ALL CATEGORY
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU
Jakarta, FNN - Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan mantan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/10/22). Agenda persidangan kali ini pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Roy Suryo atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan tersebut. Pitra Ramdoni selaku kuasa hukum Roy Suryo mengatakan surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Termasuk surat dakwaan yang disusun secara prematur dan salah subjek. Salah satunya nomor induk kependuduk (NIK) Roy Suryo, salah. Begitu pun dengan alamat terdakwa yang tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). “NIK tidak sesuai dengan apa yang didakwakan oleh rekan-rekan JPU. Selain itu, alamat tidak sesuai dengan KTP, sehingga surat dakwaan tersebut cacat secara formil. Identitasnya tidak jelas,” kata Pitra. Kemudian, Roy Suryo juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum. Hal ini dikarenakan pihak yang membuat dan memposting meme stupa Candi Borobudur sampai sekarang belum diproses hukum. Roy Suryo telah terlebih dahulu melaporkan ketiga akun yang membuat dan memposting meme tersebut, namun malah dirinya yang dipidana hanya karena meneruskan unggahan tersebut. “Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum undang-undang Nomor 31 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban, dijelaskan bahwa setiap pelapor atau saksi maupun korban yang akan ataupun sedang membuat laporan polisi terkait dengan perkara yang dibuat pelapor tersebut dalam kasus ini tidak dapat dipidana ataupun digugat secara perdata,\" tegas Pitra. Sehingga, persidangan Roy Suryo dapat dilakukan jika laporan tersebut sudah rampung. “Maka untuk itu seharusnya kalau memang ini mau fair dan mau berimbang, laporan polisi kita dulu yang diproses,” sambungnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Tim JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang perdana kasus ini pada Rabu (12/10/22). Ketiganya yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE, Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. (Lia)
LaNyalla Dukung Penuh Lulusan UHW Perbanas Menjadi Enterpreneur
Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh agar lulusan Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya menjadi entrepreneur atau wirausahawan. Bahkan dia berharap 100 persen lulusan UHW Perbanas Surabaya menjadi pengusaha. Hal itu disampaikan LaNyalla saat berdialog dengan ratusan mahasiswa dalam rangkaian acara Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan UHW Perbanas Surabaya, Rabu (19/10/2022). “Terus terang saya bangga dengan Perbanas, yang telah membuat roadmap di tahun 2021 hingga 2025 mendatang, untuk menjadi entrepreneur university. Sehingga perguruan tinggi ini serius mengembangkan pusat bisnis berbasis pengetahuan dari masing-masing program studi yang ada di sini,” paparnya. Untuk mencapai tujuan tersebut LaNyalla meminta sivitas akademika UHW Perbanas Surabaya maupun para mahasiswa bekerjasama dengan banyak pihak, salah satunya KADIN. “Di Jawa Timur ini ada KADIN Institute yang saya bentuk sejak saya menjadi Ketua KADIN Jatim beberapa tahun yang lalu. Adik-adik mahasiswa bisa belajar di sana, bisa mendapatkan pelatihan untuk menjadi entrepreneur yang sukses,” kata LaNyalla. “Kebetulan saat ini saya mengajak Ketua KADIN Surabaya, yang merupakan kader saya sendiri yang saya didik dari kecil. Adik-adik mahasiswa bisa langsung berkoordinasi,” imbuhnya. Ditambahkan LaNyalla, dengan menjadi entrepreneur dapat membuka lapangan kerja yang artinya akan membantu masyarakat secara luas. “Kita bisa mengurangi angka pengangguran. Jadi peranan kewirausahaan dalam perekonomian nasional sangat penting bagi kemajuan bangsa. Bisa menjadi penggerak perekonomian dan pembangunan nasional di Indonesia,” ujar dia lagi. Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menerima pertanyaan dari mahasiswa terkait potensi resesi ekonomi di tahun 2023 dari kacamata wirausaha. “Dengan ancaman resesi tersebut, apakah kami yang akan menjadi entrepreneur ini dalam membuka usaha menunggu dulu perekonomian membaik atau tetap diteruskan,” tanya mahasiswa Ilmu Akuntasi, bernama Harfin. LaNyalla menjawab bahwa untuk menjadi seorang entrepreneur prosesnya panjang dan tak serta-merta. Untuk memulai membuka usaha, katanya, perlu satu keyakinan. “Feeling orang berbisnis itu tak usah menunggu. Kalau tidak begitu kapan lagi kita mau maju atau kapan kita mau gerak. Jadi pengusaha harus berani untung dan berani rugi. Tetapi memang harus dengan melihat timing. Kalau tidak tepat ya jangan ditrabas,” jawabnya. Sementara itu Rektor UHW Perbanas Surabaya Dr Yudi Sutarso SE, MSi menjelaskan bahwa berkomitmen menghasilkan lulusan yang bisa memberi kontribusi nyata pada bangsa. Sehingga sangat fokus pada pendidikan kewirausahaan. “Dari mahasiswa di sini memang sekitar 30 persen ingin menjadi pengusaha, sedangkan yang 70 persen berkarir atau menjadi karyawan. Harapan kita apapun nanti, para adik-adik mahasiswa ini berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya. (Sof/LC)
Tahu Polisi Membawa Benda Dilarang, tapi Pengawas Pertandingan Tak Lapor
Jakarta, FNN - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pengawas pertandingan atau match commissioner laga Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya mengetahui adanya polisi yang membawa benda yang dilarang dalam aturan PSSI, tapi tidak melaporkannya.\"Kita mendalami bagaimana ketika hari \'H\' dia (pengawas pertandingan) lihat kok ada teman-teman polisi yang membawa benda-benda dalam aturan PSSI itu dilarang,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa (pengawas pertandingan) tidak melaporkan hal tersebut. Hal itu, juga sudah ditanyakan langsung oleh Komnas HAM dan match commissioner tidak bisa menjawab. \"Dia juga bingung karena perangkat nya tidak ada untuk pelaporan itu,\" kata Anam.Artinya, kata dia, problem dalam masalah tersebut sangat struktural dan mendasar. Selain itu, Komnas HAM juga menggali soal apa saja yang dilakukan oleh pengawas pertandingan yang sudah berada di Malang dua hari sebelum pertandingan dimulai.Lembaga HAM tersebut mendalami terkait apa saja yang dilakukan, bagaimana mekanisme, pertanggungjawaban, laporan dan lain sebagainya.Sementara, permintaan keterangan terhadap Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia (Asops Polri), Komnas HAM lebih menanyakan soal perjanjian kerja sama antara PSSI dengan kepolisian. \"Yang menginisiasi perjanjian kerja sama itu adalah PSSI,\" ucap dia.Kepada Asops Polri, Komnas HAM mempertajam atau menggali lebih jauh apakah aturan tersebut disesuaikan dengan aturan yang dibuat FIFA, termasuk aturan yang disusun oleh PSSI. Tidak hanya soal itu, Anam mengatakan Komnas HAM juga menanyakan perihal penggunaan gas air mata dan lain sebagainya. (Sof/ANTARA)
Pimpinan dan Seluruh Anggota Polri Pedomani Arahan Presiden
Jakarta, FNN - Pimpinan dan seluruh anggota Polri harus serius memedomani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan tersebut, termasuk arahan untuk hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah, kata Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.“Presiden dan Ibu Negara sudah memberikan teladan contoh gaya hidup sederhana. Kapolri dan Ibu Bhayangkari juga menunjukkan kesederhanaan,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Menurut Poengky, anggota Polri harusnya malu dan mengubah gaya hidupnya, jika pimpinan negara dan pimpinan Polri saja menerapkan gaya hidup sederhana.“Sense of crisis sebagaimana yang disampaikan Presiden harus dilakukan,” ujarnya pula.Poengky mengatakan arahan Presiden sejalan dengan tugas pokok aparat kepolisian sebagai abdi negara harus melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. “Jika masyarakat yang harus dilindungi hidupnya sederhana, bagaimana mungkin pelayan yang melayani malah bergaya hidup mewah, sehingga pasti tidak menjiwai dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Poengky.Selain sudah ada teladan, kata Poengky, Polri memiliki seperangkat aturan yang berkaitan dengan gaya hidup, antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Bawah Mewah, Perkap tentang LHKPN, Perkap tentang Usaha Bagi Anggota Polri, dan Surat Telegram tentang Larangan Gaya Hidup Mewah serta pamer kemewahan di media sosial bagi seluruh anggota Polri beserta keluarganya.“Kompolnas sendiri pernah mengkritisi gaya hidup mewah istri perwira tinggi Polri ketika ada acara yang dilaksanakan di dekat Kantor Kompolnas, kami melihat mobil-mobil yang digunakan adalah mobil-mobil mewah, sehingga Kompolnas memotret bukti-buktinya dan mengirimkan ke Kapolri,” ujar Poengky pula.Kemudian, kata dia pula, kritikan Kompolnas tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan mengesahkan Surat Telegram ST/30/XI/HUM.4.3./2019 tanggal 15 November 2019. “Tetapi sayangnya, Kompolnas melihat seperangkat aturan tersebut kurang berfungsi dengan baik,” katanya.Untuk itu, kata Poengky, Kompolnas mendorong adanya contoh teladan masing-masing atasan, pembinaan dan pengawasan dari atasan, dan mendorong Propam untuk proaktif melakukan pencatatan barang-barang mewah serta penindakan tegas jika ada pelanggaran.Kompolnas juga mendorong agar pimpinan, seluruh anggota Polri dan keluarga perlu menggelorakan kembali reformasi kultural Polri, diiringi niat baik, semangat serta konsistensi untuk hidup sederhana.“Kompolnas akan terus-menerus mengawasi hal tersebut, serta mengajak seluruh masyarakat termasuk media untuk membantu melakukan pengawasan,” katanya lagi.Poengky menambahkan, tidak semua anggota Polri bergaya hidup mewah, karena gaji anggota Polri yang kecil seperti anggota berpangkat tamtama dan bintara. “Tetapi mereka ikut terdampak dan dianggap ikut bergaya hidup mewah, padahal kesejahteraan mereka sangat kecil,” kata Poengky lagi.Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada jajaran Polri, di Istana Negara, Jumat (14/10). Presiden meminta Polri dapat mengembalikan kepercayaan, melindungi, dan mengayomi masyarakat secara betul-betul. Selain itu, kepada seluruh anggota Polri juga diminta hilangkan bergaya hidup glamor, hedonisme, mewah dan harus punya sense of crisis. Intinya raih kembali kepercayaan masyarakat. (Sof/ANTARA)
Reformasi Total Polri Harus Segera Dilakukan
Jakarta, FNN – KOPI Party Movement kembali mengadakan diskusi yang bertema, “Habis Sambo dan Tragedi Kemanusian Kanjuruhan Terbitlah Teddy, Quo Vadis Reformasi Total Polri?” di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Menghadirkan enam tokoh nasional sebagai pembicara utama, Komjen (Purn) Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri), Dr. Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara), Kamaruddin Simanjuntak (Praktisi Hukum), Laksamana Madya (Purn) Soleman B. Ponto (Mantan Kepala BAIS TNI), Dr. Sidra Tahta (Pengamat Sosial dan Kepolisian), dan Haris Azhar (Direktur Eksekutif LOKATARU). Diskusi dibuka oleh Gigih Guntoro yang memberikan kata pengantar dan sekaligus pemantik. Selanjutnya acara dibawakan oleh Haris Rusly Moti sebagai moderator. Dalam diskusi Kolaborasi Peduli Indonesia (KOPI) Party Movement tersebut, hampir seluruhnya berpendapat bahwa masalah kepolisian adalah sistem. Pertama, sistem kepolisian di bawah presiden memberikan peluang menyalah-gunakan kewenangan. Dan satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah dengan menempatkan Polri berada di bawah satu kementerian. Agar tidak lagi memberikan multifungsi Polri. Kedua, soal struktur belum ada perubahan. Performa polisi sampai saat ini masih sebagaimana Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, soal kultur, hedonisme, kesombongan sebagai suatu akibat. Solusinya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) agar membuat kajian untuk membenahi Polri, serta menempatkan Polri di bawah satu kementerian. Soleman Ponto menyatakan bahwa disiplin Polri masih sama dengan militer. Sehingga, perilaku polisi bukan pelayanan melainkan fungsi militer. “Polri tidak berubah, kata orang Aceh serupa lah tuh. Polri tetap menjadi pegawai negeri, bukan pegawai negeri sipil. Polisi sekarang bukan polisi Indonesia, tetap polisi militer,\" terang Soleman. Bahkan, Soleman memberikan pendapat satu kerusakan sistem dalam Polri berupa perbandingan bagaimana militer menentukan seorang Panglima butuh waktu enam bulan sebelum pengangkatan, berbeda dengan kasus Teddy Minahasa yang baru diangkat tetapi sudah ditangkap karena narkoba. \"Ada data dan informasi yang tidak sampai kepada Kapolri. Ada kesengajaan atau tidak ada sistem dalam polisi ini. Ini situasi yang membuktikan. Jadi, apa? Tiba hari tiba akal,\" ucap Soleman. Soleman menekankan bahwa polisi harus mengerti perasaan semua orang dan juga sesuai dengan budaya Indonesia yang beragam. Di sisi lain, Kamaruddin juga menyoroti pola rekrutmen, pola mental, dan pemberian gaji serta jabatan di Polri. \"Pola mental kepolisian sangat buruk, kalau tidak diberi uang dia tidak bekerja. Mentalnya mental uang,\" tukas Kamaruddin. \"Itu mental kepolisian kita karena berpihak pada mafia. Rebut kepolisian dari tangan mafia. Rebut pemerintah dari mafia,\" tegas Kamaruddin. Hal tersebut pun dipertegas oleh Haris Azhar yang menyatakan bahwa ada polisi dan pejabat yang memiliki jabatan dan wewenang yang tinggi, bukan hanya soal pengamanan tambang atau perkebunan sawit, tetapi juga memiliki saham di dalamnya. Dan dia pun menyarankan untuk dapat mengubah Polri dengan mengungkap kasus-kasus besar. \"Yang harus dilakukan Mabes Polri dan pimpinan adalah mengungkap kasus-kasus yang melibatkan pejabat-pejabat Polri atau anggota-anggota Polri. Itu yang harus dilakukan oleh Mabes {Polri. Ga usah ngurusin kasus-kasus yang cetek-cetek,\" ucap Haris, tegas. Adapun rekomendasi fundamental yang disarankan oleh Margarito Kamis dalam mereformasi Polri adalah dengan menempatkan Polri di bawah satu kementerian dan mengubah Undang-undang Kepolisan. Serta pengaturan ulang soal koordinasi dan pengawasan bagi kepolisian. Dan bila perlu dibuat badan yang independen untuk itu. \"Tanpa itu semua, jangan bermimpi ada perubahan,\" tegas Margarito. Dan persoalan kurangnya pengawasan tersebut juga dibenarkan oleh Susno Duadji sebagai mantan Kabareskrim. \"Pengawasan kurang, atau boleh tidak ada pengawasan eksternal. KPK yang personilnya tidak sampai 5000 saja ada tim pengawas, komisi Nasional. Hakim, ada komisi yudisial,\" ucap Susno. Susno Duadji juga menambahkan bahwa masyarakatlah yang mendesain Polri. Dan untuk dapat mengubah Undang-undang Kepolisan, perlunya dukungan politik dari DPR dan juga keseriusan Presiden. Dan sebagai pembicara terakhir, Sidra Tahta menambahkan bahwa Polri seharusnya membangun kepercayaan, kemitraan, dan pelayanan terbaik. Dia mengatakan bahwa 80 persen fungsi kepolisian adalah pelayanan. Sidra mengatakan bahwa perubahan Polri butuh dorongan dari masyarakat. Hal itu karena polisi yang dibuat pada Belanda untuk menjaga Belanda. Dan juga sistem kepolisian yang digunakan adalah sistem Eropa Kontinental. Dan satu masalah yang krusial lainnya yang dikatakan Sidra adalah masyarakat tidak mengerti cara berkomunikasi dan mengawasi kepolisian. Masalah yang sulit adalah kita menggunakan sistem kepolisian Eropa kontinental. Belanda membuat polisi di Indonesia mejadi kepolisian yang menjaga Belanda. Pertama, bahwa Polri ini perlu melanjutkan reformasi total. Polri belum bisa menempatkan diri secara profesional, akuntabel. Dan, kewenangan Polri yang luas harus segera dibatasi agar tidak terjadi kesewenangan. (Rac)
Kasus Obstruction of Justice, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Perbuatan Pidana
Jakarta, FNN – Sidang terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Rabu (19/10). Dua terdakwa di bawah kuasa hukum Henry Yosodiningrat, Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN) memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel sempat menegur Henry Yosodiningrat yang terlambat datang di tengah berlangsungnya persidangan terdakwa Hendra Kurniawan sehingga terhambatnya sidang dikarenakan proses pengecekan Surat Kuasa Hukum. Seusai sidang HK, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Henry menegaskan bahwa dakwaan telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan tidak mengajukan eksepsi. \"Yang pertama bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan/atau tidak mengajukan eksepsi,\" kata Henry dalam sidang terdakwa HK. Sama halnya dengan sidang sebelumnya, sidang terdakwa Agus Nurpatria pun tidak mengajukan eksepsi dengan alasan yang serupa. \"Surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari satu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan 143 KUHAP. Oleh karena itu, kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi,\" ujar Henry di dalam persidangan terdakwa AN. Kemudian, Henry Yosodiningrat yang sempat menemui rekan media menjelaskan alasan tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Ia menyebut bahwa rangkaian peristiwa yang disebutkan JPU tidak ada yang merupakan perbuatan pidana. \"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi. Saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana,\" papar Henry Yosodiningrat saat menemui awak media seusai sidang Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. \"Misalnya, diundang oleh Sambo, kemudian datang. Kemudian, bersama dengan Sambo ini melaporkan. Jadi, perbuatan-perbuatan lain, nggak ada perbuatan pidana, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa,\" kata Henry melanjutkan. Henry menyatakan bahwa dirinya hanya ingin meluruskan peristiwa sesuai fakta. Ia percaya apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti, maka terdakwa dapat bebas. \"Saya ingin meluruskan peristiwa yang sebenarnya, hak-hak dia (terdakwa) seperti apa. Kalau ternyata memang dia tidak terbukti bersalah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dia bersalah, sebetulnya harus bebas,\" kata Henry. Menanggapi pertanyaan media mengenai adanya relasi kuasa FS dengan terdakwa, Henry hanya mengatakan bahwa senioritas serta pangkat itu berpengaruh di kepolisian. \"Yang jelas di polisi itu, senioritas dan kepangkatan itu akan mempengaruhi. Apalagi di bawahnya langsung,\" tutup Henry. (oct)
Polisi Diingatkan Agar Segera Menjalankan Rekomendasi TGIPF
Surabaya, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengingatkan polisi untuk segera menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yakni soal penggalian kembali jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.\"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban,\" kata Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Armed Wijaya, usai proses rekonstruksi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan, mereka masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses itu. Sesuai aturan, kata dia, proses penggalian kembali jenazah korban harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.\"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,\" ujar dia. Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan penggalian kembali jenazah korban. Berdasarkan rekomendasi, kata dia, pihaknya harus menggali kembali jenazah setidaknya terhadap dua korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. \"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Kapolri Tegas dan Tak Pandang Bulu Tindak Anggotanya
Jakarta, FNN - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Muradi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak anak buahnya yang terlibat melanggar hukum.Hal tersebut, katanya, terbukti dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Pol. Teddy Minahasa di mana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.\"Upaya tersebut adalah bagian dari sikap tegas yang tanpa pandang bulu, bukan sekadar bersih-bersih, tapi mengupayakan penegakan aturan dan efek jera bagi perilaku menyimpang dari personel nya,\" kata Muradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Teddy tidak semata bersih-bersih internal Polri, namun lebih dari itu ialah untuk menegakkan aturan dan memastikan internal Polri tidak melakukan aktivitas menyimpang. \"Sebagaimana yang terjadi pada kasus Irjen TM (Teddy Minahasa). Penangkapan dan penahanan TM adalah cermin dari komitmen untuk menguatkan hal itu,\" ucapnya.Lebih lanjut, Muradi mengatakan rentetan kasus yang melibatkan internal Polri, seperti kasus pembunuhan Brigadir J, penanganan suporter dalam tragedi Kanjuruhan, hingga kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, harus segera dituntaskan untuk kembali menstimulasi internal Polri menjadi lebih baik.\"Efek jera dan ketegasan Kapolri serta tata kelola internal yang baik akan mencerminkan perilaku anggota Polri yang jauh lebih baik dan menjadi dambaan publik,\" ujarnya.Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10).Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.Diketahui bahwa Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu. Namun, Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. (Ida/ANTARA)
Perihal Batalnya Autopsi Korban Kanjuruhan, KontraS Memberi Sejumlah Catatan
Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan sejumlah catatan terkait pembatalan proses autopsi korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, keluarga korban dalam beberapa waktu terakhir didatangi oleh aparat keamanan. \"Kami prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang secara gegabah hadir ke rumah keluarga korban,\" kata Andy.Andy menjelaskan, aparat tersebut mendatangi ayah korban meninggal dunia yang sebelumnya menyatakan setuju untuk dilakukan proses autopsi kepada dua korban meninggal dunia yang merupakan anaknya.Namun, lanjut Andy, meskipun tidak ada tindakan intimidasi secara verbal yang dilakukan petugas yang mendatangi rumah korban tersebut, akan tetapi kedatangan aparat itu membuat keluarga korban pada akhirnya mencabut kesediaan untuk pelaksanaan autopsi.\"Sebelumnya, ayah korban ini telah membuat surat pernyataan bahwa bersedia kedua anaknya dilakukan autopsi. Namun dengan adanya kunjungan selama berhari-hari itu, menimbulkan rasa takut kepada keluarga korban,\" ujarnya.Ia menambahkan, pihak aparat dalam hal ini kepolisian khususnya dalam konteks penyelesaian tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa lebih terbuka, profesional dan akuntabel. Selain itu, juga harus melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap peristiwa pada 1 Oktober 2022.\"Sampai hari ini, ayah korban masih berkomunikasi dengan saya. Jika memang ada jaminan keamanan keluarga korban, ayah korban akan bersedia untuk melakukan autopsi terhadap kedua anaknya,\" ucapnya.Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur batal dilakukan.Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan bahwa tindakan untuk melakukan autopsi korban tersebut batal dilakukan karena pihak keluarga tidak memberikan izin. Ia juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga korban. \"Tidak benar, sekali lagi tidak benar (soal intimidasi). Silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui oleh publik,\" kata Toni.Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan proses autopsi kepada dua orang korban tragedi Kanjuruhan pada pekan ini. Saat itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga.Saat itu, rencananya proses autopsi akan dilaksanakan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Autopsi akan langsung dilakukan di tempat korban dimakamkan dengan proses ekshumasi.Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 133 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat. (Ida/ANTARA)
Masa Penahanan Rektor Unila Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap tiga tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).Tiga tersangka, yaitu Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). \"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,\" ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.Ia mengatakan perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, terhitung mulai 19 Oktober 2022-17 November 2022.KRM saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa. Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)