjualan rokok di retail-retail modern. Dapat membatasi penyebaran dan konsumsi produk yang mengandung zat adiktif itu. Terlebih di tengah pandemi. kebijakan tersebut bisa berdampak mengurangi penyebaran virus covid-19. Pembinaan kawasan dilarang merokok dapat mengurangi komunitas perokok dan meningkatkan penggunaan masker di ruang publik. Mengenai kekhawatiran dunia industri rokok yang menyatakan kebijakan itu mengganggu para pelaku usaha. Padahal mereka selama ini taat pada peraturan pemerintah daerah. Hal itu menjadi tidak beralasan mengingat aturan ini berkolerasi pada substansi membatasi semua hal atau kegiatan yang mengganggu aktifitas ruang publik, melindungi anak-anak termasuk perempuan dan utamanya menjaga kesehatan lingkungan masyarakat di ruang terbuka. Layaknya kebijakan-kebijakan penting dan strategis lainnya. Termasuk soal ekonomi. Jika itu merubah kebiasaan masyarakat yang selama ini dianggap buruk dan merugikan atau lebih banyak mudaratnya. Tentunya pada fase awal akan menimbulkan ketidaknyamanan elemen masyarakat tertentu. Terjadi semacam "culture shock" dalam pelaksanaannya. Akan tetapi di kemudian hari, masyarakat akan terbiasa juga dengan pola hidup yang baik, displin dan menjaga lingkungan sosial. Termasuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang harus menjadi skala prioritas bagi Anies Baswedan. Harapannya ke depan pembinaan kawasan dilarang merokok ini, dapat berlaku di semua tempat di Jakarta. Tidak ada diskriminatif bagi daerah dan para penjual rokok. Peraturannya tidak semata berlaku pada retail modern seperti mini market dan super market. Namun bisa luas hingga pada warung kelontong dan toko-toko lainnya di lingkungan masyarakat yang lebih luas. Semoga kebijakan ini juga dapat menular bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia. Sekali lagi, Anies tetap humanis. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari.

TNI Polri Harus Mawas Diri

By M Rizal Fadillah DUA figur Perwira Tinggi meramaikan jagat pemberitaan. Seorang TNI dan satunya lagi Polri. Keduanya melakukan langkah heroik sekurangnya dalam perspektifnya. Publik juga tidak sedikit yang bersimpati atas aksi dan langkahnya. Mencoba memahami akan keyakinan, alasan dan pertanggungjawaban perbuatannya. Adalah Brigjen Junior Tumilaar, Irdam XIII Merdeka yang membela seorang Babinsa agar tidak diperiksa oleh Kepolisian karena membantu dan melindungi seorang warga Ari Tahiru (67) dalam sengketa lahan dengan Citra Land Manado. Babinsa itu di samping dipanggil Polres juga didatangi Brimob Polda Sulut. Atas pemanggilan yang dinilai tidak patut ini, Junior menulis surat terbuka kepada Kapolri dengan tembusan kepada Panglima TNI, KSAD, Pangdam XIII Merdeka, serta anggota Komisi III DPR RI. Akibat surat terbukanya Junior diperiksa di Markas Puspomad Jakarta dan penjelasan Mabes TNI AD bernada menyalahkan perbuatannya. Adapun yang menarik dari sikap Junior adalah kalimat "Saya tentara pejuang. Saya tentara rakyat. Saya pertanggungjawabkan amanah jabatan saya". Perwira lainnya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri memukul dan melumuri wajah sesama tahanan Rutan Bareskrim M. Kosman alias Kece dengan kotoran manusia. Muhamad Kece ini memang keterlaluan dalam menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Umat Islam bereaksi keras termasuk MUI dan Ormas Islam lainnya. Simpati pada Napoleon Bonaparte muncul atas alasan dari sikapnya yaitu : "Siapapun bisa menghina saya, tetapi tidak terhadap Allah ku, Rosulullah SAW, dan akidah Islam ku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya". Ujung komitmennya adalah "akhirnya saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kece, apapun risikonya". Kedua peristiwa di atas hanya sebuah kasus dan bisa dianggap kecil, akan tetapi dalam konteks lain peristiwa ini memilik spektrum luas. Spektrum perjuangan dan pemberontakan terhadap kebijakan politik yang menekan dan tidak berpihak pada rakyat dan umat. Semua tahu bahwa tindakan Brigjen Junior dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte berlebihan dan berada di luar garis disiplin TNI dan Kepolisian. Yang mengkritisi perbuatannya pun dimaklumi atas dasar protap-protap. Kedua perwira tinggi ini pun sangat faham dan sadar sehingga menegaskan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya itu. Persoalannya bukan disitu, tetapi ini adalah teriakan keras kepada TNI untuk kembali ke jati dirinya sebagai tentara pejuang dan tentara rakyat. Mengoreksi kelaziman yang selalu menjadi pelindung dari pengusaha. Membangun kembali wibawa kesatuan atas arogansi institusi lain. Pemanggilan Babinsa oleh Polisi dan penggerudukan oleh Brimob adalah sebuah penistaan. TNI saja diperlakukan demikian apalagi rakyat biasa. Di sisi lain umat Islam kini merasa terzalimi oleh kebijakan politik yang tidak memihak bahkan netral sekalipun. Hukum tidak mampu mengayomi bahkan ironinya telah menjadi alat dari kekuasaan. Penistaan agama dibiarkan apalagi itu dilakukan oleh buzzer dan pendukung pemerintah. Penangkapan Kece sangat lambat menunggu dahulu reaksi dahsyat umat. Bonaparte menyentak dengan aksi berani yang memberi arti. Meski kini ia diberi sanksi untuk berada di ruang isolasi akan tetapi pesannya telah berada di ruang yang luas dan terbuka. Saatnya TNI dan Polri untuk mawas diri, jangan menjadi penghianat rakyat dan memusuhi umat. TNI dan Polri harus "back to basic". Kembali dari berselancar dan bertualang di kancah politik yang dirasakan sudah terlalu jauh. Berhentilah dari peran sebagai algojo kekuasaan. Rakyat dan umat perlu pengayoman dan perlindungan TNI dan Polri. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Indonesia Diharapkan Terus Berkonstribusi Terhadap Afghaninstan

Jakarta, FNN - Indonesia diharapkan terus berkontribusi terhadap Afghanistan yang damai, stabil, dan sejahtera. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Tinggi Rekonsiliasi Nasional Afghanistan 2020-2021, Abdullah Abdullah kepada Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. Dalam pembicaraan lewat telefon Selasa (21/9), kedua tokoh tersebut saling bertukar pikiran dan membahas situasi di Afghanistan saat ini, menyusul pengambilalihan kekuasaan oleh kelompok Taliban pada Agustus. “Ini bukan merupakan engagement (pendekatan—red) pertama saya dengan beliau (Abdullah). Beberapa kali kami bertemu dalam kapasitasnya di pemerintahan Afghanistan sebelumnya,” tutur Retno ketika menyampaikan keterangan pers secara virtual dari New York, Amerika Serikat, Rabu, 22 September 2021. Abdullah merupakan mantan kepala pemerintah Afghanistan pada masa pemerintahan Presiden Ashraf Ghani. Sebagai pendukung proses perdamaian di Afghanistan, kata Menlu Retno, Indonesia memfokuskan upaya pada dua isu utama yang sering kali disebut sebagai building blocks. Yaitu kerja sama di kalangan ulama dan pemberdayaan perempuan. “Saya tekankan, kepentingan Indonesia hanya satu, yaitu ingin melihat rakyat Afghanistan menikmati perdamaian, sejahtera, dan pemenuhan hak-haknya, termasuk hak-hak perempuan,” tutur Retno. Ia sedang berada di New York mengikuti rangkaian Sidang ke-76 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB), sebagaimana dikutip dari Antara. Dengan memanfaatkan forum dunia tersebut, Retno terus mengangkat isu Afghanistan termasuk dalam pertemuan bilateral dengan mitra-mitranya dari Turki, Arab Saudi, Inggris, dan Jordan. Indonesia berbagi pandangan yang sama dengan negara-negara tersebut dalam menyikapi isu Afghanistan, terutama pada pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan di Afghanistan. "Kami juga membahas pentingnya OKI untuk menyampaikan pesan (tersebut) kepada pemerintah sementara Afghanistan,” ujar Menlu Retno, merujuk pada Organisasi Kerja Sama Islam. (MD).

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

Jakarta, FNN - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar). Sehingga totalnya mencapai Rp 57 miliar agar merekayasa hasil penghitungan pajak. "Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang seluruhnya sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum Nur Hari Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas; kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati; dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. "Agar terdakwa I Anging Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin),Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," tambah jaksa, sebagaimana dikutip dari Antara. Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan "fee" untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa. Pertama, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP). Awalnya Angin mengarahkan kepada seluruh Kabudit di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Oktober 2018, Yulmanizar, Febrian, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan membuat analisis risiko wajib pajak PT GMP tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko didapat potensi pajak tahun 2016 PT GMP adalah sebesar Rp5.059.683.828. Lalu Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk PT GMP dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai "supervisor", Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak. Pada saat pemeriksaan 6 November 2017 di kantor PT GMP di Lampung Tengah, tim pemeriksa menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa "invoice". Pada Desember 2017, Yulmanizar selaku "person in charge" (PIC) bertemu dengan konsultan pajak dari Foresight Consultant Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Dalam pertemuan tersebut Ryan memohon bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP. "Selain itu Ryan Ahmad Ronas juga akan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran pajak PT GMP beserta fee pemeriksa pajak dan pejabat struktural (all in) yang membantu proses pengurusan tersebut," tambah jaksa. Setelah pertemuan itu, lalu Yulmanizar dan Febrian menghitung nilai pajak PT GMP pada tahun pajak 2016 dan diperoleh Rp 19.821.605.943,51 sedangkan untuk "fee" pemeriksa dan struktural pajak sebesar Rp 10 miliar. Namun Angin meminta "fee" lebih dari Rp 10 miliar sehingga Yulmanizar menyampaikan ke Ryan dan Aulia "fee" yang disetujui sebesar Rp 15 miliar dan Wawan Ridwan menyampaikan "Pak Dir setuju" sehingga pada 18 Desember 2017 ditandatangani laporan hasil pemeriksaan PT GMP sebesar Rp 19.821.605.943,51. Untuk merealisasikan kesepakatan, GM PT GMP Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp 15 miliar dengan dicatat sebagai "form" bantuan sosial padahal bantuan tersebut fiktif. Cek dicairkan pada 23 Januari 2018 dan selanjutnya Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyerahkan uang itu kepada Ryan dan Aulia pada hari yang sama. Uang sebesar Rp 15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Setelah uang ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp 7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan. Kedua, penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin). Awalnya pada Agustus 2018, Yulmanizar bersama tim pemeriksa IV memilih wajib pajak potensial, yaitu Bank Panin dan mengalisis risiko yang ditemukan potensi tahun pajak 2016 sebesar Rp 81.653.154.805. Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, maka bank tersebut menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin. Veronika lalu meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan akan memberikan "fee" sebesar Rp 25 miliar. Wawan Ridwan lalu memerintahkan Yulmanizar dan Febrian membuat perhitungan sesuai permintan Veronika dan diperoleh angka Rp 303.615.632.843, lalu Angin Prayitno menyetujuinya. Pada 15 Oktober 2018, di kantor Ditjen Pajak, Veronika menyerahkan uang 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar dari komitmen Rp 25 miliar kepada Wawan Ridwan untuk diberikan kepada Angin. Meski "fee" kurang tapi Angin tidak mempermasalahkannya sehingga Wawan menyerahkan uang Rp 5 miliar itu kepada Angin melalui Dadan. Ketiga, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Terkait perusahaan ini, Wawan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis tahun pajak 2016 dan 2017 dan disetujui potensi pajak 2016 sebesar Rp 303.615.632.843 dan potensi pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750. PT Johnlin Baratama dijadwalkan untuk diperiksa pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan. Perusahaan itu lalu menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak. Saat transit, bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Agus Susetyo menyampaikan kepada Yulmaniar dan tim pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp 10 miliar dengan menjanjikan "fee" sebesar Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan lalu melaporkan permintaan Agus ke Dadan dan Dadan menyetujuinya. Selanjutnya Yulmanizar meminta Febrian membuat penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga didapat angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 sebesar Rp 70.682.283.224 sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 59.992.548.069 sehingga total kurang pajaknya menjadi Rp 10.689.735.155, padahal seharusnya Rp 63.667.534.805. Laporan itu lalu disetujui Dadan. Meski sudah tidak menjabat sebagai direktur P2, Angin tetap menanyakan realisasi "fee" PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 35 miliar kepada Yulmanizar. Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp 17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo. Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (MD).

Brigjen Tumilaar “Mempertahankan Bangsa”, di Mana Salahnya?

By Asyari Usman PUSAT Polisi Militer AD (Puspomad) akan, atau telah, memeriksa Brigjen Junior Tumilaar. Tapi, untuk apa dia diperiksa? Pelanggaran pidana apa yang dia lakukan? Apakah inisiatif berkirim ke Kapolri itu pelanggaran berat? Surat pribadi itu hanya berisi permintaan agar Polisi tidak menahan Babinsa yang membela pemilik tanah yang diduga diserobot oleh PT Citraland Manado. Pak Tumilaar hanya mengekspresikan rasa keheranannya mengapa anggota TNI yang membela rakyat –rakyat itu miskin dan buta huruf pula— harus diganjar dengan hukuman? Beliau semata-mata menunjukkan semangat melindungi. Semangat “mempertahankan bangsa”. Apa yang salah dengan tindakan Irdam XIII/Merdeka itu? Di mana salahnya? Mudah-mudahan saja Komandan Puspomad Letjen Chandra Sukotjo hanya berbincang-bincang santai saja dengan Pak Tumilaar. Dan, ada baiknya, Pak Chandra memberikan penghargaan kepada bawahannya yang tidak takut berhadapan dengan konglomerat yang menyakiti rakyat. Sekarang ini, hampir tidak ada yang mau melindungi rakyat. Termasuk, maaf, Presiden Jokowi. Jadi, kalau ada perwira sejati yang bersedia membela rakyat, sangat pantas dia mendapatkan dorongan semangat dan apresiasi. Bukan malah diperiksa dalam konotasi buruk. Perilaku suka-suka hati para konglomerat properti, pertambangan, perkebunan, dll, semakin tidak terkendali. Mereka tidak lagi menghiraukan keluhan rakyat yang lahannya dirampas. Dari waktu ke waktu, kasus penyeroboton tanah selalu saja dimenangkan oleh korporasi. Para pejabat Pemerintah seharusnya melayani keperluan tanah rakyat lebih dulu sebelum berkolaborasi dan bertransaksi dengan pemilik uang besar. Setiap jengkal tanah di republik ini adalah milik seluruh rakyat. Karena itu, pemilikan lahan untuk rakyat harus menjadi prioritas. Ini merupakan amanat konstitusi. Sekali lagi, Brigjen Junior Tumilaar bukan seorang tentara yang bisa diajak bersekutu menindas rakyat. Beliau juga bukan model tentara yang akan diam berpangku tangan ketika melihat ketidakadilan. Semua pihak seharusnyalah melihat bahwa tindakan Pak Tumilaar untuk menegakkan keadilan adalah misi untuk menjaga ketenteraman. Ini juga misi untuk menjaga marwah negara dan pemerintah yang cenderung diinjak-injak oleh pemilik uang besar.[] (Penulis wartawan senior FNN)

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Untuk Berantas Mafia Tanah

Jakarta, FNN - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah. "Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, 22 September 2021. Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria" yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, para pejabat terkait serta penerima sertifikat. "Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang 'mem-backingi' mafia tanah tersebut," tambah Presiden, sebagaimana dikutip dari Antara. Presiden Jokowi meminta agar Polri dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas. "Saya tegaskan kembali komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan, dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat," ungkap Presiden. Menurut Presiden Jokowi, pemerintah tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah saja tetapi juga memerintahkan kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima sertifikat tanah. "Bantuan berupa modal, bibit, pupuk, dan pelatihan-pelatihan agar tanah yang digarap oleh bapak ibu penerima manfaat reforma agraria lebih produktif. Sekali lagi agar tanah yang ada lebih produktif, memberi hasil untuk membantu kehidupan bapak isu sekalian," tambah Presiden. Sementara untuk para penerima sertifikat tanah, Presiden Jokowi meminta agar mereka menjaga sertifikatnya baik-baik. "Jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain, harus betul-betul dijaga," kata Presiden. Presiden Jokowi dalam acara tersebut menyerahkan sebanyak 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, ada 5.512 sertifikat yang merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas tahun 2021. "Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. Ini adalah tanah yang 'fresh' betul yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar, dan pelepasan kawasan hutan," ungkap Presiden. (MD).

Girang Hati Giring

Oleh Ady Amar *) GIRING Ganesha, Plt Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pastilah girang, senang bukan alang kepalang. Pernyataan yang menghantam Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, sebagai pembohong, itu direspons banyak pihak bahkan dengan tanggapan berlebihan. Seolah apa yang disampaikan Giring itu sesuatu. Anies Pembohong menjadi viral dalam hari-hari ini. Bahkan Kompas, media yang biasanya malas menggarap hal ecek-ecek pun sampai perlu membuat video pendek pernyataan Giring itu. Media itu jadi seolah pantas mengangkatnya, sehingga di sebuah grup perkawanan, seorang jurnalis senior menanggapi dengan tanggapan sinis menyayangkan. Begini komennya, Kalau saja Pak Ojong dan Pak Jacob masih ada pasti mereka sedih melihat media yang didirikannya kehilangan bentuk. Giring pastilah Girang, meski ia dihajar sampai pada umpatan tidak mengenakkan. Dari sebutan politisi asal bicara, politisi tanpa ilmu, politisi cari panggung, dan seterusnya. Ia yang coba menyebut Anies Baswedan Pembohong, dan itu pada masalah penanganan pandemi Covid-19, yang disebutnya Anies tidak bekerja sungguh-sungguh. Tambahnya, bahkan itu ditampakkan dengan kengototan Anies yang tetap akan menghelat perhelatan Formula E. Sikap Giring ini tampaknya juga sikap PSI. Menjadi seolah partai yang memang dihadirkan untuk menjegal Anies. Apa saja yang dibuat Anies meskipun baik, tetap dikritisinya habis-habisan. Terkadang publik sulit membedakan antara politisi PSI dan buzzer. Bercampur aduk tidak karuan. Sikap politisi PSI, tidak saja Giring, tapi juga yang lainnya, sepertinya tidak ada beda, semua koor menghantam kebijakan Anies. Ulahnya berjalan dengan metode pokoknya hantam Anies Baswedan. Metode pokoknya, itu memang metode buzzer, dan tampaknya diadopsi politisi PSI. Anies disasar habis-habisan, itu tidak terlepas perhelatan Pilpres 2024, dimana elektabilitas Anies yang selalu ada di tiga besar, bahkan acap di peringkat pertama berbagai lembaga survei politik. Tampaknya itu membuat kecemasan tersendiri buat Giring dan kawan-kawan, lalu perlu dimunculkan ucapan "Anies Pembohong". Itu agar semua pihak mengingat-ingat agar tidak memilih calon presiden pembohong menjadi presiden, tambahnya. Apa yang diucapakan Giring itu pastilah ngasal ngomong. Dan meski apa yang disampaikan pada publik itu tanpa data, buatnya itu hal biasa. Yang penting suarakan Anies dengan hal-hal negatif. Itu sudah cukup, meski konsekuensinya ia akan digebuki pihak lain dengan sebutan politisi dungu dan sebagainya. Giring girang bukan alang kepalang, bahwa apa yang disampaikannya itu mendapat repons banyak pihak, meski harus menampakkan kualitasnya. Giring tampaknya memakai filosofi, menghantam yang di atas berharap ada buah yang jatuh. Dan buah yang jatuh itu meski berupa umpatan padanya, itu tidak masalah. Buatnya itu keuntungan tersendiri, setidaknya namanya jadi dikenal. Giring sebelum terjun ke dunia politik, ia memang cukup dikenal. Itu saat ia tampil sebagai vokalis grup band Nidji. Tapi saat mengadu peruntungan di dunia politik, ia belum punya panggung sendiri. Ia mencoba mencari panggung secara instan dengan cara menggebuki Anies Baswedan. Tampaknya pola yang dimainkan politisi PSI tidak lepas dari itu, berupaya menjauhkan Anies Baswedan dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski langkah yang dilakukan politisi PSI itu belum terlihat hasilnya, tetapi pola yang dipakainya akan tetap menghantam Anies terus-menerus. Tidak penting efektif atau sebaliknya. Tampaknya evaluasi kebijakan tidak dikenal di partai satu ini. Kehadiran partai ini seperti partai main-main. Itu bisa diilustrasikan seperti anak-anak kecil di kampung yang melempar pohon mangga tetangga. Berharap ada buah yang jatuh. Terkadang lemparan batu itu mengena pintu atau jendela rumah, dan lalu anak-anak itu cuma bisa lari terbirit-birit tanpa punya rasa tanggung jawab. Tuduhan Giring pada Anies, itu tuduhan tidak main-main. Tuduhan pembohong bagi pemimpin yang bermoral, pastilah aib luar biasa. Tapi tentu tidak bagi pemimpin obral janji, yang mustahil bisa menepati janji. Bahkan jika bisa menepati janji, justru terlihat aneh. Anies tampak membiarkan umpatan Giring itu, bagai membiarkan anak-anak kecil pencuri mangga tadi, yang lari terbirit-birit. Karenanya, Anies tampak tidak menggubrisnya. Pastilah itu buat girang hati Giring. (*) *) Kolumnis