DAERAH

Situs Sekaran Malang Bakal Dimanfaatkan untuk Wisata dan Edukasi

Malang, FNN - Keberadaan situs Sekaran yang terletak di Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang ditemukan pada Maret 2019, rencananya dimanfaatkan sebagai salah satu destinasi wisata dan edukasi.Pamong Budaya Ahli Muda Museum Singhasari Disparbud Kabupaten Malang Yossi Indra Herdyanto di Kabupaten Malang, Senin, mengatakan keberadaan situs itu diharapkan tidak hanya dimanfaatkan untuk tujuan wisata semata, namun juga untuk edukasi bagi masyarakat.\"Nantinya bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk wisata, tapi lebih ke arah edukasi,\" kata Yossi.Yossi menjelaskan situs yang ditemukan pada kilometer 37 Tol Pandaan-Malang Seksi V tersebut, secara periodik terus dipantau kondisinya baik oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang maupun oleh aparat pemerintah desa setempat.Menurut Yossi, saat ini Pemerintah Kabupaten Malang tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di wilayah Malang Raya, untuk menjadikan situs Sekaran sebagai laboratorium arkeologi bagi para mahasiswa.\"Kami akan bahas dengan bebebrapa perguruan tinggi, sehingga situs Sekaran nantinya dapat dimanfaatkan sebagai laboratorium arkeologi,\" ujarnya.Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Desa Sekarpuro pada 2022 telah menyiapkan sejumlah rencana untuk pemanfaatan situs Sekaran. Pembangunan akses jalan ke area situs mulai dibangun dan juga disiapkan sebuah kafe untuk menarik minat wisatawan.\"Kami juga sudah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Tahun ini, menurut kepala desa akan dibuat jalur ke situs dan kafe sawah,\" katanya.Ia menambahkan situs Sekaran saat ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/592/KEP/35.07.013/2021 tentang Status Cagar Budaya di Kabupaten Malang.Dalam upaya untuk menjaga salah satu peninggalan yang diduga berasal dari era pra-Majapahit di wilayah Kabupaten Malang tersebut, ia meminta peran serta pemerintah desa termasuk masyarakat setempat untuk bisa diperkuat.\"Kami juga memerlukan partisipasi masyarakat setempat untuk menjaga juga,\" ujarnya.Penemuan Situs Sekaran tersebut ditemukan Maret 2019, dan sempat menghentikan proses pembangunan Tol Pandaan-Malang Seksi V, yang menghubungkan antara Pakis Kabupaten Malang dengan wilayah Kota Malang.Pada saat pembangunan tol tersebut, para pekerja menemukan susunan batu bata merah, yang memiliki dimensi berbeda dari batu bata pada umumnya. Batu bata tersebut, memiliki dimensi panjang mulai 22,5-38 centimeter dan lebar berkisar 19,5-24,5 centimeter.Batu bata yang ditemukan di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada ruas tol Malang-Pandaan, tepatnya pada kilometer 37 tersebut, diduga merupakan bagian dari bangunan permukiman yang berasal dari era pra-Majapahit.Selain berupa tumpukan batu bata, BPCB Jawa Timur juga menemukan temuan leas berupa fragmen porselen dan mata uang asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berasal dari masa Dinasti Song pada abad X hingga XIV. (mth)  

Dishub Banjarmasin Usul Tambah Gedung Uji Kir dengan Biaya Rp15 Miliar

Banjarmasin, FNN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengusulkan tambahan gedung uji Kir kendaraan dengan biaya Rp15 miliar.\"Pasalnya kita hanya miliki tempat uji Kir kendaraan itu cuma satu, hanya bisa paling maksimal melayani 70 kendaraan setiap harinya,\" ujar Plt Kadishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo di Banjarmasin, Minggu.Menurut dia, satu tempat uji Kir yang merupakan pengujian kelaikan kendaraan itu tidak bisa maksimal melayani banyaknya kendaraan yang antri setiap harinya.\"Karenanya kemarin saat rapat dengan dewan kota, kita usulkan dibantu jika tidak tahun ini, tahun 2023 penambahan satu lagi gedung uji Kir ini bisa diwujudkan, anggarannya memang cukup besar sekitar Rp15 miliar,\" ujarnya.Dikatakan Slamet, tempat uji Kir yang diusulkan dibangun tersebut masih ditempat yang sama di Jalan Gubernur Subardjo, Lingkar Selatan, Banjarmasin.\"Di samping gedung lama uji Kir itu masih bisa dibangun satu, memang karena tanahnya rawa, hingga perlu cukup besar dana pembangunannya, karena pondasinya harus kokoh,\" ucapnya.Slamet pun mengungkapkan, bahwa tempat uji kendaraan ini cukup besar memberikan pendapatan asli daerah (PAD), untuk satu gedung yang ada itu sekitar Rp1,2 miliar.\"Kalau ditambah satu lagikan minimal dua kali lipatnya, potensi besar tambah PAD,\" paparnya.Dia pun menyampaikan, uji Kir ini harus dilaksanakan pemilik kendaraan setiap 6 bulan sekali, artinya satu tahun 2 kali, hingga potensi PAD tersebut cukup besar.Dia pun menyampaikan, uji Kir ini salah satunya yang kini lagi digalakkan adalah uji kendaraan diduga truk muatan dan dimensi berlebih atau disebut ODOL (Over Dimensions and Over Loading).\"Kalau jenis truk ODOL ini kita pastikan tidak lolos uji kendaraan, kecuali dinormalkan lagi,\" paparnya.Dia mencontohkan, sebuah truk yang ODOL itu jika lebar lebih 2,5 meter, demikian juga panjang dan tinggi melebihi yang normal. (mth)

Kanwil Kemenkumham Sumut Cek Proyek Percontohan Berbasis HAM

Medan, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melakukan pengecekan proyek percontohan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Medan.\"Pelayanan berbasis HAM yang dikunjungi itu, yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan,\" kata Kakanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, dalam keterangan tertulis, Minggu.Desni menyebutkan kunjungan ini bertujuan untuk langkah koordinasi awal dalam penyebarluasan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan pengecekan UPTD yang akan dijadikan proyek percontohan P2HAM.Kunjungan pertama ke BPPRDSU, Desi mengapresiasi kelengkapan yang sudah ada di Samsat Induk Medan Selatan dan berterima kasih atas kepedulian dalam perlengkapan sarana dan prasarana berbasis HAM.\"Ketersediaan pelayanan publik berbasis HAM yang ada di SAMASAT Medan Selatan sudah menyediakan ruang bermain anak dan ruang menyusui sebagai salah satu indikator pelayanan berbasis HAM,\" ucapnya.Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dengan mengecek ketersediaan layanan khusus disabilitas dan pelayanan terintegrasi.Ia mengatakan, berdasarkan surat dari Dirjen HAM, Kanwil diminta untuk melakukan penyebarluasan P2HAM di UPTD, dan atas koordinasi awal dengan Biro Hukum Provinsi.\"Kami disarankan untuk mengunjungi Disdukcapil Kota Medan, dimana setelah berkeliling mengapresiasi kelengkapan sarana dan prasarana yang ada serta mengakomodir pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.Kami harap Disdukcapil Kota Medan dapat menjadi proyek percontohan P2HAM,\" katanya. (mth)

Pemkot Jaktim Bagikan Bantuan bagi Balita di Cakung

Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Timur membagikan bantuan bagi balita di permukiman padat penduduk di RW 04 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menjelaskan, bantuan itu diberikan sebagai komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) dalam mengatasi masalah gizi buruk dan stunting di wilayah tersebut.\"Selain kepedulian kami, ini juga komitmen Pemkot Jakarta Timur mengentaskan kemiskinan dan terus memperbaiki kesehatan. Kita terus memperhatikan dimulai cakupan gizi seimbang pada balita,\" kata Muhammad Anwar di Jakarta, Minggu.Anwar menambahkan, bantuan yang dibagikan berupa paket sembako dan susu formula bagi anak balita sebagai upaya menjaga kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi.Anwar menyampaikan, sektor kesehatan jadi salah satu perhatian Pemkot Jakarta Timur untuk menjaga kesehatan bagi warganya, selain program tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19.\"Kami juga menyisir di setiap wilayah dari 10 kecamatan untuk memperhatikan asupan gizi yang cukup sangat diperlukan bagi balita,\" ujar Anwar.Anwar mengingatkan agar seluruh warga untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan tempat tinggalnya.Selain itu, untuk para ibu agar selalu menjalankan program Posyandu dalam rangka pemenuhan gizi, asupan ASI eksklusif hingga tumbuh kembang anak.\"Kita inginkan itu agar semua yang diharapkan oleh Pak Gubernur warga di Jakarta untuk diayomi, diperhatikan siapapun dia,\" tutur Anwar. (mth)

Penerima BPNT Cianjur Terancam Dicoret Jika Tidak Beli Sembako

Cianjur, FNN - Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan mencoret penerima Bantuan Langsung Non Tunai yang tidak membelanjakan uang yang diterimanya untuk membeli sembilan kebutuhan pokok, sehingga pengawasan akan lebih ditingkatkan sesuai aturan baru dari pemerintah pusat.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Asep Suparman saat dihubungi Minggu, mengatakan, penyaluran BPNT kali ini, mengalami perubahan dari semula diberikan setiap per bulan dengan pembelian ke e-warong menjadi per tiga bulan dengan uang yang diberikan langsung melalui kantor pos.\"Sebelumnya uang masuk ke kartu penerima dan ditukar dengan sembako di e-warong di tempat tinggal nya masing-masing. Penyaluran kali ini, langsung pertiga bulan sebesar Rp600 ribu dan harus dibelanjakan sembako dimana saja penerima inginkan,\" katanya.Tidak ada paksaan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan uang nya tersebut, bahkan tidak boleh ada pengarahan dan pemaksaan agar membeli di satu tempat termasuk e-warong. Hanya saja penerima wajib membelikan uang bantuan untuk membeli sembako, bukan membayar hutang atau lainnya.\"Kelompok penerima manfaat akan diberikan sanksi hingga pencoretan kalau melanggar ketentuan tidak membeli komoditas pangan. Bukan dicoret karena tidak membeli ke e-warong, mereka bebas belanja sembako dimana saja, dengan catatan ada bukti pembelian,\" katanya.Sementara di sejumlah kecamatan penerima manfaat mendapat ancaman akan dicoret dari daftar penerima jika tidak berbelanja di tempat yang sudah diarahkan, sedangkan aturan baru mereka bebas membeli sembako, meski tidak ke agen e-warong yang sudah ditentukan.Berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT, berupa tunai yang disalurkan melalui PT Pos, sedangkan penerima tidak lagi diharuskan menukarkan uang nya ke e-warong, mereka boleh membelanjakan uang yang diterima untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.\"Kami diancam akan dicoret sebagai penerima kalau tidak membelanjakan uang yang kami terima ke e-warong yang disebutkan. Ancaman itu, mulai dari perangkat RT/RW dan aparat desa setempat,\" kata Iman warga Kecamatan Takokak.Hal senada terucap dari ketua RT di Kecamatan Cianjur, mereka diarahkan untuk membeli sembako di e-warong yang ditunjuk dengan ancaman akan dicoret sebagai penerima pada penyaluran BPNT selanjutnya. Sehingga penerima berharap mendapat kebebasan untuk belanja.\"Kami sudah memberitahu warga penerima untuk bebas berbelanja sembako dimana mereka mau, namun ancaman harus belanja ke e-warong membuat penerima menjadi resah. Kami berharap pemerintah turun tangan dalam mensosialisasikan hal tersebut,\" kata Ketua RT di Kelurahan Sayang, Cianjur, Idham. (mth)

Bupati Layangkan Larangan Operasi Pabrik Pencemar Limbah di Tangerang

Tangerang, FNN - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah melayangkan surat teguran resmi kepada PT Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk menghentikan kegiatan operasi pabrik karena adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di lingkungan sekitar.Dalam surat teguran bernomor 700/1374-DLHL/2022 yang dilayangkan langsung kepada pihak PT SLI di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja, tersebut merupakan tindak lanjut dari tidak dipenuhinya persyaratan yang ada.\"Dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga. Mulai dari abu hingga bau. Bahkan buruknya penyimpanan membuat debu B3 bertebaran ke rumah warga,\" kata Bupati Zaki melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu.Menurut dia, dalam surat teguran tersebut juga pihaknya memerintahkan agar perusahaan itu untuk menghentikan seluruh kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin produksi dan memperbaiki serta melengkapi sarana maupun fasilitas pengolahan lingkungan khususnya pengendalian pencemaran udara.\"PT SLI diperintahkan untuk membuat Silo, agar bisa menyimpan bahan baku (debu EAF). Kemudian melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana pendukung untuk uji emisi seperti lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman, stop kontak aliran listrik, penempatan sumber aliran listrik dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan, serta perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas,\" katanya.Selain itu, pihaknya pun meminta PT SLI menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.\"Perusahaan wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani pimpinan perusahaan,\" ujar dia.Sementara itu, pengacara warga Cengkok yang terdampak polusi oleh PT SLI, Ayyub Kadriah mengapresiasi tindakan dan sikap Bupati Tangerang yang mencerminkan ketegasan dalam melindungi hak hidup warga.\"Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial,\" tuturnya.Ia menyebutkan, perintah Bupati sudah jelas bahwa PT SLI dilarang untuk beroperasi karena telah mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, Bupati pun memberikan contoh gambar Silo yang mesti dibuat pihak perusahaan tersebut.\"Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,\" katanya.Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan bersama hasil perbaikan oleh PT SLI yang melibatkan pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang itu, pabrik masih belum diperbolehkan uji coba sebelum menjalankan dan memenuhi aturan yang ada.Salah satu yang disorot adalah fasilitas silo dan cerobong. Begitu juga bahan baku yang masih menumpuk di depan jendela ruang produksi pabrik.\"Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,\" kata dia. (mth)

Pertamina Dukung Keputusan Bupati Mimika Atur Penjualan Solar

Timika, FNN - PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku mendukung penuh terbitnya Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian serta pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis tertentu yaitu solar dan minyak tanah.Branch Sales Manager IV PT Pertamina Patra Niaga Region Papua Maluku Nanda Setyantoro di Timika, Jumat, mengatakan keputusan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan penjualan solar bersubsidi pada empat SPBU di Kota Timika untuk jenis kendaraan tertentu.\"Pada intinya kami dari Pertamina mendukung keputusan Pemda Mimika terkait pemilihan SPBU yang menjual solar dikhususkan untuk kendaraan apa saja. Kami tetap support dan bersama-sama Pemda mengawasi di lapangan. Yang pasti kami berharap program ini bisa lancar dan bisa diterima oleh masyarakat,\" katanya.Terkait dengan pengaturan penjualan minyak tanah bersubsidi, Nanda mengatakan hal itu semata-mata untuk menekan praktik penjualan minyak tanah oleh para pedagang pengecer di pinggir-pinggir jalan dengan harga yang sangat mahal.\"Minyak tanah itu BBM bersubsidi yang tidak boleh dijual sembarangan oleh pengecer, apalagi kalau harganya berkali-kali lipat dari harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ke depan semua masyarakat yang mendapatkan subsidi minyak tanah hanya bisa membeli minyak tanah di pangkalan resmi,\" ujarnya.Saat ini, Pertamina sedang melakukan pemetaan ulang keberadaan pangkalan minyak tanah di wilayah Kota Timika dan sekitarnya agar distribusi minyak tanah ke masyarakat yang berhak lebih merata.Di wilayah Timika terdapat empat agen penyalur minyak tanah dengan jumlah pangkalan lebih dari 200. Setiap hari Pertamina menyalurkan 25-30 kiloliter minyak tanah ke Kota Timika dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.Adapun solar bersubsidi hanya dijual oleh empat dari enam SPBU di Kota Timika. Setiap hari Pertamina menyalurkan sekitar 8 kiloliter solar ke masing-masing SPBU tersebut.Menurut Nanda, pengaturan penjualan solar bersubsidi pada empat SPBU di Timika itu akan efektif diterapkan mulai Sabtu (26/2).\"Instruksi Bupati Mimika itu diberlakukan mulai hari ini, namun belum semua SPBU menerapkannya, karena masih sosialisasi ke masyarakat. Efektifnya mulai esok penerapannya,\" jelas Nanda.Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng itu, Pemkab Mimika mengatur jenis kendaraan dan tempat pengisian solar di empat SPBU di Kota Timika.SPBU Nawaripi dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan bus, SPBU SP 2 dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan truk, SPBU Hasanuddin dikhususkan melayani pengisian BBM solar untuk kendaraan pick up.Sementara itu, SPBU Kilometer 8 dikhususkan bagi kendaraan truk pengangkut sembako dan bahan bangunan dari pelabuhan Poumako serta pelayanan pembelian dengan jeriken untuk kebutuhan nelayan, pertanian, peternakan dan penerangan fasilitas umumSedangkan, untuk kendaraan pribadi dapat melakukan pengisian di semua SPBU yang menyediakan BBM jenis solar.Dengan pengaturan seperti itu, SPBU dilarang menjual BBM jenis tertentu (solar) dalam bentuk drum dan jeriken untuk kepentingan apapun, kecuali direkomendasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.SPBU juga dilarang menjual/mendistribusikan BBM bersubsidi jenis tertentu (solar) kepada kendaraan dinas yang digunakan ASN, TNI dan Polri. Juga kendaraan/mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) dengan tujuan atau kepentingan komersial, bisnis dan industri.Agar penyaluran BBM jenis tertentu (minyak tanah) tepat sasaran, maka para agen minyak tanah (AMT) diwajibkan mengawasi setiap distribusi minyak tanah dari pangkalan sampai kepada konsumen pengguna untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM).Setiap pangkalan minyak tanah juga dilarang menjual minyak tanah kepada pengecer. Bahkan pedagang atau pengecer dilarang menjual minyak tanah dalam kemasan jeriken, botol dan sejenisnya, baik di pinggir jalan maupun melalui transaksi online. (mth) 

Pemkab Malang Terima Bantuan Hibah Mesin Penjernih Air dari Jepang

Malang, FNN - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerima bantuan hibah dari Pemerintah Jepang berupa mesin penjernih air minum, yang bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Wirotaman.Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Jumat mengatakan unit penjernih air minum di Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, tersebut memanfaatkan sumber air Mbah Umbul, dengan volume kurang lebih 8.000 liter air per hari yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.\"Unit penjernih air ini menjadi salah satu bentuk kerja sama dengan Pemerintah Jepang dan untuk pertama kalinya bisa diwujudkan di wilayah Jawa Timur,\" katanya.Sanusi menjelaskan, sistem penjernih air minum yang merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang yang difasilitasi oleh Yayasan Daya Pertiwi tersebut, diharapkan bisa direplikasi pada wilayah lain yang ada di Kabupaten Malang.Menurutnya, pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat nantinya akan menyalurkan air bersih tersebut kepada warga Desa Wirotaman untuk memenuhi kebutuhan air minum warga, sekaligus dijadikan bagian dari unit usaha.\"Keberadaan unit penjernih air ini akan memberikan manfaat bagi warga Desa Wirotaman, juga menjadi salah satu inovasi yang bisa direplikasi di wilayah lain di Kabupaten Malang,\" ujarnya.Ia menambahkan, pihaknya membuka peluang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Malang. Kabupaten Malang memiliki wilayah yang luas dan potensi yang sangat besar.Dengan adanya potensi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Malang berusaha untuk memanfaakan dengan sebaik-baiknya melalui sejumlah program strategis, yang bertujuan untuk memajukan daerah, termasuk menjaga lingkungan hidup yang sehat dan bersih.Pemerintah Jepang juga melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Wirotaman dan masyarakat setempat dalam pembentukan dan pelatihan Komite Penjernih Air melalui Grass-roots Human Security Project \'The Project for Construction of Water Purification System.\"Kami sangat mengharapkan agar kolaborasi ini dapat berlanjut, dengan inovasi kreatif lainnya, melalui Grass-Roots Human Security Project, maupun melalui pemanfaatan teknologi tepat guna yang tentunya sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Malang,\" ujarnya. (mth)  

Banten Minta Aturan Pengeras Suara Masjid Dikembalikan Kearifan Lokal

Tangerang, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati meminta agar aturan mengenai penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam (masjid) untuk dikembalikan kepada kearifan lokal di daerah masing-masing.\"Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat,\" katanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.Ia mengatakan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut, harusnya diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.\"Tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara, karena berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karakteristik atau kebiasaan yang berbeda,\" katanya.Selain itu, dirinya meyakini Menteri Agama tidak berniat menistakan agama Islam seperti pandangan berbagai pihak, namun menurutnya, ada cara komunikasi yang kurang pas sehingga bisa disalah artikan oleh berbagai pihak.Ia juga berharap Menag segera mengklarifikasi dan minta maaf terhadap publik atas polemik yang terjadi terhadap umat beragama. Kata Nawa, jangan sampai polemik ini terus berkepanjangan.\"Saya menyakini tidak ada niat dari Menteri Agama untuk menista agamanya sendiri, namun pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah disalah artikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatkan politik identitas di tengah masyarakat, untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik,\" kata dia.Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.Bahkan, dengan adanya surat edaran Menag mengenai pedoman pengeras suara atau toa masjid dan mushala menjadi polemik besar bagi masyarakat yang beragama Islam dengan berbagai cara pandangnya. (mth)

Gubernur Sumbar Instruksikan Penanganan Cepat Gempa Pasaman Barat

Padang, FNN - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan BPBD provinsi untuk bergerak cepat membantu penanganan dampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 yang mengguncang 17 km timur laut Pasaman Barat pada Jumat pukul 08.39 WIB.\"Tim tanggap darurat BPBD sudah dalam perjalanan ke Pasaman Barat. Kami sedang koordinasikan dengan berbagai pihak bersama BPBD untuk turun ke lokasi siang ini,\" katanya di Padang, Jumat.Saat ini tim juga tengah mengumpulkan data terkait kerusakan dan korban yang terjadi akibat gempa Pasaman Barat terutama untuk daerah yang parah.Ia meminta semua pihak menjalankan SOP yang sudah ada terkait kebencanaan agar tidak ada tugas yang tumpang tindih sehingga respon bisa dilakukan secepatnya.Hamsuardi menyebut ratusan rumah roboh akibat gempa berkekuatan 6,2 yang mengguncang daerah itu pada Jumat.Daerah terparah yang mengalami kerusakan yaitu Nagari Kajai di Kecamatan Talamau dan Nagari Kinali.Menurut dia saat ini Wakil Bupati, Sekda Kabupaten hingga BPBD sudah berada di lokasi yang paling parah untuk melakukan evakuasi dan penanganan lebih lanjut.Ia mengimbau warga untuk tetap waspada karena masih ada kemungkinan terjadinya gempa susulan.\"Masyarakat diminta tetap tenang dan saling bantu membantu mengatasi bencana ini,\" ujarnya. Gempa bumi bermagnitudo 6,2 mengguncang wilayah Pasaman Barat pada Jumat pukul 08.39 WIB.Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, gempa yang berlokasi di 0.15 derajat Lintang Utara, 99.98 derajat Bujur Timur pada kedalaman 10 km itu tidak berpotensi tsunami. (mth)