HUKUM

Wewenang Implisit Lembaga Negara (Bag-2)

Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara Dapat dikatakan secara tegas bahwa mahkota dari suatu lembaga negara atau aparatur negara, tidak lain selain wewenang yang melekat padanya. Wewenang ini meliputi wewenang secara eksplisit maupun wewenang secara implisit. Dengan kewenanganlah yang mengharuskan aparatur atau suatu lembaga negara melaksanakan tindakan-tindakan konkrit untuk tujuan bernegara. Semenatara tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Oleh sebab itu, dapat dipertegaskan bahwa, tindakan hukum aparatur negara termasuk fungsi peradilan adalah alat utama untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Selain itu, memberikan layanan publik kepada masyarakat. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain kepentingan wewenang. Sebab itu, wewenang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya di satu sisi. Pada sisi yang lain wewenang digunakan untuk menindas siapa saja orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan kepentingannya. Kondisi semacam ini bisa terjadi kapan saja apabila sang pejabat yang memeliki wewenang itu tidak memahami wewenang yang melekat padanya. Termasuk juga wewenang implisit dan menggunakan wewenang itu tidak pada tempatnya. Hasilnya kacau-balau, bahkan amburadul. Hukum Sebagai Sumber Wewenang Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya itu, yakni esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi dari hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan, dalam seifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak, dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai dua hal yang imperative dipertalikan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat atau  pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Peradaban baru ini ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan, dua di antaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Dalam peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya, sebagai dan menjadi satu-satunya menjadi sumber wewenang. Hukum menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu, suka atau tidak, punya batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Wewenang Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang. Membuat tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter untuk semua tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya. Tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, berakibat tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority.  Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum, tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Tujuannya,  agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yakni legislative delegation of authority.  Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD, Congress, dalam hal ini House of Representative atau Senat. Menariknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat sering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presiden Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan, malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. Kewenangan MPR dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno. Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 di atas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik dalam UUD sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan, atau penyelenggaraan pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Pentinganya Wewenang Implisit Untuk Hakim Wewenang implisit juga dapat menjadi penting bagi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diperhadapkan kepada pengadilan. Meskipun hakim punya wewenang eksplisit yang diberikan oleh undang-undang dan konstitusi untuk memutuskan kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan, namu terdapat alasan-alasan yang mendasar bagi seorang hakim untuk menggunakan wewenang implisit yang melekat pada jabatan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Alasan-alasan tersebut adalah: a.    Interpretasi Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada kasus-kasus yang melibatkan hukum yang tidak jelas atau ambigu. Dalam hal ini, hakim perlu menggunakan wewenang implisit mereka untuk menginterpretasikan hukum dan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. b.    Mengisi Celah Hukum: Terkadang, undang-undang tidak mencakup semua situasi atau peristiwa yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Dalam kasus-kasus seperti itu, hakim dapat menggunakan wewenang implisit mereka untuk \"mengisi celah\" dalam hukum dengan membuat keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang lebih luas.  c.   Menerobos Tirai Hukum: Hakim dalam memutusksan suatu perkara tidak hanya sekedar bersandarkan pada aturan dan prosedural yang mengikat hakim, akan tetapi lebih jauh lagi hakim harus menerobos tirai hukum (aturan dan prosedural) untuk mencapai substansi hukum dan keadilan.  P  Perkembangan Hukum: Hukum tidak statis. Hukum berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan nilai-nilai. Hakim sering memainkan peran dalam mengembangkan hukum melalui keputusan-keputusan mereka, yang dapat memanfaatkan wewenang implisit untuk mengikuti perkembangan. Hakim memiliki kewenangan untuk membentuk dan menemukan hukum baru (Rechts Vinding). e.  Prinsip Keadilan: Hakim juga berfungsi sebagai pelindung prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Mereka dapat menggunakan wewenang implisit untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak individu dilindungi.  f.    Penafsiran Konstitusi. Dalam sistem hukum yang menggunakan konstitusi sebagai landasan hukum utama, hakim memiliki tugas penting untuk menafsirkan konstitusi. Wewenang implisit dapat digunakan untuk menjalankan tugas ini dengan cermat dan memperhitungkan prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas. Pentingnya wewenang implisit bagi hakim menunjukkan bahwa pengambilan keputusan hukum sering kali lebih kompleks daripada sekadar menerapkan undang-undang dan prosedural hukum acara yang ada. Hakim perlu memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, etika, dan prinsip-prinsip keadilan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan memastikan bahwa keputusan-keputusan mereka mencerminkan nilai-nilai hukum yang dipegang oleh masyarakat. Hal ini menjadikan hakim tidak sekedar corong undang-undang dan aturan-aturan prosedural. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres. Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima. Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum dengan kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara tersebut. ****

Kapolri Meluncurkan Aplikasi Montir Presisi Gagasan Kelompok Difabel

Yogyakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Montir Presisi yang digagas oleh kelompok difabel dalam acara Semarak Bakti Bhayangkara Presisi 2023 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu.Listyo Sigit mengatakan Montir Presisi bermanfaat bagi masyarakat maupun wisatawan yang memerlukan bantuan terkait layanan montir selama 24 jam.\"Tentunya, bisa membuat wisatawan maupun masyarakat Yogyakarta sendiri menjadi lebih tenang, karena 24 jam pelayanan montir secara daring akan datang,\" kata Listyo Sigit di Yogyakarta, Sabtu.Menurut dia, aplikasi itu istimewa karena secara keseluruhan dijalankan oleh para penyandang disabilitas.\"Tentunya, ini akan sangat membantu dan menjadi lebih luar biasa. Ini semua diawaki saudara-saudara kita yang difabel, namun memiliki kemampuan yang luar biasa,\" jelasnya.Semarak Bakti Bhayangkara Presisi 2023 merupakan acara yang diinisiasi Polda DIY dalam rangka melakukan upaya preventif operasi Nusantara Cooling System (NCS) menjelang Pemilu 2024.Terdapat enam kegiatan yang diikuti oleh 1.615 peserta dan 53 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); yaitu, pelatihan dan penyaluran barista, pelatihan montir, lomba Senandung Nusantara, kompetisi BECC (Bhayangkara Entrepreneurship Concept Competition), program Jaga Warga dan Polisi RW, serta bazar UMKM.Listyo Sigit mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai ruang bagi seluruh masyarakat, khususnya di Yogyakarta, untuk menyalurkan talenta mereka dalam berbagai bentuk.\"Pertama, saya tentunya beri apresiasi kepada pak kapolda dan seluruh tim yang telah menyelenggarakan Semarak Bhayangkara Presisi, di mana ada kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung berbagai talenta yang dimiliki masyarakat Yogyakarta,\" kata Listyo Sigit.Selain aplikasi Montir Presisi, platform Edutrip juga diluncurkan dalam acara itu. Edutrip merupakan aplikasi yang dikembangkan dengan menggabungkan antara UMKM dengan kekhasan desa wisata serta sekolah-sekolah di Yogyakarta.\"Saya kira ini menjadi salah satu yang terus kami dorong. Sehingga, ini menjadi salah satu platform yang tidak hanya terkenal di masyarakat Yogyakarta saja, tapi juga mungkin kami dorong di tingkat nasional atau bahkan internasional yang tidak kalah bersaing dengan Shopee, Tokopedia, dan sebagainya,\" ujar Listyo Sigit.(ida/ANTARA)

Polri Menggelar Operasi Terpusat 8-13 Oktober untuk Mengamankan KTT AIS Forum 2023

Denpasar, FNN - Kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi terpusat mulai 8 hingga 13 Oktober 2023 untuk mengamankan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States (KTT AIS) Forum yang akan terpusat di Nusa Dua, Bali.Polri menggelar operasi Tribrata Agung 2023, yang akan dilaksanakan selama enam hari mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif, didukung kegiatan intelijen, siber dan Interpol, untuk mengamankan KTT AIS Forum 2023.\"Rencana operasi telah disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas pengamanan,\" kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Polisi Mohammad Fadil Imran saat menggelar apel gelar pasukan pengamanan KTT AIS Forum di Lapangan Niti Mandala, Denpasar, Bali, Sabtu (7/10).Fadil mengatakan persiapan pengamanan KTT AIS hingga saat ini sudah sampai pada pengecekan terakhir kesiapan TNI Polri baik personel dan sarana dan prasarana seperti peralatan utama (Alut), peralatan khusus (Alsus) maupun alat material khusus (Almatsus) yang merupakan satu kesatuan dalam menyukseskan pengamanan KTT AIS Forum 2023 di Bali.Dia mengatakan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, tentu menjadi kebanggaan dan sekaligus prestasi dimana Indonesia mampu menggelar dan memprakarsai pelaksanaan KTT bagi negara-negara kepulauan.\"Sebagai tuan rumah, harus bangga karena menjadi bagian dari sejarah teristimewa peristiwa yang sangat penting bagi Indonesia. Kita akan dikenang dunia bahwa pertemuan KTT AIS forum yang baru pertama kali di Indonesia berjalan lancar dan aman,\" kata mantan Kapolda Jatim itu.Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan itu berjalan lancar, Polri menerjunkan 4.286 personel terdiri dari Mabes Polri 1.995 personel dan Polda Bali 2.291 dibantu oleh TNI dari tiga matra, serta stakeholder terkait lainnya.\"Petunjuk dan arahan sudah diberikan baik melalui rapat koordinasi maupun surat telegram. Sebelum melaksanakan operasi kita telah melaksanakan latihan praoperasi. Baik secara parsial oleh satgas-Satgas di Polri maupun gabungan TNI dan unsur terkait lainnya,\" kata dia.Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan berskala internasional itu, kata Fadil, Polri tidak ingin membuat kesalahan sekecil apapun. Oleh karena itu, segala sesuatu dipersiapkan sebaik mungkin dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pengendaliannya.Dia meyakini TNI-Polri memiliki sumber daya yang cukup, baik personel maupun sarana dan prasarana. Namun demikian, dia mewanti-wanti para personel yang terlibat pengamanan di berbagai Satgas untuk tidak menganggap remeh atau underestimate segala macam potensi ancaman karena seluruh kegiatan pengamanan TNI-Polri merupakan pertaruhan negara Indonesia di dunia internasional.Hal yang sama diungkapkan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsdya TNI Andyawan Martono Putra kepada para prajurit yang mengikuti kegiatan apel gelar pasukan di Lapangan Niti Mandala, Denpasar, Sabtu sore.\"Kesuksesan dan pengaman KTT AIS Forum yang dilaksanakan kali pertama ini tidak hanya berdampak terhadap reputasi pasukan pengamanan, akan tetapi akan berdampak pada reputasi dan nama baik Indonesia di kancah internasional,\" kata dia.Oleh karena itu, dirinya berharap para personel memahami betul tugas dan sigap menghadapi dinamika di lapangan, bekerja sama dan koordinasi di lapangan sehingga tak ada miskomunikasi selama pelaksanaan operasi pengaman KTT AIS Forum 2023.(sof/ANTARA)

Dugaan Pemerasan SYL Oleh KPK Ditangani Cermat dan Hati-hati

Yogyakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.\"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati,\" kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, Sabtu.Menurut Kapolri, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya menangani kasus itu.\"Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional,\" kata dia.Jenderal bintang empat itu juga turut mempersilakan pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.\"Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, ataukah sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan dalam hal ini,\" kata dia.Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL saat menduduki posisi Mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan adanya dugaan pemerasan ini diterima pada 12 Agustus 2023 lalu, melalui pengaduan masyarakat (dumas).Kepolisian belum mengungkapkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus ini. SYL telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10), dan juga jauh sebelum itu telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pada Kamis (5/10) telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Pertanian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.SYL kemudian mengajukan diri untuk menghadap Presiden Joko Widodo pada Jumat (6/10) ini guna menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai menteri.Terkait kasus hukum SYL di KPK, lembaga antirasuah itu pada Jumat (29/9), mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.(sof/ANTARA)

Kompolnas Mendorong Agar PMJ Menuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum KPK

Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya dituntaskan secara profesional dan sesuai SOP, transparan dan akuntabel.Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, menyebut pihaknya memantau adanya dugaan pemerasan oleh oknum KPK di Polda Metro Jaya (PMJ). Aduan tersebut diproses dan sedang dilakukan penyelidikan.“Sementara proses penyelidikan tersebut sedang berjalan saat ini,” kata Yusuf.Menurut dia, Polri (PMJ) dan KPK sama-sama aparat penegak hukum. Keduanya sejajar dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior.Oleh karena itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan tugas tidak menutup kemungkinan keduanya saling koordinasi dan sinergi.Namun ia menegaskan, koordinasi dan sinergi di antara kedua lembaga penegak hukum itu tidak menghambat keduanya untuk profesional dan akuntabel.“Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yg tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.Yusuf menyebut, bila koordinasi dan sinergi itu diperlukan, misalnya oleh Dewan Pengawas KPK, hal itu sah-sah saja dilakukan.Meskipun koordinasi dan sinergi itu terjadi, yang terpenting Yusuf mengingatkan terkait kewenangan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi apabila itu ada kaitannya dengan pengaduan yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, diharapkan tidak menghambat kewenangan KPK.Oleh karena itu, kata Yusuf menambahkan, Kompolnas memahami dan memantau, apabila ada langkah-langkah yang akan dilakukan kedua lembaga tersebut.“Yang terpenting tuntas di masing-masing tanggungjawab penyidik Polri sendiri dan KPK juga sendiri,” kata Yusuf.Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah isu yang menyebut dirinya memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.\"Saya menyampaikan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro telah menangani dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Penyidik, Kamis (5/10), telah meneriksa enam orang untuk diklarifikasi salah satunya SYL, sopir dan ajudan dari SYL.(sof/ANTARA)

Wewenang Implisit Lembaga Negara

Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara  Mahkota lembaga negara atau aparatur negara itu, tidak pernah lain selain wewenang. Wewenanglah yang memungkinkan, bahkan yang memampukan aparatur membuat kongkrit tujuan bernegara. Itu disebabkan tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain sepenting wewenang. Itu disebabkan wewenang, sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri diri sendiri atau kelompoknya disatu sisi. Wewenwng juga dapat digunakan untuk menindas orang atau kelompok lan. Terutama kelompok lain yang berseberangan. Apalagi bila sang pejabat yang punya wewenang itu sembarangan dalam menggunakan wewenang implisit. Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual, kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan dalam sifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak. Selalu dikaitkan dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai hal yang imperative dikaitkan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan dua hal, diantaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya sebagai dan menjadi satu-satunya sumber wewenang. Menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu dengan demikian, suka atau tidak, memiliki batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep “melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang? Melakukan tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter tindakan-tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya, tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, mengakibatkan tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita sejauh ini, hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (Menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan oleh Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority.  Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum. Tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Sekaligus agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yaitu legislative delegation of authority.  Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive Order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD. Bisa kewenangan dari kongres, dalam hal ini House of Representative atau Senat.  Menriknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat seering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presideen Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan. Malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. MPR kewenangannya dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno.  Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 diatas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik UUD dalam penyelenggaraan kekuasaan, setidaknya pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres? Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima.  Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan Kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara itu. ****    

Sandra Menyandra Kasus Hukum Pejabat Menunjukkan bahwa Hari-hari Ini Transaksi Politik akan Dipakai Melalui Jalur Hukum

Jakarta, FNN – Akhir-akhir ini banyak kasus hukum menarik berkaitan dengan para pejabat tinggi negara kita, di antaranya kasus hukum yang menimpa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu dilaporkan hilang kontak saat kunjungan ke nluar negeri. Namun, seorang pejabat Partai Nasdem mengatakan bahwa SYL belum pulang karena sedang berobat dan akan pulang pada tanggal 5 Oktober besok. Rumah dan kantor  SYL sudah digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang miliaran rupiah dan senjata api. Sementara itu, kemarin Jaksa Agung juga sudah menggeledah Kementerian Perdagangan. Tetapi, yang menarik katanya itu untuk kasus tahun 2015 sampai 2023. Kalau 2023, berarti Zulkifli Hasan termasuk di antaranya, karena dia menjadi menteri tahun 2022. Tetapi, kelihatannya Zulkifli Hasan tidak bakal menjadi target karena dia masih menjadi timnya Jokowi. Kabarnya yang diincar adalah Thomas Lembong yang pernah menjadi menteri pada 2015 sampai 2016 dan sekarang menjadi timnya Anies. Itulah spekulasi yang muncul di banyak media sosial dan di perbincangan-perbincangan terbatas. Kalau Anies dan Cak Imin tampaknya agak susah untuk ditarget karena Mahfud katanya sudah nguping KPK bahwa tidak akan sampai ke Cak Imin. Ini menarik karena Mahfud bilang tidak boleh mencampuri urusan KPK, tapi dia sendiri nguping. “Komentar saya, tumben Cak Imin diselamatkan. Kan biasanya ini dua sosok, Cak Imin dan Mahfud, tetap di belakangnya ada persaingan yang terlihat kadang kala, tertutup kadang kala. Tetapi, kalau Mahfud ngomong begitu, artinya dia ikut campur dong dalam soal penegakan hukum. Artinya, dia nguping. Artinya, dia tahu desain apa yang mau dipasangkan pada desain yang akan menjaring Cak Imin. Kan dia tahu artinya. Karena itu, dia menghindar dari berkomentar, kendati komentarnya itu menunjukkan dia memang ada di dalam pengetahuan,” ujar Rocky Gerung di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (4/10/23), mengomentari pernyataan Mahfud MD soal kasus hukum Cak Imin. Jadi, lanjut Rocky, kita menduga keras bahwa Mahfud sebetulnya ikut menguping atau bahkan melihat dengan mata yang separuh tertutup, apa sebetulnya sprindik-sprindik yang sudah disiapkan. Semua itu menunjukkan bahwa hari-hari ini transaksi politik akan dipakai melalui jalur hukum. Jadi, ajaib misalnya jalur hukum yang mestinya tidak diasuh dengan kepentingan politik, sekarang urusannya menjadi urusan politik, dalam upaya untuk jegal-menjegal. Rocky juga mengatakan bahwa kita melihat satu keadaan baru, ada kluster yang memanfaatkan Kejaksaan, ada kluster yang memanfaatkan KPK, ada kluster yang memanfaatkan tokoh-tokoh tertentu, untuk memberitahu bahwa seseorang bakal ditangkap, dijamin akan diprosesi, atau bahkan akan lolos. Akibatnya, pengetahuan publik akhirnya disirnakan dari hal-hal yang lebih konkret, yaitu harga BBM, harga bahan pangan, harga kereta cepat, dan lain-lain. “Potensi ini yang akan membuat kita enggak punya arah, apa yang kita mau capai dari peristiwa-peristiwa politik atau sandra menyandra ini, tergantung pada kemampuan Presiden Jokowi, bertahan nggak dia,” ujar Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Kadang kala, kata Rocky, kita lihat mungkin bukan Presiden Jokowi yang kirim sinyal sprindiknya karena Jokowi bingung sendiri mau ngapain dia. Sementara dia sibuk mengatur strategi buat dirinya sendiri supaya dia selamat di 2024 nanti. “Jadi, Jokowi menonton orkestrasi sprindik ini, tangkap menangkap ini, di dalam upaya dia untuk menyelamatkan diri dia juga tuh. Padahal, suatu waktu bisa dia kena sprindik oleh presiden baru,” ujar Rocky.(ida)

Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa

Bandarlampung, FNN - Terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.\"Ya, tadi pagi, mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia,\" kata penasehat hukum Heryandi, Sopian Sitepu, di Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu.Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.\"Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB,\" tambah Sopian.Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjut Sopian, saat awal bermain tenis meja Heryandi dalam keadaan sehat. Namun, setelah tiga set bermain tenis meja, yang bersangkutan merasa tidak kuat.\"Kemudian, Heryandi saat itu sempat meminum obat, tetapi saat itu pun langsung meninggal dunia. Jenazahnya saat ini ada Rumah Sakit Bhayangkara,\" jelas Sopian.Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.\"Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka,\" kata Ayi.Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap PMB Tahun 2022 di Unila.(ida/ANTARA)

Pemerintah Belum Mengetahui Keberadaan Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah saat ini belum mengetahui keberadaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan hilang kontak usai kunjungan kerjanya ke Eropa.\"Soal dia (Syahrul Yasin Limpo) ada di mana sekarang, kami (Pemerintah) tidak tahu juga,\" kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.Mahfud mengatakan Pemerintah memang pernah menyatakan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai kapasitas yang dimiliki.Namun, lanjutnya, soal menghilangnya Syahrul Yasin Limpo, Pemerintah juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.\"Maksud saya, kalau kesulitan, misalnya pengusutan barang-barang yang dirampas, diduga dimusnahkan, senjata api, dan sebagainya, ya, kami fasilitasi untuk segera diselesaikan. Kami bantu. Itu kewajiban Pemerintah. Tetapi, soal dia ada di mana sekarang, kami tidak tahu juga,\" jelasnya.Mahfud meyakini KPK memiliki cara atau langkah yang harus ditempuh untuk menemukan Syahrul Yasin Limpo. Mahfud menilai seorang sekelas menteri tidak mudah untuk menghilang dari publik.\"Kalau menghilang, dalam arti menghindari aparat atau lari, saya kira tidak mudah,\" imbuhnya.Meskipun demikian, Mahfud menekankan ketidakjelasan posisi Syahrul Yasin Limpo saat ini belum dapat diduga untuk menghindari proses hukum, karena belum ada penetapan daftar pencarian orang (DPO) dari aparat berwenang.\"Belum, belum, belum menduga; karena ini kan baru bisa diduga kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya,\" kata Mahfud.Soal penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di Kementan, Mahfud mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka.\"Ya, saya sudah dapat informasinya. Malah kalau eksposenya itu sudah lama tahu tersangkanya,\" kata Mahfud.Dia pun mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada KPK siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan itu.Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menunggu kedatangan Syahrul Yasin Limpo kembali ke Tanah Air setelah melakukan kunjungan kerja ke Eropa.\"Ya, ditunggulah, beliau kan ke luar (negeri), belum sampai ke Indonesia,\" kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Inacraft di Jakarta, Rabu.Jokowi pun justru menanyakan kabar bahwa Syahrul Yasin Limpo, yang diduga terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan, hilang kontak.\"Siapa yang kehilangan kontak? Siapa? Coba dikontak aja, bisa. Ada yang punya nomor teleponnya nggak? Coba dikontak,\" kata Jokowi.Informasi Syahrul Yasin Limpo hilang kontak usai kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol tersebut diungkapkan pertama kali oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).Menurut Harvick, pihaknya di Kementan tidak bisa menghubungi Syahrul sejak yang bersangkutan dijadwalkan pulang dari kunjungan kerjanya di Italia dan Spanyol.\"Sabtu (30/9) atau Minggu (1/10), harusnya (Syahrul Yasin Limpo) sudah kembali (ke Indonesia). Baru dua, tiga hari (tidak bisa berkomunikasi dengan SYL),\" kata Harvick usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.(ida/ANTARA)

Cak Imin Tidak Mungkin Menjadi Tersangka

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Sepengetahuan saya dan hasil \'nguping\' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,\" kata Mahfud di Jakarta, Selasa.Mahfud menjelaskan, menurut logika hukum dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta dan Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.\"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya, masa tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,\" ujarnya.Lebih lanjut Mahfud juga menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan lembaga antirasuah terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012 tersebut.\"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif tapi dia ada di rumpun eksekutif cuma bukan bagian dari kabinet . Dia seperti Komnas HAM, LPSK dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet,\" kata Mahfud.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.\"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,\" kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.\"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi,\" ujarnya.(sof/ANTARA)