ALL CATEGORY
Amandemen Bukan Sesuatu yang Tabu, Tapi Harus Komperhensif
Jakarta, FNN - Amandemen UUD 1945 bukan sesuatu yang tabu. Menjadi lumrah jika pikiran dan wacana itu secara periodik mewarnai dinamika politik Indonesia. Mengingat sudah dua dekade usia amandemen terakhir. Namun jika amandemen ingin direalisasikan, maka tidak bisa hanya parsial. Amandemen harus komperhensif. Merefleksikan kepentingan bangsa dan negara. Bukan kepentingan kelompok yang temporer. Pandangan itu disampaikan oleh Koordinator Panitia Musyawarah DPD, Tamsil Linrung dalam sambutannya ketika membuka agenda focus group discussion (FGD) Panmus DPD di Bandung. Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, diantara problem yang hangat jadi sorotan di tengah wacana amandemen adalah soal presidential threshold dan penataan kewenangan DPD. "Setting aturan menggiring skenario pembatasan kontestan Pilpres, mengakibatkan polarisasi politik yang sangat tajam. Masyarakat terbelah. Sistem politik menciptakan dinamika yang bising tapi tidak subtansial," papar Tamsil. Padahal, dengan membuka ruang kontestasi seluas-luasnya, termasuk melalui jalur capres independen, republik ini diuntungkan. Kontestasi lebih kompetitif. Selain itu, imbuhnya, bakal muncul banyak kandidat serta mencegah keterbelahan politik. Ketua Kelompok DPD di MPR ini juga menyoroti sistem ketatanegaraan yang dinilai tidak pada format ideal. Menurutnya, demokrasi perwakilan bikameral masih jauh dari harapan. Hasil kajian MPR selama 10 tahun terakhir, bahkan merekomendasikan penataan kewenangan DPD. “Para ahli yang telah kita ajak berdiskusi di MPR, juga memandang kiprah DPD sebagai representasi daerah perlu diberi ruang proporsional. DPD dapat menguatkan legitimasi produk legislasi serta meneguhkan peran pengawasan dan akuntabilitas budgeting yang diputuskan parlemen," imbuhnya. Tamsil memandang wacana Amandemen UUD jadi momentum untuk mengkomunikasikan hal tersebut secara politik. Sejauh ini, DPD terus melakukan roadshow ke kampus-kampus. Berdialog dan mendengar pendapat serta masukan para rektor, pakar dan akademisi. Pakar hukum tata negara, Indra Perwira yang hadir sebagai narasumber berpendapat, DPD tidak harus berlomba dalam membuat UU. Tapi fokus pada pengawasan hak-hak daerah. Akademisi Universitas Padjajaran ini juga menyoroti banyak kewenangan daerah yang ditarik lagi ke pusat, sehingga terkesan ada upaya menyeragamkan semua daerah melalui keputusan-keputusan politik pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah harus menjaga keberagaman daerah. Karena eksistensi bangsa Indonesia adalah kerelaan daerah yang beraneka ragam untuk menjadi NKRI. Sementara itu, pengamat hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan menilai wacana amandemen dengan agenda utama Pokok Pokok Haluan Negara berpotensi mempersempit ruang gerak DPD. "PPHN menjadi monolitik. Milik MPR," imbuhnya. Karena itu, Atang menyarankan agar DPD menimbang lagi wacana PPHN yang kini bergulir di kajian internal MPR. (JD)
Kementan Berharap Holding BUMN Pangan Mudahkan Koordinasi Perencanaan
Jakarta, FNN - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berharap rencana pembentukan Holding BUMN Pangan akan dapat memudahkan dalam koordinasi perencanaan. "Saya kira yang paling penting dan utama mudah-mudahan dengan adanya Holding BUMN Pangan akan memudahkan dalam koordinasi perencanaan. Kemudian nanti juga berimplikasi terhadap pengelolaan lebih lanjut, itu juga akan memudahkan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Bambang Pamuji dalam diskusi INDEF di Jakarta, Senin. Bambang juga berharap dari Holding ini juga ada yang berperan mungkin menjadi bagian untuk menyediakan, memfasilitasi sarana produksi, kemudian juga ada yang akan berperan menjadi offtaker, dan sebagainya. "Harapan kami itu bisa terwujud dengan baik dan pada posisi yang menguntungkan petani," katanya. Sebelumnya PT RNI (Persero) mengungkapkan penggabungan BUMN Pangan sebagai proses menuju holding BUMN Pangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui tiga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia. Direktur Utama RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir, penggabungan dari 6 menjadi 3 BUMN Pangan ini merupakan tahap kedua yang harus dilakukan sebagai proses persyaratan pembentukan holding BUMN Pangan. Sesuai PP Nomor 97 Tahun 2021 penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang bergerak di sektor perdagangan dan logistik didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan. Sedangkan pada PP Nomor 98 Tahun 2021 penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri yang bergerak pada sektor Pertanian didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan. Pada sektor Perikanan, PP Nomor 99 Tahun 2021 penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia didasarkan juga atas pertimbangan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu perikanan. Arief melanjutkan PP Penggabungan BUMN Pangan ini nantinya akan dilengkapi dengan persetujuan rancangan penggabungan dan RUPS perubahan Anggaran Dasar. BUMN klaster pangan merupakan gabungan dari 9 BUMN di antaranya PT RNI (Persero) sebagai induk, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Pertani (Persero), PT Perikanan Indonesia (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Berdikari (Persero), PT Garam (Persero). (mth)
PolisiTetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten. "Tadi pagi penyidik melakukan gelar perkara, menentukan tersangka. Ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisais Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 21 September 2021. Yusri menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. "Kesemuanya (tersangka) adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ujar Yusri, sebagaimana dikutip dari Antara. Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. "Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen," ujar Tubagus. Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. "Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," tutur Tubagus. Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut. Beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. (MD).
Brigjen Junior Protes Arogansi Brimob
Jakarta, FNN - Belakangan ini beredar di media sosial dan grup WhatApp perihal surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar, dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis tangan Junior dengan tembusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, dan Panglima Kodam XIII/Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit, viral di media sosial. Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Johnson M Sitorus membenarkan surat terbuka yang dibuat oleh Brigjen Junior Tumilaar yang mengecam tindakan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, menyerobot tanah milik warga. Mengutip Republika.co.id, Senin (20 Sep 2021 05:47 WIB), surat terbuka Junior itu isinya juga membela rakyat kecil. “Benar Pak,” ujar Johnson ketika dikonfirmasi Republika di Jakarta pada Ahad (19/9/2021) malam WIB. Isi surat Junior itu juga berisi keheranannya atas sikap Brimob Sulawesi Utara (Sulut) bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Bintara Pembina Desa (Babinsa). Hal itu dilakukannya terkait pembelaan sang Babinsa kepada warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebutnya diserobot PT Ciputra International. Junior tidak terima saat sang Babinsa yang membela rakyat kecil, berkonsekuensi harus dipanggil pihak Polresta Manado, dan Ari yang merupakan warga buta huruf harus ditangkap aparat. Dia pun menulis surat di Kota Manado pada 15 September 2021, yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri. Junior merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 1988 yang merintis karier di korps Zeni TNI AD. Dia pernah menjadi Komandan Kodim 021/Tapanuli Tengah, dan Staf Khusus Direktur Zeni Angkatan Darat (Dirziad). “Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan Ketuhanan Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Yang bernama Yehuwa,” kata Junior mengawali suratnya yang ditujukan ke Jenderal Listyo. Junior memberitahukan dan bermohon agar Babinsa jangan dibuatkan surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan Negara di darat. “Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” tulisnya. Junior beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan Citraland. “Bapak Ari Tahiru sampai (dengan) surat ini dibuat masih ditahan (± 1/2 bulan). Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki oleh PT Ciputra International/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni anggota Polri),” lanjutnya. “Bapak Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa, itu pun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado,” ungkap Junior. Selain itu, menurut Junior, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030 K tahun 2016. Atas laporan PT Ciputra International/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa. “Akhir kata Demi Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela rakyat miskin/kecil dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa,” tulis Junior. “Saya Tentara Rakyat! Junior Tumilaar.” (mth)
KPU Diminta Hati-Hati Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin meminta DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu supaya berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Sebab, jadwal Pemilu ditetapkan oleh UUD 1945, sehingga mengubah waktu menyebabkan pelaksanaannya berpotensi inkonstitusional. "Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," kata Said di Jakarta, Senin, 20 September 2021. Dia menjelaskan, frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5, sehingga kalau pada tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024. Menurut dia, semestinya semua pihak patuh dan konsisten pada perintah konstitusi. Sebab, negara harus dibangun dengan sistem yang "ajeg" agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Kalau ada alasan yang bersifat force majeure, seperti bencana alam atau bencana non-alam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya, itu bisa saja dijadikan sebagai pertimbangan untuk memajukan atau memundurkan jadwal Pemilu sehingga tidak harus dilaksanakan di bulan April," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Namun menurut dia, kalau alasannya hanya karena ada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, itu tidak masuk akal karena jadwal Pilkada serentak nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang. Dia menjelaskan, berbeda halnya dengan Pemilu yang jadwalnya ditetapkan langsung oleh UUD 1945. Hal itu sudah menjadi konvensi yaitu selalu dilaksanakan di bulan April sejak empat kali Pemilu terakhir. "Jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya. Dia khawatir bisa muncul permasalahan hukum yang serius jika jadwal Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dikalahkan oleh jadwal Pilkada yang hanya diatur di level undang-undang. Kalau terpaksa harus ada yang "dikalahkan", semestinya jadwal Pilkada yang dimundurkan, bukan jadwal Pemilu. Dia menjelaskan, kalau pelaksanaan Pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu di bulan April, bisa saja jadwal Pilkada dimundurkan oleh DPR dan Pemerintah melalui revisi undang-undang. "Atau cukup dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden dalam hal ada unsur kegentingan yang memaksa," ujarnya. Artinya, perubahan jadwal Pilkada lebih mudah dilakukan ketimbang mengubah jadwal Pemilu. Sebab, jika Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. (MD).
Enam Tahanan Palestina di Israel Lanjutkan Mogok Makan
Ramallah, FNN - Enam tahanan Palestina di Israel melanjutkan mogok makan. Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penahanan administratif Israel. Menurut Palestinian Prisoners Society (PPS), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyebutkan, tahanan Kayed al-Fasfous menjadi yang paling lama melakukan aksi mogok makan, yakni sejak 67 hari yang lalu. Kebijakan penahanan administratif Israel memungkinkan otoritas Israel memperpanjang penangkapan seorang tahanan tanpa tuduhan setelah masa vonis selama enam bulan berakhir. Ada sekitar 4.850 tahanan Palestina di penjara Israel. Dari jumlah tersebut, termasuk 40 perempuan, 225 anak dan 40 tahanan administratif. Jumlah tersebut menurut sejumlah lembaga yang mengurusi para tahanan. (MD).
Mendes PDTT Sebut Inovasi dan Teknologi Percepat Kemajuan Desa
Jakarta, FNN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan inovasi dan teknologi tepat guna berperan mempercepat laju kemajuan desa. Pada tahun 2019 ada 78.030 inovasi dan teknologi tepat guna diterapkan di desa mencakup 23.964 unit bidang infrastruktur, 31.031 unit bidang kewirausahaan, dan 23.032 unit bidang peningkatan kapasitas SDM, papar Mendes PDTT dalam acara puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional ke-22 di Jakarta, Senin. Dikatakan, teknologi tepat guna juga merupakan bagian dari capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) desa ke-9, yakni Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan. SDGs Desa memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa. Sejak tahun 2021 ini, lanjut dia, Kemendes PDTT menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. "SDGs Desa, Pembangunan Desa berjalan di atas prinsip 'No One Left Behind' yaitu Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orangpun terlewatkan, pembangunan desa yang tidak menyisakan satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa. Ia mengemukakan, sebanyak Rp2 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dianggarkan oleh 24.890 desa inovatif. "Desa-desa itulah yang mengalami peningkatan skor IDM (Indeks Desa Membangun) lebih cepat," katanya. Mendes PDTT juga mengatakan bahwa acara Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional ini dapat menjadi upaya strategis dalam penyebaran dan pemerataan informasi teknologi. "Event Teknologi Tepat Guna Nasional ini merupakan tempat bertemunya para inventor, kreator, dan innovator teknologi, dari berbagai daerah di tanah air," tutur Gus Halim. Dalam kesempatan itu, Gus Halim memberikan penghargaan kepada pemenang lomba Teknologi Tepat Guna Nasional ke-22, dengan Provinsi Lampung menjadi Juara Umum yang diterima Gubernur Arinal Junaidi. (mth)
Tanda-tanda Kejayaan Agama dan Bangsa Sudah Dekat
Oleh Sugengwaras Adalah Brigjen TNI Yunior Tumilaar sang pendobrak rakyat kecil miskin dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sang pembela agama Islam, di samping masih banyak para pahlawan pahlawan pejuang revolusioner di negeri tercinta ini. Di dada seorang pejuang revelusioner, tak akan pandang pangkat, jabatan, kedudukan, profesi, asal, agama, kelompok maupun sedang di mana berada. Dada mereka akan senantiasa merasa mendidih, gerah, menggelora ketika melihat ketimpangan dan tidak keadilan, apa lagi jika hal itu dilakukan oleh penguasa negara. Pemerintah atau penguasa negara seharusnya melindungi, mengayomi, menyelamatkan dan mengajak bersama sama rakyat untuk memajukan dan mensejahterakan bangsa dan negara, bukan menciptakan kegaduhan, kekacauan, kebohongan, ketidak adilan dan kesewenang wenangan terhadap rakyatnya. Banyak kebijakan rezim yang membuat rakyat susah dan sulit dengan alasan pembenarannya sendiri, bahkan main gebuk, tindas dan libas dalam bertindak terhadap rakyat yang tidak berdaya. Ari Tahiru ( 67 th ), rakyat kecil, miskin dan buta, di wilayah Sulawesi Utara, adalah sekelumit contoh, ketika dipanggil dan ditahan oleh kepolisian saat berupaya mempertahankan seenggok tanahnya yang diserobot PT Citra Land Internasional / Perumahan Citra Land Ini bisa dipahami jika polisi beralasan dalam proses hukum ( harus ditahan ), tapi kenapa tidak dipertimbangkan kondisi sang rakyat yang lemah dan buta? Atau mungkin ingin cari sensasi, setor muka ke boss PT Citra Land ? Menjadi luar biasa ketika sang BABINSA ( Bintara Pembina Desa ) berupaya membela rakyat kecil dan miskin, dipanggil dan didatangi satuan Brimob Bersenjata Ini benar-benar sesalah salahnya dan sebodoh bodohnya aparat kepolisian Di militer, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan seorang prajurit bawahan, menjadi tanggung jawab atasannya, inilah prosedur tetap satuan militer. Jika dikepolisian berlaku sama, maka seluruh pejabat atasan mulai Komandan langsung Satuan Brimob hingga. Kapolda SULUT harus Dicopot Kenapa? Karena mereka, harus ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang salah ini Kita tidak boleh berasumsi, berpersepsi, berprediksi dan berpikir yang faktanya tidak ada korban dan tidak terjadi apa apa Ini pemikiran yang ceroboh, blegug dan dibelenggu otak dungu ! Bersyukurlah, tidak berkembang situasi dan kondisi yang lebih buruk dan ini saya yakin telah dilakukanya langkah langkah cepat dan tepat secara konkrit oleh seorang Inspektorat Jenral Kodam XIII/ Merdeka Brigjen TNI Yunior Tumilaar Salut dan terimakasih untuk Brigjen Tumilaar, yang telah dengan tegas dan bijak terhadap anggota Kodam XIII / Merdeka dan Surat Terbukanya kepada Yth KAPOLRI, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak dinginkan / bentrok bersenjata antara TNI dengan POLRI diwilayah SULUT, bahkan bisa menjalar seantero negeri, yang sama sama tidak kita inginkan Semoga tindakan Jenderal akan dijadikan.contoh kepada anggota anggota TNI lainya Juga simpati dan hormat saya, kepada Irjjenpol Napoleon, yang sedang berada ditahanan, namun masih terbesit pemikiran luhur dan mulia, yang tidak tega melihat, mendengar dan merasakan pedih dan prihatinya agama Islam dihina, Alqur'an dilecehkan dan junjungan nabi besar Muhamad saw direndahkan, meski sadar apapun resiko yang akan dihadapi, Insya Allah tindakan / perbuatan ini sebagai salah satu penolong dalam meringankan kesulitan diakhirat nanti Semoga kejadian yang mengaitkan Brigjen Yunior Tinulaar dan Irjenpol Bonaparte Napoleon, mengingatkan, menggugah dan mengantar kita untuk bisa memilah milahkan mana yang benar dan salah, mana yang baik dan buruk, baik kepada pemerintah maupun rakyat untuk mau dan selalu mawasdiri, intropeksi dan kembali pada jalan yang benar menuju kitrah aqidah agama serta kecerdasan dan kesejahteraan rakyat / bangsa Indonesia AAMIIN.....YRA ! Purn. Tidak meverngd
Hakim Perntahkan Yahya Waloni Dihadirkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta, FNN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono memerintahkan kepada kepolisian dan Yahya Waloni hadir pada sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9). Hakim memanggil secara resmi perwakilan dari kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan Waloni dan penetapan dia sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hakim juga meminta kepolisian menghadirkan Yahya Waloni ke persidangan guna menjelaskan surat pencabutan praperadilan yang dia layangkan ke Ketua PN Jakarta Selatan, pada 13 September 2021. "Saya akan memanggil pihak termohon, juga pada Yahya Waloni supaya meng-clear surat pencabutan ini," kata hakim kepada tim pengacara saat sidang pertama praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. Hakim sebelum menutup sidang mengatakan, "Tolong untuk persidangan ini tidak berpanjang-panjang lagi. Sidang berikutnya ditunda seminggu, kami panggil termohon dan Yahya Waloni. Seandainya ada yang keberatan, silahkan tulis dalam kesimpulan." Ia menyebut sidang berikutnya akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Walaupun demikian, hakim tidak dapat memastikan Waloni dapat hadir secara fisik sebagaimana diminta oleh tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. "Semuanya dalam rangka pandemi. Semua ada kebijakan mengenai masalah itu. Kami coba dahulu. Perkara ini menarik perhatian masyarakat. Jika habis sidang kasus Covid-19 tinggi, siapa yang disalahkan. Kami lanjutkan sidang. Kami panggil secara formal Yahya Waloni," kata hakim kepada tim pengacara yang menuntut Waloni dihadirkan ke persidangan. Kepolisian bulan lalu menangkap Waloni. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian sejak Mei 2021. Penetapan tersangka itu merujuk pada laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 April 2021. Setelah ditahan, Waloni memberi kuasa kepada Abdullah Al Katiri. Ia bersama puluhan pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia, menjadi pembela Waloni. Menurut tim pengacara, yang ditemui di luar ruang sidang di Jakarta, Senin, 19 September 2021, Waloni memberi kuasa pendampingan dan kuasa permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, pada sidang pertama praperadilan, hakim membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Waloni. Dalam surat itu, ia menyampaikan telah mencabut kuasa kepad tim pengacara, Abdullah Al Katiri, dan puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia pada tanggal 6 September 2021. "Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir," kata hakim Anry membacakan surat Waloni, sebagaimana dikutip dari Antara. Waloni lewat suratnya mengatakan, "Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberi tahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya." Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri menjelaskan kepada hakim, Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan. Namun, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya, yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Tim pengacara mengaku tidak diberikan akses oleh kepolisian untuk menemui kliennya sejak mereka ditunjuk sebagai kuasa hukum Waloni. Oleh karena itu, hakim memutuskan memanggil Waloni secara langsung ke persidangan pada hari Senin pekan depan. (MD).
Harun Masiku, Bu Mega, dan Hasto
By Asyari Usman SUDAH 20 bulan Harun Masiku (HM), kader istimewa PDIP, menghilang. Sampai hari ini belum juga tertangkap. Padahal, Indonesia punya 34 polda, 504 polres, hampir 4,000 polsek dan lebih dari 470,000 personel kepolisian. Tersebar di seluruh pelosok republik. Entah di mana salahnya, kepolisian nomor dua terbesar di dunia ini tak berdaya dibuat Masiku. Sekadar mengingatkan, Harun Masiku adalah tersangka kasus sogok (mantan) komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), yang dihukum penjara enam (6) tahun. Masiku dituduh menyuap Wahyu untuk membantu agar dia (Masiku) ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR penggantian antar-waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah terpilih menjadi anggota legislatif PDIP 2019-2024 dari Dapil Sumatera Selatan 1. Namun, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin karena meraih suara terbanyak kedua. Mengapa Masiku belum bisa ditangkap? Sehebat apa politisi PDIP ini sampai dia mampu bertahan 20 bulan di persembunyian? Masiku bukan buronan biasa. Di tangan mantan caleg ini diduga ada informasi penting tentang kronologi kasus suap Wahyu. Diduga kuat, kejahatan sogok yang dia lakukan melibatkan nama-nama besar di PDIP. Nama-nama besar yang diduga terlibat itu adalah orang-orang yang sangat penting. Bukan orang-orang yang hanya populer di media. Kalau nama-nama besar yang diduga terlibat kasus sogok Masiku itu hanya kader biasa, Masiku tidak akan hilang atau menghilang. Pasti para kader itu sudah mendekam di penjara. Mereka akan dibiarkan diproses hukum. Tetapi, karena orang-orang penting itu memang sangat penting, maka tidak ada cara lain kecuali “memotong” aliran informasi dari Masiku. Jangan sampai ada yang keluar dari mulutnya. Karena itu, membiarkan Masiku hilang atau menghilang adalah satu-satunya jalan yang tersisa. Ada yang berpendapat dia dihilangkan. Bagimanapun, Harun Masiku tidak akan hilang dari ingatan publik. Dia bisa menghilang, tapi persoalan besar yang ditinggalkannya tidak akan sirna. Semakin lama dia menghilang, maka semakin yakinlah publik bahwa orang-orang yang terlibat kasus sogok itu sangat tinggi posisi mereka. Dalam proses untuk menjadikan Masiku sebagai anggota DPR PAW, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada tiga surat permintaan dari PDIP kepada KPU agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu membolehkan pimpinan parpol menentukan PAW. Surat ketiga ditandatangani oleh Ketum Megawati dan Sekjen Hasto Kristiyanto. PDIP ingin Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Tetapi KPU menetapkan Riezky Aprilia. Setelah ditolak KPU, ada pihak yang melakukan “usaha lain”. Inilah yang kemudian terungkap sebagai kasus suap terhadap Wahyu Setiawan --komisioner KPU waktu itu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pada 8 Januari 2020. Di tiga tempat secara simultan. Wahyu Setiawan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta. Kembali ke Masiku, dua mantan penyidik KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yakin buronan yang belum bisa ditangkap itu ada di Indonesia saat ini. Ronald Sinyal, yang menangani pencarian Masiku, mengatakan dia pulang ke Indonesia setelah cegah-tangkalnya berakhir Januari 2021. Cegah-tangkal imigrasi itu berlaku enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Penyidik KPK lainnya yang juga disingkirkan lewat TWK, Harun Al-Rasyid, mengatakan dia pernah tahu lokasi Masiku. Tetapi karena waktu itu dia berstatus non-aktif, Harun Al-Rasyid tak bisa berbuat apa-apa. Sebagai penutup, ada hal menarik dari kronologi sogok Masiku kepada Wahyu. Dalam sidang pengadilan, tersangka Saeful Bahri (kader PDIP) mengatakan kepada hakim bahwa dia melaporkan perihal uang sogok itu kepada Sekjen Hasto Kristiyanto. Seperti ditulis Kompasdotcom: Karena beberapa kali Saeful meminta uang ke Harun, Hasto disebut sempat menegurnya dan meminta agar segala permintaan uang dari Harun dilaporkan kepada Hasto. "Saya sempat ditegur Pak Hasto karena saya minta dana operasional ke Pak Harun. Kemudian karena peristiwa itu, ya saya akhirnya kalau setiap peristiwa saya laporkan," jawab Saeful. Ia melanjutkan, Hasto hanya menjawab 'ok sip' atas laporan penerimaan uang dari Harun Masiku tersebut. (Kompasdotcom). Hari ini, publik hanya bisa memutar-ulang drama ini. Tidak bisa ikut campur untuk meluruskan adegan-adegan aneh yang berlangsung tanpa koreksi. Tapi, Anda masih beruntung. Sebab, drama Masiku yang spektakuler itu menyandang nama besar di PDIP, yaitu Bu Megawati dan Hasto Kristiyanto. Di mana beruntungnya? Beruntungnya adalah begitu teringat Masiku, otomatis Anda akan ingat Bu Mega dan Hasto.[] (Penulis wartawan senior FNN)