ALL CATEGORY
PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah
Jakarta, FNN --- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat ( 1/7/ 2022) siang. Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat. \" UU Pers No 40/1999 \" jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?,\" tegas Ilham Bintang. Wartawan Sesat Pikir Rapat DK -PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen. Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Tapi bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. \"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan\", tegasnya. Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa. Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional ( Rakernas PWI). \" Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,\" kata Atal. Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu. (TG)
Edisi Ultah Babe Ridwan 2 Juli 2022, dari Mana Penulisan Sejarah Dimulai?
Oleh Ridwan Saidi Budayawan SEJAK terjadi komunikasi dan pertukaran peradaban dan bahasa. Kapan sejarah \"modern\" bermula? Sejak dipakainya alat pembayaran. Kapan terbentuknya konsep dasar kebangsaan? Sejak dikenalnya identitas kebangsaan. Bermula dari nama kenegerian, lalu ikatan-ikatan persatuan. Masa Sebelum Sejarah: Periode cave live, lanjut ngadeglang/klendér (keluar gua) lalu masuk dalam kehidupan river basin society, dan terbentuknya komunitas adat, bahasa dan music s/d kedatangan bangsa-bangsa luar. Adapun kedatangan bangsa-bangsa luar s/d digunakannya alat pembayaran, dan persebaran paham ketuhanan dan agama, ini sudah masa sejarah. Sejarah dibagi tiga bagian: 1. Digunakannya alat pembayaran, calender system, seni arsitektur dan terbentuknya zona econ, lanjut dengan pembentukan power system. Yang terakhir tak senantiasa, karena tidak banyak zona econ yang berubah format jadi kerajaan. 2. Pembentukan dasar-dasar hukum dan bahasa yang dimengerti bersama antara komunitas penduduk. 3. Terbentuknya kesatuan kuasa, regionalisme, sepanjang diperlukan pada saat itu. Sejarah Indonesia ditulis dengan focus mayor power system, sedangkan mayor power system di Indonesia terbentuk rata2 pada XIII/XIV M. Penulisan ulang sejarah Indonesia diperlukan, karena sejarah salah satu elemen yang berpengaruh pada pembentukan karakter bangsa. (RSaidi)
Bukan LaNyalla, Justru Simbolon yang Pernah Minta Jokowi Mundur!
Jadi, tudingan Simbolon itu terlalu berlebihan dan mengada-ada. Jika melihat jejak digital, justru Simbolon pernah meminta Jokowi mundur dari jabatannya pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) TIDAK ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba politisi PDIP DR Effendi Simbolon menyoroti langkah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang selama ini dianggapnya banyak menggunakan fasilitas, bahlan institusi DPD untuk memperjuangkan kepentingan politiknya. “Kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI itu tidak boleh. Misalnya, gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh,” tegas anggota Komisi I DPR RI itu pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022). Menurutnya, PT 20 persen itu agar para capres itu terseleksi dengan baik. Sehingga tidak semua orang dengan bebas bisa nyapres. “Kalau nol persen, yang mau nyapres bisa ribuan orang. Itu mau pilpres atau Sipenmaru?” tanya Effendi Simbolon. Kalau memang mau nyapres lanjut Simbolon, ya bikin partai. Apakah nanti partainya dipilih atau tidak oleh rakyat? “Kalau dipilih dan dapat suaranya berapa, itulah kau jadikan mandat amanat rakyat itu untuk maju nyapres. Jangan pakai lembaga DPD RI untuk gugat PT untuk nyapres,” ungkapnya. Apalagi, kata Simbolon, sampai mengumpulkan para aktivis dan tokoh di DPD RI dengan alasan diskusi Kebangsaan, namun isinya debat untuk pemakzulan Presiden demi kepentingan politik pribadinya dan itu dilakukan di Gedung DPD RI, pakai Anggaran DPD RI, dan dibiarkan oleh Sekjen DPD RI dan anggota DPD RI lainnya, ditambah lagi berikut anggaran DPD RI. “Untuk itu saya minta kepada Kapolri agar menegur LaNyalla dan meminta kepada Mensegneg agar memberikan pemahaman fungsi DPD RI kepada Sekjen DPD,” ucapnya. “Mau jadi apa republik ini kalau mau-maunya sendiri. Saya anggota DPR RI dari FPDI-P terikat dengan 9 fraksi DPR RI yang lain. Kalau keluar gedung ini tidak bisa saya membawa-bawa DPR RI,” tambahnya. Ia menilai kesibukan politik LaNyalla tersebut luar biasa. “Pagi ini di sini, siang di situ, sore di sana, dan malam di luar sana. Tulis itu. Lalu, anggota DPD RI yang lain pada kemana? Tidak ada yang berani mengkritisi?” ujarnya. Sebaiknya Effendi Simbolon membaca kembali apa Tuposi DPD tersebut. DPD adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional. DPD itu dibentuk untuk “mewakili aspirasi daerah”. Aspirasi di tingkat daerah akan mempengaruhi pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat. DPD merupakan wakil DPD yang dipilih melalui pemilu di tiap provinsi di Indonesia. DPD merupakan salah satu lembaga negara yang lahir setelah Amandemen UUD 1945. DPD mengemban tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dan UU. Kewenangan DPD diatur dalam pasal 22D UUD 1945, yaitu: Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu. Berwenang untuk ikut membahas bersama DPR dan pemerintah atas penyusunan RUU tertentu. Berwenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu; Berwenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu. Jika mengacu pada Tupoksi dan kewenangan DPD seperti yang diatur dalam pasal 22D UUD 1945, semua yang dilakukan LaNyalla selama ini tidak ada yang menyimpang dan melanggar UU. Perlu ditegaskan kembali, DPD itu dibentuk untuk “mewakili aspirasi daerah”. Tidak salah jika sejak dilantik menjadi anggota DPD dan terpilih sebagai Ketua DPD, LaNyalla mengaku sudah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota. “Saya bertemu langsung dengan stakeholder yang ada di daerah. Mulai dari pejabat pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat. Baik itu akademisi, agamawan, pegiat sosial dan kerajaan nusantara,” ungkapnya dalam setiap pidatonya yang pernah saya ikuti beberapa kali melalui Zoom Meeting. Menurut LaNyalla, ia menemukan satu persoalan yang hampir sama di semua daerah. “Yaitu Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan Kemiskinan struktural yang sulit untuk dientaskan,” tegasnya. “Inilah yang menurut saya persoalan fundamental bangsa ini. Karena tidak pernah bisa diselesaikan dengan pendekatan yang kuratif dan karitatif. Tidak pernah bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial dan sektoral,” lanjutnya. Mengapa? Karena, menurut LaNyalla, penyebabnya itu ada di hulu. Bukan di hilir. Yaitu negara ini yang semakin menjadi negara yang sekuler, liberal, dan kapitalistik. Karena itu, LaNyalla mengaku harus memutuskan untuk segera bertindak dan berpijak sebagai Negarawan. “Sehingga saya tidak melihat persoalan ini dalam perspektif sektoral,” tegasnya. Sehingga bagi saya, persoalan konstitusi ini tidak boleh hanya direduksi terbatas kepada penguatan peran kelembagaan DPD RI saja. Tetapi harus lebih fundamental dari itu. Dan, yang perlu dicatat oleh Simbolon, sampai sejauh ini LaNyalla tak pernah melontarkan pernyataan seperti yang dituduhkannya: “debat untuk pemakzulan Presiden”. Yang lebih aneh lagi, apa urgensinya Simbolon minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menegur LaNyalla? Soal sederhana hirarki seperti ini saja Simbolon tidak paham. Tidak ada kewenangan Kapolri menegur LaNyalla. Rakyatlah yang berhak menegur LaNyalla dan anggota DPD lainnya. Sebab, mereka ini mendapat amanah langsung dari rakyat. Makanya, ketika DPR “mandul” aspirasi, berbagai elemen masyarakat mengadunya ke DPD RI. Makanya, jujur saja, hingga detik ini saya tidak tahu, mengapa Simbolon punya pikiran LaNyalla melakukan “debat untuk pemakzulan Presiden” itu. Mengucap kata “pemakzulan” saja seingat saya, tidak pernah. LaNyalla sudah berkali-kali menyatakan akan mengawal pemerintahan Jokowi hingga akhir masa jabatannya, 2024. Benar kata Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, “Effendi Simbolon, diduga kuat setiap ada info hanya dibaca judulnya, sehingga berakibat fatal ketika melepas komentarnya ke publik melalui media.” Jika LaNyalla punya niat memakzulkan Presiden, tak mungkn sampai mantan Panglima ABRI dan Wapres Try Sutrisno sampai memberikan semacam Wasiat dan menitipkan kepada LaNyalla untuk menyelamatkan Indonesia. Beruntung LaNyalla bukan seorang Panglima TNI seperti Jenderal TNI Andika Perkasa. Kalau dia menjabat Panglima TNI, dapat dipastikan, LaNyalla akan menyatakan “Siap, Laksanakan!” Dan, entah apa yang terjadi setelah itu. Jadi, tudingan Simbolon itu terlalu berlebihan dan mengada-ada. Jika melihat jejak digital, justru Simbolon pernah meminta Jokowi mundur dari jabatannya pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Judul berita yang tayang di Merdeka.com (Rabu, 2015/09/02 12:34 in Politik, Warta): “Effendi Simbolon: Sebaiknya Jokowi Mundur Saja”. Desakan mundur itu terjadi karena Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak bisa mengatasi kondisi ekonomi yang saat itu mengalami perlambatan dan nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar (USD). Diberitakan, di tengah persoalan itu, Presiden Jokowi juga menghapus syarat tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Hal ini sontak menuai reaksi dari berbagai kalangan. Menariknya, Effendi Simbolon yang notabene kader PDIP, partai pengusung dan pendukung Jokowi-JK, justru melancarkan kritik keras kepada Jokowi. Tak tanggung-tanggung, anggota Komisi I DPR itu bahkan meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden karena tak bisa mengatasi masalah ekonomi dan menghapuskan syarat bisa bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. “Lebih baik Jokowi turun tahta karena tidak bisa menyelesaikan masalah ekonomi. Presiden seharusnya mampu menyelesaikannya bukan menterinya,” kata Effendi Simbolon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2015). Jadi, dari jejak digital itu sudah jelas, justru Simbolon yang punya keinginan untuk “menjatuhkan” Presiden Jokowi. (*)
Resmikan Gedung Yayasan DHMS Lamongan, LaNyalla Sebut Negara Krisis Akhlak dan Adab
Lamongan, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan negara kekurangan orang beretika dan bermoral. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya Lembaga Pendidikan mencetak generasi yang berakhlak dan beradab. Bukan sekedar mencetak siswa atau santri yang cerdas saja. \"Negara ini krisis orang-orang yang memiliki etika, moral dan adab,\" kata LaNyalla saat meresmikan Gedung Yayasan DHMS Lamongan, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022). Ditegaskannya, esensi dari tujuan Pendidikan Nasional adalah menghasilkan kaum terdidik atau intelektual yang beretika, yang bermoral dan berbudi pekerti luhur seperti para pendiri bangsa. \"Makanya saat memberi kata pengantar buku 1 Abad Tamansiswa, saya sampaikan pentingnya membumikan kembali semboyan yang digagas Ki Hajar Dewantoro. Yaitu Ing ngarso sung tulodo; Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani. Karena menurut saya itulah etika. Itulah moral. Itulah budi pekerti atau akhlak. Yang seharusnya menjadi esensi dari tujuan Pendidikan Nasional bangsa ini,\" paparnya. Menurut LaNyalla, mereka yang bermoral, beretika dan memiliki akhlak inilah, yang harus menjadi para pemimpin bangsa. Mereka inilah para hikmat yang memiliki kebijaksanaan. Mereka inilah yang harus ditimbang pendapatnya dalam musyawarah untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Bukan mereka yang lahir dari pencitraan dan survei-survei yang dibuat untuk mempengaruhi persepsi publik. Karena popularitas sama sekali tidak ada hubungannya dengan etika, moral dan akhlak,\" kata dia lagi. Menurut LaNyalla, akhlak dan adab adalah fondasi dari generasi bangsa. Tanpa akhlak dan adab, generasi bangsa ini tidak akan memiliki karakter dan ketahanan di tengah kondisi negara Indonesia yang semakin sekuler, liberal dan kapitalistik. Karena terus terang saja, negara ini telah meninggalkan Pancasila sebagai grondslag bangsa ini. Dimana kedaulatan rakyat di dalam sistem demokrasi perwakilan yang didesain oleh para pendiri bangsa sudah terkikis dan hilang. Puncaknya dari semua itu adalah saat dilakukannya Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam dengan cara yang ugal-ugalan dan tidak menganut pola addendum. Sehingga kita menjadi ‘bangsa’ yang lain dan tercerabut dari akar sejarahnya. \"Karena itulah dengan menghasilkan generasi bangsa yang berakhlak dan beradab, Insya Allah kita akan dapat mengembalikan Indonesia kepada Pancasila sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kembali kepada demokrasi asli bangsa ini yang pendekatannya konsensus. Bukan dengan pendekatan mayoritas,\" tukasnya. \"Semoga para siswa dan santri yang dididik di Yayasan DHMS ini menjadi salah satu dari generasi yang berakhlak dan beradab tersebut. Sehingga perjuangan untuk mengembalikan Indonesia kepada nilai-nilai luhur yang digagas oleh para pendiri bangsa semakin cepat terwujud. Sehingga Indonesia ke depan akan menjadi bangsa yang berdaulat, berdikari dan mandiri,\" tutupnya. Hadir dalam acara tersebut Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, Ketua Dewan Pembina Yayasan DHMS, H Makruf Syah, Ketua Pengurus Yayasan DHMS, Ahmad Anas Faqih, Para Tokoh Masyarakat, Para Ustadz, Wali Santri dan para Santri. (mth/*)
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Tuhan
Jakarta, FNN - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjadi salah satu perusahaan logistik ternama di Tanah Air. Presiden Direktur (Presdir) JNE, Mohamad Feriadi mengatakan salah satu kunci kesuksesan JNE hingga berusia 32 tahun adalah melibatkan Tuhan dalam bisnisnya. Hal itu diungkapkan Feriadi saat bersilaturahmi dengan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) di kantor pusat JNE di bilangan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (1/7/2022). \"Kami meyakini saat melibatkan Tuhan, dengan Allah, maka kemudahan itu akan datang. Rizki itu tidak pernah putus dan kami sangat percaya itu,\" kata Feriadi. Feriadi kemudian mengutip surat Al Baqarah ayat 261, di mana setiap kebaikan akan dibalas 700 kali. Surat Al Baqarah ayat 261 ini kemudian menjadi spirit dalam menjalankan bisnis perusahaan. \"Dalam berbagai kesempatan, kami melibatkan anak yatim, tuna netra, dhuafa, dan sebagainya, karena hakikatnya bukan kita yang menolong anak yatim, tetapi kita yang butuh mereka,\" ujarnya. Ia menambahkan, JNE juga kerap membantu kegiatan-kegiatan sosial. \"Kami membantu kegiatan sosial lintas agama dan lintas wilayah tanpa melihat latar belakang penerima bantuan,\" ujarnya. Selain itu, Feriadi juga mementingkan aspek spiritual para karyawannya. Bagi karyawan yang sudah mengabdi 12 tahun, mereka diberi penghargaan berupa perjalanan religi ke beberapa negara. \"Bagi yang muslim kita berangkatkan umrah, bagi yang Nasrani ke Yerussalem, begitupun Hindu, dan lainnya. Tujuannya ketika spiritual bagus, maka mereka akan amanah dan tidak korupsi dalam bekerja,\" tutur Feriadi. Perhatian JNE kepada karyawan juga terbukti saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. PT JNE merupakan salah satu perusahaan yang tidak melakukan PHK kepada karyawannya. \"Bahkan kesejahteraan karyawan kami tingkatkan, karena mereka yang menjadi ujung tombak dan wajah perusahaan,\" katanya. (TG)
Haji Sebagai Kewajiban dan Tiang Agama
Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation MENHADI kesepakatan ummah bahwa haji merupakan kewajiban (tardho) bagi seluruh orang yang beragama Islam, dan telah memenuhi persyaratan kewajibannya. Terdahulu telah disebutkan ayat Al-Quran: ”dan bagi Allah atas manusia untuk melakukan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu melakukannya”. Bahkan lebih jauh Rasul SAW menetapkan Ibadah haji sebagai salah satu dari lima rukun Islam: ”Islam didirikan di atas lima dasar: Syahadah bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi siapa yang mampu”. Oleh karena merupakan kewajiban sekaligus rukun agama, semua umat sepakat (ijma’ al-ummah) menerimanya sebagai fardhu. Bahkan, melakukan ibadah haji menjadi impian semua umat. Pada masa lalu menunaikan ibadah haji itu bahkan dilabeli sebagai ”panggilan” khusus. Sebagian yang tidak atau belum menunaikan haji menjadikan hal ini sebagai alasan. ”ah belum ada panggilan”, kata mereka. Juga menjadi konsensus (ijma’) para ulama jika haji itu kewajibannya hanya sekali dalam hidup. Artinya kewajibannya menjadi selesai ketika melakukannya pertama kali. Kalaupun seseorang melakukan haji berkali-kali setelah itu maka hajinya bukan kewajiban. Melainkan ibadah sunnah yang mendapat pahala dari sisiNya. Ketika perintah haji disampaikan kepada para sahabat mereka bertanya: ”apakah setiap tahun ya Rasul? Ditanya seperti itu beliau diam. Ditanya lagi hal yang sama tapi beliau diam. Hingga pada pertanyaan ketiga beliau menjawab: “kalau saja saya katakan iya, maka telah wajib atasmu setiap tahun”. Karenanya beliau diam untuk menegaskan bahwa sebuah perintah yang jelas jangan lagi dipertanyakan. Karena akibatnya bisa menjadi lebih rumit dan membebankan. Oleh karena kewajiban haji hanya sekali, pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah harus segera melakukan kewajiban itu? Atau dapatkah ditunda dan kapan saja selama masih hidup? Semua ulama memberikan jawaban tegas bahwa kewajiban haji harus dilakukan sesegera mungkin jika ”syarat-syarat kewajiban” itu telah terpenuhi. Yang membolehkan menunda pelaksanaan kewajiban haji hanya Imam Syafi’i. Itupun dengan sebuah persyaratan. Bahwa orang yang menunda menunaikan ibadah haji, padahal sudah memenuhi syaratnya, harus yakin untuk tidak mati hingga dia melaksanakannya. Persyaratan ini sesungguhnya adalah persyaratan penegasan saja. Bahwa kalau dia sudah mampu, tapi tetap tidak melaksanakannya dan mati maka dia akan mati dalam keadaan berdosa besar. Bahkan matinya dimiripkan sebagai mati dalam keadaan ”nashronian atau yahudian”. Kembali kepada syarat-syarat kewajiban haji di atas, para ulama.menyebutkan lima syarat wajibnya haji atas seseorang. Pertama, bahwa orang itu memang beragama Islam. Kedua, orang tersebut balig (pada lelaki ditandai dengan mimpi basah biasanya. Pada.wanita dengan datangnya haid pertama). Ketiga, yang bersangkutan berakal sehat. Ketiga syarat di atas menjadi syarat semua ibadah dalam Islam. Non Muslim, anak-anak di bawah umur, dan yang sedang gila tidak diwajibkan melaksanakan ibadah dalam Islam. Lalu syarat keempat dari kewajiban haji adalah bahwa yang bersangkutan adalah orang merdeka. Pada masa lalu aturan ini merupakan ”rahmah” bagi para budak yang menjadi Muslim. Karena mereka masih dalam kepemilikan tuannya. Dan itu tidak memungkinkan mereka untuk melaksanakannya. Dan yang kelima adalah bahwa yang bersangkutan memang memiliki isthitho’ah. Yaitu memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Dalam hadits-hadits ditegaskan dua hal tentang kemampuan ini. Satu, adalah menyangkut perjalananan (rahilah) atau bisakah seseorang itu sampai ke sana? Pada masa lalu ini menyangkut onta, kuda atau kemampuan berjalan hingga sampai ke tanah suci. Saat ini saya yakin itu terkait dengan alat transportasi. Jika dibawa ke rana faktualnya maka mampukah yang bersangkutan membeli tiket pesawat? Kedua, menyangkut perbekalan (zaad). Saya yakin semua ini masuk dalam kategori ONH (Ongkos Naik Haji). Ujung-ujungnya juga adalah apakah uang tersedia atau tidak. Dalam hal istitho’ah ini memang banyak pertanyaan yang terkait. Misalnya bagaimana jika masih ada utang? Termasuk misalnya utang ansuran bayar membeli rumah bulanan atau mortgage? Hal itu akan dibahas pada masanya. Tapi intinya adalah kewajjban haji adalah masuk dalam kewajiban utama Islam. Dan hendaknya segera dilakukan jika persyaratan wajibnya telah terpenuhi. Pertanyaan yang terkait barangkali, khususnya yang dari negara mayoritas Muslim seperti Indonesia adalah masalah quota. Dengan aturan quota dari pemerintah Arab Saudi, bagaimana yang terjadwal berangkat 20 tahun mendatang tapi meninggal sebelum berangkat? Saya dengar saat ini dengan krisis Covid 19 sebagian malah menunggu hingga 90 tahunan. Dapat dipastikan jamaah yang bersamgkutan tidak akan berangkat. Lalu bagaimana status hukumnya? Jawabannya dia sudah terlepas dari kewajiban haji. Karena sejak mendaftar dia sudah berniat melaksanakan kewajjbannya. Tapi karena satu dan lain hal yang bersangkutan belum sempat. Namun niatnya sudah dihitung sebagai ibadah haji di sisi Allah SWT. Semoga Allah mengaruniai haji mabrur bagi mereka yang berhaji. Amin... New York, 1 Juli 2022. (*)
Simbolon Terperangkap Sendiri!
Tuan Simbolon Yang Terhormat, sebenarnya Anda terjebak karena kapasitas dan kualitasnya sendiri sebagai politisi asal-asalan. Strategi tanpa taktik itu adalah jalan paling lambat menuju kemenangan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MEMINJAM kata Sun Tzu: “Jika Anda mengenal musuh dan mengenal diri Anda sendiri, Anda tidak perlu takut akan hasil dari ratusan pertempuran. Kenali dirimu, kenali musuhmu. Seribu pertempuran, seribu kemenangan”. Info siapa Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Matalitti dengan melimpahnya narasi yang mengalir setiap hari, sangat mudah didapat. Arah dan tujuannya akan ke mana mudah dideteksi. KAMI Lintas Provinsi mem-backup langkah Bung LaNyalla karena arah perjuangannya jelas dan senyawa dengan KAMI untuk menyelamatkan Indonesia. Effendi Simbolon, diduga kuat setiap ada info hanya dibaca judulnya, sehingga berakibat fatal ketika melepas komentarnya ke publik melalui media. Dalam olahraga bola basket itu ada beberapa teknik, mendekatkan seni dan teknik berpolitik, antara lain passing (mengoper) dan catching (menerima) bola dari rekan satu tim, harus ada dan kompak. Simbolon tampaknya bermain politik sendirian tanpa tim. Tidak mampu dan tidak paham membaca, menggiring, dan mengarahkan bola politiknya akan ke mana. Politik dribbling harus memantulkan bola di lantai sambil berjalan atau berlari dengan cepat. Simbolon asal melempar bola. Tidak mampu melihat ke arah depan dan mengontrol bola dengan baik. Sehingga berakibat bola tersebut direbut oleh pemain tim lawan, memantul dan balik kepada dirinya. Dia tidak mampu menguasai teknik shooting untuk menembakkan bola ke arah ring lawan. Politik dribbling bola harus ke arah ring sambil mengunci target. Simbolon asal melepas bola menjadi liar, sehingga tidak sanggup kembali mengendalikannya. Jangankan mendekati ring, masih jauh dari ring saja harus terpental. Tetiba bola memantulkan rekam jejaknya yang berbau korupsi muncul ke media sosial. Simbolon gagal melakukan politik pivot, melakukan gerakan memutar, untuk merebut simpati, bahkan akhirnya energi politiknya membakar dirinya karena serangan balik dari lawan tidak bisa diatasi, karena tidak ada persiapan untuk antisipasi. Akibatnya pertahan dirinya sangat rapuh dan keteteran. Pertahanan diri untuk menerima pantulan balik sama sekali tidak ada karena asal bunyi (asbun). Ketika bola memantul semestinya sikap menangkap dan membuka bola itu dengan melompat. Saat seperti ini Simbolon kebingungan. Politik screen jelas mentah. Jangankan milindungi teman, melindungi dirinya sendiri tidak mampu dan ketika ada serangan balik pertahanan kosong, dan jebol berantakan. Seni politik lay up tidak dikuasai, yaitu menembak lawan dengan jarak jauh. Apalagi akan melakukan tembakan jarak dekat, pasti melesat tanpa arah asal melepas bola. Kalau sudah begini Simbolon akan ke mana. Ketika ada kawan sesama wakil rakyat sedang berjuang karena ada masalah fundamental tentang konstitusi yang membajak kedaulatan rakyat, malah dleming tidak jelas juntrungannya. Sebenarnya apa sih arti dari kata ndleming itu sendiri? Arti ndleming menurut kamus bahasa Jawa-Indonesia adalah Ngomong karepedewe/ngelantur atau dalam bahasa Indonesia mempunyai arti “berbicara tak terkontrol”. Inilah gambaran wakil rakyat yang sedang mempertontonkan kedunguannya. Diduga kuat di DPR banyak “Simbolon” sombong lainnya. Itulah fakta kualitas anggota DPR (Rakyat) yang “terhormat”, bukan anggota DPD (Daerah) seperti Bung LaNyalla yang selalu menghormati dan menghargai aspirasi Rakyat! Tuan Simbolon Yang Terhormat, sebenarnya Anda terjebak karena kapasitas dan kualitasnya sendiri sebagai politisi asal-asalan. Strategi tanpa taktik itu adalah jalan paling lambat menuju kemenangan. Taktik tanpa strategi adalah kebisingan sebelum kekalahan. Politisi tanpa taktik dan strategi bukan saja kekalahan tetapi “politik dungu”. (*)
Putin Menyebut Dialog Dengan Jokowi "Sangat Informatif"
Jakarta, FNN - Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut bahwa pembicaraannya dengan Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (30/6) dalam kunjungannya ke Moskow dilakukan dalam suasana seperti dialog bisnis dan sangat informatif.“Terkait pembicaraan dengan Bapak Joko Widodo pada hari ini, kegiatan dilakukan dalam suasana bisnis (business-like manner) dan sangat informatif,” kata Putin dalam keterangan pers Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Jumat.Dalam kesempatan tersebut, Putin menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu mitra kunci Rusia di kawasan Asia-Pasifik. Dia juga mengatakan bahwa hubungan Indonesia dan Rusia berjalan secara konstruktif dan saling menguntungkan dengan berdasarkan tradisi persahabatan yang baik dan saling bantu satu sama lain.Selama berjalannya dialog, Putin mengatakan bahwa kedua pimpinan negara itu sempat membahas isu regional dan internasional yang mendesak, di samping berbagai pembahasan terkait kerja sama bilateral terutama di bidang ekonomi.“Saya menginformasikan Presiden secara detil terkait situasi yang berkembang soal Ukraina,” ujarnya.“Rusia dan Indonesia tengah mengkoordinasikan posisi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional lainnya, termasuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang akan diketuai oleh Indonesia tahun depan.”Terkait hubungan bilateral, dia mengatakan bahwa ada perhatian khusus untuk kerja sama perdagangan dan ekonomi, di mana dinamika yang baik terlihat dalam hubungan keduanya.Pada tahun 2021, contohnya, perdagangan bilateral meningkat sebanyak lebih dari 40 persen, kata Putin.Sementara itu, dalam lima bulan pertama tahun 2022, peningkatan tersebut mencapai angka lebih dari 65 persen.“Dalam konteks ini, kedua negara menunjukkan keinginan untuk meningkatkan upaya Komisi Bersama Indonesia-Rusia untuk Kerja sama Perdagangan, Ekonomi, dan Teknis,” ujarnya.Selain itu, pembahasan terkait kerja sama kemanusiaan, budaya, pariwisata, dan pendidikan juga turut dibahas.Hal itu mencakup pelonggaran pembatasan perjalanan terkait COVID-19 serta kebijakan bebas visa. Dia juga mengatakan bahwa kemungkinan untuk melanjutkan penerbangan langsung dari Moskow ke Bali tengah didiskusikan. (Ida/ANTARA)
Pertama Pascapandemi Jamaah Haji Berduyun-Duyun ke Mekkah
Mekkah, FNN - Ribuan peziarah mulai tiba di kota suci Mekkah di Arab Saudi pada Jumat, di antara sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun terjadi gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19.Terbungkus jubah putih, dengan beberapa membawa payung melawan matahari gurun yang membakar, ratusan orang Muslim melakukan ritual haji pertama, dengan berjalan dalam lingkaran di sekitar Kabah, bangunan suci di pusat Masjidil Haram.\"Alhamdulillah... Tidak mungkin menggambarkan perasaan saya saat ini,\" kata Ahmed Sayed Mahmoud, seorang Muslim asal Mesir. “Berada di Masjidil Haram dan di tanah dua masjid suci membuat saya sangat bahagia.”Arab Saudi, rumah bagi situs-situs tersuci Islam di Mekkah dan Madinah, mengizinkan kembali para pelancong asing tahun ini untuk menunaikan haji. Hanya beberapa ribu warga dan penduduk Saudi yang menghadiri ziarah tahunan dalam dua tahun terakhir karena COVID-19 mendatangkan malapetaka di seluruh ekonomi global dan membatasi perjalanan.Namun pihak berwenang mengatakan hanya satu juta orang yang dapat bergabung dengan musim 2022, kurang dari setengah dari tingkat prapandemi, dan akses dibatasi untuk peziarah berusia 18 hingga 65 tahun yang telah sepenuhnya divaksin terhadap virus dan tidak menderita penyakit kronis. .Petugas keamanan bercampur dengan jamaah di dalam masjid. Sebuah jaringan kamera pengintai mengawasi sekelilingnya dan pos pemeriksaan mengontrol akses ke kota untuk membantu memastikan haji bebas insiden, yang telah dirusak di masa lalu oleh penyerbuan mematikan, kebakaran dan kerusuhan.Selama bertahun-tahun, kerajaan telah menghabiskan miliaran dolar untuk membuat salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia lebih aman. Haji, kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah dari penginapan, transportasi, biaya dan hadiah jamaah.Pada 2019, tahun terakhir sebelum pandemi melanda, sekitar 2,6 juta orang melakukan haji, sementara sekitar 19 juta mengambil bagian dalam umrah, bentuk lain dari ziarah ke Mekkah yang - tidak seperti haji - dapat dilakukan kapan saja.Rencana reformasi ekonomi Putra Mahkota Mohammed bin Salman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas umrah dan haji menjadi 30 juta peziarah setiap tahun dan menghasilkan pendapatan 50 miliar riyal( Rp74, 97 triliun ) pada 2030. (Ida/ANTARA/Reuters)
Kelompok DPD RI di MPR Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen Ke-5
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi apresiasi upaya Kelompok DPD RI di MPR untuk mendorong Amandemen ke-5 sebagai pintu untuk perkuat DPD RI dan buka peluang calon presiden jalur non-partai politik. Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD saat memberi pandangan Rapat Pleno Kelompok DPD RI di MPR RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). LaNyalla juga mendukung upaya penguatan peran kelembagaan DPD RI yang dilakukan kelompok yang diketuai Senator Tamsil Linrung itu. “Sebagai sebuah upaya konstitusional, tentu saya harus mendukung,” tukasnya. LaNyalla juga meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menjabarkan pelanggaran konstitusional aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah. UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak mengatur tentang syarat persentase tentang pencalonan bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden,” tegasnya. Menurut LaNyalla, calon perseorangan bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan. Tujuannya, agar dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berkarakter kuat dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat daripada kepentingan golongan tertentu. LaNyalla juga menyampaikan agar dorongan lahirnya calon perseorangan juga untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, bahwa bangsa ini bukan hanya milik partai politik. “Untuk itu, dalam pandangan Kelompok DPD di MPR ini perlu dipertegas posisi DPD RI secara kelembagaan adalah menuntut agar amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan menegaskan bahwa calon Presiden dan wakil Presiden dapat diusulkan secara perseorangan,” tegas LaNyalla. LaNyalla meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menyuarakan hal ini secara lantang. Sebab, rakyat bersama DPD RI. Rakyat, kata LaNyalla, memiliki pandangan dan kegelisahan yang sama dengan DPD RI. “Di sinilah masyarakat dapat merasakan kehadiran DPD RI memang untuk menyuarakan aspirasi daerah dan masyarakat,” papar LaNyalla. (Ida/LC)