NASIONAL

Bappenas Menargetkan Angka Kemiskinan Turun 0,5 Persen pada 2022

Makassar, FNN - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan angka kemiskinan bisa menurun 0,5 persen di tahun 2022 dari persentase kemiskinan saat ini yang mencapai 10,14 persen. "Tahun 2021 sebentar lagi akan lewat, jadi perkiraan kita itu bisa sekitar 9,6 persen di 2022, persentase angka kemiskinan menurun sekitar 0,5 persen dari angka sekarang 10,14 persen," ungkap Deputy Ketenagakerjaan dan Kependudukan Bappenas Drs Pungky Sumadi di Makassar, Jumat. Guna meningkatkan persentase kesejahteraan di Indonesia, salah satu upaya Bappenas yakni melakukan reformasi UMKM bekerjasama dengan Kementerian UMKM dalam rangka menyiapkan pasar produk UMKM. "Dalam meningkatkan pendapatan mereka terdapat dua hal utama yang kita utamakan yakni memberi ruang kepada mereka yang mau bekerja dan mau berusaha. Mereka (pelaku UMKM) yang berusaha kita buatkan perantaraan pasar," urai Pungky. Upaya lainnya yaitu perbaikan pendidikan dan pelatihan vokasi agar serapan tenaga kerja semakin meningkat. "Jadi pendidikan pelatihan vokasi itu kita buat sedemikian rupa sehingga pengusaha bisa merancang diklat sesuai dengan kebutuhan dunia industri, jadi tidak mudah," katanya. Menurut Pungky, strategi itu dirancang mulai dari sekarang sampai seterusnya, karena ini proses genting sehingga semakin cepat kita kurangi kemiskinan berarti ini akan semakin berhasil pemanfaatan fasilitas. Pungky Sumadi menjelaskan bahwa mengenai angka kemiskinan di Indonesia bisa dilihat dari segi yang lebih luas, misalnya pada program kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, UMKM dan ketenagakerjaan, sebagai program unggul. Sementara terkait indikator peningkatan maupun penurunan angka kemiskinan bisa diketahui dari konsumsi barang dan jasa. "Dari konsumsi ini, kita bisa tahu, misalnya konsumsi rumah tangga itu naik nggak tahun yang akan datang dibandingkan sekarang. Kalau makin naik, berarti kita punya penghasilan untuk konsumsi barang dan jasa lebih banyak, gampangnya seperti itu," ujar Pungky menjelaskan. Dia menjelaskan bahwa sebelum terjadi COVID-19, pemerintah terus berupaya menurunkan kemiskinan dengan strategi yang dinilai sudah bagus, cuma karena munculnya pandemi, maka akhirnya persentase kemiskinan menjadi naik. Sebelumnya, Bappenas menargetkan persentase kemiskinan di bawah 9 persen di tahun 2021 ini, namun terjadi kenaikan di 2020 menjadi 10,19 persen dan terjadi penurunan menjadi 10,14 persen pada 2021 ini dengan total penduduk 27 juta jiwa lebih. "Nah inilah persoalan kita sekarang, jadi kita harus kerja lebih baik lagi supaya angka persentasenya cepat turun. Kita bukan hanya sekedar beri bantuan sosial saja," ujar dia. (mth)

Menhan Prabowo Dampingi PM dan Menhan Malaysia Tinjau PT Pindad

Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob dan Menteri Pertahanan Malaysia, Dato’ Seri Hishammuddin Hussein mengunjungi kantor pusat PT Pindad (Persero) di Bandung, Jawa Barat, Kamis. Rombongan diterima oleh Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose beserta jajaran di Graha Pindad Bandung, seperti dikutip dalam siaran persnya. Kunjungan dalam rangka meninjau industri pertahanan di Indonesia, khususnya fasilitas produksi Pindad dan potensi kerja sama yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Tentara Diraja Malaysia (TDM). Dalam kesempatan tersebut, PM Malaysia menyampaikan bahwa kunjungan ini adalah untuk melihat potensi kerja sama antara Malaysia dengan Indonesia dari segi industri pertahanan. "Hari ini di Bandung, di PT Pindad ini, mungkin kita akan mencapai sesuatu yang baik untuk dua belah pihak dari segi kerjasama industri pertahanan," kata Ismail. Dirut PT Pindad Abraham Mose dalam kesempatan tersebut memaparkan produk-produk unggulan PT Pindad, mulai dari produk pertahanan dan keamanan meliputi senjata, munisi dan kendaraan khusus hingga produk industrial meliputi alat berat, infrastruktur pertambangan dan mining service. Didampingi Menhan Prabowo dan Dirut PT Pindad, rombongan PM Malaysia pun melaksanakan "plant tour" ke fasilitas produksi dan menyaksikan defile kendaraan khusus meliputi Medium Tank Harimau, Ranpur Badak, Komodo berbagai varian, Anoa berbagai varian, Maung dan kendaraan terbaru MV2. Pindad juga menampilkan berbagai jenis senjata meliputi pistol Armo berbagai varian, G2 series (Combat, Elite, Premium), Mag 4, P3A, SPR berbagai varian, SS2 V5 A1, Blackout, Dopper dan SPM. PT Pindad telah menghasilkan beragam produk-produk andalan, di antaranya senjata dan amunisi Pindad yang digunakan kontingen penembak TNI dan berhasil menjuarai berbagai lomba tembak internasional seperti AASAM, AARM dan BISAM. Adapun Kendaraan Fungsi Khusus buatan Pindad seperti Anoa 6x6 dan Komodo 4x4 yang telah terbukti kualitas dan durabilitasnya karena telah digunakan dalam mendukung misi TNI tidak hanya di dalam tetapi juga luar negeri (UN Peace Keeping) di berbagai belahan dunia seperti Lebanon, Congo, Afrika Tengah, dan Sudan. Sedangkan dalam lini produk industrial, Excava 200 produksi Pindad saat ini sudah tersedia berbagai varian sesuai dengan fungsi dan kebutuhan lapangan. Pindad juga telah menghasilkan berbagai alat mesin pertanian, berbagai infrastruktur perhubungan hingga layanan pertambangan. Melalui kemitraannya, Pindad juga berhasil memproduksi mesin pembakar sampah ramah lingkungan tanpa asap bernama Stungta x Pindad, yang saat ini diminati untuk mengatasi permasalahan sampah medis yang meningkat di tengah pandemi COVID-19. Dalam mendukung penanganan COVID-19, Pindad juga melalui anak perusahaannya telah berinovasi menciptakan berbagai jenis ventilator. (mth)

Anis Matta: Semua Bisa Jadi Pahlawan dengan Semangat Berbagi

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Rakyat Indonesia Anis Matta menilai, tiga Pahlawan Nasional ini telah memberikan kontribusi luar biasa dengan perannya masing-masing pada saat itu. Yakni HOS Tjokroaminoto, Bung Tomo dan KH Hasyim Asyari. HOS Tjokroaminoto dengan tindakan kepahlawanannya telah melahirkan para pemimpin bangsa seperti Sukarno (Bung Karno). Sedangkan Bung Tomo (Dr Sutomo) adalah jurnalis yang berani mengambil-alih kepemimpinan untuk mempertahankan kemerdekaan. Sementara KH Hasyim Asyari adalah ulama yang telah melahirkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. "Pak Tjokro (HOS Tjokroaminoto) adalah pemimpin yang melahirkan pemimpin, Bung Tomo adalah seorang jurnalis yang mengambil alih posisi kepemimpinan, serta KH Hasyim Asyari adalah ulama yang telah melahirkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan Ini semua adalah kontribusi luar biasa," kata Anis Matta dalam diskusi Gelora Talk bertajuk 'Semua Bisa Jadi Pahlawan, Gelorakan Semangat Kepahlawanan', Rabu (10/11/2021) petang. Diskusi yang disiarkan live dari Museum HOS Tjokroaminoto , Surabaya ini menghadirkan narasumber lain, yakni Wakil Ketua Syuriah NU Surabaya Prof Dr Imam Ghozali Said, MA dan Pahlawan UMKM Titik Suwandari. Menurut Anis Matta, semua orang bisa menjadi pahlawan, apalagi bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi krisis berlarut akibat pandemi Covid-19. Bangsa Indonesia, lanjutnya, mempunyai banyak pahlawan yang tidak hanya memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan saja, tetapi juga mengisi kemerdekaan itu sendiri. "Semangat kepahlawanan sekarang dalam konteks berbeda, semua orang bisa menjadi pahlawan. Semangat pahlawan itu, adalah semangat memberi, dari profesi apapun, posisi apapun. Kita datang dengan semangat yang sama. Semangat itulah yang membuat kita menjadi besar," katanya. Semangat HOS Tjokroaminoto selain melahirkan para pemimpin, yang perlu dilanjutkan adalah semangat memberdayakan ekonomi dalam upaya untuk membangkitkan ekonomi pribumi dengan mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI), yang kemudian diubah menjadi Sarikat Islam (SI). "Saya kira istilah pribumi pada waktu itu, tentu saja sangat tepat. Ya cuma kalau sekarang, saya tidak terlalu ingin menggunakan istilah pribumi dan nonpribumi seperti itu, karena pada dasarnya adalah semua warga Indonesia," kata Anis Matta Apa yang dilakukan HOS Tjokroaminoto itu, menurutnya, telah melampaui apa yang mereka miliki, dari hasil diskusi rumit di tengah tekanan hidup yang sangat berat. "Inilah tindakan kepahlawanan, melampaui sumber daya di antara sumber daya. Orang yang mau hidup dalam tekanan, akibat keterbatasan sumberdaya akan mencapai hal yang sangat besar," katanya. Atas tindakan pencapaian ini, lanjutnya, maka seorang pemimpin akan menjadi relevan, meskipun dengan sumberdaya yang sedikit. "Mereka (HOS Tjokroaminoto dkk, red) tidak pernah membayangkan bahwa pada suatu waktu akan menjadi satu ledakan sejarah yang dahsyat, yang melahirkan satu republik namanya Indonesia dan masuk dalam proses pencatatan sejarah," ujarnya. "Bagaimana kita sekarang ini bisa menangkap tindakan kepahlawanan dengan kesadaran sejarah kita. Ke depan kita bisa membuat satu proyeksi yang bisa memandu kita untuk menatap masa depan," imbuhnya. Wakil Ketua Syuriah NU Surabaya Prof Dr Imam Ghozali Said, MA menegaskan, kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak diberikan bangsa lain atau hadiah dari penjajah. Tetapi dengan perjuangan dan pengorbanan nyawa seluruh rakyat Indonesia. "Jepang memang sudah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia melalui pembentukan PPKI, tetapi bisa memanfaatkan momentum politik kekalahan Jepang, apalagi hadiah Sekutu, sehingga kita memproklamirkan kemerdekaan. Nah, ketika Sekutu datang ke Surabaya ditolak, tidak ada diplomasi. Dan ulama memberikan fatwa Resolusi Jihad, terjadilah peristiwa 10 Nopember yang dipimpin Bung Tomo. " kata Ghozali Said. Sementara itu, Pahlawan UMKM Titik Suwandari, instruktur dan narasumber di Disperindag Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengatakan, telah membina ratusan UMKM di Jatim. Titik secara khusus membina kaum perempuan untuk melakukan kegiatan sendiri selama pandemi Covid-19 agar tidak berdiam diri dan bisa menopang ekonomi keluarga. "Saya berdayakan kaum perempuan ini melalui zoom atau saya datangi langsung ke rumah. Tujuannya untuk membesarkan hati mereka, bisa menopang ekonomi keluarga dan mereka tidak manja lagi. Kita dampingi mereka dengan alat-alat yang ada di rumah dan bahan dari daerah itu," katanya Titik Suwandari. Ia mengatakan, bahan-bahan yang ada di sekitar mereka bisa dimanfaatkan dan dapat memberikan nilai tambah ekonomi tertentu. Misalkan pelepah pisang bisa menjadi krupuk, ubi bisa menjadi sereal pengganti dan suplemen minuman kesehatan dari buah-buahan. "Buah-buahan bisa dijadikan serbuk nutrisari seperiti yang dilakukan industri besar, kenapa UMKM kalah, Padahal dengan alat blender dan wajan itu sudah jadi. Contoh di Batu kita hadirkan Apel dengan segala variasinya, Nanas Blitar dan Mangga Probolinggo dengan segala variasinya. Ini salah satu langkah-langkah yang kita lakukan dalam memberdayakan UMKM," paparnya. Dalam kesempatan ini, Anis Matta memberikan penghargaan dan apresiasi pada ketiga pahlawan masa kini yakni pertama Abdul Majid Uno, pejuang disabilitas yang bergerak di pemenuhan hak-hak disablitas. Kedua Rina Roselawati, pejuang sosial membantu masyarakat kecil dalam pengentasan kemiskinan dan gizi buruk dari tingkat RT hingga di kabupaten di Jatim. Ketiga Titik Suwandari, pejuang ekonomi yang memperjuangkan, serta membantu pemberdayaan masyarakat kecil dan UMKM di Jatim. (sah)

Pangdam Iskandar Muda Minta Dukungan Ulama dalam Bertugas

Banda Aceh, FNN - Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki, mengharapkan dukungan ulama dalam menjalankan tugas-tugasnya agar dapat berjalan secara lebih baik. "Saya pribadi panglima Kodam Iskandar Muda, tentunya dibantu para ulama, doa ulama supaya kita bisa menjalankan tugas kita dengan benar," kata Marzuki, di Aceh Besar, Rabu malam (10/11). Ia katakan itu seusai menghadiri kegiatan pembukaan silaturahmi akbar ulama se-Aceh, bahwa tanpa ulama tentunya masih ada yang kurang, karena itu dia meminta doa dari para ulama agar semuanya selamat dalam melaksanakan tugas. Ia menilai, kegiatan silaturahmi ulama se-Aceh itu sangat bagus dalam rangka menyamakan satu pandangan bagaimana sama-sama membangun Provinsi Aceh ini. Selain itu, para ulama juga mempunyai peran yang besar dalam rangka pendidikan, khususnya di Provinsi Aceh yang menegakkan syariat Islam. "Sebagaimana sejarah Aceh dari dulu, juga kesultanan dari ulama, semuanya yang punya besar untuk Aceh, mungkin ke depan harus baik lagi," ujarnya. Ia menyampaikan, Aceh ke depan harus menjadi Serambi Mekkah lagi. Selain itu dia juga menuturkan, Aceh memiliki Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan bangunan cagar budaya, dan juga termasuk yang tertua, karena itu dia mengajak semua harus memelihara rumah ibadah itu sebaik-baiknya. "Saya rasa masyarakat di sini (Aceh) ingin Masjid Raya tetap bersih, tetap besar, dan tetap menjadi salah satu icon kota Aceh yang semua orang tahu," kata dia. (sws, ant)

Berpotensi Menimbulkan Kekacauan, Uji Materi UU Pers Harus Dihadapi Bersama

Jakarta, FNN – Permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pembangkangan. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima FNN.co.id, di Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan uji materi merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama. Berikut isi lengkap siaran pers tersebut : Pada hari Selasa, 9 November 2021, pada pukul 11.00 WIB Dewan Pers hadir sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia. Menindakanjuti sidang sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, di mana pemerintah menyampaikan keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usman Kansong, maka hari ini Dewan Pers hadir untuk membacakan Keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuhserta dibacakan oleh Saudara Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, dan Dyah Aryani selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pers. Selanjutnya, Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon: Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan, “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers”, adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40/1999. Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh Organisasi Pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers. Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi Organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara: mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut; memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain. Dengan demikian, telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan Para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari PIHAK TERKAIT Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi Organisasi Pers dalam MENYUSUN peraturan di bidang Pers, TETAPI pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan Para Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama Organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh Organisasi Pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan pers itu sendiri, merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman Para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan Para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan di atas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain “Dewan Pers” dan UndangUndang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain “Dewan Pers”, sehingga apabila ada pihak – pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari UndangUndang Pers. Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru, yang kemudian pascareformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian.dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 – 2022. Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik. Dalam tataran teknis, pendataan Perusahaan Pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers. Adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakan profesionalitas, guna mewujudkan kemerdekaan Pers, sehingga menghasilkan jurmalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi. Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta, bahwa ternyata telah ada Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya Banding, di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding. Putusan atas Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019, dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI, berbunyi : DALAM EKSEPSI : • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); DALAM POKOK PERKARA : • Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya; • Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”. Ada pun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT DKI, yang telah berkekuatan hukum tetap disebutkan. “Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan atau menetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi di bidang Pers khususnya menerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimana didalilkan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah perbuatan yang sah dari Terbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang dalam rangka menjamin, melindungi, dan mengembangkan kemerdekaan Pers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Pers Nasional”. Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas telah jelas serta patut diduga tindakan atau perbuatan Para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUUXIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan Pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik Organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas. Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangka menjaga dan melindungi kemerdekaan Pers dan mewujudkan Pers yang profesional, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan—karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu Media atau Perusahaan Pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat luas (publik) akan produk jurnalistik yang profesional sehingga berpotensi mencederai kemerdekaan Pers dan berpotensi terancam serta tercabut, karena berbagai pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun pidana. Dewan Pers juga berupaya untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, dengan secara aktif dan positif bekerjasama dengan pihak lain di luar masyarakat Pers. Kerjasama ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan Pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, antara lain dengan melakukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga seperti Kepolisian, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya, bahkan juga melakukan Kerjasama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerjasama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik. Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai Organisasi Pers, baik Organisasi Perusahaan Pers maupun Organisasi Wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat Pers. Video rekaman persidangan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tanggal 9 November 2021, dapat disimak pada link youtube berikut : https://www.youtube.com/watch?y=4167BDlqJUM Persidangan Selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers. Akhir kata, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak Era Reformasi. Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama. Jakarta, 9 November 2021 Dewan Pers Mohammad Nuh Ketua. (MD)

Ziarah ke Makam Bung Tomo, Anis Matta Ungkap Tiga Makna agar Indonesia Jadi Pemimpin Dunia

Surabaya, FNN - Ketua Umum DPP Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) Anis Matta melakukan ziarah ke Makam Bung Tomo (Dr. Sutomo), Ngagel Rejo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) saat peringatan Hari Pahlawan, Rabu (10/11/2021). Anis Matta datang mengendarai Jeep Willys Tahun 1939 atap terbuka. Di dalam Jeep Anis Matta didampingi Bendahara Umum Ahmad Rilyadi dan Ketua DPW Partai Gelora Jatim Muhammad Sirot. Sementara dibelakangnya, terlihat Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menggunakan Jeep lainnya. Mahfuz Sidik didampingi Ketua Bidang Pengembangan Teritori (Bangter) III Ahmad Zainuddin dan Ketua Bidang Bangter V DPN Partai Gelora Indonesia Ahmad Faradis. Anis Matta diantar kader Partai Gelora Jatim dari Hotel Mercure, Surabaya menuju TPU Ngagel Rejo dan TMP Surabaya. Anis Matta mendapatkan sambutan meriah, teriakan Allahu Akbar, Shalawat dan Merdeka. Kemudian digelar tahlil dan doa bersama dipimpin oleh ulama setempat. Usai ziarah ke Makam Bung Tomo, Anis Matta kemudian berziarah ke TMP Surabaya yang terletak di sebrang TPU Ngagel Rejo Ziarah ke TMP dan doa bersama ini juga digelar serentak di 34 provinsi oleh DPW Partai Gelora. Dalam sambutannya, Anis Matta mengatakan, ada tiga makna yang membawa Partai Gelora hadir di Makam Bung Tomo pada kesempatan bersejarah ini. "Tiga makna ini yang ingin saya tegaskan pada momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November kali ini," katanya. Makna yang pertama adalah makna kesetiaan kepada bangsa dan Tanah Air. Anis mengatakan, para pahlawan yang terbaring di pemakaman itu adalah orang-orang yang telah membayar ongkos kemerdekaan dengan jiwa dan raga mereka. "Seandainya Indonesia adalah pohon, pohon ini tumbuh subur karena disirami dengan darah mereka. Seandainya Indonesia adalah bangunan, bangunan ini menjadi kokoh karena dibuat dari tulang belulang mereka," ujarnya. Itulah sebabnya, lanjut Anis Matta, mengapa Partai Gelora mengajak seluruh Bangsa Indonesia untuk membuat satu cita-cita nasional baru membawa Indonesia menjadi lima besar dunia. "Karena itu adalah cara mewarisi dan melaksanakan amanah perjuangan yang telah mereka wariskan kepada kita semuanya. Dan itulah makna amanat yang termaktub dalam konstitusi kita bahwa kita harus membawa Indonesia untuk ikut serta melakukan ketertiban dunia," orasinya berapi-api. Anis Matta juga mengingatkan agar jangan pernah mengkhianati amanat dari para pendiri bangsa apalagi di tengah situasi konflik geopolitik saat ini. "Jadi penting pada hari ini kita menegaskan makna kesetiaan kepada tanah tumpah darah kita, kepada bangsa kita dan kesetiaan kita untuk terus membawa amanat perjuangan para pendiri bangsa dan pahlawan kita. Jangan pernah mengkhianati," tegasnya. Kemudian makna yang kedua adalah bahwa kepahlawanan itu adalah sikap dan karakter. Dia mengungkapkan, tidak semua yang pergi berjuang bersama Bung Tomo pada 10 November 1945 mati syahid pada waktu itu. Termasuk Bung Tomo sendiri tidak syahid pada saat pertempuran. Akan tetapi Bung Tomo adalah perwakilan dari seluruh generasinya, dari seluruh orang yang berjuang bersama untuk menegaskan satu makna bahwa kemerdekaan itu tidak diberikan sebagai hadiah melainkan direbut dan dipertahankan. "Ada jauh lebih banyak nama di pemakaman ini yang kita tidak kenal namanya dan ada banyak nama yang mungkin tidak dimakamkan di pemakaman ini. Tapi mereka semuanya adalah pahlawan," tandasnya. "Mereka semuanya memberikan jiwa dan raganya dan untuk makna itulah saudara-saudara sekalian, kita menghadirkan kembali makna yang abadi dari kepahlawanan adalah memberi. Memberi apa saja yang bisa kita berikan. Kita berikan tenaga kita, pikiran kita, waktu kita, harta kita, nyawa kita untuk tujuan yang suci. Memberi tanpa henti, itulah makna kepahlawanan," tambah Anis Matta. Dia juga menyebutkan, Bung Tomo tidak wafat di Surabaya. Namun beliau wafat di Arafah. Berpuluh-puluh tahun setelah berada dalam satu pertempuran bersama para pejuang yang sahid. "Berapa orang yang wafat, yang sahid pada peristiwa 10 November, kita tidak pernah tahu persis. Tapi makna memberi ini yang ingin kita tegaskan. Apalagi ketika sekarang ini kita sedang menghadapi krisis. Saat krisis seperti ini kita perlu menghadirkan kembali nilai-nilai kepahlawanan yang abadi yaitu memberi tanpa henti," katanya mengingatkan. Kemudian makna ketiga adalah makna paling penting. Anis mengatakan, Bung Tomo pada dasarnya bukanlah seorang tentara. Bung Tomo adalah seorang jurnalis. Namun Bung Tomo telah mengambil alih momentum 10 November untuk menyebarkan semangat perlawanan mempertahankan kemerdekaan melawan pasukan sekutu. "Garis bawahi kalimat ini. Mengambil alih. Tidak peduli apa latar belakang beliau. Beliau sekali lagi adalah seorang jurnalis. Tapi beliau mengambil alih momentum dalam situasi yang sangat kritis," ujarnya. Tanggal 10 November 1945 menjadi momentum bersejarah karena Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa merdeka dan tidak akan pernah kembali sebagai bangsa yang dijajah. "Karena itu slogannya pada waktu itu, Allahu Akbar! Sekali merdeka tetap merdeka. Mereka mengambil alih momentum itu, momentum perlawanan untuk tidak pernah kembali. Semangat merebut momentum itulah yang sekarang ingin kita hidupkan kembali," ucap Anis Matta. Ketiga makna itulah yang ingin ia gelorakan kembali terutama di saat krisis akibat pandemi yang tak berujung. Kala dunia sedang berada dalam goncangan besar dan hanya bangsa-bangsa yang berani mengambil momentum dalam situasi ini. "Makna merebut momentum itulah yang ingin kita warisi dari Bung Tomo," imbuhnya. Ketua Umum Partai Gelora juga berharap ruh perjuangan Bung Tomo bisa hidup kembali dalam jiwa rakyat Indonesia. Ia menyatakan, kalau dulu dari Kota Surabaya mereka menyatakan satu tekad sekali merdeka tetap merdeka, sekarang waktunya kita menyatakan satu tekad baru. "Bahwa kita sudah merdeka, kita sudah mempertahankan kemerdekaan kita. Ini waktunya Indonesia merebut momentum untuk menjadi bagian dari kepemimpinan dunia," pungkas Anis Matta. (sah)

Dua Perwira Tinggi TNI AD Diprediksi Berpeluang Jabat Kasad

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Institute for Security & Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memprediksi dua perwira tinggi TNI AD berpeluang kuat dipilih oleh Presiden RI Joko Widodo menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Walaupun demikian, dia menyampaikan bahwa semua perwira tinggi TNI AD yang menyandang pangkat letnan jenderal punya peluang sama untuk dipilih oleh Presiden jadi Kasad. "Soal regenerasi di tubuh TNI, dari belasan nama bintang tiga di TNI AD, baik yang bertugas di TNI mapun di luar itu, sebenarnya tinggal dua nama yang paling berpeluang, dari sisi masa aktif, yakni Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Eko Margiyono," kata Khairul Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Ia lantas menerangkan bahwa Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2023, sementara Eko Margiyono pada tahun 2025. Akan tetapi, secara kapabilitas, pengalaman, kekayaan pengalaman jabatan, dia menilai keduanya setara dan layak serta berpeluang jadi kepala staf. "Tinggal kemudian bagaimana pilihan Presiden dan usulan dari panglima yang nantinya memengaruhi peluang-peluang itu," kata Direktur Eksekutif ISSES. Dalam kesempatan lain, pengamat militer Alman Helvas Ali meyakini seluruh perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal punya peluang yang sama untuk jadi Kasad. Walaupun demikian, bursa pencalonan dan pemilihannya kemudian kemungkinan turut dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang bermuatan politis. "Ada tarik-menarik kepentingan siapa yang akan menjadi Kasad. Pangkostrad bukan satu-satunya calon yang berpeluang jadi Kasad. Kasum TNI juga berpeluang, Wamenhan punya peluang, Wakasad punya peluang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Alman memperkirakan Presiden akan memilih Kasad yang dapat bekerja sama dengan dirinya dan Panglima TNI. "Beliau (Presiden, red.) biasanya menghendaki orang-orang yang pernah punya kerja sama dengan beliau pada satu masa," kata Alman. Spekulasi dan prediksi mengenai pengganti Kasad mencuat ke publik setelah Jenderal TNI Andika Perkasa pada awal minggu ini mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, perwira tinggi yang dapat dipilih oleh Presiden menduduki posisi Kasad merupakan mereka yang berpangkat letnan jenderal. Setidaknya ada 17 perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal, sebanyak 16 di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1986—1989 dan seorang perwira lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (SEPA-PK TNI). Pasal 14 UU TNI mengatur bahwa jabatan Kasad merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Panglima TNI. (mth)

Wapres: Jangan Sampai Fatwa MUI Tak Berlandaskan Sisdur

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa jangan sampai tanpa berdasarkan sistem dan prosedur (sisdur) penetapan fatwa. "Sudah menjadi keharusan bagi Komisi Fatwa MUI di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan sisdur tersebut," kata Wapres Ma’ruf dalam sambutannya di acara pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Tahun 2021 melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa. Ma’ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, mengatakan sisdur penetapan fatwa tersebut telah dirumuskan sebagai hasil kajian dari Komisi Fatwa selama ini. "Sisdur tersebut merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat yang dianut oleh MUI dan tidak mengambil sikap keras, serta tidak mengambil sikap mempermudah," jelasnya. Wapres Ma’ruf juga mengingatkan apabila terjadi inkonsistensi terhadap penetapan fatwa MUI, maka tindakan tersebut menyalahi manhaj MUI yang sudah disepakati bersama. "Dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi, serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antarkomisi fatwa di lingkungan MUI," tegasnya. Wapres menambahkan berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan solusi terbaik terhadap persoalan yang dihadapi umat Islam melalui penerbitan fatwa MUI. Hal itu, katanya, termasuk pula melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi dan situasi sesuai perkembangan saat ini. "Komisi Fatwa telah dengan baik menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi umat Islam," ujar Wapres. (mth)

Pengamat Sebut 5 Pati TNI AD Berpeluang Jabat Kasad

Jakarta, FNN - Pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas NH Kertopati, menyebutkan, ada lima perwira tinggi bintang tiga TNI AD yang memiliki pelung untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi kepala Staf TNI AD. Sang jenderal bintang empat telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon panglima TNI untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun pada akhir November 2021 ini. Lima nama itu, kata Susaningtyas, di Jakarta, Selasa, adalah Wakil Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal TNI Herindra, Wakil Kepala Staf TNI AD, Letnan Jenderal TNI Bakti Agus Fadjari, Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono, Kepala BAIS TNI, Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto, dan Panglima Kostrad, Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Ia menjelaskan, Herindra memiliki tingkat pengalaman pendidikan yang bagus dan lulusan terbaik, di antaranya peraih Adi Makayasa lulusan 1987 Akademi Militer. "Wakasad Letjen Agus Fajari bisa saja, tetapi sebentar lagi pensiun. Letjen Eko (Margiyono) Kasum, Letjen Joni (Supriyanto) Ka Bais, Letjen Dudung yang jadi favorit netizen. Semua peluang sama," kata dia. Ia menuturkan, banyak pendapat kalau untuk jabatan panglima TNI atau kepala staf matra TNI hanya mempertimbangkan usia. Padahal, prestasi kerja harus lebih menonjol. "Usia muda bisa lama menjabat, tapi tidak ada prestasinya, khan juga percuma. Apalagi usia tua namun tidak ada prestasi," kata mantan anggota Komisi I DPR ini. Ia menyatakan, secara ideal perwira tinggi yang menduduki jabatan kepala Staf TNI AD diharapkan memiliki kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal. Calon pembina kekuatan tertinggi TNI AD itu juga diharapkan memiliki pengetahuan intelijen dan cukup memahami perkembangan teknologi pertahanan baru, termasuk siber. Selain itu, kata dia, dapat membangun TNI yang mampu melaksanakan interoperabilitas dan kualitas prajurit TNI dalam hadapi perang siber. Sehingga, kualitasnya perlu ditingkatkan untuk mengawaki teknologi militer terkini. Ia mencontohkan dalam hal pemanfaatan sistem nirawak baik berupa robot maupun kecerdasan buatan dan pertahanan siber. Selain itu, kata dia, perwira tinggi yang menduduki jabatan kepala Staf TNI AD juga diharapkan mengikuti perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan Regional dan meningkatkan fungsi diplomasi pertahanan di tingkat internasional. "Oleh karenanya dibutuhkan sosok Kasad yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional seperti halnya tuntutan (terhadap sosok yang menjabat) panglima TNI," katanya. (mth)

Anggota DPR Prediksi Presiden Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Andika

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari memperkirakan Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun sehingga pensiun pada usia 60 tahun atau bertepatan pada 2024. "Saya yakin (masa jabatan Jenderal Andika) akan diperpanjang, caranya ada dua kemungkinan ya," kata Abdul Kharis dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan dua kemungkinan tersebut, yaitu masa jabatan diperpanjang secara pribadi Jenderal Andika dan dibuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perpanjangan masa kerja perwira tinggi TNI. Menurut dia, untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah. "Selama ini (UU TNI) mau direvisikan, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat (jabatan perwira tinggi TNI) akan diperpanjang," ujarnya. Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun sehingga kenapa perwira tinggi tidak naik. Karena itu, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun. "Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI ke depan) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," katanya. Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI. Hal itu, menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun karena secara fisik dan mental masih mampu menjalankan tugas meskipun sudah usia 60 tahun. "Saya menilai insyaallah (masa jabatan Panglima TNI) bisa diperpanjang namun tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI," ujarnya. Menurut dia, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI. Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. (sws, ant)