POLITIK

KPU Balikpapan Menerima Distribusi Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama

Balikpapan, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sudah menerima logistik tahap pertama untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang pada pertengahan pekan ini.“Kami terima pada tahap pertama ini berupa tinta, segel, segel plastik pengganti gembok, dan bilik suara,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Sabtu.Ia merincikan bilik suara yang diterima saat ini sebanyak 8.188 buah atau 4 kali dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan. Hal tersebut karena satu TPS mendapat empat bilik suara.Kemudian untuk tinta, KPU Balikpapan telah menerima sebanyak 4.094 botol.\"Kemudian ada kurang lebih 58 ribu lembar segel, ditambah segel plastik pengganti gembok. Kalau kita kenal itu mirip sama kabel ties tapi ini lebih khusus,\" tuturnya.Saat ini, ribuan logistik yang telah diterima akan ditempatkan sementara di Gudang Logistik lama, tepatnya berada di belakang kantor KPU Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman Km 0.Setelah melakukan penghitungan jumlah logistik, KPU nantinya akan membawa seluruh logistik ke gudang KPU yang berada di Jalan Alam Baru, Somber, Balikpapan.\"Hari ini dilakukan penghitungan (jumlah logistik). Kami akan lihat (logistik) mana yang rusak dan mana yang tidak, kalau ada yang rusak akan disisihkan, kemudian dilaporkan,\" kata Thoha.Di sisi lain, KPU Balikpapan juga tengah menunggu kiriman logistik lainnya berupa sejumlah kotak suara. Barang-barang ini masih dalam perjalanan.Dia memperkirakan pengiriman kotak suara tersebut tiba seluruhnya pada akhir November mendatang.\"Karena kotak suara, juga bilik, itu yang buat KPU Provinsi. Kami KPU Kota hanya penerima manfaat saja, penerima barang jadi saja,\" jelas Thoha.KPU Balikpapan kini juga masih menunggu proses penyelesaian surat suara yang masih dalam tahap koreksi sebelum naik ke tahap percetakan. Surat suara diharapkan sudah diterima pada akhir November ini dan segera dilakukan pelipatan.Mengenai kelengkapan TPS lainnya seperti bantalan, paku, karet, tanda keluar masuk dan kartu tanda pengenal akan dibuat di Balikpapan.Total seluruh logistik pemilu diperkirakan akan diterima seluruhnya pada akhir Desember 2023 mendatang.(ida/ANTARA)

Pencawapresan Gibran Dinilai Cacat Legitimasi, karena Ada Manuver Inkonstitusional di MK

Jakarta | FNN - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitus (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. \"Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?\" tegas Prof Susi pada wartawan, Jumat (10/11/2023).  Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK,  perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.  \"Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?\" tanya Prof Susi.  Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik. \"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,\" kata Herry. Manuver Inkonstitusional Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain. \"Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,\" ungkapnya. Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. \"Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,\" tegasnya. Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. \"Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,\" tambahnya. Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024.  \"Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,\" pungkasnya. (Sur)

DN Aidit: Ada Apa dengan Jawa Tengah dan Reinkarnasi PKI ke Depan Ini?

Oleh: Joko Sumpeno | Peminat Sejarah Lokal dan Partai Politik. DIPO NUSANTARA AIDIT adalah sebuah nama pengesahan di sebuah Kantor Notaris Batavia dari nama Achmad Aidit menjadi Dipa Nusantara Aidit bin Abdullah Aidit. Ketika ia berusia 17 tahun.  Achmad Aidit alias DN Aidit lahir pada 30 Juli 1923,  hari Senin Pahing di Tanjungpandan Belitung.  Kelak dikenal sebagai Ketua CC PKI/ Menko - Wakil Ketua MPRS, penerima Bintang Mahaputera  R. Ipada Agustus 1965. Sobron Aidit, adik Aidit menyapanya Bang Mamat. Pada 23 November 1965 dini hari ,Selasa Legi di Boyolali , tokoh PKI yang amat dekat dengan Bung Karno pada kurun 1960-1965 ini, menemui ajalnya  di hadapan eksekusi  regu tentara dari Brigade IV ( Tiga Batalyon F, G dan H ) di bawah Komandan Letkol Yasir Hadibroto di Boyolali Jawa Tengah.  Entah secara kebetulan atau tidak, jelas pada 23 November 2019 , Sabtu Pahing,  sekitar 55 tahun kemudian ini berlangsunglah Pertemuan Bedah Buku: PKI, Dalang dan Pelaku G30S/ PKI  karya sejarahwan Prof. Dr Aminudin Kasdi, di Jakarta. Revolusi yang ia terus  dengungkan di panggung sejarah R.I terutama.pada kurun 1960-1965, nampaknya memakan Aidit sendiri di akhir pelariannya di Jawa Tengah, khususnya di segitiga Jogja- Solo- Semarang, lebih khusus lagi di Solo- Klaten - Boyolali, sekitar hampir dua bulan diburu tentara  ( 2 Oktober  sampai dengan 22 November 1965 ). Ada apa kaitan pelarian dan atau persembunyian Aidit dengan nasib PKI dan pilihannya ke Jawa Tengah ?  Tentu bisa ditelisik dari sepakterjang Aidit dengan PKI dan Jawa Tengah sebagai \"daerah basis\" kaum merah, khususnya lahir dan besarnya PKI di kawasan ini. ××× Ketika usia Aidit menginjak dewasa, di Batavia kemudian Jakarta, Aidit dikenal sebagai pemuda aktivis yang dengan sadar memilih jalur kiri. Sempat menjadi murid Mohammad Hatta. Aidit hanya menyelesaikan di Sekolah Dagang di Jakarta. Aktif di Barisan Pelopor, juga di Angkatan Pemuda Indonesia ( API ). Pada masa Revolusi Agustus, Aidit beserta teman-teman kiri - sosialis dan komunis - memilih bergerak di bawah tanah yang kemudian muncul pasca Proklamasi sebagai relawan pemuda pengawal Bung Karno, khususnya ketika berlangsung Rapat Akbar September 1945 di Lapangan Ikada Jakarta, sebagai ungkapan tekad: Merdeka atau Mati. Sejalan dengan kepindahan ibukota R.I sejak awal Januari 1946, maka PKI pun juga memindahkan pusat aktivitasnya ke Jogja dan sekitarnya. Nampaknya, PKI lebih semarak dan bergairah di kawasan ini, khususnya di Surakarta.  Pada Kongres  PKI ke empat di Solo  Juli1946, Aidit mulai masuk jajaran CC  ( Central Committee ) PKI atau Pengurus Pusat, sekaligus Ketua Fraksi Komunis dalam keanggotaanya di KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat, semacam MPR/ DPR, lengkap dengan Badan Pekerja KNIP = DPR ).  Sebelumnya, Aidit dianggap berjasa kepada PKI ber kaitan cuci-tangannya partai dalam Peristiwa Tiga Daerah  ( Brebes, Tegal dan Pemalang ) yang berlangsung 3 bulan ( Oktober-November dan Desember 1945/) sebagai kesembronaan aktivis PKI antara lain Widarta dan Ali Archam cs menangani Revolusi Sosial yang gagal. Sedangkan Revolusi Sosial di Surakarta dianggap berhasil dengan penghapusan Daerah Istimewa Surakarta, sejak Juli 1946.   Pada aktivitasnya di Solo inilah, DN Aidit menemukan jodohnya dengan menikahi Sutanti binti Mudigdo yang dokter dan anggota KNIP juga. Yang menikahkan adalah ideolog Komunis- Islam bernama Achmad Dasuki,  alumni Sekolah Islam ( Mamba\'ul Ulum Surakarta Acmad Dasuki adalah ideolognya  Islam yang miring ke komunis, pernah dibuang ke Digul bersama KH Misbach, sebelum menjadi aktivis SI merah Surakarta, KH Misbach  adalah orang Muhanmadiyah seangkatan dengan Fahrudin murid KHAchmad Dahlan. Sedangkan Mudigdo adalah  mantan Kepala Polisi di Semarang, asal Tuban, pernah aktif di Partindo / searah juang dengan PKI pula, mengajar di MULO Muhammadiyah Solo, dan terlibat Peristiwa Madiun yang kemudian dijatuhi hukuman mati. Pada Agustus 1948, terbentuklah fusi kekuatan politik kaum kiri  ( PKI, Partai Buruh - Setiajid, Partai Sosialis Amir Syatifudin, dll ) kedalam front bersama : FDR - Front Demokrasi Rakyat yang diketuai Musso, tokoh senior komunis I ndonesia yang lama bermukim di Moskow;  seangkatan Semaun, Darsono dan Alimin. Di FDR ini, Aidit sebagai Sekretaris Dewan Eksekutif.  FDR tak berumur panjang, menyusul kemudian meletus Peristiwa Madiun 18 September 1948 yang diawali pemogokan buruh  kapas dan goni pada   Mei sampai Juli di Delanggu, kekacauan antar lasykar (/Pesindo/ PKI dan Hizbullah/ Masyumi; antar kesatuan tentara  Divisi Pasopati yang kiri melawan Siliwangi  tentara reguler  yang hijrah ke daerah Republik ( Jogja - Soloa - Kedu sampai Kediri akibat perjanjian Renville Juli 1946.  Kegagalan PKI di FDR membawa tewasnya Musso, Amir Syarifudin (mantan Perdana Menteri/ Menhan di Kabinet yang dilimpinnya ), Setiajid dll. Selepas kegagalan PKI pada 1948, para aktivisnya yang sebagian tewas - bahkan Tan Malaka  dan Menteri Soepeno yang tak terlibat Peristiwa Madiun, menemui ajal di hadapan sekelompok tentara, masing-masing di Tulungagung dan Nganjuk Jawa Timur - kekuatan kiri kocar kacir. Para aktivis tua dan muda yang tak terbunuh melarikan diri/ bersembunyi. ××× Pada 7 Januari 1951 Aidit muncul dari persembunyiannya antara Matraman  Raya - Kramat Raya-  Gondangdia, namun di koran Sinpo dan sempat dirumorkan, seolah-olah Aidit dan MH  Lukman melarikan diri ke RRT. Itu kreasi Syam, agen ganda sejak dengan  kelompoknya di Patuk Jogja. Rupanya, hoax pun sudah ada  sejak dulu.  Pada saat itulah, Aidit disebut sebagai Sekretaris Jenderal CC PKI dengan beberapa deputy yang mereka sebut Pendowo Limo ( DN Aidit, MH Lukman, Nyoto, Sakirman dan Sudisman ). Sakirman kakak kandung Jenderal S. Parman ( terbunuh pada 30 September 1965 ) pada awal 1950an menjadi Ketua Fraksi PKI di DPR. Pada tahun 1953 berakhirlah karir tokoh tua komunis Alimin dan Tan Ling Jie, digantikan Pendowo Limo di atas. Mulailah PKI agresif kembali, dengan puncak pencapaian pada Pemilu 1955 berhasil menjadi salah satu Empat Besar  kekuatan politik di Indonesi:  PNI 22,1 %, Masyumi 20,9 %, NU 18,4 %/dan PKI 16,3 %. Bagi PKI , hasil pemilu 1955  itu semakin menebalkan kepercayaan diri sebagai kekuatan politik yang harus diperhitungkan. Peristiwa Madiun, aksi-aksi pemogokan 1950-1951, seakan tidak mempengaruhi penampilan PKI sebagai partai yang rusuh dan  pernah memberontak R.I. Bahkan Aidit malah berorasi dalam pembelaaan PKI atas keterlibatan apada Peristiwa Madiun 18 September 1948 sebagai reaksi atas pernyataan Mr Syamsudin dari Masyumi yang membandingkan kekecauan di berbagai daerah dengan petualangan PKI itu. Mr Syamsudin adalah mabatan Walikota Sukabumi, kini namanya diabadikan di RS Samsudin Sukabumi.  Hasil suara untuk PKI, sebagian besar berasal dari penduduk di Pulau Jawa ( 89 % ), sisanya disumbang oleh Sumatera ( 8,6 % ) dan sisanya lagi dari pulau lain. Meskipun PKI memperoleh suara lebih kecil ketimbang Masyumi, NU dan PNI di Jakarta Raya dan Jawa Barat, namjn PKI boleh bangga di Jawa Tengah, PKI nomor dua setelah PNI dengan prosentase 25,8 %. Suara PKI di Jawa Tengah meningkat lagi pada pemilu DPRD Provinsi dan Kab/ Kotapraja bulan September 1957, sehingga PKI Jawa Tengah menggeser PNI. PKI  menjadi partai nomor 1, dengan prosentase suara 34 %, PNI menjadi nomor 2, disusul NU dan terakhir Masyumi. Bahkan di Jawa Timur, meskipun NU tetap nomor satu namun jarak prosentasenya menipis. Semula NU 34,1% dan PKI 23,3 %...pada 1957 itu, jaraknya tinggal 3 %, dengan PNI hanya nomor 3 disusul Masyumi nomor 4. Nampaklah, bahwa Jawa Tengah merupakan daerah basis \" PKI khususnya dan Merah pada umunya. Suara PKI Jawa Tengah menyumbang 38,1 % suara nasionalnya PKI. Ditujuh kabupaten yakni Klaten (/prosentase terbesar  dengan hampir 55 %  sejumlah 204.128 suara bagi PKI  dari semua suara yang masuk sejumlah 387.640 ), Cilacap, Boyolali, Grobogan dan Sukoharjo, PKI menang mutlak dengan suara lebih dari 50 %. Di beberapa kabupaten dan kota lainnya di Jateng, suara PKI juga mengesankan dan sebagai juara 1 yakni di Kabupaten -kabupaten  Semarang, Kota Semarang, Temanggung, Blora, Gunung Kidul, Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta. Dengan demikian, PKI dan Aidit pasti tahu bahwa Jawa Tengah adalah harapan besar di atas kenyataan yang menggembirakannya. Kelak terbukti pada 1965, ketika Jakarta gagal memimpin kudeta, Jawa Tengah terutama di Segitiga Solo- Klaten dan Boyolali, Aidit melarikan diri dan bergerak di kawasan tersebut.  Bahkan setelah terbunuhnya Aidit pada 23 November 1965 dinihari  lalu di Boyolali itu, pengurus CC PKI lainnya ( Rewang Cs ) memilih Blitar Selatan Jawa Timur sebagai kelanjutan gerpolisasi PKI. Blitar adalah peraih suara PKI terbesar di Jawa Timur - seperti halnya Klaten di Jawa Tengah - dengan 179.810 suara dari jumlah p suara semua yang masuk 386.355 suara. ××× Pada 30 September 1965, malam Jum\'at Legi itu,  PKI berharap merebut kemenangan revolusi di balik kewibawaan dan kekuasaan Soekarno yang merapuh. Kendati Aidit cs plus Subandrio cs bersiasat  dengan manipulasi politiknya menuduh keberadaan Dewan Jenderal dan  semata sebagai masalah intern Angkatan Darat, tetapi gagal sudah. Bahkan Aidit harus menyudahi kehidupannya melalalui pengejaran oleh tentara ( RPKAD dan Brigade  IV Kodam Diponegoro ) dan tertangkap  hampir tengah malam di rumah seorang buruh kereta api bernama Kasim,  di Kampung Sambeng, Kelurahan Banjarsari - Kota Solo atas kerja intelijen Sriharto orangnya Jenderal Nasution yang disusupkan lama di Solo kemudian menjadi salah satu ajudan Aidit di Solo. Kemudian pada 23 November/dini hari,Selasa Wage 1965, Aidit tewas diujung letusan senjata api regu penembak dari Brigade  Yasir Hadibroto di Boyolali.   Sementara Soekarno ingin mengambil tindakan penyelamatan PKI sebagai partai yang revolusioner melalui penafian G30S/ PKI dan mengantikannya sebagai Gestok ( Gerakan Satu Oktober berdalih pada teknis perwaktuan, 30 September dinihari dianggapkan sebagai 1 Oktober ) ;  disusul pembentukan Barisan Soekarno dan hampir perang antar Angkatan ( RPKAD dan Angkatan Darat pada umumnya versus AURI dan KKO serta AKRI Jatim ) serta tak tertahankannya aksi pemuda dan mahasiswa KAMI/ KAPPI di Jakarta, Bandung, Solo dan Jogja yang merupakan himpunan gerakan kaum   muda Muslim plus angkatan muda Katholik dan Kristen  serta Nasionalis kanan di bawah Osa Maliki dan Usep Rabuwiharjo berhadapan dengan massa PKI plus Nasionalis kiri Ali Sastroamijoyo dan Surahman ( ASU ), namun nasib sejarahnya  kian meluncur ke jurang kehancuran. Berbulan- bulan kemudian, sejak Oktober 1965 sampai dengan 1968  dengan dualisme kekuasaan antara Istana dan Markas Kostrad  ( Soeharto dan AH Nasution ) yang memuncakkan suhu politik dan menjatuhkan kursi kepresidenan Soekarno, maka akibatnya kian jelas bahwa PKI kalah di hadapan tentara dan rakyat yang tak mau dengan PKI.  Muhammadiyah dan NU bersatu melawan PKI yang kian limbung di hadapan sejarah. Bahu membahu dengan teman-teman dari Partai Katholik dan Parkindo , menggumpalah kekuatan melawan PKI di bawah kepemimpinan Angkatan Darat blok Kostrad  : Jenderal Soeharto dan Jenderal A.H Nasution. Aidit dalam usia yang sebenarnya merupakan awal kehidupan manusia yang sesungguhnya ( 42 tahun ) dan berhasil membawa PKI pada kurun 1955-1965 sebagai kekuatan politik yang disegani dan selangkah lagi masuk Istana, ternyata tragis di akhir kehidupannya. Kantor CC PKI di Jalan Kramat Raya nomor 57  dan paling megah dibanding Kantor Masyumi, NU, PNI dan Parkindo  di kawasan Kramat Raya. Bahkan, PKI juga telah menyiapkan lahan ( kini dipakai Kemparpostel R. I dan Indosat ). Mendekati lokasi Istana Negara. ××× Hampir saja juga menenggelamkan R.I ke lubang hitam. Akibat tragedi G30S/ PKI itu hingga kini masih meninggalkan jejak dendam yang setiap waktu bisa memicu keretakan sebagai bangsa dalam menegara. Di hari-hari setelah kematian Aidit, Mao yang menjadi tutor bagi PKI Indonesia yang lebih memilih RRC ketimbang Uni Sovyet sebagai pelindungnya, Mao bersedih dan berharap juga, suatu saat PKI hidup dan semerbak lagi kelak di kemudian hari, sebagaimana diungkapkan Mao dalam pusinya yang dipersembahkan kepada Aidit di bawah ini. BELASUNGKAWA UNTUK AIDIT (dalam irama Pu Saun Zi ) Di jendela dingin berdiri reranting jarang beraneka bunga di depan semarak riang apa hendak dikata kehembitaan tiada bertahan lama dimusim semi malah jatuh berguguran Kesedihan tiada terhingga mengapa gerangan diri diri mencari kerisauan Bunga telah berguguran, di musim semi nanti pasti mekar kembali simpan harum wanginya hingga di tahun mendatang Nah, Anda  bisa berintrepetasi : Apa dan bagaimana potensi Jawa Tengah sebagai kantong tebal bagi suara yang merah dan kiri itu....?  11 Nov 2023.

Fahri Hamzah: Manifesto Kesejahteraan, Platform Ekonomi Politik Menuju Indonesia Superpower Baru

JAKARTA | FNN  - Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah melaunching tiga buku yang diberi judul \'Trilogi Kesejanteraan: Platform Ekonomi Politik Menuju Indonesia Superpower Baru\' di Taman Sriwedari Cibubur, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023). Launching buku Trilogi Manifesto Kesejahteraan yang dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) 2003-2008 Burhanudin Abdullah ini, juga bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Oktober dan Milad Fahri Hamzah ke-52. \"Jadi saya tulis 3 buku, 2 buku waktu itu sudah saya selesaikan waktu Masih menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra. Buku pertama itu tentang \'Mengapa Indonesia Belum Sejahtera\', ini kaitanya dengan kritik-kritik teoritis tentang cara menghitung kesejahteraan yang menurut saya banyak tidak adilnya,\" sebut lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI). Sedang yang kedua, lanjut Fahri berjudul \'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan\'. Buku kedua ini tentang bagaimana mengoreksi kebijakan kesejahteraan yang ada di Tanah Air \"Barulah setelah sempat pensiun nulis. Nah, buku yang ketiga saya beri judul \'Manifesto Kesejahteraan\', yang menyoroti kesejahteraan ini lebih komprehensif, karena ini adalah sebenarnya promosi terhadap ekonomi Pancasila,\" ujarnya. Tetapi fokus dari kebijakan bangsa ini ke depan itu, menurut Fahri, harus memang sumber daya manusia baru Indonesia ini bisa mencapai tahapan pemerataan yang riil bagi seluruh rakyat Indonesia. \"Nah, inilah 3 (tiga) buku sudah selesai pas di hari ini saya, bertepatan dengan ulang tahun saya, juga bersamaan dengan Hari Pahlawan,\" demikian Fahri Hamzah, Caleg DPR RI dari Partai Gelora Indonesia untuk Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) I tersebut. Ketua Umum Partai Gelora mengatakan, bahwa masa depan Indonesia ditentukan oleh kemajuan pendidikan, sementara wajib belajar pendidikan Indonesia masih antara 6-9tahun, harusnya dinaikkan menjadi 12 tahun.  \"Saya ingin berpesan kepada Pak Burhanuddin selaku Ketua Dewan Pakar, karena Pak Prabowo ini konsen dengan isu pendidikan. Jadi kalau misalnya kita membuat momen of luck anak Indonesia sampai dia berumur 18 tahun, maka negara sudah mulai harus menyentuh sejak dalam kandungan ibu hamil, kemudian 1.000 pertama dan kemudian sekolah gratis hingga kuliah,\" kata Anis Matta. Demi kemajuan SDM Indonesia, negara harus mulai melakukan bantuan pendidikan hingga gizi sampai umur 20-22 tahun.  \"Jadi paling tidak sampai umur 20 tahun harus ada sentuhan negara yang kuat. Jadi wajib pendidikan itu yang diurus negara sampai umur 23 tahun, selesai dia kuliah. Insya Allah akan muncul generasi Indonesia yang lebih lebih kuat,\" katanya.  Ia menilai, banyak generasi yang pintar di Indonesia tercipta dari pembelajaran otodidak, bukan dari pendidikan. Sehingga jika ingin menciptakan generasi yang kuat, maka negara harus membuat kebijakan wajib pendidikan itu, sampai kuliah.  \"Kalau saya sama Pak Fahri pembelajar otodidak, tetapi saya katakan kalau kita ingin menciptakan generasi yang kuat, maka wajib pendidikan itu harusnya sampai kuliah, karena pada akhirnya akan menjadi tulang punggung bangsa. Jadi ketika dia keluar dari perguruan tinggi, negara boleh menuntut orang ini untuk berkontribusi,\" katanya.  Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran sependapat dengan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, bahwa pendidikan Indonesia seharusnya mengenai sistem wajib belajar 12 tahun saja.  Dimana peserta didik cukup mendapatkan ijazah SMA saja, tidak perlu ada ijazah SD atau SMP, cukup diberikan sertifikat. \"Kita memang harus membangun infrastruktur pendidikan dan sosial dengan wajib belajar 12 tahun, ijazah cukup diberikan untuk SMA saja. Nah, ijazahnya digunakan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, kalau SD dan SMP cukup diberikan sertifikat saja,\" kata Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin menegaskan, pendidikan menjadi fokus calon presiden (capres) Prabowo Subianto, karena lulus pendidikan yang akan menyerap tenaga kerja dan menggairahkan kegiatan masyarakat. \"Nanti ujung-ujungnya adalah mensejahterahkan masyarakat dengan pertumbuhan yang lebih baik. Jadi kita harus mengubah haluan, apa yang kita alami sekarang adalah sebuah kecelakaan. Pemerintah juga harus turun tangan untuk menyelamatkan pasar agar kemiskinan tidak merajalela di mana-mana,\" pungkasnya. (Ida)

Terlibatnya Putra Presiden, Netralitas Alat Negara Jadi Pertaruhan dalam Pemilu 2024

JAKARTA | FNN  Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai keikutsertaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka akan potensial mempengaruhi netralitas alat negara. Menurutnya, Potensi itu juga tidak harus by intention atau disengaja, tetapi secara tidak langsung bisa mempengaruhi netralitas alat negara. Tidak menutup kemungkinan ada orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah yang mengidolakan Jokowi dan kemudian merasa bahwa membantu Jokowi adalah sesuai dengan keinginan dia. \"Problemnya, kalau itu dilakukan, maka bukan tidak mungkin mulai dari netralitas birokrasi, netralitas TNI, Polri itu bisa terganggu,\" tegas Arif Susanto pada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11/2023). Arif mengkhawatirkan pencalonan Gibran jika diteruskan akan membuat bangsa Indonesia kehilangan ruh politik berkeadilan. \"Kalau ini dibiarkan nanti kita akan terjebak pada gaya-gaya lama, ketika nepotisme dianggap normal, ketika pelanggaran etika dianggap bisa diterima sejauh tidak melanggar hukum. Nanti lama-lama politik dan hukum kita terjebak pada formalisme dan kalau itu terjadi, negara ini kehilangan ruh politik yang berkeadilan,\" ujarnya. Hal itu bisa dihindari ketika Jokowi adalah negarawan dan mau menghindari potensi konflik kepentingan. \"Itu seharusnya bisa dihindari seandainya Jokowi adalah seorang negarawan,\" ungkap Arif. Namun, Arif menyangsikan sikap kenegarawanan Jokowi, termasuk Jokowi dan Gibran. \"Jadi saya mau mengatakan bahwa baik Jokowi, Prabowo, Gibran, dan seluruh ketua partai yang mendukung pencalonan Prabowo-Gibran tidak memiliki karakter sebagai seorang negarawan, dan ini sama dengan Anwar Usman,\" jelas Arif. Menurut Arif, hal itu disebabkan mereka tidak menghindar bahkan masuk pada potensi konflik kepentingan. \"Mengapa? Karena mereka semua tidak mampu menghindari potensi konflik kepentingan atau menganggap konflik kepentingan adalah sesuatu yang wajar, yang bisa diterima,\" katanya. Menurutnya, majunya Gibran menjadi capres ketika Jokowi masih sedang menjabat sebagai presiden adalah melanggar keutamaan. Arif membedakan antara tuntutan kepantasan bagi rakyat biasa dan keutamaan bagi para pemimpin. \"Terhadap pemimpin itu tuntutannya lebih dari sekadar kepantasan, yaitu keutamaan. Termasuk dalam keutamaan adalah kalau para pemimpin bersedia menghindari sesuatu yang punya potensi konflik kepentingan,\" tegas Arif. Peran Bawaslu Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih aktif lagi mengawasi potensi penyalahgunaan alat-alat negara. “Menurut saya Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini, karena potensinya bukan hanya di masa kampanye saja. Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini,” ujar Khairunnisa. Maskipun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 lanjut Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai. “Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya kecewa. Padahal, itu jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.  “Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekedar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ungkap Khairunnisa. Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena saat bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandas Khairunnisa. Sebelumnya, beredar dugaan turut campurnya aparat negara dalam proses kandidasi politik sudah terlihat di tengah masyarakat. Hal itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN)  Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba, terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu. Bahkan ada pencopotan baliho capres-cawapres tertentu seperti di Bali, tapi aparat tidak melakukan hal yang sama terhadap baliho-baliho capres-cawapres tertentu, dan lain-lain. (Sur)

Pejabat Negara Harus Kirim Surat Cuti Minimal 3 Hari Sebelum Kampanye

Jakarta, FNN - Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63 yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat.Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.\"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,\" bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.Pasal 63Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.(sof/ANTARA)

Pemilu Dipastikan Kotor, Ada yang Menghalangi Anies Jadi Presiden

Jakarta, FNN - Dalam acara Dialog Kebangsaan yang diadakan di sebuah Perguruan Tinggi, Kamis (9/10/23) bertema “Mahasiswa Aktor Perubahan Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, Rocky Gerung mengatakan bahwa ada yang menghalangi Anies Baswedan untuk jadi presiden. Rocky menyampaikan hal itu bukan hendak mempromosikan Anies, tapi dia ingin jangan ada penghalang bagi Anies atau Prabowo atau Ganjar untuk menjadi presiden, karena hak setiap orang untuk menjadi presiden. Selama masih ada penghalangnya, kita menangis setiap hari 10 kali pun Anies tidak akan jadi presiden. Jadi, singkirkan dulu penghalangnya. Rocky mengawali dialog kebangsaannya dengan memberikan penghormatan terakhir kepada gambar Presiden Jokowi yang terpasang di ruang dialog, lalu mengatakan bahwa kita tidak bisa menduga arah politik hari ini, karena sangat mungkin dalam dua atau tiga hari ada proses politik yang menyebabkan foto-foto itu diturunkan. Tidak ada pola untuk membaca politik Indonesia. Kemudian, Rocky melanjutkan kuliahnya dengan menceritakan bahwa sebelumnya dia melakukan diskudi terbuka di Universitas Indonesia dengan BEM UI dan BEM se-Jakarta. Di tengah diskusi, datang segerombolan orang yang mengatakan bahwa “kami muak”. Mereka adalah anak-anak SMA. “Jadi Anda bayangkan, kemuakan itu sampai pada pelajar, bukan sekadar mahasiswa. Itu bagian paling penting hari ini, kemuakan terhadap arogansi politik,” ujar Rocky. Siapa yang arogan? Dia adalah seseorang yang sudah diamputasi kekuasaannya, tapi masih menggelepar-gelepar dan berupaya untuk bangkit, lanjut Rocky. “Jadi, buat kita, masyarakat akademis, kita ingin tuntun Indonesia ini bukan dengan tepuk tangan, bukan dengan gegap gempita, tapi dengan ide, dengan gagasan, supaya kita dianggap sebagai manusia yang berpikir, bukan manusia yang membeo pada baliho,” ungkap Rocky. Ungkapan Rocky pun disambut dengan tepuk tangan meriah dari peserta dialog kebangsaan tersebut. “Saya coba bandingkan keadaan hari ini, kita bicara tentang dialog kebangsaan. Tapi kita gagal untuk membayangkan 2045 bangsa ini jadi semacam apa? Tergantung pada Prabowo, tergantung pada Ganjar, tergantung pada Anies, tergantung pada apa yang Anda isikan di kepala Prabowo, Anda isikan kepada Ganjar, Anda isikan kepada Anies,” ujar Rocky. “Anda yang musti isi kepala tiga orang itu, karena nasib Anda bisa juga mereka khianati nanti. Saya mau tumbuhkan kritisisme pada kalian, sama seperti mahasiswa-mahasiswa yang puji-puji seseorang 9 tahun yang lalu, bahkan tokoh-tokoh nasional, pemimpin redaksi terbaik, wartawan-wartawan keren, budayawan-budayawan bagus, selama 9 tahun bergerombol di sekitar baliho Jokowi. Dan 3 hari lalu mereka menangis di depan televisi,” lanjut Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa dia tidak mau lihat kita menangis karena membeli kucing dalam karung. Kita boleh membeli kucing dalam karung, tapi pastikan bahwa karungnya bolong, supaya bisa tahu ini kucing maling, kucing yang berpikir, atau kucing yang disuruh partai. Dialog kebangsaan, lanjut Rocky, sudah dimulai sejak 28 Oktober 1928, hari Sumpah Pemuda, ketika sejumlah pemuda menetapkan satu pikiran bahwa mereka dipersatukan oleh tanah air yang sama, rasa kebangsaan yang sama, dan bahasa yang sama, karena ada tekanan eksternal, yaitu kolonialisme. Kita bisa membayangkan bagaimana 94 tahun lalu, sejumlah Pemuda menghasilkan pikiran. Hal itu pula yang menginspirasi Presiden Soekarno untuk mengatakan bahwa beri saya 10 pemuda dan saya akan guncang dunia. Presiden Soekarno bilang begitu, karena dia paham inspirasi dari Pemuda. “Presiden Jokowi bilang, saya beri satu pemuda, saya jadikan dia wapres. Anda bayangkan, ide apa yang ada di kepala Jokowi sehingga hanya mampu mengucapkan kalimat dangkal itu. Dan si Pemuda bilang bahwa ya jangan khawatir, saya sudah di sini. Percakapan akademis apa itu?” ungkap Rocky. “Jadi kita mesti pastikan bahwa ada yang menghalangi Anies Baswedan untuk jadi presiden. Saya tidak mempromosikan Anies, yang saya ingin jangan ada penghalang bagi dia, jangan ada penghalang bagi Prabowo, jangan ada palang bagi Ganjar, itu cara berpikir akademis. Karena hak setiap orang untuk jadi presiden,” lanjutnya. “Jadi, jangan Anda terpukau dengan Anies jadi presiden. Selama penghalangnya ada, Anda menangis setiap hari 10 kali, enggak akan jadi presiden Anies, karena ada penghalang. Jadi kita ubah cara berpikirnya. Lain kalau Anda anggap pemilunya akan bersih. Pemilunya akan kotor, penghalangnya disingkirkan dulu. Begitu berpikirnya,” ujar Rocky.(sof)

Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum

Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial. Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD. Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD).  Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan    Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik.  Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum.  Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka  putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung.  Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Siap Maju di Pilkada DKI

Jakarta | FNN - Kontestasi Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 jadi fokus utama partai politik saat ini. Bukan cuma partai, para calon kepala daerah pun belum bicara banyak soal pemilihan kepala daerah sebelum dua pemilihan tersebut selesai. Begitu juga dengan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang enggan mengungkapkan langkah politiknya sebelum Februari 2024. Meski menyatakan siap maju lagi dalam pilgub, namun pria yang akrab disapa Bang Zull ini belum memilih. Sebab dia sedang mempertimbangkan antara maju lagi di NTB untuk periode kedua atau menjajal tantangan baru dengan maju di Pilgub DKI Jakarta. Dia menegaskan baru akan memilih antara NTB atau Jakarta setelah Februari nanti. \"Itu setelah Februari 2024 karena ngomongin Pilkada di hari ini terlalu jauh,yang jelas sebagai Kader Partai saya patuh kepada keputusan Partai apakah tetap di NTB atau DKI,\" kata Bang Zul, Jumat (10/11/2023). Bukan tanpa alasan Zulkieflimansyah mempertimbangkannya antara NTB atau Jakarta. Dia sempat mengatakan jika akhir akhir ini banyak masyarakat yang mengusulkan dirinya untuk maju di Pilkada di dua provinsi tersebut. Di tempat terpisah, Ketua DPW PKS DKI, Khoirudin menilai mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah layak maju sebagai bakal calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal itu dikatakan Khoirudin berdasarkan hasil survei internal PKS terhadap para kader yang layak diusung menjadi kepala daerah. Nama Zulkieflimansyah masuk dalam radar untuk bertarung di Pilgub DKI. \"Kami lihat di sosok Bang Zul (sapaan akrab) ini sangat pas jika memimpin DKI, karena beliau salah satu kader terbaik kami memiliki cukup pengalaman di Jakarta dan juga pernah memimpin di NTB,\" kata Khoirudin saat dihubungi, Jumat (10/11/2023). Dirinya mengatakan, selain Zulkieflimansyah ada juga sosok Ahmad Heryawan (Aher) yang masuk survei PKS untuk ditawarkan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta. Tetapi Aher sudah tidak bisa menjadi Gubernur lagi karena sudah dua periode. \"Sedangkan bang Zul masih ada satu periode, sehingga kami tawarkan untuk di Pilgub DKI untuk kali yang kedua,\" ujar dia. Dia menjelaskan, banyak kriteria yang bisa menjadi acuan PKS untuk mengusung calon gubernur. Salah satu kriteria yang paling menonjol adalah berpengalaman di Jakarta baik dari sisi politik maupun bisnis. Sebab, menurutnya, di Jakarta semua top level mulai dari pebisnis, ahli ekonomi dan juga para elit politiknya di banding daerah lain. Sehingga, diperlukan pemimpin yang bisa menjadi penyeimbang. \"Bang Zul cukup berpengalaman soal itu. Kemampuan komunikasinya tidak diragukan lagi, dan begitu juga dengan gaya politiknya yang sudah menasional,\" kata Khoirudin. Meski demikian dia mengatakan bahwa PKS membuka peluang untuk semua kader terbaiknya untuk diusulkan menjadi calon kepala daerah yang mana nantinya seluruh keputusan akan diserahkan ke DPP PKS. \"Berhubung Pilgubnya masih lama, ya kami tetap membuka peluang figur lainua melirik kepala daerah yang mumpuni untuk bisa kami usung,\" tutup Khoirudn. Untuk diketahui, PKS menempati urutan Ke tiga setelah PDIP dan Gerindra sebagai partai terbanyak di DPRD DKI Jakarta dengan jumlah kursi sebanyak 16 kursi dari 106. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah salah satu Kader PKS yang sangat layak untuk Maju Calon Gubernur DKI jakarta di pilkada 2024 mendatang. \"Terkait kesiapan, Doktor Zulikieflimansyah untuk maju Calon Gubernur DKI Jakarta saya sebagai Sekjen PKS sangat Welcome , Persiapkanlah yang terbaik dan kita kita putuskan, yang penting bahwa perjuangan ini adalah kebersamaan dan saya yakin dia bisa.\" Ucap Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Selain itu Habib juga mengatakan salah satu kader PKS yang sangat layak maju di DKI adalah Zulkieflimansyah. \"Zulkieflimansyah itu sangat mampu beliau sudah punya jam terbang pengalaman yang baik , kemampuan gizi dan energi yang positif.\" \" Ucapnya. Berikut ini profil Zulkieflimansyah Tempat, Tanggal Lahir: Sumbawa Besar, 18 Mei 1972 Facebook: Bang Zul Zulkieflimansyah Instagram: @zulkieflimansyah Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (1995) Msc Bidang Pemasaran dan Bisnis Internasional di Department of Marketing, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1997) Msc Bidang Industrialisasi di Department of Economics University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1998) Doktor Ekonomi Industri di Department of Economics, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (2001) Riwayat Pekerjaan Staf Pengajar Syariah Economic and Banking Institute (2001-2004) Staf Pengajar Sekolah Komando Angkatan Laut (SESKOAL) (2001-2004) Staf Pengajar Pascasarjana Teknik Industri, Universitas Trisakti (2002-2003) Staf Pengajar Swiss German University (2002-2003) Direktur Laboratorium Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UI (2002-2003) Direktur National Leadership Centre (2001-sekarang) Direktur Institute for National Competitiveness, Pascasarjana Manajemen FE UI (2002-2003) Direktur Riset Pascasarjana FE UI (2002-2004) Pimpinan Program Extension FE UI (2002-2004) Staf Pengajar Fakultas Ekonomi UI (1994-sekarang) untuk program S1, S2, dan S3 Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKS di Komisi VII yang membidangi ESDM, Ristek, dan Lingkungan Hidup. Sejak November 2011 pindah ke Komisi XI sebagai Wakil Ketua Komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan bank. Riwayat Organisasi Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia (sekarang menjadi BEM UI) (1994-1995) Presiden Strathclyde Moslem Student Association, Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Pelajar Indonesia di Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Mahasiswa Muslim Indonesia di Britania Raya dan sekitarnya (1996-1997) Prestasi Peneliti muda terbaik Indonesia bidang Ekonomi dan Manajemen (2003) Pendiri Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Pendiri Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (IISBUD) Pendiri Akademisi Komunitas Alat Berat Otat Maras Penditi TKIT, SDIT, dan SMPIT Samawa Cendekia Pendiri SMK Al Kahfi. (*)

Gibran Menghormati Keputusan MKMK

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. \"Kami menghormati keputusan yang ada,\" katanya.Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. \"Silakan warga yang menilai,\" ucapnya.Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.\"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga,\" ujarnya.Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. \"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)