POLITIK

PP Muhammadiyah Minta PBB Menghentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina

Padang, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah negara di dunia untuk menghentikan standar ganda terkait perang yang terjadi di Palestina.\"Dunia, PBB, dan negara-negara besar sudah seharusnya menghentikan ambigu dan sikap standar gandanya dalam menegakkan perdamaian dan segera menghentikan perang di Palestina,\" kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Tidak hanya masalah standar ganda dan sikap ambigu, Haedar Nashir mendorong semua pihak untuk menyerukan kemerdekaan dan kedaulatan mutlak bagi Palestina, terutama dari jajahan Israel.Menurut dia, untuk mencari solusi bagi kedua negara maka harus menempatkan Palestina dan Israel sebagai negara yang sama-sama berdaulat. Untuk sampai pada tahap itu, maka harus ada keberanian PBB mengeksekusi Palestina sebagai negara berdaulat.\"Kemudian untuk persoalan lain dapat dicarikan solusi pada meja perundingan,\" saran dia.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan sejak awal perang di Palestina harus dilihat dari sisi amanat konstitusi yang menyebutkan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa,dan segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.\"Jadi, kalau kita lihat apa yang dilakukan Israel itu adalah menjajah tanah Palestina,\" kata Anwar Abbas.Oleh karena itu, katanya, merujuk amanat konstitusi tersebut maka Indonesia secara tegas harus memprotes tindakan Israel dan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.Bahkan, papar dia, tindakan yang dilakukan Israel dinilai sudah melampaui batas kewajaran, di luar rasa peri kemanusiaan, dan peri keadilan. Menyikapi situasi tersebut ia meminta dan mendorong umat Islam di Indonesia maupun dunia bersatu melawan tindakan Israel.Tidak hanya umat Islam, Anwar Abbas mengajak semua negara yang antipenjajahan dan kekerasan bersama-sama mendesak Israel berunding dan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan merdeka.Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, katanya, maka MUI menyakini upaya perdamaian di tanah Palestina akan sulit diwujudkan.(ida/ANTARA)

Putusan MK Jadi Poin Pertimbangan dalam Bahas Revisi UU MK

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI  Achmad Baidowi mengatakan bahwa polemik putusan MK soal batas usia capres/cawapres menjadi salah satu poin pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.\"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK,\" kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.DPR saat ini tengah membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Menurut dia, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).\"Memperkuat MKMK dengan tidak mengabaikan sifat dari putusan MK yang final dan mengikat,\" ujar Baidowi.Melalui revisi UU tersebut, menurut Baidowi, juga akan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.\"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus,\" kata Baidowi.Adapun putusan MK yang menuai polemik di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh Achmad Baidowi terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan tersebut kemudian dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.Saat ini MKMK telah menerima 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.Putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada tanggal 7 November 2023.(ida/ANTARA)

Seorang Eks Terpidana Tidak Memenuhi Syarat sebagai Caleg

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.\"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Hasyim menekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.\"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui,\" kata Hasyim.Ia menyebutkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.\"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun,\" imbuhnya.Hasyim juga dengan tegas mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.\"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang \'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat,\" ungkap Hasyim.Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.Pada tanggal 27 Agustus 2023 KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.(ida/ANTARA)

Produksi Logistik Pemilu Tahap Pertama Sudah di Atas 50 Persen

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyatakan produksi logistik tahap pertama untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mencapai di atas 50 persen.Dijelaskan oleh Hasyim di Jakarta, Sabtu, bahwa produksi logistik Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahap pertama meliputi produksi kotak suara, tinta, dan segel.Dalam hal distribusi, kata dia, lebih dari 50 persen logistik pemilu sudah berada dalam perjalanan. Sebagian besar sudah diterima oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.\"Distribusi ini termasuk kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel. Semuanya sudah mencapai lebih dari 60 persen dari total distribusi di seluruh wilayah Indonesia,\" kata Hasyim.Pada tahap kedua, lanjut Hasyim, yang mencakup surat suara dan formulir. Hal ini masih menunggu hingga KPU melakukan konfirmasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik tingkat daerah.Hasyim mengatakan bahwa produksi logistik pemilu tahap kedua setelah penetapan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa pencetakan surat suara Pemilu 2024 mulai 15 November, atau 2 hari setelah penetapan peserta Pilpres 2024.\"Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,\" kata Hasyim.Pada hari Jumat (3/11) KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Kontestasi Politik Harus Mengedepankan Nilai Luhur

Padang, FNN - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan proses kontestasi politik harus selalu mengedepankan nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi pedoman masyarakat Indonesia.\"Kontestasi politik ini harus berdiri tegak di atas nilai luhur, yakni agama, Pancasila, dan budaya bangsa yang membentuk etika politik,\" kata Haedar di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Sabtu.Hal tersebut disampaikan Haedar Nashir menyikapi situasi politik di Tanah Air menjelang pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024.Tidak hanya itu, ia mendorong agar konstitusi menjadi fondasi yang kokoh dalam berpolitik agar jangan sampai ada proses atau upaya yang menyalahgunakan konstitusi itu sendiri.\"Kita ingin kontestasi politik dan kekuasaan tetap berdiri di atas konstitusi itu sendiri,\" kata dia.Selain itu, ia mengimbau masing-masing bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, tim pemenangan, relawan, dan masyarakat secara umum untuk tetap mengedepankan rasa persaudaraan dalam menjalankan pesta demokrasi.Sebab, ujar dia, jangan sampai perbedaan sikap politik justru merusak rasa persaudaraan sesama anak bangsa. Apalagi, dalam tahapan kontestasi politik ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang untuk kepentingan suatu kelompok.\"Boleh bersaing tapi persaudaraan harus rekat dan mengutamakan berpolitik yang \'fair\',\" ujarnya.Haedar berharap Pemilihan Umum 2024 menjadi era baru bagi proses demokratisasi yang substantif sehingga melahirkan pemimpin berkualitas, terus memajukan bangsa, dan negara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.​​​​​​KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

KPU Mulai Mencetak Surat Suara Pemilu pada 15 November

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai pada 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Menurut Hasyim, pencetakan surat suara menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024.Ia mengatakan pada tanggal 5 hingga 7 November, KPU akan mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim.Hasyim menambahkan undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.Selanjutnya ia mengatakan setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.“Masa kampanye nanti terhitung mulai 28 November sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 14 Februari masa tenang berarti tanggal 11, 12, 13 akan kami pakai untuk memproses persiapan logistik pemilu,” kata Hasyim.Sebelumnya, KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).\"Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 9.917 orang,\" kata Hasyim Asy\'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/11). Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.(ida/ANTARA)

Pendukung PSIS Menonton Final Soekarno Cup di GBK

Jakarta, FNN - Anggota Panitia Liga Kampung sekaligus mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan ratusan pendukung PSIS Semarang turut menyaksikan babak final sepak bola Soekarno Cup Liga Kampung U-17 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat.\"Suporter dari Kota Semarang juga hadir pada acara Liga Kampung ini. Kebetulan mereka habis nonton pertandingan PSIS Semarang melawan Bhayangkara FC tadi malam di Bekasi. Jumlahnya sekitar 250 orang,\" kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Stadion GBK.PDI Perjuangan menjadi pihak yang menginisiasi pelaksanaan babak final turnamen Soekarno Cup Liga Kampung U-17 di Stadion GBK.Dua tim yang akan tampil dalam final turnamen Liga Kampung ialah tim muda dari Bali dan Sulawesi Selatan (Sulsel).Menurut Hendi, ratusan suporter PSIS Semarang yang hadir di SUGBK ingin menjadi saksi pertandingan para calon bintang sepak bola nasional.\"Kehadiran mereka karena tertarik untuk melihat Liga Kampung sebagai ajang pembibitan sekaligus ingin melihat legenda sepak bola seperti Ismet Sofyan, Peri Sandria, Sudirman, Mursyid Effendi, dan Anang Maruf yang ikut dalam ekshibisi pemain legenda yang bermain sebelum final Liga Kampung digelar,\" ujarnya.Berdasarkan pantauan, puluhan ribu suporter dari berbagai daerah mulai mendatangi SUGBK pada hari Jumat ini untuk menyaksikan babak final turnamen Soekarno Cup Liga Kampung U-17.Puluhan ribu suporter yang terlihat mengenakan gelang merah tampak saling berebut untuk memasuki area dalam SUGBK melalui Pintu Utama Kuning.Sementara itu, ratusan suporter lain terpantau ingin masuk SUGBK melalui Pintu 11. Beberapa dari mereka sampai membawa drum untuk mendukung tim yang bertanding.Tim yang menjadi juara dalam ajang Soekarno Cup Liga Kampung U-17 berhak mengangkat piala bergilir.Trofi bergengsi turnamen diketahui menjadi hasil kontemplasi putra Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDI Perjuangan M.Prananda Prabowo yang kemudian dijabarkan dan diwujudkan oleh pemahat Dolorosa Sinaga.Piala tersebut tidak hanya menjadi simbol supremasi pencapaian tertinggi di sebuah kompetisi, tetapi ada nilai-nilai histori yang terkandung di dalamnya.Desain piala dua tangan memegang bola dunia di atas miniatur Stadion GBK menunjukkan bahwa stadion karya presiden pertama RI Soekarno tersebut sangat kokoh.Simbol kekokohan yang tersemat di dalam Soekarno Cup juga menjadi implemantasi kekokohan PDI Perjuangan dalam mengawal konstitusi.Di sisi lain, Soekarno Cup Liga Kampung U-17 bukan sekadar penyelenggaraan sepak bola biasa, melainkan ajang tersebut juga akan memecahkan rekor dunia melalui kegiatan mendribel 10.000 bola secara bersama-sama sebelum digelarnya pertandingan final.Selain itu, keseriusan penyelenggaraan kompetisi sepak bola ini juga terlihat dari hadiah yang diberikan penyelenggara untuk pemain terbaik.Pemain terbaik yang lahir dari Soekarno Cup Liga Kampung akan dikirim ke Spanyol untuk menimba ilmu dan memperkaya pengetahuan hingga kemampuan sepak bola.(sof/ANTARA)

Sistem Debat Capres Masih Sama Seperti Pilpres 2019

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.\"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.\"Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,\" Imbuhnya.Langkah ini, kata dia, untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.Ia menegaskan bahwa KPU akan menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai rekan media terkait dengan sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.\"Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019,\" ungkap Hasyim.Hasyim menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepastian penyelenggaraan debat capres setelah penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.(sof/ANTARA)

Tiga Paslon Akan Diundang untuk Bertemu DPD RI

Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap mengundang tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk bertemu dengan DPD RI.  Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono setelah berbicara dalam acara Dialog Kenegaraan DPD yang bertajuk Kembali Menjalankan dan Menerapkan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai dengan Rumusan Para Pendiri Bangsa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat siang.  \"Hasil rapat pimpinan DPD hari Senin yang lalu kami bersepakat untuk mengirim surat ke KPU agar mengajak para kontestan presiden dan wapres ini untuk diundang oleh KPU untuk bertemu dengan DPD RI,\" kata Nono saat ditemui wartawan.  Menurut dia, setiap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus bertemu dengan DPD karena menjadi representasi dari daerah.  Selain mendatangi kampus-kampus, dia berharap tiga paslon itu bertemu dengan DPD yang lebih mengerti tentang kondisi di daerah-daerah.  \"Kami ingin agar presiden ke depan mengerti akan kondisi daerah-daerah. Apa yang akan dia lakukan ke depan untuk kepentingan daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah yang masih terjadi ketinggalan keterbatasan,\" ujarnya.  Nono menegaskan bahwa DPD akan melihat masing-masing capres dan cawapres melalui gagasan dan konsep mereka, bukan dari partai atau koalisinya.  \"Kita semua menghendaki yang terbaik, bukan mendukung dari partai A atau partai B. Kita lebih melihat apa konsepnya, apa gagasannya, apa yang akan dia lakukan, dan itu akan menjadi pembelajaran politik untuk masyarakat,\" tambahnya. KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  Pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.  Pasangan Ganjar-Mahfud diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).  Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.  KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Jakarta | FNN - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah wacana ada Hak Angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).  Tetapi, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memenuhi rasa keadilan publik. \"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,\" terangnya saat dihubungi, Jumat (3/11/2023). Hal itu ia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket. Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong agar MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK. \"Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,\" ujarnya. Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi. \"Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,\" tuturnya. Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024. \"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,\" ungkapnya. Isu Elit Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat. \"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,\" kata Lucius. DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik. Unsur kepentingan politik pada anggota DPR itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politik bagi dirinya maupun partainya. \"Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR,\" jelasnya. Menurut dia, Isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elit. Syarat capres-cawapres ini isu elit yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat. \"Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR,\" tegas Lucius. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik. Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara. Lalu Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun usulan ini dianggap tidak tepat. \"Saya kira sebagai warga negara, kita selalu mendukung DPR yang kuat dalam hal menggunakan semua kewenangan mereka berdasarkan UU. Ada banyak isu rakyat yang selama ini seharusnya cukup untuk memunculkan penggunaan angket, tetapi DPR justru melempem. Eh sekarang pas lagi runyam urusan Pemilu, DPR seolah-olah baru mulai bekerja,\" pungkas Lucius. (Sur)