ALL CATEGORY
Pengkhianat Bangsa dan Negara Haruskah Dihukum Mati?
Oleh Memet Hamdan, SH., MSi & Dr. Ir. Memet Hakim - Aktivis 66/ Alumnus Unpad DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) lewat SE No IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022. Waktunya 10 tahun, tarifnya 3 juta. Ini sungguh memalukan dan memilukan. Jelas surat edaran ini ditujukan untuk warga Cina RRC, karena akhir-akhir ini warga RRC yang membanjiri Indonesia. Usaha ini pelan tapi pasti merupakan upaya untuk menyingkirkan penduduk pribumi dengan cara-cara yang vulgar memberikan waktu panjang 10 tahun, dengan tarif obral. Ini benar-benar merendahkan martabat bangsa. Aturan secra jelas dimaksudkan untuk mengundang warga negara RRC jadi imigran legal. Sudah merupakan pengetahuan umum, bahwa Cina menganut Undang-Undang Kewarganegaraan berdasarkan prinsip ‘jus sanguinis’. Prinsip ini mengakui bahwa setiap anak berbapak atau beribu Cina secara legal atau ilegal, di mana pun tempat lahirnya, merupakan warga negara Cina. sehingga menyebabkan seluruh penduduk Cina di seluruh negara di dunia otomatis memperoleh kewarganegaraan Cina tanpa harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. HOME adalah rumah tinggal dan SECOND HOME tentunya adalah RUMAH TINGGAL KEDUA. Visa adalah izin bagi seseorang yang diberikan Pemerintahan Negara lain untuk bisa memasuki negara tersebut dan biasanya bersifat sementara dan jangka pendek. Pengecualian dari Reguler Visa adalah LONGSTAY VISA, biasanya untuk jangka waktu 5 tahun. Setidaknya itulah tentang visa melalui izin itu selalu dikeluarkan dengan batasan waktu. Peraturan pemerintah RI dibuat untuk melindungi kepentingan warga negara asli. Jika sebaliknya seperti surat edaran tersebut di atas, merupakan bentuk pengkhianatan pejabat pemerintah yang berkuasa. Tujuan memperbanyak imigran legal terutama dari China tinggal di Indonesia berusaha dan berkeluarga. Lambat laun akan menyingkirkan warga pribumi seperti halnya terjadi di Singapura dan Australia. Secara bersamaan untuk kepemilikan HGU juga dikeluarkan oleh Menteri Agraria selama 160 tahun. Kebijakan menerbitkan Visa Second Home dan kemudian menyebabkan warga negara asing berduyun-duyun masuk ke Indonesia untuk membangun \"rumah kedua\". Ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Jika dalam kondisi perang, pembuat aturan ini tergolong pengkhianat bangsa, hanya hukuman tembak mati di tempat yang pantas untuknya. Perlu ditegaskan tentang aturan tersebut tentang visa merupakan tanggung jawab sepenuhnya MenKumHam dan Presiden Jokowi. Bagaimana pun seperti yang tercantum pada UUD Warga Negara Indonesia Asli sebagai pemilik negeri ini harus dilindungi, bukan warga pendatang asing yang dilegalkan. Untuk hal tersebut solusinya cabut kembali SE Dirjen Imigrasi di atas, dan tidak lagi memberikan keringanan kepada warga asing dalam bentuk apapun termasuk HGU dan pembebasan pajak. Jika tidak juga dilakukan, artinya dengan sengaja rezim yang berkuasa melakukan pengkhianatan kepada bangsa dan Negara. Harus segera dilakukan penggantian rezim yang menjadi boneka asing. Tentunya, tidak perlu dengan hukuman tembak mati. (*)
Ujian Imam Masjidil Haram
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SUATU shubuh imam masjidil haram mengimami jamaah dengan bacaan QS Thaha yang berisi ayat perjuangan Nabi Musa As menghadapi kezaliman Fir\'aun. Ketika itu Musa As bersama Harun As diperintahkan mendatangi Fir\'aun yang sangat berkuasa dan memerintah dengan sewenang-wenang \"idzhabaa ilaa fir\'auna innahu thagaa\" (QS Thaha 43). Meski diberi mujizat dengan bukti yang nyata akan tetapi sebagai manusia Musa As memiliki rasa takut mengingat kekejaman Fir\'aun. Ia berkata \"qaalaa robbanaa innanaa nakhoofu anyafrutho alainaa aw an yatghoo\" (berkata ya Rabb sesungguhnya kami takut akan siksa pada kami atau ia semakin sewenang-wenang)--QS Thaha 45. Ketika sampai pada kalimah ini suara imam menjadi agak lirih, bahkan ia mengulang kembali bacaannya tersebut dengan lebih berperasaan. Menyentuh kalbu. Demikian juga ia lakukan pengulangan pada bacaan \"qalaa laa takhoofa innanii ma\'akumaa asma\'u wa aroo\" (berfirman Allah jangan kau takut sesungguhnya Aku bersama engkau berdua, Aku mendengar dan melihat)--QS Thaha 46. Adalah biasa atau lazim bacaan demikian. Akan tetapi melihat keadaan Saudi Arabia kini khususnya dengan berbagai kebijakan \"liberal\" (putra) Raja Salman yang mengejutkan dan mengubah wajah Saudi Arabia, maka menjadi menarik bacaan imam tersebut. Ada kesan di samping meyakinkan jama\'ah sang Imam berusaha untuk meyakinkan dirinya sendiri. Jangan takut. Kebijakan \"sekuler\" yang menggusarkan ulama dan tentu imam masjid Al Haram antara lain pertunjukan tari samba, pakaian bikini di pantai tertentu, penghapusan polisi syari\'at, wanita banyak tampil di konter pelayanan, perayaan natal terbuka hingga halloween. Budaya barat yang mengubah konservativisme Saudi Arabia. 6 ulama ditangkap. Mantan Imam Masjidil Haram Syekh Saleh al Thalib dijatuhi hukuman 10 tahun karena khutbahnya. Demikian juga dengan Syekh Nassar al Omar. Syeikh Yousef al Ahmad dijatuhi hukuman 4 tahun. Syeik Sulaeman Dweesh meninggal di penjara. Sebelumnya pembunuhan wartawan Jamal Kashogi juga dikaitkan dengan Putera Mahkota Mohammed bin Salman. Kegelisahan ulama dan imam Masjid al Haram ini mungkin yang membuat dirinya harus terus memompa keberanian dalam berdakwah amar ma\'ruf nahi munkar. Hafalan al Qur\'an butuh pengamalan. Betapa beratnya beban jika mengetahui banyak ayat tetapi tidak mampu untuk menjalankan. Inilah ujian iman para imam. Karenanya perlu pengulangan bacaan ayat QS Thaha 46 di atas, pendalaman akan pemahaman serta konsistensi pengamalan dengan penuh keberanian. Allah SWT selalu menyertai mereka yang berjuang di jalan-Nya sebagaimana ayat yang mengingatkan \"laa tahzan innallaha ma\'ana\"--Jangan sedih dan takut sesungguhnya Allah bersama kita ( QS At Taubah 40). (*)
Ditopang Data Pertumbuhan Ekonomi RI, Rupiah Awal Pekan Menguat
Jakarta, FNN - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada awal pekan menguat ditopang data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2022 yang di atas ekspektasi.Rupiah ditutup menguat 30 poin atau 0,19 persen ke posisi Rp15.708 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp15.738 per dolar AS. \"Pelaku pasar kembali dikejutkan dengan rilis data PDB yang tumbuh melesat di atas ekspektasi para analis maupun pemerintah serta Bank Indonesia,\" kata Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi dalam ulasannya di Jakarta, Senin.Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia berhasil tumbuh tinggi pada triwulan III 2022, yakni 5,72 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) atau lebih tinggi dari triwulan II-2022 yang sebesar 5,45 persen (yoy).Tren pertumbuhan ekonomi secara tahunan meningkat secara persisten selama empat kuartal berturut-turut, dengan tumbuh di atas 5 persen sejak triwulan IV 2021. Sementara jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (quarter-to-quarter/qtq), ekonomi domestik mampu tumbuh 1,81 persen pada triwulan III 2022.Kendati begitu, pertumbuhan kuartalan tersebut tercatat melambat dibandingkan dengan triwulan II 2022 yang sebesar 3,72 persen (qtq), lantaran adanya pola musiman.Secara kumulatif (cumulative-to-cumulative/ctc) pertumbuhan ekonomi domestik dari triwulan pertama hingga triwulan ketiga tahun ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 5,4 persen.Sementara dari eksternal, lanjut Ibrahim, dolar melemah menyusul laporan ketenagakerjaan non pertanian atau Non Farm Payrolls (NFP) AS yang meningkat 261.000 tenaga kerja bulan lalu.Sebelumnya ekonom yang disurvei oleh Reuters telah memperkirakan 200.000 pekerjaan, dengan perkiraan mulai dari 120.000 hingga 300.000. Di sisi lain, tingkat pengangguran Negeri Paman Sam naik menjadi 3,7 persen dari 3,5 persen pada September.Rupiah pada pagi hari dibuka menguat ke posisi Rp15.665 per dolar AS. Sepanjang hari rupiah bergerak di kisaran Rp15.664 per dolar AS hingga Rp15.713 per dolar AS.Sementara itu, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Senin melemah ke posisi Rp15.692 per dolar AS dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp15.736 per dolar AS.(Ida/ANTARA)
Kamera Pengenal Wajah Dipasang di Gilimanuk untuk Mengawasi Lalin WNA
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memasang kamera pengenal wajah (camera face recognition) di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, guna mengawasi lalu lintas warga negara asing (WNA).\"Saya minta agar koordinasi dan sinergi antara imigrasi dengan Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya untuk pengamanan perhelatan KTT G20 semakin ditingkatkan,\" kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Widodo mengatakan pemasangan kamera pengenal wajah tersebut dilakukan oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) untuk mengidentifikasi wajah penumpang yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk.Teknologi tersebut diharapkan menambah efektivitas pengawasan keimigrasian karena dapat mengidentifikasi wajah WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice.Meskipun tidak berstatus sebagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), lokasi Pelabuhan Gilimanuk yang berseberangan dengan Pulau Jawa dinilai strategis bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang melakukan tur darat ke berbagai lokasi wisata Jawa-Bali. \"Ini perlu menjadi perhatian bagi imigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,\" ujar Widodo.Sementara itu, Ditjen Imigrasi juga sedang menguji coba layanan electronic visa on arrival (e-VoA) yang akan diresmikan pada Rabu (9/11/2022) untuk mendukung KTT G20 dan peningkatan pariwisata nasional.Wisatawan mancanegara yang tiba di Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dapat memperpanjang Visa on Arrival dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.(Ida/ANTARA)
Tiga Belas KRI Dikerahkan TNI untuk Mengamankan Puncak Perhelatan KTT G20
Denpasar, FNN - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 13 KRI untuk mengamankan puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali pada 15-16 November 2022. \"KRI kita 13 dan nanti sore 16.00 WITA, kalau rekan media sempat ke Hotel Apurva Kempinski. Dari situ terlihat jelas kami parkir 13 KRI sedekat mungkin lego jangkar dan mereka tidak bisa terlalu dekat karena kalau kalau kita justru hadirkan di Pelabuhan Benoa, malah tidak kelihatan. Justru kelihatannya di tempat ketinggian karena parkirnya kapal besar ini kan tidak bisa rapat-rapat banget,\" kata Jenderal Andika, di Denpasar, Senin. Selain menyiagakan 13 Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) itu, Panglima TNI Andika Perkasa menyebutkan jumlah personel yang masuk dalam komando gabungan terpadu pengamanan puncak perhelatan KTT G20 sudah terkonfirmasi dengan pasti berjumlah 18.030 personel. Andika Perkasa mengatakan personel gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, dan sejumlah unsur pengamanan lainnya serta dinyatakan telah siap untuk menjalankan tugas mengamankan puncak KTT G20. \"Di situ ada unsur Polri, ada unsur dari instansi lain juga. Dari Polri ini kami BKO-kan sekitar 262 personel dan semua itu masuk ke Satgas Pengamanan VVIP. Jadi, kami punya 12 satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan VVIP yang diketuai oleh Komandan Paspampres,\" kata dia, saat ditemui usai mengikuti gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022, di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali. Menurut penjelasan Panglima TNI Andika Perkasa, selain 262 personel Polri yang diperbantukan ke dalam Satgas Pengamanan VVIP tersebut, pihaknya juga meminta bantuan instansi lain. \"Jadi, kami berusaha untuk mengintegrasikan. Jadi, kepentingan saya diundang oleh Bapak Kapolri pagi ini, sebetulnya di luar 262 itu. Ternyata Bapak Kapolri memiliki banyak aset yang nanti bisa kita integrasikan,\" kata dia. Dia pun menyebutkan beberapa kendaraan yang diperbantukan kepada TNI, seperti misalnya kendaraan penjinak bahan peledak berserta timnya dan juga kendaraan dan tim untuk proteksi berlapis baja yang sangat berguna apabila dalam keadaan darurat VVIP mengalami insiden yang membutuhkan kehadiran kendaraan berlapis baja untuk keperluan evakuasi. \"Kami sendiri menyiapkan 26 kendaraan berlapis baja, tetapi Polri tadi memiliki juga, sehingga kami memiliki tambahan apabila diperlukan. Belum lagi antidrone dan kemudian drone sendiri yang memang sudah memetakan semua wilayah yang akan digunakan selama KTT G20,\" kata dia. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ditemani Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga meninjau kesiapan beberapa peralatan pengamanan yang dipamerkan Polri dalam apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022, di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar meliputi peralatan drone dan antidrone, pasukan antiteror Brimob Polri, mobil APC Samapta, kendaraan pengawalan hingga ambulans, serta alat pendukung lainnya yang nantinya akan diintegrasikan bersama peralatan TNI untuk mendukung kelancaran KTT G20 di Nusa Dua, Badung, Bali.(Ida/ANTARA)
Ganjar Diminta Mengantisipasi Kondisi Cuaca di Jawa Tengah
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mengantisipasi kondisi cuaca di daerah kurang baik yang dapat berdampak pada kondisi pangan di daerah.“Tadi ke Pak Presiden lapor saja, rutin, ada soal inflasi, bencana, saya sampaikan kondisi terakhir. Beliau concern menitip soal kondisi cuaca yang kurang bagus, kaitannya dengan kondisi pangan,\" kata Ganjar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.Perbincangan Ganjar dengan Presiden dilakukan usai Ganjar menghadiri penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh di Istana Negara. Dia mengatakan pada kesempatan itu Presiden juga menyampaikan terkait pengendalian inflasi di daerah, karena tahun 2023 diperkirakan tidak terlalu bagus.\"Maka kepala daerah berkontribusi lah bagaimana men-set up segala sesuatu agar kemudian mempunyai daya dukung yang bagus, sehingga kontribusi daerah bagus, jadi kontribusi nasional juga bagus,\" ujar dia.Adapun Ganjar mengatakan perbincangannya dengan Presiden tidak membahas soal politik, termasuk Pilpres 2024.(Ida/ANTARA)
Hebatnya Muhammadiyah Tidak Ikut Menari Dalam Irama Gendang Rezim Laknat Tentang Terorisme dan Radikalisme
Oleh: Moh. Naufal Dunggio, Aktivis dan Ketua LDK PWM DKI DI kala Ormas-ormas lain sibuk dengan urusan deradikalisasi yang disuarakan dan menjadi proyek BNPT tapi Muhammadiyah tidak tertarik. Kalau Ormas-ormas lain tergiur sampai ngeces melihat duit dalam program itu tapi Muhammadiyah tidak tertarik tuh. Itu kenapa? Karena Muhammadiyah udah terlalu kaya dan para pengurusnya gak tergiur dengan uang hamis bin bau anyir itu yang akan merugikan dan sebagai tertuduh umat Islam sendiri. Muhammadiyah lahir sebelum Indonesia merdeka. Dan sudah biasa menghadapi penjajah dan hafal betul tingkah pola penjajah dalam program Devide Et Impera-nya. Jadi jangan ajari Muhammadiyah dalam hal terorisme, radikalisme, ekstrisme dll. Itu udah kuno dan basi. Oleh karena itu tatkala Kepala BNPT Boy Rafli Amar berbicara di Muhammadiyah tentang hal itu di depan Ketum Muhammadiyah dan jajarannya yang saat itu ayahanda Prof. Dr. Din Syamsudin dkk tidak mendapat respon. Malah direspon sebaliknya. Bicara dan ajarin Muhammadiyah tentang terorisme, radikalisme, ekstrisme itu sama aja menggaramin air laut. Bukan Muhammadiyah sok tahu. Tapi Muhammadiyah tahu persis agenda apa di balik itu semua. Yang dirugikan pasti Umat Islam. Jadi Muhammadiyah gak mau bersekutu dengan yang hanya merugikan umat Islam. Kalau Ormas lain silakan. Seperti yang terjadi baru-baru ini. Ada tetangga Ormas sebelah Lembaga Dakwahnya merilis tentang program deradikalisasi ke pemerintah kemudian meminta sebagian kelompok dalam Islam agar dilarang di Indonesia. Dan, lagi-lagi Muhammadiyah tidak tertarik dengan ide nyeleneh itu yang tercium bau sengat banyak cuan dalam proyek itu. Ini tergambar dalam pidato pengukuhan profesornya dalam bidang sosiologi yakni Ketum Muhammadiyah ayahanda Haidar Nasir. Beliau bukan memperkuat apa yang selalu digembar gemborkan pihak sebelah tentang moderasi beragama tapi beliau malah mengusulkan Moderasi Indonesia dan Keindonesiaan Perspektif Sosiologi. Kalau moderasi seperti ini tak ada yang dirugikan apalagi umat Islam. Begitulah kalau orang pintar melihat satu permasalahan yang tanpa ada harapan dapat jatah cuan di balik itu atau noting to lose. Sekali lagi jangan ajari Bebek dan Ikan Berenang karena hanya akan sia-sia. Sebagaimana jangan ajarin dan ajak-ajak Muhammadiyah menjadi Ormas yang Phobia kepada Islam dan umat Islam. Kalau mau jadi phobiaislam sendiri saja gak usah ajak-ajak yang lain ikut dengan kalian. Muhammadiyah masih banyak kerjaan. Masih banyak umat Islam yang belum terlayani di AUM-AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) seperti sekolah-sekolah, kampus-kampus, rumah-rumah sakit dan tempat-tempat yang lain dengan baik dan sempurna. Sekali lagi Muhammadiyah terlalu kaya dan tidak ikut memburu cuan dengan Memakan Bangkai sudara seiman dalam Islam. Warga persyerikatan tidak terdidik dengan hal seperti itu. Jiwa sosial di Muhammadiyah cukup tinggi sehingga gak ngiler memburu harta Islamphobia yang diprogramkan rezim laknatullah. Di muktamar Muhammadiyah yang ke-48 di Solo nanti akan menguatkan hal itu. Selamat bermuktamar. Semoga sukses. Nasrumminallah Wafathun Qoriib, wa Basysyiril mukminin. Wallahu A\'lam. (*)
Siapa Bilang Hak Suara Anda (Vote) Tidak Akan Membuat Perubahan? It All Matters
Jangan pernah berpikir, hak suara anda itu tidak berguna. Sebaliknya, hak suara anda itu sangat berguna dan juallah semahal mungkin untuk membuat perubahan demi kepentingan bangsa dan negara. Oleh: Chris Komari, Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA) USA & Global PRESIDEN Barrack Obama sebelum menjadi State Senator di Illinois dan menjadi Presiden USA adalah seorang activist, tempatnya sebagai community activist. Apa itu community activist? Community activist adalah mereka yang secara volunteer mau meluangkan waktu untuk membantu masyarakat di sekitar guna mengatasi masalah yang dihadapi warga setempat, dalam segala hal, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, usaha, politik, sosial, hukum dan budaya. Intinya, seorang community activist adalah berkorban dan mengorbankan diri untuk membantu masyarakat setempat. Itulah yang dilakukan oleh Barrack Obama ketika belum terkenal dan dikenal di USA, jauh sebelum menjadi State Senator. Activist democracy dan activism di Forum Tanah Air (FTA) USA, FTA GLOBAL dan FTA-RI Nasional Indonesia adalah secara prinsip sama dengan community activist, hanya kita lebih fokus dalam urusan politik, ekonomi dan demokrasi. Namun demikian, sebagai activist kalian bebas memilih issue dan kegiatan yang kalian sukai untuk membantu masyarakat di sekitar anda. Kebutuhan yang sangat Penting in my view saat ini adalah memberikan edukasi publik untuk menjadi pemilik suara (voters) yang intelligence, brilliance dan punya harga diri. Kalian semua bisa menjadi seorang activist untuk bisa mengajak orang lain menjadi voters yang intelligence, brilliance dan punya harga diri dengan melakukan kegiatan avtivism didaerah kalian masing-masing. Jangan kalian jual hak suara kalian (vote) dengan harga yang sangat murah, Rp 50.000 atau Rp 100.000, tetapi mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Pentingnya bagi rakyat untuk memahami politik, paling tidak menjadi well-informed voters, kalau tidak bisa menjadi voters yang brilliance dan intelligence! Siapa itu voters yang intelligence dan brilliance? Tahukah mengapa Socrates itu awalnya tidak menyukai demokrasi dan demokrasi di Athen, Greece waktu itu diledekin oleh Socrates sebagai: Government of the MOB, by the MOB and for the MOB. The MOB yang dimaksud oleh Socrates adalah: 1). Ignorance voters 2). Un-informed voters 3). Ill-informed voters 4). Mis-informed voters 5). Mislead voters. Karena itu dalam demokrasi modern mulai 18th century onward, kekurangan, kelemahan dan ketidaksempurnaan demokrasi kuno diperbaiki dan ditutup dengan pillar demokrasi ke # 4 yang disebut Free Media atau Free Press, dengan freedom of the press, yang memiliki tugas dan tanggung-jawab to inform the public....! Kalau idealism journalism di Indonesia dijual murah demi isi perut, dibuat memeras dan cari duit, yang salah bukan demokrasi atau freedom of the press, tapi mental journalIist-nya....! Mendukung seorang Capres itu boleh-boleh saja dan saya tidak against any candidate. Yang saya inginkan, jadilah voters yang intelligence dan jangan mau dikibuli oleh Capres, Caleg, Cagub, Cawali, Cabup dan partai politik. Gunakan hak suara anda (vote) untuk memaksa para kandidat itu untuk membuat perubahan politik dan ekonomi lewat janji politik dan kontrak sosial secara tertulis, dengan materai Rp 10.000 dengan saksi-saksi dan kalau perlu dilegalisir di Notaris....! Karena perubahan politik lewat jalur conventional sudah tidak didengar oleh penguasa. Demo dan protes rakyat itu mudah tersalurkan dan cepat didengar pejabat negara yang punya rasa “malu” terhadap rakyat, punya rasa malu terhadap kedaulatan tertinggi rakyat, terhadap mandat yang diterima dari rakyat, tahu diri bahwa setiap bulan itu makan gaji juga dari uang rakyat, dan memiliki etika politik yang tinggi seperti di negara maju....! Lho wong ini berhadapan dengan pejabat negara dan regime ijazah palsu, tukang pembohong nomer wahid, the king of lip service rai gedhek, the king of HOAX maker, tidak punya malu terhadap kedaulatan tertinggi rakyat, bermental komunis, tidak punya rasa malu bahwasanya jabatan yang didudukinya itu adalah hasil mandat dari rakyat yang sifatnya sementara, gaji tiap bulan yang mereka makan juga uang dari rakyat. Pejabat negara dengan rai gedhek seperti itu sulit didemo dan diprotes dengan cara conventional....! Biar kalian demo dan protest teriak-teriak sampai mampus, tidak akan digubris oleh pejabat negara yang tidak punya malu, rai gedhek dan bermental komunis...! Satu-satunya jalan untuk memaksakan perubahan politik dari bawah ke atas adalah melakukan “long term demo” dengan specific Target dan strategy untuk mencapai tujuan demo dengan menciptakan Tekanan Ekonomi dan Tekanan Politik. Demo dan protes tanpa menciptakan Tekanan Ekonomi dan Tekanan Politik, sama saja bohong, hanya akan mendapatkan perhatian dari Media massa, media electronic dan media sosial. Hasilnya big zero insignificant...! Cara lain yang bisa ditempuh untuk memaksakan perubahan dari bawah ke atas adalah dengan membuat “janji politik dan kontrak sosial” secara tertulis dengan semua kandidat, untuk dipaksa membuat perubahan politik dan ekonomi lewat janji politik dan kontrak sosial. Bikinlah janji politik dan kontrak sosial itu secara tertulis, dengan saksi-saksi dan materai Rp 10.000 dan kemudian dilegalisir di Notaris. Ada 5 perubahan politik dan ekonomi yang minimal harus dituntut, dan sudah saya sebutkan berkali-kali dalam article sebelumnya. Simpan surat perjanjian dan kontrak sosial itu untuk keperluan kedepan...! Itu baru voters yang brilliance dan intelligence...! Karena suara kalian tidak gratis, dukungan anda punya nilai dan nilainya sangat mahal bagi partai politik dan semua kandidat...! Jangan pernah berpikir, hak suara anda itu tidak berguna. Sebaliknya, hak suara anda itu sangat berguna dan juallah semahal mungkin untuk membuat perubahan demi kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan partai politik, Capres atau Caleg...! Ketika kalian mulai jual mahal dengan hak suara anda, tidak memberikan dukungan secara gratis, maka para petinggi partai politik, kader partai politik, anggota DPR, Capres dan Caleg akan tunduk dan menghormati kalian. Trust me on this....! (*)
Menggugat Peran Satgasus Merah Putih dalam Kasus Pembunuhan Enam Pengawal HRS di KM 50
Pak Jokowi, Proses Hukum Pro Justisia Kasus Pembantaian KM50 Belum Pernah Berlangsung. Rakyat Menanti Realisasi Janji Anda! Oleh Marwan Batubara, TP3 PEMBUNUHAN terhadap enam pengawal HRS yang melibatkan aparat negara bersenjata secara sistematis, bukan perkara tindak pidana biasa. Pembunuhan atau pembantaian tersebut memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat yang harus diadili melalui Pengadilan HAM sesuai dengan UU No.26 Tahun 2000. Pembunuhan enam pengawal HRS didahului penyiksaan. Sesuai Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Maka pembunuhan enam pengawal HRS merupakan pelanggaran Statuta Roma Tahun 1998 dan Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui Undang Undang No.5 Tahun 1998. Hal ini pun menegaskan bahwa proses hukum atas pelaku pembunuhan sadis tersebut harus melalui Pengadilan HAM, sesuai UU No.26/2000. Berdasarkan UU No.26/2000, aktivitas yang telah dilakukan Komnas HAM perihal pembunuhan tersebut hanyalah “pemantauan” sesuai UU No.39/1999. Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan. Karena itu pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR (Jakarta, 25/8/2022) yang berjanji akan memproses Kasus KM 50 jika ada novum, menjadi sangat tidak relevan dan absurd. Sebab, novum hanya valid diproses jika pengadilan pro justisia sudah pernah berlangsung. Padahal, karena penyelidikan kasusnya sendiri belum pernah dilakukan, maka pengadilan yang dirujuk Kapolri Sigit tersebut bagi TP3 belum pernah terjadi. Pernyataan Sigit dianggap bukti atas sikap Pemerintah yang tidak ingin mengungkap kasus pelanggaran HAM Berat tersebut secara seksama dan terbuka, sesuai janji Presiden Jokowi pada 9 Maret 2021. TP3 telah menyatakan berulangkali bahwa TP3 tidak pernah mengakui proses pengadilan atas pelaku pembantaian enam pengawal HRS. Pengadilan tersebut merupakan pengadilan sesat sarat rekayasa, sebab tidak didasarkan pada hukum yang berlaku, yaitu proses yang harus dimulai dengan penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan. Penyelidikan tersebut belum pernah dilakukan, dan jika Laporan pemantauan Komnas HAM dijadikan dasar berlangsungnya proses pengadilan, maka telah terjadi pelanggaran hukum secara sistematis. TP3 menilai, permintaan Novum oleh Kapolri Sigit juga dapat diartikan sebagai dalih untuk menghindar dari tanggung jawab. Seolah kewajiban mencari novum itu berada diluar tanggungjawab Polri. Jika memang berkehendak, berniat baik, dan pro justisia, maka Kapolri dengan mudah dapat menemukan novum. Polri dapat pula menemukan berbagai novum dalam Buku Putih yang telah ditulis TP3. TP3 siap membantu Polri menemukan novum yang dimaksud. Buku TP3 adalah jawaban kepada Presiden Jokowi yang mempersilahkan TP3 menyampaikan temuan-temuan dan hasil kajian untuk penuntasan kasus pembunuhan tersebut (9/3/2020). Karena itu, tuntutan TP3 untuk penuntasan kasus KM 50, juga ditujukan kepada Presiden, DPR dan Komnas HAM. Polri/Satgasus Merah Putih harus menjadi salah satu target penyelidikan Komnas HAM. Sebab yang dilakukan Polri justru menutup-nutupi (menyembunyikan) dan atau melindungi pelaku sebenarnya dengan cara menyelenggarakan peradilan sesat dan menyesatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap tiga Anggota Polri. Tampak jelas pengadilan ini hanyalah porses hukum sarat rekayasa dan sandiwara. Persidangan di PN Jaksel atas “terdakwa” Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella yang divonis bebas (18/3/2022) telah dijadikan forum menunjukkan proses hukum telah berlangsung dan hukum telah ditegakkan. Padahal diyakini pengadilan tersebut adalah cara menutupi kejahatan sebenarnya, dan melindungi para pelaku kejahatan sistemik oleh aparat negara yang bergaris komando dari jerat hukum. Hakim-hakim membebaskan para terdakwa, termasuk pada sidang kasasi MA (12/9/2022), guna menunjukkan pembantaian sadis tersebut merupakan tindakan yang benar dalam rangka membela diri. Pelaku Rekayasa dan Berita Bohong Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka salah satu yang harus diusut menjadi tersangka karena menyebar berita bohong adalah justru para aparat negara sendiri. Mereka terutama adalah aparat negara di Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Polda Metro dan Pangdam Jaya dalam konferensi pers tanggal 7 Desember tahun 2020, secara bersama-sama mengabarkan keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas. TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi! Komnas HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan. Padahal yang mereka lakukan hanyalah pemantauan. Komnas HAM pun telah terlibat menyebar rakayasa dan berita bohong. Laporan yang diterbitkan Komnas, yang diakui sebagai “Laporan Penyedikian”, adalah bagian dari rekayasa sistemik, sehingga Komnas HAM pun layak dinyatakan sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan. BIN menyatakan anggota BIN yang tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Megamendung adalah bukan anggota BIN (nama-nama dan berbagai identitas mereka dimuat secara lengkap dalam Buku Putih TP3). Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN. Kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas. Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa” tersebut secara praktis tidak mungkin bisa terjadi. Kebohongan yang lain yang direkayasa aparat negara dan Komnas HAM adalah perihal rekayasa barang bukti (senjata api dan senjata tajam) yang diinsinuasikan bahwa “barang bukti” tersebut adalah milik korban pembunuhan. Padahal “barang bukti” tersebut sengaja direkayasa seolah milik para korban pembunuhan. Satgasus Merah Putih Diduga Bertanggungjawab Pada kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam yang menangani kasus pembunuhan enam pengawal HRS. Ketika menangani kasus KM 50, Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut. Memperhatikan posisi dan peran Sambo, berikut berbagai rekayasa dan kejahatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), maka sangat relevan jika Sambo dan Satgasus dituntut bertanggungjawab dalam pembunuhan enam pengawal HRS. Pertama, dalam kasus Brigadir J, Sambo merupakan otak yang merekayasa manipulasi dan eksekusi sadis pembunuhan berencana terhadap korban. Dalam kasus KM 50, Sambo berfungsi secara resmi sebagai pengusut insiden mewakili pemerintah. Kedua, pada awal pengusutan kasus Brigadir J, CCTV di lokasi kejadian sempat dinyatakan rusak (meskipun mungkin belakangan bisa direcover). Sedangkan dalam kasus KM 50, CCTV pun dinyatakan tidak berfungsi. Dirut Jasa Marga Subakti Syukur pun “ikut terlibat”, mengaku ada gangguan perekaman CCTV sepanjang Tol Jakarta-Cikampek pada saat insiden terjadi. Sebanyak 23 CCTV KM 49 - KM 72 “dinyatakan tidak dapat” melakukan perekaman data. Ketiga, dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan terjadi baku tembak. Untungnya rekayasa tembak menembak ini terbongkar, meskipun belakangan dakwaan terhadap Sambo dan para terdakwa yang terlibat, terasa masih sarat rekayasa. Dalam kasus KM 50, Polri dan Kodam Jaya, termasuk Sambo dari Satgasus terlibat dalam rekayasa kasus, yang menyebut enam pengawal HRS memiliki senjata dan menyerang Polisi. Padahal keenam pengawal tidak memiliki senjata (senjata tajam & senjata api) dan tidak pula menyerang aparat. Keempat, Anggota Satgasus, AKBP Handik Zusen, terlibat dalam rekayasa kasus Brigadir J. Dalam kasus KM 50, Handik Zusen yang merupakan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya dan Tim Sambo ini, berperan sebagai \"komandan\", dimana setelah operasi pembantaian enam pengawal HRS, Handik memimpin selebrasi melingkar dengan yel kemenangan (7/12/2019). Kelima dalam pemeriksaan kasus Brigadir J, terungkap AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) berperan merekayasa CCTV atas perintah Sambo melalui Hendra Kurniawan. Ternyata dalam kasus KM 50, Acay juga berperan merekayasa perangkat dan konten CCTV. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Brigadir J menyebut peran Acay (pada kasus Duren Tiga dan Km 50) dalam kesaksisan AKBP Arif Rahman Hakim. Keenam, dalam “hasil pantauan” yang diakui sebagai “hasil penyelidikan”, Komnas HAM menjelaskan pengakuan Polri tentang keterlibatan empat kendaraan miliknya yang membuntuti Rombongan HRS, yakni Avanza K 9143 EL, Xenia B 1519 UTI, Xenia B 1542 POI dan Land Cruiser Hitam (Nopol palsu). Setelah kasus pembunuhan Brigadri J, terungkap bahwa Land Cruiser hitam tersebut diduga merupakan \"milik\" Fredy Sambo. Beredar pula foto anggota Satgassus Bripka Matius Marey berdiri di sebelah Land Cruiser hitam. Keseluruhan hal yang disebut diatas perlu diperjelas melalui penyelidikan oleh Komnas HAM. Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima oleh publik, hanya mungkin terwujud jika Pengadilan HAM digelar serta sesuai ketentuan UU No.26/2000. UU ini memberikan kesempatan dan peranserta TP 3 dan/atau masyarakat pegiat HAM sebagai anggota ad hoc penyelidik, ad hoc penyidik, ad hoc penuntut umum dan hakim ad hoc dalam peradilan HAM. Dalam hal ini Buku Putih TP3 telah menjawab pertanyaan publik perihal bagaimana dan siapa yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut. Terlepas dari berbagai rekayasa penguasa menutupi (cover-up) kasus pembunuhan sadis di KM 50, termasuk dugaan sandiwara dan basa-basi Kapolri Sigit yang “menghimbau” publik menyerahkan novum, TP3 akan terus melakukan advokasi. Bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah Pelanggaran HAM Berat (crime against humanity). Presiden Jokowi pun perlu diingatkan untuk tidak mempertahankan prilaku King of Lip Service. Presiden dituntut bersikap konsisten dengan ucapan yang yang disampaikan kepada TP3 pada 9 Maret 2020: ingin menuntaskan kasus pembantaian tersebut secara adil, transparan dan diterima publik. Pak Jokowi, proses hukum pembantaian KM50 belum pernah berlangsung. Rakyat menanti realisasi janji anda. Tuntaskan kasus secara adil, transparan dan diterima publik! Jakarta, 7 November 2022.
LQ Indonesia Law Firm Diundang Kemenkeu Terkait RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Surabaya, FNN – Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di Indonesia saat ini baik dari Koperasi maupun sektor keuangan yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan tidak menutup kemungkinan terjadi gagal bayar seperti kasus fenomenal saat ini yakni kasus gagal bayar Koperasi Indosurya yang telah merugikan para nasabah tersebut hingga mencapai ratusan triliun. Pemerintah dalam hal ini lalai dalam mengawasi sektor-sektor keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat sehingga menelan banyak korban (rakyat), khususnya OJK, KEMENKOP, BAPPEBTI dan lembaga pengawas keuangan lainnya. LQ Indonesia Law Firm seperti diketahui berprestasi menangani berbagai kasus seperti gagal bayar, investasi bodong dalam bentuk koperasi simpan pinjam, robot trading, reksa dana, MTN, investasi sembako, dan lainnya. “Kasus-kasus yang kami tangani yakni Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Robot Trading DNA PRO, Auto Trade Gold, Net 89, Mahkota, Oso Sekuritas, dan lainnya,” kata Managing Partner LQ Indonesia Law Firm Surabaya Adv. Rizki Indra Permana, SH, MH. “Dalam penanganan perkara kami sangat totalitas dalam membela dan meperjuangkan hak-hak korban klien kami, maka dari itu kami sangat vokal dalam menyuarakan isi hati para korban yang ingin mendapatkan keadilan. Rizki Indra Permana menuturkan, maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat dengan alibi investasi dan Koperasi Simpan Pinjam dengan menjanjikan bunga cukup besar serta sudah mendapatkan pengawasan dari KEMENKOP dan OJK. “Bukan hanya sekali dua kali kasus yang serupa terjadi, tetapi banyaknya pelaku-pelaku yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan modus berupa Koperasi Simpan Pinjam dan investasi. Dari beberapa kasus yang sedang ditangani LQ Indonesia Law Firm telah dilaporkan resmi ke pada pihak Kepolisian RI dan beberapa kasus sudah masuk dalam persidangan,” tuturnya. ”Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Badan Kebijakan Fiskal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan) mempercayai LQ Indonesia untuk andil dalam Penyusunan atau Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP/USP,” ungkapnya. Dengan diselengarakannya konsultasi publik ini yang mengundang LQ Indonesia Law Firm untuk berkontribusi dalam pemikiran dan sebuah ide gagasan diharapkan mendapat sebuah pandangan dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang KSP/USP untuk kepastian para korban. Rizki Indra Permana berharap, agar dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP/ USP dapat mengatur kehidupan dalam suatu negeri supaya masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Selain itu pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi Bodong tidak dapat berkutik dengan pembelaan yang dilakukan karena adanya undang-undang tersebut, dan hak-hak korban dapat dikembalikan sepenuhnya,” ujarnya. Ia menjelaskan, diundangnya LQ Indonesia Lawfirm membuktikan bahwa pemerintah sudah mengakui eksistensi dan prestasi serta sumbangsih LQ dalam penegakan hukum kasus koperasi dan gagal bayar sektor keuangan. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 08174890999 (Jabodetabek) dan hotline 081804544489 (Surabaya) untuk memberikan bantuan hukum terkait permasalahan hukum dan siap dalam penanganan perkara secara cepat dan tepat,“ pungkasnya. (mth/*)