NASIONAL
TNI dan Polri Intensifkan Patroli di Selat Malaka
Banda Aceh, FNN - Personel gabungan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Aceh Timur dan Pos Pangkalan TNI Angkatan Laut mengintensifkan patroli di perairan Selat Malaka. Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kepala Satpolairud Iptu Zainurusydi di Aceh Timur, Minggu, mengatakan patroli untuk mencegah masuknya pendatang ilegal maupun penyelundupan barang terlarang "Patroli ini untuk mencegah penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan lainnya, juga memperketat terhadap potensi masuknya pendatang ilegal melalui perairan Aceh Timur," kata Iptu Zainurusydi. Belum lama ini, ada informasi pengungsi Rohingya akan masuk ke wilayah perairan Aceh Timur. Karena itu, Polres Aceh Timur bersama TNI AL meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi masuknya orang dari luar secara ilegal. Ia mengatakan patroli menggunakan kapal C3 milik Satpolairud Polres Aceh Timur. Patroli menyisir perairan Selat Malaka yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Timur. "Kami bersama prajurit TNI AL beserta Danpos Lanal Idi Letda Laut (E) Mahrifal Fahmi bergerak dari dermaga sandar Pelabuhan Idi menuju ke arah barat Selat Malaka," ujarnya. Dalam patroli tersebut, tim gabungan bertemu dengan kapal TNI AL KRI Sultan Thaha Syaifudin dipimpin Letkol Laut (P) Faruq dan berkoordinasi tentang adanya informasi yang beredar, bahwa akan adanya pendatang ilegal dilaporkan masuk melalui perairan Aceh Timur. Tim gabungan juga memeriksa surat-menyurat kapal nelayan saat patroli. Termasuk mengingatkan para nelayan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, kendati sedang melaut "Kami juga mengimbau para nakhoda kapal di perairan Selat Malaka wilayah Aceh Timur segera menginformasikan jika melihat kapal mencurigakan, seperti membawa orang dalam jumlah banyak," tutur dia. (mth)
Saat Kapolri Hoegeng Tidak Ingin Anaknya Jadi Polisi
Jakarta, FNN - Nama Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso mungkin tidak terdengar asing lagi bagi masyarakat di Tanah Air. Terutama bagi instansi Korps Bhayangkara. Jenderal Hoegeng merupakan seorang polisi melegenda dan selamanya akan terus dikenang atas apa yang telah ia torehkan semasa hidup. Lahir pada 14 Oktober 1921, ia adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kelima tepatnya periode 1968 hingga 1971. Hoegeng menikah dengan seorang perempuan bernama Meriyati Roeslani atau yang kerap disapa Merry. Dari pernikahannya, mereka dikarunia tiga orang anak. Dua perempuan dan satu laki-laki. Jenderal Hoegeng kini memang telah tiada. Ia berpulang pada 14 Oktober 2004 di usia 82 tahun. Namun, nama besar yang disandangnya tetap abadi dan akan terus dikenang. Bertepatan dengan 100 tahun memperingati Hoegeng 1921-2021, keluarga besar mempersembahkan sebuah buku yang berjudul "Dunia Hoegeng, 100 Tahun Keteladanan". Buku yang ditulis langsung oleh seorang wartawan senior bernama Farouk Arnaz tersebut bercerita tentang kisah-kisah humanis dan kepribadian yang begitu kuat dari bapak tiga orang anak tersebut. Bagi keluarga, Hoegeng tidak hanya sekadar suami, ayah atau Kapolri. Jauh dari itu, sosok Hoegeng merupakan tauladan dari berbagai hal. Suatu ketika, Aditya Soetanto Hoegeng yang merupakan anak kedua dari polisi Hoegeng berniat masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI). Adit, sapan akrabnya, masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Ia bercita-cita masuk AKABRI. Untuk bisa mendaftar, salah satu syarat ialah harus melampirkan atau menyertakan surat izin dari orang tua. Dengan rasa penuh semangat dan percaya diri, Aditya datang ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk meminta surat izin orang tuanya. Sesampainya di sana, ia diminta tunggu oleh ajudan Hoegeng. Di momen pertemuan tersebut, untuk pertama kalinya ia melihat sosok Hoegeng bukan sebagai seorang ayah yang biasanya ramah dan hangat kepada anak-anaknya. Aditya mengenang kala itu Hoegeng hanya melihat ke arahannya dan bertanya ada keperluan apa menemuinya di kantor. Sontak saja hal itu membuatnya gugup karena melihat dua sosok yang berbeda dalam waktu bersamaan. Di satu sisi, ia melihat Hoegeng sebagai ayah kandungnya namun di sisi lain ia sedang berhadapan dengan seorang Kapolri dan memperlakukan dirinya seperti tamu-tamu lainnya. Setelah menyampaikan niatan membutuhkan surat izin dari orang tua, Hoegeng hanya menjawab nanti saja kepada anaknya tersebut. Pembicaraan mereka pun tak berlangsung lama. Bahkan, selepas itu Hoegeng sama sekali tidak menyapa atau mempersilakan anaknya duduk. Ia malah meneruskan segudang pekerjaannya yang menumpuk di meja kerja. Mengetahui sikap ayahnya seperti itu, Aditya langsung pulang. Uniknya, ketika Hoegeng kembali ke rumah ia sudah bersikap layaknya seperti seorang bapak kepada anak dan suami kepada istri. "Saya masih ingat saat itu bapak bertanya, hai Dit kamu sudah makan? Beliau sama sekali tidak membicarakan soal tadi yang di kantor," kenangnya. Setelah kurang lebih tiga hari menunggu, tiba-tiba ajudan Hoegeng memberitahu Aditya kalau dirinya telah ditunggu oleh bapaknya di Mabes Polri. Mengetahui sikap orang tuanya dari pertemuan sebelumnya, Aditya menyiapkan mental dengan matang. Saat tiba di Mabes Polri, Hoegeng bertanya kemantapan hati putranya tersebut masuk ke dunia militer. Anehnya, kala itu Hoegeng berpesan agar anaknya tidak masuk polisi. Sebab ia tidak ingin ada Hoegeng lainnya di instansi kepolisian. "Mendengar ucapan itu, saya mau ketawa tapi takut," ujar dia. Selepas berbincang ringan, Aditya menanyakan perihal surat izin yang ia minta beberapa hari lalu. Akan tetapi, Hoegeng tidak memberikannya dan meminta anaknya pergi. Dalam pikirannya, mungkin saja ayahnya hanya tinggal mengirimkan radiogram dari Mabes Polri untuk syarat pendaftaran AKABRI. Setelah keluar dari Mabes Polri, ia baru menyadari bahwa pendaftaran sudah tutup dua hari yang lalu. "Jadi beliau monitor sampai hari pendaftaran tutup, baru dia panggil saya," ujarnya. Rasa kecewa dan marah menyelimuti hatinya. Sebab, cita-citanya ingin masuk AKABRI tidak kesampaian hanya karena ayahnya tidak memberikan surat izin orang tua. Saking emosinya, Aditya meluapkan kemarahannya kepada kuas-kuas milik Hoegeng yang digunakan untuk melukis. Tanpa pikir panjang semua kuas tersebut digunduli. Ketika Hoegeng pulang bekerja, ia meminta pembantu untuk memanggil anaknya laki-lakinya itu. Namun, karena sudah terlanjur kesal dan marah Aditya menolak bertemu dengan bapaknya. Pada akhirnya, Jenderal Hoegeng sendiri yang datang ke kamarnya dan mengajak anaknya tersebut berbicara dari hati ke hati. Dengan perasaan yang masih gondok, akhirnya ia mau keluar kamar dan berbicara di meja makan bersama ayahnya. Selama pembicaraan, ia sama sekali tidak mau melihat wajah ayahnya karena masih kesal atas kejadian sebelumnya. "Kala itu bapak bilang, Dit sekarang kita bicara antara Hoegeng dengan dirimu, antara anak dan ayah," kata dia mengulangi pembicaraan saat itu. Sebelum masuk pada topik utama, Hoegeng terlebih dahulu mengatakan kepada anaknya tersebut jangan berkomentar atau menyanggah sebelum ia selesai bicara. "Dalam hati ku yang paling dalam, jangan ada lagi yang mengikuti jejak saya di angkatan. Cukup saya saja yang merasakan itu semua," kata Hoegeng seperti yang diceritakan ulang oleh anaknya. Selain itu, Hoegeng juga menjelaskan kenapa ia tidak mengizinkan anaknya bergabung di AKABRI. Hoegeng sama sekali tidak ingin jabatan yang disandangnya sebagai Kapolri, akan memudahkan atau setidaknya memengaruhi anaknya masuk AKABRI. Selepas menjelaskan panjang lebar alasan ia tidak memberi izin anaknya bergabung di AKABRI, dengan kerendahan hati, Hoegeng berdiri dari kursinya dan menghampiri anaknya sembari meminta maaf. Di akhir pembicaraan yang berlangsung di meja makan tersebut, Hoegeng dengan polosnya bertanya kepada anaknya kenapa kuasnya digunduli. Sontak saja hal itu membuat perasaan anaknya yang tadi penuh amarah langsung berubah drastis sambil menahan senyum. Dari kejadian tersebut Aditya mengaku belajar banyak dari ayahnya. Padahal, jika ingin masuk AKABRI apalagi jadi anggota polisi, tentu saja bisa dikatakan peluangnya jauh lebih besar dari calon lainnya. Akan tetapi, sosok Hoegeng melihat satu langkah lebih jauh dari yang dipikirkan anaknya. Selain itu, ia menilai bapaknya adalah orang yang sangat humanis dalam mendidik anak-anaknya. Larangan Memakai Kendaraan Dinas Dewasa ini mungkin cukup banyak ditemukan pejabat-pejabat yang dengan bangganya memberikan atau meminjamkan kendaraan dinas kepada anaknya untuk kepentingan pribadi. Tentu saja hal itu bertentangan atau tidak etis. Berbeda dengan Hoegeng, ia melarang tegas ketika anaknya ingin menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan apa pun. Kepada istri dan ketiga orang anaknya, Hoegeng selalu menekankan bahwa selain dirinya, tidak boleh ada orang yang memakai atau menggunakan fasilitas yang dipinjamkan oleh negara. Bahkan, diketahui, di dalam mobil dinas yang digunakan Hoegeng untuk bekerja terdapat tulisan yang melarang siapa saja menggunakan kendaraan itu kecuali untuk dinas kepolisan. Mengenai sosok Hoegeng, ada satu hal yang bisa dikatakan ikonik dari dirinya. Ialah kebiasannya naik sepeda ontel tua saat berdinas. Ia lebih suka mengayuh sepeda ontel berwarna kecokelatan tersebut, sembari memonitor kejadian di sekeliling. Suatu ketika, Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri yang saat itu masih kuliah bertemu dengan Jenderal Hoegeng di jalan. Mega yang hendak menuju Universitas Indonesia berpapasan dengan Hoegeng. Melihat Hoegeng mengayuh sepedanya, Mega menyapa dan memanggil "Om" serta menawarkan tumpangan kepada Hoegeng. Namun, dengan sopan dan rendah hati ia menolak tawaran itu. Sebab, bagi Hoegeng, selain berolahraga menggunakan sepeda akan membuatnya lebih mengetahui secara langsung apa yang terjadi di masyarakat dengan mata kepalanya secara langsung. Jika tidak sempat mengunjungi titik-titik lainnya, Hoegeng memanfaatkan "handy talky" (HT) sebagai sarana mendapatkan informasi. Berdasarkan pengakuan anaknya, Jenderal Hoegeng memiliki empat hingga lima HT yang selalu hidup 24 jam dan dibawa kemana ia pergi. Saat malam tiba, atau hendak ingin beristirahat suara HT milik Hoegeng selalu berisik. Kelima HT itu ditaruh di samping tempat tidur. Merry, istri dari Hoegeng sendiri mengaku sampai terganggu akibat riuh suara HT milik suaminya itu. Kini, 17 tahun sudah sosok Hoegeng telah tiada. Ia memang telah pergi untuk selamanya, namun namanya akan selalu dikenang. Dengan kepribadian yang kuat dan terkenal idealis, sudah sepatutnya para polisi meneladani sikap-sikap dari Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso. (mth)
Kemendag Gandeng Astra Cetak Pesantren Eksportir Daging Ayam
Jakarta, FNN - Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) bekerjasama dengan PT Astra International Tbk untuk mencetak para peternak ayam kecil dari pesantren agar siap menjadi eksportir daging ayam ke negara tetangga dan negara mayoritas muslim. "Saat ini tengah menjajaki peluang ekspor perdana produk daging ayam ke Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu. Peternak ayam tersebut merupakan binaan Ikatan Pesantren Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Indonesia (Insan Madani) yang merupakan fasilitator lima sentra ayam Desa Sejahtera Astra (DSA) pesantren di Jawa Timur yaitu Al Azhar Aslich Mughny, Al Fatah, Mambaul Ulum, Anharul Ulum, dan Fathul Ulum. Sinergi tersebut, salah satunya diwujudkan Kemendag dengan menfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Pengembangan Ekosistem Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DSA antara Insan Madani dan PT Darbe Jaya Abadi (Darbe Meats). Penandatanganan dilaksanakan pada Sabtu di Sidoarjo, Jawa Timur dan disaksikan Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan. “Melalui kerja sama ini, Darbe Meats berkomitmen untuk menjadi penjamin (off taker) dan fasilitator DSA pesantren untuk komoditas produk peternakan ayam. Ke depannya, lima DSA pesantren yang tersebar di Blitar, Malang, dan Jombang akan menjadi pemasok ayam kepada Darbe Meats. Para pemasok ayam selanjutnya memasok kebutuhan pasar dalam negeri dan pasar global," ujar Didi. Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini antara lain bidang pemasaran untuk produk ayam dan turunannya bagi pasar lokal dan internasional, pengembangan rantai pasok (value chain) produk ayam dan turunannya, serta pembinaan dan pelatihan bagi peternak DSA pesantren produsen produk ayam dan turunannya. Selain itu juga meliputi pemanfaatan ekosistem dan teknologi digital bagi para UMKM dan peternak binaan DSA, menghubungkan dan mencocokkan (link and match) produk ekspor serta memfasilitasi pemasaran melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan ekspor di luar negeri, seperti Indonesian Trade Promotion Center, Atase Perdagangan RI, Kedutaan Besar RI, dan diaspora. Saat ini, lanjut Marolop, berbagai pihak terkait sedang berupaya menjawab tantangan yang dihadapi. Misalnya, ketentuan standar keamanan pangan (food safety) di negara tujuan dan masih mahalnya ongkos logistik karena situasi pandemi. Dia berharap, kerja sama antara Insan Madani dan Darbe Meats dapat membuat produk ayam Indonesia lebih merambah pasar ekspor yang lebih luas. “Kami berharap kerja sama ini dapat membawa hasil konkret melalui peningkatan nilai ekspor produk ayam Indonesia dan peningkatan kesejahteraan peternak kecil yang dibina oleh DSA pesantren,” katanya. Insan Madani memiliki visi dan misi mengelola pesantren tidak hanya sebagai tempat para santri menuntut ilmu agama, tetapi juga mencetak sociopreneur (wirausaha yang lebih menekankan pada unsur isu sosial). Tujuannya agar dapat mengembangkan lini bisnis produk unggulan desa yang berkontribusi kepada masyarakat sekitar. Desa Sejahtera Astra adalah program kewirausahaan berbasis masyarakat desa yang dijalankan oleh PT Astra International Tbk dengan mengoptimalkan potensi lokal dan produk unggulan desa agar bersaing di pasar global melalui ekspor. Menurut Head of Corporate Social Responsibility PT Astra International Tbk Bondan Susilo, kerja sama Kemendag dan Astra memberikan dukungan peningkatan kapasitas (capacity building), peningkatan fasilitas produksi, dan akses sumber daya bagi peternak ayam DSA pesantren. “Kemendag memberikan dukungan untuk membuka akses pasar dan promosi ekspor kepada buyers melalui jejaring perwakilan perdagangan di luar negeri,” katanya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir (2016—2020), nilai ekspor daging ayam Indonesia tumbuh dengan tren 16,9 persen per tahunnya. Pada Januari-Agustus 2021, nilai ekspor daging ayam Indonesia mencapai 999 ribu dolar AS. Adapun negara tujuan ekspor utama daging ayam Indonesia yaitu Jepang, Timor Leste, Papua Nugini, Qatar, Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Australia. Pada hari yang sama juga dilakukan kunjungan ke DSA yang merupakan produsen produk unggulan Jawa Timur lainnya antara lain DSA Malang (penghasil domba, kain batik, keripik buah), DSA Blitar (ikan koi), DSA Ponorogo (rempah), dan DSA Lamongan (pisang). (sws, ant).
Indonesia Perlu 'Generasi Musim Semi', bukan 'Generasi Musim Dingin' agar Punya Optimisme
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, Indonesia memerlukan 'generasi musim semi', bukan 'generasi musim dingin, sehingga bisa menjadikan Indonesia sebagai kekuatan lima besar dunia. Generasi musim semi, adalah generasi yang penuh optimisme dan keyakinan yang tahu cara mengubah krisis sebagai peluang. Bukan sebaliknya generasi musim semi, generasi yang penuh kebekuan yang tidak tahu arah dan tahun, serta berputus asa dan mudah menyerah. "Jadi kita di Partai Gelora ini, tidak hanya memikirkan nasib kita saja, tetapi juga bisa mengubah wajah Indonesia, tahu cara mengubah krisis menjadi peluang," kata Anis Matta saat menyampaikan pembekalan Rapat Koordinasi Pemenangan DPW Partai Gelora Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Patra Jasa Semarang, Jumat (13/11/2021). Menurut Anis Matta, Partai Gelora menyadari bahwa ide lima besar dunia memang masih susah dipahami oleh masyarakat, termasuk para pemimpin sekarang. Tetapi dengan generasi musim semi itu, ide lima besar dunia itu bisa tercapai. Ia memprediksi dalam 10 tahun ke depan, Indonesia akan mengalami guncangan hebat kebangkrutan ekonomi, selain terlibat dalam pusaran konflik geopolitik. Sehingga perlu dipersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasinya, sebelum hal itu benar-benar terjadi. "Saya tahu ini banyak yang tidak nyambung, begitu sulit menjelaskan ini (narasi 5 besar dunia, red). Jangankan orang desa, orang yang di dekat saja istana bingung. Makanya, pemerintahnya bingung, oposisinya juga bingung. Tapi sorot mata saudara, adalah optimisme, penuh keyakinan, senyum optimisme, bukan kesedihan. Itu yang kita perlukan," ujarnya. Dari rasa optimisme itu, lanjutnya, Partai Gelora telah mencapai pencapaian luar biasa, meski dengan sumber daya terbatas dan berada dalam target tekanan selama dua tahun ini. "Kita sudah coba di Pilkada Medan, apa yang tidak mungkin jadi mungkin, karena keyakinan dan optimisme kita, nah ikan akan kita coba secara nasional," katanya. Berdasarkan survei internal, ungkapnya, Partai Gelora sudah masuk 10 besar partai politik (parpol) dan menggeser parpol yang tidak lolos parliament threshold pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan di DKI Jakarta, popularitas Partai Gelora sudah mencapai 3 persen. "Ada waktunya kita lemah, tidak berdaya terhadap waktu yang kita targetkan. Saya bisa bayangkan stressnya Anda luar biasa, tetapi dengan kesabaran dan daya tahan kita, alhamduillah sudah mencapai pencapaian luar biasa," katanya. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menambahkan, Partai Gelora ingin mengurangi ketegangan-ketegangan yang tidak diperlukan, sehingga bisa fokus untuk membangun. "Partai Gelora punya harapan, rumah besar Indonesia tidak boleh lagi ada ketegangan. Kita lebih baik buruk di layar, tapi orang jatuh cinta kepada kita. Bukan sebaliknya, baik di layar tetapi orang tidak jatuh cinta ke kita," kata Fahri. Anis Matta berharap semua kader Partai Gelora mengusir sumber pesimisme yang ada dalam diri. Karena suasana jiwa negatif dan perasaan tidak berdaya, akan melahirkan kesedihan dan kemalasan. "Kita punya target 2 kursi per dapil, Insya Allah dan dengan penuh keyakinan akan tercapai, makanya saya kirim caleg di Solo Raya ibu Mala (Kumalarasi Kartini, red). Saya tahu ini akan 'brutal', karena yang dihadapi di dapil ini orang kuat dan partai kuat. Tapi jika Allah mengizinkan semua akan berubah," tandasnya. Partai Gelora, ungkap Anis Matta, sudah membuat roadmap pemenangan Pemilu 2024 dalam sebuah gerakan seperti melaunching Blue Helmet, Rumah Qur'an, Majelis Cinta Rosul, gerakan UMKM di Jateng dan gerakan lingkungan di Jawa Barat. Rapat Koordinasi Pemenangan DPW Partai Gelora Jateng ini, selain dihadiri Anis Matta dan Fahri Hamzah, juga dihadiri Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, Bendahara Umum Achmad Rilyadi, Ketua Bidang Pengembangan Teritori III (Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyarkarta) Achmad Zaenudin, fungsionaris DPN Partai Gelora, Ketua DPW Jateng Achmadi dan DPD se-Jateng.(sah)
KAMI Ingatkan Kembali Soal Gagal Bayar Utang Pemerintah
Jakarta, FNN - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengingatkan kembali tentang utang pemerintah yang semakin tak terkendali dan berpotensi gagal bayar. “Persoalan yang semakin berat adalah utang pemerintah termasuk BUMN dan BI yang semakin tidak terkendali, yang mana menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) berpotensi gagal bayar. Utang pemerintah sesungguhnya sudah tidak terkendali sebelum datangnya pandemi Covid-19 demi membangun proyek-proyek infrastruktur yang tidak fisibel dan bukan merupakan prioritas kebutuhan rakyat”. Demikian pernyataan KAMI dalam Maklumat Kedua yang diterima redaksi FNN pada Jumat (12/11/2021). Maklumat Kedua itu ditandatangani Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Prof Dr Rochmat Wahab, dan Prof Dr M Din Syamsuddin. Ketika utang semakin bertambah dengan alasan penanganan pandemi, pemerintah justru tidak dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak, salah satunya dari pemanfaatan sumber daya alam. Ini akibat para mafia sumber daya alam selama ini tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, bahkan menimbulkan deforestasi dan kerusakan pada sumber daya alam yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup agar dapat dinikmati generasi mendatang. Ironisnya, pemerintah justru merencanakan menaikkan pendapatan pajak melalui sektor-sektor ekonomi yang akan menambah berat kehidupan masyarakat lapisan menengah-bawah, misalnya sembako, pendidikan dan kesehatan. Aspek lainnya menurut KAMI adalah peran ganda para pejabat di masa pandemi, yaitu berperan sebagai pengambil keputusan dan kebijakan penanganan pandemi sekaligus juga menjadi pelaku bisnis terkait obat Covid-19 dan jasa PCR. Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa para pejabat negara yang seharusnya menunjukkan kepedulian besar pada rakyat yang sedang kesulitan hidup, justru terlibat dalam konflik kepentingan. Oleh karena itu KAMI menyampaikan keprihatinan atas fakta-fakta tersebut yang amat mendesak untuk diperbaiki oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara, sebagai berikut: Pertama, Cengkraman Oligarki Pemangsa (Predator Oligarch) dalam kehidupan negara telah membuat bangsa Indonesia terperosok dalam jurang kehancuran ekonomi. Bersatunya elit ekonomi dan politik telah menyebabkan ekonomi nasional telah diselenggarakan secara serampangan dan brutal. Seharusnya pemerintah mengembalikan tata kelola ekonomi nasional dan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai nilai-nilai sila ke-5 Pancasila dan Konstitusi. Kedua, Presiden telah gagal dalam mengelola jalanya pemerintahan karena kondisi demokrasi, ekonomi, HAM, serta praktek-praktek rente kebijakan dan korupsi semakin hari semakin memburuk tidak terkendali. Kepemimpinan nasional dalam menangani pandemi yang ditunjukkan kepada rakyat adalah kepemimpinan yang mengabaikan moral (moral disengagement) yang menunjukkan keserakahan di tengah derita pandemi. Selain itu kepemimpinan nasional tidak fokus memikirkan nasib rakyat, dan tidak memiliki kemampuan yang sesuai dengan tantangan dan beratnya persoalan hari ini untuk melakukan langkah-langkah perbaikan demi menyelamatkan Indonesia. Ketiga, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Judicial Review atas UU No.2 tahun 2020 maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel, serta sungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi-potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi. Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi. Terkait dengan putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2 (akhir tahun 2021), maka anggaran COVID yang disusun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 selanjutnya harus dengan persetujuan DPR. KAMI merasa sangat prihatin melihat kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan hari ini yang semakin buruk, dan jauh dari konsep negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Oleh karena itu KAMI berharap mengajak seluruh anak bangsa untuk bangkit, terlibat, dan bertekad dengan sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan bangsa dari ancaman kerusakan moral dan kehancuran di semua sektor kehidupan bangsa. (sws)
Bappenas Menargetkan Angka Kemiskinan Turun 0,5 Persen pada 2022
Makassar, FNN - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan angka kemiskinan bisa menurun 0,5 persen di tahun 2022 dari persentase kemiskinan saat ini yang mencapai 10,14 persen. "Tahun 2021 sebentar lagi akan lewat, jadi perkiraan kita itu bisa sekitar 9,6 persen di 2022, persentase angka kemiskinan menurun sekitar 0,5 persen dari angka sekarang 10,14 persen," ungkap Deputy Ketenagakerjaan dan Kependudukan Bappenas Drs Pungky Sumadi di Makassar, Jumat. Guna meningkatkan persentase kesejahteraan di Indonesia, salah satu upaya Bappenas yakni melakukan reformasi UMKM bekerjasama dengan Kementerian UMKM dalam rangka menyiapkan pasar produk UMKM. "Dalam meningkatkan pendapatan mereka terdapat dua hal utama yang kita utamakan yakni memberi ruang kepada mereka yang mau bekerja dan mau berusaha. Mereka (pelaku UMKM) yang berusaha kita buatkan perantaraan pasar," urai Pungky. Upaya lainnya yaitu perbaikan pendidikan dan pelatihan vokasi agar serapan tenaga kerja semakin meningkat. "Jadi pendidikan pelatihan vokasi itu kita buat sedemikian rupa sehingga pengusaha bisa merancang diklat sesuai dengan kebutuhan dunia industri, jadi tidak mudah," katanya. Menurut Pungky, strategi itu dirancang mulai dari sekarang sampai seterusnya, karena ini proses genting sehingga semakin cepat kita kurangi kemiskinan berarti ini akan semakin berhasil pemanfaatan fasilitas. Pungky Sumadi menjelaskan bahwa mengenai angka kemiskinan di Indonesia bisa dilihat dari segi yang lebih luas, misalnya pada program kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, UMKM dan ketenagakerjaan, sebagai program unggul. Sementara terkait indikator peningkatan maupun penurunan angka kemiskinan bisa diketahui dari konsumsi barang dan jasa. "Dari konsumsi ini, kita bisa tahu, misalnya konsumsi rumah tangga itu naik nggak tahun yang akan datang dibandingkan sekarang. Kalau makin naik, berarti kita punya penghasilan untuk konsumsi barang dan jasa lebih banyak, gampangnya seperti itu," ujar Pungky menjelaskan. Dia menjelaskan bahwa sebelum terjadi COVID-19, pemerintah terus berupaya menurunkan kemiskinan dengan strategi yang dinilai sudah bagus, cuma karena munculnya pandemi, maka akhirnya persentase kemiskinan menjadi naik. Sebelumnya, Bappenas menargetkan persentase kemiskinan di bawah 9 persen di tahun 2021 ini, namun terjadi kenaikan di 2020 menjadi 10,19 persen dan terjadi penurunan menjadi 10,14 persen pada 2021 ini dengan total penduduk 27 juta jiwa lebih. "Nah inilah persoalan kita sekarang, jadi kita harus kerja lebih baik lagi supaya angka persentasenya cepat turun. Kita bukan hanya sekedar beri bantuan sosial saja," ujar dia. (mth)
Menhan Prabowo Dampingi PM dan Menhan Malaysia Tinjau PT Pindad
Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob dan Menteri Pertahanan Malaysia, Dato’ Seri Hishammuddin Hussein mengunjungi kantor pusat PT Pindad (Persero) di Bandung, Jawa Barat, Kamis. Rombongan diterima oleh Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose beserta jajaran di Graha Pindad Bandung, seperti dikutip dalam siaran persnya. Kunjungan dalam rangka meninjau industri pertahanan di Indonesia, khususnya fasilitas produksi Pindad dan potensi kerja sama yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Tentara Diraja Malaysia (TDM). Dalam kesempatan tersebut, PM Malaysia menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah untuk melihat potensi kerja sama antara Malaysia dengan Indonesia dari segi industri pertahanan. "Hari ini di Bandung, di PT Pindad ini, mungkin kita akan mencapai sesuatu yang baik untuk dua belah pihak dari segi kerjasama industri pertahanan," kata Ismail. Dirut PT Pindad Abraham Mose dalam kesempatan tersebut memaparkan produk-produk unggulan PT Pindad, mulai dari produk pertahanan dan keamanan meliputi senjata, munisi dan kendaraan khusus hingga produk industrial meliputi alat berat, infrastruktur pertambangan dan mining service. Didampingi Menhan Prabowo dan Dirut PT Pindad, rombongan PM Malaysia pun melaksanakan "plant tour" ke fasilitas produksi dan menyaksikan defile kendaraan khusus meliputi Medium Tank Harimau, Ranpur Badak, Komodo berbagai varian, Anoa berbagai varian, Maung dan kendaraan terbaru MV2. Pindad juga menampilkan berbagai jenis senjata meliputi pistol Armo berbagai varian, G2 series (Combat, Elite, Premium), Mag 4, P3A, SPR berbagai varian, SS2 V5 A1, Blackout, Dopper dan SPM. PT Pindad telah menghasilkan beragam produk-produk andalan, di antaranya senjata dan amunisi Pindad yang digunakan kontingen penembak TNI dan berhasil menjuarai berbagai lomba tembak internasional seperti AASAM, AARM dan BISAM. Adapun Kendaraan Fungsi Khusus buatan Pindad seperti Anoa 6x6 dan Komodo 4x4 yang telah terbukti kualitas dan durabilitasnya karena telah digunakan dalam mendukung misi TNI tidak hanya di dalam tetapi juga luar negeri (UN Peace Keeping) di berbagai belahan dunia seperti Lebanon, Congo, Afrika Tengah, dan Sudan. Sedangkan dalam lini produk industrial, Excava 200 produksi Pindad saat ini sudah tersedia berbagai varian sesuai dengan fungsi dan kebutuhan lapangan. Pindad juga telah menghasilkan berbagai alat mesin pertanian, berbagai infrastruktur perhubungan hingga layanan pertambangan. Melalui kemitraannya, Pindad juga berhasil memproduksi mesin pembakar sampah ramah lingkungan tanpa asap bernama Stungta x Pindad, yang saat ini diminati untuk mengatasi permasalahan sampah medis yang meningkat di tengah pandemi COVID-19. Dalam mendukung penanganan COVID-19, Pindad juga melalui anak perusahaannya telah berinovasi menciptakan berbagai jenis ventilator. (mth)
Anis Matta: Semua Bisa Jadi Pahlawan dengan Semangat Berbagi
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Rakyat Indonesia Anis Matta menilai, tiga Pahlawan Nasional ini telah memberikan kontribusi luar biasa dengan perannya masing-masing pada saat itu. Yakni HOS Tjokroaminoto, Bung Tomo dan KH Hasyim Asyari. HOS Tjokroaminoto dengan tindakan kepahlawanannya telah melahirkan para pemimpin bangsa seperti Sukarno (Bung Karno). Sedangkan Bung Tomo (Dr Sutomo) adalah jurnalis yang berani mengambil-alih kepemimpinan untuk mempertahankan kemerdekaan. Sementara KH Hasyim Asyari adalah ulama yang telah melahirkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. "Pak Tjokro (HOS Tjokroaminoto) adalah pemimpin yang melahirkan pemimpin, Bung Tomo adalah seorang jurnalis yang mengambil alih posisi kepemimpinan, serta KH Hasyim Asyari adalah ulama yang telah melahirkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan Ini semua adalah kontribusi luar biasa," kata Anis Matta dalam diskusi Gelora Talk bertajuk 'Semua Bisa Jadi Pahlawan, Gelorakan Semangat Kepahlawanan', Rabu (10/11/2021) petang. Diskusi yang disiarkan live dari Museum HOS Tjokroaminoto , Surabaya ini menghadirkan narasumber lain, yakni Wakil Ketua Syuriah NU Surabaya Prof Dr Imam Ghozali Said, MA dan Pahlawan UMKM Titik Suwandari. Menurut Anis Matta, semua orang bisa menjadi pahlawan, apalagi bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi krisis berlarut akibat pandemi Covid-19. Bangsa Indonesia, lanjutnya, mempunyai banyak pahlawan yang tidak hanya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan saja, tetapi juga mengisi kemerdekaan itu sendiri. "Semangat kepahlawanan sekarang dalam konteks berbeda, semua orang bisa menjadi pahlawan. Semangat pahlawan itu, adalah semangat memberi, dari profesi apapun, posisi apapun. Kita datang dengan semangat yang sama. Semangat itulah yang membuat kita menjadi besar," katanya. Semangat HOS Tjokroaminoto selain melahirkan para pemimpin, yang perlu dilanjutkan adalah semangat memberdayakan ekonomi dalam upaya untuk membangkitkan ekonomi pribumi dengan mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI), yang kemudian diubah menjadi Sarikat Islam (SI). "Saya kira istilah pribumi pada waktu itu, tentu saja sangat tepat. Ya cuma kalau sekarang, saya tidak terlalu ingin menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi seperti itu, karena pada dasarnya adalah semua warga Indonesia," kata Anis Matta Apa yang dilakukan HOS Tjokroaminoto itu, menurutnya, telah melampaui apa yang mereka miliki, dari hasil diskusi rumit di tengah tekanan hidup yang sangat berat. "Inilah tindakan kepahlawanan, melampaui sumber daya di antara sumber daya. Orang yang mau hidup dalam tekanan, akibat keterbatasan sumberdaya akan mencapai hal yang sangat besar," katanya. Atas tindakan pencapaian ini, lanjutnya, maka seorang pemimpin akan menjadi relevan, meskipun dengan sumberdaya yang sedikit. "Mereka (HOS Tjokroaminoto dkk, red) tidak pernah membayangkan bahwa pada suatu waktu akan menjadi satu ledakan sejarah yang dahsyat, yang melahirkan satu republik namanya Indonesia dan masuk dalam proses pencatatan sejarah," ujarnya. "Bagaimana kita sekarang ini bisa menangkap tindakan kepahlawanan dengan kesadaran sejarah kita. Ke depan kita bisa membuat satu proyeksi yang bisa memandu kita untuk menatap masa depan," imbuhnya. Wakil Ketua Syuriah NU Surabaya Prof Dr Imam Ghozali Said, MA menegaskan, kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak diberikan bangsa lain atau hadiah dari penjajah. Tetapi dengan perjuangan dan pengorbanan nyawa seluruh rakyat Indonesia. "Jepang memang sudah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui pembentukan PPKI, tetapi bisa memanfaatkan momentum politik kekalahan Jepang, apalagi hadiah Sekutu, sehingga kita memproklamirkan kemerdekaan. Nah, ketika Sekutu datang ke Surabaya ditolak, tidak ada diplomasi. Dan ulama memberikan fatwa Resolusi Jihad, terjadilah peristiwa 10 Nopember yang dipimpin Bung Tomo. " kata Ghozali Said. Sementara itu, Pahlawan UMKM Titik Suwandari, instruktur dan narasumber di Disperindag Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, telah membina ratusan UMKM di Jatim. Titik secara khusus membina kaum perempuan untuk melakukan kegiatan sendiri selama pandemi Covid-19 agar tidak berdiam diri dan bisa menopang ekonomi keluarga. "Saya berdayakan kaum perempuan ini melalui zoom atau saya datangi langsung ke rumah. Tujuannya untuk membesarkan hati mereka, bisa menopang ekonomi keluarga dan mereka tidak manja lagi. Kita dampingi mereka dengan alat-alat yang ada di rumah dan bahan dari daerah itu," katanya Titik Suwandari. Ia mengatakan, bahan-bahan yang ada di sekitar mereka bisa dimanfaatkan dan dapat memberikan nilai tambah ekonomi tertentu. Misalkan pelepah pisang bisa menjadi krupuk, ubi bisa menjadi sereal pengganti dan suplemen minuman kesehatan dari buah-buahan. "Buah-buahan bisa dijadikan serbuk nutrisari seperiti yang dilakukan industri besar, kenapa UMKM kalah, Padahal dengan alat blender dan wajan itu sudah jadi. Contoh di Batu kita hadirkan Apel dengan segala variasinya, Nanas Blitar dan Mangga Probolinggo dengan segala variasinya. Ini salah satu langkah-langkah yang kita lakukan dalam memberdayakan UMKM," paparnya. Dalam kesempatan ini, Anis Matta memberikan penghargaan dan apresiasi pada ketiga pahlawan masa kini yakni pertama Abdul Majid Uno, pejuang disabilitas yang bergerak di pemenuhan hak-hak disablitas. Kedua Rina Roselawati, pejuang sosial membantu masyarakat kecil dalam pengentasan kemiskinan dan gizi buruk dari tingkat RT hingga di kabupaten di Jatim. Ketiga Titik Suwandari, pejuang ekonomi yang memperjuangkan, serta membantu pemberdayaan masyarakat kecil dan UMKM di Jatim. (sah)
Pangdam Iskandar Muda Minta Dukungan Ulama dalam Bertugas
Banda Aceh, FNN - Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki, mengharapkan dukungan ulama dalam menjalankan tugas-tugasnya agar dapat berjalan secara lebih baik. "Saya pribadi panglima Kodam Iskandar Muda, tentunya dibantu para ulama, doa ulama supaya kita bisa menjalankan tugas kita dengan benar," kata Marzuki, di Aceh Besar, Rabu malam (10/11). Ia katakan itu seusai menghadiri kegiatan pembukaan silaturahmi akbar ulama se-Aceh, bahwa tanpa ulama tentunya masih ada yang kurang, karena itu dia meminta doa dari para ulama agar semuanya selamat dalam melaksanakan tugas. Ia menilai, kegiatan silaturahmi ulama se-Aceh itu sangat bagus dalam rangka menyamakan satu pandangan bagaimana sama-sama membangun Provinsi Aceh ini. Selain itu, para ulama juga mempunyai peran yang besar dalam rangka pendidikan, khususnya di Provinsi Aceh yang menegakkan syariat Islam. "Sebagaimana sejarah Aceh dari dulu, juga kesultanan dari ulama, semuanya yang punya besar untuk Aceh, mungkin ke depan harus baik lagi," ujarnya. Ia menyampaikan, Aceh ke depan harus menjadi Serambi Mekkah lagi. Selain itu dia juga menuturkan, Aceh memiliki Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan bangunan cagar budaya, dan juga termasuk yang tertua, karena itu dia mengajak semua harus memelihara rumah ibadah itu sebaik-baiknya. "Saya rasa masyarakat di sini (Aceh) ingin Masjid Raya tetap bersih, tetap besar, dan tetap menjadi salah satu icon kota Aceh yang semua orang tahu," kata dia. (sws, ant)
Berpotensi Menimbulkan Kekacauan, Uji Materi UU Pers Harus Dihadapi Bersama
Jakarta, FNN – Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pembangkangan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima FNN.co.id, di Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan uji materi merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama. Berikut isi lengkap siaran pers tersebut : Pada hari Selasa, 9 November 2021, pada pukul 11.00 WIB Dewan Pers hadir sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia. Menindakanjuti sidang sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, di mana pemerintah menyampaikan keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usman Kansong, maka hari ini Dewan Pers hadir untuk membacakan Keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuhserta dibacakan oleh Saudara Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, dan Dyah Aryani selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pers. Selanjutnya, Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon: Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan, “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers”, adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40/1999. Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh Organisasi Pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers. Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi Organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara: mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut; memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain. Dengan demikian, telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan Para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari PIHAK TERKAIT Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi Organisasi Pers dalam MENYUSUN peraturan di bidang Pers, TETAPI pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan Para Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama Organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh Organisasi Pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan pers itu sendiri, merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman Para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan Para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan di atas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain “Dewan Pers” dan UndangUndang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain “Dewan Pers”, sehingga apabila ada pihak – pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari UndangUndang Pers. Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru, yang kemudian pascareformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian.dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 – 2022. Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik. Dalam tataran teknis, pendataan Perusahaan Pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers. Adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakan profesionalitas, guna mewujudkan kemerdekaan Pers, sehingga menghasilkan jurmalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi. Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta, bahwa ternyata telah ada Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya Banding, di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding. Putusan atas Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019, dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI, berbunyi : DALAM EKSEPSI : • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); DALAM POKOK PERKARA : • Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya; • Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”. Ada pun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan. “Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimana didalilkan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang dalam rangka menjamin, melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas telah jelas serta patut diduga tindakan atau perbuatan Para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUUXIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan Pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik Organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas. Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan Pers dan mewujudkan Pers yang profesional, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan—karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu Media atau Perusahaan Pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat luas (publik) akan produk jurnalistik yang profesional sehingga berpotensi mencederai kemerdekaan Pers dan berpotensi terancam serta tercabut, karena berbagai pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun pidana. Dewan Pers juga berupaya untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dengan secara aktif dan positif bekerjasama dengan pihak lain di luar masyarakat Pers. Kerjasama ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan Pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, antara lain dengan melakukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya, bahkan juga melakukan Kerjasama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerjasama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik. Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai Organisasi Pers, baik Organisasi Perusahaan Pers maupun Organisasi Wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat Pers. Video rekaman persidangan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tanggal 9 November 2021, dapat disimak pada link youtube berikut : https://www.youtube.com/watch?y=4167BDlqJUM Persidangan Selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers. Akhir kata, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak Era Reformasi. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama. Jakarta, 9 November 2021 Dewan Pers Mohammad Nuh Ketua. (MD)