ALL CATEGORY
Jayakarta Siapa, Pak?
Oleh Ridwan Saidi Budayawan JAYAKARTA di Jakarta menurut van der Zee dalam Stad van Coen baru tahun 1610. Namanya tak ada kaitan dengan nama Jakarta. Jakarta dari Majakatera, land of power, tempat di seberang menara Syahbandar. Dalam peta navigasi Juan Barros Portugis menjadi Jacatera dan pada 1512 Tom Pires: Jacatra. Di lidah penduduk jadi Jakatra terkemudian Jakarta. Pelabuhan tak berubah tetap Cumda Kalapa. Cumda artinya cemerlang. Yang bertahan kemudian ucapan Sunda. Jayakarta berkemah dengan rombongannya a.l Wijayakrama. Pada saat itu Syahbandar Sunda Jalapa Arya Ranamanggala. Dia orang Asia minor yang berbatasan India. Arya ras Asia minor, kecuali Mongolia. Jayakarta menawarkan tanah di Jakarta yang katanya miliknya kepada orang Inggris. Inggris cek ke Betawi. Betawi membantah karena tak dibebarkan adat menjual tanah. Orang2 Betawi dan Inggris menggeruduk kemah Jayakarta. Tak jelas pemicunya akhirnya pasukan Betawi yang kala itu telah bersenapan api menyersng kemah Jayakarta. Banyak yang tewas a.l Wijayakrama. Jayakarta dan 10 pengikutnya lari ke arah barat. Pasukan Betawi menburu. Di suatu tempat bernama Kasemen ke-11 orang itu ditemukan dan dibunuh. Mereka dimakam di tempat. Prof Uka, guru arkaeologi saya di SMA, membenarkan Kasemen itu makam Jayakarta. Saya sudah ke Kasemen. Jakarta dikendalikan oleh Tandem (sekutu) Syshbandar dan Kuasa adat yang nomenclatur-nya patih. Syahbandar Wa Item yang menjabat sejak 1518 tandemnya Patih Mundari. Kalau Arya Ranamanggala tandemnya Ki Aria. Jakarta tak pernah ada power system kerajaan. Power system oada Tandem. Dalam naskah perjanjian dengan Portugis 21 Agustus 1521 pihak Jakarta disebut Tandem. Seharusnya HUT Jakarta 21 Agustus 1521. Ini perjanjian Internasional pertana yang melibatkan Indonesia. Kalau HUT 22 Juni 1527 tak ada apa-apa. Jskarta sedang membangun Labuhan Sunda Kalapa II sebagai follow up perjanjian dengan Portugis. Pelabuhan I di Kali Adem dihajar rob. Dalam hal keamanan atau istilah lokal penyaringan (bukan penjaringan) ditangani pasukan Betawi. Pada 1550-1623 kerajaan Mataram membantu keamanan Sunda Kalapa (de Haan, Oud Batavia). Dongeng asyik apalagi pas siskamling sembari makan kacang rebus dan nyeruput kupi. Tapi sejarah bukan dongeng. (RSaidi)
Harapan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Sukarno Kandas oleh Amandemen UUD
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KETETAPAN MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang *Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno* ditetapkan 12 Maret 1967. Memang sudah cukup lama, 55 tahun silam, tetapi dampak turbulensinya terasa hingga sekarang. MPRS ketika itu berpendapat bahwa pidato pertanggungjawaban Presiden Sukarno yang berjudul Nawaksara pada 22 Juni 1966, yang kemudian dilengkapi dengan surat presiden tentang Pelengkap Nawaksara pada 10 Januari 1967, tidak memenuhi harapan rakyat. Artinya tidak diterima oleh MPRS. Dalam butir a pertimbangan, MPRS berpendapat bahwa Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI. Pada prinsipnya, pencabutan kekuasaan Presiden / Mandataris MPRS oleh MPRS memang merupakan hak dan wewenang MPRS sebagai lembaga tertinggi negara, sesuai konstitusi yang berlaku ketika itu, di mana wewenang MPR(S) lebih tinggi dari Presiden. Sehingga keputusan pencabutan kekuasaan ini sah menurut konstitusi, dan tidak bisa dipermasalahkan oleh siapapun. Peristiwa hampir serupa, tapi tidak sama, terjadi pada Presiden BJ Habibie, di mana pertanggungjawabannya tidak diterima oleh MPR pada sidang istimewa tahun 1999. Perbedaannya, MPR tidan mencabut kekuasaan Presiden Habibie, yang tetap menjabat sebagai Presiden hingga pemilihan Presiden berikutnya setelah pemilu 1999. Tetapi Habibie sadar bahwa dukungan politik kepadanya sangat rendah sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk mundur dari bursa pencalonan Presiden pada pemilihan berikutnya. Keputusan ini patut dihargai sebesar-besarnya, dan menempatkan Habibie sebagai negarawan sesungguhnya. Yang menjadi persoalan bukan pemberhentian Presiden Sukarno oleh MPRS. Tetapi salah satu alasan pemberhentian tersebut yang menurut pihak tertentu sangat mencoreng dan merugikan nama Sukarno, karena dianggap mendukung G-30S-PKI. Apalagi Pasal 6 TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tersebut berbunyi _“Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Sukarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden._ Masalahnya, penyelesaian persoalan hukum tersebut tidak pernah ditindaklanjuti hingga Sukarno (Bung Karno) meninggal tahun 1970, membuat persoalan hukum ini tidak mungkin lagi dapat ditindaklanjuti setelah itu. Setelah sekian lama berlalu, Presiden Soeharto / Mandataris MPR kemudian memberi gelar Pahlawan Proklamator kepada Bung Karno dan Bung Hatta melalui Keputusan Presiden pada 1986. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mempertegas dengan memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno dan Bung Hatta melalui Keputusan Presiden pada 2012. Apakah gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional kepada Bung Karno ini sebagai pengakuan negara bahwa Sukarno tidak terkait peristiwa G-30-S/PKI? Apakah gelar Pahlawan Proklamator dan Pahlawan Nasional tersebut sudah cukup memulihkan nama Bung Karno sesuai harapan para pendukung dan keluarga besar Bung Karno? Di samping itu, TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 juga sudah dibatalkan oleh TAP MPR No 1/MPR/2003, dan dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Tetapi, ada beberapa kalangan masyarakat merasa semua itu belum cukup, dan berharap pemerintah Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besarnya karena pernah mengeluarkan TAP MPRS tersebut. Pertanyaannya, apakah bisa? Apakah secara hierarki kelembagaan negara dimungkinkan? Karena yang mengeluarkan TAP MPRS adalah lembaga MPR(S) yang mempunyai kedudukan dan wewenang lebih tinggi dari pemerintah (atau presiden sebagai mandataris MPR(S)), maka, logisnya, pemerintah tidak bisa minta maaf atas keputusan MPR(S) tersebut. Karena, permintaan maaf dari pemerintah bisa mempunyai implikasi, pemerintah (seolah-olah) telah melakukan koreksi terhadap keputusan lembaga MPR yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pemerintah (ketika itu), yang mana berarti pemerintah melanggar hierarki kelembagaan negara? Kalau ini terjadi, maka bisa menjadi preseden buruk, di mana pemerintah bisa melakukan koreksi terus-menerus terhadap lembaga MPR, yang saat ini mempunyai kedudukan sederajat. Sangat bahaya. Karena itu, yang bisa membatalkan keputusan MPR adalah lembaga MPR itu sendiri. Artinya, TAP MPR harus dibatalkan dengan TAP MPR lagi, tidak bisa oleh undang-undang, apalagi keputusan presiden. Dan ini sudah dilaksanakan, TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 sudah dibatalkan oleh TAP MPR No I/MPR/2003. Kalau pembatalan ini belum cukup dan negara perlu minta maaf, maka yang harus minta maaf seharusnya adalah lembaga MPR. Bukan Presiden. Tetapi, akibat amandemen UUD 1945 asli sebanyak empat kali sejak 1999-2002, MPR saat ini sudah tidak bisa mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat kebijakan dan mengikat keluar. Artinya, MPR tidak bisa minta maaf kepada pihak luar, dalam hal ini kepada Sukarno dan keluarga besarnya? Lagi pula, atas dasar apa MPR saat ini bisa menyatakan bahwa TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 tersebut keliru sehingga perlu minta maaf? MPR dalam hal ini juga dalam posisi dilematis. Agar bisa memuaskan semua pihak, maka mau tidak mau harus diadakan proses penyelesaian hukum terlebih dahulu sesuai bunyi pasal 6 TAP MPRS tersebut. Apakah mungkin? Bagaimana kalau minta fatwa Mahkamah Konstitusi Dalam beberapa kasus permohonan uji materi terkait TAP MPR, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat tidak berwenang mengadili TAP MPR terhadap UUD. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili undang-undang terhadap UUD. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 sudah mengakibatkan kekosongan hukum terkait TAP MPR. Berharap pemerintah Indonesia atau negara menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Bung Karno sepertinya sulit terealisasi. Demikian sumbang pemikiran ini diberikan dengan harapan dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut untuk mengisi kekosongan hukum pasca amandemen UUD. (*)
Alumni HMI MPO Resmi Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Jakarta, FNN - Keluarga Besar Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan menjadi bakal Calon Presiden (Capres) 2024. Dukungan terhadap mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta itu isampaikan dalam silaturrahmi nasional organisasi tersebut, di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 November 2022. \"Dengan mengucapkanan Bismillaahirahmaanirrahiim, kita memperjuangkan Anies Rasyid Baswedan sebagai Presiden Rpublik Indonesia periode 2024-2029,\" kata Ketua Umum PB HMI MPO 1988-1990, Tamsil Linrung ketika membacakan Manifesto Jakarta 2022. Acara bertema, \"Tegakkan, Pikullah Amanah Ini Atas Pundakmu Untuk Indonesia Adil-Makmur,\" diisi orasi kebangsaan yang disampaikan tokoh alumni HMI MPO, Abdullah Hehamahua, Eggi Sudjana, Zulkifli Halim, Aziz Kahar Muzakkar dan Hanafi Saleh. Sedangkan Anies Baswedan menyampaikan pidato kebangsaan secara online (daring). Pada acara tersebut juga dibagikan buku berjudul, \"Anies Baswedan, Harapan Perubahan,\" yang merupakan kumpulan opini dan tulisan yang umumnya dimuat di Forum News Network atau FNN.co.id. \"Manifesto Jakarta 2022 atas dasar kepercayaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta\'ala. Demi tercapainya kesetaraan dan kesejahteraan sosial yang merata, memenuhi rasa keadilan publik dalam sistem hukum yang mengayomi, maka dengan ini alumni HMI MPO menyatakan akan mengambil peran utama menentukan arah bangsa,\" kata Tamsil Linrung yang juga anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI itu. Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu mengatakan, sebagai putra-putri Indonesia yang terlahir sebagai bangsa pemberani yang teruji dan tangguh melawan penjajahan, merebut dan mempertahankan kemerdekaan, \"Hari ini kita menegaskan komitmen dan menegaskan janji-janji pemerintahan.\" Ada lima Manifesto Jakarta 2022. Pertama, kita adalah generasi yang selalu bergerak untuk perubahan dan kemajuan, berpikir dan berkehendak merdeka karena sesungguhnya hak kemerdekaan itu adalah hak azasi di seluruh muka bumi. Maka kita tampil terdepan memastikan terciptanya kedaulatan rakyat dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa. Kedua, kita adalah bangsa petarung yang selalu siaga menjaga bumi pertiwi tetap merdeka dan berdaulat. Setiap jengkal tanah bangsa adalah warisan perjuangan para pendahulu kita yang harus dipertahankan dengan pengorbanan jiwa raga. Maka kita tampil terdepan menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa dari Sabang sampai Merauke. Ketiga, kita memperjuagkan reformasi demi mewujudkan demokrasi sejati sebagai sarana menjamin kebebasan politik rakyat. Maka kita tampil terdepan memastikan ruang kebebasan dan partisipasi politik terbuka seluas-luasnya. Mendorong anak-anak bangsa terbaik tampil melanjutkan kepemimpinan nasional. Keempat, kita memperjuangkan demokrasi yang matang, menghormati segala perbedaan, mengedepankan kejujuran demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Maka kita tampil terdepan membangun demokrasi substantif yang mampu mewujudkan cita-cita nasional. Kelima, kita memperjuangkan hadirnya pemimpin nasional yang amanah, yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan mendistribusikan keadilan sosial. Pemimpin nasionalis yang religius, mencintai dan dicintai rakyatnya. Pemimpin yang mampu memajukan Indonesia, menjaga keragaman dan menggerakkan perubahan. \"Dengan mengucapkan Bismillaahirahmaanirahiim kita memperjuangkan Anies Rasyid Baswedan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,\" kata Tamsil. Di bawah naungan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Binneka Tunggal Ika, mari kita rapatkan barisan perjuangan, berperan aktif mengambil tanggung jawab bergerak dengan kekuatan tekad dalam harmoni dan sinergi yang penuh energi. \"Tegaklah pikullah amanah ini di atas pundakmu. Maju Indonesia Raya, bahagia rakyatnya,\" ucap Tamsil, Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) terpilih itu. (Anw).
Tasyakuran Milad STII, LaNyalla: Tugas Partai Berbasis Islam Bukan Hanya Pilpres
Semarang, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan tugas mulia partai berbasis Islam bukan hanya sekadar pilpres lima tahunan. “Jadi sebenarnya tugas mulia di pundak Partai Politik berbasis Islam bukan sekedar ritual Pilpres lima tahunan. Tetapi lebih dari itu, tugas mulia Partai Islam adalah menempatkan Sila Pertama Pancasila, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara,” ujarnya secara virtual dari Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Menurut LaNyalla, dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit Ketuhanan. Maka kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama. “Artinya jika ada kebijakan atau Undang-Undang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara, jelas kebijakan itu telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya telah melanggar Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi negara ini,” papar dia. Karena itu, lanjut LaNyalla, saat pertemuan Ketua Lembaga dengan Presiden pada Agustus lalu, dirinya meminta Presiden, selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamophobia. “Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari melawan Islamophobia. Karena jelas, Negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi kita,” tutur dia lagi. Bahkan di Ayat 2 tertulis dengan sangat jelas bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan Sunnah Nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya. “Bukan malah distigma Teroris atau belakangan ini malah disebut Kadrun dan Radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena Islamophobia di Indonesia,” tukas Senator asal Jawa Timur itu. LaNyalla juga berharap agar Partai Politik berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa, bahwa bangsa ini lahir atas jasa besar Umat Islam. Terutama tokoh-tokoh Islam dan para ulama. Oleh karena itu, katanya, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai. “Tetapi seperti kita ketahui adanya Pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang Presidential Threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri,” ungkapnya. Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, namun MK tetap kepada keputusannya, bahwa PT 20 persen itu adalah Open Legal Policy. Artinya kewenangan pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah. “Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui Fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan Legislatif Review bersama Pemerintah. Tetapi rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh Partai Politik yang ada,” katanya. Yang dilakukan oleh parpol, lanjutnya, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya Koalisi antar mereka. Meskipun platform perjuangan partai-partai tersebut berbeda. Padahal dalam ilmu dan teori politik, Koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan setelah pilpres. “Tetapi lagi-lagi karena adanya Pasal 222 di dalam Undang-Undang Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi,” jelasnya. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar Serikat Tani Islam Indonesia, yang juga Anggota DPD RI, Abdullah Puteh, Anggota DPD RI, Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII, Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan Ketua Umum partai Islam dan jajaran pengurus Serikat Tani Islam Indonesia. (Sof/LC)
Resesi Perlu Diwaspadai, tapi Jangan Terlalu Berlebihan
Jember, Jawa Timur,FNN - Pengamat ekonomi Universitas Jember (Unej) Adhitya Wardhono PhD mengatakan resesi ekonomi global perlu diwaspadai tetapi jangan terlalu berlebihan hingga menyebabkan masyarakat resah. \"Resesi perlu diwaspadai, tetapi jangan terlalu didramatisasi. Tentunya optimisme dan komunikasi kebijakan yang baik diperlukan guna menjaga ekspektasi masyarakat,\" katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.Menurutnya, pemberitaan terkait resesi ekonomi global sifatnya harus objektif dan perlu dikaji secara hati-hati karena perbandingan antara kondisi perekonomian global dan dalam negeri perlu diterangkan secara lugas. \"Hal itu untuk menghindari asimetris informasi serta ketakutan masyarakat yang berlebihan atas resesi ekonomi yang diprediksi terjadi pada tahun 2023,\" tuturnya.Ia menjelaskan sinergi kebijakan menjadi kunci dari stabilitas perekonomian yang diwujudkan melalui bauran kebijakan nasional yang akomodatif. \"Sejalan dengan bauran kebijakan nasional, bauran kebijakan Bank Indonesia pada 2023 harus terus mendorong pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas,\" ucap pakar moneter Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unej itu.Hal tersebut antara lain dilakukan dengan didukung stabilisasi nilai tukar rupiah, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan percepatan digitalisasi sistem pembayaran.Adhitya mengatakan intinya arah kebijakan moneter difokuskan untuk menjaga stabilitas pro-stability, baik pencapaian sasaran inflasi, stabilitas nilai tukar, maupun stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. \"Meski dalam hal ini juga secara paralel BI memiliki kebijakan lainnya yang diarahkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pro-growth,\" ujarnya.Terlepas dari kenaikan isu ancaman resesi global, lanjut dia, bahan dapur ekonomi domestik masih cukup memadai karena di sektor rill, konsumsi masyarakat masih berada pada tren yang positif.\"Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) berada pada level 117,2 pada bulan September atau berada di zona optimistis. Dari sisi produksi juga berada pada jalur ekspansif. Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang pada Agustus 2022 mencapai level 53,7,\" katanya.Begitu juga di sektor keuangan memperlihatkan kinerja yang tetap impresif. Sistem keuangan Indonesia relatif kuat dengan terjaganya sisi permodalan dan likuiditas perbankan.(Sof/ANTARA)
Kapolri Meninjau Kesiapan Posko-Peralatan Personel Pengamanan KTT G20
Badung, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan akhir posko dan peralatan pengamanan yang dimiliki personel menjelang puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali. Kapolri saat ditemui di Badung, Bali, Sabtu, menyatakan Polri menyiapkan empat posko pengamanan dengan standar keamanan yang sama untuk memantau kondisi dan jalur-jalur yang dilewati delegasi KTT G20. \"Baru saja kita meninjau salah satu posko pengamanan di dekat Apurva untuk mengecek kesiapan peralatan dan anggota. Kemudian di jalur yang dilewati delegasi, kami juga melakukan pengecekan mulai dari rute masuk dan patroli, termasuk personel kita, semuanya tergelar dengan baik,\" kata Sigit Prabowo usai meninjau pos pengamanan di Nusa Dua Selatan, Pantai Geger, Badung, Bali. Kapolri bersama pejabat tinggi Polri berkeliling mengecek satu per satu peralatan pengamanan selama KTT G20 yang digunakan dan dimiliki Satuan Brimob yang berada tidak jauh dari tempat berlangsungnya KTT G20 pada 15-16 November 2022. Kapolri memastikan seluruh peralatan yang digunakan untuk menghadapi situasi kontijensi terkait dengan bencana mulai dari peralatan SAR di laut, darat, dan udara maupun potensi ancaman bom dapat dioperasionalkan dengan maksimal. \"Tadi kita cek satu-satu, mulai dari personel yang dipersiapkan untuk menghadapi apabila ada suatu kerusuhan, kemudian ada eskalasi yang meningkat semuanya tergelar dengan baik,\" kata dia. Kapolri menyatakan pasukan telah siap untuk menghadapi situasi kontijensi termasuk serangan bom dan kemungkinan evakuasi. \"Apabila ada ancaman terkait masalah bom dan kimia radioaktif peralatan kita sudah siap, baik mulai dari alat pendeteksi, melaksanakan evakuasi, dan alat untuk penghancuran bom,\" kata dia. Terkait kesiapan personel, ia memastikan setiap hari para personel yang terlibat melakukan pengecekan dan berlatih terus menerus sehingga pada saatnya dalam waktu cepat, maka mereka dapat segera bergerak dan melakukan tugas-tugasnya. Pada kesempatan tersebut, Kapolri menunjukkan sejumlah mobil yang dilengkapi dengan alat pendeteksi benda-benda berbahaya dan menyiapkan mobil \"escape\", seperti Armor, Nurol Makina ve Sanayi AS (NMS), Iveco LMV (Light Multirole Vehicle), kendaraan, peralatan antipeluru lainnya. \"Saya kira ini menjadi satu optimisme bahwa penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT G20 yang akan dilaksanakan pada 15-16 semuanya baik dari TNI-Polri siap menjalankan tugas,\" kata dia. Dalam kegiatan pengecekan peralatan pengamanan dan posko tersebut, Kapolri didampingi sejumlah pejabat tinggi Polri, seperti Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Komisaris Jenderal Polisi H. Ahmad Dofiri, Irjen Pol Setyo Budi, Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, dan sejumlah pejabat tinggi Polri lainnya.(Sof/ANTARA)
Serangan Siber di KTT G20 Telah Diantisipasi, Kapolri Tegas Kapolri
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya serangan siber dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.\"Karena memang yang namanya serangan siber, walaupun leading sectornya BSSN selaku penanggung jawab keamanan sistem jaringan, tetap proses penegakan hukum dan pencarian pelaku harus kita lakukan sehingga dari awal sebaiknya kita semua harus siap menghadapi kondisi tiba-tiba ada serangan,\" kata Sigit dalam tinjauannya di Posko Satgas Gakkum Mabes Polri di Badung, Bali, Sabtu.Untuk mencegah terjadinya serangan siber, kata dia, Polri telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam hal ini, BSSN menjadi leading sector-nya.Ia mengatakan antisipasi pencegahan serangan siber dilaksanakan di seluruh lokasi acara internasional tersebut. Baik lokasi utama maupun pendukung yang terhubung dengan koneksi internet.Dengan adanya antisipasi di semua lini, tutur Sigit, KTT G20 dapat berjalan dengan lancar dan aman dari gangguan siber. \"Jadi kita minta itu betul-betul dilakukan, persiapkan, begitu ada serangan bagaimana recovery yang bisa dilakukan sehingga tidak mengganggu kegiatan utama, khususnya saat acara berlangsung,\" ujar Sigit.Sigit meminta seluruh pemangku kepentingan untuk terus mematangkan langkah maupun skenario atas segala dinamika yang dapat berkembang sewaktu-waktu. \"Jadi saya minta terus dilakukan peningkatan skenario-skenario yang mungkin terjadi terkait dengan sistem serangan yang akan mengganggu, baik di luar maupun di dalam venue,\" ucap Sigit.Oleh karena itu, Sigit mengungkapkan BSSN, Polri, dan BIN dapat terus melakukan koordinasi serta proses evaluasi untuk pengamanan serangan siber di KTT G20.\"Karena memang harus dilakukan evaluasi setiap hari sehingga kita yakin mulai dari proses sampai pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan baik,\" kata Sigit.(sof/ANTARA)
Usulan APINDO No Work No Pay, Menyakiti Hati Buruh dan Minim Empati Kondisi Buruh!
Jakarta, FNN – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi keras terkait adanya desakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). ASPEK Indonesia menilai desakan APINDO pada Pemerintah ini membuktikan bahwa kelompok pengusaha hari ini semakin rakus dan hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Para pengusaha rakus belum juga puas walaupun sudah berhasil “melahirkan” Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, namun masih saja terus menekan kehidupan pekerja/buruh. “ASPEK Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menolak dengan tegas terkait permintaan aturan fleksibilitas jam kerja \"no work no pay\" yang tidak manusiawi tersebut,” kata Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis ASPEK Indonesia, Sabtu (12/11/2022). Mirah Sumirat mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Menaker untuk menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia. Jangan sampai pekerja/buruh mengalami eksplotasi dari pengusaha karena pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia. “Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak dan kepastian jaminan sosial,” tegas Mirah Sumirat. Mirah Sumirat menyentil pernyataan APINDO yang berdalih perlunya aturan no work no pay adalah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Dalih APINDO itu hanya omong kosong dan dibuat-buat, hanya mencari alasan untuk lepas dari tanggungjawab membayar hak-hak pekerja/buruh! Karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja/buruhnya sendiri,” lanjut Mirah Sumirat. Karena itu, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan pengusaha untuk memaksimalkan peran serikat pekerja di setiap perusahaan, khususnya dalam menghadapi tantangan dunia usaha saat ini. “Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk efisiensi perusahaan, tanpa harus menghilangkan hak-hak normatif pekerja/buruh, dan tanpa melakukan PHK,” pungkas Mirah Sumirat. (mth/sws)
Menghindari Meletusnya Perang Pulau Pasir, Presiden Jokowi Diminta Segera Keluarkan Keppres Penataan Pulau Terluar
Jakarta, FNN - Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Keppres Pembentukan Tim Penataan Legalitas Pulau Pasir dan Pulau Terluar dengan melibatkan PDKN sebagai pemegang Collateral 101 Eigendom Verponding agar dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Permintaan ini disampaikan oleh Dr.Rahman Sabon Nama atas nama para Raja/Sultan Kerajaan se Nusantara juga atas nama pribadi maupun selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Daulat Kerajaan Nusantara (DPP PDKN), Sabtu, (12/11/22) di Jakarta. Ia mengatakan bahwa PDKN pada tanggal 2 November 2022 telah mekaporkan pada presiden Joko Widodo terkait *Klaim kepemilikan oleh Australia atas Pulau Pasir di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah kedaulatan NKRI* sama dengan intervensk mencaplok kedaulatan NKRI. PDKN tegas menolak klaim Australia atas Pulau Pasir dan menyataksn keprihatinan dan penyesalan oleh para Raja/Sultan Kerajaan seNusantara serta DPP PDKN kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala negara dan pemerintahan mendiamkan atas pernyataan Kementrian Luar Negeri mengakui klaim Australia kepemilikannya atas Pulau Pasir. Kepada Presiden Jokowi Raja/Sultan seNusantara yang bergabung dalam PDKN meminta, agar pemerintah secara resmi perintahkan TNI minta Australia segera meninggalkan Pulau Pasir yang merupakan wilayah kedaulatan NKRI berdasarkan Kode Collateral Dunia 101 (Asset milik Raja/Sultan Kerajaan Nusantara), maupun berdasarkan historikal sosial-kultutal dan Peradaban yang berabad-abad berlangsung di Pulau Pasir. Rahman menjelaskan Pulau Pasir adalah milik wilayah kedaulatan NKRI berdasarkan Kode Collateral Dunia 101 yang merupakan asset Raja/Sultan kerajaan Nusantara. Begitu pula tentang kehidupan sosial-kultutal dan peradaban di Pulau Pasir karena pwrtama ; Pulau Pasir, dikenal masyarakat setempat sebagai Desa Pulau Pasir, adalah bekas Keresidenan Pulau Sumbawa di bawah Kerajaan Pajajaran. Kekuasaan Kerajaan Nusantara ini meliputi Kepulauan Christmas yang telah diklaim dan menjadi wilayahf kedaulatan Australia; Dalam rentan waktu kekuasaan/pemerintahan Kerajaan Pajajaran yang menjangkau Pulau Pasir NTT, kerajaan ini melalui pemerintahan Kolonial Hindia Belanda mengeluarkan legalitas hak kepemilikan atas Pulau Christmas dan Pulau Pasir berupa Eigendom Verponding atas nama keluarga Kerajaan Pajajaran. Legalitas Eigendom Verponding ini dinotarialkan sebagai Akta Tanah pada kantor Van H.G Thomas, Notaris di Batavia (Jakarta), pada tanggal 18 September 1938; Diera pemerintahan Soeharto thn 1971 TNI AD melakukan pemetaan topografi dan pengukuran di Pulau Pasir dengan luas 167 KM2 .Kemenlu sebagai jubir luar negeri seharusnya berkordonasi dengan Panglima TNI dan TNI AL terkait pulau Pasir. Kedua ; Aspek lain dari fakta/bukti kepemilikan Indonesia atas Pulau Pasir adalah aspek sosial-kultural dan peradaban. Bahwa di pulau ini sejak zaman purbakala merupakan tempat persinggahan dan bermukim nelayan-nelayan tradisional NTT, Bugis Makassar. Giat nelayan ini berlangsung berabad- abad hingga era modern. Sampai hari ini nelayan Solor Watan Lema dari (Pulau Solor, Pulau Lembata, Pulau Adonara, Pulau Alor, dan Pulau Flores Daratan) masih bergiat sebagai nelayan di Pulau Pasir, kerap nelayan Solor Watan Kema asal Lamalera dan Lamakera berburu ikan paus dan nelayan Bugis Makassar dan Rote Endao pun masih mencari ikan dan teripang di Pulau Pasir. Tetapi para nelayan kerap kali pula dihalau dan ditangkap aparat bersenjata Australia; Oleh karena itu Ketua Umum PDKN itu menegaskan berdasrkan bukti/fakta kepemilikan secara legal berikut historikal wilayah pemerintahan Kerajaan Pajajaran maupun bukti sosial-kultural- peradaban itulah menjadi kekuatan hukum bagi Indonesia, khususnya bagi Presiden Joko Widodo untuk menyatakan kepada Australia dan negara di dunia bahwa Pulau Pasir, rumpun gugusan Kepulauan Provinsi NTT, adalah milik dan wilayah kedaulatan Indonesia; Raja/Sultan Kerajaan seNusantara yang tergabung di PDKN berikut jajaran PDKN menyatakan mendukung penuh Presiden Noko Widodo, dan pemerintahannya untuk tidak membiarkan Pulau Pasir kedaulatan wilayah NKRI, diklaim milik Australia secara melawan hukum. Dukungan ini tidak hanya sebatas narasi politik, tetapi paling utama adalah dukungan data/bukti/fakta legalitas kepemilikan Pulau Pasir yang kaya minyak dan gas alam cair itu; Dukungan tersebut sungguh perlu, karena ada praduga bahwa pemerintah atau negara Indonesia lemah secara legalitas hukum tentang kepemilikan Pulau Pasir. Faktor kelemahan inilah, berimplikasi buruk sebagaimana pernyataan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jaila kepada Pers (24 Oktober 2022) bahwa Pulau Pasir milik Australia berdasarkan warisan Inggris. Pernyataan absurd di ruang publik ini perlu diselidiki apa latar dan motifnya, bahkan posisi jabatan Dirjen tersebut patut dievaluasi Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi; Rahman melanjutkan permasalahan penting Pulau Pasir adalah: Bahwa sepanjang dimungkinkan, Indonesia, yakni Presiden, dapat mengkondisikan / mengusulkan dalam Forum KTT G-20, tanggal 15-16 November 2022 di Bali, agar ada sesi khusus membahas solusi penyelesaian Pulau Pasir dengan merujuk pada ketentuan UNCLOS 1982 tentang hak-hak di Zona Maritim meliputi: Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. *Berangkat dari penjelasan di atas, maka Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) memberikan solusi sebsgai Rekomendasi Usulan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo agar sebaiknya Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Khusus Penataan Legalitas Kepemilikan Pulau Terluar, terkhusus Pulau Pasir, terdiri dari lintas instansi yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Panglima TNI serta Menkopolhukam dengan melibatkan Partai Daulat Kerajaan Nusantara, pemegang Collateral 101 Eigendom Verponding Pulau Pasir serta pulau terluar lainnya. Adapun hasil kerja tim melalui Keppres ini, diharapkan lahir korelasi dengan kedaulatan wilayah negara dari berbagai implikasi minimnya informasi legalitas kepemilikan tanah pulau. Karena dari sinilah pulau-pulau terluar akan terselamatkan dari klaim negara lain seperti Pulau Christmas, Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang telah teramputasi dari wilayah kedaulatan NKRI. Diharapkan agar Menteri Luar Negeri untuk terus memainkan peran politik bebas aktif, mengajak negara anggota ASEAN memberi sanksi kepada Australia, dan berunding dengan Kerajaan Inggris dan Australia meminta Australia segera meninggalkan Pulau Pasir di wilayah Provinsi NTT. Menyikapi situasi politik dan ekonomi global serta antisipasi situasi terburuk terjadi kontak senjata antara Indobesia Australia yang bisa berdampak negatif pada stabilitas politik, ekonomi dan keamanan dalam negeri, maka sebaiknya Presiden segera mengintruksikan Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI yang baru perlu segera diisi agar segera menggelar pasukan guna memperkuat pasukan tempur di Pulau Pasir, Natuna, Papua dan Papua Barat cetus alumnus LEMHANAS RI itu menjelaskan. Apabila terjadi perang Indonesia Australia ,maka untuk mengamankan kemungkinan akan terdampak terjadinya gejolak Inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,sehingga presiden perlu memerintahkan Menteri Pertanian, Kabulog dan Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional dan instansi terkait lainnya untuk menjaga stabilitas inflasi dan stabilitas harga kebutuhan bahan pokok pangan serta menjaga terjaminnya kelancaran distribusi pangan keseluruh wilayah Indonesia dan menjaga ketersediaan stok penyangga pangan nasional,jelas pria kelahiran pulau Adonara NTT itu. (mth).
Mengapa Harus Ngotot Moderasi?
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BAGI umat Islam, yang disasar dengan tembakan moderasi atau deradikalisasi, aturannya sudah jelas. Merusak, mengancam, menteror baik kepada umat lain ataupun umat sendiri jelas tidak dibolehkan. Apalagi membunuh dan menganiaya. Islam itu dimaknai sebagai jalan keselamatan menuju perdamaian. Bahwa ada sikap tegas dalam relasi dengan umat lain tentu lazim. Dan itu dalam konteks penghormatan pada masing-masing keyakinan. Jika ada sebutan \"kafir\" kepada yang lain itupun suatu hal yang wajar saja. Seperti umat lain juga yang tentu \"mengkafirkan\" umat Islam. Kelompok atau rezim anti Islam sering mengeksploitasi hal ini. Hasilnya bukan toleransi tetapi sinkretisme atau pengaburan nilai-nilai agama. Qur\'an Surat Al Kaafiruun mengatur toleransi itu melalui ayat \"lakum dienukum waliya dien\"--Bagimu agamamu, bagiku agamaku (Ayat 6). Ayat awal adalah penjelasan elementer \"laa a\'budu maa ta\'buduun\"--aku tidak menyembah apa yang kau sembah (Ayat 2) dan \"walaa antum abiduuna maa a\'bud--dan kamu tidak menyembah apa yang aku sembah (Ayat 3). Surah Al Kaafiruun ini sering dibaca Nabi untuk shalat sunat. Bahkan disunnahkan. Misalnya saat usai thawaf \"wattakhidzuu min maqoomi ibroohima musholla\" (dan jadikanlah maqom Ibrahim ini tempat shalat). Lalu shalat 2 rakaat dimana rakaat pertama membaca surat al Kaafiruun. Ibrahim itu berbeda agama dengan ayah dan rajanya. Juga dengan kaumnya. Rakaat kedua membaca Qur\'an Surat Al Ikhlas yang substansinya adalah ajaran tauhid \"qul huwallahu ahad\"--katakanlah Allah itu Esa. Jika ada sebutan Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan \"lam yalid walam yuulad\" itu adalah keyakinan Islam. Naif jika ada yang harus tersinggung dan menganggap tidak toleran. Definisi radikalisme, intoleransi, moderasi dan kini politik identitas sangat tidak jelas. Itu terma politik bukan hukum. Semata tafsir politik untuk \"menggebuk\" dan \"melumpuhkan\". Negara yang selalu meneriakannya adalah negara kekuasaan bukan negara hukum. Dua surat pendek dari Al Qur\'an yaitu \" Al Kaafiruun\" dan \"Al Ikhlas\" cukup sebagai dasar bagi seorang muslim untuk memaknai identitas diri dalam beragama. Ada konsepsi ketuhanan dan relasi kemanusiaan. Jadi buat apa ribut soal moderasi? Kementerian Agama harus menjadi penjaga agama bukan perusak agama. Kementerian Pendidikan harus membuat bangsa semakin terdidik bukan menjadi pemantik dari kesemrawutan politik. Bandung, 12 November 2022